Author name: Iin Nirmala

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas Kebangsaan yang Kian Menjauh dari Cita-cita Negara

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id, Bulukumba – Tanggal 1 Juni bukan sekadar momentum seremonial tahunan. Hari Lahir Pancasila merupakan ruang refleksi nasional untuk kembali meninjau arah perjalanan bangsa: apakah Indonesia masih berjalan pada rel ideologi negara, atau justru semakin jauh dari nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri bangsa. Pancasila lahir sebagai dasar negara, falsafah hidup bangsa, sekaligus panduan moral dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Bung Karno menggagas Pancasila sebagai “philosophische grondslag”, yakni landasan filosofis negara Indonesia yang hendak dibangun di atas prinsip kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan ketuhanan. Namun pertanyaan besar yang patut diajukan pada peringatan Hari Lahir Pancasila hari ini adalah: masihkah Indonesia setia kepada Pancasila?. Realitas sosial, politik, hukum, dan ekonomi bangsa hari ini menunjukkan bahwa banyak aspek kehidupan nasional justru bergerak tidak searah dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila maupun cita-cita luhur negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia ialah: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pertanyaannya: apakah tujuan itu benar-benar telah menjadi arah pembangunan bangsa? Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Krisis Moral Kebangsaan Sila pertama menegaskan bahwa bangsa Indonesia dibangun di atas fondasi spiritualitas dan moralitas. Negara tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan akhlak, integritas, dan tanggung jawab moral. Ironisnya, negeri yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan justru masih diwarnai oleh korupsi, manipulasi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, ketidakjujuran publik, serta praktik politik yang sering menghalalkan segala cara. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai ketuhanan dan amanah rakyat. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan alat memperkaya diri atau kelompok tertentu. Namun kenyataan bangsa hari ini memperlihatkan bahwa amanah publik sering kali dikalahkan oleh kepentingan pragmatis, kepentingan elite, dan orientasi kekuasaan semata. Ketika pejabat mengabaikan etika, hukum kehilangan keberanian, dan kekuasaan lebih melindungi kepentingan tertentu dibanding kepentingan rakyat, maka sesungguhnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sedang mengalami degradasi dalam praktik kenegaraan. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Tengah Ketimpangan Sosial Pancasila mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Setiap warga negara memiliki hak atas kehidupan yang layak, perlindungan hukum, akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Namun fakta bangsa menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang masih menganga. Di tengah pembangunan nasional, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh pendidikan bermutu, layanan kesehatan memadai, pekerjaan layak, serta kehidupan ekonomi yang manusiawi. Sementara sebagian kelompok menikmati akumulasi kekayaan yang sangat besar, sebagian lainnya masih bergelut dengan kemiskinan struktural. Keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata. Lebih jauh, praktik kekerasan, intoleransi, kriminalisasi terhadap kritik, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. Padahal Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad) Negara yang beradab semestinya menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan ekonomi dan politik sempit. Bangsa yang besar bukan diukur dari gedung-gedung tinggi dan angka investasi semata, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan, perlindungan, dan martabat bagi rakyat kecil. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dan Tantangan Polarisasi Bangsa Persatuan merupakan fondasi utama keberlangsungan Indonesia sebagai negara multikultural. Indonesia berdiri di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan pandangan politik. Karena itu, Pancasila hadir sebagai titik temu yang menyatukan seluruh elemen bangsa. Namun realitas saat ini menunjukkan meningkatnya polarisasi sosial, konflik identitas, politik yang memecah belah, serta kecenderungan mengorbankan persatuan demi kepentingan kekuasaan. Persatuan tidak boleh dipahami sebagai keseragaman atau pembungkaman kritik. Persatuan yang sehat justru memberi ruang bagi perbedaan pendapat, kontrol sosial, serta partisipasi rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, dan elemen rakyat lainnya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik demi menjaga arah demokrasi. Kritik bukan ancaman negara. Kritik adalah vitamin demokrasi. Bangsa yang anti kritik sejatinya sedang berjalan menuju kemunduran demokrasi. Sila Keempat: Demokrasi dan Problem Penegakan Kedaulatan Rakyat Sila keempat menegaskan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya, rakyat harus menjadi pusat utama dalam proses pengambilan kebijakan. Namun pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah seluruh kebijakan publik hari ini benar-benar lahir dari aspirasi rakyat? Ataukah justru lebih dominan dipengaruhi kepentingan oligarki ekonomi, elite politik, atau kelompok tertentu? Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaan pemilu. Demokrasi harus hadir dalam substansi kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ketika suara rakyat tidak lagi menjadi dasar utama pengambilan keputusan, ketika partisipasi publik dipersempit, ketika kritik dibalas dengan tekanan atau delegitimasi, maka demokrasi sedang mengalami pelemahan. Sebagai bangsa demokratis, Indonesia membutuhkan ruang dialog, musyawarah, transparansi, serta pemerintahan yang membuka diri terhadap evaluasi publik. Allah SWT berfirman: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38) Ayat ini menegaskan bahwa musyawarah merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola masyarakat dan negara. Sila Kelima: Keadilan Sosial yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa. Sila kelima merupakan tujuan akhir dari keseluruhan bangunan Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sayangnya, keadilan sosial hingga hari ini masih menjadi agenda besar yang belum sepenuhnya tercapai. Ketimpangan ekonomi, pengangguran, kemiskinan, kesenjangan pembangunan wilayah, mahalnya pendidikan, ketidaksetaraan akses sumber daya, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil menunjukkan bahwa keadilan sosial masih jauh dari harapan. Pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi makro. Pembangunan harus dinilai dari seberapa besar rakyat merasakan manfaatnya. Apakah petani sejahtera? Apakah nelayan hidup layak? Apakah mahasiswa memperoleh akses pendidikan terjangkau? Apakah buruh mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai? Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan melindungi ke bawah? Inilah pertanyaan-pertanyaan moral yang harus dijawab oleh negara. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90) Keadilan bukan slogan, keadilan adalah mandat konstitusi, mandat agama, dan mandat kemanusiaan. Pancasila Jangan Berhenti Menjadi Seremoni. Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada upacara, slogan, baliho, atau pidato formal semata. Pancasila harus hidup dalam kebijakan negara, perilaku elite, keberanian hukum, sistem pendidikan, tata kelola ekonomi, serta kesadaran sosial seluruh rakyat Indonesia. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap arah perjalanan

