Yogyakarta

Nasional, Politik, Yogyakarta

Nobar Film “Pesta Babi” di Yogyakarta Soroti PSN dan Realitas Rakyat Papua

Ruminews.id, Yogyakarta — Pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Kota Yogyakarta, pada Jumat (17/4/2026) menjadi ruang refleksi publik atas persoalan Papua, mulai dari proyek strategis nasional (PSN), konflik agraria, eksploitasi, militerisme, imperialisme maupun kapitalisme di Tanah Papua, serta krisis lingkungan dan kemanusiaan yang mengikutinya.

Daerah, Internasional, Nasional, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Forum PSdK UGM Soroti Realitas Pekerja Migran Indonesia di Balik Glorifikasi “Pahlawan Devisa”

Ruminews.id, Yogyakarta — Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) FISIPOL UGM kembali menggelar forum akademik “Social Development Talks” edisi April 2026 bertajuk “From Hong Kong to Hometown: Navigating Crisis, Advocacy, and Empowerment”. Kegiatan yang berlangsung pada 15 April 2026 ini diselenggarakan secara hybrid di Auditorium FISIPOL UGM dan melalui platform daring Zoom.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Yogyakarta

Dugaan Skandal Anggaran Alat Makan MBG Rp. 4,19 Triliun di Yogyakarta jadi Sorotan Publik

Ruminews.id, Yogyakarta – Alokasi anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan kejanggalan anggaran dalam program MBG di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul setelah beredarnya data pengadaan alat makan yang nilainya mencapai Rp. 4,19 triliun untuk 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2025 milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik, Yogyakarta

Beranda Migran Gelar Pemutaran dan Diskusi Film “Rumah Ketigaku”, Soroti Kerentanan Perempuan dan Pekerja Migran Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Sabtu, 11 April 2026 Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), Yasanti, serta International Migrants Alliance (IMA) menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter “Rumah Ketigaku”, diskusi publik, serta bazar UMKM purna-migran. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kechub PKBI, Yogyakarta dan dihadiri tidak kurang dari 50 peserta dari berbagai latar belakang.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Ekonomi, Internasional, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Dampak Perang Tekan Rakyat, Pemerintah Harus Segera Lindungi Pekerja Migran dan Turunkan Harga

Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dampak perang imperialis brutal yang dipimpin Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang dinilai memperburuk kondisi rakyat, termasuk pekerja migran Indonesia.

Daerah, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Yogyakarta Menang Lagi: Upah 7 Pekerja Vendor Kalya Hotel Akhirnya Dibayar Penuh

