Author name: Fikri Haikal

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Ni’matullah Minta Perdebatan Pilkada via DPRD Lebih Substantif

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, mengingatkan agar perdebatan publik terkait wacana pelaksanaan Pilkada melalui DPRD tidak terjebak pada sudut pandang yang keliru. Menurutnya, diskursus Pilkada semestinya diletakkan pada kerangka yang lebih substansial, yakni bagaimana negara mendapatkan pemimpin yang paling sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. “Perspektif atau sudut pandang kita tentang Pilkada itu yang mesti tepat sejak awal. Ini bukan soal untung-rugi, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, karena Pilkada bukan transaksi bisnis,” ujar Ni’matullah, Senin (12/1/2026). Ni’matullah menilai, perdebatan Pilkada juga tidak seharusnya semata-mata diletakkan pada isu hak politik rakyat. Ia mengingatkan bahwa terdapat banyak hak publik lain yang justru lebih mendesak, namun kerap terabaikan di tengah hiruk-pikuk kontestasi elektoral. “Pilkada itu soal memilih dan menentukan pemimpin. Karena itu, diskusinya harus fokus pada bagaimana cara paling tepat untuk mendapatkan pemimpin yang mampu menjawab persoalan dan dinamika masyarakatnya,” tegasnya. Sebagai bangsa, lanjut Ni’matullah, Indonesia sejatinya telah memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan kepala daerah. Mulai dari penunjukan langsung, pemilihan melalui DPRD, hingga Pilkada langsung oleh rakyat. “Kita hari ini jauh lebih informatif karena sudah mengalami banyak cara dan prosedur Pilkada. Semua itu seharusnya kita cermati secara jernih dan objektif, tanpa prasangka,” katanya. Lebih jauh, Ni’matullah yang juga menjabat sebagai Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan menilai bahwa publik kerap dijebak dalam diskusi politik yang parsial. Fokus berlebihan pada Pilkada dan Pileg, menurutnya, membuat bangsa ini abai pada persoalan yang lebih mendasar. “Seolah-olah Pilkada dan Pileg adalah satu-satunya hal penting. Padahal, yang kita butuhkan adalah desain besar dan arah yang jelas tentang sistem politik kita ke depan,” ujarnya. Karena itu, Ni’matullah menekankan pentingnya membahas secara serius perubahan atau revisi Paket Undang-Undang Politik. Paket tersebut meliputi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR/DPRD. “Tiga paket UU politik ini harus sejalan dan senada. Tanpa itu, perdebatan soal Pilkada hanya akan berputar-putar dan tidak menyentuh akar persoalan,” pungkas alumni Universitas Hasanuddin tersebut. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Munafri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

ruminews.id, MAKASSAR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem dan peningkatan curah hujan di Kota Makassar, hingga bulan depan. Kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga bulan Februari 2026 dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar, Nasrol Adil, S.Si., MT, mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil analisis BMKG, wilayah Kota Makassar dan sekitarnya akan mengalami peningkatan curah hujan yang cukup signifikan. “Kami dari Balai Besar BMKG Wilayah IV Makassar memprediksi adanya peningkatan curah hujan pada bulan Januari hingga Februari, dengan akumulasi curah hujan mencapai di atas 400 milimeter dalam periode satu bulan,” kata Nasrol Adil, saat memberikan keterangan pers di media center Kantor Balai Kota, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Senin (12/1/2026). Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem. Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Munafri, tampak mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Kepala BPBD Kota Makassar Fadli Tahar. Pada kesempatan ini, Nasrol Adil menjelaskan, tingginya curah hujan tersebut berpotensi besar menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah rawan genangan dan daerah dengan sistem drainase yang kurang optimal. Selain itu, masyarakat pesisir juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan tinggi gelombang laut. “Curah hujan yang tinggi ini memiliki potensi besar menimbulkan banjir dan longsor, serta peningkatan tinggi gelombang di wilayah pesisir Kota Makassar,” ujar Nasrol Adil. Atas kondisi tersebut, pihaknya dari BMKG merekomendasikan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. “Kami sangat merekomendasikan adanya siaga darurat terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang akan kita hadapi, baik pada bulan ini maupun hingga Februari mendatang,” tegas Nasrol. Lebih lanjut, Nasrol menjelaskan bahwa secara regional saat ini terdapat sejumlah faktor atmosfer yang turut memengaruhi peningkatan intensitas hujan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. “Secara regional, saat ini terdapat aktivitas gelombang Rossby serta pengaruh Monsun Asia yang memperkuat pertumbuhan awan-awan hujan di wilayah kita,” jelasnya. Oleh sebab itu, dari BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi dan peringatan dini cuaca yang dikeluarkan secara resmi. Serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir, bantaran sungai, dan kawasan pesisir. “Informasi cuaca dan iklim akan terus kami perbarui sesuai dengan perkembangan kondisi atmosfer,” pungkas Nasrol. Merujuk pada keterangan BMKG wilayah IV, Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan status siaga menyusul perkembangan kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya rapat koordinasi lintas instansi yang membahas situasi cuaca saat ini serta proyeksi kondisi ke depan berdasarkan data dan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa penetapan status siaga merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh peningkatan curah hujan. “Setelah dilakukan rapat koordinasi untuk melihat kondisi cuaca yang terjadi sekarang dan ke depannya, kita sudah sepakat bahwa hari ini Kota Makassar berada pada tahapan siaga,” ujar Munafri Arifuddin. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil bukan berdasarkan asumsi, melainkan bersumber dari data ilmiah dan analisis resmi yang disampaikan oleh BMKG. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, menjadikan rekomendasi BMKG sebagai dasar utama dalam menetapkan langkah kebencanaan. “Hasil keputusan ini benar-benar diperoleh dari data analisis teman-teman BMKG. Ini bukan keputusan sepihak, tetapi keputusan berbasis data dan kajian ilmiah,” tegasnya. Dengan ditetapkannya status siaga di Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar bersama unsur terkait diharapkan dapat meningkatkan kesiapan personel, sarana, dan prasarana penanggulangan bencana, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi mengantisipasi dampak cuaca ekstrem dalam waktu dekat. Munafri berharap, penetapan status siaga ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat Kota Makassar, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan secara mandiri, terutama dalam menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat bisa melihat kondisi ini, memperhatikan keadaan yang ada, mawas diri, menjaga lingkungan, serta menjaga keluarga agar tingkat keselamatan kita semua bisa terjaga dengan baik,” imbuh Appi. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya saluran drainase dan area sekitar permukiman, sebagai upaya meminimalisasi risiko genangan dan banjir. Lebih lanjut, Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa penjelasan teknis terkait kondisi cuaca, potensi risiko, serta langkah mitigasi sudah disampaikan secara lebih rinci oleh pihak BMKG agar masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif. “Sehingga penetapan status siaga ini, bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tutup Munafri.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Sulsel Soroti Dampak Pasca Satu Dekade Pemerintahan Jokowi Jelang Kunjungan ke Makassar

