Penulis : DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV – Sultan Dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau Kalimantan Barat.
ruminews.id – “Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi tentang terbebas dari ketidakadilan, kemiskinan, ketakutan, ketidakpastian hukum, korupsi, dan ketimpangan.”
Pada 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia memperingati 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan puluh satu tahun adalah perjalanan yang panjang. Tiga generasi lebih telah dilahirkan dalam sebuah negara yang secara formal merdeka.
Namun, setiap peringatan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, perlombaan rakyat, pidato seremonial, dan slogan nasionalisme.
Peringatan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk bertanya secara jujur:
Untuk apa Indonesia merdeka?
Apakah kemerdekaan hanya berarti pergantian penguasa kolonial menjadi pemerintahan nasional?
Ataukah kemerdekaan harus dimaknai sebagai perjuangan menghadirkan kehidupan yang adil, sejahtera, bermartabat, aman, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat Indonesia pada usia 81 tahun dengan segala kemajuan sekaligus persoalan yang masih membayangi.
Indonesia memang telah berubah luar biasa. Infrastruktur berkembang, ekonomi tumbuh, teknologi semakin maju, kelas menengah terbentuk, industri nasional berkembang, dan investasi terus masuk.
Bahkan, realisasi investasi yang dilaporkan BKPM mencapai Rp1.714,2 triliun pada periode yang dilaporkan, tumbuh 20,8% dan disebut menyerap 2,4 juta tenaga kerja.
Tetapi di balik angka-angka pertumbuhan tersebut, masih terdapat pertanyaan besar mengenai kualitas pertumbuhan, pemerataan kesejahteraan, kepastian hukum, beban fiskal, lapangan pekerjaan, utang, pajak, dan korupsi.
Karena itu, 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi kebangsaan.
I. KEMERDEKAAN DAN REALITAS SOSIAL
Kemerdekaan seharusnya menghasilkan masyarakat yang semakin sejahtera dan memiliki mobilitas sosial yang semakin terbuka.
Namun realitas sosial Indonesia masih memperlihatkan adanya kesenjangan antara kelompok masyarakat.
Di satu sisi terdapat masyarakat dengan akses terhadap pendidikan berkualitas, pekerjaan formal, teknologi, modal, dan kesempatan ekonomi.
Di sisi lain terdapat masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, menghadapi biaya hidup, mencari pekerjaan, membayar pendidikan, membayar cicilan, dan mempertahankan daya beli.
Persoalan terbesar bukan hanya berapa besar pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut?
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tidak menciptakan pekerjaan berkualitas, tidak meningkatkan daya beli masyarakat, dan tidak mengurangi kesenjangan pada akhirnya dapat menciptakan paradoks pembangunan.
Indonesia dapat terlihat semakin kaya secara statistik, tetapi sebagian rakyat merasa semakin sulit secara ekonomi.
Inilah tantangan sosial Indonesia pada usia 81 tahun.
Kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kemerdekaan ekonomi rakyat.
Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton pembangunan.
II. BUDAYA: ANTARA JATI DIRI DAN ARUS MODERNISASI
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan budaya luar biasa.
Ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, bahasa daerah, kesenian, tradisi, kuliner, arsitektur, serta warisan sejarah menjadi modal kebudayaan yang sangat besar.
Tetapi globalisasi dan digitalisasi membawa tantangan baru.
Budaya populer global berkembang sangat cepat, sementara sebagian budaya lokal semakin kehilangan ruang dalam kehidupan generasi muda.
Persoalannya bukan bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh menerima budaya asing.
Justru keterbukaan merupakan bagian dari kemajuan.
Masalahnya adalah ketika modernisasi membuat masyarakat kehilangan akar sejarah dan identitasnya.
Kemerdekaan tidak boleh membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya mampu meniru.
Kita harus mampu menjadi bangsa yang modern tanpa kehilangan jati diri.
Budaya juga harus ditempatkan sebagai kekuatan ekonomi.
