27 Februari 2026

Hukum, Makassar, Pemerintahan

Sinergi Pemkot dan Kepolisian, Polemik Pasar Butung Ditarget Tuntas Secara Hukum

ruminews.id, Makassar – Upaya penyelesaian polemik pengelolaan Pasar Butung terus dimatangkan Pemerintah Kota Makassar. Sebelum dikelola oleh Perumda pasar, maka duduk bersama pihak penegak hukum. Tak sekadar wacana, langkah konkret kini ditempuh dengan membangun sinergi lintas sektor guna memastikan proses transisi berjalan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum. Bertempat di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepolisian untuk membahas langkah strategis pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo agar dapat dikelola secara resmi oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti. Turut hadir pula Kabag Hukum Pemkot Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat, serta jajaran direksi Perumda Pasar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pertemuan ini, untuk menyatukan persepsi terkait proses pelaksanaan pengelolaan Pasar Butung. “Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” jelasnya. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah hukum, administrasi, serta pengamanan di lapangan guna menghindari potensi gesekan. Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pasar yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang maupun masyarakat luas. Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan polemik yang selama ini bergulir dapat segera menemukan titik terang. Sekaligus memastikan Pasar Butung dikelola secara sah di bawah kewenangan pemerintah daerah demi kepastian hukum dan stabilitas aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurut Appi, pembahasan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, komunikasi dan pertemuan telah beberapa kali digelar. Termasuk koordinasi langsung dengan Kapolres Pelabuhan Makassar guna memastikan kejelasan alur dan langkah yang akan ditempuh pemerintah. “Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” ujarnya. Munafri menjelaskan, hasil rapat koordinasi ini, diharapkan menjadi landasan bersama dalam menangani polemik yang ada. Sehingga, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Ini akan menjadi hasil meeting yang bisa menjadi landasan kita untuk menangani kasus ini seperti apa, jadi duduk bersama,” tuturnya. “Sehingga tidak ada kesalahan administrasi, tidak ada salah kaprah di dalamnya, dan tidak ada perbuatan yang bisa merugikan salah satu pihak,” lanjutnya. Ia menekankan, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Karena itu, dialog terbuka dan mediasi dinilai menjadi kunci penyelesaian. Menurutnya, perbedaan sudut pandang yang ada harus dimediasi dengan baik agar pemerintah dapat mengambil posisi secara tepat dan bertanggung jawab. Persoalan ini punya sisi perbedaan sudut pandang yang memang harus dimediasi dengan baik, sehingga Pemerintah Kota mampu memposisikan diri pada kondisi ini. “Ketika kondisi tertentu di dalamnya, kami juga harus mampu mempertanggungjawabkannya sebagai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota,” jelasnya. Munafri juga menyampaikan harapannya agar Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak koperasi yang terlibat, sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi. “Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak Koperasi supaya semua bisa terbuka,” imbuh Appi. “Saya berharap bisa mengatur waktu kapan kita sepakat duduk sama-sama lagi untuk memastikan alur diskusinya,” tambah Appi, menutup rapat koordinasi. (*)

Daerah, Ekonomi, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

PEMDA Gowa Langsungkan Aksi Depan Kantor Bupati Gowa, Minta Operasi Ritel Modern di Hentikan.

