Author name: Fikri Haikal

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Setor Dividen Rp3,49 Miliar, Bupati Gowa Minta Perumda AM Tirta Jeneberang Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dividen sebesar Rp3.494.840.297,- dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jeneberang Tahun Buku 2025 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Jumat (10/4). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengungkapkan capaian dividen tahun ini merupakan yang terbaik sepanjang kontribusi PDAM kepada daerah. “Alhamdulillah, secara nilai finansial ini adalah pencapaian terbaik PDAM, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. Ini menunjukkan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah,” ungkapnya. Kendati demikian, orang nomor satu di Gowa itu menegaskan capaian angka tersebut harus berjalan beriiringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada lagi keluhan terhadap Perumda AM Tirta Jeneberang. “Bukan hanya soal angka yang kita butuhkan, tetapi pelayanan terbaik. Karena masih ada masyarakat yang puas dan belum puas terhadap layanan Perumda AM Tirta Jeneberang. Ini yang harus terus kita tingkatkan karena akan berpengaruh terhadap naik turunnya kinerja ke depan,” tegasnya. Lebih lanjut, Bupati Talenrang juga menekankan pentingnya keseimbangan antara profit dan manfaat sosial yang dirasakan masyarakat. Menurutnya keuntungan dan pelayanan sosial harus berjalan seimbang, dimana masyarakat harus merasakan langsung manfaat dari keberadaan Perumda AM Tirta Jeneberang. Selain itu, dibutuhkan integritas seluruh jajaran Perumda AM Tirta Jeneberang dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan air bersih. “Perumda AM Tirta Jeneberang ini bukan hanya perusahaan jasa, tetapi juga memberikan kontribusi vital bagi masyarakat. Maka integritas pegawai sangat dibutuhkan, baik dalam pelayanan maupun pengelolaan keuangan,” jelasnya. Jika seluruh aspek tersebut terpenuhi kata Bupati Gowa yakni pelayanan, keseimbangan profit dan benefit, serta integritas maka kinerja Perumda AM Tirta Jeneberang akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. “Insya Allah, tahun 2027 capaian kita akan lebih baik lagi, bahkan bisa menembus angka Rp 4 miliar,” ungkap bupati perempuan pertama di Gowa ini. Pada kesempatan itu, dirinya meminta agar Perumda AM Tirta Jeneberang mampu berinovasi, terlebih Gowa memiliki potensi besar sumber daya air, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri, tetapi juga berpotensi menyuplai ke wilayah lain seperti Makassar dan Maros. “Gowa ini adalah daerah sumber air yang sangat besar. Ke depan kita tidak hanya fokus pada kebutuhan dasar, tetapi juga bisa mengembangkan air minum dalam kemasan sebagai inovasi baru. Potensi semakin besar dengan hadirnya Bendungan Jenelata pada 2028 ini yang juga diharapkan mampu menambah pasokan air sekaligus membuka peluang ekonomi baru dan menekan angka pengangguran kita,” harapnya. Sementara Direktur Utama Perumda AM Tirta Jeneberang, Hasanuddin Kamal menyampaikan peningkatan dividen tahun ini merupakan hasil dari dukungan penuh pemerintah daerah serta berbagai upaya perbaikan yang dilakukan Perumda AM Tirta Jeneberang. “Tahun buku 2025 Perumda AM Tirta Jeneberang berhasil membukukan laba sekitar Rp 14 miliar dan hari ini kita menyerahkan dividen sebesar Rp 3.494.840.297,- jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni sekitar Rp 700 juta. Ini adalah bukti nyata komitmen Perumda AM Tirta Jeneberang dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Gowa serta dukungan Pemkab Gowa,” sebutnya. Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukam berbagia langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk perluasan cakupan pelayanan dan pembangunan tambahan kapasitas produksi air di wilayah Bontomarannu. “Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan cakupan pelayanan semakin luas yang juga berdampak pada peningkatan pendapatan Perumda AM Tirta Jeneberang dan kontribusi PAD ke depan,” tambahnya. Olehnya Hasanuddin berharap, dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, kinerja Perumda AM Tirta Jeneberang akan semakin baik di tahun mendatang. “Semoga tahun depan kita bisa mencapai hasil yang lebih baik lagi,” tutupnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang, Muhammad Khaerul Aco dan jajaran PDAM Gowa, serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