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan menyoroti berbagai persoalan struktural di Sulawesi Selatan yang dinilai merupakan akumulasi dampak kebijakan nasional selama satu dekade pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menjelang agenda kunjungannya ke Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2026. Sorotan tersebut masih berada pada tahap opini dan evaluasi kritis, belum menjadi pernyataan aksi resmi organisasi. Namun, HMI Sulsel menilai momentum kunjungan Jokowi relevan untuk membuka ruang refleksi publik terkait warisan kebijakan pembangunan nasional dan implikasinya terhadap kondisi sosial, agraria, lingkungan, serta penegakan hak asasi manusia di daerah. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan pada figur personal, melainkan pada arah dan model pembangunan negara yang dijalankan selama sepuluh tahun terakhir. “Pembangunan nasional yang dijalankan selama satu dekade tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kepentingan masyarakat kecil di Sulawesi Selatan. Kita melihat ketimpangan yang nyata, mulai dari kerusakan ekologis, konflik dan kejahatan agraria, perampasan ruang hidup, praktik korupsi, hingga aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam kebijakan, dan pada akhirnya memicu pelanggaran HAM,” kata Mazkrib. Dampak Kebijakan Nasional di Sulawesi Selatan, Menurut HMI Sulsel, Sulawesi Selatan selama sepuluh tahun terakhir menjadi bagian dari wilayah prioritas pembangunan nasional melalui proyek infrastruktur, investasi sumber daya alam, serta pengembangan kawasan strategis. Namun, percepatan tersebut dinilai tidak diiringi dengan penguatan prinsip keadilan agraria, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan ratusan hingga ribuan bidang tanah di Sulawesi Selatan berada dalam status sengketa, tumpang tindih, maupun perkara hukum. Kondisi ini membuka ruang terjadinya konflik agraria berkepanjangan, serta memperkuat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aktor berjejaring, mulai dari oknum birokrasi hingga pemilik modal. Di sisi lain, berbagai laporan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mencatat meningkatnya kasus alih fungsi lahan, degradasi lingkungan, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. “Ketika kebijakan pembangunan lebih menekankan percepatan investasi, sementara reforma agraria, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum dan HAM tertinggal, maka yang muncul adalah konflik struktural. Ini bukan persoalan lokal semata, tetapi dampak sistemik dari kebijakan negara,” tegas Mazkrib. Dalam perspektif tata negara, HMI Sulsel menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap hak milik. Ketika kebijakan pembangunan tidak menjamin prinsip-prinsip tersebut, maka negara berisiko melanggar asas keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan HAM, yang menjadi fondasi negara hukum demokratis. HMI Sulsel menegaskan bahwa sikap kritis ini berupa evaluasi pasca-pemerintahan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait bentuk penyambutan, aksi, maupun pernyataan sikap kelembagaan menjelang kedatangan Jokowi di Makassar. Namun demikian, HMI menilai penting bagi publik dan pemerintah untuk menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi bersama atas warisan kebijakan nasional selama sepuluh tahun, khususnya dampaknya terhadap daerah seperti Sulawesi Selatan.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Anatomi Teror Digital : Bagaimana Kebocoran Data Massal Mengancam Civitas Akademika Unhas

