Makassar

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kawal Ketat Kejati Sulsel; Dugaan Sertifikasi di Atas Laut Tanjung Bunga dan Dimensi Pelanggaran HAM Ekologis

ruminews.id, Makassar – Dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah laut kawasan Tanjung Bunga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memicu sorotan serius dari kalangan pegiat HAM dan lingkungan. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyentuh dimensi konstitusional dan potensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa apabila benar terdapat SHGB yang diterbitkan atas ruang laut, terlebih jika mengarah pada kepentingan privat. Maka hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam. “Laut adalah ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia bukan objek spekulasi dan tidak dapat dikonversi menjadi hak kebendaan privat tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara sebagai amanah publik. Doktrin ini menempatkan negara sebagai pengelola (public trustee), yang wajib melindungi kepentingan rakyat, termasuk nelayan tradisional. Sementara itu, dalam rezim hukum agraria nasional, SHGB hanya dapat diberikan atas tanah sebagai permukaan bumi, bukan atas perairan laut. Apabila objek sertifikasi bukan tanah yang sah menurut hukum, maka terdapat persoalan serius dalam aspek asas legalitas dan kepastian hukum. Produk administrasi yang lahir dari objek yang cacat berpotensi batal demi hukum. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan, maka perkara ini dapat merambah pada ranah pidana. Lebih jauh, Iwan menilai persoalan ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika reklamasi atau penguasaan ruang laut menyebabkan penyempitan wilayah tangkap nelayan dan mengganggu ekosistem pesisir, maka yang terancam bukan hanya tata ruang, tetapi hak hidup dan penghidupan masyarakat. Dalam perspektif prinsip-prinsip bisnis dan HAM, korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan tidak berkontribusi terhadap pelanggaran. Jika penguasaan ruang laut berdampak langsung pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam, maka terdapat indikasi tanggung jawab hukum korporasi yang harus diuji. BADKO HMI Sulsel menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh. Seluruh dokumen perizinan, peta tata ruang, serta proses penerbitan sertifikat harus dibuka secara terang kepada publik. “Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan komitmen negara terhadap keadilan ekologis. Jika benar ada sertifikasi atas laut yang menguntungkan pihak tertentu, maka itu harus diusut tuntas tanpa pandang jabatan maupun kekuatan modal,” tegas Iwan Mazkrib. Kasus ini kini menjadi penentu: apakah hukum benar-benar berdiri melindungi ruang hidup rakyat dan konstitusi, atau justru membiarkan praktik yang berpotensi mencederai keadilan sosial dan ekologis. Hukum itu tentang permainan. Dijalani tergantung kepentingan. Jika Keadilan adalah tujuannya, maka rute seorang penegak adalah mengadili.

Gowa, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Takalar

SAPMA PP Gowa Kecam Dugaan Premanisme Dalam Aksi Damai di SPBU Kalampa Takalar, Siap Gelar Aksi Lebih Besar di Pertamina Makassar