Daerah, Ekonomi, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

ruminews.id, MAKASSAR — Event spektakuler Makassar Half Marathon (MHM) 2026 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang olahraga terbesar dan paling meriah di Indonesia Timur. Tidak hanya menghadirkan semangat kompetisi bagi para pelari, MHM 2026 juga memberikan dampak nyata terhadap perputaran ekonomi daerah, sektor pariwisata, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai mengikuti kategori 21 Kilometer (21K) pada hari terakhir, pelaksanaan Makassar Half Marathon 2026, Minggu (31/5/2026). Menurut Munafri, antusiasme peserta yang mencapai 12.400 orang menjadi indikator kuat bahwa Makassar kini semakin diperhitungkan sebagai destinasi sport tourism di Indonesia. “Selama tiga hari pelaksanaan MHM di Kota Makassar, kegiatan ini diikuti oleh 12.400 peserta. Artinya, lebih dari 50 persen peserta berasal dari luar Kota Makassar,” ujar Munafri. Dia menjelaskan, tingginya animo jumlah peserta dari luar daerah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi berbagai sektor usaha. Tingkat hunian hotel meningkat drastis sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan lomba lari. Begitu pula dengan pusat kuliner, pusat oleh-oleh, transportasi, hingga UMKM yang ikut merasakan manfaat dari hadirnya ribuan peserta dan pendukung yang datang ke Kota Daeng. “Hotel-hotel di Kota Makassar penuh sejak tiga hari sebelum pelaksanaan. UMKM, pusat oleh-oleh, pusat jajanan, hingga berbagai industri kreatif mendapatkan dampak yang sangat baik dari event ini,” tambahnya. Makassar Half Marathon 2026 tidak sekadar menjadi ajang olahraga tahunan, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Munafri menegaskan, salah satu strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah adalah dengan menghadirkan berbagai event berskala besar yang mampu menarik kunjungan wisatawan dan peserta dari luar daerah. “Kita berharap kegiatan seperti ini dapat membantu pemerintah mendongkrak pendapatan daerah,” tuturnya. “Target-target Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar akan terus kita tingkatkan, salah satunya dengan menghadirkan banyak event yang mampu mengundang orang datang ke Makassar,” lanjut Appi. Ia menilai, dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan berbagai event merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat citra Makassar sebagai kota tujuan wisata olahraga dan pusat kegiatan berskala nasional maupun internasional. Munafri bahkan menyebut Makassar Half Marathon kini telah menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur dan menjadi momentum yang selalu dinantikan para komunitas pelari. “Alhamdulillah, ini menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur. Bahkan bisa dikatakan ini adalah lebarannya para pelari,” katanya. Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup mata terhadap berbagai evaluasi yang muncul selama pelaksanaan kegiatan. Berbagai kekurangan yang masih ditemukan akan menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan tahun-tahun mendatang. Bahkan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen membenahi seluruh persoalan yang ada. “Kami ingin memastikan dari tahun ke tahun kualitas penyelenggaraan semakin baik dan target kita ke depan, event ini harus berstandar internasional,” tegasnya. Dijelaskan, Makassar Half Marathon 2026 menjadi bukti nyata bahwa olahraga tidak hanya menghadirkan prestasi dan gaya hidup sehat. Tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi, pariwisata, investasi, serta memperkuat posisi Kota Makassar sebagai kota dunia yang inklusif. Lebih jauh, Munafri menilai keberadaan Makassar Half Marathon memiliki peran strategis dalam memperkenalkan Kota Makassar ke tingkat nasional hingga internasional. Event ini diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang positif terhadap pembangunan kota. “Ini sangat penting untuk memastikan Kota Makassar menjadi magnet, baik untuk sektor wisata maupun investasi. Sehingga memberikan multiplier effect yang baik terhadap proses pembangunan kota,” ujarnya. Appi optimistis, dengan penyelenggaraan yang konsisten, dukungan masyarakat, serta peningkatan kualitas manajemen event, Makassar Half Marathon dapat memperoleh pengakuan sebagai ajang lari berstandar internasional. Oleh sebab itu, ia berharap dengan penyelenggaraan yang kontinu, antusiasme yang tinggi, dan sistem penyelenggaraan yang semakin baik, event ini akan terus naik kelas dan mendapatkan legitimasi sebagai event half marathon internasional. Pada kesempatan tersebut, Munafri juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga citra positif Kota Makassar dengan menunjukkan keramahan serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Mantan CEO PSM itu menekankan, bahwa kebersihan kota merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kesan baik bagi para tamu yang datang berkunjung. “Para peserta yang datang, mereka sudah ikuti aturan-aturan yang berlaku di Kota Makassar, bahkan masyarakat Makassar, juga telah memperlihatkan hospitality yang baik,” tuturnya. “Kita juga sedang berjuang menyelesaikan persoalan sampah di kota ini. Kota yang bersih dan indah akan menunjukkan bahwa kota tersebut memiliki masa depan yang baik,” sambung Appi. (*)

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Mahasiswa UIN Alauddin Minta Proses Bebas dari Kesan Penghakiman

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pertanyakan Urgensi Hak Angket DPRD Gowa : Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ruminews.id, Gowa – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, menilai bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir. “Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim. Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri. “Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya. Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan. Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya. Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya. Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah. Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil. “Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.

