Author name: Fikri Haikal

Makassar, Pendidikan

Macca Parents Gathering 2026 Gelar Talkshow Perkuat Peran Orang Tua dalam Pengasuhan Anak

ruminews.id – Kegiatan ini diselenggarakan oleh Macca Education dalam rangka Macca Parents Gathering 2026 dengan mengusung tema “Active Collaboration: Membangun Lingkungan yang Sehat untuk Anak.” Acara ini menjadi ruang kolaborasi antara orang tua, pendidik, dan komunitas pendidikan untuk memperkuat peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, positif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara holistik. Talkshow Parenting 1: The Psychology of Connection digelar sebagai ruang edukasi dan refleksi bagi para orang tua dalam memahami pola pengasuhan anak berbasis koneksi emosional. Kegiatan ini menghadirkan Ibu Titin Florentina, M.Psi., Psikolog, sebagai narasumber utama dan dipandu oleh Moderator Risqayanti Usmadi yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif dan komunikatif. Dalam sambutannya, moderator membuka diskusi dengan menekankan pentingnya peran ayah dan bunda sebagai satu tim dalam mendidik anak. Risqayanti Usmadi mengajak peserta untuk terlibat aktif, berbagi pengalaman, serta menyimak materi dengan sudut pandang reflektif terhadap hubungan emosional di dalam keluarga. Ibu Titin Florentina dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pendidikan anak tidak bisa dilepaskan dari kualitas hubungan antara orang tua dan anak. Menurutnya, orang tua perlu “hadir secara utuh” di hadapan anak, bukan hanya secara fisik tetapi juga secara emosional, agar anak merasa aman, diterima, dan dipahami. Ia menjelaskan bahwa kebahagiaan anak berbeda-beda sesuai dengan tahap perkembangannya. Pada usia dini, anak merasa bahagia ketika mampu melakukan aktivitas sederhana secara mandiri, seperti merapikan barang atau menyelesaikan tugas kecil, terlebih ketika usaha tersebut mendapatkan apresiasi dari orang tua. Memasuki usia sekolah, kebahagiaan anak banyak dipengaruhi oleh interaksi sosial, perhatian dari orang tua, serta pengakuan atas kemampuan dan usaha yang ia lakukan. Anak mulai membandingkan dirinya dengan teman sebaya, sehingga dukungan dan validasi dari orang tua menjadi sangat penting dalam membangun rasa percaya diri. Sementara itu, pada fase remaja, Ibu Titin menekankan bahwa anak membutuhkan ruang untuk berekspresi, menjalin pertemanan, serta membangun identitas diri. Pada tahap ini, waktu kebersamaan dengan orang tua cenderung berkurang karena anak lebih banyak berinteraksi dengan lingkungannya, sehingga orang tua perlu menyesuaikan pendekatan agar tetap terhubung secara emosional. Lebih lanjut, Ibu Titin menjelaskan bahwa rasa aman dan kepercayaan atau trust dibangun sejak anak dilahirkan melalui respons orang tua yang konsisten dan penuh empati. Keamanan emosional, menurutnya, bukan hanya soal terpenuhinya kebutuhan fisik, tetapi juga ketika anak merasa didengar tanpa dihakimi. Dalam sesi diskusi yang dipandu Risqayanti Usmadi, peserta diajak memahami