Beranda Perempuan Dukung Penanggulangan Karhutla, Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Beranda Perempuan

Ruminews.id, Jambi — Beranda Perempuan, sebuah organisasi perempuan independen, non-pemerintah yang telah aktif melakukan pemberdayaan bagi komunitas perempuan di akar rumput di Jambi menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk langkah penerbitan maklumat Kapolda terkait larangan pembakaran lahan. Namun, organisasi perempuan tersebut menilai penegakan hukum harus dilakukan secara berkeadilan dan tidak berhenti pada masyarakat yang melakukan praktik pertanian tradisional.

Beranda Perempuan mendorong aparat penegak hukum membongkar pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dalam skala besar. Penegakan hukum, menurut mereka, jangan sampai justru menyasar masyarakat adat yang melakukan praktik pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Beranda Perempuan menyoroti kasus Sona, perempuan adat Talang Mamak yang menghadapi proses hukum pada 2024 setelah membuka ladang dengan cara membakar secara tradisional untuk menanam padi. Sona disebut sebagai masyarakat miskin dan memiliki keterbatasan pemahaman hukum.

Kasus tersebut dinilai menunjukkan risiko kriminalisasi yang dapat dihadapi masyarakat adat yang masih menjalankan praktik pertanian tebang-bakar secara terkendali. Beranda Perempuan menilai pendekatan penegakan hukum perlu membedakan praktik pembakaran tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran yang menyebabkan kerusakan hutan dan lahan dalam skala besar.

Organisasi tersebut juga menyoroti kondisi di Jambi setelah kebakaran hutan besar pada 2015. Menurut Beranda Perempuan, kebijakan pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat daerah perlu mempertimbangkan keberadaan praktik pertanian tradisional masyarakat adat serta pengetahuan lokal yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Praktik pertanian masyarakat adat dilaksanakan dengan mekanisme pengendalian tertentu. Beranda Perempuan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran dalam kondisi dan batas tertentu, termasuk maksimal dua hektare per keluarga, untuk menanam varietas lokal serta dengan membuat sekat atau parit guna mencegah penyebaran api.

Beranda Perempuan menyebut pembatasan yang tidak mempertimbangkan konteks tersebut telah dikeluhkan sejumlah komunitas adat di Jambi karena berdampak terhadap kemampuan mereka menanam dan mempertahankan varietas padi yang diwariskan secara turun-temurun.

Salah satu praktik yang disoroti adalah Nunu, tradisi tebang-bakar yang dilakukan masyarakat adat Suku Batin Sembilan di Dusun Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam praktik Nunu, masyarakat terlebih dahulu melakukan ritual adat dan memperhatikan arah angin yang disebut sebagai kepala angin. Pembakaran dilakukan secara gotong royong oleh sekitar 15–20 orang dengan menumpuk ranting serta membuat sekat untuk mengendalikan api.

Menurut Beranda Perempuan, praktik tersebut telah dilakukan selama puluhan tahun dengan mekanisme pengendalian yang membuat api tidak meluas. Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya dengan menerapkan larangan secara umum, tetapi juga perlu memahami praktik, pengetahuan, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di tingkat tapak.

Penguatan Adaptasi Masyarakat Adat

Beranda Perempuan juga menilai risiko karhutla semakin meningkat ketika fenomena El Niño menyebabkan kekeringan ekstrem. Dalam situasi tersebut, masyarakat adat perlu mendapatkan dukungan untuk memperkuat kemampuan adaptasi sekaligus menjaga ketahanan pangan.

Dukungan tersebut, antara lain, dapat berupa pendanaan aksi iklim, teknologi sederhana seperti pompa air, sistem pemantauan cuaca, serta penyediaan akses terhadap sumber dan penampungan air.

Menurut Beranda Perempuan, dukungan terhadap masyarakat adat selama ini masih terbatas karena pendanaan iklim cenderung berorientasi pada proyek mitigasi berskala besar. Sebagian sumber daya juga dinilai lebih banyak terserap untuk kebutuhan administratif, seminar, dan agenda seremonial dibandingkan penguatan kapasitas masyarakat di tingkat tapak.

Padahal, masyarakat adat membutuhkan bentuk adaptasi yang lebih sederhana dan langsung. Salah satunya dengan mengombinasikan pengetahuan lokal mengenai praktik pembakaran terkendali dengan informasi cuaca modern sehingga risiko penyebaran api dapat ditekan.

Beranda Perempuan juga mendorong agar penanganan karhutla di tingkat tapak melibatkan kelompok perempuan dan masyarakat adat secara bermakna. Pendekatan penanganan, menurut mereka, perlu bergeser dari model top-down menjadi bottom-up dengan menempatkan komunitas adat sebagai aktor utama dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.

“Tanpa solusi konkret di tingkat komunitas adat, penegakan hukum hanya menjadi tindakan represif yang menghukum masyarakat demi bertahan hidup,” tegas Beranda Perempuan.

Beranda Perempuan menilai regulasi yang semakin ketat tanpa diikuti solusi bagi masyarakat di tingkat tapak berisiko hanya memindahkan persoalan ke atas kertas. Sementara itu, praktik pembakaran tersembunyi dan ancaman karhutla dapat terus berulang setiap musim kemarau.

Karena itu, selain memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla skala besar, pemerintah dinilai perlu memperkuat masyarakat adat melalui dukungan adaptasi, teknologi sederhana, akses air, serta pelibatan mereka dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan karhutla.

Share

Scroll to Top