20 Agustus 2026

Daerah, Mamuju, Pemerintahan, Pemuda

Sungai Tercemar, DLH tak Becus, DPRD Bungkam tanpa Kepedulian

ruminews.id, Mamuju Tengah – Di Mamuju Tengah, ternyata bukan hanya sungai yang sedang menghadapi persoalan. Kepedulian terhadap lingkungan juga tampaknya sedang mengalami pencemaran. kami baru saja melakukan aksi demonstrasi dengan Isu pencemaran lingkungan yg terjadi di sungai dikabupaten mamuju tengah, aksi ini berlangsung pada hari kamis, 20 agustus 2026 dimana titik aksi berada di kantor dinas lingkungan hidup, setibanya kami dilokasi aksi maka para orator selanjutnya bergantian menyampaikan orasinya, kemudian kami bersepakat untuk membawa kepala dinas DLH untuk ikut naik kemobil komando lalu kami bawa pak kadis tersebut menuju kantor DPRD mamuju tengah untuk berdiskusi dan mendesak DPRD mamuju tengah untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan kepala dinas lingkungan hidup jika terbutki lalai dan tidak mampu dalam menjalankan tugasnya. Ketika sungai diduga tercemar, masyarakat resah. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru menjadi sumber kekhawatiran. Tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika persoalan lingkungan terus terjadi, sementara instansi yang seharusnya berada di garda terdepan justru dipertanyakan keseriusannya dalam menangani masalah tersebut. DLH, jangan hanya menjadi singkatan dari “Datang, Lihat, Hilang”. Sebab rakyat tidak membutuhkan lembaga yang hanya hadir ketika persoalan sudah ramai dibicarakan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, pengawasan yang serius, investigasi yang transparan, dan keberanian untuk menindak siapa pun yang terbukti merusak lingkungan. Kalau persoalan pencemaran terus berulang dan masyarakat masih harus turun ke jalan untuk meminta perhatian, maka wajar jika muncul pertanyaan: Selama ini DLH bekerja atau rakyat saja yang terlalu sabar menunggu? Ironisnya, ketika rakyat datang membawa persoalan tersebut ke DPRD Mamuju Tengah rumah yang katanya menjadi tempat rakyat diwakili—kami justru kembali mendapatkan pelajaran tentang arti sebuah kepedulian yang tampaknya sedang langka. Dari 25 kursi yang tersedia, hanya 3 wakil rakyat yang berada di tempat ketika rakyat datang membawa persoalan lingkungan. Mungkin kursinya yang terlalu nyaman, sehingga suara rakyat dari luar gedung tidak lagi terdengar. Padahal kami tidak datang untuk meminta panggung. Kami datang karena sungai sedang bermasalah. Kami datang karena lingkungan tidak bisa berbicara. Kami datang karena ketika alam dirusak, rakyatlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Namun yang kami temukan justru sebuah ironi: DLH dipertanyakan keseriusannya dalam menangani pencemaran, sementara DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terkesan dingin melihat persoalan tersebut. Lalu kepada siapa rakyat harus mengadu? Kepada DLH yang kinerjanya sedang kami pertanyakan? Atau kepada DPRD yang kehadirannya pun harus dicari ketika rakyat datang? Jangan sampai nanti sungai sudah benar-benar kehilangan kejernihannya, ikan-ikan sudah hilang, masyarakat sudah merasakan dampaknya, baru kemudian semua pihak sibuk membuat rapat, membentuk tim, mengambil dokumentasi, lalu mengatakan: “Kami akan menindaklanjuti.” Rakyat sudah terlalu sering mendengar kalimat itu. Yang kami butuhkan bukan “akan”, tetapi TINDAKAN. Jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani persoalan lingkungan, maka kami mendesak DPRD Mamuju Tengah untuk tidak sekadar menjadi penonton. Gunakan fungsi pengawasan. Lakukan evaluasi. Panggil pihak-pihak terkait. Dan keluarkan rekomendasi sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas. Sebab jabatan bukan tempat untuk bersembunyi. Dan DPRD bukan gedung untuk menyimpan kursi-kursi kosong ketika rakyat sedang berteriak. Hari ini sungai mungkin yang tercemar. Jangan sampai besok kepercayaan rakyat yang ikut tercemar oleh ketidakbecusan dan ketidakpedulian. ALIANSI RAKYAT MELAWAN Karena ketika lingkungan tidak mampu berbicara, rakyat akan berbicara. SELAMATKAN SUNGAI. EVALUASI DLH. BANGUNKAN KETUA DPRD. Sumber : Takdir Hayyu – Aliansi Rakyat Melawan

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Suara Kritis: Musuh Baru Penguasa Kampus?

