6 Januari 2026

Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara

ruminews.id – ACEH-SUMATERA – Sebagai wujud nyata kepedulian dan solidaritas antar daerah, Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan kehadirannya di tengah masyarakat yang tertimpa musibah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung mengantarkan dan menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam yang melanda Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Langkah ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi pesan kuat bahwa penderitaan di satu daerah adalah duka bersama seluruh warga di tanah air. Penyerahan bantuan pertama dilakukan di Provinsi Aceh pada Senin (5/1/2026). Bantuan kemanusiaan Pemkot Makassar diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, sebagai bentuk sinergi antar pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Selanjutnya, pada Selasa (6/1/2026), Wali Kota Makassar kembali menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan diterima langsung Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya. Dengan menempuh perjalanan lintas Provinsi, Wali Kota Makassar memastikan bantuan dari Pemkot Makassar sampai langsung ke tangan pemerintah daerah setempat untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat terdampak. “Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap daerah-daerah yang terdampak bencana alam di Aceh dan Sumatera. Alhamdulillah bantuan sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah setempat,” ujar Munafri, Selasa (6/1). Orang nomor satu Kota Makassar ini menyampaikan, bahwa Pemkot Makassar, telah menyalurkan bantuan kemanusiaan ke tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatra Utara. Adapun total bantuan yang disalurkan Pemerintah Kota Makassar untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara sebesar ratusan juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak serta membantu percepatan pemulihan pascabencana. Ia menegaskan komitmen kolaborasi dan kepedulian lintas wilayah dalam kepedulian sosial. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak serta membantu percepatan pemulihan pascabencana. “Melalui misi kemanusiaan ini, kami Pemerintah Kota Makassar berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban para korban bencana serta mempererat rasa persaudaraan antar daerah di Indonesia,” tutur politisi Golkar itu. Munafri menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut merupakan rangkaian misi kemanusiaan Pemkot Makassar sebagai bentuk empati dan dukacita kepada masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera dan Aceh. “Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Makassar membawa misi kemanusiaan ke tiga Provinsi yang terdampak bencana. Kemarin dan hari ini di Aceh dan Sumut,” katanya. “Sebelum tahun baru, Wakil Wali Kota Makassar (Ibu Aliyah Mustika Ilham), telah lebih dulu ke Sumatera Barat dan bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Barat untuk menyampaikan amanah dari Pemerintah Kota Makassar,” tambah Munafri. Diketahui, rombongan Pemkot Makassar saat memberikan bantuan di Provinsi Aceh. Di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut, bantuan kemanusiaan diserahkan dan diterima langsung oleh Sekretaris Provinsi Aceh sebagai perwakilan Pemerintah Aceh. “Kemarin kami ke Aceh dan bertemu dengan Sekretaris Provinsi Aceh, untuk menyerahkan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Makassar kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” lanjutnya. Rangkaian misi kemanusiaan ini kemudian ditutup dengan kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara. Di sana, Wali Kota Makassar, Munafri bersama rombongan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumut. “Dan sekarang kita berada di Sumatera Utara bersama dengan Bapak Wakil Gubernur Sumut dan seluruh jajarannya,” ungkap Munafri. Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, bantuan yang disalurkan tersebut merupakan wujud simpati, solidaritas, serta kepedulian seluruh masyarakat Kota Makassar terhadap saudara-saudara di Sumatera yang sedang tertimpa musibah. “Ini adalah bentuk kepedulian kami, serta turut berduka cita atas apa yang melanda saudara-saudara kami yang ada di Sumatera Utara ini,” ucapnya. Dua juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh selama proses penyerahan bantuan. “Terima kasih atas penerimaan yang sangat luar biasa dari Bapak Wakil Gubernur Sumatera dan seluruh jajarannya. Salam hormat kami untuk seluruh masyarakat yang ada di Sumatera Utara,” tutup Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Makassar didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta sejumlah pejabat lainnya.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Sidrap, Uncategorized

