Ruminews.id, Jakarta — Implementasi Tindakan Khusus Sementara (Temporary Special Measures/TSM) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Keberadaan regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dinilai belum otomatis menjamin terpenuhinya hak korban apabila tidak diikuti dukungan anggaran, layanan, kapasitas aparat, dan koordinasi antarlembaga yang memadai.
Temuan tersebut mengemuka dalam forum diskusi Initiative! yang diselenggarakan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Kamis (20/8/2026). Forum menghadirkan Afifah Fitriyani, Peneliti Bidang Hukum TII, dan Yuri Etika Ayu Muktia dari Jakarta Feminist untuk membahas implementasi TSM dalam konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya setelah berlakunya UU TPKS.
Dalam diskusi, Yuri memaparkan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, antara lain melalui kampanye publik, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan penelitian mengenai kekerasan berbasis gender. Namun, implementasinya masih menghadapi persoalan, mulai dari keterbatasan layanan bagi korban, persoalan sertifikasi korban, keterbatasan anggaran untuk menyediakan ruang aman dan tempat penampungan, hingga kuatnya budaya patriarki dalam proses penegakan hukum.
Kesenjangan juga terlihat dalam proses peradilan. Dalam kasus pembunuhan perempuan, misalnya, hakim disebut masih kerap tidak menerapkan perspektif dan ketentuan dalam UU TPKS dan justru lebih berfokus pada penggunaan hukum pidana umum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan korban tidak berhenti pada ada atau tidaknya aturan, tetapi juga terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik peradilan.
Persoalan anggaran turut menjadi hambatan serius. Afifah menekankan bahwa pemotongan anggaran dapat berdampak langsung terhadap akses korban terhadap keadilan dan layanan pendukung karena memengaruhi kapasitas lembaga penyedia layanan dalam memberikan pendampingan. Dampaknya semakin terasa di daerah terpencil yang memiliki fasilitas dan dukungan layanan terbatas, termasuk dalam penyediaan bantuan hukum dan program pendampingan.
Diskusi juga menyoroti bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui pendekatan keamanan semata. Langkah seperti militerisme di sekolah atau penerapan jam malam dinilai belum menyentuh akar persoalan kekerasan terhadap perempuan. Sebaliknya, intervensi berbasis masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali tanda-tanda kekerasan, melakukan pencegahan, serta menciptakan ruang aman bagi korban untuk memperoleh bantuan.
Penguatan akses keadilan juga membutuhkan jaringan layanan dan mekanisme rujukan yang lebih terintegrasi. Pemetaan penyedia layanan dapat membantu korban memperoleh dukungan secara lebih cepat, sementara koalisi masyarakat sipil dapat memperkuat mekanisme pendampingan dan rujukan. Di sisi lain, meskipun telah tersedia modul pelatihan bagi hakim dan jaksa, implementasinya masih terkendala keterbatasan sumber daya dan distribusi pelatihan yang belum merata.
Persoalan koordinasi menjadi semakin penting karena penanganan yang tidak terintegrasi dapat membuat korban harus berulang kali menceritakan pengalaman kekerasan kepada berbagai pihak. Situasi tersebut berisiko menimbulkan reviktimisasi. Karena itu, mekanisme koordinasi dan rujukan yang lebih terintegrasi diperlukan agar proses penanganan berjalan efektif sekaligus sensitif terhadap kebutuhan korban.