Penulis: Rofiqi Nor – Aktifis HMI Komisariat Al – Khairat ruminews.id – Ruang akademik seharusnya menjadi ruang paling terbuka bagi perbedaan pendapat. Namun belakangan, fenomena yang terjadi di berbagai kampus justru menunjukkan arah sebaliknya: mahasiswa yang mengkritik kebijakan pimpinan kerap dihadapkan pada stigma, tekanan, bahkan upaya pembungkaman.

Nasional, Opini

Sembilan Agenda Besar Indonesia “kontrak moral dan pembangunan” Indonesia menuju satu abad kemerdekaan pada 2045”.

Penulis : DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV – Sultan Dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau Kalimantan Barat Ruminews.id – Kemerdekaan tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik, tetapi dari apakah negara mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan, kepastian hukum, kesempatan kerja, pendidikan, kebudayaan, dan kepercayaan publik. Setidaknya Kami mencatat ada sembilan agenda besar yang harus diperhatian menuju 100 tahun Indonesia, diantaranya: Membangun Ekonomi yang Inklusif Ekonomi inklusif berarti pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh sebanyak mungkin lapisan masyarakat, bukan hanya oleh kelompok yang sudah memiliki modal, akses politik, atau aset. Pertumbuhan GDP yang tinggi belum otomatis menunjukkan keberhasilan pembangunan. Yang lebih penting adalah: * apakah pendapatan masyarakat meningkat * apakah kesenjangan ekonomi menurun * apakah UMKM memperoleh akses pembiayaan * apakah masyarakat desa ikut menikmati pembangunan * apakah pembangunan menciptakan mobilitas sosial * apakah kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, pasar domestik yang besar, serta posisi strategis dalam rantai pasok global. Namun tantangannya adalah jangan sampai pertumbuhan ekonomi menciptakan “dua Indonesia”: satu Indonesia yang menikmati kekayaan dan akses ekonomi, sementara sebagian masyarakat lainnya hanya menjadi konsumen dan tenaga kerja berupah rendah. Refleksi yang harus dilakukan Pertanyaan fundamentalnya adalah: “Pertumbuhan ekonomi ini sebenarnya dinikmati oleh siapa?” Jika investasi meningkat tetapi ketimpangan juga meningkat, maka ada persoalan struktural yang perlu diperbaiki. Ekonomi inklusif juga berarti memperkuat kelas menengah. Negara yang sehat bukan hanya memiliki kelompok kaya dan masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan sosial, tetapi memiliki kelas menengah yang besar, produktif, mandiri, dan memiliki daya beli kuat. Agenda menuju 2045 Indonesia perlu mengarahkan pembangunan pada: * penguatan UMKM * industrialisasi bernilai tambah * hilirisasi yang menciptakan lapangan kerja berkualitas * pemerataan infrastruktur * akses pembiayaan yang lebih adil * perlindungan konsumen * peningkatan produktivitas daerah * pengurangan kesenjangan Jawa dan luar Jawa. Ukuran keberhasilan bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi kualitas distribusi hasil pertumbuhan tersebut. Menciptakan Pekerjaan Berkualitas Indonesia tidak cukup hanya menciptakan lapangan pekerjaan. Yang dibutuhkan adalah pekerjaan yang berkualitas. Pekerjaan berkualitas mencakup: * penghasilan yang layak * perlindungan sosial * kepastian hubungan kerja * lingkungan kerja yang aman * kesempatan pengembangan karier * peningkatan keterampilan * produktivitas tinggi * perlindungan terhadap pekerja. Masalah yang harus diperhatikan adalah fenomena ketika pertumbuhan ekonomi tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pekerjaan. Seseorang bisa bekerja tetapi tetap berada dalam kondisi rentan secara ekonomi. Ini dapat terjadi pada pekerja informal, pekerja kontrak, pekerja gig economy, pekerja dengan upah rendah, maupun lulusan pendidikan tinggi yang bekerja tidak sesuai kompetensinya. Investasi harus menghasilkan produktivitas Investasi jangan hanya dihitung dari: berapa triliun rupiah modal yang masuk. Tetapi juga: – berapa besar produktivitas, transfer teknologi, nilai tambah dan pekerjaan berkualitas yang dihasilkan. * Investasi yang hanya menggunakan sumber daya alam dan tenaga kerja murah tetapi minim transfer teknologi akan memberikan manfaat yang jauh lebih kecil dibanding investasi yang membangun ekosistem industri. Tantangan menuju 2045 Indonesia harus mengantisipasi: * otomatisasi * artificial intelligence * robotisasi * digitalisasi * perubahan struktur industri * pekerjaan informal bonus demografi yang berakhir. Karena itu, pendidikan dan dunia kerja harus dipertemukan. Jangan sampai Indonesia memiliki jutaan lulusan, tetapi industri membutuhkan kompetensi yang berbeda. 