Ruminews.id, Yogyakarta — Perjuangan kolektif buruh Yogyakarta kembali menunjukkan hasil nyata. Tujuh pekerja vendor yang bertugas di Kalya Hotel akhirnya menerima pembayaran upah mereka secara penuh setelah melalui rangkaian advokasi, tekanan kolektif, dan aksi solidaritas. Keberhasilan ini diumumkan oleh Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semesta melalui siaran persnya pada 6 April 2026.  Kemenangan ini tentu tidak jatuh tiba-tiba dari langit. Sejak 4 April 2026, serikat telah mengirimkan surat resmi kepada pihak vendor, Pibee Group, serta manajemen hotel dan instansi terkait. Upaya ini kemudian diperkuat dengan aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 20 orang massa solidaritas. Proses negosiasi berlangsung panjang dan alot sejak pagi hingga sore hari, sebelum akhirnya tuntutan pekerja dipenuhi sekitar pukul 17.00 WIB. Rangkaian ini menunjukkan bahwa tekanan kolektif, baik melalui jalur administratif maupun aksi langsung, masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Namun, di balik kemenangan tersebut, terdapat catatan kritis mengenai dinamika relasi kuasa dalam proses negosiasi yang ditemukan F-SEMESTA. Dalam perundingan, buruh yang menuntut haknya harus duduk berhadapan dengan pihak perusahaan, aparat keamanan, serta mediator dari Disnaker Kota Yogyakarta. Komposisi ini mencerminkan ketimpangan yang kerap dialami buruh dalam proses negosiasi, di mana institusi yang seharusnya netral justru dipersepsikan berada dalam satu blok dengan pihak perusahaan. Situasi ini kembali menegaskan problem struktural dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Aksi solidaritas ini juga diwarnai insiden perusakan alat peraga demonstrasi. Ketika negosiasi berlangsung dalam ruangan, perlengkapan aksi dilaporkan dirusak dan dibuang oleh pihak perusahaan.  Meskipun pihak perusahaan kemudian ditawarkan kompensasi dalam bentuk uang. Bagi serikat, tindakan tersebut tidak sekadar persoalan materiil, tetapi bentuk penghinaan terhadap perjuangan kolektif sekaligus pelanggaran terhadap properti organisasi. Di sisi lain, proses negosiasi juga memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap peserta aksi. Koordinator aksi dan seorang demonstran diminta membuat pernyataan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang dianggap merugikan perusahaan. Permintaan tersebut dilakukan dalam situasi di mana upah belum dibayarkan dan peserta tidak dapat meninggalkan ruang negosiasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesukarelaan pernyataan tersebut serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Kemenangan ini membawa pesan yang lebih luas bagi dunia ketenagakerjaan. Para pekerja dalam skema vendor, outsourcing, maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk diperjuangkan. Status kerja tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar seperti upah yang layak dan perlindungan kerja. Pengalaman ini sekaligus membantah narasi lama yang menyatakan bahwa buruh tidak akan mampu menang ketika berhadapan dengan perusahaan. “Kemenangan hari ini membuktikan bahwa buruh yang bekerja dalam skema vendor dan outsourcing pun bisa menang, asalkan solid dan berkolektif. Status kontrak tidak menentukan apakah punya hak atau tidak”, tegas F-SEMESTA dalam rilisnya, Pada akhirnya, keberhasilan ini bukan hanya tentang pembayaran upah, melainkan tentang membuktikan bahwa solidaritas mampu mengubah posisi tawar. Ketika pekerja berani bersuara dan didukung oleh gerakan kolektif, bahkan struktur yang timpang pun dapat digoyang. Pada hari yang sama ketika pernyataan “karyawan melawan perusahaan tidak akan menang” berulang kali terdengar, justru seluruh tuntutan pekerja dipenuhi sepenuhnya.