ruminews.id – Takalar, 14 Februari 2026 – Aksi damai yang dilaksanakan oleh Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa di SPBU Kalampa, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (14/02/2026), diwarnai dugaan tindakan premanisme oleh sejumlah oknum yang diduga sengaja dihadirkan untuk menghalangi dan membubarkan massa aksi. SAPMA PP Gowa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap hak konstitusional warga Negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan pengerahan oknum berpakaian preman yang diduga bertindak secara intimidatif terhadap massa aksi. “Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum bayaran yang berpakaian preman untuk membubarkan aksi damai kami. Ini adalah bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap gerakan moral mahasiswa dan pemuda yang memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Ketua SAPMA PP Gowa. Ia menambahkan bahwa aksi yang dilaksanakan di SPBU Kalampa tersebut merupakan aksi pra-kondisi, sebagai peringatan awal atas dugaan pelanggaran dan pembiaran dalam penyaluran BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat kecil. SAPMA PP Gowa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman oleh pihak manapun. Sementara itu, Jenderal Lapangan, Bung Taufik, menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di lapangan justru semakin memperkuat komitmen gerakan untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur selangkah pun. Justru dugaan tindakan premanisme ini semakin membuktikan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutup-tutupi. Kami akan terus melawan segala bentuk ketidakadilan dan praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Bung Taufik. Senada dengan itu, Koordinator Mimbar, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal hak rakyat. “Ini adalah perjuangan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami tidak bergerak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diperuntukkan bagi yang berhak. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, maka itu adalah bentuk perlawanan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Muh. Haidir. SAPMA PP Gowa juga menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Dalam waktu dekat, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, dengan titik aksi di SPBU Kalampa Kabupaten Takalar dan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sebagai bentuk eskalasi perjuangan dan tekanan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. SAPMA PP Gowa menuntut: 1. Dilakukannya evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU Kalampa Kabupaten Takalar. 2. Dihentikannya segala bentuk praktik yang bertentangan dengan regulasi penyaluran BBM subsidi. 3. Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan intimidasi dan premanisme. 4. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayahnya. 5. Cabut Ijin SPBU Kalampa SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai keadilan sosial. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Makassar Didukung Penuh Pemkot, Siap Tuan Rumah Kongres XXXIII Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam 2026

ruminews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyatakan dukungan penuh kepada Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar untuk menjadi tuan rumah Kongres XXXIII Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tahun 2026. Dukungan tersebut menguat di tengah pelaksanaan Pleno II PB HMI yang berlangsung di Kabupaten Tangerang pada 12–15 Februari 2026, yang salah satu agendanya membahas penetapan lokasi kongres tahun ini. Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Wali Kota Makassar. Hasilnya, Pemkot memberikan respons positif yang ditandai dengan keluarnya rekomendasi resmi sebagai bentuk dukungan administratif dan politik terhadap kesiapan Makassar. “Karena itu kami nyatakan HMI Cabang Makassar siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Kongres ke-XXXIII PB HMI, sesuai dengan hasil Pleno II,” tegas Sarah. Secara prosedural, Makassar masuk dalam daftar opsi calon tuan rumah berdasarkan Surat PB HMI Nomor 385/A/SEK/03/1447. Kota ini bersaing dengan sembilan daerah lain, yakni Gorontalo, Tangerang Selatan (Ciputat), Palu, Mataram, Banda Aceh, Karawang, Bangka Belitung, Manado, dan Bogor. Dari perspektif kelembagaan, dukungan pemerintah daerah menjadi variabel penting dalam penyelenggaraan kongres organisasi berskala nasional. Aspek logistik, keamanan, fasilitas publik, serta dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor merupakan prasyarat utama yang menentukan kelayakan tuan rumah. Dalam konteks ini, rekomendasi resmi dari Pemkot Makassar memperkuat posisi tawar HMI Cabang Makassar di hadapan forum pleno. Sarah menegaskan, jika Makassar dipercaya sebagai pelaksana, pihaknya berkomitmen menjalankan amanah tersebut secara profesional, tertib, dan inklusif, dengan memastikan sinergi antara panitia lokal, PB HMI, dan pemerintah daerah berjalan efektif. Penetapan tuan rumah kini berada di tangan forum Pleno II PB HMI. Keputusan tersebut bukan sekadar soal lokasi, tetapi juga menyangkut kesiapan struktural dan legitimasi dukungan daerah dalam mengawal agenda strategis organisasi pada momentum Kongres XXXIII tahun 2026.