ruminews.id, Gowa – Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Masyarakat (PEMDA) Gowa dan pedagang kaki lima turut langsungkan aksi unjuk rasa didepan kantor pemda gowa (27/02/2026). Aksi tersebut didasari buntut menjamurnya perusahaan raksasa ritel modern dikabupaten gowa yang diduga belum mengantongi izin sesuai prosedur, sementara dalam waktu yang hampir bersamaan PKL yang dianggap tidak sesuai prosesur ditindak secara tegas. Hal tersebut diduga memicu kemarahan publik atas kebijakan pemerintah yang tidak jeli melihat ketimpangan dalam masyarakat. Jendral lapangan, nurhidayat menuturkan duduk masalah yang terjadi dikabupaten gowa ini dinilai sangat absurd, bagaimana tidak? Kami telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD Kab. Gowa sebanyak dua kali, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait, Pelaku UMKM, serta Perusahaan ritel modern. Ternyata masih ada beberapa ritel yang diduga berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga hasil terakhir daripada RDP tersebut adalah merekomendasikan kepada Kasatpol PP untuk secara bersama-sama menyegel/menutup toko ritel modern yang dianggap masih bermasalah. Tambah anehnya, bukan toko ritel modern tersebut yang di razia tapi justru pedagang-pedagang kecil, sedangkan jika ingin berbicara normatif toko ritel modern juga menabrak aturan. Ujar jendlap. Massa aksi yang tergabung kita-kira 100 orang atau lebih, aksi tersebut tetap berjalan secara damai dengan bergantian orasi bersama pedagang kaki lima meski sempat terjadi gesekan karena tidak ada satupun pihak pemerintah daerah yang bisa menemui dan menjawab permasalahan massa aksi. Hingga massa aksi bergeser kedepan DPRD Kab. Gowa dan ditemui langsung ketua Komisi 3 DPRD Gowa, syahrudin mone membenarkan bahwa hasil RDP kemarin musti menjadi rekomendasi mutlak bagi kasatpol PP dan SKPD terkait untuk menutup sementara ritel yang diduga bermasalah, saya juga kurang mengerti kenapa belum ditindak lanjuti ujarnya. Syaharudin mone kembali akan melanjutkan RDP yang sempat di skorsing dan mengundamg seluruh stageholder terkait, serta pedagang kaki lima, Tambahnya. Muh Hendra, Koord. Massa mengatakan kita akan kembali turun dengan nuansa yang lebih massif lagi di aksi jilid 2. Tentu dengan gelombang peserta aksi yang lebih banyak. Hingga berita ini dinaikkan belum ada respon Bupati gowa terkait permasalahan ritel modern dan pedagang kaki lima / UMKM.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Tengah Malam, Munafri Datangi Posko Banjir di Biringkanaya, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