Daerah, Enrekang, Hukum & Kriminal

Banding Ditolak, Tim Advokat BAZNAS Enrekang: Fakta Hukum Akhirnya Bicara

PERNYATAAN RESMI HASRI JACK – Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang ruminews.id, Enrekang – Ditolaknya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang semakin membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan sejak awal bukanlah retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang terang benderang. Sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, kami sudah menyatakan secara terbuka bahwa upaya banding tersebut berpotensi besar kandas karena berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan. KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Karena itu, ketika permohonan banding tersebut akhirnya ditolak, publik tentu berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan? Perkara ini sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi korupsi besar, tetapi di persidangan unsur-unsur pokok yang menjadi fondasi dakwaan justru runtuh satu per satu. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tidak terbukti adanya niat jahat. Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Pada akhirnya yang tersisa hanyalah asumsi dan konstruksi yang tidak mampu bertahan di hadapan fakta persidangan. Ironisnya, setelah gagal membuktikan dakwaan di persidangan, masih ada upaya untuk memaksakan banding terhadap putusan yang secara hukum sudah sangat jelas posisinya. Akibatnya, yang terjadi bukan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melainkan semakin terbukanya pertanyaan mengenai kualitas dan kehati-hatian dalam proses penuntutan itu sendiri. Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparatnya. Justru karena menghormati institusi itulah, kami berharap ada evaluasi yang jujur dan objektif terhadap perkara ini. Jangan sampai kewenangan penuntutan digunakan dengan prinsip “maju terus pantang mundur meskipun dasar hukumnya rapuh.” Sebab dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan terhadap orang yang benar-benar bersalah. Perkara BAZNAS Enrekang telah mengajarkan satu hal penting: ketika sebuah perkara dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum sendiri yang akan mengoreksinya. Hari ini, putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun. Mungkin inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk kembali mengingat prinsip dasar penegakan hukum: lebih baik menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak dipertahankan.