SKANDAL NANAS SULSEL : Uji Nyali Kejati di Tengah Sorotan Terhadap Pimpinan DPRD dan Prosedur Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki fase krusial yang melampaui sekadar persoalan pertanian. perkara ini telah bertransformasi menjadi isu nasional yang menyentuh pusaran kekuasaan, melibatkan relasi panas antara penegakan hukum, stabilitas otonomi daerah, hingga sorotan tajam terhadap pimpinan DPRD Sulsel dan Ex Ketua Legislatif. Dinamika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini mulai merambah ke koridor legislatif. Publik mendesak agar unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan turut diperiksa. Langkah ini menandai pergeseran fokus yang sebelumnya hanya berkutat di lingkup eksekutif. Pemeriksaan legislatif ini memicu perdebatan mengenai konstruksi hukum. Sebagai lembaga penentu anggaran, DPRD tidak memiliki fungsi pelaksana teknis. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar: apakah penyidikan ini murni penegakan hukum atau mulai menyentuh ranah pertanggungjawaban politik? Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah integritas prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Pada 16 Maret 2026, sebuah peristiwa hukum yang janggal terjadi: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan tanpa melalui pemeriksaan ulang dalam kapasitas sebagai tersangka. Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai adanya “lompatan” prosedur yang mengabaikan hak-hak dasar demi percepatan penanganan perkara yang sarat akan tekanan opini. Rahim, seorang aktivis intelektual yang vokal di kalangan mahasiswa Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus ini sebagai ujian bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia. “Hukum harus mampu membedakan secara tegas antara proses politik penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan. Jika kebijakan anggaran yang sah dan kolektif dengan mudah dikriminalisasi, maka seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif di Indonesia kini berada dalam posisi rentan,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar bibit nanas, melainkan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan pembangunan tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan. Kini, mata publik tertuju sepenuhnya pada Kejati Sulsel. Di satu sisi, ada desakan untuk memeriksa pimpinan DPRD yang sebelumnya vokal membentuk opini di ruang publik. Di sisi lain, Kejati dituntut membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi alat dalam arena pertarungan kekuasaan. Banyak pengamat menilai batas antara fungsi pengawasan politik DPRD dan potensi tekanan terhadap proses hukum kini kian menipis. Muncul kekhawatiran bahwa fokus pada figur tertentu hanya akan mengaburkan evaluasi terhadap pelaksana teknis proyek yang seharusnya menjadi inti penyelidikan. Sulawesi Selatan kini bukan hanya sedang menghadapi perkara pengadaan bibit. Provinsi ini telah menjadi panggung ujian nasional: apakah hukum akan tetap tegak sebagai penjaga keadilan berdasarkan alat bukti, atau perlahan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang dipandu oleh arus opini. “Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling kuat menggunakan hukum, tetapi siapa yang paling adil dalam menegakkannya,” tutup Rahim. Jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut tanpa batas tanggung jawab yang jelas, birokrasi di seluruh Indonesia diprediksi akan memilih jalan aman, enggan mengambil keputusan strategis, dan pada akhirnya mengakibatkan pembangunan nasional melambat akibat ketakutan hukum.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda

Mangkir dari Gelar Perkara Khusus, Kantor Hukum MLS & PARTNERS Pertanyakan Komitmen Penyidik terhadap Penegakan Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kantor hukum Dr.Mualimunsyah S.H.,M.H & Partner menyayangkan sikap dan tindakan penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Mereka dianggap tidak profesional karena tidak hadir & Mangkir memenuhi undangan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini sebelumnya telah dimohonkan Kantor hukum MLS & Partners dan telah terjadwal. Bahkan, undangan gelar perkara khusus telah dikirimkan kepada para pihak. Dalam undangan tersebut, gelar perkara ini dijadwalkan pada Kamis (9/4), sekitar pukul 09.00 WITA. Pihak pemohon telah kooperatif menghadiri undangan tersebut. Tetapi, gelar perkara itu tiba-tiba ditunda bahkan tidak jadi dilaksanakan dengan tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasannya, karena penyidik yang menangani laporan yang dimohonkan untuk dilakukan perkara khusus tersebut, tiba-tiba “menghilang”. Tak satupun penyidik berada di dalam ruangan. “Kami mencoba konfrimasi ke Staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini dan kata Staf itu karena penyidik tidak ada,” kata Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah kepada wartawan, Kamis (9/4). Dia melanjutkan, jika staf Wassidik sempat mengecek langsung ruangan Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Tapi, ditemukan tidak ada satupun orang atau penyidik didalam ruangannya. “Staf Wassdik dan tim kami dari tim hukum ikut cek langsung di ruang penyidik. Memang tidak ada orang,” tegasnyan Ia menegaskan, tim hukum telah melakukan prosedur resmi untuk permohonan gelar perkara khusus ini. Mulai mengirimkan surat permohonan gelar dengan melampirkan surat kuasa. Bahkan, Bagwasidik Ditreskrimum pun telah mengeluarkan surat undangan kepada para pihak. “Tindakan penyidik ini tidak menghadiri gelar perkara khusus, menurut kami sangat miris dan tidak profesional,” ucapnya. Permohonan gelar perkara khusus dilakukan, lanjut Mualimunsyah untuk menguji dan juga melihat ke profesionalisme, objektivitas, dan transparansi penyidikan pada kasus tersebut. “Kami meminta gelar perkara khusus ini karena kami melihat adanya kejanggalan baik dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap klien kami,” bebernya Muliamunsyah berharap agar Polda Sulsel segera kembali menjadwalkan gelar perkara khusus ini dalam waktu dekat. Dan apabila permohonan gelar perkara tak ditindaklanjuti maka akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri. “Permainan seperti ini Kami kira sudah bukan zamannya, sebab semangat reformasi polri, terciptanya KUHP dan KUHAP serta selogan Presisi hanyalah pepesan kosong, dan tidak berlaku di Krimum Polda Sulsel. Dan kami ini pasti akan lakukan upaya pengaduan kepada Propam Polda Sulsel atau Mabes Polri,” tandas dia

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi GAM di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin Berujung Represif

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran Makodam XIV Hasanuddin, pada Rabu (8/4/2026). Dalam Aksinya, mahasiswa bergantian berorasi sekaligus membentangkan spanduk putih bertuliskan “MEMINTA PANGDAM HASANUDDIN UNTUK MEMBERIKAN STATEMENT YANG MENJAMIN TIDAK TERJADINYA KASUS SEPERTI ANDRIE YUNUS DI WILAYAH SULSELRABAR” Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan atas kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa Jaminan dari Panglima Kodam menjadi krusial di tengah meningkatnya kekhawatiran publik. “Sikap tegas dan langkah nyata dari Pangdam Hasanuddin menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan di kawasan Sulselrabar.” Jelasnya Selama kurang lebih 30 menit aksi berlangsung, massa aksi mengalami tindakan represif yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Dalam insiden tersebut, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di bagian bawah mata kirinya. Selain itu, sejumlah kader Gerakan Aktivis Mahasiswa juga turut menjadi korban dan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan represif tersebut. Bahkan, salah satu kader juga mengalami perampasan telepon genggam yang diduga digunakan untuk dokumentasi aksi. Atas kejadian tersebut, Panglima GAM mengecam keras tindakan represif tersebut, karena dinilai telah merampas dan mencederai ruang-ruang demokrasi yang seharusnya dijamin dan dilindungi dalam setiap pelaksanaan aksi. “Kejadian ini tidak memiliki pembenaran dalam bentuk apa pun, tindakan represif tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” Tegasnya.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Makassar Berisik: Adili Pelanggar HAM

