13 Juni 2026

Hukum, Kriminal, Luwu Timur, Luwu Timur, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Laskar Muda Menggugat : Usut Tuntas Kasus W, Jangan Biarkan Luwu Timur Jadi Surga Predator Seksual

ruminews.id, – LUWU TIMUR, Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami olehseorang pemudi berinisial W di kabupaten Luwu timur. Muh Fadly,Selaku Pimpinan Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA), menegaskan bahwa apa yang menimpa saudari kita, seorang pemudi berinisial W, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, sebuah serangan keji terhadap kehormatan, masa depan, dan martabat seorang perempuan di atas tanah Luwu Timur yang kita cintai ini. Ketika seorang pemudi diperkosa, hak paling mendasar darinya sebagai manusia telah dirampas secara paksa dalam kondisi tak sadarkan diri, Pelaku dengan Inisial B Menggunakan Momentum Tersebut Untuk Memenuhi Hasrat Seksualnya. Di manakah rasa aman itu jika di rumah kita sendiri, kejahatan seksual masih mengintai tanpa rasa takut? Oleh karena itu, atas nama Laskar Muda dan seluruh elemen masyarakat yang merindukan keadilan, kami menyatakan sikap tegas: TUNTUTAN UTAMA KAMI 1. Mendesak Kapolres Luwu Timur beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh saudari W tanpa menunda-nunda waktu. 2. Tangkap, adili, dan beri hukuman seberat-beratnya kepada pelaku! Tidak ada ruang bagi kompromi, tidak ada tempat bagi negosiasi di balik meja jika menyangkut kejahatan seksual. Lingkaran Aksi Solidarias,Keadilan Masyarakat dan Mahasiswa (Laskar Muda), Meminta Polres Luwu Timur bergerak cepat, progresif, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun. Sediakan Perlindungan Total bagi Korban. Pastikan saudari W mendapatkan perlindungan fisik, hukum, serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang memadai tanpa adanya intimidasi atau stigmastisasi. “Kami sampaikan dengan tegas Kepada Polres Luwu Timur segera usut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang di alskipun itu kemudian akan menyeret rekan-rekan korban yang diduga mengetahui hal tersebut dan berusaha menyembunyikan dari pihak korban, dan kami juga mengecam keras untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha melakukan mediasiperdamaian”. ucap pimpinan laskar muda dengan tegas Kepada seluruh kader Laskar Muda dan masyarakat Luwu Timur, jangan biarkan korban berjuang sendirian. Rapatkan barisan! Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas dan signifikan dari pihak aparat penegak hukum, maka Laskar Muda akan terus menjadi alarm peringatan bagi Polres Luwu Timur. Kami tidak akan pulang, kami tidak akan diam, sampai keadilan bagi saudari W ditegakkan seadil-adilnya!

Kesehatan, Pemerintahan, Pemuda, Politik

APK Indonesia Kecam Keras Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD SYEKH YUSUF yang Berujung Pada Meninggalkan Bayi 2 Bulan, Siap Bawa Kasus Ini Ke Tingkat Nasional

