Author name: Alif Daisuri

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

GAPI Mengamuk di Jalan Urip Sumoharjo Dugaan Korupsi Alsintan Soppeng Disorot Aparat Diminta Jangan “Tutup Mata”

ruminews.id, Makassar – Gerakan Aktivis Pemuda Indonesia (GAPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor AAS BUILDING, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.  Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan panjang karena massa melakukan orasi di badan jalan serta menjadikan kendaraan sebagai media panggung untuk menyampaikan aspirasi. Dalam aksinya GAPI mendesak agar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng segera diusut tuntas. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa pandang bulu. Perwakilan dari pihak AAS BUILDING sempat menemui massa aksi dan melakukan dialog terbuka. Dalam pertemuan tersebut, pihak massa menyampaikan harapan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara serius, termasuk mendapat perhatian dari Menteri Pertanian. Jenderal Lapangan GAPI, Risaldi Aditia, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Ia mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut dan mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersikap “tuli dan tertidur” terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. GAPI juga menyatakan akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap perkembangan kasus ini, termasuk merencanakan aksi lanjutan dalam beberapa pekan ke depan sebagai bentuk tekanan moral agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

*BUNTUT DUGAAN PREMANISME, PULUHAN MASSA AKSI GERUDUK POLRESTABES MAKASSAR*

ruminews.id, Makassar – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Perumahan Aliqa Pada Hari ini menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Makassar diantaranya adalah Polsek Panakukkang, Polrestabes Makassar, dan AAS Building. Aksi ini merupakan buntut daripada Dugaan telah terjadinya Aksi Premanisme di Perumahan Aliqa Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukkang Kota Makassar. Dimana adanya sekelompok Orang berjumlah sekitar 50 Orang mendatangi Perumahan Aliqa dan melakukan penggusuran secara paksa menggunakan alat berat jenis excavator Pada Hari Rabu (22/04/26) Kemarin. Di ketahui berdasarkan data yang himpun telah ada 16 Bangunan Rumah dan 14 yang menjadi korban penggusuran secara premanisme tersebut. Angga, Koordinator Massa Aksi yang ditemui di Polrestabes Makassar mengungkapkan bahwasannya, “Negara kita ini adalah Negara menjunjung tinggi nilai dan asas-asas hukum dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, kejadian penggusuran secara premanisme tanpa adanya putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat adalah bukti bahwasanya hukum yang di junjung tinggi itu telah di injak-injak dan di permalukan hal ini tidak boleh dibiarkan” “Kepolisian sebagai ujung tombak daripada penegakkan hukum dan pemeliharaan kondusifitas harus mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar demi terwujudnya supremasi hukum dan asas hukum equality before the law, apabila kemudain dalam kurun waktu 3 X 24 Jam tidak ada solusi dan langkah kongkrit dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukkang terkait kasus ini maka yakin dan percaya kami akan kembali melakukan aksi unjukrasa yang berjilid-jilid sampai dengan adanya kepastian hukum untuk kami para korban Perumahan Aliqa Residence” Tegas Angga Korlap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aliqa Residence Dalam aksi unjuk rasa ini Massa Aksi diterima langsung oleh Kanit Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar Iptu. Ismail dan juga menerima Laporan Aduan dari Massa Aksi

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

Lewat “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Sulsel Serap Keluhan Wajib Pajak di Samsat Gowa

ruminews.id, Gowa – Program “Polantas Menyapa” yang digagas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel kembali digelar, kali ini menyasar langsung masyarakat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Gowa. Kegiatan ini jadi cara polisi lalu lintas membuka ruang komunikasi tanpa sekat dengan warga, khususnya para wajib pajak kendaraan. Bukan sekadar kegiatan seremonial, “Polantas Menyapa” diarahkan untuk mendengar langsung keluhan dan pengalaman masyarakat saat mengurus administrasi kendaraan. Di lokasi, petugas aktif berdialog, menjawab pertanyaan, hingga memberi penjelasan soal prosedur yang kerap dianggap membingungkan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Siska Dwi Marita menegaskan, pendekatan ini sengaja dilakukan agar pelayanan publik tidak lagi berjarak. “Kami ingin tahu langsung apa yang dirasakan masyarakat. Dari situ kami bisa evaluasi dan pastikan pelayanan benar-benar cepat, transparan, dan tidak berbelit,” ujarnya di sela-sela kegiatan. Selain dialog, petugas juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi kendaraan. Mulai dari memastikan STNK aktif, hingga penggunaan TNKB yang sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan di jalan. Personel Unit Regident turut mengawal jalannya pelayanan agar tetap sesuai SOP. Fokusnya jelas: proses lebih cepat, alur lebih jelas, dan pelayanan yang lebih humanis. Beberapa isu yang mencuat dalam kegiatan ini antara lain mekanisme perpanjangan pajak, proses mutasi kendaraan, hingga kondisi fasilitas di Samsat Gowa yang ikut dievaluasi langsung di lapangan. Masyarakat diajak untuk tidak hanya jadi pengguna jalan, tapi juga pelopor keselamatan berlalu lintas. Pesannya sederhana: taat pajak, lengkapi surat kendaraan, dan patuhi aturan di jalan. “Mulai dari diri sendiri. Tertib administrasi itu bukan cuma kewajiban, tapi juga bagian dari kontribusi kita untuk daerah,” tutup Siska.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI Sulsel Dorong Komitmen Persatuan, Nilai Pernyataan JK sebagai Penguatan Harmonisasi Kebangsaan

ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) menyerukan agar polemik terkait pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, tidak disikapi secara emosional dan defensif. HMI Sulsel menilai substansi pernyataan tersebut merupakan refleksi historis atas dinamika konflik berbasis identitas yang pernah terjadi, sekaligus peringatan agar generasi muda tidak mudah terjebak dalam narasi yang berpotensi memecah belah persatuan nasional. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menyampaikan bahwa narasi yang berkembang seharusnya dibaca dalam kerangka menjaga kohesi sosial, bukan sebagai pemantik perdebatan teologis yang berujung pada konflik horizontal. Menurutnya, generasi muda harus mampu memilah informasi secara rasional dan tidak mudah digiring oleh framing yang mengedepankan identitas keagamaan sebagai alat mobilisasi politik. “Pernyataan yang disampaikan JK merupakan analisis berbasis sejarah konflik yang pernah dibangun oleh oknum tertentu. Generasi muda tidak boleh mudah diframing oleh narasi yang membawa urusan teologi sebagai bahan konflik untuk memecah belah persatuan. Justru kita harus memperkuat komitmen kebangsaan dan menjaga stabilitas sosial,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kelompok Cipayung dan seluruh elemen kepemudaan memiliki tanggung jawab moral menjaga persatuan sebagai fondasi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, setiap narasi yang berpotensi menyeret masyarakat pada konflik horizontal harus diantisipasi secara bijak, terutama jika mengandung motif politik yang dapat menguntungkan pihak tertentu. HMI Sulsel juga menilai bahwa penggalan video maupun latar belakang JK sebagai tokoh nasional tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya dalam meredam konflik dan membangun perdamaian di berbagai daerah. Karena itu, pernyataan tersebut seharusnya dipahami sebagai ajakan untuk memperkuat resiliensi sosial dan keimanan, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh manipulasi identitas. Dalam konteks global, HMI Sulsel mengingatkan bahwa eskalasi geopolitik dan dinamika ekonomi dunia kerap membawa isu agama sebagai alat pengaruh. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin rentan terhadap provokasi berbasis identitas. Oleh karena itu, kemampuan menjaga toleransi dan kedewasaan berbangsa menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Nurcholish Madjid yang menekankan pentingnya kedewasaan beragama dalam kehidupan berbangsa. Cak Nur pernah menyatakan, “Agama harus menjadi sumber nilai yang membebaskan dan mempersatukan, bukan alat untuk memecah belah.” Pemikiran ini menegaskan bahwa kekuatan iman seharusnya melahirkan sikap toleran dan inklusif, bukan justru menjadi bahan konflik sosial. HMI Sulsel pun menghimbau seluruh organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, khususnya kelompok Cipayung, untuk tetap solid dalam mendorong kesatuan nasional. Persatuan, menurut HMI Sulsel, harus menjadi orientasi utama dalam menghadapi dinamika politik dan sosial yang berkembang. “Keummatan dan kebangsaan tidak boleh dipertentangkan. Persatuan adalah pondasi utama NKRI. Kita harus menumbuhkan toleransi, memperkuat persaudaraan, serta menjaga stabilitas sosial demi masa depan Indonesia yang damai dan berkeadilan,” tutup Rafly.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