Pariwisata, ekonomi kreatif, seni, kuliner, kerajinan, fesyen, musik, film, hingga industri digital berbasis budaya dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan demikian, menjaga budaya bukan berarti hidup di masa lalu.
Menjaga budaya berarti membangun masa depan dengan identitas sendiri.
III. IKLIM INVESTASI: BESAR SECARA ANGKA, TETAPI HARUS KUAT SECARA FUNDAMENTAL
Indonesia memiliki keunggulan besar sebagai tujuan investasi.
Pasar domestik yang besar, sumber daya alam melimpah, bonus demografi, posisi strategis di Asia, serta agenda hilirisasi memberikan peluang besar bagi investor.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi yang sangat besar, mencapai Rp1.714,2 triliun dalam periode yang dilaporkan dan tumbuh 20,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ini merupakan sinyal positif.
Namun investasi bukan sekadar persoalan berapa triliun rupiah yang masuk.
Investor membutuhkan:
* kepastian hukum
* stabilitas kebijakan
* konsistensi regulasi
* birokrasi yang efisien
* sistem perpajakan yang rasional
* kepastian perizinan
* perlindungan terhadap kontrak
* kepastian penyelesaian sengketa
* serta penegakan hukum yang objektif.
Modal pada akhirnya mengikuti kepercayaan.
Jika investor merasa aturan dapat berubah sewaktu-waktu, kontrak tidak sepenuhnya aman, proses hukum sulit diprediksi, atau kebijakan pemerintah tidak konsisten, maka risiko investasi meningkat.
Akibatnya, investor akan meminta tingkat pengembalian yang lebih tinggi atau mengalihkan modal ke negara lain.
Karena itu, tantangan Indonesia bukan sekadar:
“Bagaimana mendatangkan investasi?”
Tetapi:
“Bagaimana menciptakan Indonesia sebagai tempat investasi yang dipercaya dalam jangka panjang?”
IV. KEBIJAKAN DAN KONDISI FISKAL: NEGARA HARUS MEMBAYAR JANJI PEMBANGUNAN
Negara membutuhkan uang untuk membangun.
Jalan membutuhkan anggaran.
Sekolah membutuhkan anggaran.
Rumah sakit membutuhkan anggaran.
Pertahanan membutuhkan anggaran.
Bantuan sosial membutuhkan anggaran.
Subsidi membutuhkan anggaran.
Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran.
Karena itu, APBN merupakan instrumen penting untuk mencapai tujuan negara.
Dalam kerangka APBN 2026, pembiayaan anggaran ditetapkan sekitar Rp689,1 triliun.
Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa hingga pertengahan 2026 kondisi fiskal masih dijaga dengan defisit yang berada dalam batas yang ditetapkan, sementara pembiayaan utang tetap menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN.
Artinya, Indonesia belum berada dalam situasi fiskal yang secara otomatis dapat disebut bangkrut.
Namun justru karena itu, kewaspadaan harus diperkuat.
Persoalan fiskal bukan semata-mata apakah defisit masih di bawah batas 3% PDB.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
1. Apakah setiap rupiah APBN menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal?
2. Jika penerimaan negara meningkat tetapi pengeluaran tidak efisien, maka rakyat tetap dapat merasakan beban.
3. Jika pajak meningkat tetapi kualitas pelayanan publik tidak meningkat secara proporsional, maka kepercayaan masyarakat kepada negara dapat melemah.
4. Fiskal yang sehat bukan hanya fiskal yang angka defisitnya terkendali.
5. Fiskal yang sehat adalah fiskal yang mampu mengubah uang rakyat menjadi kesejahteraan rakyat.
V. KETIDAKPASTIAN HUKUM: ANCAMAN TERHADAP KEPERCAYAAN
Salah satu fondasi negara modern adalah kepastian hukum.
Investor membutuhkan kepastian hukum.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Bahkan pemerintah sendiri membutuhkan kepastian hukum.
Tanpa kepastian hukum, pembangunan akan kehilangan salah satu fondasi utamanya.
Masalahnya bukan sekadar ada atau tidak ada undang-undang.