Ruminews.id, GOWA — Aliansi Pemuda dan Keadilan (APK) Indonesia mengecam keras dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang diduga berujung pada meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan, Muhammad Attar, saat menjalani perawatan dan menunggu proses rujukan ke rumah sakit lain. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menilai peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Apabila fakta-fakta yang disampaikan keluarga korban terbukti benar, maka terdapat indikasi kuat kegagalan pelayanan kesehatan yang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. “Masa iya seorang bayi yang sudah dalam kondisi kritis harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian penanganan dan rujukan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami mengecam keras dugaan pelayanan yang tidak bertanggung jawab di RSUD Syekh Yusuf,” tegas Zulfikar. Menurutnya, dugaan lambannya respons tenaga medis, minimnya pemantauan terhadap pasien kritis, proses rujukan yang berlarut-larut, hingga buruknya pelayanan pasca meninggalnya pasien menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gowa. “Kalau rumah sakit tidak memiliki kemampuan menangani kondisi pasien tertentu, maka sistem rujukan harus berjalan cepat, profesional, dan berpihak pada keselamatan pasien. Jangan sampai nyawa masyarakat menjadi korban akibat lambannya birokrasi dan buruknya koordinasi pelayanan kesehatan,” lanjutnya. APK Indonesia mendesak Bupati Gowa, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kementerian Kesehatan RI untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap pelayanan RSUD Syekh Yusuf. “Audit rumah sakit ini secara menyeluruh. Evaluasi manajemen, evaluasi standar pelayanan, evaluasi sistem rujukan, dan tindak tegas siapa pun yang terbukti lalai. Jangan memaksakan pelayanan publik berjalan apabila keselamatan pasien tidak mampu dijamin dengan baik,” ujar Zulfikar. APK Indonesia juga menyoroti berbagai keluhan masyarakat yang selama ini beredar terkait pelayanan RSUD Syekh Yusuf. Oleh karena itu, kasus meninggalnya Muhammad Attar tidak boleh dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. “Kami menduga persoalan pelayanan di RSUD Syekh Yusuf bukan pertama kali terjadi. Sudah terlalu banyak keluhan yang muncul dari masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bergerak,” katanya. Atas peristiwa tersebut, APK Indonesia mendesak: Pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut dugaan kelalaian pelayanan terhadap korban. Audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan tata kelola RSUD Syekh Yusuf. Transparansi seluruh dokumen pelayanan dan proses rujukan yang berkaitan dengan penanganan korban sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian. Evaluasi total terhadap manajemen dan kualitas pelayanan RSUD Syekh Yusuf. Lebih lanjut, APK Indonesia menegaskan bahwa apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah dan pihak berwenang, maka organisasi tersebut akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. “Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak menganggap remeh kasus ini. Jika tidak ada langkah tegas, tidak ada audit yang transparan, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap dugaan kelalaian ini, maka APK Indonesia akan membawa persoalan ini ke ranah konsolidasi nasional.” “Kami akan akan membawa ke rana konsolidasi nasional membangun jaringan organisasi, elemen masyarakat sipil, aktivis kesehatan, serta berbagai kekuatan gerakan mahasiswa dan kepemudaan di berbagai daerah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Nyawa seorang bayi telah hilang. Tidak boleh ada pembiaran. Harus ada pertanggungjawaban dan pembenahan nyata agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” tutup Zulfikar. Aliansi Pemuda dan Keadilan (APK) Indonesia  

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

DPP Gerakan Organisir Anak Nusantara Kecam Penolakan BEM UI terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Ruminews.id, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Organisir Anak Nusantara, Martho Zaini Warat, mengeluarkan pernyataan tegas menentang dan mengutuk keras sikap serta tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya, Martho Zaini Warat menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak memahami kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, serta mengabaikan landasan hukum yang jelas yang melindungi hak atas gizi dan kesejahteraan rakyat. “Kami mengutuk keras tuntutan BEM UI yang menolak program MBG. Perlu disadari, secara umum masyarakat di Indonesia Timur, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang sering disebut daerah 3T seperti Papua, Maluku, dan wilayah lainnya, sangat membutuhkan program ini. Jika program ini ditiadakan, justru yang paling dirugikan adalah masyarakat kurang mampu dan anak-anak bangsa yang tinggal di daerah terpencil,” tegasnya. Landasan Hukum dan Undang-Undang Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan amanat konstitusi, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 14: Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 3: Pangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. “Program ini bukan sekadar kebijakan, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban negara memenuhi hak dasar warga negara. Secara hukum, negara berkewajiban memastikan tidak ada anak yang kekurangan gizi, terutama di daerah yang aksesnya masih sulit,” tambah Martho. Dukungan Penuh Terhadap Program Martho juga menyampaikan aspirasi dari seluruh anggotanya yang berasal dari berbagai pelosok nusantara. “Kami para anak pesisir dan pemuda dari berbagai daerah di Indonesia Timur yang tergabung dalam Gerakan Organisir Anak Nusantara, dengan tegas berdiri bersama Bapak Presiden untuk mendukung sepenuhnya program Makan Bergizi Gratis. Program ini menjadi harapan nyata agar anak-anak kami dapat tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki kesempatan yang sama untuk maju sejajar dengan anak-anak di daerah lain,” tegasnya. Gerakan Organisir Anak Nusantara berharap seluruh elemen masyarakat dapat melihat manfaat nyata dan landasan hukum yang kuat dari program ini, demi pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh pelosok negeri.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Menyikapi Kondisi Bangsa, Ketua HMPS Sosiologi Agama Andi Saldi Serukan Energi “Reformasi Jilid 2”

