Bone

Bone, Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Barru, Bone, Makassar, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

Emas Putih & Merah dari Timur, Menakar Raksasa Peternakan Sulsel di Tangan Gen Z

ruminews.id – MAKASSAR, Sulawesi Selatan bukan lagi sekadar lumbung pangan nasional berbasis padi. Di balik perbukitan hijau di Sidrap hingga padang penggembalaan di Bone dan Barru, tersimpan potensi ekonomi “raksasa tidur” yang kini mulai terjaga Sektor Peternakan. Menariknya, wajah sektor ini tak lagi didominasi oleh orang tua namun ada pergeseran paradigma besar-besaran di mana Gen Z generasi yang lahir dengan ponsel di tangan kini mulai turun ke kandang, mengubah stigma bau dan kotor menjadi teknologi dan cuan. Peta Kekuatan,Mengapa Sulsel adalah Surga Ternak? Sulawesi Selatan secara geografis memiliki keunggulan komparatif yang sulit ditandingi provinsi lain di Indonesia Timur. Hub Ekspor & Penyangga IKN Memasuki 2026, Sulsel telah memantapkan posisinya sebagai pemasok utama daging sapi dan unggas untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Kedekatan geografis ini memotong biaya logistik hingga 15-20% dibandingkan pengiriman dari Jawa. Investasi Raksasa Sapi Perah Di Kabupaten Wajo dan Sidrap, proyek investasi sapi perah skala besar (kerjasama dengan investor Vietnam) seluas 18.000 hektare tengah berjalan. Ini bukan sekadar peternakan biasa, melainkan pusat produksi susu nasional untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keanekaragaman Komoditas, Selain sapi Bali yang menjadi ikon, Sulsel sukses melakukan diversifikasi melalui program Inseminasi Buatan (IB) untuk jenis Limousin dan Simental, serta pengembangan ayam petelur yang populasinya mendominasi pasar Indonesia Timur. Gen Z Dari Gadge ke Kandang Pertanyaannya, apa yang membuat anak muda kelahiran 1997–2012 ini tertarik mengurusi kotoran ternak? Jawabannya adalah Digitalisasi dan Efisiensi. Smart Farming sebagai Gaya Hidup Bagi Gen Z di Sulsel, beternak tidak lagi berarti mencangkul seharian. Mereka menggunakan IoT (Internet of Things) Memantau suhu kandang ayam dan kelembapan secara real-time dari kafe di Makassar. Sistem Pakan Otomatis, Mengurangi tenaga kerja manual dan memastikan presisi nutrisi yang berujung pada pertumbuhan ternak lebih cepat. Data Driven, Menggunakan analitik untuk memprediksi kapan harga daging akan melonjak, sehingga mereka tahu kapan harus menjual. Narasi Cuan yang Menggiurkan Program pemerintah yang menargetkan pendapatan peternak milenial hingga Rp20 juta per bulan menjadi magnet kuat. Di platform TikTok dan Instagram, muncul Influencer Peternak asal Sulsel yang memamerkan hasil panen telur atau penjualan sapi kurban dengan omzet ratusan juta. Ini mengubah persepsi bahwa sukses tidak harus di kantor, tapi bisa dari kandang di pelosok Gowa, Jeneponto atau Maros. Hambatan, Bukan Lagi Bau, Tapi Lahan dan Modal,Meski antusiasme tinggi, kajian ini menemukan dua ganjalan utama bagi Gen Z Sulsel. Akses Lahan, Persaingan penggunaan lahan antara pemukiman dan peternakan di wilayah penyangga seperti Maros dan Gowa semakin ketat. Permodalan (Fintech vs Bank), Gen Z cenderung lebih nyaman dengan pendanaan cepat lewat crowdfunding atau peer-to-peer lending daripada birokrasi perbankan konvensional yang kaku. Masa Depan Sektor Peternakan Sulsel Potensi peternakan di Sulawesi Selatan pada 2026 berada pada titik balik (inflection point). Jika pemerintah daerah mampu mengintegrasikan semangat Gen Z dengan kemudahan regulasi dan teknologi, Sulsel tidak hanya akan menjadi pemenuh kebutuhan protein nasional, tetapi juga menjadi trendsetter Agri-Tech di Asia Tenggara. Dulu peternak dianggap pilihan terakhir bagi yang tidak lulus kuliah. Sekarang, peternak adalah ‘CEO lapangan yang mengelola aset bernyawa dengan sentuhan teknologi dan digital. Sudah saatnya gen Z menjadi tonggak untuk kemajuan peternakan di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan. Penulis: Imran Satria, S.Tr.Pt (Gen Z CEO PT SUJITA FARM)