ruminews.id, Makassar – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal atau terror biasa. Serangan ini menunjukkan pola yang terstruktur, terencana, dan diduga melibatkan aktor-aktor terlatih. Fakta bahwa adanya perbedaan data antara TNI dan POLRI, serta indikasi keterlibatan unsur intelijen negara, memperlihatkan adanya krisis transparansi dalam penegakan hukum. Situasi ini mencerminkan bagaimana hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan, tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Ketika aktor intelektual dilindungi dan proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka impunitas menjadi ancaman nyata. Negara begitu pandai membaca situasi untuk melakukan pembungkaman-pembungkaman tersistematis, entah melalui media, teror anonim, buzzer, bahkan kekerasan secara langsung. Upaya lainnya ialah dengan memecah gerakan agar lebih mudah untuk dimusnahkan secara perlahan, membenturkan isu dengan isu, memelihara apatisme, mengerahkan amarah masyarakat awam kepada demonstran, isu-isu miring gerakan politik praktis, bahkan termasuk mengadu domba anatara institusi cokelat dan loreng. Maka dari itu, saatnya menyatukan gerakan! Masyarakat dan mahasiswa harus menyimpul barikade gerakan untuk melawan penguasa yang terus menekan, represif, dan fasis. Dampaknya jelas, rasa takut di kalangan aktivis meningkat, ruang demokrasi menyempit, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara terus merosot. Maka, perjuangan hari ini adalah melawan segala bentuk represifitas negara yang katanya “Negara Demokrasi” namun berita yang selalu kita dengar ialah POLISI KITA MEMBUNUH, TENTARA MEMBUNUH, MELINDAS, GURU BESAR DI-INTIMIDASI, APARAT SELALU MENJADI AKTOR PROFESIONAL DALAM TEROR MASYARAKAT SIPIL TERMASUK AKVIVIS. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam penyiraman Andrie Yunus dan transparansikan data serta penyelidikan Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus menunjukkan indikasi kuat sebagai serangan yang terencana dan terstruktur, terlihat dari pembagian peran antara pengintaian hingga eksekusi. Namun, proses penyidikan justru diwarnai kontradiksi data antara TNI dan Polri, termasuk perbedaan identitas pelaku. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan publik serta memperkuat dugaan adanya upaya menutupi aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengusutan menyeluruh hingga ke dalang utama serta transparansi penuh dalam membuka data dan proses investigasi kepada publik agar akuntabilitas hukum dapat ditegakkan. Tolak peradilan militer, seret tentara pelanggar HAM ke pengadilan sipil Dalam kasus ini terdapat indikasi keterlibatan aparat militer, bahkan unsur intelijen. Secara prinsip hukum, tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan sipil, bukan militer. Pengalihan ke peradilan militer berpotensi menciptakan impunitas karena kurangnya transparansi dan independensi. Oleh karena itu, penting menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, dan memastikan seluruh pelaku, termasuk anggota TNI, diadili di pengadilan umum untuk menjamin keadilan yang setara di hadapan hukum. Reformasi TNI dan POLRI Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Adili rezim Prabowo-Gibran dan copot Menteri HAM Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Pembentukan tim gabungan TGPF Melihat kompleksitas kasus, adanya kontradiksi data, serta dugaan keterlibatan aparat, diperlukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. TGPF berfungsi untuk mengungkap fakta secara objektif, menghindari konflik kepentingan antar lembaga, serta memastikan bahwa investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tim ini juga menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Berdasarkan kondisi tersebut, maka ultimatum kami: Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, terbuka, dan berpihak pada keadilan, maka kami akan memperluas konsolidasi, memperbesar gelombang aksi, dan meningkatkan tekanan politik di berbagai sektor. Kami dari Aliansi Makassar Berisik menuntut: Usut tuntas seluruh pelaku tanpa kecuali baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Buka seluruh proses penyelidikan secara transparan kepada publik. Hentikan praktik pengaburan fakta dan manipulasi informasi. Tolak segala bentuk peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus Pelaku harus diadili di pengadilan sipil sebagai bentuk akuntabilitas publik. Bentuk segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tanpa intervensi kekuasaan, tanpa kompromi politik. Evaluasi dan Adili Rezim Prabowo Gibran dan copot pejabat negara yang gagal melindungi rakyat. Termasuk Menteri HAM. Laksanakan reformasi total terhadap TNI dan POLRI. Kembalikan institusi keamanan pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Perempuan yang Melawan!  

