Author name: Fikri Haikal

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas, BOM Sulsel Libatkan Kajian Hukum Komprehensif

Barisan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Selatan Nomor: 078/B/BOM/V/2026 ruminews.id – Makassar, 1 Mei 2026 – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jumat (1/5/2026). Aksi ini mendesak Kejati Sulsel bersikap transparan dan berani mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dinilai berlarut-larut. Pantauan di lokasi, massa aksi membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan dan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus korupsi di Sulsel. Mereka juga membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera organisasi di tengah penjagaan aparat. Jenderal Lapangan aksi, M. Yazir, dalam orasinya menyampaikan tantangan terbuka kepada Kepala Kejati Sulsel yang baru untuk membuktikan integritasnya. Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam pusaran kasus ini. “Kami atas nama Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan menantang Kejati baru Sulsel agar segera mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas,” tegas Yazir di atas mobil komando. Menurut Yazir, meski dikabarkan sudah ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, BOM Sulsel menduga masih ada praktik mafia hukum yang melindungi aktor intelektual lainnya. “Kami menduga kuat ada beberapa pihak yang sudah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal alat bukti kami rasa sudah mencukupi. Jangan pandang bulu, tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan!” tambahnya. BOM Sulsel menegaskan bahwa tuntutan ini tidak hanya berbasis pada keresahan moral, tetapi juga didukung kajian dari para pengkaji hukum. Berdasarkan analisis sosiologi hukum, lambatnya penanganan kasus korupsi pengadaan barang seperti bibit nanas berpotensi menimbulkan _distrust_ atau krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kondisi ini dapat memicu apatisme masyarakat dan melemahkan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran. Korupsi di sektor pertanian juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani sebagai kelompok rentan. Secara normatif, kasus ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan “menyalahgunakan kewenangan” yang merugikan keuangan negara harus diusut tanpa tebang pilih. Prinsip “equality before the law” Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 wajib ditegakkan, termasuk terhadap mantan pejabat publik yang diduga terlibat. Tiga Tuntutan Utama BOM Sulsel: Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 078/B/BOM/IV/2026, BOM Sulsel menyatakan sikap: MendesakKejati Sulsel mengusut tuntas dan transparan dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi Sulsel dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka lain yang diduga kuat terlibat berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, demi menghindari kesan adanya praktik mafia hukum. 3.Menuntutkomitmen Kepala Kejati Sulsel yang baru untuk berani menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi politik. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tutup Yazir.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