ruminews.id – Sebagai mahasiswa Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, melihat unggahan BEM FMIPA Unhas bukan sekedar melihat isu sosial, melainkan menyaksikan sebuah “lampu merah” dalam tata kelola siber institusi kita. Dari kacamata teknis, integritas keamanan digital Unhas saat ini berada di titik nadir. Indikasi kelemahan tim IT yang kurang update sebenarnya sudah lama terlihat di depan mata; cukup dengan mengetik kata kunci “Unhas Slot” di browser, kita akan disuguhi kenyataan memilukan di mana domain atas nama kampus justru disusupi situs judi daring. Fenomena web defacement atau SEO injection ini adalah bukti telanjang bahwa sistem kita memiliki celah keamanan (vulnerabilitas) yang tidak teridentifikasi atau bahkan dibiarkan tanpa audit rutin. Jika untuk mengamankan domain saja kita gagal, maka tidak mengherankan jika basis data mahasiswa yang berisi informasi sensitif kini menjadi “ladang terbuka” bagi para aktor jahat. Eksploitasi data ini nampak sangat terorganisir, terutama jika kita melirik fenomena “Passobis” yang sudah menjadi rahasia umum di Sulawesi Selatan. Pola serangan yang menggunakan rentetan nomor telepon dengan kemiripan hampir identik di mana hanya tiga digit terakhir yang berbeda menandakan penggunaan sistem automated dialing atau bulk messaging yang didorong oleh basis data hasil kurasi. Ini bukan lagi sekadar spekulasi; ini adalah penyalahgunaan data PII (Personally Identifiable Information) yang sudah bocor ke tangan para kriminal siber. Mereka tahu siapa kita, di mana kita tinggal, dan menggunakan validitas data tersebut untuk membangun kepercayaan palsu guna keuntungan pribadinya melalui manipulasi psikologis. Dalam bingkai regulasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas memposisikan universitas sebagai pengendali data yang memikul tanggung jawab hukum penuh. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa jalur birokrasi dan kepolisian yang rumit seringkali menjadi jalan buntu bagi mahasiswa yang ingin mengadu. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah segera membentuk lembaga independen perlindungan data pribadi yang memiliki wewenang eksekusi cepat tanpa harus terjebak dalam labirin administratif penegakan hukum konvensional yang sering kali tidak memahami kecepatan dinamika kejahatan siber. Sebagai civitas akademika yang bergelut di bidang teknologi informasi, kami menuntut pihak Sistem Informasi Unhas untuk tidak lagi bersembunyi di balik pernyataan normatif. Kami butuh klarifikasi teknis, Bagaimana audit keamanan dilakukan selama ini? Sejauh mana implementasi kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 telah dijalankan? Langkah mitigasi konkret apa yang diambil untuk menghentikan kebocoran ini? Diamnya pihak otoritas IT kampus di tengah badai teror yang menimpa mahasiswa dan alumni adalah bentuk pengabaian terhadap etika profesi dan tanggung jawab hukum. Privasi kami bukan komoditas, dan keamanan data kami adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Aksi Mahasiswa Luwu Raya di Kantor Gubernur Sulsel Tercoreng, Oknum Pengamanan Diduga Bawa Busur

ruminews.id – Makassar, Gelombang tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menguat. Tak hanya bergema di wilayah Tanah Luwu seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, aspirasi ini juga mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat Luwu Raya. Dengan semangat membara, rakyat Tanah Luwu menagih janji historis pemekaran wilayah. Puncak aksi tersebut kembali terlihat di Kota Makassar. Pada Senin, 12 Januari 2026, gabungan mahasiswa asal Tanah Luwu yang tengah menempuh pendidikan di Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo. Dalam aksinya, massa menuntut agar Provinsi Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sendiri, terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, jalannya aksi diwarnai ketegangan. Massa aksi menutup separuh badan Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan Kantor Gubernur, sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Sejumlah pengguna jalan yang hendak melintas sempat mencoba menerobos barisan demonstran, memicu adu mulut dan suasana yang memanas di lokasi aksi. Kericuhan semakin mencederai jalannya demonstrasi setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pengamanan di lingkungan Kantor Gubernur. Beberapa oknum terlihat berdiri sejajar dengan aparat Satpol PP dan diduga membawa senjata tajam berupa busur. Kehadiran senjata tersebut menimbulkan keresahan di tengah massa dan dinilai mencoreng prinsip pengamanan aksi yang seharusnya menjunjung tinggi pendekatan persuasif dan demokratis. Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengamanan aksi demonstrasi ini turut menuai sorotan tajam. Alih-alih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, pola pengamanan yang ditampilkan justru dinilai represif dan berlebihan. Kehadiran oknum pengamanan yang diduga membawa senjata tajam berupa busur dianggap sebagai bentuk intimidasi terbuka terhadap massa aksi yang tengah menyampaikan aspirasi secara konstitusional. Hingga aksi selesai, tidak terlihat adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum pengamanan bersenjata tajam tersebut. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat kekecewaan massa aksi, yang menilai pemerintah provinsi abai terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya. Mereka menyatakan bahwa perjuangan ini bukan semata tuntutan administratif, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta pengakuan terhadap sejarah dan identitas Tanah Luwu. video Lengkapnya Ada Di Akun Tiktok ruminews.id