pentingnya validasi emosi sebelum memberikan koreksi kepada anak. Orang tua didorong untuk mendengarkan perasaan anak, mengakui emosinya, dan baru kemudian memberikan arahan sebagai bagian dari proses pembelajaran. Selain itu, disampaikan pula pentingnya keselarasan pola asuh antara ayah dan ibu. Perbedaan aturan dan sikap dalam menghadapi anak dinilai dapat membingungkan anak, sehingga komunikasi dan kesepakatan bersama antar orang tua menjadi kunci dalam membangun pengasuhan yang sehat. Talkshow ini ditutup dengan pesan bahwa membangun generasi yang kuat, bahagia, dan berdaya dimulai dari rumah. Melalui koneksi emosional yang aman dan penuh empati, anak diharapkan tumbuh dengan kepercayaan diri serta kemampuan menghadapi tantangan kehidupan di masa depan. Kegiatan parenting yang diselenggarakan Macca Education berlangsung semarak dengan penampilan teatrikal siswa dari Center Adhyaksa, Citraland, dan Perintis sebagai pembuka acara. Penampilan ini menyuguhkan ekspresi kreatif dan kolaboratif para siswa, sekaligus menjadi simbol pentingnya ruang berekspresi dalam tumbuh kembang anak. Talkshow Parenting 2 bertajuk “Concrete Love: Rahasia Anak Smart & Eksis Tanpa Kehilangan Masa Kecil” yang menghadirkan Dian Fiqhy, KOL Parenting Macca Education, sebagai narasumber. Sesi ini dipandu oleh Moderator Risqayanti Usmadi yang mengarahkan diskusi secara interaktif dan komunikatif bersama para orang tua peserta. Dalam pemaparannya, Dian Fiqhy menjelaskan bahwa konsep anak “smart” tidak semata diukur dari kecerdasan akademik, melainkan juga kecerdasan emosional dan sosial. Menurutnya, anak yang cerdas adalah anak yang mampu mengenali perasaannya, bersikap sabar, serta memahami apa yang ia butuhkan dalam situasi tertentu. Ia mencontohkan bagaimana anak yang memiliki kecerdasan emosional mampu mengelola diri dalam aktivitas sehari-hari, termasuk saat bermain. Ketika anak mampu menahan diri, memahami keinginannya, dan berkomunikasi dengan baik, hal tersebut menjadi indikator penting dari perkembangan sosial yang sehat. Lebih lanjut, Dian Fiqhy menekankan bahwa lingkungan sekolah dan rumah memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak yang kreatif dan percaya diri. Anak yang diberikan ruang bereksplorasi akan tumbuh dengan semangat belajar yang lebih tinggi serta tidak kehilangan masa kecilnya meskipun diarahkan untuk berprestasi. Sesi diskusi yang dipandu Risqayanti Usmadi juga mengajak orang tua untuk merefleksikan pola asuh yang diterapkan di rumah. Orang tua diingatkan agar tidak hanya berfokus pada hasil, tetapi juga pada proses tumbuh kembang anak yang seimbang antara bermain, belajar, dan bersosialisasi. Kegiatan Macca Parents Gathering 2026 ditutup dengan suasana penuh kehangatan melalui makan bersama seluruh peserta. Kebersamaan tersebut semakin berkesan dengan pertunjukan dari anak-anak Macca Education, yang menampilkan kreativitas dan keceriaan sebagai wujud nyata lingkungan belajar yang sehat, suportif, dan membahagiakan bagi anak.