May Day yang Tak Terbaca: Dekonstruksi Hak Sosial-Ekonomi

Penulis: Iwan Mazkrib (Seniman Hukum / Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel) “Di antara deru mesin dan sunyi upah yang tertahan, keringat menjadi bahasa yang tak selalu diterjemahkan, dan kerja sering kali hanya dikenang, bukan dimenangkan. Kemudian May Day adalah harapan yang dirayakan.” ruminews.id, Gowa – May Day selalu hadir dengan pola yang nyaris seragam, pawai, tuntutan, dan janji kebijakan yang berulang. Namun di balik repetisi itu, terdapat lapisan makna yang kerap terabaikan, kerja bukan semata aktivitas ekonomi, melainkan ekspresi eksistensial manusia dalam membangun martabatnya. Sistem ekonomi modern memang cakap mengukur pertumbuhan melalui angka-angka makro, tetapi sering kali gagal membaca dimensi etik dari keringat yang menopangnya. Dalam kerangka hak asasi manusia, kerja yang layak merupakan hak fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hak atas pekerjaan, upah yang adil, dan kondisi kerja yang manusiawi. Prinsip ini diperkuat oleh Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian integral dari martabat manusia. Namun dalam praktik, terjadi jarak antara norma dan realitas. Hak kerap direduksi menjadi objek negosiasi, sementara kesejahteraan tertunda dalam logika pertumbuhan. Pendekatan dekonstruktif, sebagaimana diperkenalkan oleh Jacques Derrida, memungkinkan kita membongkar konstruksi lama dalam memaknai kerja. Pekerja tidak lagi diposisikan sebagai instrumen produksi, melainkan sebagai subjek utama pembangunan. Narasi dominan tentang efisiensi dan percepatan ekonomi perlu ditinjau ulang, karena tanpa distribusi yang adil, pertumbuhan justru berpotensi memperdalam ketimpangan struktural. Sebagai negara hukum, peran hukum tidak berhenti pada fungsi regulatif, tetapi juga memiliki dimensi etis dan korektif. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berpihak pada manusia. Dalam konteks ini, hukum harus mampu menjembatani kepentingan ekonomi dengan perlindungan hak pekerja, sehingga tidak menjadi legitimasi bagi relasi kuasa yang timpang. Hukum, dengan demikian, dapat dipahami sebagai medium interpretatif yang hidup bukan sekadar teks normatif yang statis. Dari perspektif ekonomi, Amartya Sen mengemukakan bahwa pembangunan sejati diukur dari perluasan kapabilitas manusia untuk hidup secara bermartabat. Oleh karena itu, percepatan ekonomi yang tidak diiringi jaminan perlindungan pekerja hanya akan menghasilkan kemajuan semu. Dalam lanskap lintas sektor, termasuk logistik, distribusi, dan teknologi perubahan struktural justru melahirkan tantangan baru berupa fleksibilitas kerja tanpa jaminan, produktivitas tanpa perlindungan, serta inovasi yang tidak selalu sejalan dengan keadilan. Dalam konteks tersebut, hukum dapat diposisikan sebagai “infrastruktur tak kasat mata” yang mengatur ritme distribusi dan memastikan keseimbangan kepentingan dalam rantai pasok ekonomi. Kepastian hukum, kemudahan regulasi, serta perlindungan tenaga kerja menjadi prasyarat bagi percepatan ekonomi yang inklusif. Tanpa itu, akselerasi justru menciptakan kerentanan baru, sementara efisiensi berpotensi berubah menjadi eksklusi sosial. Secara normatif, prinsip-prinsip hukum seperti keadilan sosial, keseimbangan, kemanfaatan, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan ekonomi. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai jangkar etik agar dinamika pasar tetap berada dalam koridor kemanusiaan. Dalam perspektif moral, Nurcholish Madjid juga menegaskan bahwa kemajuan harus selaras dengan nilai keadilan. Modernitas tanpa landasan etik hanya akan menghasilkan ketimpangan yang semakin kompleks. May Day, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi peringatan simbolik, tetapi juga ruang refleksi kritis. Ia mengajak kita mengevaluasi kembali apakah kerja masih menjadi sarana pencapaian martabat manusia, atau justru terjebak dalam mekanisme yang mereproduksi ketimpangan. Pertanyaan ini sekaligus menguji sejauh mana hukum tetap berfungsi sebagai pelindung, bukan sekadar instrumen legitimasi. Pada akhirnya, pekerja bukan sekadar variabel dalam sistem ekonomi, melainkan inti dari keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Keadilan tidak lahir dari pertumbuhan semata, tetapi dari keberanian untuk menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Dengan demikian, May Day yang “tak terbaca” menjadi pengingat bahwa perjuangan pemenuhan hak sosial-ekonomi belum selesai, selama kerja belum sepenuhnya dimaknai sebagai hak yang bermartabat dan dilindungi secara nyata. Selebihnya, rawat spirit kreatifitas arus cita dan cinta perjuangan. Yakinkan dengan iman, usahakan dengan ilmu, sampaikan dengan amal. Yakin Usaha Sampai.

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMI Unitama Cabang Makassar Timur Gelar Aksi May Day, Soroti Kebijakan yang Dinilai Merugikan Buruh

ruminews.id, Makassar – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), HMI Komisariat Unitama Cabang Makassar Timur menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (1/5/2026). Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian pernyataan sikap terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada kaum buruh. Dalam orasinya, massa aksi secara tegas menolak sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan buruh. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut regulasi yang dinilai melemahkan perlindungan tenaga kerja serta lebih condong mengakomodasi kepentingan perusahaan dibanding kesejahteraan pekerja. Selain itu, HMI Komisariat Unitama juga menyoroti persoalan upah minimum yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak. Mereka menuntut pemerintah agar menetapkan standar upah yang realistis dan berkeadilan, bukan sekadar formalitas administratif tanpa mempertimbangkan kondisi riil buruh di lapangan. Isu lain yang menjadi sorotan adalah praktik sistem kerja outsourcing dan kontrak jangka pendek yang dinilai tidak memberikan kepastian masa depan bagi pekerja. Massa aksi mendesak agar sistem tersebut dihapuskan karena dianggap menciptakan ketidakadilan serta memperlemah posisi tawar buruh. Tidak hanya itu, dalam tuntutannya, massa juga mendorong pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih progresif dan berkeadilan. Mereka meminta agar beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah dapat dikurangi, sementara kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi serta korporasi besar ditingkatkan. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib. Melalui momentum May Day ini, HMI Komisariat Unitama Cabang Makassar Timur berharap pemerintah dapat lebih serius mendengar dan merespons aspirasi buruh demi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.

Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pesta di Atas Luka: HUT Luwu Utara dan Matinya Nurani Kekuasaan

Penulis: Reski – Demisioner Ketua Umum HmI Cabang Luwu Utara 24-25 ruminews.id, Luwu Utara – Perayaan HUT Luwu Utara ke-27 tahun ini tampaknya lebih pantas disebut sebagai panggung sandiwara kekuasaan, ketimbang momentum refleksi kemajuan daerah. Di tengah gegap gempita seremoni yang dibungkus dengan kemewahan dan euforia, publik dipaksa menelan ironi yang begitu telanjang, pemerintah merayakan “keberhasilan” di atas penderitaan rakyatnya sendiri. Apa yang sebenarnya dirayakan? Ketika masyarakat di Malangke Raya dan Baebunta Raya masih bergelut dengan genangan air yang tak kunjung surut, ketika warga Rampi terus terisolasi oleh infrastruktur jalan yang jauh dari kata layak, ketika konflik agraria di Tanalili masih mencabik rasa keadilan, ketika pelayanan kesehatan masih jauh dibawah kepatuhan regulasi, ketika korupsi nepotisme tetap berada pada kartu merah dan ketika dunia pendidikan kehilangan marwahnya seperti yang tercermin dalam polemik di SMPN 2 Masamba—pemerintah justru memilih untuk berpesta. Ini bukan sekadar ketimpangan prioritas, Ini adalah bentuk nyata dari keterputusan antara kekuasaan dan realitas. Lebih ironis lagi, perayaan ini berdiri di atas narasi efisiensi anggaran yang kerap digaungkan pemerintah sendiri. Bagaimana mungkin efisiensi dijadikan jargon, sementara ratusan juta atau bahkan mungkin lebih, digelontorkan untuk kegiatan yang minim dampak nyata bagi masyarakat? Ini bukan efisiensi, ini manipulasi retorika kekuasaan. Diskusi publik semakin menguat, beredar isu pengalihan dana CSR dari PT Kalla Arebamma yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Rampi, namun diduga terseret dalam pusaran pembiayaan seremoni. Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat Luwu Utara. Namun di sisi lain, isu ini juga tidak boleh berhenti sebagai gosip liar. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, bukan untuk meredam, tetapi untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan akuntabel. Belum selesai di situ, muncul pula kabar selanjutnya, mengenai kewajiban ASN membeli atribut HUT melalui satu pintu dengan harga yang tidak wajar dipandang mata. Jika praktik semacam ini benar terjadi, maka yang kita lihat bukan lagi perayaan daerah, melainkan praktik pemaksaan ekonomi terselubung yang memanfaatkan struktur kekuasaan yang begitu menjijikan. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan: kekuasaan yang semakin jauh dari akal sehat, semakin nyaman dalam simbolisme kosong, dan semakin abai terhadap substansi pelayanan publik. Luwu Utara hari ini berada di persimpangan: antara menjadi daerah yang benar-benar berbenah atau terperosok lebih dalam ke dalam ilusi pembangunan yang dipoles dengan seremoni dan kecantikan retorika. Jika masyarakat terus dibuai dengan tontonan hura-hura tanpa makna, maka yang sedang dibangun bukanlah kemajuan, melainkan pembodohan kolektif yang sistematis. Kesadaran publik menjadi kunci dalam dinamika yang dimainkan oleh penguasa, masyarakat tidak boleh lagi menjadi penonton yang pasif. Dokumentasi, kritik, dan solidaritas harus menjadi alat kontrol sosial yang nyata. Sebab ketika kekuasaan tidak lagi mampu mengoreksi dirinya sendiri, maka rakyatlah yang harus mengambil peran itu. Rakyat harus sadar, rakyat punya legitimasi untuk bersuara menunjuk kebenaran. Jika tidak, maka perayaan seperti ini akan terus berulang, bukan sebagai simbol kebanggaan daerah, tetapi sebagai monumen kegagalan yang dipertontonkan setiap tahun. Oleh karena itu, jangan biarkan dugaan ini menjadi ajang tuduh atau perdebatan yang tiada henti. Buka mata dan teruslah bersuara – sebab, kejahatan yang terstruktur mampu mengalahkan kebenaran yang amburadul.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Polewali Mandar

