15 Februari 2026

Hukum, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Ketua Independent Law Student (ILS) Tolak Satgas Demonstrasi Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi

ruminews.id – Abdul Salam,Ketua Independent Law Student secara tegas menyoroti dan menolak wacana tersebut. Menurutnya, meskipun pemerintah menyebut satgas itu bertujuan menciptakan komunikasi yang lebih terstruktur dan persuasif, secara substansi tetap berpotensi menjadi instrumen pembatasan ruang demokrasi. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Jangan sampai dengan dalih penataan komunikasi, justru lahir mekanisme baru yang membatasi atau mengontrol kebebasan berekspresi mahasiswa dan masyarakat sipil, tegas Abdul Salam. Ia menilai, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Abdul Salam menegaskan bahwa negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau efek jera (chilling effect) terhadap gerakan mahasiswa. Menurutnya, jika tujuan pemerintah adalah menjaga ketertiban umum, maka perangkat hukum yang ada saat ini sudah cukup tanpa perlu membentuk satgas baru yang berpotensi multitafsir. Jika benar masih dalam tahap kajian, maka kami meminta agar Pemprov Sulsel melibatkan unsur mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil dalam pembahasan. Jangan sampai kebijakan ini lahir tanpa partisipasi publik, lanjutnya. Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat bukan diukur dari seberapa minim demonstrasi, tetapi dari seberapa terbuka pemerintah menerima kritik. Di akhir pernyataannya, Abdul Salam menegaskan bahwa Independent Law Student akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan konsolidasi gerakan apabila wacana tersebut berkembang ke arah pembatasan hak konstitusional warga negara. Demonstrasi bukan ancaman. Yang menjadi ancaman adalah ketika negara mulai alergi terhadap kritik,” tutupnya.

Pendidikan, Sidrap, Tekhnologi

Digitalisasi Desa Menguat, Mahasiswa KKN-T Unhas Kembangkan Website Profil Desa Dengeng-Dengeng

ruminews.id, Sidrap- Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Digitalisasi Desa melalui Pengembangan Website Profil Desa pada 13 Februari 2026 bertempat di Kantor Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja utama yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan informasi publik serta memperkenalkan potensi desa ke ranah digital secara lebih luas. Kegiatan peluncuran dan sosialisasi website ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng yang menunjukkan antusiasme tinggi sejak awal acara. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan besarnya harapan perangkat desa terhadap kemudahan akses informasi melalui platform digital tersebut. Pengembangan website profil desa difokuskan pada upaya menyediakan data yang akurat mengenai sejarah desa, struktur organisasi pemerintahan, hingga potensi sumber daya alam yang ada di Desa Dengeng-Dengeng. Hal ini dinilai penting agar masyarakat luar maupun calon investor dapat mengakses profil desa dengan mudah dan cepat tanpa terkendala jarak. Selain itu, melalui website ini, diharapkan transparansi tata kelola pemerintahan desa dapat meningkat karena segala informasi terkait program kerja dan layanan publik dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Dengan adanya wadah digital yang terorganisir, Desa Dengeng-Dengeng diharapkan mampu bersaing dalam kemajuan teknologi informasi di tingkat kabupaten maupun nasional. Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Muhammad Fahdel Putra Mustafa, menyampaikan bahwa website profil desa merupakan pintu gerbang utama dalam membangun citra positif desa di dunia maya. Menurutnya, di era digital saat ini, memiliki identitas digital yang profesional adalah keharusan bagi setiap desa untuk mempercepat pemerataan informasi dan pembangunan. Muhammad Fahdel Putra Mustafa juga menekankan pentingnya keberlanjutan pengelolaan website ini oleh perangkat desa setelah masa KKN berakhir. Ia meyakini bahwa pembaruan data secara berkala akan membuat website tetap relevan dan bermanfaat sebagai referensi utama bagi siapa saja yang ingin mengenal Desa Dengeng-Dengeng lebih dalam. Aparat desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program digitalisasi ini. Mereka berharap website profil desa ini dapat terus dirawat karena dinilai memberikan manfaat nyata dalam memodernisasi administrasi dan mempromosikan keunggulan Desa Dengeng-Dengeng kepada publik secara luas. Dengan terlaksananya kegiatan Pengembangan Website Profil Desa ini, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berharap Desa Dengeng-Dengeng dapat menjadi desa yang lebih informatif dan kompetitif di era digital, sehingga mampu mendukung kemajuan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Olahraga, Pemuda