Bone, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemuda

DPK KEPMI Bone Latenriruwa Kecam Polres Gowa, Desak Pengusutan Kasus Pencurian Motor Kader

ruminews.id – Gowa, 15 Januari 2026 – Kader DPK Latenriruwa mengalami insiden pencurian motor. Peristiwa ini menunjukkan ketidakbecusan Polres Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak berselang lama, pada 20 Januari 2026, kader kami kembali menjadi korban pencurian motor. Hal ini mencerminkan lemahnya intensitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa. Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya aksi pembusuran dan bentrokan. Kondisi ini semakin menegaskan ketidakmampuan Polres Gowa menjaga keamanan dan ketertiban. Ultimatum PTKP DPK Latenriruwa Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, PTKP DPK Latenriruwa mengambil langkah konkret: Menyampaikan ultimatum kepada Polres Gowa agar segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian motor yang melibatkan kader kami. Menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk perlawanan moral atas kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan masyarakat. Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Polres Gowa, maka DPK Latenriruwa akan melakukan langkah strategis berupa aksi demonstrasi dan menyuarakan ketidakbecusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gowa. Kami tidak akan diam melihat kader kami menjadi korban. Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat lain pun berpotensi menjadi korban berikutnya akibat kendornya sistem keamanan di Kabupaten Gowa. Ultimatum ini kami sampaikan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa keamanan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan. Tegas: PTKP DPK KEPMI BONE Latenriruwa

Bone, Daerah, Gowa, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Setelah Luwu Raya dan Bone, Wacana Pemekaran Kabupaten Gowa Tenggara Mengemuka

ruminews.id, GOWA — Setelah tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya terus bergelora dan wacana Kabupaten Bone Selatan serta Provinsi Bone Raya kian menguat, isu pemekaran daerah kini merambah Kabupaten Gowa. Ketimpangan pembangunan antara wilayah dataran tinggi dan dataran rendah di wilayah ini menjadi pemicu utama menguatnya aspirasi pemekaran di daerah penyangga Kota Makassar tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Harun, menilai ketidakmerataan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, telah menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dataran tinggi. Kondisi itu, kata dia, tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan politik daerah. “Kesenjangan pembangunan antara dataran tinggi dan dataran rendah ini nyata. Infrastruktur tidak maksimal, padahal jumlah penduduk dan potensi pertaniannya luar biasa. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Yusuf Harun saat diwawancarai, Sabtu (10/1). Menurut Yusuf, luas wilayah Kabupaten Gowa membuat rentang kendali pemerintahan menjadi tidak efektif. Akibatnya, pembangunan di kawasan dataran tinggi kerap tertinggal dibanding wilayah dataran rendah. Keluhan masyarakat, lanjutnya, telah berulang kali muncul di ruang publik, bahkan dalam bentuk aksi simbolik sebagai protes atas buruknya kondisi infrastruktur. “Keluhan itu sudah banyak beredar. Jalan rusak, akses terputus, sampai ada jalan yang ditanami pohon pisang. Ini sinyal kuat bahwa pembangunan tidak berjalan adil,” katanya. Dalam konteks tersebut, Yusuf menyebut pemekaran wilayah dataran tinggi—baik dengan skema Gowa Raya maupun Gowa Tenggara—layak dipertimbangkan sebagai salah satu jalan keluar. Ia menegaskan, pemekaran bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan daerah mampu mengurus dan membangun dirinya sendiri secara lebih efektif. “Kalau ada jalan agar dataran tinggi bisa mengurus dirinya sendiri, kenapa tidak? Memang tidak semua daerah pemekaran berhasil, tapi mempertahankan kondisi timpang juga bukan pilihan yang bijak,” ujarnya. Yusuf juga menyoroti besarnya potensi ekonomi dataran tinggi Gowa yang belum tergarap maksimal, mulai dari sektor pertanian hingga sumber daya alam. Ia menyebut, temuan tambang emas di kawasan tersebut—meski belum dikelola optimal—berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) jika pemerintah daerah hadir secara lebih serius. Menguatnya wacana pemekaran di Gowa mempertegas bahwa isu pemekaran pasca-moratorium kembali menemukan momentumnya di Sulawesi Selatan. Seperti halnya Luwu Raya dan Bone, aspirasi ini berangkat dari persoalan yang relatif serupa: ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta tuntutan keadilan wilayah. Yusuf menilai, selama problem struktural tersebut tidak dijawab melalui kebijakan yang adil dan berpihak, aspirasi pemekaran akan terus menguat dan menjelma menjadi tekanan politik yang lebih besar. “Pemekaran memang harus melalui kajian mendalam. Tapi untuk kondisi kesenjangan pembangunan yang terjadi hari ini, itu bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dataran tinggi,” pungkas politisi PPP ini. (*)