ruminews.id, MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam melayani warganya kembali ditunjukkan langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin. Di tengah padatnya agenda pemerintahan dan rangkaian Safari Ramadan, ia menyempatkan diri meninjau langsung posko pengungsian warga terdampak banjir di SDN Paccerakkang, Kamis malam (26/2/2026) malam. Kunjungan tersebut menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama, bahkan di tengah malam sekalipun. Tepat pukul 22.35 Wita, orang nomor satu di Kota Makassar itu tiba di SDN Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Di titik pengungsian ini, terdapat 64 KK dan 229 orang berasal dari lokasi sekitar, termasuk dari Kodam III. Tanpa sekat dan tanpa protokoler berlebihan, Appi hadir untuk memastikan warganya dalam kondisi aman dan terlayani. Orang nomor satu Kota Makassar, itu tidak datang dengan tangan kosong. Bersama jajaran SKPD, camat, lurah hingga RT/RW setempat, Munafri membawa paket bantuan dan menyerahkannya langsung kepada para pengungsi, khususnya ibu hamil, balita, dan lansia. Kehadirannya di tengah malam menjadi bukti bahwa empati pemerintah tidak mengenal waktu. Appi juga berdialog dengan warga menaykan keluhan, aspirasi serta apa menjadi harapan masyarakat di pengungsian. “Bapak dan ibu, serta anak-anak, jika ada keperluan, aspirasi mohon disampaikan kepada saya, kepada kami semua yang hadir. Agar bisa kami penuhi selagi itu bisa kami bantu dan kami kerjakan, baik makanan, obat-obatan atau bantuan lainya,” kata Appi saat berdialog dengan warga di lokasi titik pengungsian. Dalam kunjungannya, Munafri juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah terkait. Dinas Kesehatan diminta memastikan layanan pengobatan berjalan optimal, Damkarmat dan PDAM memastikan ketersediaan air bersih. Sementara Dinas Sosial dan BPBD bertanggung jawab atas kecukupan logistik, tenda darurat, serta tempat tidur yang layak bagi para pengungsi, tidak hanya di lokasi tersebut tetapi juga di titik-titik pengungsian di Kecamatan lainnya, tetap diperlakukan hal yang sama. Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Sosial, BPBD, Kepala Dinas Damkarmat, Kasatpol PP, Kesbangpol, Kabag Protokol, serta Camat dan Lurah se-Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran lengkap jajaran pemerintah kota ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan bekerja bersama masyarakat di saat-saat cuaca ekstrem terjadi. Disini juga, Munafri kembali menegaskan pentingnya kepedulian antar sesama dalam penanganan warga yang berada di pengungsian sementara. Dia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah, relawan, hingga ketua RT/RW agar benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar para pengungsi serta memastikan tempat tinggal sementara yang layak dan aman. Dalam arahannya di lokasi pengungsian, Munafri meminta seluruh pihak untuk fokus pada pemenuhan kebutuhan harian warga. Tujuan agar, tidak ada satu pun pengungsi yang terabaikan, terutama kelompok rentan. “Jadi tolong kita memperhatikan siapapun yang ada di dalam kem pengungsian sementara ini,” imbuh Appi. “Saya berharap diperhatikan apa yang menjadi kebutuhan, khususnya kepada ibu-ibu hamil, lansia, anak-anak, dan bayi. Ini saya berharap untuk benar-benar diberikan perhatian,” lanjut dia seruan untuk OPD. Secara khusus, Munafri menekankan pentingnya kontrol terhadap ketersediaan bahan makanan, obat-obatan, pakaian, hingga kebutuhan air bersih. Appi juga memastikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para pengungsi dan turut terlibat aktif di lapangan. “Saya berharap seluruh kebutuhan dasar warga di pengungsian dapat terpenuhi dengan baik,” harap politisi Golkar ini. Munafri juga menegaskan bahwa koordinasi pengawasan dan pengendalian di lokasi pengungsian akan dipimpin langsung oleh camat setempat sebagai penanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa warga yang berasal dari kawasan Kodam III untuk sementara ditempatkan di lokasi pengungsian hingga kondisi memungkinkan mereka kembali ke tempat tinggal masing-masing. “Seluruh kebutuhan yang dibutuhkan bisa dipenuhi oleh teman-teman dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dari BPBD, semuanya Satpol, Damkar, semuanya bersama dengan Bapak RT, RW, dan seluruh masyarakat untuk memberikan support,” tutur mantan CEO PSM itu. Ia turut mengajak para ketua RT/RW untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi pengungsian. Oleh sebab itu, meminta agar masyarakat sekitar diberikan pemahaman terkait kondisi lalu lintas yang kemungkinan mengalami kepadatan sementara waktu. “Untuk ketua RT/RW, Lurah dan camat mari sama-sama kita menjaga ketertiban, menjaga saudara-saudara kita yang lagi ada di pengungsian. Yakinlah bahwa pemerintah akan terus hadir bersama-sama dengan masyarakat, baik dalam suka maupun duka,” pungkasnya. (*)

Hukum, Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dinamika Penanganan Kasus Penganiayaan di Kampus Atma Jaya, Menuai Sorotan Publik

ruminews.id, Makassar – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar menjadi perhatian publik setelah muncul perubahan status hukum para pihak yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari aspek konsistensi proses penyidikan. Kasus ini bermula ketika korban atas nama Aco Dg Naba melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Tamalate. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tahap awal proses hukum. Dalam perkembangannya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Permohonan tersebut diputuskan dengan hasil yang memenangkan pihak pelapor, sehingga tindakan penyidik dinyatakan sah. Namun demikian, ketiga tersangka kemudian dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum memenuhi ketentuan kelengkapan formil dan materil (P-21) oleh pihak kejaksaan. Situasi hukum berubah ketika Aco Dg Naba selaku pelapor justru dilaporkan balik dan perkara tersebut diproses di Polrestabes Makassar. Pada 20 Februari 2026, korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama. Perubahan konstruksi hukum ini memunculkan sorotan terkait kesinambungan proses pembuktian dan konsistensi penegakan hukum. Secara normatif, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip objektivitas dan proporsionalitas menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyidikan. Muhammad Nur selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Teknik Universitas Bosowa menilai bahwa dinamika penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perubahan status dari korban menjadi tersangka dalam satu rangkaian peristiwa yang sama harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis. “Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika terjadi perubahan signifikan dalam konstruksi perkara, publik berhak mengetahui dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Terlebih perkara ini terjadi di lingkungan kampus yang memiliki sensitivitas sosial tinggi dan berkaitan dengan rasa aman civitas akademika. Pengamat hukum pidana turut menilai bahwa perubahan status hukum memang dimungkinkan apabila terdapat alat bukti baru atau fakta hukum yang berbeda secara substansial. Namun, tanpa penjelasan komprehensif, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan yuridis atas perubahan status tersebut. Perkara ini menjadi refleksi penting atas urgensi transparansi, konsistensi, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Moratorium Ritel Modern di Gowa: Menakar Keberpihakan Pemda dan Wakil Rakyat