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Mulai Langkah Administratif, Konsultasi SKT di Kanwil Kemenkum

ruminews.id, MAKASSAR – Upaya memperoleh legalitas resmi sebagai partai politik mulai ditempuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui konsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tahapan awal yang dinilai krusial, terutama dalam memastikan kesiapan administrasi sebelum mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Rombongan DPW PGR Sulsel dipimpin Ketua Asri Tadda, didampingi Sekretaris Muh Zaenur dan Bendahara Irma Effendy. Mereka diterima jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli, bersama tim teknis. Dalam pertemuan tersebut, PGR secara khusus menggali informasi terkait prosedur, tahapan, hingga kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SKT sesuai regulasi yang berlaku. Pihak Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan penjelasan menyeluruh, mulai dari mekanisme pengajuan hingga detail persyaratan administratif yang harus dipenuhi partai politik baru. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menekankan pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen. “Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ini penting agar partai yang mendaftar benar-benar siap, baik secara administratif maupun organisasi,” ujarnya. Ia menjelaskan, salah satu syarat utama adalah struktur kepengurusan yang telah terbentuk secara proporsional. Minimal mencakup tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan juga menjadi perhatian, dengan batas minimal 30 persen. Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran informasi antara kedua pihak. Bagi PGR, forum ini menjadi momentum untuk memahami secara lebih detail aspek teknis yang kerap menjadi kendala dalam proses pengajuan legalitas partai. Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut konsultasi ini penting mengingat partainya masih dalam tahap awal pembentukan. “Kami mengapresiasi keterbukaan Kanwil Kemenkum Sulsel. Sebagai partai baru, kami membutuhkan panduan agar seluruh persyaratan bisa kami penuhi dengan baik sebelum masuk tahap pengajuan,” katanya. Ia optimistis proses administrasi dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan PGR. Menurutnya, pendekatan proaktif seperti ini dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pengajuan. Ia menegaskan, pihaknya terbuka sebagai mitra konsultasi, namun tidak akan mengendurkan standar yang telah ditetapkan. “Silakan berkonsultasi, itu yang kami dorong. Tapi ketika mengajukan, seluruh dokumen harus benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” tegasnya. Lebih jauh, Andi Basmal menilai bahwa standar ketat dalam penerbitan SKT merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem politik. Menurutnya, setiap persyaratan dirancang untuk memastikan partai memiliki struktur yang jelas, representasi yang merata, serta komitmen terhadap kesetaraan gender. Ia pun mengimbau partai politik lain yang tengah mempersiapkan pengajuan SKT agar aktif berkoordinasi sejak awal guna memperlancar proses administrasi.

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Bupati Gowa: Bendungan Jenelata Harus Berdampak untuk Masyarakat

