27 Agustus 2026

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Bela Negara di Era Digital, Wabup Gowa Dorong Penguatan Nasionalisme

Ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menegaskan bahwa bela negara tidak semata-mata berkaitan dengan peperangan atau tugas TNI dan Polri. Menurutnya, bela negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara yang dapat diwujudkan melalui upaya menjaga keamanan, kerukunan, persatuan, serta mendorong kemajuan bangsa.

Nasional, Pemerintahan

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

Ruminews.id, MAKASSAR — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi baru-baru ini, dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam upaya mencari penyelesaian melalui jalur-jalur formal negara.

Jakarta, Nasional

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Muaro Jambi

ruminews.id, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap perkara dugaan perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jambi. Desakan tersebut disampaikan karena perkara yang dilaporkan telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya. Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyampaikan desakan itu dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). “Kami desak Kejagung RI ambil alih kasus perusakan ruko di Muaro Jambi karena satu tahun lebih mangkrak. Kami menduga kuat adanya ketidakprofesionalan aparat,” kata Fengki dalam aksi tersebut. LSM GAN Soroti Proses Penanganan Perkara Fengki menuding terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dan memastikan tidak ada intervensi maupun pembiaran. Menurut Fengki, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, seseorang bernama Fendi bersama sejumlah orang disebut melakukan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko. LSM GAN menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur pengosongan melalui pengadilan. Organisasi itu pun mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, khususnya apabila tidak terdapat penetapan pengosongan dari ketua pengadilan negeri yang berwenang. Fengki juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat persoalan pengosongan secara paksa tanpa prosedur hukum. Namun, dia menegaskan penerapan putusan tersebut terhadap perkara yang sedang dipersoalkan tetap harus diuji berdasarkan fakta dan konstruksi hukum secara keseluruhan. Dugaan Pasal Pidana LSM GAN menyebut peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP serta ketentuan lain yang relevan, termasuk dugaan penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Organisasi tersebut juga menyebut adanya kemungkinan penerapan Pasal 170 KUHP apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang. Sementara itu, berdasarkan analisis ahli ekonomi yang dirujuk LSM GAN, kerugian materiil yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana pihak-pihak yang dilaporkan. Soroti Perkara yang Belum P-21 Fengki mengatakan posisi hukum perkara semestinya semakin terang setelah permohonan praperadilan pihak terlapor ditolak pengadilan. Dia merujuk pada Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt yang menurut LSM GAN menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak bernama Fendi. Persoalan utama yang kini disoroti adalah lamanya proses penanganan perkara. Fengki menyebut perkara tersebut telah lebih dari satu tahun berada dalam proses hukum tanpa kejelasan mengenai kelanjutannya hingga tahap P-21. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. LSM GAN juga menduga terdapat pihak tertentu yang sengaja memperlambat atau menghambat proses penanganan perkara. Namun, Fengki menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan tidak semata-mata didasarkan pada tudingan di ruang publik. “Yang kami minta sederhana, perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” ujarnya. Minta Pejabat Kejaksaan Dievaluasi Selain meminta pengambilalihan atau pemeriksaan khusus, LSM GAN mendesak Kejagung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berjalan. LSM GAN juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muaro Jambi, Tommy Detasatria. Fengki bahkan meminta kedua pejabat tersebut diproses secara disiplin dan dicopot apabila pemeriksaan internal menemukan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau pembiaran dalam penanganan perkara. Dia menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan institusi penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum. Kejagung Janji Teruskan Aspirasi ke Pimpinan Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung menerima aspirasi yang disampaikan LSM GAN. Bambang, selaku perwakilan Kejagung, mengatakan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian. “Ya, apa tuntutan yang telah disampaikan akan segera kami atensikan ke pimpinan kami,” ujar Bambang, Rabu (26/8/2026). Dia juga mengapresiasi kritik yang disampaikan massa aksi. “Terima kasih juga atas kritikan untuk institusi kami ini, biar jadi bahan untuk evaluasi bagi kami,” tuturnya. Fengki mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berdiri untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan atau akses,” kata Fengki. LSM GAN berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara. Dengan demikian, dapat diketahui apakah lambannya proses penanganan perkara tersebut disebabkan persoalan administratif dan pembuktian atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu dipertanggungjawabkan secara institusional.

Ekonomi, Gowa, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Tim PKM PGPAUD UNM Latih Guru PAUD Kembangkan Media Pembelajaran Berbasis Loose Parts

