Ruminews.id, Jakarta — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem penetapan desil yang digunakan sebagai salah satu dasar penentuan penerima manfaat perlindungan sosial.
ASPIRASI menilai penetapan desil tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi atau pemutakhiran data karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan sosial.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat dan pekerja yang merasa kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan berarti.
Penghasilan, pekerjaan, dan jumlah tanggungan tetap, sementara beban hidup justru semakin berat. Namun, posisi desil mereka berubah atau meningkat sehingga berdampak pada hilangnya akses terhadap bantuan sosial.
“Bagaimana mungkin masyarakat yang kehidupannya tidak semakin sejahtera justru dikategorikan lebih mampu? Jangan sampai rakyat miskin kalah oleh angka dan kalah oleh sistem,” kata Mirah dalam keterangan pers tertulis, Senin (24/8/2026).
Menurut Mirah, pemerintah memang membutuhkan data yang akurat agar program perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran. Namun, akurasi data tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan sistem dan klasifikasi apabila kondisi faktual masyarakat di lapangan tidak tercermin secara memadai.
“Rakyat tidak hidup di dalam spreadsheet. Rakyat hidup dalam kenyataan,” tegasnya.
Ia mencontohkan seorang buruh dengan penghasilan tetap yang harus menghadapi kenaikan biaya kontrakan, transportasi, makanan, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Ketika pendapatan tidak bertambah sementara beban pengeluaran meningkat, kemampuan ekonomi keluarga justru semakin tertekan.
Karena itu, ASPIRASI menilai kemampuan ekonomi masyarakat tidak cukup diukur berdasarkan apa yang dimiliki, tetapi juga harus mempertimbangkan besarnya beban yang harus ditanggung untuk mempertahankan kehidupan keluarga.
ASPIRASI Minta Sistem Desil Dievaluasi Total
ASPIRASI secara tegas meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap sistem penetapan desil yang saat ini digunakan sebagai salah satu dasar menentukan penerima manfaat.
ASPIRASI bahkan mendorong agar pendekatan berbasis desil dihentikan dan digantikan dengan sistem penyajian data sosial-ekonomi yang lebih transparan, objektif, dan terukur serta mampu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata.
Menurut Mirah, pemerintah perlu membuka indikator yang lebih konkret mengenai kondisi masyarakat, mulai dari pendapatan, jumlah tanggungan, beban pengeluaran rumah tangga, biaya hidup di wilayah tempat tinggal, kondisi pekerjaan, hingga kebutuhan dasar keluarga.
“Jangan sampai masyarakat hanya diberi label Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan seterusnya, sementara label tersebut tidak mampu menggambarkan kesulitan hidup yang sebenarnya mereka alami,” ujarnya.
Jangan Sampai Pemutakhiran Data Menghilangkan Hak Rakyat
ASPIRASI juga menyoroti potensi exclusion error atau kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan perlindungan sosial justru keluar dari daftar penerima manfaat.
Mirah mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai jumlah kasus exclusion error sebelum dilakukan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh.
Namun, keluhan masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial kemudian kehilangan bantuan setelah terjadi perubahan data atau desil dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Jika data berubah tetapi kondisi kehidupan masyarakat tidak berubah, maka yang harus diperiksa adalah datanya, bukan rakyatnya yang disalahkan,” katanya.
ASPIRASI meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan keluarga miskin, buruh berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan tidak kehilangan hak atas perlindungan sosial hanya akibat persoalan klasifikasi administratif.
Tujuh Tuntutan ASPIRASI
Untuk itu, ASPIRASI mendesak pemerintah melakukan sejumlah langkah.
Pertama, menghentikan penggunaan penetapan desil sebagai pendekatan utama dalam menentukan kemampuan ekonomi masyarakat dan melakukan evaluasi total terhadap sistem tersebut.
Kedua, mengganti pendekatan desil dengan penyajian data sosial-ekonomi yang lebih transparan dan mencerminkan kondisi nyata masyarakat, termasuk pendapatan, jumlah tanggungan, pengeluaran, biaya hidup, kondisi pekerjaan, dan kebutuhan dasar keluarga.
Ketiga, membuka mekanisme usul, sanggah, dan koreksi data yang mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses masyarakat.
Keempat, melakukan verifikasi lapangan terhadap masyarakat yang kehilangan bantuan sosial tetapi secara faktual masih berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Kelima, melakukan audit terhadap kasus exclusion error agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan perlindungan sosial.
Keenam, melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi dan pemutakhiran data, khususnya di kawasan industri dengan konsentrasi pekerja yang tinggi.
Ketujuh, memastikan pemutakhiran data tidak menjadi instrumen untuk mengurangi jumlah penerima bantuan sosial, tetapi benar-benar digunakan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
ASPIRASI mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan sistem data sosial seharusnya tidak diarahkan sekadar untuk memperbaiki angka statistik atau mengurangi jumlah penerima bantuan.
Menurut ASPIRASI, kondisi masyarakat saat ini masih menghadapi tekanan biaya hidup, ketidakpastian pekerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), keterbatasan upah, serta meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Karena itu, pemerintah dinilai harus semakin sensitif dalam membaca kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Perbaiki datanya, jangan hilangkan hak rakyatnya,” pungkas Mirah.


