14 Juli 2026

Makassar, Nasional

BBM Kapal Nelayan Kini Lebih Murah, HNSI Sulsel Nilai Kebijakan Prabowo Tepat Sasaran.

ruminews.id – Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban operasional nelayan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional. Ketua DPD HNSI Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mengatakan biaya bahan bakar selama ini menjadi komponen terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan. Karena itu, penurunan harga BBM akan memberikan dampak langsung terhadap efisiensi biaya operasional para nelayan. “Bagi nelayan, BBM merupakan kebutuhan utama dalam aktivitas penangkapan ikan. Kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi angin segar karena dapat menekan biaya operasional, sehingga nelayan memiliki ruang untuk meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatannya,” ujar Andi Iwan Darmawan Aras, Selasa (14/7/2026). Berdasarkan kebijakan pemerintah, kapal perikanan berukuran di bawah 30 Gross Ton (GT) memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT mendapatkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp21.300 per liter. Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi beban biaya operasional nelayan, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing sektor perikanan tangkap, menjaga stabilitas pasokan hasil laut, serta menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir. “Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada nelayan. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha perikanan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya. DPD HNSI Sulawesi Selatan berharap implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh daerah agar nelayan yang berhak dapat memperoleh akses BBM dengan mudah, tepat sasaran, dan berkelanjutan. “Kami berharap pelaksanaan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh nelayan di lapangan. Dengan distribusi yang baik dan tepat sasaran, kebijakan ini akan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan nasional,” tambahnya. ‎HNSI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal berbagai kebijakan yang mendukung kemajuan sektor kelautan dan perikanan. Organisasi tersebut juga berharap berbagai program yang berpihak kepada nelayan terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan memperkuat ketahanan pangan nasional.(***)

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD, Pansus Mengaku Kecewa

ruminews.id, GOWA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung alot setelah orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan masih berlangsung, Selasa (14/7).

Hari Kepercayaan
Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Koalisi KBB: Penetapan Hari Kepercayaan Belum Akhiri Diskriminasi terhadap Penghayat

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) menyambut penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sebagai langkah maju dalam pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan. Namun, koalisi menilai pengakuan tersebut masih bersifat parsial karena belum diikuti dengan pemenuhan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan secara menyeluruh.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

GEPMAR Tolak Kunjungan Menteri ESDM Bahlil ke Makassar Selama Krisis BBM Belum Tuntas

ruminews.id, Makassar – Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (GEPMAR) menyatakan sikap menolak kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Kota Makassar selama persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Selatan belum terselesaikan secara menyeluruh. Sikap tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, transportasi, hingga pelayanan publik. Dewan Komando GEPMAR, Abdul Faizal, mengatakan pemerintah pusat harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan distribusi BBM yang dinilai telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Rakyat Sulawesi Selatan hari ini membutuhkan kepastian pasokan BBM, bukan sekadar kunjungan seremonial. Jika pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat, maka yang harus diprioritaskan adalah menyelesaikan akar persoalan kelangkaan BBM, memastikan distribusi kembali normal, serta memberikan jaminan agar kondisi seperti ini tidak terus berulang,” ujar Abdul Faizal, Selasa. Menurutnya, antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi indikator bahwa persoalan distribusi BBM belum sepenuhnya teratasi. Dampaknya dirasakan oleh sopir angkutan barang, nelayan, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Abdul Faizal menegaskan, penolakan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Menteri ESDM, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah agar lebih mengedepankan penyelesaian substansi persoalan dibanding agenda seremonial. “Selama masyarakat masih mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, kami menilai belum saatnya pemerintah berbicara tentang keberhasilan penanganan distribusi energi. Kehadiran Menteri ESDM harus dibuktikan dengan solusi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya. GEPMAR juga mendesak Kementerian ESDM bersama PT Pertamina dan instansi terkait untuk membuka secara transparan penyebab terganggunya distribusi BBM di Sulawesi Selatan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi. Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menormalkan pasokan BBM agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terus terganggu akibat kelangkaan bahan bakar. Sebelumnya, sejumlah media melaporkan antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU di Makassar dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan akibat terbatasnya pasokan BBM, khususnya solar subsidi. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena waktu tunggu yang panjang dan terganggunya aktivitas usaha maupun distribusi barang.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Perkuat Sinergi Akademik dan Industri, HIPMI PT Unhas Kunjungi PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Makassar

ruminews.id – Makassar, 13 Juli 2026. HIPMI PT Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Company Visit ke PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Makassar sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antara dunia akademik dan dunia industri. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung mengenai operasional perusahaan energi nasional.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hadiri Sidang Hak Angket, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Hormati Mekanisme Konstitusional DPRD

ruminews.id,GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tersebut berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada Pansus, kemudian berpamitan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kehadiran Bupati dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghormati mekanisme demokrasi, menjaga komunikasi antarlembaga, serta menjalankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang digunakan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini bukan merupakan proses peradilan, sehingga pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta menjunjung asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Terkait langkah Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan, secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di ruang persidangan hingga seluruh agenda selesai. Tata cara pelaksanaan rapat pada dasarnya mengacu pada Tata Tertib DPRD serta kewenangan pimpinan sidang dalam mengatur jalannya persidangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, setiap proses pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak. Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menilai kehadiran Husniah Talenrang merupakan bukti penghormatan kepala daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kehadiran Ibu Bupati memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD, bukan proses peradilan. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan dan due process,” ujar Rahim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan. Penilaian tersebut harus mengacu pada Tata Tertib DPRD yang berlaku dan kewenangan pimpinan sidang. Yang paling penting adalah substansi pengawasan tetap berjalan secara objektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya. Rahim juga berharap dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD tidak mengurangi semangat membangun daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus berjalan beriringan dalam semangat kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga seluruh energi dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses hak angket tidak disimpulkan secara prematur sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan kepala daerah. “Mengaitkan hasil hak angket secara otomatis dengan usulan pemakzulan merupakan pandangan yang terlalu dini. Negara hukum menghendaki setiap proses dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak angket tidak boleh berubah menjadi alat yang mengabaikan asas keadilan maupun praduga tak bersalah. Yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum, bukan tekanan politik,” tutup Rahim.

Scroll to Top