Nasional, Opini, Pemuda, Teknologi

Antara Urgensi, Esensi dan Eksistensi Manakah yang Lebih Prioritas

Penulis: Magfira- Sekertaris Umum Korps HmI Wati HmI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar – Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, gerakan aktivisme mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hari ini, sebuah isu dapat menyebar ke seluruh negeri hanya dalam hitungan jam. Poster digital dibuat, tagar menjadi tren, ruang diskusi dipenuhi peserta, dan media sosial ramai oleh berbagai narasi perjuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda, sebenarnya tidak mati. Sebaliknya, mereka semakin mudah menemukan ruang untuk menyuarakan keresahan sosial yang mereka rasakan. Namun di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah gerakan yang lahir hari ini benar-benar didorong oleh urgensi persoalan masyarakat, atau sebagian mulai bergeser menjadi sarana mempertahankan eksistensi kelompok dan individu di ruang publik? Pertanyaan ini bukanlah tuduhan terhadap seluruh aktivis. Sebab kenyataannya, masih banyak individu dan organisasi yang bekerja secara konsisten melakukan advokasi, riset, pengorganisasian masyarakat, pendampingan hukum, hingga menghadapi berbagai risiko politik demi memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa di era media sosial, terdapat kecenderungan sebagian gerakan lebih kuat dalam membangun narasi dibanding membangun keberlanjutan perjuangan. Fenomena tersebut dapat dipahami melalui pemikiran filsafat eksistensialisme. Jean-Paul Sartre menjelaskan bahwa manusia pertama-tama hadir ke dunia, kemudian membentuk makna dirinya melalui tindakan yang dipilihnya. Dengan kata lain, seseorang tidak menjadi aktivis hanya karena menyebut dirinya aktivis, melainkan karena tindakan nyata yang dilakukannya bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, identitas tanpa tindakan hanyalah label kosong. Esensi seorang aktivis tidak terletak pada pengakuan publik, melainkan pada dampak yang dihasilkan oleh perjuangannya. Di sisi lain, René Descartes melalui gagasan “Cogito Ergo Sum” atau “Aku berpikir, maka aku ada” menekankan pentingnya refleksi kritis. Keberadaan manusia tidak cukup dibuktikan oleh penampilan di hadapan publik, tetapi oleh kemampuannya berpikir, mempertanyakan, dan mengevaluasi tindakannya sendiri. Dari sudut pandang ini, aktivisme seharusnya tidak berhenti pada ekspresi kemarahan atau simbol perlawanan, melainkan juga menghadirkan analisis yang mendalam terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan. Perdebatan mengenai eksistensi dan esensi sebenarnya bukan sekadar persoalan filsafat. Dalam praktik gerakan sosial modern, keduanya sering muncul secara bersamaan. Di satu sisi, eksistensi diperlukan agar sebuah isu memperoleh perhatian publik. Tanpa visibilitas, banyak persoalan masyarakat akan tenggelam dan tidak pernah diketahui luas. Namun di sisi lain, ketika perhatian publik menjadi tujuan utama, perjuangan berisiko kehilangan substansinya. Kondisi tersebut dapat dilihat pada berbagai gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh yang cukup menonjol adalah gerakan 17+8 yang berkembang pada tahun 2025. Gerakan ini lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan demokrasi. Dalam waktu singkat, isu tersebut menjadi pembicaraan nasional. Kampus-kampus mengadakan diskusi, media sosial dipenuhi poster dan pernyataan sikap, serta berbagai kelompok masyarakat menyatakan dukungannya. Dari sudut pandang mobilisasi massa, gerakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Ia mampu membangun kesadaran publik dan