KPM-PM Cabang Binuang Gelar Bakti Sosial di Pulau Tangnga, Fokus pada Lingkungan dan Edukasi

ruminews.id – Binuang, 1 Mei 2026 Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (KPM-PM) Cabang Binuang resmi membuka kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan di Pulau Tangnga, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, (1/5/2026) Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lingkungan Pulau Tangnga, Sofyan, S.Pd, yang dalam sambutannya mengharapkan masyarakat Pulau Tangnga dapat berkontribusi aktif dalam kegiatan bakti sosial ini. Sementara itu, Ketua Umum KPM-PM Cabang Binuang, Rifki Alparesi, menegaskan bahwa bakti sosial merupakan bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. “Bakti sosial ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen kami dalam membangun kepedulian sosial dan menjaga lingkungan.Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Rifki Alparesi. Adapun tema yg diusung “Langkah Kecil untuk Manfaat yang Besar, Bersama Menguatkan Kepedulian,” kegiatan ini menghadirkan berbagai rangkaian program, di antaranya aksi bersih pantai dan lingkungan, edukasi lingkungan dan kepedulian sosial, kegiatan anak berupa games edukatif dan lomba, serta perbaikan fasilitas umum. Antusiasme masyarakat Pulau Tangnga terlihat tinggi dengan keterlibatan langsung dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mahasiswa dan masyarakat dalam satu kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam membangun lingkungan yang lebih bersih dan solidaritas sosial yang lebih kuat. Dengan semangat kebersamaan, KPM-PM Cabang Binuang berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai kepedulian sosial dapat terus tumbuh serta menjadi budaya yang melekat di tengah masyarakat.

Hukum & Kriminal, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Labuan Bajo, Haji Ramang dan M Syair “Melarikan Diri” dari Wartawan, Diperiksa Bareskrim 5 jam

ruminews.id, Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terlihat tampak keluar dari ruang Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.35 WITA. Momen keluarnya kedua terlapor malah memunculkan tanda tanya. Sebab, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media, Haji Ramang dan Muhamad Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres. Langkah ini dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan. Sebelumnya, keduanya datang tepat pukul 11.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Terpantau, Haji Ramang Ishaka tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan. Momen di Tengah Pemeriksaan Di tengah pemeriksaan, sempat terjadi beberapa momen singkat yang terekam awak media. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa memberikan komentar, ia hanya berjalan sejenak sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan proses belum selesai. “Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat. Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar. Ia memilih duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok. “Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan, mengindikasikan pemeriksaan masih berlangsung. Diketahui, pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail. Kasus ini sendiri berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017. Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Dari Putusan Inkracht ke Dugaan Pidana Perkara ini sebelumnya telah tuntas di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025. Putusan tersebut menegaskan: Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta serta seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah. “Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada awak media, Jumat (1/5/2026) di Labuan Bajo. Pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair dinilai menjadi titik krusial untuk mengurai dugaan peran dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan. Sikap keduanya yang memilih keluar lewat pintu belakang tanpa memberikan keterangan semakin memicu spekulasi publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Namun satu hal yang pasti—penyidikan kasus Kerangan kini memasuki fase yang semakin terbuka, dan publik menanti apakah langkah berikutnya akan mengarah pada penetapan tersangka. (red)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik

Enrekang dan Mitos Kemakmuran ditengah Eksploitasi Sumber Daya Alam

Penulis : Muhammad Ahsan Az zumar – Putra Daerah Bumi Massenrempulu dan Kabid. PTKP HmI Kom. PNUP ruminews.id – “Ketika pohon terakhir ditebang, ketika sungai terakhir diracuni, dan ketika ikan terakhir mati, manusia baru menyadari bahwa mereka tidak dapat memakan uang.” — Eric Weiner Belakangan ini, gaya hidup masyarakat mengalami perubahan yang cukup signifikan. Komoditas emas kerap diposisikan sebagai salah satu indikator utama kemakmuran dan standar kehidupan. Namun, di tengah krisis iklim dan kerusakan ekologis yang semakin nyata, orientasi tersebut patut dipertanyakan kembali. Realitas menunjukkan bahwa upaya memenuhi kebutuhan terhadap emas sering kali beriringan dengan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan, sehingga mengaburkan nilai-nilai keberlanjutan yang seharusnya dijaga. Secara substantif, masyarakat tengah melakukan pertukaran yang tidak seimbang, yaitu menukar sumber-sumber kehidupan yang bersifat esensial dan berkelanjutan seperti air, tanah, dan keanekaragaman hayati dengan sesuatu yang pada dasarnya hanya memiliki nilai simbolik. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kritis untuk meninjau kembali cara pandang terhadap konsep kemakmuran, agar tidak mengorbankan keberlangsungan lingkungan demi kepentingan yang bersifat sementara. Fenomena “ilusi kemakmuran” kerap muncul dalam narasi pembangunan berbasis pertambangan. Aktivitas pertambangan emas sering dipromosikan sebagai jalan menuju kesejahteraan daerah. Namun demikian, kejayaan ekonomi yang dihasilkan bersifat sementara, sedangkan dampak kerusakan lingkungan cenderung permanen dan sulit untuk dipulihkan ke kondisi ekosistem semula. Dalam konteks ini, eksploitasi sumber daya alam justru berpotensi menghilangkan keanekaragaman hayati serta merusak habitat berbagai spesies demi keuntungan jangka pendek. Ekstaktif industri pertambangan emas dikenal sebagai sektor yang sangat intensif dalam penggunaan air dan memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, dalam proses ekstraksi menjadi ancaman serius bagi kualitas air sungai. Padahal, air merupakan kebutuhan fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Ketika sumber air telah terkontaminasi akibat aktivitas pertambangan, maka kerugian yang ditimbulkan tidak dapat sepenuhnya dikompensasi oleh nilai ekonomi emas itu sendiri. Emas mungkin dapat membeli air kemasan, tetapi tidak mampu memulihkan ekosistem sungai yang telah rusak. Pada masa sebelum ekspansi industri pertambangan, masyarakat lokal masih dapat memanfaatkan sumber air secara langsung dari alam. Namun, keberadaan perusahaan pertambangan di kawasan hulu sering kali menyebabkan air sungai menjadi keruh akibat sedimentasi. Kondisi ini dipicu oleh pembukaan lahan dalam skala besar, termasuk penebangan hutan untuk kepentingan eksploitasi tambang, yang pada akhirnya mempercepat degradasi lingkungan. Sementara kualitas udara yang bersih dan segar merupakan hak dasar setiap makhluk hidup yang tidak dapat dinilai secara ekonomi. Penebangan hutan untuk konsesi tambang menunjukkan bahwa aktivitas manusia berpotensi mengurangi kualitas lingkungan hidup, sekaligus mengancam hak generasi mendatang untuk memperoleh udara yang layak. Penting bagi masyarakat untuk merefleksikan kembali tujuan dari akumulasi kekayaan material, khususnya emas, jika pada saat yang sama lingkungan hidup menjadi tidak layak huni. Investasi terbaik bagi suatu bangsa bukanlah pada sumber daya yang dieksploitasi dari perut bumi, melainkan pada sumber daya yang dijaga dan dilestarikan di atas permukaannya. Dengan demikian, penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan emas milik CV. Hadap Karya Mandiri seluas 1000 hektar di wilayah Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang dan Desa Pundilemo, Desa Pinang, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, bukanlah bentuk alergi dari kemajuan melainkan manifestasi kesadaran yang terakumulasi dari manifestasi kesadaran warga yang sejak awal hidup dari hasil bumi yang melimpah.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Jembatan Kesejahteraan: Menautkan Upah Layak dan Kualitas Pendidikan Nasional