ORADO Sulsel Cetak Wasit Profesional, Pelatihan Sertifikasi Digelar di Makassar

ruminews.id – MAKASSAR — Organisasi Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Provinsi Sulawesi Selatan sukses menggelar kegiatan Pelatihan Sertifikasi dan Lisensi Wasit pada 15–16 Februari 2026 di Hotel Grand Sayang Makassar, Kota Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pengurus kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan, serta menghadirkan pemateri langsung dari Pengurus Besar ORADO pusat. Pelatihan tersebut menjadi langkah strategis ORADO Sulsel dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme perangkat pertandingan, khususnya wasit, guna mendukung perkembangan olahraga domino yang kini semakin diminati masyarakat. Ketua Umum ORADO Sulsel, Firman Zulkadri, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi dan lisensi wasit merupakan fondasi utama dalam membangun sistem kompetisi yang sehat, adil, dan berintegritas. “Wasit adalah garda terdepan dalam menjaga marwah pertandingan. Tanpa perangkat pertandingan yang kompeten dan tersertifikasi, sulit bagi sebuah cabang olahraga untuk berkembang secara profesional. Karena itu, pelatihan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia ORADO di Sulawesi Selatan,” ujar Firman yang akrab di sapa Mile. Ia menjelaskan, antusiasme peserta dari berbagai kabupaten dan kota menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan olahraga domino di daerah. Firman berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta mampu memahami regulasi terbaru, kode etik perwasitan, serta mekanisme pertandingan sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh PB ORADO. Materi pelatihan mencakup pemahaman peraturan pertandingan, teknik pengambilan keputusan di lapangan, simulasi kasus, hingga evaluasi praktik perwasitan. Para peserta juga mengikuti sesi ujian sebagai bagian dari proses sertifikasi dan lisensi. Perwakilan PB ORADO pusat yang hadir sebagai pemateri menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan keseriusan ORADO Sulsel dalam membangun sistem pembinaan yang terstruktur. Menurutnya, Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang aktif dalam mendorong legalitas dan profesionalitas perangkat pertandingan. “Kami melihat ORADO Sulsel memiliki komitmen kuat dalam membangun tata kelola organisasi yang baik. Standarisasi wasit ini penting agar setiap turnamen yang digelar memiliki kualitas dan kredibilitas yang sama di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Kegiatan ini juga menjadi momentum konsolidasi antar pengurus daerah, sekaligus mempererat koordinasi menjelang sejumlah agenda kejuaraan yang direncanakan berlangsung sepanjang tahun 2026. Dengan terselenggaranya pelatihan sertifikasi dan lisensi ini, ORADO Sulsel optimistis mampu mencetak wasit-wasit berkompeten yang tidak hanya bertugas di tingkat daerah, tetapi juga berpeluang mengawal pertandingan di level nasional.