Daerah, Luwu Timur, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Pastikan Kebutuhan Asrama, Wakil Ketua I DPRD dan Plt Kepala Disparpora Luwu Timur Kunjungi Mahasiswa di Makassar

ruminews.id, Makassar – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jihadin Paruge, kembali melakukan kunjungan ke Asrama Mahasiswa Luwu Timur di Kota Makassar. Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua kalinya, yang dilakukan bersama Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, S.Kom, pada hari minggu 11 Januari 2026 Kunjungan kedua ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur dalam memastikan secara langsung apa yang menjadi keperluan dan kebutuhan asrama mahasiswa, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan sebelumnya. Dalam keterangannya, Jihadin Paruge menegaskan bahwa kunjungan ulang tersebut bertujuan untuk melihat kondisi terkini asrama, mendengar aspirasi mahasiswa secara langsung, serta memastikan kebutuhan asrama dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. “Ini adalah kunjungan kedua kami ke asrama mahasiswa. Kami ingin memastikan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan asrama agar bisa diperjuangkan dan ditindaklanjuti ke depannya,” ujar Jihadin Paruge. Sementara itu, Plt Kepala Disparpora Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, S.Kom, menyampaikan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa dan pemerintah daerah. Menurutnya, mahasiswa merupakan aset daerah yang perlu mendapatkan perhatian, pembinaan, dan dukungan yang serius. “Mahasiswa adalah mitra strategis pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti demi peningkatan kenyamanan dan keberlangsungan pembinaan mahasiswa Luwu Timur,” ungkapnya. Kunjungan tersebut mendapat sambutan positif dari mahasiswa penghuni asrama. Andika, salah satu mahasiswa penghuni asrama, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kehadiran langsung Wakil Ketua I DPRD serta Plt Kepala Disparpora Luwu Timur. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan perhatian yang diberikan. Harapan kami, apa yang menjadi kebutuhan asrama dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas mahasiswa,” ujar Andika. Sementara itu, Haikun, selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM), berharap kunjungan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret dan berkelanjutan. “Kami berharap kunjungan ini menjadi titik awal dari tindak lanjut nyata terhadap kebutuhan asrama mahasiswa. IPMALUTIM siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengawal aspirasi mahasiswa demi kemajuan Luwu Timur,” tegas Haikun. Melalui kunjungan kedua ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan mahasiswa Luwu Timur di Makassar, serta terwujud peningkatan fasilitas dan pembinaan mahasiswa secara berkelanjutan demi mencetak sumber daya manusia Luwu Timur yang unggul dan berdaya saing.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Macca Parents Gathering 2026: “Active Collaboration” Bangun Lingkungan Sehat bagi Anak

ruminews.id – Hujan yang mengguyur Kota Makassar pada Minggu pagi tak mengurangi kehangatan suasana di Ballroom Sandeq C, Hotel Claro. Ruangan justru terasa hidup oleh kehadiran keluarga-keluarga yang berkumpul dalam kegiatan Macca Parents Gathering 2026, sebuah forum yang menegaskan pentingnya kolaborasi aktif antara orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam membangun lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak. Acara dibuka dengan penampilan teatrikal kolaboratif dari siswa Center Adhyaksa Citraland bersama Perintis. Pertunjukan ini menjadi simbol semangat kebersamaan dan kreativitas anak-anak dalam lingkungan pendidikan yang saling mendukung. Dalam sambutannya, Manager MACCA, Muh. Lutfi, menekankan bahwa pendidikan terbaik tidak dapat berjalan sendiri. Menurutnya, keberhasilan pendidikan lahir ketika kedua orang tua berjalan seirama dan terlibat aktif dalam proses mendidik anak. Ia menyebutkan, hingga kini sekitar 1.500 alumni telah menjadi bagian dari perjalanan belajar MACCA, sementara 200 orang tua telah mempercayakan amanah pendidikan anak-anak mereka. Sistem pendidikan di MACCA, kata dia, menjadi kuat karena dibangun melalui kolaborasi yang berkelanjutan. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Makassar dari Dinas Pendidikan, yang diwakili oleh Sirajuddin Emba, S.Sos., M.Si. Kehadiran pemerintah menunjukkan dukungan terhadap upaya memperkuat sinergi antara keluarga dan institusi pendidikan dalam menciptakan ekosistem belajar yang sehat, aman, dan berorientasi pada masa depan anak. Mengusung tema “Active Collaboration: Membangun Lingkungan yang Sehat untuk Anak,” Macca Parents Gathering 2026 menjadi ruang temu dan refleksi bersama bagi orang tua dan pendidik. Forum ini menegaskan bahwa pendidikan bukan semata tanggung jawab sekolah, melainkan kerja kolektif yang membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak demi menyiapkan generasi yang berkarakter dan berdaya saing.

