Penulis : DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV – Sultan Dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau Kalimantan Barat. ruminews.id – “Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi tentang terbebas dari ketidakadilan, kemiskinan, ketakutan, ketidakpastian hukum, korupsi, dan ketimpangan.” Pada 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia memperingati 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan puluh satu tahun adalah perjalanan yang panjang. Tiga generasi lebih telah dilahirkan dalam sebuah negara yang secara formal merdeka. Namun, setiap peringatan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, perlombaan rakyat, pidato seremonial, dan slogan nasionalisme. Peringatan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk bertanya secara jujur: Untuk apa Indonesia merdeka? Apakah kemerdekaan hanya berarti pergantian penguasa kolonial menjadi pemerintahan nasional? Ataukah kemerdekaan harus dimaknai sebagai perjuangan menghadirkan kehidupan yang adil, sejahtera, bermartabat, aman, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat Indonesia pada usia 81 tahun dengan segala kemajuan sekaligus persoalan yang masih membayangi. Indonesia memang telah berubah luar biasa. Infrastruktur berkembang, ekonomi tumbuh, teknologi semakin maju, kelas menengah terbentuk, industri nasional berkembang, dan investasi terus masuk. Bahkan, realisasi investasi yang dilaporkan BKPM mencapai Rp1.714,2 triliun pada periode yang dilaporkan, tumbuh 20,8% dan disebut menyerap 2,4 juta tenaga kerja. Tetapi di balik angka-angka pertumbuhan tersebut, masih terdapat pertanyaan besar mengenai kualitas pertumbuhan, pemerataan kesejahteraan, kepastian hukum, beban fiskal, lapangan pekerjaan, utang, pajak, dan korupsi. Karena itu, 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi kebangsaan. I. KEMERDEKAAN DAN REALITAS SOSIAL Kemerdekaan seharusnya menghasilkan masyarakat yang semakin sejahtera dan memiliki mobilitas sosial yang semakin terbuka. Namun realitas sosial Indonesia masih memperlihatkan adanya kesenjangan antara kelompok masyarakat. Di satu sisi terdapat masyarakat dengan akses terhadap pendidikan berkualitas, pekerjaan formal, teknologi, modal, dan kesempatan ekonomi. Di sisi lain terdapat masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, menghadapi biaya hidup, mencari pekerjaan, membayar pendidikan, membayar cicilan, dan mempertahankan daya beli. Persoalan terbesar bukan hanya berapa besar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut? Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tidak menciptakan pekerjaan berkualitas, tidak meningkatkan daya beli masyarakat, dan tidak mengurangi kesenjangan pada akhirnya dapat menciptakan paradoks pembangunan. Indonesia dapat terlihat semakin kaya secara statistik, tetapi sebagian rakyat merasa semakin sulit secara ekonomi. Inilah tantangan sosial Indonesia pada usia 81 tahun. Kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kemerdekaan ekonomi rakyat. Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton pembangunan. II. BUDAYA: ANTARA JATI DIRI DAN ARUS MODERNISASI Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan budaya luar biasa. Ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, bahasa daerah, kesenian, tradisi, kuliner, arsitektur, serta warisan sejarah menjadi modal kebudayaan yang sangat besar. Tetapi globalisasi dan digitalisasi membawa tantangan baru. Budaya populer global berkembang sangat cepat, sementara sebagian budaya lokal semakin kehilangan ruang dalam kehidupan generasi muda. Persoalannya bukan bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh menerima budaya asing. Justru keterbukaan merupakan bagian dari kemajuan. Masalahnya adalah ketika modernisasi membuat masyarakat kehilangan akar sejarah dan identitasnya. Kemerdekaan tidak boleh membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya mampu meniru. Kita harus mampu menjadi