Nasional, Opini, Pendidikan, Politik

Analisis Sistem Politik Indonesia dan Amerika Serikat: Dalam Perspektif

ruminews.id – Teori Sistem Politik David Easton dan Struktur Fungsional Gabriel Almond Bab I Pendahuluan 1.1. Latar Belakang Pendekatan analisis sistem politik dalam ilmu politik termasuk dalam kategori pendekatan tingkah laku. Gagasan pokok dari pendekatan tingkah laku adalah penekanan analisis pada tingkah laku manusia (atau masyarakat) sehingga berbeda dengan pendekatan kelembagaan sebagai pendahulunya yang menekankan lembaga sebagai unit analisis dalam sistem politik. Pemikiran mengenai sistem politik, tidak dapat dilepaskan dari disiplin ilmu lain terutama dari ilmu astronomi yang melihat kejadian dalam alam raya sebagai bagian dalam tata surya ataupun ahli biologi yang melihat kejadian dalam tubuh manusia sebagai bagian dari sistem kehidupan manusia. Oleh karena itu, untuk memudahkan pemahaman sistem politik dan cara bekerjanya, mungkin akan lebih mudah apabila kita membayangkan tubuh manusia. Apabila tubuh manusia merupakan bagian dari suatu sistem maka kita akan menemukan bagian-bagian dari sistem (subsistem) yang melaksanakan fungsinya masing-masing. Mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, dan kulit untuk merasa. Meskipun setiap bagian dalam tubuh manusia tersebut berbeda dan menjalankan fungsinya masing-masing, yang tentunya berbeda pula, namun tidak berarti setiap bagian tersebut menjalankan fungsinya sekehendaknya. Setidaknya terdapat komunikasi dan koordinasi yang memungkinkan subsistem dalam sistem tersebut berjalan secara beriringan dengan tanpa mengacaukan subsistem yang lainnya. Penulis akan membahas lebih lanjut terkait system politik dalam pandangan kedua Ilmuan Politik David Aeston dan Gabriel Almond, baik keunggulan-keunggulan maupun kelemahan-kelemahan kedua sistem politik yang di kemukakan oleh Keduanya di pembahasan selanjutnya. Bab II Pembahasan 1.2. Analisis Konsep Sistem Politik Menurut Easton dan Almond  Keunggulan dari kedua ragam pendekatan yang dikembangkan oleh Easton dan Almond antara lain adalah:  Dalam membuat analisis politik, Easton dan Almond selalu peka akan kompleksitas antara sistem politik dengan sistem sosial yang lebih besar, yang mana sistem politik adalah sub-sistemnya. Kesederhanaan pendekatan. Konsep ini dapat dipakai untuk menganalisis berbagai macam sistem politik, demokratis atau otoriter, tradisional atau modern, dan sebagainya. Konsep Easton dan Almon berasumsi bahwa semua sistem memproses komponen-komponen yang sama sehingga kedua pendekatan itu bermanfaat dalam upaya mencari metode analisis dan pembandingan sistem politik yang seragam. Konsep yang diajukan oleh Almond memberi arahan untuk mencari data baru yang dapat meluaskan cakrawala perhatian ke masyarakat non-Barat dan non-”modern”. Kelemahan dari konsep atau pendekatan yang dikembangkan oleh Easton dan Almond: Analisis yang dikemukakan (baik sistem maupun struktural-fungsional) tidak memberikan rumusan yang terbukti secara empirik (tidak menghasilkan teori). Tidak menjelaskan hubungan sebab-akibat. Kedua pendekatan itu lebih mentitik beratkan pada penjelasan analisis. Analisis struktural-fungsional Almond memiliki masalah ketidakjelasan konsep tentang fungsi. Almond tidak menjelaskan garis-garis yang membatasi fungsi-fungsi dalam masyarakat politik. Kedua pendekatan itu dikritik karena sangat dipengaruhi oleh ideologi demokrasi-liberal Barat. Terlihat jelas pada asumsi Almond yang mengatakan bahwa fungsi-fungsi yang ada di sistem politik di Barat pasti juga ada di sistem non-Barat. Kedua pendekatan itu juga dikritik kecenderungan ideologisnya karena cara memandang masyarakat yang terlalu organismik. Easton dan Almond menyamakan masyarakat dengan organisme, yang selalu terlibat dalam proses diferensiasi dan koordinasi. Selain itu mereka juga memandang masyarakat sebagai makhluk biologis yang selalu mencari keseimbangan dan keselarasan Obsesi Almond tentang ekuilibrum dan kestabilan telah membuatnya keliru tentang manfaat yang mungkin terdapat dalam dis-ekuilibrum, seperti revolusi atau perang kemerdekaan. Dis-ekuilibrum bisa dipakai untuk menciptakan keadilan sosial, ketika cara-cara konvensional tidak mungkin dilakukan. Contohnya perang kemerdekaan melawan penjajah atau pemberontakan melawan kediktatoran. Pendekatan Sistem Politik Almond Sama dengan Pendekatan Sistem Politik Easton, namun lebih Komprehensif dengan Input, tuntutan, dukungan, proses politik, fungsi politik (partai politik), lingkungan internal, dan eksternalnya. 