Makassar, Pemuda

Pelantikan KP GAM Periode 2025–2027 Digelar esok, di Hotel Kyriad Makassar

ruminews.id, Makassar — Pelantikan Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) periode 2025–2027 akan digelar esok hari, Jum’at 13 Februari di Hotel Kyriad Makassar. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi gerakan mahasiswa serta meneguhkan komitmen terhadap isu-isu kebangsaan. Panglima Besar Terpilih Gerakan Aktivis Mahasiswa (Fajar Wasis) yang sebelumnya terpilih dalam forum Kongres Nasional ke-VII di Malino, menyampaikan bahwa pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan dialog bagi berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. “Pelantikan ini kami kemas bersama Dialog Kebangsaan sebagai wadah bertukar gagasan dan memperkuat peran strategis mahasiswa dalam mengawal masa depan demokrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi media. Diketahui, kegiatan tersebut akan dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, aktivis, akademisi hingga praktisi hukum. Di antaranya Umy Asyiatun Khadijah (Ketua DPRD Kab. Bulukumba), S.E., Andi Muhammad Anwar Purnomo, S.H. (Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel), Dr. M. Yusuf Alfian Rendra Anggoro, S.E., M.M. (WD 3 Feb Unismuh), Adhi Bintang, S.H. (Founder HJ Bintang & Partner), serta Ir. Taufik Kasaming, S.H (Aktivis Lingkungan dan Hukum).

Hukum & Kriminal, Makassar

HMI: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Diminta Jangan Serampangan dalam Penanganan Kasus

ruminews.id – Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak bersikap serampangan dalam menangani perkara hukum. Penegakan hukum yang tergesa-gesa, tidak transparan, dan terkesan selektif dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Alwi Agus, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Makassar. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan sejumlah perkara di Kejati Sulsel, di mana beberapa kasus terkesan mandek tanpa kejelasan, sementara kasus lainnya justru diproses dengan sangat cepat dan terkesan dipaksakan. “Kami melihat adanya indikasi standar ganda dalam penanganan perkara. Di satu sisi, ada kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, namun di sisi lain terdapat perkara tertentu yang dipercepat secara tidak wajar. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan adanya politisasi penegakan hukum,” tegas Alwi Agus. Menurutnya, sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani dan berujung pada putusan bebas di pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Beberapa di antaranya seperti kasus dugaan korupsi tambang pasir di Kabupaten Takalar, kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar Cabang Pangkep, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpustakaan Kota Makassar, kasus korupsi pupuk subsidi Jeneponto, kasus pembebasan lahan dan pembangunan Celebes Convention Centre (CCC), kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Syariah Makassar, hingga kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Jaling. “Putusan bebas dalam berbagai perkara tersebut harus menjadi refleksi bersama. Jangan sampai ada kekeliruan dalam konstruksi hukum, pembuktian yang lemah, atau penerapan pasal yang tidak tepat sehingga perkara akhirnya kandas di persidangan. Ini tentu merugikan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, profesionalisme, dan objektivitas. Kejaksaan, kata dia, tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, pesanan, ataupun kepentingan tertentu. “Penegakan hukum bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal benar atau salah. Jika hukum dijalankan secara serampangan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, melainkan harus menjadi alat keadilan,” ujarnya. Alwi juga mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak cermat dan tidak profesional berpotensi menimbulkan cacat hukum, baik formil maupun materil, yang pada akhirnya dapat menggugurkan perkara di pengadilan dan merugikan masyarakat. Lebih lanjut, HMI Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sulsel, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis dan kasus yang menjadi perhatian publik. “Kejaksaan Agung harus turun tangan melakukan evaluasi agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan dan due process of law,” pungkasnya. HMI Cabang Makassar berharap Kejati Sulsel segera melakukan pembenahan internal, membuka ruang transparansi kepada publik, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Makassar, Opini, Pemuda