bangsa yang modern tanpa kehilangan jati diri. Budaya juga harus ditempatkan sebagai kekuatan ekonomi. Pariwisata, ekonomi kreatif, seni, kuliner, kerajinan, fesyen, musik, film, hingga industri digital berbasis budaya dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian, menjaga budaya bukan berarti hidup di masa lalu. Menjaga budaya berarti membangun masa depan dengan identitas sendiri. III. IKLIM INVESTASI: BESAR SECARA ANGKA, TETAPI HARUS KUAT SECARA FUNDAMENTAL Indonesia memiliki keunggulan besar sebagai tujuan investasi. Pasar domestik yang besar, sumber daya alam melimpah, bonus demografi, posisi strategis di Asia, serta agenda hilirisasi memberikan peluang besar bagi investor. Data BKPM menunjukkan realisasi investasi yang sangat besar, mencapai Rp1.714,2 triliun dalam periode yang dilaporkan dan tumbuh 20,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini merupakan sinyal positif. Namun investasi bukan sekadar persoalan berapa triliun rupiah yang masuk. Investor membutuhkan: * kepastian hukum * stabilitas kebijakan * konsistensi regulasi * birokrasi yang efisien * sistem perpajakan yang rasional * kepastian perizinan * perlindungan terhadap kontrak * kepastian penyelesaian sengketa * serta penegakan hukum yang objektif. Modal pada akhirnya mengikuti kepercayaan. Jika investor merasa aturan dapat berubah sewaktu-waktu, kontrak tidak sepenuhnya aman, proses hukum sulit diprediksi, atau kebijakan pemerintah tidak konsisten, maka risiko investasi meningkat. Akibatnya, investor akan meminta tingkat pengembalian yang lebih tinggi atau mengalihkan modal ke negara lain. Karena itu, tantangan Indonesia bukan sekadar: “Bagaimana mendatangkan investasi?” Tetapi: “Bagaimana menciptakan Indonesia sebagai tempat investasi yang dipercaya dalam jangka panjang?” IV. KEBIJAKAN DAN KONDISI FISKAL: NEGARA HARUS MEMBAYAR JANJI PEMBANGUNAN Negara membutuhkan uang untuk membangun. Jalan membutuhkan anggaran. Sekolah membutuhkan anggaran. Rumah sakit membutuhkan anggaran. Pertahanan membutuhkan anggaran. Bantuan sosial membutuhkan anggaran. Subsidi membutuhkan anggaran. Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran. Karena itu, APBN merupakan instrumen penting untuk mencapai tujuan negara. Dalam kerangka APBN 2026, pembiayaan anggaran ditetapkan sekitar Rp689,1 triliun. Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa hingga pertengahan 2026 kondisi fiskal masih dijaga dengan defisit yang berada dalam batas yang ditetapkan, sementara pembiayaan utang tetap menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN. Artinya, Indonesia belum berada dalam situasi fiskal yang secara otomatis dapat disebut bangkrut. Namun justru karena itu, kewaspadaan harus diperkuat. Persoalan fiskal bukan semata-mata apakah defisit masih di bawah batas 3% PDB. Pertanyaan yang lebih penting adalah: 1. Apakah setiap rupiah APBN menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal? 2. Jika penerimaan negara meningkat tetapi pengeluaran tidak efisien, maka rakyat tetap dapat merasakan beban. 3. Jika pajak meningkat tetapi kualitas pelayanan publik tidak meningkat secara proporsional, maka kepercayaan masyarakat kepada negara dapat melemah. 4. Fiskal yang sehat bukan hanya fiskal yang angka defisitnya terkendali. 5. Fiskal yang sehat adalah fiskal yang mampu mengubah uang rakyat menjadi kesejahteraan rakyat. V. KETIDAKPASTIAN HUKUM: ANCAMAN TERHADAP KEPERCAYAAN Salah satu fondasi negara modern adalah kepastian hukum. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Bahkan pemerintah sendiri membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum, pembangunan akan kehilangan salah satu fondasi utamanya. Masalahnya bukan sekadar ada atau tidak ada undang-undang. Indonesia memiliki banyak regulasi. Persoalan yang lebih serius adalah konsistensi penerapan dan kepastian interpretasi hukum. Ketika aturan dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, ketika kebijakan berubah dengan