Koalisi KBB: Penetapan Hari Kepercayaan Belum Akhiri Diskriminasi terhadap Penghayat

Hari Kepercayaan

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) menyambut penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sebagai langkah maju dalam pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan. Namun, koalisi menilai pengakuan tersebut masih bersifat parsial karena belum diikuti dengan pemenuhan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan secara menyeluruh.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin (13/7), Koalisi KBB menyebut penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME merupakan hasil dari perjuangan panjang para penghayat kepercayaan dalam memperjuangkan kesetaraan hak sebagai warga negara. Meski demikian, koalisi menyayangkan pemerintah tidak menetapkan 13 Juli sebagai hari libur nasional sebagaimana yang sebelumnya diperjuangkan.

Menurut koalisi, pengakuan tersebut tetap patut diapresiasi, tetapi menjadi pengingat bahwa negara belum sepenuhnya konsisten menjamin hak-hak warga negara, khususnya para penghayat kepercayaan.

“Hari Kepercayaan merupakan buah manis perjuangan panjang dan melelahkan para penghayat kepercayaan dalam menuntut hak kewarganegaraan yang setara. Namun, rekognisi ini masih setengah hati dan menunjukkan negara belum memberi jaminan penuh terhadap hak-hak penghayat kepercayaan.”

Koalisi menilai praktik diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan hingga kini masih berlangsung secara sistematis, terutama di bidang pendidikan, layanan keagamaan, dan partisipasi politik.

Di sektor pendidikan, Koalisi KBB menyoroti belum tersedianya guru aparatur sipil negara (ASN) untuk mata pelajaran kepercayaan. Meski kurikulum pendidikan kepercayaan telah tersedia, pelaksanaannya masih bergantung pada penyuluh sukarela dan kebijakan masing-masing sekolah. Kondisi ini dinilai membuat pemenuhan hak pendidikan anak-anak penghayat bergantung pada komitmen kepala sekolah maupun guru.

Koalisi juga menyoroti nasib lulusan program studi pendidikan kepercayaan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan formasi sebagai guru, sehingga kompetensi yang telah disiapkan negara belum dapat dimanfaatkan.

Selain pendidikan, Koalisi KBB menilai negara masih membedakan perlakuan antara agama dan kepercayaan dalam kebijakan publik. Penempatan urusan kepercayaan di bawah Kementerian Kebudayaan dinilai mempersempit makna kepercayaan hanya sebagai bagian dari kebudayaan, bukan sebagai bagian dari pemenuhan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Akibatnya, menurut koalisi, penghayat kepercayaan masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh akses terhadap bantuan pendidikan keagamaan, kemudahan mendirikan sarana ritual, maupun keterlibatan dalam forum-forum keagamaan resmi yang difasilitasi negara.

Koalisi juga menyoroti masih terbatasnya ruang partisipasi politik bagi penghayat kepercayaan. Pengakuan negara yang dinilai belum utuh disebut telah melanggengkan stigma bahwa penghayat merupakan kelompok yang terus-menerus harus meminta pengakuan atas hak-haknya sendiri.

“Bukan hanya dimarginalkan, penghayat juga ditempatkan sebagai kelompok yang suaranya diredam dan minim ruang berpartisipasi dalam agenda pembangunan nasional.”

Melalui pernyataan tersebut, Koalisi KBB mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghapus diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan. Koalisi meminta pemerintah menghentikan tarik-menarik kewenangan antarkementerian dan segera membuka formasi guru PNS maupun PPPK bagi pendidikan kepercayaan.

Selain itu, pemerintah juga didesak mengakhiri pembedaan perlakuan hukum antara agama dan kepercayaan dalam akses terhadap fasilitas keagamaan serta menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan secara setara. Koalisi turut meminta negara membuka ruang partisipasi politik dan pembangunan yang setara bagi penghayat kepercayaan sebagai warga negara.

“Hari Kepercayaan bukan sekadar seremoni kalender. Hari ini adalah monumen gerakan antidiskriminasi. Negara tidak boleh mencicil keadilan. Hak konstitusional adalah hak mutlak, bukan komoditas yang diberikan setengah-setengah,” tegas Koalisi KBB.

Pernyataan sikap tersebut didukung puluhan organisasi masyarakat sipil, lembaga akademik, organisasi hak asasi manusia, hingga organisasi keagamaan, di antaranya Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM, Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), PUSAD Paramadina, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jaringan GUSDURian, Lakpesdam PBNU, Human Rights Watch, AJI Indonesia, IMPARSIAL, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), serta puluhan organisasi lainnya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top