1.3. Relevansi Teori Almond dan Easton dalam Perbandingan Politik. Perbedaan dan Persamaan antara Parlementer Amerika Serikat dan Indonesia. Adapun kewenangan antara parlemen Indonesia dan Amerika Serikat yang diuraikan berikut ini: Kekuasaan Legislatif di Indonesia, kekuasaan membentuk Undang-Undang dibahas dengan Presiden dan mendapat persetujuan bersama. Sedangkan di Amerika Serikat, kekuasan legislatif diberikan sepenuhnya kepada sebuah Kongres yang terdiri atas Senat (Perwakilan Negara Bagian) dan House of Representative (DPR) tanpa campur tangan Presiden. Kewenangan Khusus di Indonesia, bukan kewenangan lembaga legislatif melainkan sepenuhnya Kewenangan Presiden. Sedangkan di Amerika Serikat, lembaga legislatif mempunyai wewenang khusus, yaitu wewenang untuk memastikan pengangkatan pejabat tinggi dan duta besar. Mengesahkan perjanjian di Indonesia, mengesahkan perjanjian bukan kewenangan lembaga legislatif. Sedangkan di Amerika Serikat, lembaga legislatif wewenang untuk mengesahkan perjanjian dengan cara dua pertiga suara. Mengajukan Perundang-Undangan di Indonesia, bukan menjadi kewenangan lembaga legislatif. Sedangkan di Amerika Serikat, mempunyai wewenang untuk mengajukan perundang-Undangan kenaikan penghasilan. Memeriksa dan Membahas RUU di Indonesia, kewenangan untuk memeriksa dan membahas RUU hanya kekuasaan lembaga legislatif. Sedangkan di Amerika Serikat, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan membahas RUU yang di usulkan oleh House of Representative (DPR). Hubungan dengan Presiden di Indonesia, Presiden bekerja sama dengan lembaga legislatif. Sedangkan di Amerika Serikat, Presiden sama sekali terpisah dengan lembaga legislatif. Memutuskan atau Menolak Usulan Presiden di Indonesia, tidak boleh menolak karena hak prerogatif Presiden. Sedangkan di Amerika Serikat, lembaga legislatif memutuskan atau menolak kabinet yang diusulkan oleh Presiden. Usulan Pemberhentian Presiden di Indonesia, usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan diserahkan hasilnya kepada MPR RI. Sedangkan di Amerika Serikat, lembaga legislatif memutus dan mengadili Impechmentyang diajukan oleh House of Representative (DPR). Senat mempunyai hak untuk mengadili dan menetukan bersalah tidaknya pejabat yang bersangkutan. Dewan memiliki hak tunggal untuk mengajukan tuduhan, yang dapat menyebabkan persidangan impeachment nantinya. Sistem Pemilu di Indonesia, Pemilu berdasarkan jumlah penduduk yang dilaksanakan di tiap daerah pemilihan. Sedangkan di Amerika Serikat, Pemilu menggunakan sistem distrik. Selain itu, terdapat juga persamaan kewenangan lembaga legislatif Indonesia dan Amerika Serikat yang diuraikan berikut ini: Membentuk dan Menyusun Rancangan Undang-Undang Sama-sama mempunyai kekuasaan dalam membentuk dan menyusun rancangan Undang-Undang. Mengajukan ImpeachmentHouse of Representative (DPR) Amerika Serikat dan Indonesia memiliki kewenangan yang sama dalam mengajukan impeachment. Membahas, Memeriksa dan Membahas RUU yang di usulkan Sama-sama boleh membahas, memeriksa dan juga membahas RUU yang di usulkan. Membatalkan Ketetapan Rancangan Peraturan dan Undang-Undang Lembaga legislatif Indonesia dan Amerika Serikat mempunyai hak untuk membatalkan ketetapan rancangan peraturan dan Undang-Undang. Pengambilan Keputusan dalam Rapat Lembaga legislatif Indonesia dan Amerika Serikat dalam setiap pengambilan keputusan dalam rapat pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara

Nasional, Politik, Tegal

Antusiasme Rakyat Menguat, BRN Hadiri Kirab Budaya PSI di Kabupaten Tegal

ruminews.id, Tegal – Semangat dan antusiasme masyarakat begitu terasa dalam Kirab Budaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Alun-Alun Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak Joko Widodo (Jokowi), serta diikuti oleh Barisan Relawan Nusantara (BRN). Sejak sore hari, Sabtu (14/2/2026) ribuan warga berduyun-duyun memadati lokasi acara. Kehadiran yang begitu besar penuh semangat kebersamaan ini sebagai wujud dukungan kuat pada PSI di Kabupaten Tegal. Bahkan hingga dini hari, antusiasme rakyat tetap terasa tanpa surut, untuk mengikuti Kirab Budaya PSI. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Barisan Relawan Nusantara (BRN), dr. Relly Reagen, melihat sambutan rakyat terhadap kegiatan ini sangat luar biasa. “Rakyat berduyun-duyun hadir dan menunjukkan semangat yang heroik. Animo masyarakat Kabupaten Tegal terhadap kirab budaya ini sangat kuat. Ini menjadi bukti bahwa semangat persatuan, kebudayaan, dan solidaritas masih hidup dan tumbuh di tengah rakyat,” tegas dr. Relly Reagen di sela-sela kegiatan, Sabtu (14/2/2026). Pimpinan BRN ini menilai Kirab Budaya PSI bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi momentum penting mempererat silaturahmi, memperkuat nilai kebangsaan, serta membuka ruang partisipasi rakyat dalam semangat gotong royong. “Kegiatan ini diharapkan terus menjadi wadah kebersamaan antara relawan, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia,” pungkas Tokoh Nasional Relawan Jokowi ini. (red)

Hukum, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan

Belum Clean and Clear, Lahan Pemkab Luwu Timur yang Disewa IHIP Simpan Potensi Masalah Hukum