Pemerintahan, Pemuda

Menakar Nyali Polres Maros: Mengapa Kekerasan Aparat Belum Membuahkan Tersangka?

ruminews.id – Pernyataan Satreskrim Polres Maros yang menaikkan status perkara tindakan represif oknum anggotanya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sekilas terdengar seperti angin segar. Namun, bagi korban dan masyarakat yang mendambakan keadilan, pengumuman tersebut justru menyisakan tanya besar: Mengapa hingga detik ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka? Dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum, kecepatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan dari komitmen moral institusi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kekerasan Aparat sebagai Pelanggaran HAM Berat Tindakan represif oleh oknum polisi bukanlah tindak pidana penganiayaan biasa. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ketika seseorang yang dibayar oleh pajak rakyat dan dipersenjatai oleh negara untuk melindungi justru menggunakan kekuatan itu untuk menyakiti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Hukum internasional dan instrumen HAM nasional dengan tegas melarang tindakan semacam ini. Maka, membiarkan proses penetapan tersangka berlarut-larut hanya akan mempertegas kesan bahwa institusi sedang berupaya memberikan perlindungan istimewa kepada anggotanya sendiri. Jerat Impunitas dan Ketidakpastian Hukum Secara hukum, syarat untuk menaikkan status ke penyidikan adalah ditemukannya bukti permulaan yang cukup bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Jika polisi sudah yakin ada tindak pidana, sangatlah janggal jika pelakunya masih dibiarkan tanpa status hukum yang jelas. Ada tiga dampak berbahaya jika pelaku kekerasan aparat dibiarkan “berkeliaran” tanpa status tersangka: 1. Ancaman Intimidasi: Korban dan saksi berada dalam posisi rentan. Selama pelaku masih memiliki atribut kekuasaan, ruang bagi intimidasi terhadap korban sangat terbuka lebar. 2. Normalisasi Kekerasan: Kelambanan ini mengirimkan pesan berbahaya kepada anggota kepolisian lainnya bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak akan segera mendapatkan konsekuensi hukum yang berat. 3. Krisis Kepercayaan: Publik akan terus memandang sinis semboyan “Presisi” jika dalam praktiknya hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke samping. Menolak Lupa, Menagih Janji Keseriusan Polres Maros dalam merespons laporan masyarakat tidak boleh berhenti di atas kertas atau sekadar pernyataan pers. Penyidikan tanpa tersangka adalah jalan buntu bagi keadilan. Masyarakat tidak butuh janji normatif; masyarakat butuh melihat para pelaku berbaju tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan pidana bukan sekadar sidang etik internal yang tertutup. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (Justice delayed is justice denied). Jangan sampai kenaikan status ke penyidikan ini hanya menjadi taktik “pendinginan” untuk meredam amarah publik sementara para pelaku pelanggar HAM tetap melenggang bebas. Polres Maros harus bertindak sekarang: Tetapkan tersangka, tahan pelaku, dan pulihkan martabat korban. Penulis: Mustaqim/Kawan Kamisan  

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan

HMI Cabang Luwu Utara: Pemekaran Provinsi Luwu Raya Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Ikhtiar Menghadirkan Keadilan