Indonesia memiliki banyak regulasi.
Persoalan yang lebih serius adalah konsistensi penerapan dan kepastian interpretasi hukum.
Ketika aturan dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, ketika kebijakan berubah dengan cepat, atau ketika masyarakat merasa penegakan hukum tidak selalu menghasilkan perlakuan yang sama, maka kepercayaan terhadap institusi dapat terkikis.
Hukum seharusnya menjadi panglima, bukan alat kekuasaan.
Negara hukum bukan hanya negara yang memiliki banyak undang-undang.
Negara hukum adalah negara yang memastikan bahwa:
orang kuat dan orang lemah tunduk pada hukum yang sama.
VI. PAJAK: KEWAJIBAN NEGARA DAN BEBAN RAKYAT
Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara.
Karena itu masyarakat memang memiliki kewajiban membayar pajak.
Namun negara juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil, proporsional, transparan, dan diikuti pelayanan publik yang berkualitas.
Persoalannya muncul ketika masyarakat merasa:
pajak semakin banyak, tetapi kesejahteraan tidak terasa semakin dekat.
Kenaikan beban pajak, pungutan, tarif, atau biaya ekonomi dapat memberikan tekanan terhadap rumah tangga dan dunia usaha, terutama ketika daya beli masyarakat belum sepenuhnya kuat.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak hingga April 2026 tumbuh kuat, antara lain dengan pertumbuhan penerimaan pajak 16,1% secara tahunan dalam laporan periode tersebut.
Dari sudut pandang negara, peningkatan penerimaan tentu positif.
Tetapi dari sudut pandang rakyat, pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah peningkatan penerimaan negara tersebut juga diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas hidup?
Pajak tidak boleh dipersepsikan sebagai hukuman.
Pajak harus menjadi kontrak sosial.
Rakyat membayar pajak karena percaya bahwa uang tersebut kembali kepada rakyat dalam bentuk:
* pendidikan
* kesehatan
* infrastruktur
* keamanan
* pelayanan publik
* perlindungan sosial
dan pembangunan ekonomi.
Karena itu, yang harus dibangun bukan hanya tax compliance, tetapi juga tax trust.
VII. PENGANGGURAN: KEMERDEKAAN TANPA PEKERJAAN?
Salah satu ukuran paling nyata mengenai keberhasilan pembangunan adalah kemampuan negara menyediakan kesempatan kerja.
Data BPS menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka nasional pada Februari 2026 berada pada 4,68%.
Angka tersebut memang bukan berarti seluruh masyarakat Indonesia menganggur.
Namun di balik angka persentase terdapat manusia.
Ada lulusan sekolah.
Ada lulusan perguruan tinggi.
Ada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Ada anak muda yang bekerja tidak sesuai kompetensinya.
Ada pekerja informal dengan pendapatan tidak stabil.
Karena itu, tantangan ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya mengurangi angka pengangguran.
Indonesia membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, berkelanjutan, dan memiliki upah yang layak.
Investasi harus dikaitkan dengan penciptaan pekerjaan.
Hilirisasi harus dikaitkan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Digitalisasi harus diikuti peningkatan kualitas SDM.
Pembangunan ekonomi harus menghasilkan kelas pekerja yang kuat, bukan hanya kelompok pemilik modal yang semakin kuat.
VIII. UTANG LUAR NEGERI: BUKAN SEKADAR BESAR ATAU KECIL
Utang tidak selalu buruk.
Utang dapat menjadi instrumen pembangunan apabila digunakan untuk membiayai kegiatan produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi lebih besar daripada biaya utangnya.
Masalah muncul apabila utang digunakan secara tidak produktif atau apabila pertumbuhan kewajiban lebih cepat dibandingkan kemampuan menghasilkan pendapatan.
Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri Indonesia pada Mei 2026 sebesar USD444,4 miliar, meningkat 2,1% secara tahunan. Perkembangan tersebut terutama dipengaruhi pertumbuhan utang luar negeri sektor publik.
Angka tersebut harus dibaca secara proporsional.