Nasional

FORKODA PP-DOB Sulsel Jadwalkan Pelantikan dan Raker 18 Januari di Hotel Claro Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (PP-DOB) Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan menggelar pelantikan dan rapat kerja (raker) pengurus pada Minggu, 18 Januari 2026 mendatang. Rencana tersebut mengemuka dalam rapat panitia pelaksana yang berlangsung di HSA Building, Jalan Toddopuli VII, Kota Makassar, Minggu (11/1). Rapat tersebut membahas kesiapan teknis pelaksanaan kegiatan strategis FORKODA PP-DOB Sulsel. Ketua Panitia Pelaksana, Nurliati Sirrang Danga, menyampaikan bahwa pelantikan pengurus yang dirangkaikan dengan rapat kerja akan digelar di Hotel Claro Makassar dan dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WITA. “Insya Allah sudah diputuskan, pelantikan dan raker FORKODA PP-DOB Sulsel akan dilaksanakan di Hotel Claro. Saat ini panitia sedang mematangkan seluruh persiapan teknis agar kegiatan berjalan lancar dan tertib,” ujar Nurliati. Sementara itu, Ketua Formateur FORKODA PP-DOB Sulsel, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, menjelaskan bahwa kepengurusan yang akan dilantik nanti merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) FORKODA PP-DOB Sulsel yang digelar pada 5 Februari 2025 lalu. Menurut Hasbi, FORKODA PP-DOB Sulsel menjadi wadah komunikasi dan koordinasi berbagai elemen pengurus Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) di Sulawesi Selatan, guna mengonsolidasikan perjuangan pemekaran wilayah secara lebih terstruktur dan terhubung dengan jejaring nasional. “Di FORKODA Sulsel, kami menghimpun kawan-kawan pengurus CDOB, khususnya di Sulawesi Selatan. Forum ini menjadi ruang komunikasi dan koordinasi agar ikhtiar pemekaran daerah dapat dikonsolidasikan secara baik dan terhubung dengan perjuangan di tingkat nasional,” jelas Hasbi. Ia menambahkan, di tingkat pusat terdapat Forum Komunikasi Nasional (FORKONAS) PP-DOB yang menjadi induk organisasi FORKODA di daerah. FORKONAS saat ini dipimpin oleh H. Syaiful Huda, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. “Melalui FORKONAS, perjuangan pemekaran daerah dilakukan secara lebih strategis dan langsung berhadapan dengan pemerintah pusat, karena di dalamnya terhimpun ratusan pengurus CDOB dari seluruh Indonesia,” ungkap Hasbi. Khusus di Sulawesi Selatan, sejumlah CDOB yang telah terdaftar dan bergabung dalam FORKODA PP-DOB Sulsel antara lain CDOB Provinsi Luwu Raya, CDOB Kabupaten Luwu Tengah, CDOB Kabupaten Womantorau (Luwu Timur Barat), CDOB Kabupaten Toraja Barat, CDOB Provinsi Bone Raya, CDOB Kabupaten Bone Barat, serta CDOB Kepulauan Selayar. Hasbi yang juga menjabat sebagai Ketua BPW KKLR Sulsel berharap, pelantikan dan rapat kerja FORKODA PP-DOB Sulsel dapat menjadi momentum konsolidasi organisasi, sekaligus penguatan langkah-langkah strategis dalam mendorong percepatan pembentukan daerah otonom baru di Sulawesi Selatan. Berdasarkan salinan SK Pengurus FORKODA PP DOB Sulsel yang diterima awak media, Hasbi Syamsu Ali didampingi Andi M. Hasbi Assiddick sebagai Wakil Ketua, Udhi Syahruddin Hamun sebagai Sekretaris, dan Andi Mandassini sebagai Wakil Sekretaris. Sementara Bendahara dipercakan kepada Ibrahim Bija’ didampingi Wakil Bendahara Jamal Andi. FORKODA PP DOB Sulsel juga dilengkapi dengan struktur Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengarah, Dewan Pakar, serta sejumlah pengurus Divisi. (*)