ruminews.id – Upaya pemekaran Provinsi Luwu Raya ditegaskan bukan sebagai bentuk pemisahan wilayah, melainkan ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan pembangunan dan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada rakyat. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menyampaikan bahwa rangkaian gerakan dan aksi yang dilakukan oleh Wija To Luwu lahir dari kesadaran bersama atas ketimpangan yang telah berlangsung lama, bukan dari kepentingan sesaat atau agenda kelompok tertentu. “Seruan aksi demonstrasi muncul dari kegelisahan yang bertahun-tahun terpendam di dada rakyat. Ketimpangan ekonomi, ketidakmerataan pembangunan, jauhnya jangkauan pelayanan publik, serta aspirasi yang kerap berakhir di ruang hampa menjadi alasan mendasar mengapa pemekaran Provinsi Luwu Raya harus segera direalisasikan,” ujar Muh. Elmi. Menurutnya, pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan langkah strategis untuk menyatukan masyarakat dan wilayah dalam kerangka pemerintahan yang lebih dekat, responsif, dan berkeadilan. Ia menilai, selama ini masyarakat Luwu Raya belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan secara merata, meskipun wilayah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam dan sejarah peradaban yang panjang. “Jarak pusat pemerintahan yang jauh telah menjadi simbol jauhnya kebijakan dari denyut kehidupan rakyat sehari-hari. Ini bukan sekadar tuntutan elit, melainkan jeritan masyarakat yang selama ini berada di pinggir arus pembangunan. Kami menginginkan pelayanan publik yang lebih dekat, kebijakan yang berpihak, serta masa depan generasi Luwu Raya yang lebih terjamin,” imbuhnya. Lebih lanjut, Muh. Elmi menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang digelar merupakan bentuk perlawanan konstitusional yang bermartabat, dengan tetap menjunjung tinggi persatuan lintas elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh rakyat Luwu Raya, baik yang berada di tanah leluhur maupun di perantauan, untuk berjuang dengan kesadaran, bukan amarah; dengan keberanian, bukan kebencian. Perjuangan ini harus tetap berlandaskan nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’,” pungkasnya. #LuwuRayaHargaMati#MekarkanProvinsiLuwuRaya

Bone, Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Setelah Luwu Raya dan Bone, Wacana Pemekaran Kabupaten Gowa Tenggara Mengemuka

ruminews.id, GOWA — Setelah tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya terus bergelora dan wacana Kabupaten Bone Selatan serta Provinsi Bone Raya kian menguat, isu pemekaran daerah kini merambah Kabupaten Gowa. Ketimpangan pembangunan antara wilayah dataran tinggi dan dataran rendah di wilayah ini menjadi pemicu utama menguatnya aspirasi pemekaran di daerah penyangga Kota Makassar tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Harun, menilai ketidakmerataan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, telah menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dataran tinggi. Kondisi itu, kata dia, tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan politik daerah. “Kesenjangan pembangunan antara dataran tinggi dan dataran rendah ini nyata. Infrastruktur tidak maksimal, padahal jumlah penduduk dan potensi pertaniannya luar biasa. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Yusuf Harun saat diwawancarai, Sabtu (10/1). Menurut Yusuf, luas wilayah Kabupaten Gowa membuat rentang kendali pemerintahan menjadi tidak efektif. Akibatnya, pembangunan di kawasan dataran tinggi kerap tertinggal dibanding wilayah dataran rendah. Keluhan masyarakat, lanjutnya, telah berulang kali muncul di ruang publik, bahkan dalam bentuk aksi simbolik sebagai protes atas buruknya kondisi infrastruktur. “Keluhan itu sudah banyak beredar. Jalan rusak, akses terputus, sampai ada jalan yang ditanami pohon pisang. Ini sinyal kuat bahwa pembangunan tidak berjalan adil,” katanya. Dalam konteks tersebut, Yusuf menyebut pemekaran wilayah dataran tinggi—baik dengan skema Gowa Raya maupun Gowa Tenggara—layak dipertimbangkan sebagai salah satu jalan keluar. Ia menegaskan, pemekaran bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan daerah mampu mengurus dan membangun dirinya sendiri secara lebih efektif. “Kalau ada jalan agar dataran tinggi bisa mengurus dirinya sendiri, kenapa tidak? Memang tidak semua daerah pemekaran berhasil, tapi mempertahankan kondisi timpang juga bukan pilihan yang bijak,” ujarnya. Yusuf juga menyoroti besarnya potensi ekonomi dataran tinggi Gowa yang belum tergarap maksimal, mulai dari sektor pertanian hingga sumber daya alam. Ia menyebut, temuan tambang emas di kawasan tersebut—meski belum dikelola optimal—berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) jika pemerintah daerah hadir secara lebih serius. Menguatnya wacana pemekaran di Gowa mempertegas bahwa isu pemekaran pasca-moratorium kembali menemukan momentumnya di Sulawesi Selatan. Seperti halnya Luwu Raya dan Bone, aspirasi ini berangkat dari persoalan yang relatif serupa: ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta tuntutan keadilan wilayah. Yusuf menilai, selama problem struktural tersebut tidak dijawab melalui kebijakan yang adil dan berpihak, aspirasi pemekaran akan terus menguat dan menjelma menjadi tekanan politik yang lebih besar. “Pemekaran memang harus melalui kajian mendalam. Tapi untuk kondisi kesenjangan pembangunan yang terjadi hari ini, itu bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dataran tinggi,” pungkas politisi PPP ini. (*)

