25 Februari 2026

Opini

Perjanjian RI–AS; Perjanjian atau Penjajahan?

ruminews.id – Hubungan dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan. Pemerintah menyebutnya sebagai terobosan strategis. Media arus utama menyajikannya sebagai capaian diplomasi ekonomi. Namun publik bertanya lebih dalam: ini benar-benar perjanjian yang setara, atau sekadar bab baru dalam ketergantungan yang dipoles dengan bahasa kerja sama? Secara angka, narasinya tampak optimistis. Indonesia mendapatkan penurunan tarif ekspor ke pasar AS untuk sejumlah komoditas utama seperti tekstil, produk manufaktur tertentu, serta akses lebih longgar bagi komoditas agrikultur. Di sisi lain, Indonesia membuka hampir seluruh pos tarif bagi produk-produk AS, mulai dari barang teknologi, produk pangan, hingga energi dan alat berat yang mendekati nol persen untuk sebagian besar item. Di sinilah titik kritisnya. Jika satu pihak masih mengenakan tarif rata-rata sekitar belasan persen, sementara pihak lain membuka hampir seluruh pintu tanpa tarif, apakah itu benar-benar timbal balik? Ataukah ini bentuk “reciprocal” dalam definisi yang elastis dan lentur ke satu arah saja? Data perdagangan menunjukkan bahwa selama ini Indonesia memang mencatat surplus neraca dagang dengan AS. Namun surplus itu sebagian besar ditopang sektor padat karya dan komoditas mentah. Sementara AS masuk dengan ekspor bernilai tambah tinggi berupa teknologi, produk farmasi, perangkat militer, hingga jasa digital. Artinya, struktur pertukaran tetap tidak simetris. Kita menjual bahan dan tenaga kerja murah, mereka menjual inovasi dan kapital. Masalahnya bukan sekadar tarif. Dalam perjanjian dagang modern, yang sering luput dari sorotan adalah klausul non-tarif berupa harmonisasi regulasi, standar digital, perlindungan investasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Jika regulasi domestik kita harus menyesuaikan diri dengan kepentingan korporasi asing, maka yang dipertaruhkan bukan hanya neraca dagang tetapi ruang kedaulatan kebijakan publik. Perjanjian dagang abad ke-21 tidak lagi membawa kapal perang melainkan membawa draft pasal dan terminologi teknokratis. Perjanjian tidak mengibarkan bendera penjajahan, melainkan grafik pertumbuhan. Tetapi substansinya bisa sama yakni ketergantungan struktural. Dalam konteks geopolitik, AS sedang mengamankan rantai pasok mineral strategis dan mengurangi dominasi Tiongkok dalam komoditas penting seperti nikel. Indonesia, dengan kekayaan sumber dayanya, menjadi titik kunci. Pertanyaannya sdalah apakah kita sekadar pemasok bahan mentah dalam peta strategi global negara adidaya, atau aktor yang mampu menentukan syarat mainnya sendiri? Pemerintahan di bawah Prabowo Subianto tentu melihat ini sebagai peluang memperluas akses pasar dan memperkuat posisi tawar. Sementara dari sisi Washington (yang dalam dinamika politiknya selalu dipengaruhi arus proteksionisme dan nasionalisme ekonomi seperti yang sering digaungkan oleh Donald Trump), perjanjian ini adalah instrumen mengamankan kepentingan domestik mereka. Tidak ada yang keliru dengan diplomasi ekonomi. Setiap negara memang harus berdagang. Tetapi sejarah mengajarkan satu hal sederhana bahwa perdagangan bebas tanpa kesiapan industri domestik hanya akan mempercepat deindustrialisasi. Kita pernah mengalami euforia liberalisasi pada dekade 1990-an dan hasilnya, banyak industri strategis tumbang sebelum matang. Maka perdebatan “perjanjian atau penjajahan” bukanlah retorika emosional tapi merupakan pertanyaan tentang desain pembangunan jangka panjang. Apakah pembukaan pasar ini disertai penguatan industri nasional? Apakah ada kewajiban alih teknologi yang jelas? Apakah ada perlindungan untuk UMKM dan sektor padat karya? Apakah evaluasi perjanjian bisa dilakukan secara berkala? Jika jawabannya tidak transparan, maka kecurigaan publik adalah wajar. Perdagangan yang adil bukanlah perdagangan yang sekadar besar nilainya, tetapi yang memperkuat kemandirian. Perjanjian yang bermartabat bukanlah yang dipuji pasar global, tetapi yang melindungi masa depan rakyatnya. Kita tidak anti kerja sama. Kita hanya tidak ingin mengulang sejarah, di mana sumber daya mengalir keluar dan nilai tambah tinggal di luar negeri. Pertanyaannya kini sederhana yakni apakah kita sedang membangun kedaulatan, atau menyewakannya? [Erwin]