Bone, Daerah, Pemuda

PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone

Pemerintah daerah Kabupaten Bone terus membungkus percepatan pembebasan lahan Runway Bandara Arung Palakka dengan dalih bahwa proyek ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Namun, masyarakat yang berada di wilayah terdampak merasakan kenyataan yang sangat berbeda: mereka mengalami tekanan, kehilangan kepastian, dan ketidakadilan yang nyata dalam proses yang seharusnya menjunjung asas-asas kemanusiaan. Penolakan warga bukan hanya reaksi emosional, tetapi tindakan yang memiliki landasan hulum yang kuat untuk menuntut evaluasi hingga penghentian proyek. Banyak warga mengeluhkan bahwa proses pengadaan tanah berjalan tanpa keterbukaan dan tanpa ruang dialog yang memadai. Padahal, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan melalui musyawarah yang jujur, transparan, dan menghormati hak masyarakat. Pasal 36-42 UU tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk membuka seluruh informasi, memberikan kesempatan keberatan, serta memastikan nilai ganti rugi yang layak berdasarkan penilaian independen. Ketika musyawarah hanya menjadi formalitas atau masyarakat merasa ditekan untuk menyetujui sesuatu yang tidak mereka pahami, maka proses tersebut telah cacat hukum secara prosedural. Selain itu, penderitaan warga yang merasa terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G dan Pasal 28H, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan harta benda, dan kehidupan yang layak. Tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai angka dalam laporan proyek. Proses pembebasan lahan yang mengabaikan keamanan sosial dan ekonomi warga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM yang dijamin oleh konstitusi. Warga juga berhak meminta keterbukaan dokumen-dokumen proyek berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dokumen AMDAL, peta area terdampak, penetapan lokasi (penlok), serta dasar perhitungan ganti rugi. Bila dokumen tersebut tidak dibuka atau hanya diberikan secara terbatas, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk menolak proses lanjutan seluruh proyek karena telah terjadi pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui. Lebih jauh lagi, pembangunan bandara wajib memiliki AMDAL yang sah dan melibatkan masyarakat secara aktif, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 26 UU 32/2009 menegaskan bahwa tanpa pelibatan masyarakat, dokumen AMDAL dapat dinyatakan batal. Jika AMDAL tidak disusun dengan benar atau tidak mencerminkan kondisi sosial nyata masyarakat maka izin lingkungan proyek otomatis tidak memiliki dasar hukum, dan proyek wajib dihentikan sampai seluruh proses diperbaiki. Dalam konteks pengadaan tanah, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas lokasi, nilai ganti rugi, hingga mekanisme pelaksanaan proyek berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2018 dan atau Perpres No. 78 Tahun 2023 dan aturan turunannya. Penolakan masyarakat atas dasar ketidaksesuaian prosedur adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah dan wajib dihormati oleh pemerintah. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keberatan masyarakat dengan alasan mengejar target pembangunan. Karena itu, penolakan masyarakat terhadap pembebasan lahan Runway Bandara Arung Palakka bukanlah pelanggaran terhadap kebijakan nasional. Justru sebaliknya: penolakan tersebut adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi ketika pembangunan mulai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak warga. Pembangunan yang mengorbankan rakyat bukanlah wujud kemajuan, melainkan bentuk pemaksaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika pemerintah daerah terus bersikeras melanjutkan proses yang cacat secara prosedural dan tidak manusiawi, maka masyarakat memiliki legitimasi hukum penuh untuk menuntut: * evaluasi total proses pembebasan lahan, * penundaan atau moratorium proyek, * bahkan pembatalan penetapan lokasi bila ditemukan pelanggaran administratif dan lingkungan. Pembangunan seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan, bukan sumber luka sosial. Sebab ketika negara gagal menjaga rakyatnya, maka penolakan adalah bentuk terakhir dari mempertahankan marwah, hak, dan masa depan masyarakat. Billahitaufiq walhidaayat Wassalamualaikum Wr. Wb. Penulis : Pahrian (Wasekjend PB HMI)  