Penulis : Arya Adrian – Ketua IMSAD FIB-UH ruminews.id, Makassar – Setiap awal Mei, Indonesia memperingati dua hari besar yang sekilas tampak berbeda sektor, namun sejatinya berpijak pada fondasi yang sama: Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional. Kedua sektor merupakan hal yg berkesinambungan Bukan sekadar tuntutan ekonomi di atas podium demonstrasi, ia adalah prasyarat mutlak bagi keberhasilan transformasi pendidikan bangsa. Hari Buruh mengingatkan kita bahwa pekerja adalah tulang punggung ekonomi. Namun, tulang punggung ini tidak akan kokoh jika sistem pengupahan hanya cukup untuk menyambung hidup hari ini (subsistensi). Upah layak berarti pekerja memiliki sisa pendapatan untuk berinvestasi pada masa depan, terutama pendidikan anak-anak mereka. Tanpa upah yang layak, akses terhadap pendidikan berkualitas akan menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Di sinilah Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional bertemu dalam satu napas: Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat indonesia Hardiknas yang jatuh pada 2 Mei membawa semangat “Pendidikan untuk Semua”. Namun, kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kesejahteraan para pengajarnya. Di Indonesia, narasi upah layak juga harus mencakup para guru dan tenaga kependidikan, terutama mereka yang masih berstatus honorer. Bagaimana kita bisa mengharapkan output pendidikan yang unggul jika para pendidiknya masih bergulat dengan ketidakpastian finansial? Upah layak bagi guru adalah investasi nyata untuk memastikan generasi mendatang memiliki kompetensi tinggi agar tidak terjebak dalam siklus buruh kasar berupah rendah di masa depan. Mewujudkan Upah Layak Nasional adalah langkah konkret untuk memuliakan manusia Indonesia sesuai semangat Ki Hadjar Dewantara. Kita tidak bisa mencerdaskan kehidupan bangsa jika perut rakyatnya masih lapar, dan kita tidak bisa meningkatkan taraf hidup buruh tanpa membekali mereka dengan pendidikan yang relevan. Di bulan Mei ini, mari kita jadikan peringatan Hari Buruh dan Hardiknas sebagai momentum untuk menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja dan kualitas manusia. Karena pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai keringat pekerjanya dan memuliakan akal budi rakyatnya. “Kesejahteraan adalah hak buruh, pendidikan adalah hak bangsa. Keduanya adalah dua sisi mata uang menuju Indonesia yang bermartabat.”

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Lentera yang Padam di Ambang Pagi: Sajak Sunyi Buruh dan Pendidikan

Penulis: Rahmat Hidayat Presidium – Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) ruminews.id – Awal Mei senantiasa datang dengan dua wajah yang saling bercermin, namun kerap kali memunggungi mereka yang terlelap dalam kemelaratan. Di satu sisi, kepalan tangan para buruh membumbung ke langit menuntut hak dan martabat, sementara di sisi lain, kidung pendidikan didengungkan sebagai kunci pembuka gerbang masa depan. Namun, di antara riuhnya orasi dan seremoni, ada sekelompok jiwa yang terabaikan—mereka yang langkahnya terhenti sebelum sempat menyentuh tangga sekolah, terkunci dalam kegelapan ketidaktahuan yang bukan pilihan mereka sendiri. Pendidikan bagi sebagian anak bangsa masih menyerupai fatamorgana di tengah terik padang kemiskinan; tampak indah dari jauh, namun lenyap saat hendak direngguh. Ketika jemari kecil yang seharusnya memegang pena justru dipaksa menggenggam perkakas kasar demi sesuap nasi, di situlah kemerdekaan belajar sedang mengalami kekalahan paling sunyi. Bagi mereka, sekolah bukan sekadar gedung dan buku, melainkan sebuah kemewahan tak terjangkau yang kalah sakral dibandingkan urusan dapur yang harus tetap mengepul meski dengan peluh yang bercucuran. Nasib masyarakat yang tak berpendidikan ini perlahan mengalir menjadi arus buruh yang tak berdaya, terjebak dalam labirin upah murah dan keringat yang tak pernah dihargai sewajarnya. Tanpa pelita ilmu, mereka ibarat pengelana tanpa peta di tengah hutan industri yang dingin, hanya mampu menyerahkan tenaga raga tanpa memiliki kuasa untuk membela hak-hak mereka sendiri. Inilah luka yang menganga di antara Hari Buruh dan Hari Pendidikan; sebuah lingkaran setan di mana ketiadaan akses belajar hari ini akan menjelma menjadi belenggu eksploitasi di esok hari. Ketimpangan ini pun menciptakan jurang yang kian menganga, memisahkan mereka yang mampu membaca dunia dengan mereka yang bahkan tak diberi kesempatan untuk mengenal abjad nasibnya. Pendidikan yang sejatinya adalah alat pembebasan bagi kaum papa, kini sering kali terasa seperti pagar tinggi yang memilah mana mereka yang layak dihargai dan mana yang dibiarkan tetap di pinggiran. Selama pendidikan masih memandang kasta dan jarak geografis, maka keadilan sosial hanyalah barisan kata manis yang tertera di atas kertas, tanpa pernah benar-benar menyentuh hati mereka yang terabaikan. Seharusnya, setiap kepal tangan di Hari Buruh adalah juga teriakan bagi mereka yang tak sempat sekolah, agar tidak ada lagi nyawa yang dijadikan sekadar mesin tanpa akal dan suara. Kesejahteraan tak akan pernah benar-benar menetap di rumah-rumah rakyat jika akses menuju kecerdasan masih dipenuhi duri dan rintangan yang menyakitkan. Memanusiakan buruh berarti pula membebaskan anak-anak mereka dari jerat kebodohan, memberikan mereka sayap ilmu agar mampu terbang melampaui batas-batas kemiskinan yang telah lama mengurung leluhurnya. Kini, di ambang pagi yang penuh harap ini, kita diingatkan bahwa kemajuan bangsa tak boleh meninggalkan satu pun jiwa di balik kegelapan. Hari Buruh dan Hari Pendidikan adalah panggilan bagi nurani kolektif kita untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak mencicipi indahnya pengetahuan dan pahit-manisnya upah yang adil. Hanya dengan menyalakan lentera pendidikan bagi yang terabaikan, kita dapat menghapus air mata di pipi para pekerja dan merajut masa depan Indonesia yang tidak hanya megah di atas kertas, tapi juga hangat di dalam rasa. _Satu Nafas Perjuangan Mengakar Pada Akar Rumput Merambat Pada Peradaban_

Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Takalar

Ketua Fraksi Gelora DPRD Takalar: Menyoal Penempatan Kepsek dan Guru yang tidak Sesuai Domisili Hingga Pencairan TPP ASN yang lambat

ruminews.id – Takalar, 30 April 2026 – Rapat paripurna Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 telah memasuki masa akhir yakni laporan pansus yang disampaikan oleh Ketua pansus pada rapat sidang Paripurna DPRD Takalar 30 april 2026 Pada hasil evaluasi pansus LKPJ ketua fraksi Gelora Ahmad Sahid Nyengka kembali mengingatkan bupati Takalar melalui rapat sidang paripurna bahwa agar bupati Takalar dalam mengambil kebijakan pemerintahan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat tidak berdasarkan kepentingan tertentu. Salah satu yang dipertegas kembali adalah komitmen penempatan tenaga pendidik khususnya Kepala Sekolah dan Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa harus di berikan apresiasi bukan di giring untuk dilakukan pelemahan efektifitas kinerja dengan menempatkan mereka jauh dari tempat domisilinya hal ini tentu akan berdampak pada maksimalnya kinerja mereka dan konidisi tersebut pada tahun 2025 dengan kebijakan bupati menempatkan beberapa Kepala Sekolah dan tenaga pengajar yang jauh dari domisinlinya salah satu laporan tinggal di laikang di tempatkan di Galesong Utara, ada juga Kepala Sekolah domisilinya di Polut ditempatlan di kepulauan tanakeke. Hal ini kami ingatkan kepada bupati bahwa hal ini akan menghambat kinerja mereka Selain terkait penempatan tenaga pendidik. Ahmad sahid nyengka juga menyampaikan bahwa ASN Takalar di pola untuk disiplin tetapi tidak dibarengi dengan hak kewajiban mereka buktinya sampai detik ini TPP ASN belum di bayarkan yang memasuki bulan ke 5. Tetapi Ahmad Nyengka menyampaikan apresiasi kepada pemkab takalar dalam hal ini bupati Takalar karena mampu mebina kedisiplinan ASN tetapi juga di ingat kesejahteraan mereka pak Bupati. Lanjut Ahmad nyengka. Menyampaiakan 2 hal tersebut juga mengingatkan kepada Pemda Takalar terkait pengangkatan P3K pada tahun lalu. Ini juga perlu di perhatika insentif merka. Tidak hanya sekedar diangkat tetapi tidak memperhatikan insentif mereka. Berdasarkan penyampaian ketua fraksi gelora tersebut pada sidang paripurna ketua DPRD Menyampaikan bahwa masukan dan penegasan yang disampaikan oleh anggota DPRD pada sidang paripurna inimerupakan bahagian dari rekomendasi Pansus LKPJ Tahun 2025.

Scroll to Top