Penulis : Tri Wahyu Zainuddin, S.Hum – Ketua DPK Komunitas Sosial Relawan Pendidikan Indonesia Ruminews.id – Bayangkan sebuah bangsa seperti komputer yang memiliki dua lapisan sistem yang berjalan secara bersamaan: perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat kerasnya adalah infrastruktur, teknologi, dan industri hal-hal yang tampak dan mudah diukur perubahannya. Perangkat lunaknya adalah budaya yang didalamnya ada kumpulan nilai, cara berpikir, dan kesadaran kolektif yang menentukan bagaimana perangkat keras itu dijalankan dan untuk apa. Sebuah bangsa dengan perangkat keras yang canggih tetapi perangkat lunak yang rusak akan tetap berjalan, tetapi arahnya akan menjadi tidak jelas bahkan mengarah pada kerusakan. Wacana penutupan program studi yang dianggap “tidak relevan dengan dunia industri” pada dasarnya adalah keputusan untuk berhenti merawat perangkat lunak itu, sambil terus mempercanggih perangkat kerasnya. Budaya, dalam kajian ilmu sosial, bukan sekadar sesuatu yang bersifat fisik seperti badik, baju bodo, kapal phinisi, atau tarian tradisional. Ia adalah representasi dari cara sebuah bangsa berpikir, yang mana bangsa ini merupakan kumpulan inividu yang memiliki persamaan nasib, sejarah, dan tujuan yang sama. persamaan ini yang membuat mereka merasa sebagai satu kesatuan yang utuh, dari persatuan itulah akan terbentuk sebuah sistem nilai yang nantinya akan menjadi budaya. sebagaimana perangkat lunak yang tidak pernah diperbarui akan menjadi rentan terhadap kerusakan, kesadaran budaya yang tidak lagi dirawat lewat pendidikan akan mengalami hal serupa: ia pelan-pelan melapuk, tanpa disadari, hingga sampai akhirnya bangsa itu kehilangan kemampuan membedakan mana tindakan yang pantas dan mana yang tidak. Budaya sebagai Fondasi, Bukan Pelengkap Budaya secara keseluruhan dipahami sebagai sistem gagasan, nilai, dan tindakan yang dipelajari serta diwariskan dalam kehidupan bermasyarakat bukan sesuatu yang diwariskan secara biologis, melainkan hasil dari proses pembelajaran panjang melalui keluarga, komunitas, hingga di institusi pendidikan. Dari fondasi itu, budaya menjalankan tiga fungsi yang saling menopang satu sama lain, meskipun jarang disadari secara eksplisit dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, budaya sebagai pembangun identitas. Identitas seseorang tidak muncul dari ruang kosong atau muncul secara tiba-tiba. Ia dibentuk lewat bahasa yang dipakai, sejarah yang dipelajari, dan cara pandang yang diwariskan lintas generasi. Seseorang yang tercerabut dari kesadaran ini bukan berarti kehilangan kewarganegaraan secara administratif, tetapi kehilangan rasa keterikatan terhadap komunitas moral yang lebih besar dari dirinya sendiri dan di situlah persoalan mulai muncul. Kedua, budaya sebagai pengikat moral seseorang. Nilai kejujuran, empati, dan tanggung jawab sosial bukan tentang kalkulasi untung-rugi, melainkan hasil internalisasi yang melalui proses panjang lewat narasi, tradisi, dan pemikiran kritis. Di banyak masyarakat Nusantara, salahsatunya pada suku Makassar dan Bugis, mekanisme ini dikenal lewat apa yang sering disebut siri’ na pacce, ini berkaitan dengan kehormatan/martabat dan rasa malu dalam konteks tertentu, sedangkan pacce/pesse lebih berkaitan dengan solidaritas, empati, dan rasa ikut merasakan penderitaan orang lain. Sebuah rem moral yang bekerja bukan karena takut dihukum ketika melakukan sesuatu yang dianggap salah, tapi rem ini membuat kita merasa mengkhianati nilai yang telah diwariskan oleh keluarga dan komunitas masyarakat jika kita melakukan sesuatu yang amoral. Ketiga, budaya sebagai kontrol sosial. Sebelum hukum formal hadir, umumnya masyarakat Nusantara sudah lama mengenal mekanisme kontrol sosial informal lewat adat dan nilai. Sistem pengawasan