Bone, Daerah, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Momentum Sumpah Pemuda, FPMK Bone Audiensi di Polda Sulsel Desak Penuntasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mattirowalie

ruminews.id, Bone – Pada tanggal 28 Oktober 2025 Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Front Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (FPMK) Bone yang dipimpin oleh Muhammad Fahmi selaku Koordinator, melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen moral generasi muda dalam mengawal pemberantasan korupsi di daerah. Rombongan FPMK Bone diterima langsung oleh Bidang Paminal Propam Polda Sulsel, di ruang pelayanan pengaduan Propam Polda Sulsel. Audiensi tersebut berlangsung dengan suasana terbuka, santai, namun penuh semangat idealisme pemuda. Dalam pertemuan itu, Muhammad Fahmi menyampaikan aspirasi dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 di Desa Mattirowalie, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, yang saat itu melibatkan Sri Rahayu Usmi, Kepala Desa Mattirowalie sekaligus Ketua APDESI Sulawesi Selatan. “Momentum Sumpah Pemuda ini menjadi pengingat bagi kami bahwa perjuangan pemuda tidak hanya di jalanan, tapi juga dalam menegakkan integritas dan keadilan di daerah. Kami meminta Polda Sulsel dan Polres Bone untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional,” tegas Muhammad Fahmi, Koordinator FPMK Bone. Ia menambahkan bahwa FPMK Bone membawa hasil kajian penggunaan dana desa tahun 2016. Pihaknya juga mendesak Propam Polda Sulsel untuk mengawasi proses penyelidikan agar bebas dari intervensi dan kepentingan politik. Sementara itu, Bidang Paminal Propam Polda Sulsel menyampaikan apresiasi kepada FPMK Bone atas langkah aspiratif dan santun yang diambil dalam menyampaikan laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diproses dan diteruskan kepada bagian terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi semangat rekan-rekan pemuda Bone yang memilih jalur dialog untuk menyalurkan aspirasi. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarbBidang Paminal Propam Polda Sulsel. Audiensi ini diakhiri dengan penyerahan berkas resmi dan pernyataan sikap FPMK Bone kepada Propam Polda Sulsel sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda untuk bersatu, berjuang, dan membangun bangsa tanpa korupsi.