PTKP HMI Sulsel Desak Polda Sulsel Tegas Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan

ruminews.id, Makassar — Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta menciptakan ketimpangan ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu. Menurut Muh. Rafly Tanda, peredaran rokok ilegal saat ini telah mengakar dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama. “Peredaran rokok ilegal sudah mengakar di hampir seluruh sektor masyarakat. Hal ini terjadi karena pembiaran yang terus-menerus. Aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas, bukan justru terkesan membiarkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada dugaan permainan oleh oknum tertentu,” tegasnya. Ia menilai, secara ekonomi, rokok ilegal memang mempermudah akses masyarakat karena harganya lebih murah. Namun di sisi lain, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya penerimaan cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pembiayaan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat. “Secara kasat mata masyarakat merasa diuntungkan karena harga murah. Tetapi sesungguhnya negara dirugikan. Pajak dan cukai hasil tembakau yang seharusnya terdistribusi untuk kepentingan publik justru hilang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan serius dalam negara hukum,” lanjutnya. PTKP HMI Sulsel juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang produksi, distribusi, maupun penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Karena itu, pembiaran terhadap praktik ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “Ini negara hukum. Masa iya rokok ilegal menjamur dan dibiarkan begitu saja? Kalau memang ada mekanisme legalisasi, jalankan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berkembang tanpa kepastian hukum. Ini justru membuka ruang praktik ilegal yang sistematis,” tambahnya. PTKP HMI Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk: • Melakukan operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Selatan • Menelusuri jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok utama • Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu • Berkoordinasi dengan Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk pengawasan berkelanjutan “Kami mendesak Polda Sulsel mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Berantas rokok ilegal. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Muh. Rafly Tanda. PTKP HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik di Sulawesi Selatan.

Daerah, Makassar

Skandal Pungli CPNS di UNM: Kandidat Pimpinan FIKK UNM Jadi Sorotan Publik.

Ruminews.id,Makassar-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran tentang integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Isu ini mencuat setelah beredar informasi dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dosen yang diketahui berinisial AA (salah satu kandidat calon dekan FIKK UNM dengan nomor urut 02) dengan janji dapat membantu meloloskan mereka dalam seleksi CPNS. Dugaan tersebut dengan cepat menyebar di kalangan mahasiswa, alumni, hingga masyarakat luas, terutama karena proses CPNS selama ini dikenal ketat dan berbasis sistem komputerisasi yang transparan. Dalam narasi yang berkembang, Oknum AA tersebut diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk meyakinkan korban. Ia disebut-sebut menawarkan “jalur bantuan” dengan imbalan sampai puluhan juta/orang. Para calon peserta yang merasa terdesak oleh persaingan ketat menjadi rentan terhadap praktik semacam ini.Sementara itu, sejumlah pihak mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan sistem rekrutmen negara. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik percaloan dan pungli masih berpotensi muncul di tengah masyarakat, terutama ketika ada celah ketidakpastian dan tekanan tinggi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, transparansi, edukasi publik, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci dalam mencegah dan memberantas praktik semacam ini.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Layangkan Pernyataan Sikap ke Presiden dan DPR, Dorong Penguatan Penegakan HAM

Ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang PTKP dan Bidang Perlindungan HAM menyampaikan pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral-Demokrasi sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil. Ketua Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memastikan supremasi hukum berjalan tanpa diskriminasi. Menurutnya, fenomena teror terhadap masyarakat sipil tidak dapat dinormalisasi, karena berpotensi merusak fondasi demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum. “Negara ini menjamin HAM oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk teror terhadap masyarakat sipil harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” tegasnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, BADKO HMI Sulsel menyatakan beberapa poin penting. 1. Mendukung pertanggungjawaban atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas otak intelektual di balik kasus teror penyiraman terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap pelaku kekerasan. 2. BADKO HMI Sulsel mendesak DPR RI untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Hal ini dinilai penting karena regulasi yang ada diduga tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum, khususnya dengan hadirnya KUHAP baru yang menuntut akuntabilitas lebih kuat dalam proses peradilan. 3. BADKO HMI Sulsel mendorong DPR RI agar menjadikan diseminasi HAM sebagai pondasi nilai dalam revisi Undang-Undang HAM, khususnya dalam penguatan mekanisme penegakan HAM. Penguatan tersebut dinilai penting agar perlindungan hak warga negara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif. 4. BADKO HMI Sulsel mengecam keras normalisasi praktik teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat sipil. Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang kebebasan demokratis. 5. BADKO HMI Sulsel membuka ruang koordinasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalur komunikasi bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi. 6. BADKO HMI Sulsel menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum sebagai fondasi demokrasi. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga stabilitas negara sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. “Pernyataan sikap ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi teror, tidak boleh ada impunitas. Supremasi hukum harus ditegakkan agar demokrasi berjalan dengan menjamin perlindungan HAM secara menyeluruh,” tutupnya.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Dukungan Penuh Mengalir: Demisioner Ketua Umum HMI Koorkom UNM Tegaskan Prof. Juhanis Figur Tepat untuk FIKK UNM”