Tangani Sobis, LMND Sulsel Ingatkan Kodim Sidrap agar Tidak Melampaui Kewenangan

ruminews.id, Makassar – Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengkritik tindakan aparat TNI Kodim 1420/ Sidrap dalam menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dandi Gunawan, Pengurus EW LMND Sulsel menilai langkah tersebut cukup menghawatirkan kembali ke praktik masa orde baru keterlibatan fungsi ganda keterlibatan aparat TNI dalam penanganan dugaan tindak pidana umum yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya mengatakan pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, serta permintaan pembuatan surat pernyataan tanpa proses hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip negara hukum. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie. Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek. Menindaklanjuti temuan itu, anggota Kodim meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi pihak Kodim 1420 Sidrap dalam pemberitaan di beberapa media online. Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” tidak benar adanya. “Praktik semacam ini mengingatkan pada pola Orde Baru, di mana aparat militer masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme hukum yang transparan. Ini tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil,” ujar Dandi dalam keterangan resminya ke wartawan, Selasa (06/01). Selain itu, Dandi Gunawan menilai pemaksaan pembuatan surat pernyataan kepada warga sipil tanpa pendampingan hukum merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana modern. “TNI tidak berwenang menangani penipuan secara mandiri harus melibatkan institusi Polri, pemanggilan dan mengarahkan membuat surat pernyataan tanpa Polri berpotensi melanggar hukum Jika tidak ada dasar OMSP atau permintaan resmi, tentu ini bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang,” ujarya. “TNI harus kembali pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat penertiban sipil dalam penanganan tindak pidana Umum, jika pola-pola lama dibiarkan, ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI hanya dapat membantu aparat penegak hukum atas dasar permintaan resmi dan dalam kerangka yang jelas. Olehnya itu LMND Sulsel mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan supremasi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim Sidrap belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut.