Bone, Daerah

Oknum Koperasi Berkah Mandiri di duga Lakukan Pencemaran Nama Baik

ruminews.id – Sebuah video yang memperlihatkan dua orang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah di halaman Masjid Raya Jalan Masago, Bone, viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak, Jumat (24/10/2025). Dua orang dalam video tersebut diketahui merupakan karyawan Koperasi Berkah Mandiri Abidzar, masing-masing bernama Irfan dan Akbar. Informasi itu dibenarkan langsung oleh pimpinan koperasi, Asmar, saat dikonfirmasi awak media. Namun, tindakan kedua karyawan itu mendapat sorotan tajam dari keluarga nasabah.M.Rahmat, selaku pihak keluarga, menilai bahwa penyebaran video tersebut sangat berpotensi mencemarkan nama baik keluarganya. “Saya menilai video yang disebarkan itu bisa menimbulkan dugaan pencemaran nama baik. Apalagi, dalam aturan koperasi tidak ada prosedur yang membenarkan tindakan memvideokan nasabah, apalagi sampai memviralkannya,” ujar Rahmat dengan nada kecewa. Pihak keluarga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan koperasi. Dari hasil komunikasi itu, Asmar menegaskan bahwa pihak koperasi sama sekali tidak memiliki aturan yang memperbolehkan karyawan melakukan dokumentasi atau penyebaran video saat proses penagihan. “Pimpinan koperasi sendiri menegaskan tidak ada aturan seperti itu. Jadi dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik ini sangat kuat,” Dalam video yang beredar, tampak pula kedua oknum karyawan tersebut melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan tidak menghormati orang yang lebih tua. Bahkan, di akhir video terdengar salah satu dari mereka berkata dengan nada tinggi, “Tondani motorona lisu ro” (bawa pulang saja motornya), padahal diketahui tidak ada perjanjian atau jaminan motor dalam transaksi pinjaman tersebut. “Ini betul-betul sudah keluar dari pendekatan persuasif. Ucapannya tidak menghargai, bahkan sampai menyebut dana masjid. Yang lebih parah, mereka mau membawa motor tanpa dasar jaminan yang sah. Saya jadi bertanya-tanya, seperti apa sebenarnya sistem kerja koperasi ini?” tegas Rahmat. Ketua HmI komisyariat Cokroaminoto Makassar,itu juga menyoroti legalitas dan tata kelola Koperasi Berkah Mandiri Abidzar, yang menurutnya perlu ditinjau ulang. “Kalau kita lihat dari cara menagih di tempat fasilitas umum seperti masjid, itu saja sudah tidak etis. Ini makin memperkuat keraguan apakah koperasi ini benar-benar berizin resmi atau tidak,” ujarnya. Rahmat menegaskan, pihak keluarga merasa sangat dirugikan baik secara moral maupun psikologis akibat viralnya video tersebut. Ia pun berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. “Kami sangat mengecam tindakan para oknum karyawan koperasi itu. Ini sudah mencederai nama baik keluarga dan mengganggu psikologis kami. Kami menuntut pihak koperasi dan pelaku penyebar video untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan yang tidak pantas ini,” pungkasnya

Bone, Daerah, Gowa

Makkemah: Ruang Kebersamaan, Belajar dari Kesederhanaan

ruminews.id – Bone, DPK KEPMI BONE Latenriruwa periode 2025/2026 kembali menorehkan jejak kegiatan Camping Ceria bertema “Makkemah”, yang diselenggarakan di alam sejuk Moncong Sipolong, Bissoloro, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini bukan sekedar ajang rekreasi, tetapi menjadi wadah refleksi, kebersamaan, serta pembentukan karakter, di tengah derasnya arus modernitas yang sering kali melunturkan nilai-nilai solidaritas dan kepekaan sosial “Makkemah” dalam makna filosofisnya bukan hanya mendirikan tenda dan menikmati pemandangan, tetapi tentang menegakkan kembali semangat kebersamaan, Kesederhanaan, dan gotong royong, dalam rangkaian kegiatan ini Stering beserta Pengurus mengadakan rangkaian kegiatan: Makan bersama, Panggung ekspresi, Sharing season dan senam, dalam kegiatan ini berlangsung selama 2 hari pada tanggal 11-12 Oktober 2025. Kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa DPK Latenriruwa tidak hanya lahir di ruang diskusi atau kegiatan formal, tetapi juga mampu menghidupkan “ruh organisasi”, melalui kegiatan yang menyatukan pikiran, tenaga, dan hati. Ditengah udara pegunungan yang dingin, para kader belajar arti tanggung jawab, kemandirian, dan empati terhadap sesama. Di Moncong Sipolong, suara tawa, nyala api unggun, dan lantunan lagu Kebersamaan menjadi saksi bahwa organisasi ini terus hidup, tumbuh, dan bergerak – bukan karena formalitas jabatan, tetapi karena semangat persaudaraan yang tak pernah padam. Saya Arly Guliling Makkasau selaku ketua umum dari DPK KEPMI BONE Latenriruwa periode 2025/2026, saya tidak menganggap perjalanan ini sebagai dosa masa lalu, tetapi sebagai bagian dari proses pembelajaran dan tanggung jawab yang harus dijalani dengan lapang dada. Amanah bukan sekedar jabatan, melainkan kepercayaan yang harus dijaga dan dikerjakan dengan sepenuh hati. Harapan saya bahwa semoga kebersamaan ini menjadi langkah awal menuju perbaikan yang lebih baik ke depan. Kita tidak sedang mencari kesempurnaan, tetapi sedang belajar menjadi lebih matang dalam menjalankan tanggung jawab.