ruminews.id, Makassar — Dalam merespons dinamika kepemimpinan di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Demisioner Ketua Umum HMI Korkom UNM periode 2023–2024 menyampaikan sikap terbuka dengan memberikan dukungan kepada Prof. Juhanis sebagai calon Dekan FIKK UNM. Dukungan ini disampaikan dalam kerangka pertimbangan yang tidak semata bersifat administratif, melainkan berpijak pada aspek etika kepemimpinan dan kapasitas intelektual yang dinilai menjadi fondasi penting dalam mengelola institusi akademik. Ihwal Anhar, yang akrab disapa Jhoker, menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan kampus tidak cukup hanya diukur dari kemampuan teknokratis, tetapi juga dari integritas moral dan kedalaman berpikir. “Kampus adalah ruang etik dan intelektual. Karena itu, kepemimpinan di dalamnya harus mencerminkan keduanya. Kami melihat Prof. Juhanis memiliki keseimbangan antara integritas personal dan kapasitas akademik,” ujar Jhoker. Menurutnya, FIKK UNM ke depan membutuhkan figur yang tidak hanya mampu menjaga stabilitas kelembagaan, tetapi juga mendorong lahirnya gagasan-gagasan progresif yang berbasis pada tradisi keilmuan. Dalam konteks tersebut, rekam jejak akademik dan pengalaman Prof. Juhanis dinilai relevan dengan kebutuhan tersebut. Lebih lanjut, Jhoker menekankan bahwa dukungan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual, bukan sekadar preferensi personal. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam seluruh proses dinamika kepemimpinan di kampus. “Kita perlu memastikan bahwa proses ini tetap berada dalam koridor akademik yang sehat—menghargai gagasan, menjunjung etika, dan menghindari polarisasi yang tidak produktif,” tambahnya. Dengan demikian, dukungan terhadap Prof. Juhanis diposisikan sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk mendorong kepemimpinan yang berorientasi pada nilai, gagasan, dan kemajuan institusi secara berkelanjutan. “Yang kita dorong bukan hanya figur, tetapi kualitas kepemimpinan yang berakar pada etika dan intelektualitas. Itu yang kami yakini ada pada Prof. Juhanis,” tutup Jhoker.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Integritas DPRD Provinsi Sulsel Dipertanyakan Terkait Mandeknya RDP GMTD

ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menilai integritas DPRD Provinsi Sulawesi Selatan patut dipertanyakan menyusul mandeknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang hingga kini belum memiliki kejelasan lanjutan. RDP yang digelar pada 24 Februari 2026 tersebut sebelumnya diskorsing selama satu minggu dengan alasan ketidaksiapan data. Hingga saat ini, DPRD maupun pihak GMTD belum menunjukkan kepastian terkait kelanjutan forum tersebut, meskipun substansi yang dibahas menyangkut pengelolaan aset strategis daerah. BADKO HMI Sulsel menilai kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen pengawasan lembaga legislatif terhadap isu publik yang krusial. “Sejak RDP 24 Februari yang diskorsing satu minggu, hingga hari ini belum ada kejelasan lanjutan. Kami menilai integritas DPRD Provinsi Sulsel patut dipertanyakan terkait mandeknya RDP dengan GMTD,” tegas Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda. Dalam forum RDP sebelumnya, sejumlah persoalan mendasar belum dijawab secara transparan oleh pihak GMTD, termasuk terkait ketidaksesuaian data dividen, pengelolaan kawasan, serta arah komersialisasi yang berkembang. HMI Sulsel menilai bahwa perkembangan kawasan yang dikelola GMTD saat ini diduga telah bergeser jauh dari tujuan awal kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1991 dan 1995, yang semestinya berorientasi pada kepentingan publik dan pembangunan kawasan strategis daerah. “Ini sudah keterlaluan. Ada indikasi upaya penghilangan aset melalui komersialisasi yang tidak lagi relevan dengan SK Gubernur 1991 dan 1995. Namun sampai hari ini, tidak terlihat keprihatinan serius dari lembaga negara yang berwenang,” lanjutnya. Secara prinsip, pengelolaan aset yang melibatkan kepentingan publik harus tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah. HMI Sulsel menegaskan bahwa mandeknya RDP justru memperlemah fungsi pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik. Apabila tidak ada langkah tegas dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, HMI Sulsel menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. “Apabila DPRD Sulsel tidak mengambil sikap dan langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan yang berpotensi merugikan publik, maka kami akan melangsungkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atas mandeknya RDP ini,” tegas Rafly. HMI Sulsel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset strategis daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melanjutkan RDP secara terbuka, menghadirkan dokumen yang dibutuhkan, serta mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan GMTD.

Scroll to Top