Hukum, Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

  ruminews.id, Jakarta – Inilah babak baru konflik di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan Labuan Bajo. Diduga aekelompok preman tak dikenal masyarakat Labuan Bajo menghadang pemilik tanah, yang mendrop material untuk bangun Musholla yang di drop di luar pagar, Sabtu (3/1/2026). Sempat terjadi komunikasi dan perdebatan antara warga dan preman tersebut. Demi menghindari benturan fisik, sopir dan pemilik tanah, akhirnya balik lagi ke Labuan Bajo. “Saya tidak mengenal mereka. Kami dihadang. Ada satu yang saya kenal bernama Hila. Ia rupanya anaknya Om Pius yang bersama ayahnya itu selama sejak 2022 berjaga tanah dan basecamp, yang dibangun Santosa Kadiman, pasca peresmian peletakan batu pertama The Hotel St.Regis Labuan Bajo,” kata Muhammad Hatta salah satu pemilik tanah di Labuan Bajo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026). Menurut warga dapat informasi dari berita media, bahwa kelompok preman itu dibawah pimpinan seseorang yang bernama Yeri dari Bajawa. Kuat dugaan mereka preman bayaran Santosa Kadiman. Hatta sapaan akrabnya yang merupakan salah satu dari 8 pemilik tanah satu hamparan itu mengatakan, tanah itu dulu warga memperoleh tanah dari pembagian secara adat 1992 dari Fungsionaris Adat, alm. Ishaka dan alm .Haku Mustafa. “Entah apalagi dasar kebenaran dalam otak Santosa Kadiman asal Jakarta, broker The Htl.St.Regis Labuan Bajo. Klaimnya atas hak tanah 40 hektar yang dijual Nikolaus Naput dari Ruteng di kawasan itu yang dibelinya berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 2014,” jelas Hatta. Apalagi kata Muhammad Hatta, karena sesungguhnya : Pertama, terbukti fiktif dalam perkara perdata No.1/Pdt.G/2024, diperkuat oleh Putusan Banding dan terakir putusan inkrah Mahkamah Agung 8 Oktober 2025, yang mana PPJB tersebut batal demi hukum karena terbukti tidak ada alas hak tanahnya. Kedua, surat alas hak tanahnya adalah 21 Oktober 1991 dan 10 Maret 1990, tetapi pada 1998 tanah tersebut sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat dicek, tanah itu oleh Niko Naput tumpang tindih di atas tanah yang sudah diperoleh warga dan ada tanda pagar hidup sebagai batas tanah warga itu. Ketiga, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Intelijen 23 September 2024, yaitu semua SHM dan GU2 atas nama Nikolaus Naput dan anaknya beserta ponakannya *tidak sah*, karena tumpang tindih diatas tanah orang lain, tidak ada surat alas hak tanahnya di warkah BPN, cacat administrasi dan / atau cacat yuridis. Tanah-tanah SHM dan GU2 tersebut otw menuju ke hak akir Santosa Kadiman sebagaimana kesaksian Aryo Juwono (kuasa Santosa Kadiman saat tandatangan PPJB 2014) dalam perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Keempat, untuk di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan, yang terletak disebelah barat jalan Raya Labuan Bajo – Batu Gosok, sesungguhnya Santosa Kadiman (Erwin Bebek) tidak punya alasan hukum untuk menguasasinya, karena surat alas hak 21 Oktober 1991 yang spanduknya dipasang di tanah bagian barat jalan raya itu adalah surat alas hak yang sudah dibatal 1998, letak tanah batal 21/10/91 pula di timur jalan raya . Kelima, anak Fungsionaris adat, Ramang Ishaka, telah mengkonfirmasi pada 2021 sebagai saksi kunci di Pengadilan Tipikor Kupang (perkara 30 ha tanah Pemda, sudah inkrah), bahwa tanah Niko Naput dkk di situ sudah dibatalkan 1998. Apa yang akan terjadi jika preman2 yang dibohongi dan dibodohi jadi korban terduga mafia Erwin Bebek? Kebodohan itu akan kena batunya, bilamana misalnya pemilik tanah pergi ke lokasi, tunjukkan copy surat alas tanahnya, lalu preman-preman itu tunjukkan copy alas hak yang mana? Apa mereka mau bertarung siap mati karena kebodohan? “Kami ini pemilik asli. Belum pernah jual tanah ini sejak dulu. Tapi tiba2 tanah kami diduduki Kadiman. Kami siap mati demi kebenaran di tanah ini”, kata Kusyani, salah satu dari 8 pemilik itu awal Desember 2025 lalu. Meski begitu, pemilik tetap menempuh jalur hukum melalui gugatan, dan pengadulan ke satgas mafia tanah ke Kejaksaan Negri Labuan Bajo. “Untuk jalur perdata, kami selaku kuasa Hukum telah mengajukan gugan no. 32, 33, 41, 44/Pdt.G/2025 dan 1 lagi minggu lalu”, kata Dr(. C) Indra Triantoro, S.H, M.H, satu dari 5 anggota tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Firm. (red)

Hukum, Makassar, Pemuda, Sidrap

HMI Sulsel Nilai Keterlibatan Kodim Sidrap di Luar Kewenangan, Desak Evaluasi

ruminews.id, Sidrap — Menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan penangkapan dalam pembongkaran aktivitas “sobis” di perbatasan Kadidi–Kanie, termasuk bantahan resmi dari pihak Kodim Sidrap mengenai isu “tangkap lepas” dan permintaan uang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan melalui Departemen Hukum dan HAM menilai persoalan utama yang perlu ditegaskan adalah batas kewenangan institusional. Andy Muh. R, Departemen Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel, menyatakan bahwa upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan tujuan yang sah dan patut diapresiasi. Namun, dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dijalankan oleh institusi yang berwenang dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Semestinya patroli dan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan Polres dan pihak terkait. Membongkar sobis adalah langkah yang baik, tetapi ketika dilakukan di luar kewenangan, hal itu patut dievaluasi,” ujarnya. HMI Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum pidana terhadap warga sipil berada dalam kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP, sementara TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara. Menurut Andy, keterlibatan aparat militer secara langsung dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum, antara lain asas legalitas, asas kewenangan, dan prinsip due process of law, serta dapat berdampak pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum. “Evaluasi ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip supremasi sipil,” tegasnya. HMI Sulsel mendorong adanya penegasan batas kewenangan antar-institusi serta penguatan koordinasi antara TNI dan Polri, agar penanganan persoalan keamanan di wilayah sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda

HMPLT Tunggu Kejelasan Aduan Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur di Kejati Sulsel

ruminews.id – MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kini mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan aduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait polemik kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Aduan tersebut diketahui telah dimasukkan HMPLT sejak akhir November 2025, menyusul mencuatnya dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian pemanfaatan lahan daerah yang dinilai berpotensi bermasalah secara hukum. Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/1/2026), Koordinator Aksi HMPLT Sufitra Ramadhanu menegaskan bahwa hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. “Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan karibnya. Danu menilai, apapun hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. “Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor—dalam hal ini HMPLT—perlu memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan. “Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Danu. Sebelumnya, HMPLT telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP, termasuk menelusuri aspek legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan HMPLT tersebut. (*)

Daerah, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar

Stadion Untia Mulai Dibangun 2026, Munafri-Aliyah: Insya Allah, Mohon Doa Warga Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya babak baru pembangunan olahraga di Kota Makassar, yakni dimulainya konstruksi stadion bertaraf internasional yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Pemerintah Kota Makassar, memantapkan langkah strategis dengan memulai pembangunan Stadion Untia, sebuah infrastruktur olahraga modern yang dirancang bukan sekadar sebagai arena pertandingan, tetapi sebagai ruang pembinaan, ekspresi prestasi, dan interaksi publik. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar, untuk menghadirkan stadion baru yang representatif di Kota Makassar akan diwujudkan melalui langkah nyata. Komitmen tersebut kata dia, bukan sekadar wacana, melainkan telah masuk dalam program unggulan prioritas Pemerintah Kota Makassar tahun 2026 ini. Seluruh ikhtiar yang tengah dijalankan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Untuk itu, dukungan dan doa dari semua pihak sangat diharapkan agar setiap tahapan dapat terlaksana lancar sesuai harapan bersama. “Insya Allah mohon doanya ya, untuk pembangunan stadion Untia tahun ini,” pinta Appi, Senin (5/1/2026). Munafri yang akrab disapa Appi, menyampaikan bahwa pembangunan stadion menjadi bagian penting dari visi besar pemerintah kota dalam membangkitkan kembali kejayaan olahraga Makassar sekaligus menyediakan fasilitas publik yang layak dan berstandar. “Insya Allah konstruksi awal stadion Untia di tahun 2026 ini. Saya yakin, suatu saat kita akan melihat sebuah stadion yang megah berdiri di Kota Makassar. Saya janji, stadion itu akan ada di Kota Makassar,” tegas Appi. Stadion Untia diproyeksikan hadir sebagai fasilitas olahraga yang representatif, inklusif, dan berstandar, memberi ruang yang layak bagi atlet untuk bertumbuh, bagi talenta muda untuk unjuk kemampuan, serta bagi masyarakat untuk menikmati ruang publik yang sehat dan produktif. Lebih dari itu, keberadaan stadion ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kawasan, membuka peluang usaha, dan menciptakan denyut aktivitas baru di wilayah Untia dan sekitarnya. Dengan perencanaan matang dan kolaborasi lintas sektor, pembangunan Stadion Untia bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi tentang menanamkan harapan dan membangun masa depan olahraga Makassar. Stadion ini diharapkan menjadi simbol kebangkitan olahraga daerah, sekaligus ikon baru kota yang hidup, berdaya saing, dan berorientasi pada keberlanjutan. Ia menegaskan, pada tahun 2026 ini menjadi momentum penting, karena pada tahun inilah pembangunan Stadion Untia secara fisik akan benar-benar dimulai. Pemerintah Kota Makassar, juga memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjamin keberlanjutan proyek. “Tahun 2026 ini adalah tahun ketika stadion benar-benar masuk tahapan pembangunan. Anggarannya kami pastikan sangat transparan, agar setiap tahap berjalan stabil, aman, dan berkelanjutan,” tegasnya. Lebih lanjut, Appi menuturkan, Pemerintah Kota Makassar, memahami sepenuhnya harapan dan kerinduan masyarakat terhadap kehadiran stadion kebanggaan daerah. Menurutnya, Stadion Untia bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol harapan, kebanggaan, dan mimpi bersama seluruh warga Kota Makassar. “Kami sangat memahami keinginan warga agar janji ini benar-benar berjalan. Karena stadion ini bukan hanya soal bangunan, tapi tentang harapan, kebanggaan, dan mimpi bersama masyarakat Makassar,” jelasnya. Oleh sebab itu, Appi menjelaskan bahwa proses pembangunan stadion tidak dimulai dari pengecoran beton, melainkan dari perencanaan yang matang dan terukur. Hingga akhir Desember 2025 lalu, seluruh tahapan awal telah dirampungkan, mulai dari studi kelayakan (feasibility study/FS) hingga penyusunan masterplan pembangunan Stadion Untia, dirampungkan. “Perjalanan pembangunan stadion Untia ini, tidak dimulai dari beton, tetapi dari perencanaan. Alhamdulillah, pada akhir Desember 2025 lalu, FS dan masterplan sudah kita tuntaskan,” ungkap mantan Bos PSM itu. Selain perencanaan teknis, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan keamanan dan kejelasan aspek lahan. Sertifikat lahan telah diselesaikan agar pembangunan tidak menghadapi hambatan administratif di kemudian hari. “Sebelum membangun, kami pastikan lahannya aman. Sertifikatnya sudah selesai, supaya pembangunan stadion ini tidak tersendat ke depannya,” kata Appi. Orang nomor satu Kota Makassar itu, ia pun meminta masyarakat untuk terus mengawal dan mendukung proses pembangunan tersebut. Dia menekankan bahwa meskipun proses menunggu bukan hal yang mudah, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah kota saat ini bergerak secara konsisten menuju satu tujuan besar. “Yakinlah, proses ini akan bergerak setiap hari. Menunggu itu memang tidak mudah, tapi percayamaki. Semua langkah ini menuju satu tujuan, yaitu Makassar memiliki stadion yang layak dan patut kita banggakan bersama,” pungkasnya. Ditambahkan, pembangunan Stadion Untia diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan olahraga, tetapi juga ruang pembinaan atlet, panggung bagi talenta muda, serta penggerak ekonomi kawasan. “Kehadiran stadion nanti, kita harapkan mampu memperkuat identitas Kota Makassar sebagai kota olahraga yang maju serta menambah perputaran ekonomi,” tukasnya. Secara terpisah, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan optimisme terhadap rencana pembangunan Stadion Untia yang akan mulai dikerjakan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2026. “Proyek ini, kita harapkan menjadi tonggak penting pengembangan infrastruktur olahraga sekaligus simbol kebanggaan baru bagi masyarakat Kota Makassar,” jelas Aliyah. Aliyah menegaskan, pembangunan stadion tersebut merupakan hasil dari perencanaan matang dan komitmen kuat pemerintah kota dalam menghadirkan fasilitas olahraga yang representatif dan berstandar nasional. Ia optimistis seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Bismillah, Insya Allah kehadiran Stadion Untia dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. “Kami mohon doa dan restu seluruh warga Kota Makassar agar proses pembangunannya berjalan lancar dan hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat,” sambung Aliyah. Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, program unggulan “MULIA” yang berkaitan dengan penguatan infrastruktur olahraga, pada kampanye politik 2024 perlahan diwujudkan. Stadion bertaraf internasional yang selama ini menjadi harapan masyarakat Sulsel, dan Kota Makassar, tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah masuk dalam agenda prioritas pembangunan kota Makassar di tahun 2026 ini. Kehadiran tender Stadion Untia, menjadi penanda dimulainya pembangunan infrastruktur olahraga modern yang diharapkan mampu menjadi pusat pembinaan atlet, penyelenggaraan event berskala besar, sekaligus simbol kemajuan sepak bola Kota Makassar. Dikutip dari laman resmi website https://spse.inaproc.id/makassar/lelang. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar, proses realisasi pembangunan Stadion Untia kini telah memasuki tahap formal dan terbuka. Pemkot Makassar merinci paket tender pembangunan Stadion Untia melalui sistem pengadaan nasional dengan kode tender 10107750000, menggunakan nama paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga (MK Pembangunan Stadion Untia). Proses pengadaan tersebut diumumkan pada 31 Desember 2025 dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pemkot Makassar menetapkan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.000. 000.000.00 atau Rp7 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp6.906.800.000.00

Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

Joyspan: Seberapa “Bahagia” Masa Hidup Kita, Terutama Ketika Menua?

ruminews.id – Dalam beberapa tahun terakhir, kita mengenal dua istilah penting dalam ilmu kesehatan dan penuaan: lifespan dan healthspan. Lifespan menggambarkan berapa lama seseorang hidup, sedangkan healthspan menggambarkan berapa lama seseorang hidup dalam keadaan sehat dan aktif. Namun perkembangan riset tentang kesejahteraan manusia kini menghadirkan konsep baru yang lebih menyentuh sisi emosional dan psikologis kehidupan, yaitu joyspan. Joyspan diperkenalkan oleh gerontologist dan peneliti penuaan, Dr. Kerry Burnight, dalam bukunya “Joyspan: The Art and Science of Thriving in Life’s Second Half”. Menurut Burnight, joyspan adalah rentang hidup ketika seseorang tidak hanya hidup lama atau hidup sehat, tetapi hidup dengan rasa bahagia, bermakna, dan puas secara emosional. Dengan kata lain, joyspan menggambarkan kualitas hidup yang benar-benar “dirasakan dari dalam” – bukan sekadar kondisi tubuh yang bebas penyakit. Burnight menegaskan bahwa joyspan bukan berarti hidup tanpa gangguan atau masalah. Seseorang bisa tetap memiliki joyspan yang tinggi meskipun menghadapi sakit kronis, kehilangan orang yang dicintai, atau penurunan fisik karena usia. Intinya, joyspan berbicara tentang kemampuan mempertahankan kesejahteraan batin dan koneksi sosial di tengah perubahan hidup yang tidak bisa dihindari. Dalam penelitiannya, Burnight menunjukkan bahwa faktor genetik memang memiliki peran dalam proses menua, namun kualitas hidup saat usia bertambah jauh lebih ditentukan oleh pilihan-pilihan harian – misalnya: bagaimana kita merawat tubuh, bagaimana kita membangun hubungan dengan orang lain, dan bagaimana pola pikir kita dalam menghadapi tantangan. Hal-hal sederhana seperti menjaga interaksi sosial, tetap ingin belajar hal baru, mengelola stres, serta memelihara rasa syukur dan tujuan hidup, dapat memperpanjang joyspan seseorang. Dengan demikian, joyspan menggeser fokus kita dari sekadar “hidup lebih lama” menjadi “hidup lebih bahagia dan penuh makna”. Konsep ini mengajak kita melihat penuaan bukan sebagai masa penurunan, melainkan sebagai fase yang bisa tetap kaya secara emosional, spiritual, dan sosial – jika kita merawat kehidupan dengan kesadaran dan pilihan yang tepat setiap hari. Dalam bukunya, Dr. Kerry Burnight menggambarkan joyspan sebagai puncak dari sebuah piramida kesejahteraan manusia. Di bagian paling dasar terdapat lifespan, yaitu panjang umur seseorang. Di atasnya ada healthspan, yaitu masa hidup ketika seseorang masih berfungsi dengan baik secara fisik, kognitif, dan emosional. Namun menurut Burnight, kedua lapisan ini belum cukup menggambarkan kualitas hidup yang sebenarnya. Puncak dari piramida itu adalah joyspan, yaitu fase hidup ketika seseorang merasakan makna, pertumbuhan, koneksi emosional, dan kepuasan batin. Burnight menekankan bahwa memiliki hidup yang panjang (lifespan) dan sehat (healthspan) memang penting, tetapi keduanya tidak menjamin seseorang benar-benar menikmati hidupnya. Ada banyak orang yang panjang umur dan relatif sehat, namun merasa kesepian, kehilangan tujuan, atau sekadar “bertahan hidup” tanpa kebahagiaan. Di sinilah joyspan menjadi aspek yang melengkapi dua komponen sebelumnya. Joyspan memotret sesuatu yang lebih halus dan pribadi: kualitas batin yang membuat hidup terasa layak dijalani. Dalam pandangan Burnight, joyspan adalah “lapisan kualitas” yang berdiri di atas fondasi hidup panjang dan hidup sehat. Ia mengusulkan bahwa manusia perlu merawat kebugaran internal – seperti ketahanan