OPINI

Ketika Kelalaian Berujung Dampak: Menakar Pertanggungjawaban Hukum dalam Pelaksanaan MBG

Penulis : Muhammad Halil Gibran –  Bidang PTKP DPK KEPMI BONE LATENRIRUWA UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan peserta didik. Program tersebut tidak sekadar berbicara tentang pembagian makanan secara cuma-cuma, tetapi menyangkut pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, sehat, layak, dan bergizi.

Namun, tujuan baik sebuah kebijakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan penerima manfaat. Peristiwa dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan pelajar di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 13 Agustus 2026 menjadi alarm serius bahwa pelaksanaan MBG harus ditempatkan bukan hanya sebagai program sosial, tetapi juga sebagai aktivitas yang tunduk pada prinsip kehati-hatian, standar keamanan pangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan pemberitaan, sebanyak 279 pelajar dari tiga sekolah di Berastagi dilaporkan terdampak setelah mengonsumsi makanan MBG dan mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan. Pada tahap awal, jumlah korban yang diberitakan berbeda, antara lain 269 orang, sebelum data tracing dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara menyebut angka 279 orang. Karena itu, angka 279 merupakan angka yang perlu digunakan dengan merujuk pada data tracing tersebut, sementara penyebab medis dan hubungan kausal dengan makanan MBG tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah.

‎Dalam perkembangan berikutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan administratif berupa penghentian sementara operasional dapur SPPG dan pencopotan kepala SPPG yang terkait dengan kasus tersebut. Sampel makanan juga diperiksa untuk menemukan akar persoalan.

‎Pertanyaannya kemudian: apakah pencopotan kepala SPPG dan penyegelan dapur sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum?
‎Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.

‎Yang menarik, dapur SPPG yang memasok makanan tersebut diberitakan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Fakta ini justru memperlihatkan bahwa persoalan keamanan pangan tidak dapat berhenti pada pertanyaan apakah suatu dapur telah memiliki sertifikat atau belum. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar harus berjalan secara terus-menerus.

‎Dalam perkembangan selanjutnya, Kepala BGN menyebut adanya temuan sementara bahwa sebagian ikan yang digunakan dalam menu MBG diduga tidak disimpan dalam freezer selama lebih dari 12 jam. Temuan tersebut penting untuk ditelusuri, tetapi tetap harus diposisikan sebagai temuan atau dugaan penyebab sementara, bukan sebagai kesimpulan hukum final sebelum seluruh hasil pemeriksaan ilmiah dan investigasi selesai.

‎Dalam konteks kasus Karo, apabila nantinya terbukti bahwa terdapat pihak yang memiliki kewajiban menjaga keamanan bahan pangan, tetapi dengan tidak hati-hati mengabaikan standar penyimpanan atau prosedur keamanan pangan sehingga menyebabkan orang lain mengalami sakit atau luka, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum.

‎KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana akibat kealpaan dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami penyakit atau gangguan tertentu, luka berat, bahkan kematian. Jika dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, Pasal 475 membuka kemungkinan penambahan pidana sepertiga.

‎Artinya, apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan bahwa gangguan kesehatan para siswa memang disebabkan oleh makanan MBG dan terdapat kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual, maka aparat penegak hukum harus menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana tersebut.

‎Kasus dugaan keracunan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara menjadi alarm bahwa program yang baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik pula. Jika terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan masyarakat dirugikan, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu.

‎MBG bukan hanya tentang makanan bergizi, tetapi tentang jaminan keselamatan. Sebab ketika kelalaian mengorbankan kesehatan rakyat, hukum tidak boleh berhenti pada evaluasi,hukum harus menghadirkan pertanggungjawaban.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (1)
Suara Kritis: Musuh Baru Penguasa Kampus?
Muzakkir (1)_edit_3152669649042474
Kedangkalan Bernalar. Ketika Kritik Dijawab dengan Label “Syiah”
IMG-20260820-WA0028
Sembilan Agenda Besar Indonesia "kontrak moral dan pembangunan” Indonesia menuju satu abad kemerdekaan pada 2045".
Muzakkir (7)
Di Balik Kritik terhadap Kebijakan: Sudahkah Kita Bercermin?
Muzakkir (6)
Bangsa yang Terdisrupsi?”: Ketika Relevansi Pendidikan Tinggi Diukur dengan Logika Industri
Muzakkir (1)
Merdeka Hari Ini, Berdaulat Menentukan Hari Esok
Muzakkir (1)
Prabowonomic dan Ujian Ekonomi Rakyat
Wartawan Udin
Refleksi 30 Tahun Wafatnya Udin: Wajah Kekerasan Negara Terhadap Jurnalis di Indonesia
Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara
81 TAHUN INDONESIA MERDEKA Antara Cita-Cita Proklamasi dan Realitas Negeri Hari Ini, Refleksi 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
Muzakkir (1)
Halah, Organisasi Sudah Tidak Penting untuk Saat Ini
Scroll to Top