Bone, Daerah, Pemerintahan, Pendidikan

Macca, Warani, Makkiade’: Ruh Bugis dalam Tudang Sipulung DPK KEPMI Bone Latenriruwa

ruminews.id – Bone, 3-5 Oktober 2025 Pengurus DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA PRIODE 2025/2026 Menyelenggarakan kegiatan Tudang Sipulung, Dengan berbagai ucapan ajakan dari berbagai pejabat diantaranya, Bupati maros, Wakil bupati bone, serta internal kampus, Rektor UIN Alauddin Makassar, Tudang Sipulung bukan hanya kebiasaan duduk bersama, melainkan tatanan berpikir dan berjiwa. Ia adalah panggung tempat nilai, ilmu, dan kejujuran diuji; tempat manusia belajar menjadi bijak, bukan sekadar pandai. Tudang Sipulung menjadi wadah di mana suara banyak kepala melebur menjadi satu hati — “mappakaraja sitinaja, mappatettong siaddampeng”, berdiskusi dengan tertib, berdiri dalam keseimbangan. Dalam budaya Bugis, setiap keputusan yang baik lahir dari musyawarah yang beradab, karena kebenaran tidak dimiliki oleh satu orang, melainkan disepakati oleh banyak hati. Nilai “sipakatau, sipakalebbi, sipakainge” menemukan maknanya di sini saling memanusiakan, memuliakan, dan mengingatkan dalam satu lingkaran kejujuran. Namun, ruh Tudang Sipulung tidak akan hidup tanpa tiga tiang utama falsafah Bugis: Macca na warani nennia makkiade’ — cerdas, berani, dan beradab. Sekaligus yang menjadi tema di kegiatan tudang sipulung yang diselenggarakan oleh pengurus DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA PREODE 2025/2026 Macca adalah kecerdasan yang mengakar pada kebijaksanaan. Ia bukan hanya tahu banyak, tetapi tahu kapan harus bicara dan kapan harus diam. Dalam Tudang Sipulung, macca berarti membuka ruang berpikir yang jernih, menimbang dengan logika, dan memutuskan dengan hati. Warani adalah keberanian yang tidak lahir dari amarah, tetapi dari kejujuran. Ia adalah kekuatan untuk berkata benar meski melawan arus, kekuatan untuk menegakkan marwah tanpa melukai. Di dalam kepemimpinan, warani adalah jiwa yang menolak tunduk pada ketakutan dan kepentingan sesaat. Dan Makkiade’ — adab — adalah cahaya yang menuntun dua nilai sebelumnya. Sebab tanpa adab, kecerdasan bisa menipu, dan keberanian bisa melukai. Makkiade’ menjadikan setiap langkah manusia Bugis memiliki etika, memiliki rasa, memiliki hormat. Dalam setiap Tudang Sipulung, makkiade’ menjelma menjadi kesantunan dalam tutur, kesopanan dalam sikap, dan keikhlasan dalam niat. Kini, nilai-nilai itu pula yang menjadi harapan besar Pengurus DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA Periode 2025/2026. Bahwa lembaga ini tidak hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi menjadi ruang Tudang Sipulung modern — tempat ide disatukan, gagasan dikembangkan, dan nurani diuji bersama. Bahwa setiap langkah organisasi harus dilandasi oleh macca, agar arah perjuangan tidak buta; digerakkan oleh warani, agar berani menyuarakan kebenaran dan keadilan; serta dijaga oleh makkiade’, agar marwah lembaga tetap terhormat di tengah tantangan zaman. Harapan besar itu sederhana namun mulia: Bahwa di tangan generasi ini, DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA bukan hanya menjadi organisasi mahasiswa, tetapi penjaga marwah, warisan, dan nilai Bugis yang berjiwa macca, warani, dan makkiade’. Karena sesungguhnya, Tudang Sipulung bukan hanya tradisi ia adalah cermin kepemimpinan. Dan di cermin itu, generasi Latenriruwa kini sedang belajar: “Berpikir dengan kecerdasan, bertindak dengan keberanian, dan memimpin dengan adab.”