Hukum & Kriminal, Internasional, Opini

America First, Dunia Last

ruminews.id – Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika sebuah negara yang selama puluhan tahun gemar menyebut dirinya “penjaga ketertiban dunia” tiba-tiba mulai menarik kursinya dari meja bersama. Dunia pun bertanya: siapa sebenarnya yang sedang ditinggalkan… PBB, atau nurani dan kesadaran global? Ketika Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump menarik diri dari berbagai badan internasional di bawah payung Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagian orang bersorak atas nama kedaulatan nasional, sementara sebagian lain mengernyitkan dahi. Alasannya terdengar sederhana dan menggugah emosi: “kepentingan nasional di atas segalanya.” Tapi sejak kapan kepentingan nasional bisa hidup sendirian di planet yang saling terhubung seperti kabel charger, kalau satu putus, yang lain ikut gelap? Langkah ini dijual sebagai keberanian melawan “agenda global”. Padahal, jika kita jujur, yang sering terjadi justru sebaliknya di mana dunia tidak sedang dikuasai agenda global, tapi agenda kekuasaan. PBB dengan segala cacat dan birokrasi panjangnya, memang bukan malaikat. Namun PBB adalah satu-satunya ruang di mana negara besar dan kecil setidaknya dipaksa duduk satu meja, saling mendengar sebelum saling menembak. Menarik diri dari ruang itu bukanlah sikap gagah, tapi pengakuan bahwa dialog kalah pamor dibanding monolog bersenjata. Ketika Amerika menjauh dari forum bersama, konflik global justru terasa makin dekat. Api di satu sudut dunia cepat menjalar ke sudut lain. Harga pangan naik, pengungsi bertambah, dan ketegangan geopolitik mengeras. Dunia seperti panggung sandiwara tanpa sutradara yang aktor utamanya keluar, lampu masih menyala, tetapi naskah berantakan. Apakah ini yang disebut “America First”? Atau lebih tepatnya “America Alone”? Ada paradoks di sini. Negara paling kuat secara militer dan ekonomi justru merasa paling terancam oleh meja perundingan. Seakan-akan berdialog adalah tanda kelemahan, bukan kebijaksanaan. Padahal sejarah berulang kali mengajarkan satu pelajaran sederhana bahwa perang selalu lebih mahal daripada damai, hanya saja tagihannya datang belakangan dan ujungnya dibayar oleh rakyat, bukan oleh elite yang gemar berpidato. Maka, ketika narasi “keluar dari PBB” digaungkan dengan nada heroik, publik patut curiga. Ini bukan kisah pahlawan yang memutus rantai penindasan, tapi cerita negara adidaya yang memilih jalan pintas dengan memutus ikatan tanggung jawab bersama. Dunia tidak serta-merta runtuh hari ini, tetapi retaknya sudah mulai terasa. Dan dalam dunia yang saling terhubung, retakan kecil sering kali sudah cukup untuk menjatuhkan seluruh bangunan. Singkatnya, masalahnya bukan soal Amerika boleh atau tidak memprioritaskan dirinya. Semua negara melakukannya. Masalahnya adalah ketika kepentingan diri dipisahkan dari nasib dunia, seolah bumi ini apartemen pribadi, bukan rumah bersama. Di titik itulah kebijakan berubah menjadi provokasi, dan “kepentingan nasional” menjelma menjadi alasan klasik untuk membiarkan kekacauan global berjalan tanpa rem. [Erwin]