mempertemukan berbagai kelompok yang memiliki keresahan serupa. Namun pertanyaan yang lebih penting muncul setelah gelombang besar itu mereda: sejauh mana tuntutan tersebut terus dikawal? Berapa banyak forum diskusi yang berkembang menjadi kerja advokasi jangka panjang? Berapa banyak kelompok yang tetap melakukan pengawasan ketika perhatian media dan masyarakat mulai beralih ke isu lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun momentum, tetapi juga oleh kemampuan menjaga konsistensi. Banyak gerakan besar di dunia berhasil bukan karena mereka viral, melainkan karena mereka mampu mempertahankan tekanan politik dan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Fenomena serupa dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN). Di berbagai kampus, organisasi mahasiswa, dan forum akademik, isu ini sering menjadi bahan diskusi. Berbagai kajian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria, partisipasi masyarakat, dampak lingkungan, hingga hak-hak kelompok yang terdampak pembangunan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari seratus konflik agraria yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang dirasakan oleh puluhan ribu keluarga. Menariknya, isu sebesar ini sering tidak memperoleh perhatian publik yang sebanding dengan dampaknya. Ia dibicarakan dalam seminar, menjadi tema diskusi akademik, lalu perlahan menghilang dari percakapan publik. Akibatnya, banyak persoalan struktural yang sebenarnya menyangkut kehidupan masyarakat luas kalah oleh isu-isu yang lebih mudah menarik perhatian media sosial. Sosiolog Prancis Guy Debord dalam bukunya The Society of the Spectacle menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin didominasi oleh tontonan. Dalam masyarakat seperti ini, sesuatu sering dianggap penting bukan karena dampaknya, melainkan karena tingkat visibilitasnya. Apa yang terlihat menjadi lebih berharga daripada apa yang benar-benar terjadi. Pemikiran ini membantu menjelaskan mengapa isu yang kompleks dan membutuhkan kajian mendalam sering kalah populer dibanding isu yang lebih sederhana dan mudah dikonsumsi publik. Namun demikian, tidak tepat pula jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada aktivis. Realitas sosial hari ini memang berbeda dengan masa lalu. Arus informasi bergerak sangat cepat, perhatian publik mudah berpindah, dan ruang digital mendorong setiap kelompok untuk terus mempertahankan eksistensinya agar tidak tenggelam. Dalam situasi seperti ini, tantangan terbesar gerakan sosial bukan hanya memperjuangkan isu, tetapi juga menjaga keberlanjutan perjuangan di tengah budaya yang serba cepat dan instan. Karena itu, persoalan utama bukanlah memilih antara eksistensi atau esensi. Keduanya sebenarnya dibutuhkan. Eksistensi diperlukan agar isu diketahui publik, sedangkan esensi diperlukan agar perjuangan menghasilkan perubahan yang nyata. Yang menjadi masalah adalah ketika eksistensi menjadi tujuan akhir, bukan alat untuk mencapai perubahan. Pada akhirnya, ukuran sebuah gerakan tidak hanya terletak pada seberapa banyak poster yang dibuat, seberapa ramai tagar yang digunakan, atau seberapa penuh ruang diskusi yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah gerakan tersebut mampu menghasilkan perubahan, mengawal kebijakan, mendampingi masyarakat yang terdampak, serta mempertahankan konsistensi ketika sorotan publik telah berpindah ke tempat lain. “Sebab sejarah tidak selalu mengingat mereka yang paling sering berbicara. Sejarah lebih sering mengingat mereka yang tetap bertahan memperjuangkan sesuatu ketika keramaian telah usai dan perhatian publik telah pergi.”

