Ruminews.id, Sleman — Jurnalis perempuan menghadapi kerentanan berlapis dalam menjalankan kerja jurnalistik, mulai dari diskriminasi dan seksisme di ruang redaksi, pelecehan saat liputan, hingga ancaman kekerasan digital seperti doxxing.
Di sisi lain, media memiliki peran penting dalam mendorong pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) melalui pemberitaan yang tidak mereproduksi stigma dan kekerasan terhadap kelompok rentan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi “Cerita Jurnalis Perempuan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)” yang diselenggarakan Periodtalks.id pada Kamis (27/8).
Diskusi tersebut dimoderatori oleh jurnalis Yogyakarta, Iman Amirullah, dan menghadirkan Vivi Maulida, ibu rumah tangga sekaligus jurnalis dan penulis lepas yang juga aktif menulis isu gender, lingkungan, dan hak asasi manusia.
Dalam diskusi, Vivi menjelaskan bahwa HKSR merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak setiap orang atas tubuh, kesehatan, seksualitas, dan reproduksinya.
HKSR, menurutnya, tidak semata-mata berbicara mengenai seks, tetapi juga mencakup menstruasi, kehamilan, persalinan, kontrasepsi, kesehatan seksual dan reproduksi, kekerasan seksual, kesehatan mental, identitas dan ekspresi gender, aksesibilitas layanan, kekerasan berbasis elektronik, hingga perkawinan usia anak.
“Pada dasarnya, berbicara tentang HKSR adalah berbicara tentang hak atas tubuh kita sendiri, hak mendapatkan informasi, serta layanan kesehatan yang aman, tanpa diskriminasi dan tanpa paksaan,” ujar Vivi.
Menurut Vivi, terdapat tiga prinsip utama dalam HKSR, yakni kebebasan, kesetaraan, dan martabat. Setiap orang memiliki hak untuk mengambil keputusan secara bebas dan mandiri mengenai tubuh, seksualitas, dan kehidupan reproduksinya dengan memahami konsekuensi dari keputusan tersebut.
Ia menilai perspektif HKSR penting dimiliki jurnalis karena media mempunyai kemampuan besar dalam membentuk cara publik memahami sebuah persoalan.
Pemberitaan yang tepat dapat membuka isu yang selama ini dianggap tabu, memperluas pengetahuan publik, mengoreksi stigma, serta memperkuat suara korban dan kelompok rentan.
Sebaliknya, pemberitaan yang tidak sensitif terhadap HKSR dapat menghakimi korban, mengeksploitasi penderitaan, dan memperkuat stigma.
“Media tidak hanya memberitakan realitas, tetapi juga ikut membentuk cara publik memahami realitas tersebut,” katanya.
Vivi mencontohkan pemberitaan mengenai kekerasan seksual. Menurutnya, media seharusnya tidak berhenti pada pemberitaan mengenai peristiwa dan pelaku, tetapi juga menggali persoalan hak korban serta sistem yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi.
Ia mendorong jurnalis melakukan pergeseran perspektif, dari sekadar memberitakan korban menjadi mengangkat persoalan hak korban.
“Jangan hanya memberitakan nasib korban, tetapi juga mengangkat persoalan hak dan sistem yang gagal,” ujarnya.
Menurut Vivi, jurnalis juga perlu menghindari clickbait, sensasionalisme, serta penggunaan bahasa yang dapat memperkuat stigma terhadap korban. Ia mencontohkan sejumlah istilah yang sebaiknya tidak digunakan dalam pemberitaan kekerasan seksual karena dapat menempatkan korban dalam posisi yang semakin rentan.
“Bahasa media hari ini dapat ikut membentuk peradaban,” katanya.
Kerentanan Jurnalis Perempuan
Selain membahas peran media dalam pemberitaan HKSR, diskusi juga menyoroti kondisi jurnalis perempuan di ruang kerja dan lapangan.
Vivi mengatakan jurnalis perempuan tidak bekerja dalam ruang yang netral gender. Mereka menghadapi tantangan dalam setidaknya dua ruang, yakni newsroom dan lapangan.
Di ruang redaksi, jurnalis perempuan masih dapat menghadapi stereotip mengenai kemampuan, emosionalitas, serta kapasitas profesional. Sementara di lapangan, mereka dapat berhadapan dengan narasumber yang seksis, pelecehan, komentar mengenai tubuh dan penampilan, hingga ancaman keamanan.
Vivi juga membagikan pengalaman ketika dirinya mengalami doxing setelah menulis mengenai persoalan keagamaan. Menurutnya, doxing bukan sekadar komentar negatif di internet, tetapi dapat menjadi pintu masuk terhadap ancaman yang lebih serius, seperti intimidasi, stalking, serangan terhadap keluarga, hingga ancaman fisik.