ruminews.id. GOWA – Kabupaten Gowa masih bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat. Struktur perekonomiannya didominasi sektor informal, UMKM, kios kecil, dan warung kelontong yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Dalam kondisi pendapatan per kapita yang relatif rendah dan akses permodalan yang terbatas, pelaku usaha kecil di Gowa bertahan dengan margin tipis dan daya saing yang tidak seimbang. Di tengah realitas tersebut, ekspansi ritel modern yang terus bertambah tanpa pengendalian ketat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ini memperkuat ekonomi daerah secara menyeluruh, atau justru mempersempit ruang hidup usaha rakyat? RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya mengungkap berbagai persoalan, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga lemahnya pengawasan. Bahkan dalam forum tersebut terungkap bahwa sejak beroperasinya ritel modern di Kecamatan Pattallassang, beberapa usaha ritel lokal mengalami penurunan omzet yang signifikan hingga akhirnya gulung tikar. Fakta ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika pasar biasa, melainkan sinyal adanya ketimpangan daya saing yang tidak diimbangi kebijakan perlindungan bagi usaha kecil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan struktur ekonomi lokal akan bergeser. Usaha rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga bisa tersisih oleh jaringan usaha bermodal besar. Ketika warung tutup, yang hilang bukan hanya papan nama, tetapi juga penghidupan dan kemandirian ekonomi warga. Dalam konteks tersebut, moratorium perizinan ritel modern menjadi langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan secara serius. Moratorium bukan tindakan anti-investasi, melainkan jeda kebijakan untuk mengevaluasi tata ruang, kepatuhan izin, serta dampak sosial-ekonomi terhadap UMKM dan pasar rakyat. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata dan melindungi pasar rakyat. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hal tabu. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul melakukan penghentian sementara dan pembatasan ketat izin ritel modern sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan UMKM. Kota Bogor dan Kota Denpasar juga mengambil langkah pembatasan serupa. Investasi tetap berjalan; yang berubah adalah keberanian menata agar pertumbuhan tidak timpang. Kekhawatiran bahwa moratorium akan merusak citra investasi perlu diluruskan. Investor yang sehat membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang adil. Justru pembiaran dan ketidaktegasanlah yang menciptakan ketidakpastian. Moratorium berbasis kajian adalah pesan bahwa pemerintah hadir mengatur, bukan sekadar menyetujui. Namun moratorium harus dibarengi kebijakan afirmatif: akses permodalan murah bagi UMKM, keringanan pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu, perlindungan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ritel modern. Ini tentang arah pembangunan ekonomi Gowa. Apakah pertumbuhan akan dibiarkan bergerak tanpa kendali, atau ditata agar adil dan berkelanjutan? Keberpihakan tidak cukup dinyatakan dalam pidato. Ia harus tampak dalam kebijakan. Moratorium ritel modern adalah ujian keberanian bagi pemerintah daerah dan wakil rakyat: berani menata demi melindungi ekonomi rakyat, atau memilih aman dengan membiarkan ketimpangan berjalan perlahan. Sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal: keberanian berpihak sering kali lebih menentukan daripada kenyamanan bersikap netral.

Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

GM BTP Desak APH Usut Dugaan Pungli Iuran Sampah di Tamalanrea

ruminews.id – Makassar, 26 Februari 2026 – Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam penagihan iuran sampah di Kecamatan Tamalanrea. Desakan ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dan surat pernyataan seorang oknum sopir pengangkut sampah yang mengakui melakukan penagihan kepada warga dan menyatakan tidak akan mengulanginya. Koordinator Advokasi GM BTP, Sulaiman, menegaskan bahwa penarikan retribusi daerah wajib berdasarkan mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan secara personal. “Jika benar ada penagihan langsung tanpa dasar administrasi dan SOP yang sah, maka itu patut diduga sebagai pungli dan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah,” tegasnya. Secara hukum, pemungutan retribusi harus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi teknis berbasis Peraturan Daerah (Perda). Di luar mekanisme tersebut, pungutan berpotensi melanggar hukum. Apabila terdapat unsur tekanan, pencatutan nama pejabat, atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikaji berdasarkan KUHP maupun UU Tipikor. Selain itu, praktik yang menyimpang dari tata kelola administrasi dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat dan Ombudsman RI. GM BTP meminta APH, Inspektorat, dan DLH Kota Makassar segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. “Ini bukan soal nominal iuran, tetapi soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak terbukti, sampaikan terbuka. Jika terbukti, tindak tegas,” tutup Sulaiman.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

PB HMI Desak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Evaluasi IUP di Aceh

ruminews.id, Jakarta – “PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan” Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Aceh. Desakan ini disampaikan Mahdi Arifan fungsionaris PB HMI Bidang ESDM yang juga mantan Ketua HMI Aceh Selatan menyusul dikeluarkannya 20  rekomendasi Izin Usaha Pertambangan ( IUP) oleh Pemerintahan Aceh beberapa waktu lalu beriringan dengan musibah bencana alam banjir bandang Aceh. Mahdi Arifan menilai, penerbitan dan keberlanjutan izin pertambangan di Aceh sangat tidak tepat dengan keadaan Aceh paska bencana, seharusnya pemerintah lebih fokus terkait pengelolaan lingkungan, penataan kawasan, serta rekontruksi Aceh paska bencana banjir beberapa waktu lalu tetapi pemerintahan Aceh justru mengeluarkan izin tambang yang nyata nyata merusak ekologis dan sewaktu waktu menjadi bom waktu yang berakibat bencana yg lebih besar. Mahdi juga menyoroti 5 Izin Usaha Tambang ( IUP ) baru di Kabupaten Aceh Selatan yaitu IUP PT Kinston Abadi Energi, IUP PT Kinston Abadi Mineral, IUP PT Tunas Mandiri Persada, IUP PT Aurum Indo Mineral, IUP PT Mineral Mega sentosa yang dinilai terkesan dipaksakan. Salah satunya IUP PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Mahdi menilai sejak awal Pemerintah Aceh Selatan memberikan rekomendasi yang nomor 540/ 466 tgl 23 mei 2025 dengan luas lebih 4.312 Ha tanpa kajian ekologis dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah kabupaten Aceh Selatan mestinya sangat tahu bahwa wilayah tersebut daerah rawan bencana apalagi tahun lalu daerah tersebut baru dilanda banjir bandang yg sangat dahsyat dan juga banjir yang beberapa waktu lalu terjadi, namun mengapa justru merekomendasikan IUP papar Mahdi Arifan. Ini bertolak belakang dengan statemen ataupun pernyataan yg sering di ucapkan H. mirwan orang nomor satu di Aceh Selatan tersebut, kalau beliau simpati dan empati para korban banjir di wilayah Trumon juga akan merekonstruksi wilayah tersebut paska bencana dan kedepannya tidak membiarkan rusaknya ekologis wilayah tersebut, tapi kenyataan tidak berpihak kepada masyarakat tapi lebih berpihak kepada korporasi. Adapun aktivitas pertambangan dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir, longsor, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. “Di saat Aceh sedang berduka akibat musibah, negara justru membiarkan eksploitasi alam terus berjalan. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas mahdi  dalam keterangannya. Mahdi Juga menilai bahwa keberadaan lima IUP tersebut berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengabaikan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara komprehensif. Oleh karena itu, PB HMI meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin. Selain kepada Kementerian ESDM, HMI juga mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan berpihak kepada rakyat dengan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Aceh. Aceh tidak membutuhkan investasi yang merusak alam, melainkan kebijakan yang mengedepankan keadilan ekologis, kemanusiaan, dan keselamatan generasi mendatang. “HMI dan mahasiswa Aceh yang ada dijakarta akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi  ke kementrian ESDM jika tuntutan ini diabaikan,” tambahnya.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini

MBG: Siapa yang Sebenarnya Diberi Makan?

ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdengar sederhana, negara memberi makan anak-anak agar masa depan bangsa lebih sehat dan cerdas. Siapa yang bisa menolak gagasan sebaik itu? Tidak ada. Bahkan secara moral, ini hampir tak terbantahkan. Negara memang seharusnya hadir memastikan rakyatnya tidak tumbuh dalam kekurangan gizi. Namun dalam politik dan ekonomi, sesuatu yang tampak sederhana di permukaan sering kali menyimpan struktur kekuasaan yang jauh lebih kompleks di bawahnya. MBG bukan sekadar program makan siang tapi juga adalah proyek ekonomi raksasa. Ketika negara mengalokasikan anggaran ratusan triliun untuk membeli makanan setiap hari di seluruh Indonesia, negara otomatis berubah menjadi pembeli pangan terbesar di negeri ini. Dan dalam hukum ekonomi yang paling tua sekalipun, siapa yang menguasai pembelian besar, dialah yang membentuk pasar. Di titik inilah pertanyaan penting muncul: makanan itu memang sampai ke anak-anak, tetapi uangnya sebenarnya mengalir ke mana? Karena sebelum sepiring nasi tiba di meja sekolah, ada rantai panjang yang bekerja, mulai dari pemasok bahan pangan, perusahaan distribusi, operator katering massal, logistik pendingin, hingga jaringan pengadaan di daerah. Program sosial perlahan berubah menjadi ekosistem bisnis baru. Sebuah industri makan nasional yang hidup dari anggaran negara. Sejarah kebijakan publik di banyak negara menunjukkan pola yang hampir selalu sama. Program kesejahteraan menciptakan manfaat bagi rakyat, tetapi sekaligus melahirkan kelompok ekonomi baru yang paling menikmati stabilitas keuntungan yakni mereka yang berada di rantai pengadaan. Negara memberi makan rakyat, tetapi pasar memperoleh kontrak jangka panjang yang nyaris tanpa risiko. Di sinilah kekhawatiran yang disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi relevan. Bukan karena tujuan MBG salah, tapi karena proyek sebesar ini selalu mengundang perebutan akses. Jika tata kelola lemah, program gizi bisa berubah menjadi ladang rente atau tempat keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pemain yang dekat dengan kekuasaan. Ironinya, petani yang sering disebut sebagai penerima manfaat utama justru belum tentu menjadi pihak paling diuntungkan. Tanpa sistem pembelian langsung dan perlindungan harga, nilai terbesar justru berhenti di perusahaan distribusi dan aggregator pangan. Yang menanam tetap kecil marginnya, yang mengelola kontrak justru menikmati akumulasi kapitalnya. Di sinilah MBG menjadi taruhan besar. Ia bisa menjadi investasi peradaban yang melahirkan generasi sehat dan produktif yang memperkuat ekonomi nasional puluhan tahun ke depan. Tetapi ia juga bisa menjelma menjadi populisme fiskal mahal yang terlihat pro-rakyat di permukaan, namun diam-diam memperkuat oligarki ekonomi baru di belakang layar. Filsuf besar Ibn Khaldun pernah mengingatkan bahwa negara tidak runtuh karena niat buruk, melainkan karena distribusi kekayaan yang akhirnya hanya berputar di lingkaran elite. Maka perdebatan tentang MBG seharusnya tidak berhenti pada satu pertanyaan: apakah anak-anak mendapat makan? Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa sebenarnya yang sedang diberi makan oleh program ini… rakyat, atau juga struktur ekonomi di baliknya? Karena masa depan Indonesia bukan hanya ditentukan oleh apa yang ada di piring anak-anak hari ini, tetapi oleh siapa yang menguasai dapurnya. [Erwin]

Opini

Borjuis dan Kaum Elit : Mereka Takut Buruh Pelabuhan Sekolah dan Jadi Sarjana !