Eskalator yang Macet: Menggugat Komersialisasi Pendidikan

ruminews.id, – Dahulu, kita meyakini bahwa pendidikan adalah satu-satunya “eskalator” bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk memperbaiki nasib. Di ruang kelas, sekat-sekat antara si kaya dan si miskin diharapkan lebur. Namun, hari ini, eskalator itu seolah berhenti berfungsi bagi manyak orang. Alih-alih menjadi jembatan penyeberangan, pendidikan justru semakin nampak seperti benteng dengan tembok tinggi yang hanya memiliki celah pintu bagi mereka yang memiliki “kunci” finansial. Fenomena mahalnya akses pendidikan bukan lagi rahasia umum. Mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, biaya menjadi variabel penentu yang sering kali lebih berkuasa daripada kecerdasan intelektual itu sendiri. Kita menyaksikan bagaimana istilah “Uang Pangkal” atau “Sumbangan Pengembangan Institusi” menjadi momok yang menakutkan bagi orang tua. Pendidikan yang berkualitas seolah-olah telah bermutasi menjadi barang mewah yang diberi label harga. Padahal, jika kita menengok Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, mandatnya sangat lugas: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak ini bersifat universal, bukan hak eksklusif bagi mereka yang mampu menyetor sumbangan fantastis. Realitas ini kian diperparah dengan melambungnya biaya di pendidikan tinggi. Kenaikan kelompok UKT (Uang Kuliah Tunggal) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memicu gelombang protes mahasiswa. Jalur mandiri, yang kuotanya semakin besar, sering kali menjadi “pasar gelap” akademik di mana bangku kuliah seolah dilelang kepada penawar tertinggi. Kondisi ini jelas-jelas menabrak Pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjamin bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Ketika mutu hanya bisa dibeli, maka kesamaan hak tersebut hanyalah tinggal slogan di atas kertas. Persoalannya bukan sekadar angka-angka di atas kertas tagihan. Masalah fundamentalnya adalah hilangnya roh inklusivitas. Inklusivitas harus berarti menyediakan kesempatan yang setara tanpa hambatan ekonomi, sesuai amanat Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif. Ketika bangku sekolah berkualitas lebih mudah didapatkan oleh mereka yang mampu membayar lebih, maka kita sedang melakukan seleksi sosial, bukan seleksi akademik. Kita sedang mengabaikan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pemerintah dan perguruan tinggi memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Dampak dari kondisi ini sangatlah fatal. Kita sedang menciptakan “kasta” baru dalam sistem sosial kita. Jika dibiarkan, pendidikan yang seharusnya memutus rantai kemiskinan justru akan menjadi alat untuk melanggengkan ketimpangan. Pemerintah memang telah meluncurkan berbagai program bantuan, namun sering kali hanya bersifat kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah: komersialisasi. Kita seolah lupa pada Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2005 (Ratifikasi Kovenan Internasional Hak EKOSOB) yang mencita-citakan pemberlakuan pendidikan Cuma-Cuma secara bertahap, bukan justru pendidikan yang semakin dikomersialkan. Sudah saatnya kita menagih kembali janji konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa syarat yang diskriminatif. Negara harus hadir lebih kuat untuk memastikan bahwa biaya bukan lagi menjadi penghalang bagi anak bangsa untuk bermimpi. Meruntuhkan tembok tinggi di gerbang sekolah adalah sebuah keharusan. Jangan sampai di masa depan, kita mewariskan sebuah negara di mana hanya mereka yang berdompet tebal yang boleh memiliki cita-cita. Pendidikan harus dikembalikan pada fitrahnya: sebuah ruang publik yang inklusif, merakyat, dan menjadi milik semua kalangan. Sebab, kecerdasan tidak pernah memilih di rahim mana ia dilahirkan.