Utang luar negeri bukan sama dengan total utang pemerintah, karena mencakup sektor publik dan swasta.
Namun angka tersebut tetap menjadi pengingat bahwa pengelolaan kewajiban eksternal harus dilakukan secara hati-hati.
Yang paling penting bukan sekadar:
“Berapa besar utang kita?”
Tetapi:
“Untuk apa utang tersebut digunakan?”
Jika utang menghasilkan jalan, industri, pendidikan, teknologi, produktivitas dan lapangan pekerjaan, maka utang dapat menjadi investasi.
Tetapi apabila utang hanya digunakan untuk membiayai konsumsi atau menutup pemborosan, maka generasi berikutnya yang akan membayar.
Karena itu, jangan sampai kemerdekaan generasi sekarang dibayar dengan utang generasi yang belum lahir.
IX. KORUPSI: PENJAJAHAN DARI DALAM
Jika penjajahan dahulu datang dari kekuatan asing, maka salah satu ancaman terbesar Indonesia modern justru dapat datang dari dalam negeri sendiri:
korupsi.
Korupsi bukan hanya pencurian uang negara.
Korupsi adalah pencurian kesempatan.
Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kualitas pendidikan.
Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, masyarakat kehilangan pelayanan kesehatan.
Ketika proyek infrastruktur dikorupsi, masyarakat menerima infrastruktur yang kualitasnya lebih rendah.
Ketika perizinan diperdagangkan, dunia usaha yang jujur menjadi korban.
Ketika hukum dapat dipengaruhi uang dan kekuasaan, keadilan kehilangan maknanya.
KPK sendiri terus memperbarui statistik penindakan korupsi berdasarkan instansi, profesi/jabatan, jenis perkara, wilayah, dan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan berbagai kajian KPK menunjukkan bahwa risiko korupsi tidak hanya berada pada pusat pemerintahan, tetapi juga terdapat pada berbagai sektor dan daerah.
Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bergantung pada operasi penindakan.
Diperlukan reformasi sistem.
Digitalisasi pengadaan.
Transparansi anggaran.
Penguatan pengawasan.
Perlindungan whistleblower.
Independensi aparat penegak hukum.
Penguatan integritas birokrasi.
Dan yang paling penting:
hukuman yang memberikan efek jera.
Sebab negara yang membiarkan korupsi berkembang sebenarnya sedang melakukan pembiaran terhadap penghancuran masa depannya sendiri.
X. 81 TAHUN MERDEKA: APAKAH KITA SUDAH MERDEKA SEPENUHNYA?
Delapan puluh satu tahun lalu, Soekarno dan Mohammad Hatta membacakan Proklamasi.
Proklamasi hanya beberapa kalimat.
Tetapi kalimat tersebut mengubah sejarah.
Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka.
Namun kemerdekaan politik hanyalah awal.
Setelah 81 tahun, kita harus bertanya apakah rakyat telah benar-benar merasakan:
kemerdekaan ekonomi,
kemerdekaan hukum,
kemerdekaan dari korupsi,
kemerdekaan dari kemiskinan,
kemerdekaan dari ketakutan,
kemerdekaan untuk mendapatkan pekerjaan,
kemerdekaan memperoleh pendidikan berkualitas,
dan
kemerdekaan untuk mendapatkan keadilan.
Sebab tidak cukup bagi sebuah bangsa untuk mengatakan:
“Kita sudah merdeka.”
Bangsa yang besar harus mampu mengatakan:
“Rakyat kami telah merasakan hasil kemerdekaan.”
XI. INDONESIA 81 TAHUN: JANGAN HANYA MENGHITUNG KEBERHASILAN, UKUR JUGA KEGAGALAN
Setiap pemerintahan tentu memiliki keberhasilan.
Ada pembangunan infrastruktur.
Ada pertumbuhan ekonomi.
Ada investasi.
Ada hilirisasi.
Ada digitalisasi.
Ada pembangunan kawasan industri.
Ada berbagai program sosial.