Daerah, Pemerintahan, Politik, Yogyakarta

Bakal WFH, Tantangan Pengawasan ASN DIY Jadi Sorotan Sri Sultan HB X

Ruminews.id, Yogyakarta – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dimatangkan, dengan opsi penerapan satu hari dalam sepekan yang kemungkinan besar jatuh pada hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN, meski hingga kini skema teknisnya masih dalam tahap perumusan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan bahwa penyusunan sistem administrasi dan mekanisme pelaksanaan masih terus dibahas. Ia menegaskan arah kebijakan tersebut, “Kami baru menyelesaikan ya, nanti sistem administrasinya gimana, kami baru merumuskan. Tapi Jumat kira-kira kami ambil waktunya [untuk WFH],” Sri Sultan juga kemudian juga menambahkan terkait bagaimana teknis dari penerapan kebijakan ini, “Teknisnya, baru kami rumuskan. Tapi Jumat keputusan kami.” Di tengah proses perumusan tersebut, Sri Sultan menekankan bahwa implementasi WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Layanan-layanan esensial seperti rumah sakit dan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan sebagaimana biasa. “Ya itu otomatis, seperti biasa yang hari Sabtu-Minggu pun juga tetap, seperti rumah sakit dan sebagainya tetap operasional. Itu standar,” tegasnya. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, yang memastikan kebijakan tersebut akan disesuaikan tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Menyesuaikan ya, pada prinsipnya mengikuti. Tidak, tidak mengganggu layanan,” ujarnya. Meski demikian, sorotan utama dalam kebijakan ini terletak pada aspek produktivitas serta pengawasan. Dengan jumlah ASN yang besar, pengendalian kinerja selama WFH dinilai tidak mudah dilakukan secara langsung. Sri Sultan secara terbuka mengakui hal tersebut, “Bahwa memang pemantauan itu yang akan menjadi tantangan. Karena terlalu banyak orangnya, leh arep ngawasi piye [mau mengawasinya bagaimana]?.” Dalam menjawab tantangan ini, Sri Sultan menekankan pentingnya kesadaran individu sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan. Ia menilai bahwa aturan teknis saja tidak cukup tanpa adanya tanggung jawab personal dari setiap ASN. Lebih jauh, Gubernur DIY itu kembali menegaskan bahwa esensi utama tugas ASN adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terlepas dari lokasi kerja. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan WFH, sehingga fleksibilitas kerja tidak menggeser orientasi pelayanan publik. “Yang penting itu, ora [tidak] usah diatur kalau ada kesadaran ya bisa [menjalankan tanggung jawab]. Ning nek ora ana [tapi kalau tidak ada] kesadaran, mbok [biarpun] aturane [aturannya] apa ya ambil ruang,” ungkapnya. Ia juga menyoroti bahwa beban pelayanan terbesar berada di tingkat kabupaten/kota, sehingga motivasi dan disiplin kerja ASN di level tersebut harus tetap terjaga. Dengan demikian, kebijakan WFH tidak hanya menjadi soal pengaturan hari kerja, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas dan etos kerja aparatur sipil negara. Ditengah tantangan global serta perkembangan pesat teknologi informasi, kebijakan ini jelas akan menjadi momentum transisi birokrasi. Pemanfaatan teknologi, sistem pengawasan yang kuat, serta nilai moral dan kesadaran diri para ASN pada akhirnya yang akan menentukan dampak negatif atau positif yang akan dihasilkan.

Daerah, Hukum, Yogyakarta

Aksi Abang Jago Umbulharjo Berujung Penangkapan Polisi, Vonis 20 Tahun Menanti

Ruminews.id, Yogyakarta – Keributan jalanan yang terjadi di kawasan Umbulharjo sempat viral di jagad media sosial dan menuai perhatian publik. Peristiwa yang awalnya beredar luas dalam bentuk video ini kini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penangkapan terduga pelaku. Insiden tersebut terjadi di Jalan Kerto dan memperlihatkan aksi intimidasi hingga dugaan penganiayaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat bersikap agresif, beberapa netizen menganggap bahwa pelaku diduga dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Pelaku bahkan sempat mengucapkan kata-kata bernada ancaman yang memicu reaksi luas dari warganet. Insiden ini bermula dari interaksi di jalan kawasan Umbulharjo yang memicu emosi pelaku, berujung pada tindakan agresif berupa intimidasi verbal dan dugaan penganiayaan terhadap korban. Kejadian tersebut kemudian direkam oleh korban yang tengah berada dalam posisi dikeroyok dan segera menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan cepat dan menangkap pelaku dalam waktu singkat. Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Umbulharjo bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial NHF (23) berhasil diamankan pada Rabu (1/4/2026). Pihak kepolisian menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Aksi tersebut diduga dipicu oleh emosi sesaat, meski tetap masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan. Hingga Sabtu (4/4/26), redaksi belum menerima update terbaru. Aparat penegak hukum (APH) baru mengamankan satu orang pelaku berinisial NHF (23), dan belum ada keterangan resmi mengenai saksi/tersangka lain, daftar pencarian orang (DPO), atau keterlibatan pihak tambahan. Namun, penyidikan masih terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan bukti baru atau peran pihak lain dalam kejadian tersebut. Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah rekaman kejadian ke media sosial pada akhir Maret 2026. Dalam video tersebut, pelaku kerap melontarkan kata “ngopo” dengan nada tinggi, hingga kemudian warganet menjulukinya sebagai “Duta Ngopo” dan mengeditnya dalam berbagai varian meme. Polresta Yogyakarta juga meluruskan klaim pelaku dalam video yang menyebut dirinya berulang kali dipenjara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pernyataan tersebut tidak benar dan diduga hanya bentuk intimidasi untuk menakut-nakuti korban. Kini pelaku berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 351 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan untuk tindak penganiayaan biasa, dan bisa lebih berat jika terbukti menimbulkan luka serius. Jika unsur ancaman atau intimidasi juga terbukti, penyidik dapat menambahkan pasal lain terkait perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, korban memastikan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada viralitas semata, tetapi masuk ke ranah penegakan hukum yang lebih serius.