Hukum & Kriminal, Pemuda

Perubahan Desil KIS Dinilai Sulit dan Ribet, SAPMA PP Gowa Soroti Dugaan Oknum Bermain

ruminews.id – Gowa, 9 Januari 2025 – Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat untuk kembali mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa dinilai sulit, berbelit, dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. Kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik atas adanya dugaan oknum yang bermain dalam pengelolaan data. Wakil Ketua SAPMA PP Gowa, Muh Ainun Najib, menyatakan bahwa banyak warga yang secara faktual masih miskin, namun dicoret dari penerima KIS akibat perubahan desil yang tidak jelas dasar dan indikatornya. “Yang lebih ironis, ketika masyarakat ingin mengajukan perubahan atau perbaikan desil, prosesnya justru dibuat sangat sulit dan ribet. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik rumitnya birokrasi perubahan desil ini?” tegas Ainun Najib. Menurutnya, masyarakat dihadapkan pada prosedur yang berlapis, minim pendampingan, tidak ada kepastian waktu, serta saling lempar kewenangan antarinstansi. Akibatnya, banyak warga memilih pasrah meski hak kesehatannya dicabut. Dugaan Oknum Bermain Menguat SAPMA PP Gowa menilai, kondisi ini patut diduga tidak berdiri sendiri. Sulitnya perubahan desil dan tertutupnya informasi membuka ruang bagi indikasi adanya oknum yang memanfaatkan data kemiskinan untuk kepentingan tertentu. “Ketika sistem dibuat rumit, tidak transparan, dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu, maka wajar jika publik menduga ada oknum yang bermain. Data kemiskinan jangan dijadikan ladang kepentingan,” ujar Ainun. Ia menegaskan bahwa data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa semestinya digunakan secara objektif, terbuka, dan diverifikasi secara faktual di lapangan, bukan justru menjadi alat untuk mempersulit rakyat kecil. Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik Ainun Najib menilai, proses perubahan desil yang berbelit ini bertentangan dengan : 1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menjamin hak kesehatan fakir miskin; 2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pendataan terbuka dan partisipatif; 3. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi yang mudah dan dapat dikoreksi; 4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelayanan berbelit, tidak transparan, dan diskriminatif. “Kalau perubahan desil dibuat mudah untuk mencoret, tapi dibuat sulit untuk memperbaiki, maka ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah keadilan,” tambahnya. Tuntutan SAPMA PP Gowa mendesak: 1. Penyederhanaan dan keterbukaan mekanisme perubahan desil bagi masyarakat. 2. Penjelasan resmi dari BPS Gowa terkait indikator dan metodologi desil kesejahteraan. 3. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan data KIS dan DTKS di Gowa. 4. Penindakan tegas apabila terbukti ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat. “Kesehatan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Negara wajib membersihkan data dari kepentingan oknum dan memastikan tidak ada satu pun rakyat miskin yang dikorbankan,” tutup Muh Ainun Najib.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Panglima GAM: Ujian Kepemimpinan Presiden.