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Perempuan dalam Perspektif Islam: Martabat, Peran, dan Tanggung Jawab Sosial

ruminews.id – Dalam perspektif Islam, perempuan adalah sosok yang muliadan terhormat. Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW menjadi landasan utama yang menegaskan bahwa perempuanmemiliki martabat kemanusiaan yang setara dengan laki-laki. Islam hadir sebagai ajaran pembebasan, terutama pada masa ketika perempuan berada dalam posisi yang terpinggirkan dan diperlakukan secara tidak adil. Kehadiran Islam membawaperubahan mendasar dengan menempatkan perempuansebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an secara jelas menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu jiwa (QS. An-Nisa: 1). Ayat ini menjadi fondasi teologis bahwa tidak ada hierarkikemanusiaan berdasarkan jenis kelamin. Nabi Muhammad SAW pun menegaskan pentingnya menghormati dan memuliakan perempuan, sebagaimana tercermin dalambanyak hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam ajaran Islam, ukuran kemuliaan manusiabukanlah jenis kelamin, melainkan ketakwaan dan amal saleh. Perempuan dalam Islam memiliki peran yang sangat pentingdalam kehidupan masyarakat. Sebagai ibu, perempuan adalahmadrasah pertama bagi generasi penerus bangsa. Sebagai istri, perempuan adalah mitra sejajar dalam membangun keluargayang dilandasi kasih sayang dan tanggung jawab bersama. Lebih dari itu, Islam juga mengakui perempuan sebagaiindividu yang mandiri, yang memiliki hak atas pendidikan, hak bekerja, hak memiliki harta, serta hak untuk berpartisipasidalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Islam tidak hanya memposisikan perempuan sebagai objekperlindungan, tetapi juga sebagai subjek moral dan spiritual. Perempuan dan laki-laki sama-sama memikul amanah sebagaikhalifah di muka bumi. Keduanya bertanggung jawabmenjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangansosial. Dalam banyak ayat Al-Qur’an, amal saleh laki-laki dan perempuan disebutkan secara berdampingan, menegaskanbahwa kontribusi keduanya memiliki nilai yang sama di hadapan Allah SWT. Namun demikian, realitas sosial di berbagai masyarakatMuslim sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antaranilai ideal Islam dan praktik yang terjadi. Diskriminasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap perempuan masih kerapditemukan, bahkan tidak jarang dibenarkan atas nama agama. Padahal, ketidakadilan tersebut lebih banyak bersumber daribudaya patriarki, penafsiran agama yang sempit, serta struktursosial yang timpang, bukan dari ajaran Islam itu sendiri. Hipotesa yang patut ditegaskan adalah bahwa perempuandalam Islam memiliki potensi besar untuk menjadi agenperubahan positif dalam masyarakat apabila hak dan kewajibannya dihormati dan dipenuhi. Ketika perempuandiberi akses pendidikan yang layak, ruang partisipasi yang adil, dan perlindungan hukum yang memadai, makakesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat. Sebaliknya, mengabaikan hak perempuan hanya akanmelahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan ketidakseimbangan dalam kehidupan bersama. Known as part of that effort, peran negara dan sistem hukummenjadi sangat penting. Di Indonesia, UU Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggadapat menjadi instrumen hukum yang memperkuatperlindungan hak-hak perempuan. Kehadiran regulasi initidak bertentangan dengan nilai Islam, justru sejalan denganspirit syariat yang menjunjung tinggi keadilan, perlindunganterhadap yang lemah, dan kemaslahatan umat. Dalam bahasa sastra dan refleksi nilai, perempuan dalamperspektif Islam dapat dipahami sebagai qawwamahpelaksana amanah kehidupan yang memiliki peran strategisdalam membangun masyarakat yang adil dan seimbang. Memuliakan perempuan bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan komitmen moral dan sosial yang harus diwujudkandalam sikap, kebijakan, dan praktik kehidupan sehari-hari. Akhirnya, menghormati dan melaksanakan hak sertakewajiban perempuan dalam Islam adalah bagian dari upayamenghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ketika perempuan diperlakukan secara adil dan bermartabat, makamasyarakat akan tumbuh menjadi lebih beradab, seimbang, dan manusiawi sebuah cita-cita yang sejalan dengan nilailuhur ajaran Islam itu sendiri.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Perempuan dalam Perspektif Islam: Antara Ajaran Mulia dan Realitas Sosial