Badan Gizi Nasional, Gowa, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik

ruminews.id – Kritik semestinya menjadi alarm dini bagi negara. Ia hadir bukan untuk meruntuhkan kekuasaan, melainkan untuk mengingatkan agar kebijakan publik tetap berada pada rel konstitusional, rasional, dan bermoral. Namun dalam praktik mutakhir, kritik justru kerap diperlakukan sebagai ancaman. Pernyataan Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menyebut penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang menentang HAM, memperlihatkan dengan jelas kekeliruan negara dalam membaca kritik. Alih-alih dipahami sebagai koreksi kebijakan, kritik diposisikan sebagai pembangkangan moral. Di titik inilah problem mendasar muncul: ketika negara gagal membedakan antara kritik dan permusuhan, antara oposisi kebijakan dan penolakan terhadap negara itu sendiri. Dalam teori demokrasi deliberatif, sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ruang publik yang sehat ditandai oleh kebebasan warga untuk menyampaikan kritik secara rasional tanpa rasa takut. Kritik bukan gangguan stabilitas, melainkan prasyarat legitimasi kebijakan. Negara yang menutup telinga terhadap kritik sejatinya sedang merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Ironisnya, kekeliruan membaca kritik tidak berhenti pada tataran narasi. Ia menjalar ke praktik yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dilaporkan mengalami teror dan intimidasi setelah menyuarakan kritik terhadap MBG. Mulai dari tekanan psikologis, ancaman, hingga pembungkaman melalui stigma. Fenomena ini menunjukkan gejala shrinking civic space, yakni menyempitnya ruang kebebasan sipil, sebuah indikator kemunduran demokrasi yang banyak dikaji dalam literatur politik kontemporer. Ketika mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan agen kontrol sosial tidak lagi merasa aman menyampaikan kritik, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Padahal, dalam sejarah republik ini, kritik mahasiswa selalu menjadi elemen penting dalam koreksi arah kebijakan negara. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh berdiri di atas tafsir sepihak penguasa. John Locke menegaskan bahwa kekuasaan politik memperoleh legitimasi justru dari persetujuan dan pengawasan rakyat. Karena itu, kritik adalah manifestasi kedaulatan warga negara, bukan ancaman terhadap stabilitas. HAM sendiri, secara teoritik, lahir sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Hannah Arendt mengingatkan bahwa bahaya terbesar negara modern bukanlah kritik warga, melainkan ketika negara mengklaim monopoli kebenaran moral. Pada titik itu, hukum dan HAM berisiko direduksi menjadi alat pembenaran kebijakan, bukan lagi sarana perlindungan manusia. Maka menjadi paradoks ketika kritik terhadap kebijakan publik yang sejatinya dilindungi oleh HAM, justru dianggap sebagai tindakan yang menentang HAM. Cara pandang semacam ini berbahaya karena menggeser HAM dari instrumen perlindungan warga negara menjadi alat legitimasi kekuasaan. Kritik terhadap MBG tidak muncul tanpa alasan. Ia berangkat dari fakta-fakta empiris: laporan keracunan massal anak sekolah, temuan makanan yang tidak layak konsumsi, serta lemahnya pengawasan distribusi. Dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pangan bukan sekedar hak untuk menerima makanan, melainkan hak atas makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi. Perspektif ini sejalan dengan pendekatan human rights-based approach, yang menempatkan negara sebagai duty bearer dan warga terutama anak-anak sebagai rights holder. Ketika negara gagal memenuhi standar tersebut, maka kritik bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban moral dan konstitusional warga negara. Namun persoalan mendasar pendidikan tidak berhenti pada isu gizi. Di Nusa Tenggara Timur, publik pernah dikejutkan oleh kabar tragis seorang anak sekolah dasar yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup membeli buku tulis. Peristiwa memilukan ini menjadi potret getir bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Tragedi tersebut menampar kesadaran kita bahwa tujuan konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kecerdasan bangsa tidak hanya ditopang oleh program makan bergizi, tetapi juga oleh akses terhadap buku, sarana belajar, rasa aman, dan dukungan psikososial. Ketika seorang anak merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis, itu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan sosial dan pendidikan. Negara tampak begitu fokus menjalankan program besar yang bersifat nasional dan simbolik, namun pada saat yang sama luput memastikan bahwa kebutuhan paling mendasar peserta didik terpenuhi. Tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak mungkin tercapai jika kebijakan yang mengatasnamakan gizi dan pendidikan justru menciptakan risiko kesehatan bagi siswa, atau jika perhatian negara terpusat pada proyek makro tetapi mengabaikan realitas mikro yang dialami anak-anak di daerah. Anak yang keracunan, jatuh sakit, kehilangan hari belajar, atau bahkan putus asa karena tidak mampu membeli alat tulis adalah cermin dari kebijakan yang belum matang dan pengawasan yang lemah. Dalam konteks ini, kritik terhadap MBG sejatinya adalah upaya menjaga agar kebijakan negara tetap sejalan dengan mandat konstitusi, bukan upaya menegasikan HAM. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki diri. Teror terhadap Ketua BEM, stigma anti-HAM terhadap pengkritik, serta narasi yang memosisikan kritik sebagai ancaman justru memperlihatkan kegagalan memahami esensi demokrasi dan HAM itu sendiri. HAM tidak pernah diciptakan untuk membela program, apalagi membenarkan intimidasi. HAM hadir untuk melindungi manusia, termasuk mahasiswa yang bersuara dan anak-anak yang menjadi korban kebijakan yang keliru atau kelalaian negara. Kritik terhadap MBG bukanlah penolakan terhadap HAM, melainkan ekspresi tanggung jawab warga negara. Jika kritik terus dipahami sebagai ancaman, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar satu program kebijakan, melainkan masa depan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi Indonesia. Negara perlu segera mengoreksi cara pandangnya: mendengar kritik bukan tanda kelemahan, melainkan syarat kedewasaan kekuasaan.

Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Coming Soon : Launching Rumah Belajar Nalar Rakyat

ruminews.id, – MAKASSAR, Nalar Rakyat Institute bersiap menghadirkan sebuah terobosan di bidang pendidikan melalui peluncuran Rumah Belajar Nalar Rakyat, sebuah pusat pembelajaran terpadu yang dirancang untuk menjadi ruang tumbuh bagi generasi pembelajar. Program ini hadir sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui proses belajar mengajar yang terarah, inklusif, dan berkelanjutan. Mengusung tema “Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban,” Rumah Belajar ini dibangun atas keyakinan bahwa pendidikan merupakan kunci utama kemajuan bangsa. Dengan mengedepankan nilai intelektualitas, kolaborasi, dan kreativitas, program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif sekaligus transformatif bagi seluruh peserta. Rumah Belajar Nalar Rakyat tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang interaksi gagasan dan penguatan karakter. Setiap kegiatan dirancang untuk mendorong peserta berpikir kritis, terbuka terhadap perspektif baru, serta memiliki kesadaran sosial yang tinggi terhadap realitas masyarakat. Melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan, peserta akan mendapatkan pengalaman belajar yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Kurikulum yang digunakan disusun secara adaptif agar mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial yang terus berubah. Selain itu, kegiatan diskusi ilmiah dan forum komunitas akan menjadi bagian penting dalam membangun budaya literasi dan dialog konstruktif. Forum ini diharapkan menjadi wadah bertemunya ide, inovasi, dan kolaborasi lintas latar belakang demi melahirkan solusi nyata bagi persoalan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Rumah Belajar Nalar Rakyat melibatkan fasilitator dan penggerak pendidikan yang berkompeten di bidangnya. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai mentor yang mendampingi proses pengembangan potensi peserta secara optimal. Peluncuran program ini menandai langkah strategis Nalar Rakyat Institute dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Inisiatif ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat gerakan pemberdayaan melalui pendidikan sebagai pilar utama pembangunan peradaban. Dengan semangat kolaborasi dan visi besar mencerdaskan kehidupan bangsa, Rumah Belajar Nalar Rakyat diharapkan menjadi pusat pembinaan generasi unggul yang berintegritas, berdaya saing, serta memiliki kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan kemanusiaan. Segera hadir, bersama belajar dan bersama membangun peradaban.