DPRD Kota Makassar, Makassar, Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman Hadir Meramaikan Open House Dalam Rangka HUT Ke-22 Tribun Timur.

ruminews.id – Makassar – Supratman datang di Kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih No 430, bersama Sekretaris DPRD, Andi Rahmat Mappatobba, Senin (9/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan, kritik dari media massa, khususnya Tribun Timur, memiliki peran yang sangat penting. Itu jadi pengingat sekaligus korektor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan. Menurutnya, media menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan kinerja DPRD tetap berada pada jalur kepentingan publik. “Kritik itu kami harapkan. Karena kami tidak bisa tahu apa yang menjadi kesalahan kami kalau tidak ada kritik dari teman-teman media,” tegasnya. Tanpa kritik yang disampaikan secara terbuka dan berimbang, kinerja lembaga legislatif akan sulit dievaluasi secara objektif. Pada momen ini, Supratman juga menyampaikan ucapan selamat dan doa agar Tribun Timur terus berkembang sebagai media yang profesional dan dipercaya publik. “Semoga insyaallah Tribun Timur akan menjadi media nomor satu di Sulawesi Selatan khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” ujar legislator NasDem Makassar ini. Ia berharap, di usia yang semakin matang, Tribun Timur tetap konsisten mengedepankan prinsip independensi dan keberimbangan dalam pemberitaan. “Semoga di ulang tahun ini Tribun Timur menjadi jauh lebih baik, mengedepankan hal-hal yang tidak mementingkan satu sepihak atau kepentingan tertentu,” katanya. Tribun Timur genap berusia 22 tahun. Tribun Timur merupakan surat kabar harian serta portal berita online regional berbasis di Sulawesi Selatan. Media ini berada di bawah naungan Tribun Network, bagian dari Kompas Gramedia Group. Dalam rangka perayaan HUT ke-22, Tribun Timur menggelar Open House di Kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih Nomor 430, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Sulsel Desak BPKP Percepat Audit Kerugian Negara, Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Korupsi Bibit Nanas

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka secara optimal karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPKP. Muh. Rafly Tanda, Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Audit kerugian negara merupakan elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen dan integritas lembaga pengawas keuangan negara,” tegas Rafly. HMI Sulsel menegaskan bahwa BPKP memiliki kewenangan resmi melakukan pengawasan dan perhitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, termasuk dalam rangka mendukung aparat penegak hukum pada proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit kerugian negara oleh BPKP dalam perkara strategis ini berpotensi menghambat kepastian hukum, membuka ruang spekulasi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Atas dasar tersebut, HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendesak BPKP RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel secara profesional, transparan, dan akuntabel. 2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPKP, khususnya dalam perkara-perkara korupsi bernilai besar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. 3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara independen, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai lembaga negara mana pun. HMI Sulsel berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Tak Ada Tebang Pilih, Pemkot Pastikan PKL Sekitar SMK 4 Tetap Ditertibkan

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih. Tidak ada lapak pedagang kaki lima (PKL) yang diperlakukan secara khusus atau dispesialkan. Terlebih bagi PKL di sekitar SMK 4, Kecamatan Bontoala, yang mendirikan bangunan jualan maupun aktivitas bisnis di atas trotoar serta menutup saluran drainase yang merupakan fasilitas umum. Penegasan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di tingkat kecamatan sebagai respons atas beredarnya isu liar yang sengaja dimainkan oleh sejumlah pihak. Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, akan tetap melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. “Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial,” ujarnya, Senin (9/2/2026). Langkah tersebut menindak lanjuti adanya informasi pembiaran terhadap lapak PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang Pertamina, Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, mengecat lapak menggunakan warna kuning untuk menghindari penertiban, dibantah pemerintah. Fataullah menepis isu adanya pembiaran terhadap PKL di wilayah dekat SMK 4 tersebut, khususnya di Jalan Ujung Tinumbu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan. “Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya. Ia menegaskan, penataan kota tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan. Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) sebagai bentuk teguran kepada pedagang. Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. “Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya. Selain memberikan peringatan, Pemerintah Kota Makassar, juga menyiapkan solusi konkret bagi para pedagang. Salah satunya dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Ditegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. “Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” lanjut Fataullah. Dia menekankan bahwa penataan PKL harus dibarengi solusi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga. Sehingga, terkait PKL yang berada di sekitar SMK 4 Makassar, Jalan Ujung Tinumbu, Fataullah mengungkapkan bahwa tahapan penertiban telah berjalan. Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 telah diberikan oleh lurah terdahulu. “Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya. Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di dekat SMK 4 Makassar, melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak mereka menggunakan warna kuning secara seragam. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecatan lapak secara mandiri tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase. Penataan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Diketahui pula, pada pekan lalu pihak Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, telah menjadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar. Namun, upaya tersebut sempat tertunda karena adanya adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat. Pemerintah Kota Makassar, memastikan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan penertiban secara bertahap bersama Satpol PP, demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan serta pejalan kaki. (*)