ruminews.id – Perempuan dalam Islam adalah sosok yang dimuliakan dan dihormati. Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas menempatkan perempuan sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, dan tanggung jawab yang setaradengan laki-laki. Islam hadir sebagai ajaran pembebasan, terutama bagi perempuan yang pada masa pra-Islam hidupdalam belenggu tradisi yang tidak manusiawi. KehadiranIslam menjadi titik balik yang menegaskan bahwa perempuanbukan objek penindasan, melainkan subjek penuh dalamkehidupan sosial dan spiritual. Dalam ajaran Islam, perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai ibu, perempuan adalahpendidik pertama dan utama bagi generasi masa depan. Sebagai istri, perempuan adalah mitra sejajar dalammembangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lebih dari itu, Islam juga mengakui perempuan sebagaiindividu yang mandiri, yang memiliki hak atas dirinya sendiri, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan, bekerja, sertaberpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Hak pendidikan bagi perempuan merupakan prinsip mendasardalam Islam. Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiapMuslim tanpa membedakan jenis kelamin. Pendidikan bukanhanya sarana pengembangan diri, tetapi juga alatpemberdayaan yang memungkinkan perempuan berkontribusisecara nyata dalam pembangunan masyarakat. Begitu pula dengan hak bekerja dan beraktivitas di ruang publik, selamadilakukan dengan menjunjung nilai etika dan keadilan, Islam tidak pernah melarang perempuan untuk berperan aktif di luarranah domestik. Namun, realitas yang kita saksikan hari ini sering kali bertolakbelakang dengan nilai-nilai luhur tersebut. Di banyakmasyarakat yang mengatasnamakan Islam, perempuan masihmengalami diskriminasi, marginalisasi, bahkan kekerasan. Ironisnya, praktik-praktik ini kerap dibenarkan atas nama agama. Padahal, jika ditelaah secara jujur dan mendalam, ketidakadilan terhadap perempuan lebih banyak bersumberdari budaya patriarki, penafsiran agama yang sempit, sertastruktur sosial yang tidak adil, bukan dari ajaran Islam itusendiri. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara Islam sebagai ajaran dan praktik sosial yang berkembang dalammasyarakat. Islam tidak mengajarkan penindasan terhadapperempuan, justru menempatkan mereka sebagai manusiayang bermartabat dan berhak diperlakukan secara adil. Upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dalam Islam sejatinyaadalah upaya mengembalikan nilai-nilai keadilan yang telahdiajarkan oleh Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Membangun masyarakat yang adil dan seimbang menuntutkesadaran kolektif untuk menafsirkan ajaran Islam secaralebih humanis dan kontekstual. Perempuan harus dilihatbukan sebagai pihak yang lemah, tetapi sebagai mitra sejajardalam membangun peradaban. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh, perjuangan untukmemuliakan perempuan bukan hanya menjadi wacana, melainkan gerakan nyata menuju keadilan sosial yang sesungguhnya.

Makassar, Pendidikan

Investigasi Inspektorat di Unhas Picu Kekhawatiran Munculnya Skandal “Unhasgate”

ruminews.id, MAKASSAR — Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Pilrek Unhas) kini berada di bawah bayang-bayang ancaman krisis tata kelola yang disebut-sebut berpotensi menjadi kasus terbesar sepanjang sejarah Kampus Merah. Eskalasi pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ke tahap investigasi memperkuat kekhawatiran munculnya skandal yang mulai dikenal dengan sebutan “Unhasgate”. Diketahui, sejak awal Januari 2026 Inspektorat Kemendiktisaintek meningkatkan status penanganan aduan terkait Pilrek Unhas dari klarifikasi administratif menjadi investigasi. Dalam sistem pengawasan pemerintahan, langkah tersebut mengindikasikan adanya dugaan kuat yang memerlukan pendalaman menyeluruh terhadap aktor, mekanisme, dan kemungkinan pelanggaran etik maupun disiplin. Indikasi keseriusan investigasi terlihat dari pemeriksaan maraton terhadap sejumlah guru besar dan pejabat-pejabat struktural Unhas dalam beberapa hari terakhir. Pemeriksaan dalam skala luas ini dinilai tidak lazim dan hampir tanpa preseden dalam sejarah perguruan tinggi negeri tersebut. Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas (SAPU), Asri Tadda, menilai situasi ini menunjukkan bahwa persoalan Pilrek tidak lagi berdiri sebagai konflik personal antarkandidat. “Yang sedang diuji bukan hanya individu, tetapi sistem tata kelola akademik Unhas secara keseluruhan,” ujarnya, Jumat (10/1/2026). Ancaman krisis kian terasa dengan munculnya dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses penjaringan calon rektor di Senat Akademik. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang dikaitkan dengan rektor petahana, Prof. Jamaluddin Jompa, yang disebut memuat sejumlah poin berpotensi melanggar prinsip netralitas Pilrek. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, kata Asri, maka konsekuensinya dinilai bukan sekadar pembatalan proses atau sanksi individual, melainkan guncangan legitimasi terhadap mekanisme pemilihan rektor Unhas. Situasi ini diperumit oleh dinamika penjadwalan Pilrek yang berubah-ubah. Agenda pemilihan yang semula ditetapkan pada 14 Januari 2026 sempat dimajukan ke 12 Januari dan direncanakan berlangsung di Kampus Unhas Jakarta (PSDKU), sebelum akhirnya dikembalikan ke jadwal awal. Perubahan mendadak tersebut memicu spekulasi dan mempertebal kesan ketidakpastian di tengah proses investigasi yang masih berjalan. Menurut Asri, kombinasi antara investigasi Inspektorat, dugaan pelanggaran etik, serta inkonsistensi teknis penyelenggaraan Pilrek berpotensi menyeret Unhas ke dalam krisis kepercayaan publik. “Inilah yang oleh sebagian kalangan mulai disebut sebagai ancaman ‘Unhasgate’,” kata Asri. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Jika seluruh aduan tidak terbukti, pemulihan nama baik pihak-pihak yang diperiksa harus dilakukan secara terbuka dan adil. Namun sebaliknya, jika pelanggaran terkonfirmasi, maka Unhas dinilai harus berani melakukan pembenahan menyeluruh. Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas kini berada pada posisi strategis untuk mencegah krisis tersebut berkembang lebih jauh. Keputusan dan sikap institusional yang diambil menjelang Pilrek 14 Januari 2026 akan menjadi penentu, apakah Kampus Merah mampu meredam potensi “Unhasgate”, atau justru mencatatkannya sebagai bab kelam dalam sejarah tata kelola pendidikan tinggi terbesar di Indonesia Timur itu. (*)