3. Membuat Sistem Hukum yang Pasti Ini merupakan salah satu agenda paling fundamental. Investor, pengusaha, pekerja, dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kepastian hukum berarti aturan: * jelas * konsisten * dapat diprediksi * tidak diskriminatif * tidak berubah-ubah secara tiba-tiba * diterapkan secara konsisten. Prinsip paling penting adalah: Equality before the law — semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Permasalahan muncul ketika masyarakat melihat adanya kesan bahwa hukum dapat berbeda penerapannya tergantung pada kekuatan ekonomi, jabatan, koneksi politik, atau kedekatan kekuasaan. Jika persepsi seperti ini berkembang, dampaknya sangat besar. Dampaknya terhadap ekonomi Ketidakpastian hukum meningkatkan country risk. Investor kemudian bertanya: * Apakah kontrak saya akan dihormati? * Apakah izin saya aman? * Apakah regulasi dapat berubah tiba-tiba? * Apakah sengketa dapat diselesaikan secara independen? * Apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak? Jika jawabannya tidak pasti, investor akan meminta risk premium yang lebih tinggi atau memilih negara lain. Agenda menuju 2045 Indonesia membutuhkan: * reformasi peradilan * harmonisasi peraturan * penyederhanaan regulasi * penegakan hukum yang independen * transparansi proses hukum * perlindungan hak masyarakat * kepastian kontrak dan investasi. Negara hukum bukan negara yang memiliki banyak aturan, tetapi negara yang hukumnya dapat dipercaya. 4. Membentuk Sistem Perpajakan yang Adil Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Karena itu, masyarakat memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun hubungan pajak dengan masyarakat seharusnya bersifat dua arah. Masyarakat membayar: pajak dan negara memberikan: pelayanan publik + perlindungan + infrastruktur + pendidikan + kesehatan + keamanan + kepastian hukum. Masalah muncul apabila masyarakat merasa bahwa beban pajak meningkat tetapi kualitas pelayanan publik tidak meningkat secara proporsional. Pajak harus adil Keadilan pajak bukan berarti semua orang membayar pajak dengan nominal yang sama. Keadilan berarti beban pajak mempertimbangkan kemampuan membayar. Masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh mendapatkan beban relatif yang sama dengan masyarakat berpenghasilan sangat tinggi. Pada saat yang sama, sistem perpajakan juga harus mencegah: * penghindaran pajak * kebocoran penerimaan * manipulasi * ekonomi bawah tanah * perlakuan istimewa. Persoalan yang lebih besar Masyarakat akan lebih mudah menerima pajak apabila mereka melihat: uang pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Jadi reformasi perpajakan tidak boleh hanya berbicara tentang meningkatkan penerimaan, tetapi juga mengenai keadilan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan penerimaan tersebut. 5. Mengendalikan Utang Secara Prudent Utang negara pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis buruk. Yang menjadi persoalan adalah: * untuk apa utang digunakan? * Utang untuk membangun infrastruktur produktif, meningkatkan pendidikan, memperkuat industri, memperbaiki konektivitas dan meningkatkan kapasitas ekonomi dapat memberikan manfaat jangka panjang. Sebaliknya, utang menjadi masalah jika digunakan terutama untuk: * membiayai konsumsi * menutup kelemahan struktural * membayar kewajiban lama tanpa memperbaiki fundamental * proyek yang tidak produktif * atau pengeluaran yang tidak menghasilkan multiplier effect yang memadai. Prinsip sederhana Utang seharusnya menghasilkan: Utang → investasi → produktivitas → pertumbuhan ekonomi → penerimaan negara → kemampuan membayar utang. Jika yang terjadi: Utang → konsumsi → tidak menghasilkan penerimaan →