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Demokrasi Bantaeng Di Persimpangan: Bayang-Bayang Premanisme dan Desakan Evaluasi Polres

ruminews.id, BANTAENG – Iklim demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan tajam setelah munculnya penolakan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan persoalan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Aksi yang sejatinya membawa tuntutan publik terkait perbaikan fasilitas dan pelayanan masyarakat justru direspons dengan narasi pembubaran aksi, tekanan sosial, hingga dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar terhadap masa depan kebebasan berpendapat di Bantaeng. HMI Bantaeng Melalui PTKP menilai situasi ini bukan lagi sekadar penolakan terhadap demonstrasi, melainkan indikasi munculnya pola pembungkaman kritik yang terstruktur dan dibiarkan tumbuh di ruang publik. “Yang menjadi pertanyaan besar hari ini, kenapa kelompok-kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa justru terkesan leluasa? Di mana negara? Di mana aparat penegak hukum?” ujar Akbar Kabid PTKP HMI Bantaeng. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik premanisme politik demi meredam kritik terhadap pemerintah daerah. Meski belum ada bukti resmi yang mengarah langsung kepada pihak tertentu, publik mulai mempertanyakan apakah ada aktor kekuasaan yang bermain di balik upaya pelemahan gerakan demokrasi tersebut. Sorotan pun mengarah kepada kepemimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng didesak untuk memberikan sikap tegas dan terbuka terhadap dugaan intimidasi yang terjadi terhadap kelompok mahasiswa maupun masyarakat sipil. Aktivis menilai kepala daerah tidak boleh diam ketika ruang demokrasi mulai dipenuhi rasa takut dan tekanan terhadap suara kritis rakyat. “Kalau pemerintah daerah benar berpihak kepada demokrasi, maka seharusnya berdiri paling depan melindungi kebebasan berpendapat, bukan membiarkan munculnya kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik,” tegas Akbar Fadli Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Bantaeng yang dinilai gagal menciptakan rasa aman dalam dinamika demokrasi di daerah. Menurut sejumlah pihak, aparat kepolisian semestinya menjadi garda terdepan menjaga kebebasan sipil dan memastikan demonstrasi berlangsung aman sesuai aturan hukum, bukan membiarkan situasi yang menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap massa aksi. “Kalau rakyat sudah takut bicara karena tekanan kelompok tertentu, maka demokrasi sedang berada di titik paling berbahaya,” ujar Akbar Fadli Kabid PTKP HMI Bantaeng salah satu tokoh pemuda. Situasi ini menjadi alarm keras bahwa demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan dan ketakutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat diminta menjaga Bantaeng tetap menjadi ruang yang sehat bagi kritik, aspirasi, dan perjuangan kepentingan rakyat. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxpMV4SG/