ruminews.id, LUWU TIMUR — Proyek kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menghadapi ujian serius. Di tengah statusnya sebagai Program Strategis Nasional (PSN), proyek ini justru dibayangi polemik status lahan, konflik sosial, serta rangkaian alas hak yang dinilai belum sepenuhnya terang. Ketegangan mencuat pada Sabtu (14/2/2026) saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade bersama ratusan personel Satpol PP mendatangi lokasi untuk memasang papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur” dan melakukan penertiban kebun warga. Ratusan petani yang mengaku telah menggarap lahan sejak 2008 menghadang aparat. Adu argumen sempat memanas sebelum aparat kepolisian dan TNI mengambil posisi pengamanan. “Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan,” ujar Acis, salah seorang petani. Klaim HPL di Atas Penguasaan Fisik Warga Pemkab Luwu Timur mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 390–395 hektare atas lahan tersebut. Namun warga mengklaim telah menguasai dan mengelola area itu secara turun-temurun, sebagian dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Sufirman Rahman, menilai persoalan seperti ini tidak bisa dipersempit sebagai sengketa perdata biasa. “Ini lebih tepat disebut konflik agraria struktural. Ada relasi kuasa antara negara, masyarakat kecil, dan kepentingan investasi besar,” ujarnya dalam perbincangan dengan awak media Januari 2026 lalu. Ia menegaskan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik yang nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik memiliki relevansi hukum. “Sekalipun suatu lahan diklaim sebagai tanah negara, itu tidak otomatis menghapus hak masyarakat yang telah lama menguasainya,” katanya. Berawal dari Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Jejak historis lahan ini bermula pada 2006, ketika PT International Nickel Indonesia Tbk—kini PT Vale Indonesia Tbk—menyediakan lahan kompensasi atas pembangunan PLTA Karebbe. Awalnya kawasan tersebut berstatus hutan, lalu diturunkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dalam doktrin hukum kehutanan dan agraria, perubahan status kawasan hutan semestinya didasarkan pada kepentingan publik yang jelas serta disertai penyelesaian sosial terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu beraktivitas di dalamnya. “Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah apakah benar itu tanah negara atau bukan,” tegas Prof. Sufirman. Menurutnya, perubahan status kawasan tanpa transparansi dan penyelesaian hak masyarakat berpotensi menimbulkan sengketa laten yang muncul kembali di kemudian hari—seperti yang terjadi saat ini. Dari Hak Pakai ke Hibah, Lalu HPL Pada 2007, perusahaan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut. Secara hukum, Hak Pakai adalah hak menggunakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik. Pada 5 Januari 2022, lahan tersebut dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dicatat sebagai aset daerah dan ditetapkan sebagai kawasan industri. Tahun 2024, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Prof. Sufirman menilai, secara prinsip agraria, mekanisme seperti itu perlu dicermati secara ketat. “Negara itu hanya menguasai, bukan memiliki. Hak Pakai pun bukan hak kepemilikan. Setiap peralihan hak harus mengikuti mekanisme yang sah dan tidak boleh mengabaikan aspek sosial,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa dalam rezim Undang-Undang Pokok Agraria 1960, negara menguasai tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan untuk menegasikan penguasaan rakyat tanpa mekanisme yang adil. Disewakan 50 Tahun, Aspek Sosial Belum Tuntas Pada September 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian sewa lahan HPL dengan PT IHIP untuk jangka waktu 50 tahun. Nilai sewa lima tahun pertama tercatat sekitar Rp4,445 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan masih dikuasai warga. Prof. Sufirman menegaskan, jika proyek diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka mekanisme pengadaan tanah harus melalui musyawarah dan kompensasi yang layak. “Ganti kerugian itu bukan hanya tanahnya, tetapi juga tanaman, bangunan, dan potensi ekonomi yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” katanya. Ia juga mengkritik pendekatan yang cenderung sepihak. “Memberi tekanan waktu atau ancaman administratif tidak dibenarkan dalam pengadaan tanah. Itu bertentangan dengan asas musyawarah dan keadilan sosial,” tegasnya. PSN Bukan Legitimasi Otomatis Status kawasan industri IHIP sebagai PSN menambah dimensi nasional dalam polemik ini. Namun, menurut Prof. Sufirman, status tersebut tidak serta-merta membenarkan penggusuran atau menutup celah persoalan hukum sebelumnya. “PSN tidak menghapus kewajiban penyelesaian konflik agraria. Tidak memutihkan cacat alas hak. Justru standar kepatuhan hukumnya harus lebih tinggi,” ujarnya. Ia menambahkan, setiap proyek harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memenuhi prosedur pengadaan tanah yang sah sebelum dapat dijalankan sepenuhnya. Proyek IHIP diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Luwu Timur. Namun riwayat perubahan status kawasan, mekanisme Hak Pakai, proses hibah, penerbitan HPL, hingga penyewaan jangka panjang kepada investor membentuk satu rangkaian yang saling terkait. Selama aspek historis, sosial, dan legalitas alas hak belum sepenuhnya tuntas, proyek ini berisiko menghadapi ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada stabilitas investasi itu sendiri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Luwu Timur terkait penyelesaian konflik dengan warga. Di tengah ambisi industrialisasi dan tuntutan kepastian hukum agraria, kawasan industri IHIP kini berdiri di titik krusial. Apakah ia akan menjadi model pembangunan berbasis tata kelola yang akuntabel, atau justru memperpanjang daftar konflik agraria di daerah. (*)

Ekonomi, Enrekang, Pemuda, Pendidikan

Pendampingan Penerapan Qris Sebagai Sistem Pembayaran Digital bagi UMKM di Desa Pinang, Kab. Enrekang

ruminews.id – Enrekang, 28 Januari 2026 – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, A. Nurhaliza Magfirah N., melaksanakan program kerja Bina Desa berjudul “Pendampingan Penerapan QRIS sebagai Sistem Pembayaran Digital bagi UMKM di Desa Pinang, Kabupaten Enrekang.” Kegiatan ini dilaksanakan pada 28 Januari 2026 sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Program ini juga menjadi upaya nyata untuk mendorong UMKM desa mulai beralih ke sistem pembayaran digital. Program pendampingan ini menyasar pelaku UMKM di Desa Pinang. Sasaran utamanya adalah pedagang dan pemilik kios yang masih dominan menggunakan transaksi tunai. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sistem pembayaran digital di era saat ini. Digitalisasi dinilai dapat membantu usaha menjadi lebih praktis dan efisien. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai manfaat penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai. Selain itu, dijelaskan pula cara kerja serta kemudahan penggunaannya. Tidak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup pendampingan langsung. Pelaku usaha dibantu dalam proses pendaftaran hingga QRIS dapat digunakan pada usaha masing-masing. Penjelasan mengenai keamanan dan kemudahan transaksi QRIS turut menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM dalam menggunakan sistem pembayaran digital. Melalui program ini, diharapkan UMKM di Desa Pinang dapat meningkatkan kualitas usaha, menjangkau lebih banyak pelanggan, serta mengikuti perkembangan teknologi. Penerapan QRIS juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara bertahap dan berkelanjutan.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik, Sidrap, Yogyakarta