Ruminews.id, MAKASSAR — Gelombang keresahan terhadap arah masa depan bangsa kian hari kian tak terbendung. Menanggapi situasi sosial, politik, dan kemasyarakatan yang dinilai mengalami kemunduran, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sosiologi Agama, Andi Saldi, mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Ia menyerukan perlunya refleksi total dan kebangkitan gerakan moral mahasiswa yang ia sebut sebagai energi “Reformasi Jilid 2”. Menurut Andi Saldi, peran sosiologi bukan sekadar membaca angka atau tren sosial di atas kertas, melainkan peka terhadap ketimpangan nyata yang sedang dirasakan masyarakat bawah. Kesengsaraan rakyat, pelemahan institusi demokrasi, serta tatanan hukum yang dinilai tebang pilih menjadi pemantik utama mengapa narasi gerakan ini harus kembali digaungkan. “Reformasi 1998 adalah sejarah besar, tetapi sejarah tidak boleh berhenti menjadi catatan usang di perpustakaan. Hari ini, ketika keadilan sosial makin menjauh dan ruang-ruang publik dipersempit, kita sedang menyaksikan urgensi dari lahirnya Reformasi Jilid 2. Ini bukan sekadar tentang pergantian kekuasaan, melainkan reformasi moral, kultural, dan struktural demi menyelamatkan hak-hak rakyat,” ujar Andi Saldi dalam orasinya di hadapan pengurus dan kader HMPS. Andi Saldi menegaskan bahwa mahasiswa Sosiologi Agama memiliki tanggung jawab ganda. Sebagai akademisi sekaligus agen perubahan, mereka dituntut membedah fenomena ini melalui pisau analisis sosiologis, sekaligus mengawal nurani kemanusiaan agar tidak padam oleh pragmatisme politik. Narasi “Reformasi Jilid 2” yang dibawa oleh HMPS Sosiologi Agama ini menitikberatkan pada tiga tuntutan moral (Tritura Modern): Kembalikan Kedaulatan Hukum: Menolak segala bentuk politisasi hukum yang mencederai keadilan publik. Atasi Ketimpangan Sosial-Ekonomi: Mendesak kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil, bukan segelintir oligarki. Rawat Kebebasan Berpendapat: Menjamin ruang kritis bagi mahasiswa dan masyarakat sipil tanpa bayang-bayang intimidasi. Menutup pernyataannya, Andi Saldi mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk meleburkan ego sektoral dan merapatkan barisan. “Gerakan ini adalah panggilan sejarah. Kita tidak boleh diam melihat ketidakadilan mengkristal menjadi kewajaran. Jika satu struktur sosial runtuh karena moralitas yang rapuh, maka mahasiswa adalah semen yang akan membangun kembali fondasi keadilan itu,” pungkasnya optimis.