Daerah, Makassar, Nasional

Menutup Open Dumping, Membuka Jalan Baru Keadilan Ekologis Makassar

Ahmad Muzawir Saleh – Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel ruminews.id – Ada ironi dalam urusan sampah di negeri ini. Ketika pemerintah membiarkan sampah menggunung, pemerintah dituding tidak becus. Ketika pemerintah menghentikan penumpukan terbuka, pemerintah dituduh mematikan rezeki rakyat kecil. Di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan panggungnya. Mulai 1 Agustus 2026, kebijakan penataan pengelolaan sampah di Makassar memasuki babak yang lebih keras: praktik open dumping harus dihentikan dan sampah, terutama organik, tidak lagi semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang boleh begitu saja diangkut dari rumah, pasar, kawasan usaha, lalu dilempar ke TPA. Kebijakan ini memunculkan protes. Sebagian masyarakat khawatir pemulung dan pekerja informal kehilangan sumber penghidupan. Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang patut ditertawakan. Bahkan pemerintah wajib menjawabnya. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan negara membiarkan manusia mencari nafkah di atas sistem pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan? Di sinilah persoalan Tamangapa perlu dinaikkan kelas. Ini bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh memulung. Ini perkara bagaimana Makassar melakukan transisi dari ekonomi sampah informal menuju ekonomi sirkular yang aman, produktif, dan bermartabat. Sebab yang harus ditutup adalah open dumping. Bukan kehidupan pemulung. Hukum Tidak Mengenal Kompromi dengan Open Dumping Secara hukum, penghentian open dumping bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba dari meja birokrasi Pemerintah Kota Makassar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama memberikan arah. Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Pasal 44 bahkan mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem tersebut. Artinya sederhana: open dumping bukan pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan hanya karena masyarakat sudah terbiasa dengannya. Justru sebaliknya. Jika pemerintah membiarkan praktik itu terus berlangsung, pemerintah berisiko mempertahankan praktik yang secara normatif telah dilarang. Karena itu, perdebatan semestinya bukan lagi tentang apakah open dumping boleh dipertahankan. Jawabannya sudah jelas. Yang harus diperdebatkan adalah: bagaimana penutupannya dilakukan secara adil? Sebab hukum yang baik tidak berhenti pada larangan. Ia juga membutuhkan kebijakan transisi. Jangan Selamatkan TPA dengan Mengorbankan Pemulung Di sinilah dimensi sosial menjadi penting. Ada sekitar 130 kepala keluarga yang disebut terdampak oleh penataan aktivitas di Tamangapa. Angka itu jangan diperlakukan sebagai statistik belaka. Di balik angka 130 terdapat anak sekolah, biaya makan, kebutuhan kesehatan, cicilan, kontrakan, dan masa depan keluarga. Maka keliru jika pemerintah hanya datang membawa papan larangan: “Mulai hari ini tidak boleh.” Kalimat tersebut mungkin mudah secara administratif. Tetapi kebijakan publik tidak cukup hanya administratif. Ia harus memiliki dimensi keadilan. Pemerintah seharusnya mengatakan: “Mulai hari ini cara lama berhenti. Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja.” Di situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial. Pemulung tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis. Namun pemulung juga jangan dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan mereka. Ini dua hal yang berbeda. Jangan Romantisasi Gunungan Sampah Kita sering menyebut pemulung sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka mengambil botol plastik, kardus, logam dan berbagai material bernilai dari gunungan sampah. Sebutan itu terdengar mulia. Tetapi ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme tersebut. Pemulung adalah pekerja. Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka bukan pula tenaga gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan demi menyubsidi sistem persampahan kota. Gunungan sampah dapat mengandung benda tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas metana dan lindi. Risiko longsor dan kebakaran juga bukan sekadar cerita. Karena itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah. Sebaliknya, memanusiakan mereka berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak itu milik pemulung juga. Maka pemerintah tidak boleh memilih antara lingkungan dan pemulung. Keduanya harus diselamatkan. Dari Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular Sesungguhnya pemerintah tidak sedang berhadapan dengan orang yang tidak memiliki keterampilan. Pemulung memiliki pengetahuan yang bahkan sering tidak dimiliki oleh sebagian pengelola formal: mereka tahu material mana yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana yang dapat dipisahkan dan bagaimana membaca pasar barang bekas. Masalahnya, keterampilan tersebut selama ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko. Maka tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan itu. Tugas pemerintah adalah memformalkannya. Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, Bank Sampah Unit, pusat pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, atau unit usaha ekonomi sirkular lainnya. Di sana pekerjaan dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan dan akses jaminan sosial. Dengan demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya. Yang berubah adalah kualitas dan martabat pekerjaannya. Pemilahan dari Sumber: Mengapa Warga Harus Berubah? Kewajiban pemilahan sampah dari sumber juga harus dipahami dalam kerangka yang sama. Selama ini sistem persampahan kita terlalu sederhana: buang — angkut — buang lagi. Rumah menghasilkan sampah. Petugas mengangkut. Armada membawa ke TPA. TPA menerima semuanya. Dalam sistem seperti ini, TPA dipaksa menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan. Padahal TPA bukan mesin ajaib yang dapat menghilangkan sampah. Ia hanya memindahkan konsekuensi dari satu tempat ke tempat lain. Karena itu, pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma. Sampah organik, anorganik bernilai, residu, dan kategori khusus harus mulai diperlakukan secara berbeda. Rumah tangga bukan lagi sekadar produsen sampah yang menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah. Rumah tangga menjadi simpul pertama pengelolaan sampah. Di sinilah kebijakan lingkungan bertemu dengan kewargaan. Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan teknis. Ia merupakan bentuk tanggung jawab ekologis. Sampah Organik Jangan Lagi Menjadi “Makanan” TPA Bagi Makassar, persoalan paling mendesak justru berada pada sampah organik. Sisa makanan, sayur, buah, dan material organik yang tercampur dengan sampah lain kemudian masuk ke TPA akan mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi anaerobik, proses tersebut menghasilkan metana—salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Lindi juga menjadi persoalan ketika air meresap melalui timbunan sampah dan membawa berbagai kontaminan. Karena itu, pengurangan sampah organik dari sumber bukan sekadar persoalan kebersihan. Ia adalah kebijakan iklim. Ia adalah kebijakan kesehatan masyarakat. Ia adalah kebijakan fiskal. Dan ia adalah kebijakan ekologis. Makassar sebenarnya memiliki banyak pilihan teknologi sesuai karakter wilayah: komposting, maggot Black Soldier Fly, biodigester, ember tumpuk, biopori, teba modern, hingga fermentasi bahan organik seperti eco-enzyme. Tidak ada satu teknologi yang cocok untuk semua