Semua itu patut diapresiasi jika memang memberikan manfaat.
Tetapi sebuah negara yang dewasa tidak hanya menghitung keberhasilannya.
Negara yang dewasa juga berani menghitung kegagalannya.
Berapa banyak kebijakan yang tidak efektif?
Berapa banyak anggaran yang tidak menghasilkan manfaat?
Berapa banyak kasus korupsi?
Berapa banyak anak muda yang belum mendapatkan pekerjaan layak?
Berapa banyak pengusaha yang berhenti karena regulasi?
Berapa banyak masyarakat yang merasa hukum tidak adil?
Berapa banyak keluarga yang daya belinya tertekan?
Berapa banyak talenta terbaik Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kebencian kepada negara.
Justru sebaliknya.
Kritik adalah bentuk cinta kepada negara apabila kritik tersebut bertujuan memperbaiki negara.
XII. REFLEKSI UNTUK GENERASI 2045
Indonesia sedang menuju satu momentum sejarah:
100 tahun Indonesia merdeka pada 2045.
Artinya, generasi yang lahir sekitar tahun 2026 akan menjadi generasi yang menyaksikan satu abad Indonesia merdeka.
Pertanyaannya:
Indonesia seperti apa yang akan mereka warisi?
Apakah Indonesia dengan ekonomi besar tetapi ketimpangan tinggi?
Apakah Indonesia dengan sumber daya alam melimpah tetapi masyarakat lokal tetap miskin?
Apakah Indonesia dengan APBN besar tetapi kebocoran anggaran terus terjadi?
Apakah Indonesia dengan banyak regulasi tetapi kepastian hukum lemah?
Apakah Indonesia dengan investasi besar tetapi lapangan pekerjaan berkualitas terbatas?
Atau kita akan mewariskan Indonesia yang benar-benar menjadi negara maju, berdaulat, adil, sejahtera, demokratis, dan bermartabat?
Pilihan itu sedang dibuat hari ini.
XIII. MAKNA KEMERDEKAAN DI ABAD KE-21
Kemerdekaan Indonesia pada abad ke-21 tidak lagi sekadar mempertahankan wilayah dari penjajahan asing.
Penjajahan modern dapat hadir dalam bentuk yang lebih halus:
ketergantungan ekonomi,
ketergantungan teknologi,
ketergantungan energi,
ketimpangan penguasaan modal,
korupsi,
ketidakadilan hukum,
kemiskinan struktural,
dan ketergantungan terhadap utang.
Karena itu, kemerdekaan modern harus berarti kedaulatan ekonomi, kedaulatan hukum, kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kedaulatan teknologi, dan kedaulatan politik.
Indonesia harus menjadi bangsa yang mampu menentukan masa depannya sendiri.
Bukan bangsa yang selalu menunggu keputusan negara lain.
Bukan bangsa yang hanya menjadi pasar.
Bukan bangsa yang hanya menjadi pemasok bahan mentah.
Dan bukan bangsa yang kekayaannya dinikmati segelintir kelompok.
XIV. DELAPAN PULUH SATU TAHUN KEMUDIAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Ada setidaknya sembilan agenda besar yang harus menjadi refleksi Indonesia menuju satu abad kemerdekaan.
1. Membangun ekonomi yang inklusif
Pertumbuhan ekonomi harus menghasilkan pemerataan kesejahteraan.
2. Menciptakan pekerjaan berkualitas
Investasi harus menghasilkan produktivitas dan pekerjaan yang layak.
3. Membuat sistem hukum yang pasti
Hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara.
4. Membentuk sistem perpajakan yang adil
Pajak harus proporsional dengan kemampuan masyarakat dan diikuti pelayanan publik yang berkualitas.
5. Mengendalikan utang secara prudent
Utang harus digunakan untuk kegiatan produktif dan pembangunan jangka panjang.
6. Menghilangkan korupsi struktural
Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui penindakan sekaligus perbaikan sistem.
7. Mengembangkan SDM
Pendidikan harus menjadi investasi terbesar bangsa.