Nasional, Politik

Ketua Presidium Aktivis 98: Pernyataan Qodari Soal “Reformasi Jilid II” Cerminkan Kegagalan Komunikasi Pemerintah

ruminews.id – Jakarta, 13 Juni 2026 – Analis Politik dan Komunikasi Publik Menteng Kleb sekaligus Ketua Presidium Aktivis 98, Muhammad Surya Wijaya, menilai pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai “Pemimpin Reformasi Jilid II” justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam komunikasi publik pemerintah. Menurut Surya, klaim tersebut muncul pada momentum yang tidak tepat, yakni ketika ribuan mahasiswa turun ke jalan mengusung tuntutan Reformasi Jilid II. “Jika pemerintah memang sedang menjalankan reformasi besar sebagaimana diklaim Qodari, pertanyaannya sederhana: mengapa narasi reformasi itu justru lebih dahulu muncul dari gerakan mahasiswa dibanding dari pemahaman publik terhadap kebijakan pemerintah?” kata Surya, Sabtu (13/6). Ia menegaskan bahwa reformasi tidak cukup dideklarasikan melalui slogan atau pelabelan politik. Reformasi harus dapat dijelaskan secara konkret kepada masyarakat, termasuk mengenai struktur yang sedang diperbaiki, kelompok kepentingan yang dikoreksi, serta manfaat yang akan diterima publik. “Qodari menyebut Presiden Prabowo sedang melakukan reformasi struktur ekonomi agar keuntungan pembangunan tidak hanya dinikmati elite tertentu. Pernyataan ini mengandung konsekuensi besar. Publik berhak mengetahui struktur apa yang sedang diubah, mekanisme rente apa yang diputus, siapa yang kehilangan privilese, dan bagaimana keberhasilan reformasi itu dapat diukur,” ujarnya. Menurut Surya, hingga saat ini pemerintah belum berhasil menjelaskan aspek-aspek tersebut secara utuh kepada masyarakat. Akibatnya, muncul kesenjangan antara narasi yang dibangun pemerintah dengan persepsi yang berkembang di publik. “Negara merasa sedang melakukan transformasi. Namun sebagian masyarakat justru merasa perubahan yang dijanjikan belum menjawab persoalan yang mereka hadapi sehari-hari. Kesenjangan persepsi inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama komunikasi pemerintah,” katanya. Surya menilai kondisi tersebut juga menjadi indikator bahwa fungsi komunikasi publik belum berjalan secara optimal. Ia mengingatkan bahwa Bakom dibentuk untuk menjembatani pemahaman antara kebijakan pemerintah dan masyarakat, bukan sekadar memproduksi narasi politik. “Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan banyaknya konferensi pers atau besarnya klaim yang disampaikan. Ukurannya adalah apakah masyarakat memahami arah kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah,” tegasnya. Karena itu, Surya mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Qodari di Bakom. “Jika reformasi yang dimaksud memang sedang berlangsung, mengapa masyarakat masih bertanya apa yang sebenarnya sedang diubah? Mengapa pemerintah masih harus menjelaskan makna reformasi setelah muncul demonstrasi mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan adanya persoalan komunikasi yang perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya. Lebih lanjut, Surya menilai tugas utama komunikasi publik bukan menentukan siapa tokoh atau pahlawan perubahan, melainkan memastikan masyarakat memahami perubahan yang sedang berlangsung. “Pemerintah tidak membutuhkan slogan baru. Yang dibutuhkan publik adalah peta jalan yang jelas mengenai apa yang sedang diperbaiki, siapa yang dikoreksi, siapa yang diuntungkan, dan kapan hasilnya dapat dirasakan. Tanpa itu, istilah Reformasi Jilid II akan sulit memperoleh legitimasi di mata masyarakat,” katanya. Menurut Surya, legitimasi reformasi tidak lahir dari deklarasi, melainkan dari kemampuan pemerintah menunjukkan perubahan yang nyata, terukur, dan dipahami publik. “Jika pemerintah meyakini reformasi sedang berlangsung, maka keberhasilan pertama yang seharusnya terlihat adalah keberhasilan menjelaskan reformasi itu kepada masyarakat. Ketika hal tersebut belum tercapai, maka evaluasi terhadap kapasitas komunikasi pemerintah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari,” pungkasnya. — Untuk informasi lebih lanjut: Muhammad Surya Wijaya Analis Politik dan Komunikasi Publik Menteng Kleb Ketua Presidium Aktivis 98