Karena itu, ia menekankan pentingnya mitigasi keamanan digital bagi jurnalis, terutama mereka yang bekerja dengan isu sensitif.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan audit digital secara berkala dengan memeriksa informasi pribadi yang tersedia di internet. Jurnalis juga disarankan memisahkan identitas profesional dan personal, menggunakan nomor serta alamat surat elektronik yang berbeda untuk kepentingan kerja dan pribadi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta menggunakan kata sandi yang kuat.
Vivi juga mendorong jurnalis untuk membangun jaringan melalui organisasi, serikat, maupun komunitas. Menurutnya, berserikat penting untuk membangun solidaritas sehingga jurnalis tidak menghadapi persoalan keamanan seorang diri.
“Ketika ada kasus, kita tidak sendirian. Ada teman-teman di organisasi, serikat, atau komunitas yang dapat membantu memberikan dukungan dan melakukan advokasi,” ujarnya.
Membangun SAFE Newsroom
Untuk menciptakan jurnalisme yang aman dan sensitif terhadap HKSR, Vivi memperkenalkan konsep SAFE newsroom yang ia sarikan dari Buku Saku Peliputan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) terbitan Pamflet Generasi dan Right Here Right Now yang berkolaborasi dengan jurnalis Tempo, Agung Sedayu.
SAFE merupakan singkatan dari Safety, Anti-discrimination, Fairness, serta Empathy and Ethics.
Menurut Vivi, newsroom harus menjamin keamanan fisik dan psikologis jurnalis serta memiliki mekanisme perlindungan yang jelas. Lingkungan kerja juga harus memiliki toleransi nol terhadap seksisme, kekerasan, maupun berbagai bentuk diskriminasi.
Kesetaraan di ruang kerja, lanjutnya, juga mencakup upah yang setara, pembagian tugas yang tidak didasarkan pada gender, kesempatan promosi yang adil, serta penghormatan terhadap kehidupan personal dan beban domestik pekerja.
“Jurnalisme yang baik tidak lahir dari ruang redaksi yang toksik. Jurnalisme yang memperjuangkan kemanusiaan tidak mungkin lahir dari institusi yang menindas pekerjanya sendiri,” tegas Vivi.
Ia juga menilai perlindungan HKSR bagi jurnalis perempuan perlu mencakup hak atas cuti menstruasi, cuti melahirkan, perlindungan selama kehamilan, ruang laktasi, sanitasi yang layak, waktu istirahat yang manusiawi, serta akses terhadap layanan kesehatan.
“HKSR jangan diposisikan atau dibingkai sebagai benefit tambahan. HKSR adalah bagian dari kondisi kerja yang layak dan seharusnya menjadi standar minimum,” ujarnya.
Dorong Regulasi Responsif Gender
Dalam sesi diskusi, peserta juga mempertanyakan peran pemerintah dalam menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis perempuan.
Vivi mengatakan perlindungan jurnalis merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari individu, newsroom, rekan sejawat, hingga pemangku kebijakan. Ia menilai regulasi yang ada perlu diperkuat implementasinya sekaligus dikembangkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan jurnalis perempuan dan kelompok rentan.
Salah satu yang didorong adalah penerapan gender-responsive risk assessment di industri media. Penilaian risiko berbasis gender diperlukan sebelum jurnalis ditugaskan ke lapangan, terutama ketika liputan melibatkan narasumber yang memiliki posisi kuasa atau lokasi dengan risiko kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya.
Ia juga mendorong adanya standar sektoral yang lebih spesifik bagi industri media dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Menurutnya, newsroom idealnya memiliki SOP anti pelecehan dan anti diskriminasi, kanal pengaduan independen, akses terhadap konseling dan bantuan hukum, serta protokol keamanan digital.
“Risiko harus dipetakan jauh sebelum itu, sebelum jurnalis dikirim ke lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Iman Amirullah menilai persoalan HKSR dalam dunia jurnalistik tidak dapat dilepaskan dari persoalan relasi kuasa, bias, kepentingan redaksional, serta orientasi ekonomi media.
Menurutnya, produk jurnalistik tidak lahir dari ruang hampa. Bahasa, perspektif, dan keputusan redaksional dapat memengaruhi bagaimana publik melihat kelompok tertentu maupun sebuah peristiwa.
Ia juga menyoroti kondisi pers mahasiswa dan jurnalisme warga yang menghadapi kerentanan karena belum sepenuhnya memperoleh perlindungan yang sama dengan jurnalis profesional. Pers mahasiswa, misalnya, dapat menghadapi tekanan dari birokrasi kampus, ancaman pidana, hingga pemberedelan.
“Jurnalisme bukan ruang hampa. Di dalamnya ada reproduksi kekerasan struktural berupa diskriminasi, bias, dan konflik kepentingan,” ujar Iman.
Diskusi tersebut kemudian ditutup dengan penekanan bahwa upaya memperjuangkan jurnalisme yang berpihak pada kemanusiaan harus dimulai dari lingkungan kerja yang aman dan inklusif.
Media yang mampu melindungi jurnalisnya dinilai akan lebih mampu menghasilkan pemberitaan yang aman bagi publik, khususnya korban dan kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan.