ruminews.id – Selama 25 tahun terakhir, Masyarakat Indonesia diperkenalkan dan dilibatkan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun dalam beberapa waktu terakhir, sistem ini mulai dikritik oleh beberapa partai politik, terutama karena dinilai membutuhkan anggaran yang sangat besar. Atas dasar tersebut, saya memandang bahwa persoalan utama dalam Pilkada langsung bukanlah pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada tata kelola politik yang belum sehat. Biaya politik yang tinggi serta konflik horizontal tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih Masyarakat. Jika demikian logikanya, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistemnya, mulai dari sistem kepartaian, pendanaan politik hingga pendidikan politik. Tak hanya itu, apabila kepala daerah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, legitimasi kekuasaannya berpotensi melemah. Kepala daerah akan lebih dipersepsikan sebagai representasi elite politik atau fraksi-fraksi di DPRD. Sehingga Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia mesti jeli dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Benar bahwa Presiden tidak memiliki tongkat Nabi Musa, namun dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1, Presiden memiliki “tongkat komando” kekuasaan yang arahnya akan menentukan nasib demokrasi Republik ini. Tongkat komando itu dapat digunakan untuk menyelamatkan lautan demokrasi agar tetap hidup atau justru membelahnya hingga menciptakan jurang yang memisahkan rakyat dari hak politiknya sendiri. Prabowo Subianto memiliki posisi strategis di balik wacana kebijakan ini, mengingat partai politik yang mendorong wacana tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahannya. Dengan pendekatan politik tersebut, maka sikap politik Presiden akan sangat menentukan arah kebijakan ini. Pada akhirnya, demokrasi bukan milik partai politik ataupun lembaga perwakilan melainkan demokrasi adalah milik rakyat. Tanggung jawab terbesar seorang Presiden adalah memastikan bahwa hak itu tidak pernah dicabut, dipersempit atau dinegosiasikan atas nama kepentingan apapun.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini

Kebebasan Berpendapat dalam Cengkeraman KUHP Baru

ruminews.id – Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya rezim hukum pidana kolonial dan dimulainya babak baru sistem hukum nasional. Namun, pembaruan hukum sejatinya tidak cukup diukur dari pergantian pasal dan istilah. Ukuran sejatinya terletak pada perubahan cara berpikir negara dalam menegakkan hukum, memperlakukan warga, serta memaknai kebebasan sebagai fondasi demokrasi. Alih-alih menjadi tonggak kemajuan, pengesahan KUHP baru justru hadir sebagai “kado tahun baru” yang menyisakan kegelisahan. Sejumlah pasalnya dipandang berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat—hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan hukum internasional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Jaminan serupa juga termaktub dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kerangka negara demokratis, kritik bukanlah ancaman, melainkan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Masalah muncul ketika batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi kabur. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Pertanyaannya tidak lagi berhenti pada apa yang dilarang, tetapi siapa yang berhak menafsirkan larangan tersebut dan sejauh mana hukum digunakan untuk melindungi atau justru membungkam warga negara. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi, sebab hukum seharusnya menjadi alat keadilan—bukan instrumen ketakutan. Kekhawatiran tersebut menemukan relevansinya dalam Pasal 256 KUHP baru yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Pasal ini berpotensi memberi ruang kekuasaan yang terlalu besar bagi negara untuk menafsirkan kritik sebagai tindak pidana. Pasal 256 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang berisi penghinaan terhadap pemerintah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda. Masalah utamanya terletak pada definisi “penghinaan” yang bersifat luas dan subjektif, tanpa batasan yang tegas serta tanpa klausul kepentingan umum sebagai pembelaan. Kondisi ini mengingatkan pada sejarah kelam hukum Indonesia yang tak terpisahkan dari warisan kolonial. Pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa—seperti Pasal 218 dan 219—berakar dari hukum Hindia Belanda 1918 yang digunakan untuk membungkam perlawanan rakyat. Kritik memang diizinkan, tetapi batas antara kritik dan penghinaan sengaja dibiarkan abu-abu, sehingga selalu berpihak pada penguasa. Tentu, kebebasan berpendapat bukanlah hak yang absolut. Ia harus dijalankan dengan tanggung jawab, tanpa menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau informasi palsu. Namun, hukum pidana seharusnya dirancang sebagai pelindung kebebasan, bukan sebagai ancaman terhadapnya. Karena itu, revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru menjadi keniscayaan. Negara perlu memastikan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia. Di saat yang sama, pendidikan hak asasi manusia harus diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami hak dan batasannya, sementara aparat penegak hukum wajib diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Pada akhirnya, memperjuangkan kebebasan berpendapat adalah bagian dari menjaga demokrasi itu sendiri. KUHP baru tidak boleh menjadi alat pembungkam suara kritis, sebab demokrasi yang sehat justru hidup dari kritik—bukan dari ketakutan untuk bersuara.

Scroll to Top