Makassar, Opini, Pemuda

Bandit Senyap : Retaknya Simbol Wajah Islam Moderat

ruminews.id – Di Athena kuno, korupsi tak pernah sekadar soal angka. Ia adalah soal pengkhianatan terhadap Polis. Bayangkan sebuah sore di abad ke-5 SM. Di bawah bayang-bayang Parthenon, para Logistai auditor negara yang dipilih lewat undian bekerja dalam senyap. Mereka memeriksa buku-buku keuangan para pejabat yang purnatugas. Tak ada ampun. Jika seorang pejabat terbukti menilap drachma, hukumannya bukan sekadar denda. Ia bisa terkena Atimia: pencabutan hak sipil total. Namanya dihapus dari sejarah Patungnya tak boleh berdiri, dan dalam kasus ekstrem, ia dipaksa meminum racun hemlock, mati perlahan dengan tubuh yang kaku mulai dari kaki hingga jantung berhenti berdetak. Korupsi, bagi orang Yunani, adalah racun bagi jiwa kota. Ia harus dimurnikan, terkadang dengan darah. Tapi itu masa lalu. Ribuan tahun kemudian, di tahun 2026, di negeri yang jauh dari Laut Aegea, kita menyaksikan drama yang lebih banal. Tak ada racun hemlock. Tak ada perenungan filsafat di alun-alun. Yang ada hanya rompi oranye dan kilatan lampu kamera yang menyilaukan. Tahun 2026, yang mestinya menjadi gerbang harapan, justru membuka Tabir hitam Kementrian agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut Cholil Chaumas sebagai Tersangka Korupsi Dana Haji 2023 – 2024. Gus Yaqut ini Bukan sekadar mantan menteri agama, Ia anak Kiyai, adik kandung Ketua PBNU dan ia adalah simbol wajah Islam Moderat di Indonesia. Tentu Ini adalah nisan bagi integritas bagi wajah Islam moderat Indonesia. Ironinya menyesakkan sampai ke ulu hati, bukan karena pasal hukumnya. Tetapi, karena kementrian Agama ini seperti Altar Suci, yang Mengurusi Iman dan doa Ummat di republik ini. Ia tidak hanya mengkorupsi mengkorupsi uang. Ia juga mengkorupsi kepercayaan Ummat. Ada semacam mental disorder dalam struktur lembaga negara kita. bila korupsi menjadi semacam refractory disease? Apakah kita perlu seperti China di era Deng Xiaoping? Atau seperti Korut? Yang korupsi langsung digantung hidup-hidup?. Dulu, Umar bin Khottab menjadi Hakim di masa Kepemimpinan – Khalifah Abu Bakar. Dua tahun kemudian, Umar minta mengundurkan diri dari jabatannya. Di tanya mengapa mundur?. Umar menjawab, saya cuman terima gaji Buta dan selama dua tahun tidak ada satupun perkara yang di tangani. Kita bayangkan, Kalau semua Pimpinan lembaga – lembaga peradilan di bangsa kita, ramai-ramai mengundurkan diri, karena tidak ada satu pun kasus yang masuk. Sebab, bukanlah suatu prestasi yang patut di banggakan, jika koroptur semakin banyak di tangkap. Justru, prestasi bisa di bentangkan, Jika tidak ada satupun kasus korupsi yang masuk. Dalam islam, jiwa manusia itu terhubung dengan harta secara negatif dari dua kutub. Pertama, sebelum memiliki harta (Tamak) dan kedua, setelah memiliki harta (bakhil). Sebelum memiliki harta, manusia punya karakter negatif yang bernama keserakahan, dalam Terminologi Al Qur’an di sebut “Tamak” – Dia ingin memiliki sebanyak-banyaknya. Orang bisa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal (Korupsi), salah satu yang mendorongnya adalah keserakahan, bukan karena ketidak-cukupan. Kalau seseorang mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal, karena alasan ketidakcukupan, tentu konsekuensi hukumnya berbeda. Hukum mencuri di dalam ajaran islam adalah memotong tangan. Tetapi, Umar Bin Khottab pernah tidak memberlakukan Hukum tersebut, karena di dorong oleh motiv kelaparan. Masalahnya, koruptor di negeri ini mencuri, bukan karena