Implementasi UU PKS
Hukum & Kriminal, Nasional

Implementasi UU TPKS Masih Terkendala, TII Soroti Anggaran, Bias Hukum hingga Risiko Reviktimisasi

Ruminews.id, Jakarta — Implementasi Tindakan Khusus Sementara (Temporary Special Measures/TSM) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Keberadaan regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dinilai belum otomatis menjamin terpenuhinya hak korban apabila tidak diikuti dukungan anggaran, layanan, kapasitas aparat, dan koordinasi antarlembaga yang memadai.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dema UINAM Bersuara atas Pola Represif Sistemik

Ruminews.id – Makassar, 20 Agustus 2026– Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (DEMA UINAM) kembali menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan kampus yang untuk ketiga kalinya tidak melibatkan DEMA dalam kepanitiaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2026. Pengabaian ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan cerminan dari pola relasi kuasa yang timpang dan sistem represif yang telah lama mengakar di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Teknologi

Di Balik Kritik terhadap Kebijakan: Sudahkah Kita Bercermin?

Penulis : Rasya Lantera – Peggiat Literasi Ruminews.id – Palopo, 19 Agustus 2026— Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat ketika terdapat kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan umum. Namun, di tengah kebebasan tersebut, muncul hal yang tidak kalah penting untuk dipertanyakan: sudahkah kritik yang disampaikan benar-benar didasarkan pada pemahaman dan kepentingan bersama?

Scroll to Top