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan pembangunan Bendungan Jenelata yang merupakan Proyek Strategi Nasional (PSN) harus memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Bupati Talenrang saat melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Gowa bersama Jajaran Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) di Ruang Rapat Nipa-Nipa, Kantor BBWSPJ, Selasa (7/4). “Bendungan Jenelata harus memberikan dampak nyata bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung sektor pertanian di Kabupaten Gowa. Selain menjadi solusi pengendalian banjir, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. Dirinya menyampaikan Kabupaten Gowa merupakan salah satu daerah yang mendapat kepercayaan dalam pelaksanaan PSN di Sulawesi Selatan sehingga dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan pihak Balai dalam menjalankan proyek tersebut. “Salah satu wilayah kabupaten/kota yang diberikan kepercayaan PSN di Sulawesi Selatan adalah Gowa. Untuk menyelesaikan program nasional ini dengan baik dan lancar, selaku kepala daerah tentu saya lebih menekankan kepada pemanfaatan dari setiap proyek yang berada di bawah naungan Balai agar dapat dikomunikasikan dengan baik bersama pemerintah daerah,” tambah orang nomor satu di Gowa. Selain itu, posisi Gowa kata Bupati Talenrang adalah sebagai daerah sumber yang menjadikan Gowa memiliki peran penting, baik sebagai sumber air maupun sumber material, serta membuka peluang lahirnya berbagai inovasi dari keberadaan proyek-proyek nasional tersebut. “Kita harus menyadari bersama bahwa Kabupaten Gowa merupakan daerah sumber. Sumber air ada di sini, material juga ada di sini, bahkan ke depan sangat mungkin muncul inovasi-inovasi baru dari proyek nasional yang dibangun di wilayah kita,” jelasnya. Tak hanya itu, keberadaan Bendungan Jenelata nantinya tidak hanya memberikan manfaat bagi Kabupaten Gowa, tetapi juga bagi daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air baku dan irigasi. Olehnya orang nomor satu di Gowa itu mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif dan mendalam antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, agar Kabupaten Gowa sebagai daerah sumber juga mendapatkan manfaat yang lebih nyata. “Kita perlu komunikasi yang lebih dalam lagi. Karena sebagai daerah sumber, tentu kita juga perlu mendapatkan manfaat yang lebih spesifik dan prioritas. Apalagi kita juga yang menjaga kawasan konservasi di hulu sebagai bagian dari keberlanjutan sumber daya air,” tambahnya. Sementara Kepala BBWS Pompengan-Jeneberang, Heriantono Waluyadi menyampaikan pembangunan Bendungan Jenelata memiliki berbagai manfaat strategis diantaranya meningkatkan layanan irigasi sehingga intensitas tanam petani dapat meningkat dari dua kali menjadi tiga kali panen dalam setahun, yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Selain itu, bendungan ini juga berfungsi sebagai penyedia air baku bagi beberapa daerah, termasuk Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros, serta berkontribusi dalam pengendalian banjir di wilayah hilir Sungai Jeneberang. “Dengan adanya bendungan ini, aliran air dapat diatur sehingga dapat mengurangi risiko banjir secara signifikan di kawasan hilir, sekaligus mendukung kebutuhan air baku dan irigasi masyarakat,” jelasnya. Tak hanya itu, Bendungan Jenelata juga memiliki potensi pengembangan energi listrik serta pariwisata, sehingga memberikan manfat multi-sektor yang berkelanjutan. “Jadwal pelaksanaan konstruksi kami selesai di tahun 2028, jadi di 2028 nanti ada proses penggenangan waduk dan memang di tahun 2026 awal ini progres tanahnya masih 13 persen karena konsentrasinya di area yang konstruksinya dulu dan yang 87 persen akan diselesaikan secara bertahap sampai tahun 2028,” ujarnya. Olehnya melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan Bendungan Jenelata benar-benar memberikan manfaat luas, dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa sebagai daerah sumber.