Nasional, Opini, Pemuda, Politik

Memimpin Negara itu Mudah

Penulis: Yudi Latif — Aktivis dan Cendekiawan Indonesia Ruminews.id, Jakarta — Saudaraku, banyak orang mengira memimpin negara itu mahasulit. Namun dalam banyak hal, memimpin negara itu lebih sederhana daripada memimpin keluarga. Negara dapat diatur dengan hukum dan kewenangan, sementara keluarga hanya dapat dipimpin dengan kasih, pengertian, kesetiaan, keteladanan dan tanggung jawab.

Hukum, Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan

Tiga Reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

Penulis: Timboel Siregar – Koordinator Advokasi BPJS Watch Ruminews.id, Jakarta — Selasa, tanggal 9 Juni 2026 lalu Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN).

Badan Gizi Nasional, Nasional, Politik

Partai Cinta Negeri (PCN) Desak Audit Program MBG, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ketum PCN: “Program Bagus Harus Bersih dari Korupsi”

Ruminews.id — Polemik dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan organisasi sipil. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Partai Cinta Negeri (PCN) yang juga kandidat Calon Presiden PCN untuk Pilpres 2029, Samsuri, S.Pd.I., M.A.

Nasional, Pemuda, Pendidikan

Dorong Literasi Digital, Garis Literasi dan SFL Indonesia Gelar Lokakarya Kepenulisan Wikipedia

Ruminews.id, Medan — Garis Literasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Lokakarya Kepenulisan Wikipedia di Ruang Teater FISIP USU.  Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Students For Liberty (SFL) Indonesia dan didukung oleh Komunitas Wikimedia Medan serta beberapa media partner termasuk Ruminews, Suara Kebebasan, dan Persma PIJAR.

Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Penolakan Pendirian Gereja di Banyuanyar, Bukti Intoleransi Dibiarkan Berkembang

Ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, merupakan sinyal serius mengenai masih kuatnya praktik intoleransi di Indonesia. Menurut Hizkia, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas terkait lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi. “Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa intoleransi masih hidup di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, berbagai kasus serupa selama bertahun-tahun sering kali tidak ditangani secara tegas sehingga menimbulkan kesan bahwa intoleransi dibiarkan berkembang,” kata Hizkia dalam keterangannya, Jumat (12/6). Ia menilai pembiaran terhadap tindakan-tindakan diskriminatif berpotensi memperkuat kelompok-kelompok yang menolak keberagaman dan menganggap hak-hak warga negara dapat dibatasi berdasarkan identitas agama tertentu. Menurut Hizkia, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang lainnya. Karena itu, setiap bentuk penolakan terhadap hak warga negara untuk beribadah harus dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan. “Ketika sekelompok warga tidak dapat menjalankan hak beribadahnya secara bebas karena tekanan sosial atau penolakan yang bersifat diskriminatif, maka yang sedang tercederai bukan hanya hak kelompok tersebut, tetapi juga prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya. Hizkia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila mengandung pengakuan negara terhadap keberadaan dan kebebasan pemeluk agama untuk menjalankan ajarannya. Sementara itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa perbedaan merupakan realitas yang harus diterima dan dihormati, bukan dijadikan alasan untuk melakukan penolakan. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya masing-masing. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa intimidasi maupun diskriminasi. “Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika terjadi penolakan terhadap rumah ibadah. Pemerintah pusat maupun daerah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi, bukan kepada tekanan kelompok tertentu. Jika intoleransi terus didiamkan, maka praktik tersebut akan semakin mengakar dan menjadi ancaman nyata bagi persatuan nasional,” tegasnya. Menurut Hizkia, penyelesaian masalah harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara. “Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang kuat jika sebagian warganya masih harus berjuang untuk memperoleh hak dasar beribadah. Sudah saatnya negara menunjukkan ketegasan terhadap segala bentuk intoleransi dan memastikan bahwa Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Hizkia.

Scroll to Top