emosional, rasa syukur, cara berpikir yang sehat, kehangatan hubungan sosial, dan kemampuan menikmati pengalaman kecil sehari-hari – dengan keseriusan yang sama seperti kita merawat kebugaran fisik. Dengan kata lain, yang menentukan apakah tahun-tahun hidup kita terasa bermakna bukan hanya kekuatan tubuh, tetapi juga kekuatan dalam diri. Untuk mencapai joyspan – fase hidup ketika seseorang merasa bahagia, terhubung, dan berkembang secara batin – Burnight memperkenalkan empat pilar utama yang ia sebut Joyspan Matrix. Empat pilar ini bukan teori abstrak, tetapi keterampilan hidup yang bisa dilatih sehari-hari, bahkan oleh orang yang sedang menghadapi tantangan fisik atau emosional. Pilar-pilar ini adalah: Grow (Tumbuh), Connect (Terhubung), Adapt (Beradaptasi), dan Give (Memberi). Grow (Tumbuh) Pilar pertama menekankan pentingnya terus belajar dan mencoba hal-hal baru sepanjang hidup. Menurut Burnight, pertumbuhan tidak berhenti saat seseorang menua. Justru, menjadi pemula di sesuatu hal – seperti belajar musik, berkebun, mencoba teknologi baru, atau memulai hobi baru – agar dapat menjaga otak tetap aktif dan lentur. Ketika seseorang berani keluar dari zona nyaman, itu tidak hanya memperkaya pengalaman, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri dan semangat hidup. Dalam konteks ilmiah, pengalaman baru merangsang neuroplastisitas, yaitu kemampuan otak untuk terus berubah dan membentuk koneksi baru. Connect (Terhubung) Burnight menegaskan bahwa kualitas hubungan sosial adalah salah satu penentu terbesar dari kesejahteraan psikologis. Hubungan yang hangat – baik dengan keluarga, teman, tetangga, maupun komunitas – memberi rasa memiliki, dukungan, dan kehangatan emosional. Bahkan interaksi kecil, seperti sapaan pada tetangga atau percakapan ringan dengan kasir, dapat memberikan sinyal “aman” pada sistem saraf dan mengurangi stres. Joyspan tumbuh ketika seseorang tidak hidup dalam isolasi, tetapi merasa menjadi bagian dari jaringan sosial yang berarti. Adapt (Beradaptasi) Seiring bertambahnya usia, perubahan adalah hal yang tidak terhindarkan: kesehatan yang naik turun, kehilangan orang terdekat, perubahan peran sosial, dan keterbatasan fisik. Burnight menyatakan bahwa kemampuan beradaptasi tidak berarti menyerah pada keadaan, tetapi merespons perubahan dengan fleksibilitas mental dan emosional. Mindset adaptif memungkinkan seseorang berkata, “Ini tidak mudah, tetapi saya bisa menemukam cara baru untuk menjalani hidup.” Pendekatan ini membuat seseorang tetap resilien, lebih cepat pulih dari tekanan, dan bisa melihat peluang baru meski dalam keadaan sulit. Give (Memberi) Pilar terakhir menekankan bahwa memberi adalah salah satu jalan paling kuat untuk meningkatkan kebahagiaan jangka panjang. Memberi tidak harus berupa uang atau barang; bisa berupa waktu untuk mendengarkan, membantu tetangga, berbagi keahlian, atau sekadar memberikan perhatian kepada orang lain. Penelitian psikologi menunjukkan bahwa memberi menciptakan rasa makna, memperluas koneksi sosial, dan memicu respons fisiologis yang menenangkan tubuh. Burnight melihat memberi sebagai energi yang kembali memperkuat identitas positif seseorang: bahwa ia masih berguna, dibutuhkan, dan punya kontribusi di dunia. Dengan mengembangkan empat pilar ini, joyspan bukan lagi sesuatu yang “datang dengan sendirinya”, tetapi sesuatu yang dapat dibangun secara sadar. Empat pilar ini bekerja seperti empat otot batin yang, ketika dilatih secara konsisten, membuat kita mampu menjalani fase kedua kehidupan – bahkan di tengah tantangan – dengan perasaan lebih utuh, sehat, dan bermakna. @pakarpemberdayaandiri