ruminews.id GOWA – Upaya meningkatkan kompetensi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam menciptakan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan pengembangan media pembelajaran berbasis Loose Parts yang menyasar guru PAUD di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kegiatan bertajuk “Pelatihan Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Loose Parts untuk Meningkatkan Kompetensi Guru PAUD” tersebut dilaksanakan pada 18 April 2026 dan diikuti 20 guru PAUD yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD Kecamatan Bajeng. Program ini dipimpin Faradillah Rusliana, S.Psi., M.Pd., bersama tim dosen dan mahasiswa. Kegiatan merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat yang didanai melalui Dana PNBP Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM) Tahun 2026. Pelatihan tersebut menjadi bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini, khususnya melalui penguatan kapasitas guru dalam mengembangkan media pembelajaran yang kreatif, inovatif, ekonomis, dan sesuai dengan konteks lingkungan sekitar. Kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya keterbatasan pemahaman dan keterampilan sebagian guru PAUD dalam merancang media pembelajaran yang interaktif dan sesuai dengan karakteristik belajar anak usia dini. Padahal, proses pembelajaran pada jenjang PAUD membutuhkan media yang dapat memberikan ruang bagi anak untuk bereksplorasi, mencoba, menyusun, mengombinasikan berbagai benda, serta memperoleh pengalaman belajar secara langsung. Melalui pelatihan tersebut, para guru diperkenalkan dengan konsep Loose Parts, yakni material yang dapat dipindahkan, disusun, dibongkar, dikombinasikan, dan digunakan kembali dalam berbagai aktivitas pembelajaran. Pemanfaatan material tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi guru untuk menciptakan media pembelajaran yang fleksibel dan kontekstual. Selain itu, bahan-bahan yang digunakan relatif mudah ditemukan di lingkungan sekitar sehingga dapat menjadi alternatif media pembelajaran yang ekonomis. Pelaksanaan pelatihan menggunakan pendekatan partisipatif dan learning by doing. Para guru tidak hanya mendapatkan pemaparan materi, tetapi juga terlibat langsung dalam proses perancangan hingga praktik pembuatan media pembelajaran. Tahapan kegiatan meliputi persiapan dan analisis kebutuhan, penyampaian materi, lokakarya perancangan media, praktik pembuatan media, simulasi penggunaan media dalam pembelajaran, pendampingan, evaluasi, hingga tindak lanjut. Salah satu inovasi yang dikembangkan dalam kegiatan tersebut adalah Roda Pintar Loose Parts. Media ini memanfaatkan berbagai bahan sederhana yang mudah diperoleh dari lingkungan sekitar dan dirancang untuk mendukung aktivitas bermain yang kreatif serta eksploratif. Roda Pintar Loose Parts dapat dikembangkan untuk menstimulasi berbagai aspek perkembangan anak, mulai dari kemampuan kognitif, bahasa, motorik, sosial-emosional hingga kreativitas. Selain menghasilkan produk media pembelajaran, pelatihan juga memberikan pengalaman baru bagi guru dalam mengoptimalkan material sederhana menjadi sarana pembelajaran yang memiliki nilai edukatif. Para guru didorong untuk tidak hanya bergantung pada media pembelajaran siap pakai, tetapi mampu merancang dan mengembangkan media secara mandiri berdasarkan tujuan pembelajaran, karakteristik anak, serta potensi lingkungan masing-masing satuan PAUD. Melalui kegiatan tersebut, tim PKM berharap kompetensi guru PAUD dapat semakin meningkat dan berdampak pada terciptanya proses pembelajaran yang lebih aktif, kreatif, kontekstual, serta berpusat pada anak. Kompetensi yang diperoleh selama pelatihan juga diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan di satuan PAUD masing-masing. Dengan demikian, pemanfaatan Loose Parts tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari praktik pembelajaran sehari-hari. Kegiatan pengabdian ini sekaligus menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam memperkuat kapasitas pendidik dan mendukung peningkatan mutu pendidikan anak usia dini. Ke depan, praktik pengembangan media pembelajaran berbasis Loose Parts diharapkan dapat terus dikembangkan dan direplikasi pada satuan PAUD lainnya, sehingga bahan sederhana dan potensi lingkungan sekitar dapat menjadi sumber inovasi pembelajaran yang berkelanjutan.

Beranda Perempuan
Daerah, Hukum & Kriminal, Jambi

Beranda Perempuan Dukung Penanggulangan Karhutla, Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Ruminews.id, Jambi — Beranda Perempuan, sebuah organisasi perempuan independen, non-pemerintah yang telah aktif melakukan pemberdayaan bagi komunitas perempuan di akar rumput di Jambi menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk langkah penerbitan maklumat Kapolda terkait larangan pembakaran lahan. Namun, organisasi perempuan tersebut menilai penegakan hukum harus dilakukan secara berkeadilan dan tidak berhenti pada masyarakat yang melakukan praktik pertanian tradisional.

Kasih Ibu Sepanjang Buku
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman

Bedah Buku “Kasih Ibu Sepanjang Buku” di Toko Buku Multitude

Ruminews.id, Sleman – Minggu (23/8) Toko Buku Multitude bekerjasama dengan Radio Buku mengadakan kegiatan Bedah Buku karya Gunawan Tri Atmodjo dengan judul “Kasih Ibu Sepanjang Buku” terbitan dari Penerbit Marjin Kiri. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Jakal Bookshop Festival yang diadakan di seluruh toko buku di area Jalan Kaliurang (20-30 Agustus 2026). Pada kegiatan bedah buku ini, akan di moderatori oleh Aldino Jalu Seto-Multitude beserta pembedahnya adalah Gilang Andretti-Radio Buku dan Nugrahani Annisa-Radio Buku. Kegiatan di mulai pada pukul 19.30 WIB di angkringan Toko Buku Multitude.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Instrumen Baru Penyalahgunaan Kekuasaan?

Penulis: DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV – Sultan dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau, Kalimantan Barat Ruminews.id – Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar kekayaan hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan ekonomi, dan kejahatan terorganisasi. Dalam banyak perkara, pelaku dapat dipidana tetapi aset hasil kejahatan telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Karena itu, gagasan Undang-Undang Perampasan Aset pada dasarnya penting.

Scroll to Top