kolektif yang membuat penyimpangan individu terasa sebagai aib bersama, bukan sekadar pelanggaran administratif. Mekanisme semacam ini jauh lebih sederhana dan lebih kuat dibanding penegakan hukum formal, sebab ia bekerja tanpa perlu pengawas, polisi, atau kamera Ketiga fungsi ini akan saling mengunci identitas memberi seseorang rasa memiliki terhadap komunitas, rasa memiliki itu melahirkan pengikat moral, dan pengikat moral itulah yang kemudian menjelma menjadi kontrol sosial yang menjaga keseimbangan masyarakat tanpa harus selalu bersandar pada aparat penegak hukum. Korupsi dan Krisis Moral: Ketika Identitas Budaya Tergerus Tingginya angka korupsi, ketidakadilan, dan kriminalitas di Indonesia sering dibingkai sebagai persoalan penegakan hukum yang lemah atau tata kelola yang buruk. Namun kerangka ini punya kelemahan mendasar, ia mengasumsikan bahwa manusia hanya patuh karena diawasi, bukan karena memiliki kesadaran nilai yang tertanam dalam dirinya. Padahal, jauh sebelum ada undang-undang antikorupsi, masyarakat Nusantara sudah memiliki mekanismenya sendiri misalnya budaya rasa malu yang sudah menjadi sistem nilai pada beberapa masyarakat di Nusantara, tanggung jawab kolektif lewat gotong royong, dan pengawasan adat yang membuat penyimpangan individu terasa memalukan bagi keluarga besar dan komunitasnya. Ketika mekanisme budaya ini tergerus, yang hilang bukan hanya tradisi, melainkan sistem pertahanan moral yang selama ini bekerja secara diam di balik hukum formal. Sosiolog Emile Durkheim menyebut kondisi ini sebagai anomie, suatu keadaan ketika norma sosial melemah atau kabur sehingga individu kehilangan pijakan moral bersama. Anomie bukan berarti tidak adanya aturan sama sekali, melainkan runtuhnya keterikatan batin seseorang terhadap aturan tersebut. Seorang yang melakukan perilaku korup, dalam kerangka ini, bukan semata hanya sebagai pelanggar hukum, melainkan individu yang telah kehilangan koneksi dengan identitas budaya yang seharusnya membuatnya merasa terikat pada komunitas yang lebih besar dari kepentingan pribadinya. misalnya seorang pejabat yang memiliki sifat korup, Ia mungkin tetap fasih mengutip nilai luhur bangsa dalam pidato-pidato seremonial, tetapi kehilangan penghayatan atas nilai itu sebagai bagian dari dirinya sendiri. Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam dari sekadar lemahnya penegakan hukum. Hukum formal adalah kontrol dari luar, yang bekerja lewat ancaman sanksi dan karenanya selalu punya celah untuk dihindari oleh mereka yang cukup berkuasa atau cukup licik. Budaya adalah sebaliknya, sesuatu yang mengontrol dari dalam, yang mana kontrol dari dalam tidak bisa disuap, tidak bisa dinegosiasikan, dan tidak butuh pengawasan untuk tetap bekerja. Ketika ruang-ruang yang merawat kesadaran budaya ini, seperti dalam proses pendidikan yang mengkaji bahasa, sejarah, filsafat, antropologi, dan sosial-humaniora yang mempelajari nilai kemasyarakatan terus dipinggirkan, maka bangsa ini sesungguhnya sedang membiarkan salah satu benteng pertahanan moralnya runtuh secara perlahan, tanpa disadari sampai dampaknya menumpuk, salahsatunya dalam bentuk korupsi yang seolah tak pernah bisa dihentikan. Fakta di Lapangan: Wacana yang Sedang Berkembang Kekhawatiran ini bukan hanya sekadar spekulasi, sebab isunya tengah berkembang dalam kebijakan pendidikan tinggi Indonesia. Pada April 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek), Badri Munir Sukoco, mengumumkan rencana penutupan program studi yang dinilai tidak relevan dengan delapan sektor industri strategis nasional yaitu kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju, energi, dan maritim. Kebijakan ini disebut akan segera dijalankan, dengan permintaan agar perguruan tinggi bersedia menyeleksi program studi mana yang