Makassar, Maros, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Sinergi Strategis: LTMI, BPL HMI Makassar Timur dan Dewan Pendidikan Maros Siapkan Pengabdian Masyarakat Kolaboratif

ruminews.id, – MAKASSAR, Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI), Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Makassar Timur bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Maros tengah mematangkan persiapan untuk melaksanakan program pengabdian masyarakat kolaboratif. Inisiatif ini dirancang untuk menyinergikan potensi akademis mahasiswa dengan kebijakan strategis sektor pendidikan di daerah, guna memberikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Maros. Kolaborasi ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan akademisi, termasuk Ismail Suardi Wekke, Sekretaris Dewan Pendidikan Kab. Maros. Menurut Ismail, langkah yang diambil oleh BPL, LTMI HMI Cabang Makassar Timur dan Dewan Pendidikan Maros merupakan manifestasi nyata dari tanggung jawab sosial intelektual. Ia menilai bahwa sinergi lintas lembaga seperti ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia di tingkat lokal secara lebih komprehensif. Dalam keterangannya, Ismail Suardi Wekke menekankan pentingnya integrasi antara teori di bangku kuliah dengan praktik di lapangan. “Kolaborasi antara organisasi mahasiswa seperti LTMI, BPL dan lembaga semi-pemerintah seperti Dewan Pendidikan adalah kunci untuk mempercepat transformasi pendidikan di akar rumput,” ujar Ismail, Senin (23/2/2026). Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa IAI Rawa Aopa sangat mendukung model kemitraan ini karena mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang inklusif bagi semua pihak yang terlibat. Ismail juga menambahkan harapannya agar kegiatan ini menjadi role model bagi cabang-cabang HMI lainnya di Indonesia dalam mengelola program yang berorientasi pada solusi masyarakat. Ismail Suardi Wekke juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan pengabdian masyarakat sangat bergantung pada pemetaan masalah yang akurat di lapangan. Beliau menjelaskan bahwa keterlibatan Dewan Pendidikan akan memastikan bahwa program yang dijalankan oleh mahasiswa tetap selaras dengan kebutuhan prioritas daerah. Selain itu, Ismail berpendapat bahwa aspek keberlanjutan harus menjadi perhatian utama, sehingga pengabdian ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Maros. Ia meyakini bahwa dengan perencanaan keuangan dan manajemen organisasi yang solid, program kolaboratif ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia di wilayah tersebut. Pertemuan koordinasi antara kedua belah pihak saat ini terus dilakukan guna merinci teknis pelaksanaan di lapangan. Begitu pula pertemuan dengan mitra telah dilaksanakan berlangsung simultan di beberapa tempat, Senin (23/2/2026). Fokus utama program ini diperkirakan akan mencakup literasi teknologi, penguatan manajemen sekolah, serta pendampingan belajar bagi siswa di daerah pelosok. Sinergi ini diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun daerah melalui jalur pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Anggota Brimob hingga Tewas, The Indonesian Institute Pertanyakan Realisasi Reformasi Polri

ruminews.id, – JAKARTA, 23 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia pada 19 Februari 2026 menuai sorotan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merealisasikan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya digaungkan sebagai prioritas nasional. Berdasarkan rilis The Indonesian Institute tertanggal 23 Februari 2026, Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania, menilai kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur. “Sudah cukup kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terjadi kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak-anak dan tindakan yang dilakukan adalah di luar hukum. Tindakan kekerasan ini tidak dapat diterima dengan alasan apa pun,” tegas Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2). Christina kemudian juga mengaitkan kasus ini dengan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya diserukan pemerintah. Ia menyoroti bahwa rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hingga kini belum diterima Presiden. “Reformasi Polri diserukan dan menjadi prioritas pemerintah. Rekomendasi sudah dibuat oleh Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), namun per 22 Februari 2026, rekomendasi ini belum juga diterima oleh Presiden,” ujarnya. Menurutnya, apabila Reformasi Polri benar-benar menjadi prioritas, pemerintah seharusnya menunjukkan keseriusan yang sama dalam menindaklanjutinya. Ia menyebut rekomendasi KPRP dikabarkan telah rampung sejak awal Februari, namun belum juga dilaporkan secara resmi kepada Presiden. “Presiden harus memahami bahwa agenda ini penting untuk segera ditindaklanjuti karena dampak langsung dari kinerja Polri nyata dirasakan oleh masyarakat,” kata Christina. Dalam rilis tersebut, Christina juga membandingkan urgensi Reformasi Polri dengan agenda kebijakan lain yang belakangan diumumkan pemerintah. “Reformasi Polri seharusnya memiliki derajat kegentingan yang lebih nyata dan lebih tinggi dibandingkan urusan lain yang belakangan diumumkan. Dengan kejadian penganiayaan ini, wajar jika muncul pertanyaan: di mana realisasi Reformasi Polri?” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan dua tim yang mengerjakan agenda Reformasi Polri seharusnya menghasilkan produk nyata yang bisa dirasakan publik. Di akhir pernyataannya, Christina mendesak Presiden untuk segera menerima rekomendasi KPRP dan memberikan arahan tegas agar reformasi di tubuh Polri dapat segera dieksekusi. “Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari pemimpinnya, yaitu Presiden, untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,” ujarnya. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai semakin memperkuat urgensi pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Internasional, Pemuda