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Asri Tadda Nilai Pilkada via DPRD Berisiko Tanpa Reformasi Politik Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat belakangan ini seiring dukungan mayoritas partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Opsi ini dinilai tidak lagi sebatas diskursus akademik, melainkan berpotensi menjadi kebijakan politik nasional. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai polemik Pilkada langsung versus tidak langsung seharusnya tidak disederhanakan sebagai soal maju atau mundurnya demokrasi. Menurutnya, problem utama justru terletak pada kualitas lembaga perwakilan yang diberi kewenangan memilih kepala daerah. “Dalam kerangka demokrasi perwakilan, legitimasi politik tidak selalu harus lahir dari pemungutan suara langsung. Banyak negara demokrasi mapan justru menggunakan mekanisme tidak langsung untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Asri dalam keterangannya, Senin (05/01/2026). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi DPRD saat ini belum sepenuhnya ideal jika diberi mandat memilih kepala daerah. Ketergantungan struktural anggota DPRD terhadap elite partai politik nasional dinilai menjadi persoalan serius. “Rekrutmen caleg, penentuan nomor urut, hingga kelanjutan karier politik legislator sangat ditentukan oleh pimpinan pusat partai. Dalam situasi seperti ini, sulit berharap DPRD benar-benar independen,” tegasnya. Menurut Asri, jika Pilkada diserahkan kepada DPRD tanpa reformasi mendasar, maka mekanisme tersebut berisiko hanya memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik ke ruang elite atau oligarki partai. Dampaknya, kepala daerah yang terpilih berpotensi mengalami defisit legitimasi sosial dan dipersepsikan sebagai “titipan pusat”. Sebagai solusi, Direktur The Sawerigading Institute itu mendorong dibukanya kembali diskursus serius mengenai sistem partai politik lokal. Ia menilai keberadaan parpol lokal dapat menjadi instrumen untuk membebaskan politik daerah dari kendali sentralistik partai nasional. “Parpol lokal memungkinkan kaderisasi yang lebih kontekstual dan dekat dengan kebutuhan masyarakat daerah. Dengan begitu, DPRD dapat berfungsi sebagai lembaga deliberatif yang benar-benar mewakili kepentingan lokal,” jelasnya. Ia mencontohkan keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai preseden konstitusional yang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru, menurutnya, model tersebut memperkaya praktik demokrasi dengan mengakomodasi kekhasan daerah. Meski demikian, Asri tidak menutup mata terhadap potensi risiko seperti oligarki lokal, politik kekerabatan, dan feodalisme daerah. Namun ia menegaskan risiko tersebut harus dijawab melalui regulasi ketat, transparansi pendanaan, demokrasi internal partai, serta pengawasan publik yang kuat. “Tanpa reformasi struktural, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks otonomi daerah—kewenangan administratif diserahkan ke daerah, tetapi kedaulatan politik tetap dikendalikan dari pusat,” pungkasnya. Asri Tadda dikenal sebagai salah satu tokoh muda Sulawesi Selatan yang aktif dalam berbagai diskursus sosial-politik nasional. Saat ini Asri adalah Ketua Formatur Partai Gerakan Rakyat Sulsel dan kerap menyuarakan gagasan pembaruan sistem politik kebangsaan, khususnya dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah. (*)

Scroll to Top