Ruminews.id, Jakarta — Sarekat Hijau Indonesia (SHI) mendesak pemerintah menghentikan siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
SHI menilai karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai persoalan tahunan yang hanya diselesaikan dengan memadamkan api.
Dalam pernyataan sikapnya pada 21 Agustus 2026, SHI menyebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sekitar 48.889 hektare lahan terbakar hingga 9 Agustus 2026 di enam provinsi prioritas.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 28.680 hektare, disusul Riau sekitar 15.552 hektare.
Sementara itu, pemantauan satelit NOAA-20 hingga 20 Agustus 2026 masih mencatat 1.487 titik panas di Kalimantan. Sebanyak 767 titik berada di Kalimantan Tengah dan 560 titik di Kalimantan Barat.
Di Sumatera Selatan, SHI mencatat 520 kejadian karhutla hingga 28 Juli 2026 dengan 12 kabupaten/kota telah diidentifikasi pemerintah sebagai wilayah rawan.
SHI menilai fenomena El Niño dan musim kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi kondisi tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola hutan dan lahan.
Menurut SHI, kebakaran berulang berkaitan dengan kerusakan dan pengeringan gambut, perubahan tata guna lahan, lemahnya pengawasan, persoalan perizinan, serta tata kelola ruang yang belum sepenuhnya mempertimbangkan keselamatan ekologis dan masyarakat.
“Keberhasilan bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan. Keberhasilan adalah ketika kondisi yang membuat api terus menyala berhasil kita ubah, sehingga masyarakat tidak harus menghadapi kebakaran yang sama setiap tahun,” tegas Sarekat Hijau Indonesia.
Karena itu, SHI mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi, membuka data penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Pemerintah juga didorong mempercepat pemulihan gambut dan ekosistem yang rusak serta menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam upaya pencegahan dan pemulihan karhutla.
SHI menilai pendekatan penanganan karhutla perlu bergeser dari sekadar fire management menuju fire governance. Artinya, pemerintah tidak hanya berfokus pada respons ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga membenahi akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.
“Karhutla bukan lagi persoalan tahunan yang dapat kita terima sebagai rutinitas,” tegas SHI.
SHI menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya keadilan ekologis dan kedaulatan rakyat dalam tata kelola hutan dan lahan.
Pernyataan tersebut didukung oleh sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah SHI, antara lain Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat Daya, dan Papua Barat.