survival insting – bertahan hidup. Tetapi, karena keserakahan. Koruptor memang selalu menemukan celah. Celah regulasi. Celah dokumen. Celah kewenangan. Tidak perlu profesor. Cukup orang yang tahu di mana laci kunci berada. KPK menyelidiki kasus ini. Melalui, juru bicaranya, menjelaskan modusnya: membagi rata kuota tambahan, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dari 20.000 penambahan Kuota Haji. Teori Korupsi: Rose-Ackerman, (1999, hlm. 15) menyatakan, korupsi itu sederhana. Ia muncul ketika batas negara dan pasar sengaja dibuat kabur. Dalam sejarah Kementrian agama, Sudah ada dua orang Mantan menteri yang masuk Daftar Hitam KPK : Gus Yaqut (2026) dan surya Dharma Ali (2014). Dua – duanya terkait kasus Korupsi dana Haji. Ibadah paling sakral, paling emosional dan paling rawan menjadi ladang dosa birokrasi. Apakah mereka tidak malu, bahwa Ibadah Haji itu di tempuh dengan Air mata, tabungan belasan tahun dan antrean panjang ribuan jama’ah. Malu sebetulnya sederhana. Kita diajari sejak kecil. Malu kalau menyontek. Malu kalau berbohong. Malu kalau makan jatah teman. Tapi begitu masuk lembaga negara, pelajaran itu mendadak lenyap. Malu dianggap penyakit. Padahal justru itulah vitamin. Di Jepang, seorang pemimpin mundur hanya karena janji tak terpenuhi. Di negeri ini, seorang pejabat bisa tetap tersenyum di layar TV meski skandalnya menumpuk seperti tumpukan utang negara. Bedanya? Di budaya malu. Tanpa malu, lembaga – lembaga negara hanya menjadi panggung ketawa. Korupsi disebut “penyimpangan administrasi”. Janji palsu disebut “dinamika kebijakan”. Aib menjadi sekadar “mis-komunikasi”. Dan rakyat diminta tertawa, meski di bohongi berkali – kali. Seorang sosiolog, Stanislav Andreski pernah merumuskan istilah “kleptokrasi” dalam bukunya The African Predicament. Bagi Andreski, korupsi bukan sekadar penyimpangan birokrasi. Ia adalah sistem di mana aparatus negara secara sadar diubah menjadi mesin penimbun kekayaan bagi segelintir elit. Negara bukan lagi pelayan, melainkan mangsa. Para pejabat ini, mungkin tanpa sadar, sedang mempraktikkan teori Andreski dengan presisi yang mengerikan. Mereka menjadikan jabatan sebagai alat ekstrak, menyedot sumber daya publik ke rekening pribadi. Ini mengingatkan kita pada teori kedua, dari Mancur Olson tentang “Bandit Menetap” (Stationary Bandit). Olson berargumen bahwa penguasa tiran (bandit menetap) seharusnya punya insentif untuk tidak mencuri semua harta rakyatnya, agar rakyat bisa terus berproduksi dan dipajaki di masa depan. Berbeda dengan “Bandit Kelana” yang datang, jarah, lalu pergi. Namun, apa yang kita lihat di kementrian agama ini adalah anomali. Mereka menjarah seolah tak ada hari pertanggung jawaban di yaumil Mahsyar. Mereka merusak “kebun” tempat mereka menggelar altar Jariyah. Kenapa ini terus terjadi? Mungkin karena kekuasaan, seperti kata Lord Acton, memang korup. Tapi di Indonesia, korupsi terasa lebih “renyah”. Ia dinikmati ramai-ramai. Ia menjadi pelumas roda pemerintahan yang macet. Di Yunani dulu, seorang koruptor takut pada Ostracism pengasingan sosial. Di sini, rasa malu itu sudah lama menguap. Rompi oranye KPK tak lagi menakutkan; ia nyaris menjadi busana dinas terakhir sebelum pensiun di Sukamiskin. Wajah-wajah di televisi itu tak menampakkan penyesalan layaknya Oedipus yang mencungkil matanya sendiri karena dosa. Mereka tersenyum. Melambaikan tangan. Seolah berkata: “Ini hanya giliran saya yang sedang sial.” Gus Yaqut adalah cermin paling retak. Dari simbol islam Moderat. Mungkin kita salah

Scroll to Top