Penulis: DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV – Sultan dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau, Kalimantan Barat
Ruminews.id – Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar kekayaan hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan ekonomi, dan kejahatan terorganisasi. Dalam banyak perkara, pelaku dapat dipidana tetapi aset hasil kejahatan telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Karena itu, gagasan Undang-Undang Perampasan Aset pada dasarnya penting.
Namun persoalannya bukan hanya seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara, melainkan siapa yang menjalankan kewenangan tersebut, bagaimana kewenangan itu diawasi, dan bagaimana warga negara dilindungi dari penyalahgunaan kekuasaan.
Per Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. DPR sendiri mengakui sejumlah isu krusial masih diperdebatkan, termasuk non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta standar bukti awal agar negara tidak dapat mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.
Antara Kebutuhan Negara dan Potensi Kriminalisasi
Persoalan terbesar muncul apabila mekanisme perampasan aset—terutama yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana—diterapkan dalam sistem penegakan hukum yang belum memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.
Bayangkan apabila seseorang terlebih dahulu ditetapkan sebagai sasaran penyelidikan, kemudian asetnya diblokir atau dipersoalkan, sementara ia harus mengeluarkan energi dan biaya besar untuk membuktikan legalitas kekayaannya. Dalam kondisi seperti itu, proses hukum itu sendiri dapat berubah menjadi bentuk hukuman, meskipun pada akhirnya orang tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, bahaya terbesar UU Perampasan Aset bukan terletak pada tujuan hukumnya, tetapi pada kemungkinan terjadinya abuse of power apabila kewenangan penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, dan pengajuan perampasan tidak dibatasi dengan standar pembuktian dan kontrol pengadilan yang ketat.
RUU ini juga bersinggungan langsung dengan persoalan kepemilikan dalam hukum perdata. DPR telah menyoroti bahwa konsep non-conviction based in rem forfeiture tidak dapat hanya dipandang dari perspektif pidana karena dapat menyangkut hak kepemilikan seseorang atau pihak ketiga.
Risiko Politisasi
Risiko yang lebih serius adalah politisasi penegakan hukum.
UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang sangat efektif. Tetapi kewenangan yang sama dapat menjadi berbahaya apabila diterapkan secara selektif: keras terhadap lawan politik, kelompok kritis atau pelaku usaha tertentu, tetapi lunak terhadap pihak yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Dengan kewenangan perampasan yang luas, muncul risiko pola:
penyelidikan → pemblokiran aset → tekanan hukum dan ekonomi → pembentukan opini publik → proses perampasan.
Karena itu, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari berapa triliun rupiah aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari apakah proses tersebut memenuhi due process of law, independensi pengadilan, hak membela diri, perlindungan pihak ketiga, transparansi, serta kesempatan memperoleh pemulihan apabila tindakan aparat terbukti keliru.
Pelajaran dari Negara Lain
Indonesia bukan negara pertama yang menggunakan pendekatan semacam ini.
Di Inggris, Proceeds of Crime Act 2002 menyediakan mekanisme civil recovery, sementara Criminal Finances Act 2017 memperkenalkan Unexplained Wealth Orders (UWO). Namun UWO bukan berarti aparat dapat langsung mengambil kekayaan seseorang. Aparat harus mengajukan permohonan melalui High Court, dan UWO pada dasarnya meminta pemilik menjelaskan asal-usul aset tertentu; respons tersebut kemudian dapat digunakan dalam proses civil recovery.
Pengalaman Inggris juga menunjukkan bahwa instrumen yang kuat tidak otomatis efektif. UWO menghadapi tantangan litigasi, biaya, standar pembuktian, dan persoalan hak prosedural sehingga mekanismenya terus disempurnakan.
Australia dan Irlandia juga memiliki pengalaman dengan mekanisme unexplained wealth atau perampasan tanpa harus selalu menunggu penghukuman pidana. Kajian komparatif menunjukkan bahwa model tersebut dapat menggeser sebagian beban kepada pemilik aset untuk menunjukkan sumber kekayaannya, sehingga desain prosedur dan perlindungan hak menjadi sangat penting.
Pelajaran bagi Indonesia jelas: jangan hanya mengadopsi kekuatan perampasannya, tetapi adopsi pula sistem pengawasannya.
UU Perampasan Aset Harus Diikuti Reformasi Penegakan Hukum
Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset, tetapi undang-undang tersebut seharusnya tidak menjadi cek kosong bagi aparat penegak hukum.
Setidaknya harus terdapat beberapa pagar pengaman: standar bukti awal yang tinggi dan terukur; izin serta pengawasan pengadilan terhadap pembekuan dan perampasan; hak pemilik untuk segera menggugat; perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik; transparansi pengelolaan aset; batas waktu pembekuan; mekanisme ganti rugi apabila tindakan negara terbukti tidak sah; serta pertanggungjawaban pidana dan administratif bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Yang tidak kalah penting, perkara strategis yang melibatkan pejabat negara, politisi, pengusaha besar atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan ekstra agar UU tersebut tidak berubah menjadi instrumen tekanan politik dan ekonomi.
Pada akhirnya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan pilihan sederhana antara mendukung atau menolak pemberantasan korupsi.
Persoalan sebenarnya adalah bagaimana Indonesia membangun sistem yang mampu merampas hasil kejahatan tanpa merampas hak warga negara.
Negara memang harus kuat menghadapi koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Tetapi kekuatan negara harus selalu dibatasi oleh hukum. Sebab apabila kewenangan perampasan aset diberikan sangat besar sementara independensi, integritas, transparansi, dan pengawasan aparat belum diperkuat, maka instrumen yang semula dirancang untuk mengejar hasil kejahatan berpotensi berubah menjadi alat kriminalisasi, tekanan ekonomi, bahkan pertarungan politik.
UU Perampasan Aset yang baik bukanlah undang-undang yang membuat negara paling mudah merampas kekayaan seseorang, melainkan undang-undang yang membuat negara mampu mengambil kembali hasil kejahatan dengan cepat, tetapi tetap sangat sulit merampas hak milik orang yang tidak bersalah.
Di situlah keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan negara harus diletakkan.