Dari Sidrap untuk Indonesia: Putra Daerah Sidrap Terpilih sebagai Sekjend Nasional ILMISPI Periode 2026–2028

ruminews.id – Yogyakarta, 12 Februari 2026 – Kongres Nasional IX Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) yang digelar pada 8–12 Februari 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta resmi menetapkan seorang putra daerah Kabupaten Sidrap sebagai Sekretaris Jenderal Nasional ILMISPI periode 2026–2028. Kongres yang berlangsung dinamis tersebut mempertemukan delegasi mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Forum tertinggi organisasi itu menjadi arena konsolidasi gagasan, evaluasi kepengurusan sebelumnya, serta perumusan arah gerak kelembagaan dua tahun ke depan. Dalam proses pemilihan yang berlangsung demokratis dan penuh argumentasi substantif, kandidat asal Sidrap memperoleh dukungan mayoritas peserta kongres. Keputusan tersebut disambut antusias oleh delegasi, menandai kepercayaan nasional terhadap kapasitas kader daerah dalam memimpin organisasi berskala nasional. Muhammad Ardiansyah, sebagai Sekretaris Jenderal Nasional, ia akan memegang peran strategis dalam mengoordinasikan kerja-kerja organisasi, memperkuat konsolidasi wilayah, serta memastikan arah kebijakan presidium nasional berjalan efektif dan terukur. Dalam pidato perdananya, ia menegaskan komitmen untuk menjadikan ILMISPI sebagai ruang kolaborasi intelektual yang progresif dan responsif terhadap isu-isu kebangsaan. “Kita ingin ILMISPI bukan sekadar forum seremonial, tetapi menjadi laboratorium gagasan dan gerakan yang relevan dengan dinamika sosial-politik Indonesia,” ujarnya di hadapan peserta kongres. Terpilihnya putra daerah Sidrap ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan, tetapi juga menjadi simbol bahwa kepemimpinan nasional lahir dari proses kaderisasi yang merata dan inklusif. Kongres Nasional IX ILMISPI sendiri ditutup dengan pembacaan rekomendasi strategis organisasi yang mencakup penguatan advokasi kebijakan publik, peningkatan kapasitas akademik kader, serta konsolidasi nasional lintas wilayah. Dari Sidrap, untuk Indonesia  kepemimpinan baru ini diharapkan mampu membawa ILMISPI semakin solid, progresif, dan berdaya saing dalam menjawab tantangan zaman

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized, Yogyakarta

Kongres Nasional IX ILMISPI: Lahir Kepemimpinan Baru dengan Agenda Besar untuk Indonesia