Daerah, Nasional, Politik, Yogyakarta

Ulang Tahun ke-80 Sri Sultan HB X: Refleksikan Kepemimpinan “Lir Gumanti” di Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan ulang tahun ke-80 Sri Sultan Hamengkubuwono X selalu tidak pernah sekadar menjadi seremoni, tetapi juga momentum refleksi atas perjalanan kepemimpinan dan arah perubahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam suasana yang sarat makna budaya, konsep “lir gumanti” kembali diangkat sebagai filosofi penting dalam membaca dinamika perubahan zaman. Perayaan tersebut diwarnai berbagai kegiatan yang menekankan nilai kebudayaan, spiritualitas, dan kebersamaan masyarakat Yogyakarta. Rakyat dan tokoh-tokoh Yogyakarta datang meramaikan Keraton untuk menunjukan baktinya melalui sedekah hasil bumi. Meski begitu, Sri Sultan juga memastikan bahwa hasil bumi yang dibawa dalam kirab tidak berhenti sebagai simbol semata. Ia menegaskan, seluruh hasil tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. “Secara simbolis diberikan ke bupati wali kota, harapan bisa dibagi rata dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya. Kirab budaya ini diikuti mantri pamong praja, lurah, serta unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) se-DIY. Prosesi dimulai dari Titik Nol Kilometer Yogyakarta sejak pukul 07.00 WIB, kemudian bergerak melewati Jalan Pangurakan, sisi timur Alun-Alun Utara, hingga berakhir di Bangsal Pagelaran Keraton. Bagi banyak pihak, usia 80 tahun Sri Sultan bukan hanya penanda waktu, tetapi juga simbol konsistensi kepemimpinan yang berpijak pada tradisi sekaligus adaptif terhadap perubahan. Dalam refleksi yang disampaikan, perubahan dimaknai bukan sebagai sesuatu yang instan atau drastis, melainkan proses bertahap yang terus bergerak mengikuti konteks sosial. Filosofi “lir gumanti” sendiri merujuk pada pergantian atau perubahan yang berlangsung secara halus, berkesinambungan, dan tetap menjaga harmoni. Sri Sultan menekankan bahwa perubahan harus dijalankan dengan kesadaran penuh, tanpa kehilangan akar budaya. Dalam konteks Yogyakarta, hal ini menjadi penting karena identitas daerah tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga nilai-nilai tradisi. “Perubahan itu lir gumanti,” menjadi penegasan bahwa transformasi tidak selalu harus revolusioner, tetapi bisa hadir melalui proses yang tenang, terukur, dan berkelanjutan. Lebih jauh, momentum ini juga menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk melihat kembali relasi antara kepemimpinan, budaya, dan masa depan. Yogyakarta, dengan status keistimewaannya, memiliki tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan modernitas dan tradisi. Dalam perjalanan panjang kepemimpinannya, Sri Sultan HB X dikenal sebagai figur yang berupaya menjaga keseimbangan tersebut. Ia tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai simbol kultural yang melekat dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. “Perubahan itu tidak bisa dipaksakan, tetapi harus mengalir dan diterima sebagai bagian dari kehidupan,” menjadi pesan yang relevan dalam konteks sosial-politik yang terus berkembang. Perayaan ulang tahun ini sekaligus menegaskan bahwa arah pembangunan Yogyakarta tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan nilai-nilai budaya. Filosofi “lir gumanti” menjadi pengingat bahwa perubahan yang paling kuat justru seringkali datang secara perlahan, namun pasti. Diharapkan perayaan ini dapat menjadi momentum kolektif untuk merefleksikan perjalanan Yogyakarta, diantara tradisi, perubahan, dan masa depan yang terus bergerak maju tanpa rem.

Scroll to Top