Ekonomi, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Rubrik Pendidikan Alternatif 2026 dalam Membangun Tradisi Literasi dan Diskursus Mahasiswa

Ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan kegiatan Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) dengan tema “Dari Sistem Ke Kesadaran: Membaca Kata Untuk Membaca Dunia” yang berlangsung selama hampir sebulan, dimulai dari tanggal (05/05/2026) sampai dengan ditutupnya forum pada tanggal (24/05/2026). Program Kerja Rubrik Pendidikan Alternatif ini merupakan salah satu program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak 2026 yang disepakati pada forum Rapat Kerja dengan tujuan Sebagi wadah untuk membangun wacana diskursus terkait pendidikan kritis. Hadirnya kegiatan ini diharap agar peserta mampu membangun dan mengembangkan nalar kritis peserta terkait permasalahan yang terjadi saat ini khususnya masalah mengenai pendidikan dinegara kita. Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari jurusan yang berbeda dilingkup UIN Alauddin Makassar.   Dalam kegiatan RPA ini, sebelum memasuki forum terdapat 5 kali pelaksanaan Reading Book yang bertempat di Sekretariat HMJ-Ak UIN Alauddin Makassar. Reading Book yang dilaksanakan merujuk pada buku “Kuliah Kok Masih Mahal” Karya Panji Mulkillah Ahmad dan juga mengambil referensi pada buku berjudul “Pendidikan Kaum Tertindas” Karya Paulo Freire. Reading Book dilakukan sebagai upaya pengantar untuk para peserta sebelum memasuki forum Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) yang dipantik oleh kepala sekolah dalam hal ini Kakanda Baso Ahmad Alfian S. Ak. Pada saat forum, tepatnya pada tanggal (22/05/2026) sampai dengan (24-05/2026) yang bertempat di Rumah Adat Bantaeng (Benteng Somba Opu Makassar) terdapat sekitar 7 materi yang turun, diantaranya yaitu Pengantar Filsafat Pendidikan Kritis, Asal Usul Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi, Telaah Otonomi PTN-BLU dan PTN-BH hingga materi Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Kampus Peradaban. Tak hanya pemberian pada saat forum panitia juga mengadakan PraTest sebelum dimulainya forum untuk meilhat bagaimana pemahaman peserta terhadap Reading Book yang telah dilalui, dan pada saat diakhir forum panitia juga mengadakan PostTest untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang telah turun. Dari beberapa materi yang turun pada saat forum peserta diharap dapat memahami terkait asal-usul pendidikan, keadaan pendidikan saat ini khususnya diIndonesia, serta undang-undang yang berlaku terkait pendidikan. Dalam kegiatan RPA ini, semua peserta yang mengikuti semua rangkaian kegiatan sampai dengan selesai itu mendapatkan Reward berupa Sertifikat, dan juga ada reward peserta terbaik 1,2,3 diukur dengan keaktifan peserta pada saat Reading Book sampai dengan pada saat Forum. Muhammad Farhan, mahasiswa akuntansi angkatan 25 yang mendapat gelar peserta terbaik pertama RPA 2026, hal ini karena dari beberapa pendiskusian yang hadir dalam kegiatan ini Saudara Farhan sangat aktif dalam berdialektika.