Opini

Gubuk Nalar: Menyalakan Api Literasi di Kota Palopo

Penulis : Dasry – Pengiat Literasi GBN ruminews.id, Palopo – Gubuk Nalar, sebuah Study Club muda yang magnet bagi anak muda yang ingin mengembangkan diri dan meningkatkan literasi. Meskipun masih tergolong baru, tetapi semangat teman-teman GBN yang luar biasa dalam mempromosikan kegiatan-kegiatan positif di kalangan anak muda. Lapak Buku, salah satu program Gubuk Nalar, telah menjadi tempat favorit bagi pecinta buku di Kota Palopo. Di sini, anak muda dapat menemukan berbagai jenis buku, dari fiksi hingga non-fiksi, dan dapat berdiskusi dengan sesama pecinta buku. Lapak Buku juga sering mengadakan acara-acara literasi, seperti bedah buku dan diskusi pengalaman, yang semakin meningkatkan minat baca anak muda. Selain Lapak Buku, Gubuk Nalar juga mengadakan Diskusi Tematik yang membahas berbagai topik menarik, mulai dari politik, ekonomi, hingga budaya. Diskusi ini dihadiri oleh anak muda yang ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan mereka, serta berbagi pengalaman dan pendapat. Diskusi Tematik Gubuk Nalar telah menjadi wadah bagi anak muda untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis. Pendidikan Marjinal, program lainnya dari Gubuk Nalar, Hal ini akan segera dikerjakan dikarenakan anak-anak jalanan(pemulung) tak jarang lagi kira saksikan, melihat hal itu dan sebagai mahluk sosial. GBN segera melaksanakan atau mewadahi mereka untuk mendapatkan pendidikan informal. Semoga hal ini bisa menjadi bekal mereka untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Kegiatan-kegiatan positif yang diadakan oleh Gubuk Nalar telah membuat anak muda Kota Palopo terpanggil untuk bergabung. Mereka dapat mengembangkan diri, meningkatkan pengetahuan, dan berbagi pengalaman dengan sesama anak muda. Gubuk Nalar telah menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi anak muda untuk tumbuh dan berkembang. Dengan semangat yang tinggi dan komitmen yang kuat, Gubuk Nalar akan terus mengembangkan kegiatan-kegiatannya dan menjadi wadah bagi anak muda Kota Palopo untuk meningkatkan literasi dan mengembangkan diri. Mari menjadi bagian dari gerakan literasi di Kota Palopo, dengan menyediakan wadah bagi anak muda untuk meningkatkan literasi dan mengembangkan diri.

Enrekang, Kesehatan, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Laksanakan Program Pemberian Vitamin untuk Dukung Kesehatan Sapi Perah di Enrekang

ruminews.id, Enrekang – Mahasiswa Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program pemberian vitamin B kompleks pada ternak sapi perah di Dusun Padang Malua dan Dusun Lekkong, Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program Bina Desa dalam Mata Kuliah Pengabdian kepada Masyarakat, dengan tujuan mendukung kesehatan ternak serta membantu meningkatkan produksi susu sapi perah milik peternak setempat. Program ini dilaksanakan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi kondisi peternakan, memahami kendala yang dihadapi peternak, serta memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di Desa Pinang, usaha sapi perah menjadi salah satu penunjang ekonomi warga karena susu yang dihasilkan tidak hanya dijual dalam bentuk segar, tetapi juga diolah menjadi produk khas daerah, yaitu dangke. Namun, produksi susu ternak masih dinilai belum optimal sehingga diperlukan upaya pendampingan, salah satunya melalui pemberian vitamin untuk menunjang kesehatan dan produktivitas ternak. Sebagai bentuk solusi, mahasiswa memberikan vitamin B kompleks pada sapi perah milik peternak. Vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan metabolisme tubuh, memperbaiki nafsu makan, serta menjaga daya tahan tubuh ternak agar tetap sehat dan produktif. Dengan kondisi ternak yang lebih baik, produksi susu diharapkan meningkat dan dapat mendukung keberlanjutan usaha peternakan masyarakat di wilayah tersebut. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada 8–9 Januari 2026 secara langsung di kandang sapi perah peternak. Rangkaian kegiatan diawali dengan observasi lapangan, kemudian dilanjutkan dengan edukasi melalui leaflet, serta pendampingan langsung dalam praktik pemberian vitamin kepada ternak sesuai dosis yang dianjurkan. Melalui metode ini, peternak tidak hanya menerima informasi secara teori, tetapi juga memperoleh contoh praktik yang dapat diterapkan secara langsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peternak memperoleh tambahan pemahaman mengenai pentingnya vitamin dalam mendukung kesehatan dan produksi susu sapi perah. Selain itu, leaflet yang dibagikan diharapkan dapat menjadi media informasi berkelanjutan bagi peternak dalam menerapkan manajemen pemeliharaan yang lebih baik. Program ini menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan produksi susu serta nilai tambah hasil olahan susu di Desa Pinang.

Scroll to Top