8. Melindungi kebudayaan nasional
Modernisasi tidak boleh menghapus identitas Indonesia.
9. Mengembalikan kepercayaan publik
Kepercayaan adalah modal terbesar sebuah negara.
XV. PENUTUP: MERDEKA BUKAN SEKADAR SEBUAH KATA
Pada 17 Agustus 2026, kita kembali mengibarkan Sang Merah Putih.
Kita kembali menyanyikan Indonesia Raya.
Kita kembali mengenang para pahlawan.
Kita kembali mengucapkan:
“Dirgahayu Republik Indonesia.”
Namun di balik semua seremoni itu, ada pertanyaan yang jauh lebih dalam.
Apakah kemerdekaan telah benar-benar sampai ke dapur rakyat?
Apakah kemerdekaan telah sampai kepada anak muda yang sedang mencari pekerjaan?
Apakah kemerdekaan telah sampai kepada petani yang berjuang mempertahankan tanahnya?
Apakah kemerdekaan telah sampai kepada nelayan yang berjuang menghadapi perubahan ekonomi?
Apakah kemerdekaan telah sampai kepada pengusaha kecil yang menghadapi pajak dan birokrasi?
Apakah kemerdekaan telah sampai kepada masyarakat yang mencari keadilan?
Dan apakah kemerdekaan telah sampai kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan?
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka perjuangan belum selesai.
Sebab Proklamasi 1945 adalah awal kemerdekaan politik.
Tetapi kemerdekaan ekonomi, keadilan sosial, supremasi hukum, pemerintahan yang bersih, dan kesejahteraan rakyat adalah perjuangan yang harus terus dilanjutkan.
Pada usia 81 tahun, Indonesia tidak membutuhkan sekadar slogan bahwa bangsa ini hebat.
Indonesia membutuhkan keberanian untuk mengakui apa yang belum selesai.
Kita tidak boleh hanya bangga dengan apa yang telah dibangun.
Kita juga harus berani memperbaiki apa yang masih rusak.
Kita tidak boleh hanya menghitung pertumbuhan.
Kita harus menghitung pemerataan.
Kita tidak boleh hanya menghitung investasi.
Kita harus menghitung manfaat investasi bagi rakyat.
Kita tidak boleh hanya menghitung penerimaan pajak.
Kita harus menghitung kualitas pelayanan yang diterima pembayar pajak.
Kita tidak boleh hanya menghitung besarnya APBN.
Kita harus menghitung berapa banyak uang rakyat yang benar-benar menjadi kesejahteraan.
Kita tidak boleh hanya menghitung jumlah undang-undang.
Kita harus mengukur seberapa jauh hukum memberikan keadilan.
Dan kita tidak boleh hanya menghitung berapa banyak kasus korupsi yang ditangkap.
Kita harus memastikan bahwa sistem yang memungkinkan korupsi itu sendiri semakin sulit untuk bekerja.
Itulah makna refleksi 81 tahun Indonesia merdeka.
Kemerdekaan bukanlah garis akhir.
Kemerdekaan adalah amanah.
Dan amanah itu belum selesai.
Pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa menyerahkan masa depan Indonesia kepada generasi berikutnya.
Pada 17 Agustus 2026, giliran kita bertanya kepada diri sendiri:
“Indonesia seperti apa yang akan kita wariskan kepada generasi 2045?”
Jawabannya tidak akan ditentukan oleh pidato.
Tidak pula hanya oleh slogan.
Jawabannya akan ditentukan oleh keberanian kita hari ini untuk membangun negara yang lebih adil, lebih bersih, lebih pasti hukumnya, lebih kuat ekonominya, lebih berdaulat, dan lebih sejahtera bagi seluruh rakyat.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka bukan hanya dari penjajahan.
Merdeka juga dari ketidakadilan.
Merdeka dari korupsi.
Merdeka dari kemiskinan.
Merdeka dari ketakutan.
Dan merdeka untuk menentukan masa depan sendiri.
17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka.
Sekali Merdeka, Tetap Merdeka.