ruminews.id – Di pelabuhan, sebelum matahari terbit, ada tangan-tangan kasar yang sudah bekerja. Di bawah panas, di tengah hujan, di antara debu dan risiko kecelakaan, buruh pelabuhan menjaga denyut ekonomi negeri ini. Mereka memindahkan barang. Mereka menjaga arus logistik. Mereka memastikan kebutuhan rakyat sampai ke seluruh penjuru negeri. Namun ada satu hal yang diam-diam lebih ditakuti oleh borjuis dan kaum elit: Buruh pelabuhan yang sekolah dan menjadi sarjana. Kenapa Pendidikan Buruh Ditakuti ? Sejak lama, sebagaimana dikritik oleh , struktur ekonomi selalu berusaha mempertahankan hierarki: pemilik modal di atas, pekerja di bawah. Dalam struktur itu, buruh cukup kuat untuk bekerja — tetapi jangan sampai terlalu kuat untuk berpikir. Karena ketika buruh pelabuhan menjadi sarjana : 1. Mereka paham hak konstitusionalnya 2. Mereka mengerti hukum ketenagakerjaan 3. Mereka mampu membaca kontrak dan laporan keuangan 4. Mereka berani menuntut transparansi 5. Mereka bisa duduk sejajar dalam perundingan Dan bagi sebagian elit yang nyaman dengan ketimpangan, itu dianggap ancaman. *Realitas yang Menggugah Hati* Coba bayangkan : Seorang buruh pelabuhan bekerja 10–12 jam sehari. Pulang dalam keadaan lelah. Anaknya bertanya, “Ayah, aku bisa kuliah tidak ?” Pertanyaan itu sederhana. Tetapi di baliknya ada harapan tentang masa depan. Apakah anak buruh hanya ditakdirkan menjadi buruh lagi ? Apakah lingkaran itu harus terus berputar tanpa kesempatan naik kelas ? Inilah persoalan moral bangsa. Jika negeri ini berbicara tentang keadilan sosial, maka pendidikan anak buruh bukan belas kasihan — itu hak. *Kebangkitan dari Pelabuhan* Pada Hari Kebangkitan Nasional, 21 Mei 2025, bertepatan dengan Milad SP TKBM Indonesia di Jakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, , mencanangkan program bersejarah: “Buruh Sekolah & Buruh Sarjana.” Ini bukan sekadar program organisasi. Ini adalah seruan moral. Bahwa buruh pelabuhan berhak : Sekolah Kuliah Menjadi sarjana Menguasai teknologi Memahami hukum Mengelola sistem, bukan hanya menjalankan sistem Momentum 21 Mei adalah simbol kebangkitan nasional. Kini kebangkitan itu lahir dari pelabuhan — dari kelas pekerja. *Gerakan Peradaban SP TKBM Indonesia* Gerakan ini adalah Gerakan Peradaban. Bukan sekadar menuntut kenaikan upah. Bukan sekadar bantuan sesaat. Tetapi membangun generasi buruh yang : Berpendidikan tinggi Berdaya saing Melek hukum Melek digital Mampu memimpin Karena bangsa yang besar tidak dibangun oleh elit saja. Ia dibangun oleh rakyat yang tercerahkan. *Menggerakkan Empati Bangsa* Pertanyaannya sekarang bukan lagi : “Takut atau tidak ?” Pertanyaannya adalah : Apakah kita rela buruh & anak buruh terus terhalang akses pendidikan ? Jika pelabuhan adalah jantung ekonomi nasional, maka buruh pelabuhan adalah darahnya. Dan darah bangsa tidak boleh dibiarkan lemah. Buruh cerdas bukan ancaman bagi negara. Buruh cerdas adalah kekuatan bangsa. Mari berdiri bersama. Bukan untuk melawan siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan sosial benar-benar hidup — bukan hanya tertulis. Karena ketika buruh bangkit melalui pendidikan, yang terangkat bukan hanya satu keluarga, tetapi martabat bangsa. by : Subhan Hadil – Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia – Koordinator Nasional Gerakan Peradaban Buruh Naik Kelas

Scroll to Top