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Aktivis PB HPMB Raya Diduga Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di Kantor Pemkab Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB Raya) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada Jumat (29/5), berujung ricuh setelah muncul dugaan tindakan represif terhadap massa aksi. Seorang aktivis PB HPMB Raya dikabarkan menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang disebut berada di lingkaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Aksi demonstrasi tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan pembangunan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dalam pernyataan sikapnya, PB HPMB Raya menyoroti kondisi infrastruktur jalan rusak di Desa Pabumbungan, pelayanan kesehatan yang dianggap terbengkalai di Kampung Babangeng, hingga persoalan akses pendidikan yang dinilai masih timpang bagi masyarakat di wilayah pelosok. Massa aksi menilai bahwa pembangunan di Kabupaten Bantaeng tidak boleh hanya berorientasi pada pencitraan dan seremoni belaka, melainkan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam tuntutannya, PB HPMB Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui instansi terkait untuk segera merealisasikan perbaikan jalan, mengaktifkan pelayanan kesehatan, menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak, serta menuntaskan janji-janji politik kepada masyarakat. Namun, di tengah berlangsungnya aksi, situasi disebut memanas setelah terduga oknum preman diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu aktivis PB HPMB Raya. Korban disebut mengalami pemukulan saat tengah menyampaikan aspirasi bersama massa aksi. Dugaan keterlibatan oknum non-aparat dalam pengamanan atau upaya pembubaran massa menjadi sorotan serius, sebab dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum. Pihak PB HPMB Raya mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Mereka menilai bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan premanisme terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. “Kami turun membawa aspirasi rakyat, bukan untuk dipukul atau diintimidasi. Jika benar ada oknum yang sengaja melakukan kekerasan terhadap kader kami, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Bantaeng,” ujar salah satu perwakilan massa aksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait dugaan pemukulan terhadap aktivis PB HPMB Raya. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut insiden tersebut secara transparan dan menindak tegas pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxgEnEQs/

Bantaeng, Daerah, Kesehatan, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

HPMB Raya Soroti Ketimpangan Pembangunan di Bantaeng, Desak Pemerintah Realisasikan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan

Ruminews.id, Bantaeng – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB-HPMB Raya) periode 2025–2027 menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi pembangunan di Kabupaten Bantaeng yang dinilai belum merata, khususnya di wilayah pelosok. Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menyoroti kondisi masyarakat Kampung Babangeng, Desa Pabumbungan, yang disebut masih menghadapi berbagai keterbatasan pelayanan dasar. PB-HPMB Raya menilai pembangunan tidak seharusnya berhenti pada pencitraan, seremoni, maupun janji politik semata, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa rakyat berhak memperoleh kehidupan yang layak, adil, serta merata dalam akses pembangunan. Dalam pernyataan sikapnya, HPMB Raya menyoroti kondisi infrastruktur jalan di wilayah Babangeng yang disebut rusak dan menghambat mobilitas masyarakat. Selain itu, pelayanan kesehatan juga dinilai masih terbengkalai, sementara akses pendidikan bagi warga dianggap belum memadai dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ketua dan jajaran PB-HPMB Raya memandang kondisi tersebut sebagai bentuk ketimpangan pembangunan yang tidak dapat terus dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut mereka, pemerintah seharusnya lebih hadir dalam menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah pedesaan, bukan sekadar membangun narasi keberhasilan pembangunan. Melalui pernyataan sikap tersebut, PB-HPMB Raya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Pertama, mendesak Dinas PUPR segera merealisasikan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Desa Pabumbungan, khususnya di Kampung Babangeng agar akses masyarakat tidak lagi terhambat. Kedua, mereka meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng segera mengaktifkan dan memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan yang dinilai terbengkalai di wilayah tersebut. HPMB Raya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dibedakan berdasarkan letak geografis maupun kepentingan tertentu. Selain itu, HPMB Raya juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng untuk menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak dan manusiawi bagi masyarakat Babangeng, termasuk memberikan perhatian terhadap kondisi sekolah yang disebut “Jantung Pisang”. Mereka menilai tidak boleh ada generasi yang kehilangan masa depan akibat keterbatasan akses pendidikan. Di akhir pernyataannya, PB-HPMB Raya turut meminta Bupati Bantaeng agar menuntaskan seluruh janji politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui kerja nyata dan keberpihakan terhadap rakyat, bukan sekadar retorika politik yang terus berulang setiap momentum tertentu.

Scroll to Top