Makassar, Pemuda, Politik

Nelayan Sulsel Resmikan SENARA, Sayap Gerakan Rakyat Sektor Maritim

ruminews.id, MAKASSAR – Organisasi sayap Gerakan Rakyat (GR) di sektor nelayan, Serikat Nelayan Rakyat (SENARA), resmi dideklarasikan oleh puluhan nelayan di kawasan Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (8/2/2026). Deklarasi tersebut menjadi tonggak awal penguatan basis perjuangan Gerakan Rakyat di sektor kelautan dan perikanan, khususnya di Sulawesi Selatan. Ketua Formatur SENARA Sulsel, Syamsuddin, menyampaikan bahwa pembentukan SENARA merupakan wujud komitmen nelayan untuk terlibat aktif dalam perjuangan rakyat melalui wadah yang terorganisir. “Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT, pada hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Serikat Nelayan Rakyat sebagai bagian dari Gerakan Rakyat,” ujar Syamsuddin. Usai pembacaan teks deklarasi, para pendiri SENARA menandatangani Berita Acara Pendirian Organisasi yang disaksikan langsung oleh Sekretaris DPW GR Sulsel Suwardi dan sejumlah pengurus teras Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan. Dalam sambutan singkatnya, Wakil Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan DPW GR Sulsel, Fuad Kesuma Fikar, menegaskan bahwa kehadiran SENARA menjadi kekuatan strategis baru dalam memperluas gerakan perjuangan rakyat di sektor maritim. “Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan lahirnya organisasi sayap Gerakan Rakyat dari kelompok nelayan. Ini pertama kalinya dicetuskan dari Sulawesi Selatan dan akan segera kami laporkan ke DPP untuk penerbitan SK,” kata Fuad. Menurutnya, sebagai sayap organisasi, SENARA diharapkan menjadi wadah konsolidasi dan perjuangan aspirasi nelayan yang sejalan dengan visi dan misi Gerakan Rakyat. “Gerakan Rakyat hadir untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera, adil, dan makmur. Perjuangan itu kini diperkuat melalui kehadiran SENARA,” jelasnya. Fuad juga mendorong agar SENARA segera membangun struktur kepengurusan hingga ke kabupaten/kota dan basis-basis nelayan. “Jika nelayan bersatu dalam SENARA dan membesarkannya sebagai bagian dari Gerakan Rakyat, maka suara mereka akan semakin kuat di hadapan pengambil kebijakan,” ujarnya. Sementara itu, Syamsuddin menegaskan bahwa pendirian SENARA dilatarbelakangi oleh kondisi nelayan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. “Nelayan sering menjadi kelompok yang terpinggirkan. Melalui SENARA, kami ingin memperjuangkan perubahan nasib dan masa depan yang lebih baik,” tuturnya. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap tokoh nasional Anies Baswedan yang dinilainya menginspirasi semangat perubahan bagi rakyat, termasuk kalangan nelayan. “Kami berharap ke depan nelayan mendapat perhatian lebih besar. Karena itu kami siap membesarkan Gerakan Rakyat, khususnya di sektor maritim,” katanya. Deklarasi SENARA tersebut turut dihadiri Wakil Sekretaris Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan Rinaldi, Wakil Sekretaris Bidang Humas, Media dan Digital Rury Asri, Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel Muh Alief, serta sejumlah pengurus dan tokoh nelayan lainnya. (***)

Scroll to Top