Sambut Ramadhan, ATKI Desak Pemerintah Penuhi Hak Kerja Layak dan Akomodasi PRT Migran di Hong Kong

ruminews.id, – Hong Kong, Minggu (15/2/2026) –  Menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hong Kong bersama Panitia Ramadhan (PANRAM) 2026 dan sejumlah organisasi migran menggelar aksi di depan Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Aksi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 waktu setempat itu diikuti sekitar 49 pekerja rumah tangga (PRT) migran dari berbagai organisasi massa migran. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah Indonesia dan KJRI Hong Kong untuk lebih serius memperhatikan hak-hak dasar PRT migran, khususnya terkait akomodasi yang layak serta jaminan jam kerja dan jam istirahat yang manusiawi. ATKI menyatakan bahwa bulan Ramadhan dan Idul Fitri seharusnya menjadi momentum peningkatan kualitas spiritual, ketakwaan, dan kebahagiaan bagi umat Muslim. Namun kenyataannya, menjelang hari besar keagamaan, kebutuhan pokok dan jasa di Indonesia meningkat tajam, sehingga menambah beban ekonomi keluarga buruh migran. Di sisi lain, kenaikan harga juga terjadi di Hong Kong. Dengan kondisi upah yang terbatas, sebagian besar gaji PRT migran terserap untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tanah air. Bahkan, tidak sedikit yang harus menekan kebutuhan pribadi atau terjerat utang demi memenuhi tuntutan ekonomi. “Buruh migran menjadi penopang perekonomian baik di Indonesia maupun di Hong Kong. Namun perlindungan dan kesejahteraan mereka masih jauh dari layak,” demikian pernyataan ATKI dalam aksinya. Sebagai pekerja yang tinggal dan bekerja di rumah majikan, PRT migran dinilai rentan mengalami kekerasan, jam kerja panjang tanpa batas yang jelas, serta minimnya waktu istirahat. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja. ATKI menegaskan bahwa standar internasional melalui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah mengatur batas jam kerja, hak atas istirahat, keselamatan, kesehatan kerja, serta upah layak bagi pekerja domestik. Namun hingga kini, Indonesia dinilai belum mengadopsi dan meratifikasi secara optimal konvensi ILO terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan buruh migran sejak disahkan pada 2011. Menurut ATKI, pemerintah selama ini lebih berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan remitansi, sementara persoalan klasik seperti jam kerja panjang, kurang istirahat, dan tekanan dari majikan terus berulang setiap tahun. Dalam aksi tersebut, ATKI bersama jaringan organisasi menyerahkan petisi tuntutan yang didukung oleh 20 organisasi masyarakat dan aliansi migran. Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi: 1. Menjamin jam istirahat dalam kontrak kerja serta memastikan akomodasi dan makanan layak bagi PRT migran. 2. Tidak melimpahkan tanggung jawab perlindungan kepada agen atau P3MI, karena perlindungan merupakan tanggung jawab utama pemerintah. 3. Melibatkan dan mengakui organisasi pekerja migran dalam proses penyusunan kebijakan serta pendampingan kasus, serta mendesak transparansi KJRI terkait SOP yang berlaku. 4. Memberlakukan kontrak kerja mandiri dengan persyaratan yang mudah dan sesuai aturan pemerintah Hong Kong. 5. Menindak tegas agen dan P3MI yang melanggar aturan, termasuk memenjarakan pelaku dan mengembalikan biaya penempatan yang berlebihan kepada korban. 6. Mendorong pemenuhan hak-hak PRT migran, termasuk kenaikan upah layak, perlindungan jam kerja dan istirahat, ruang privasi, serta pilihan untuk tinggal atau tidak tinggal serumah dengan majikan. 7. Mendorong pengakuan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional di Hong Kong. ATKI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan. ATKI Hong Kong membuka layanan pengaduan bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan melalui hotline: – +852 9608 1475 – +852 9608 7545 ATKI berharap momentum Ramadhan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menempatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka remitansi.

Scroll to Top