ruminews.id, – YOGYAKARTA, Dinamika gerakan mahasiswa kembali menemukan momentumnya. Dalam Kongres Nasional IX Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) yang digelar pada 8–12 Februari 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta, arah baru organisasi mahasiswa ilmu sosial dan politik tingkat nasional resmi ditetapkan. Forum tertinggi organisasi ini bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan. Ia menjadi ruang konsolidasi gagasan, perumusan strategi, serta penegasan sikap atas berbagai persoalan kebangsaan yang kian kompleks. Perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah hadir membawa pembacaan situasi wilayah masing-masing, lalu merumuskannya dalam satu arah gerak kolektif untuk periode 2026–2028. Kepemimpinan Baru, Harapan Baru Dalam sidang pleno yang berlangsung dinamis, Zufar Hafiz dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta resmi terpilih sebagai Koordinator Pusat ILMISPI dan Muhammad Ardiansyah dari Universitas Muhammadiyah Sidrap sebagai Sekjend Nasional periode 2026-2028 . Hal ini menandakan fase baru konsolidasi organisasi yang diharapkan lebih solid, progresif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Kepemimpinan baru ini memikul ekspektasi besar: menjadikan ILMISPI bukan hanya forum koordinasi mahasiswa FISIP se-Indonesia, tetapi juga kekuatan intelektual yang mampu membaca arah bangsa dan menghadirkan solusi berbasis analisis ilmiah. Fokus Isu Strategis Kebangsaan, Kongres menetapkan sejumlah agenda prioritas yang akan menjadi garis perjuangan organisasi ke depan, di antaranya: Krisis ekologi dan isu lingkungan hidup Ketimpangan pendidikan dan kesejahteraan sosial Persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan buruh Reformasi institusi keamanan Penguatan demokrasi substantif, termasuk pengawalan regulasi kepemiluan dan partai politik Isu-isu tersebut merupakan hasil tabulasi dan pembacaan situasi nasional dari berbagai wilayah, yang kemudian disepakati sebagai fokus advokasi bersama. Mitra Kritis dan Konstruktif, Melalui forum ini, ILMISPI menegaskan posisinya sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah. Artinya, organisasi akan tetap menjaga independensi sikap, sekaligus menawarkan gagasan solutif berbasis riset dan diskursus akademik. Kongres Nasional IX menjadi titik tolak bahwa gerakan mahasiswa sosial-politik tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta keadilan sosial di Indonesia. Dengan kepemimpinan baru dan agenda yang terstruktur, ILMISPI memasuki babak baru: lebih terkonsolidasi, lebih terarah, dan lebih siap menjawab tantangan kebangsaan

Bantaeng, Makassar, Pemuda

Muh Ridwan Yusuf Resmi Pimpin GP Ansor Sulsel, Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan

ruminews.id – Makassar – Gerakan Pemuda Ansor wilayah Sulawesi Selatan resmi menuntaskan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-XVI yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada 13–15 Februari 2026. Forum tersebut menetapkan Muhammad Ridwan Yusuf sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sulawesi Selatan periode 2026–2030. Konferwil yang mengusung tema “Digdaya Ansor Menuju Kedaulatan Pangan” ini merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah yang menandai berakhirnya masa khidmat kepengurusan sebelumnya di bawah kepemimpinan H. Rusdi Idrus, sekaligus memilih nahkoda baru untuk menentukan arah dan strategi gerakan Ansor ke depan. Dalam proses pemilihan yang berlangsung demokratis, Muhammad Ridwan Yusuf berhasil meraih 12 suara dari total 22 suara sah, mengungguli pesaingnya, Salman Alfarizi, yang memperoleh 10 suara. Hasil tersebut dibacakan secara resmi oleh pimpinan sidang setelah melalui seluruh tahapan dan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan. Suasana pemilihan berlangsung lancar, tertib, dan penuh khidmat. Hal ini mencerminkan komitmen kader GP Ansor Sulawesi Selatan dalam menjaga nilai-nilai organisasi, demokrasi kader, serta semangat persatuan di tubuh organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut. Dalam sambutannya, Muhammad Ridwan Yusuf menyampaikan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta mendorong peran aktif kader GP Ansor Sulawesi Selatan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor ketahanan dan kedaulatan pangan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk memimpin GP Ansor Sulawesi Selatan periode 2026–2030, sekaligus mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan bersatu dalam membesarkan organisasi. “Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan seluruh kader Ansor Sulsel. Mari kita bersatu dan bersama-sama membesarkan organisasi,” ujarnya, Minggu (15/2/2026). Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor ini menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, pesantren, serta berbagai elemen masyarakat guna mewujudkan program-program produktif berbasis kader dan komunitas. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memperkuat peran strategis GP Ansor, khususnya dalam mendukung agenda ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah. Dengan terpilihnya sebagai nahkoda baru, Muhammad Ridwan Yusuf diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan peran strategis GP Ansor dalam kaderisasi pemuda, penguatan nilai-nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, kepemimpinan baru ini juga diharapkan dapat mendukung agenda kedaulatan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan arah kebijakan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharuddin, dalam memperkuat peran kader Ansor di berbagai sektor strategis. Selain menetapkan ketua terpilih, Konferwil XVI juga menetapkan Abustan, sebagai Mid Formatur Pimpinan Wilayah GP Ansor Sulawesi Selatan yang akan bersama tim formatur menyusun struktur kepengurusan lengkap periode 2026–2030.(rls)

Scroll to Top