Bone, Daerah

Tegas, Ketua Umum DPK KEPMI Bone Latenriruwa Luruskan Isu Dana Hibah dan Ingatkan Etika Jurnalistik

ruminews.id– Ketua Umum DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA Lontarkan Ultimatum Terhadap Enews Terkait Penyebaran Isu tanpa komunikasi langsung terhadap Ketua Umum DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA Tentang Desakan Transparansi Dana Hibah DPP KEPMI BONE yang bukan murni dari ketua DPK KEPMI Bone Latenriruwa Menanggapi opini yang berkembang terkait dugaan ketidaktransparanan DPP KEPMI Bone dalam pengelolaan dana hibah, kami dari DPK Latenriruwa merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu soliditas organisasi. kami memandang bahwa DPP KEPMI Bone tetap memiliki komitmen untuk menjaga prinsip keterbukaan dalam mengelola dana organisasi. Penting dipahami bahwa setiap dana hibah yang diterima organisasi memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang tidak sederhana, sebab menyangkut aturan internal maupun regulasi dari pihak pemberi hibah. Karena itu, keterlambatan dalam penyampaian laporan hendaknya tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk ketertutupan, melainkan bagian dari proses verifikasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian. DPK Latenriruwa memahami bahwa kritik yang muncul dari kader, DPK, maupun DPC adalah bentuk kepedulian dan cinta terhadap organisasi. Kritik tersebut perlu dihargai, namun seyogianya disampaikan dengan cara yang proporsional agar tidak menimbulkan prasangka atau kesan saling mencurigai di antara kita. KEPMI Bone adalah rumah besar, dan rumah ini akan tetap kokoh bila kita mengedepankan dialog, bukan saling menuding. kami mendukung sepenuhnya komitmen DPP KEPMI Bone untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dalam forum resmi bersama seluruh DPK dan DPC. Dengan demikian, setiap kader akan memperoleh kejelasan, dan organisasi tetap terjaga marwahnya di mata publik. Sebagai bagian dari keluarga besar KEPMI Bone, DPK Latenriruwa mengajak seluruh kader, baik di tingkat DPK maupun DPC, untuk tetap tenang, menjaga komunikasi dengan baik, serta mengedepankan semangat kebersamaan. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang pasti kita junjung bersama, namun dalam menyikapi dinamika organisasi, kedewasaan dan kebijaksanaan juga sangat dibutuhkan agar KEPMI Bone tetap berdiri tegak sebagai organisasi mahasiswa yang bermartabat. Sehubungan dengan rilisan yang beredar pada tanggal 24 September 2025, saya merasa perlu menegaskan bahwa isi rilisan tersebut tidak sepenuhnya murni berasal dari saya. Terdapat bagian yang tidak sesuai dengan maksud maupun redaksi yang saya sampaikan secara resmi. Klarifikasi ini saya sampaikan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjebak dalam informasi yang bias. Saya menghargai setiap upaya penyebaran informasi di ruang publik, namun saya juga ingin mengingatkan pentingnya menjaga etika kalimat jurnalistik. Prinsip utama dalam penyajian berita atau pernyataan adalah keakuratan, keseimbangan, dan objektivitas. Kalimat yang dipilih sebaiknya tidak menyudutkan, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu merepresentasikan fakta sebagaimana adanya. Dengan demikian, saya menegaskan bahwa rujukan resmi yang sah hanya dapat dilihat dari narasi yang telah saya revisi dan saya sampaikan langsung. Saya berharap klarifikasi ini menjadi penegasan sekaligus pengingat bahwa komunikasi publik membutuhkan kehati-hatian dalam redaksi, agar informasi tidak menyimpang dari maksud sebenarnya.

Scroll to Top