Ruminews.id, Yogyakarta — Pada hari Jumat, 22 Mei 2026, diskusi mengenai “Masa Depan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia” digelar oleh Suara Kebebasan dengan berkolaborasi bersama Students For Liberty (SFL) Indonesia. Diskusi ini dipandu oleh Managing Editor Suara Kebebasan sekaligus Local Coordinator SFL Indonesia, Iman Amirullah, serta menghadirkan Aan Anshori, Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur dan akademisi Universitas Ciputra Surabaya, sebagai pembicara utama. Diskusi berlangsung di Karuca Coffee & Bookstore, Yogyakarta, dan berfokus pada diskursus mengenai relasi antara agama, negara, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia.
Dalam pengantar diskusi, Iman mengajak peserta melihat persoalan kebebasan beragama bukan sekadar isu moral atau urusan privat individu dengan keyakinannya, tetapi juga persoalan demokrasi, relasi kuasa, dan hak sipil. Ia menyinggung bagaimana dalam beberapa tahun terakhir ruang kebebasan sipil di Indonesia mengalami tekanan yang semakin nyata, termasuk terhadap kelompok minoritas agama dan komunitas penghayat kepercayaan. Menurutnya, praktik intoleransi yang terus berulang menunjukkan bahwa kebebasan beragama di Indonesia belum sepenuhnya aman, bahkan sering kali tunduk pada tekanan mayoritarianisme sosial maupun politik.
Diskusi ini sendiri diselenggarakan di tengah meningkatnya kasus intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia sepanjang 2026.Berbagai kasus penyegelan gereja, pembubaran ibadah, hingga intimidasi terhadap kelompok minoritas masih terus terjadi di berbagai daerah, mulai dari Jambi, Tangerang, hingga Bandung.
Dalam pemaparannya, Aan menjelaskan bahwa persoalan intoleransi di Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari proses sosial dan pendidikan agama yang panjang. Ia menilai masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam mayoritas, sejak dini dibentuk untuk melihat kelompok agama lain sebagai “liyan” atau pihak luar yang berbeda dan perlu dicurigai.
Menurutnya, doktrin-doktrin keagamaan yang diajarkan di banyak institusi pendidikan seringkali gagal menanamkan semangat kebebasan beragama secara substantif. Padahal, dalam tradisi Islam sendiri terdapat prinsip-prinsip yang justru menjamin kebebasan keyakinan. Aan kemudian menyinggung ayat Al-Qur’an mengenai “Lā ikrāha fid-dīn” (لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ) atau tidak ada paksaan dalam beragama. Ia menjelaskan konteks historis turunnya ayat tersebut pada masa Nabi Muhammad di Madinah sebagai bentuk pengakuan terhadap kebebasan memilih keyakinan. Namun, menurutnya, konteks seperti ini jarang diajarkan secara serius dalam pendidikan agama di Indonesia.
“Padahal sebenarnya di Al-Qur’an ada satu ayat yang mengatakan la ikraha fid din, tidak ada paksaan dalam beragama. Tetapi ini yang tidak pernah diajarkan oleh guru-guru agama di Indonesia,” ujarnya di hadapan peserta forum.
Ia juga menilai masyarakat Muslim Indonesia mengalami apa yang disebutnya sebagai “majority with minority complex”, yakni kelompok mayoritas yang tetap merasa terancam dan tidak aman terhadap keberadaan kelompok lain.
“Islam di Indonesia mengidap minority complex, mayoritas yang mengidap minority complex,” tegasnya.
Menurut Aan, rasa tidak aman tersebut kemudian melahirkan sensitivitas identitas yang berlebihan. Relasi sosial yang awalnya cair dapat berubah tegang ketika menyangkut identitas agama, baik dalam hubungan keluarga, percintaan, maupun kehidupan sosial sehari-hari.
Dalam pemaparannya, ia juga menampilkan berbagai contoh kasus intoleransi terhadap rumah ibadah di Indonesia. Salah satunya adalah persoalan gereja di Kediri yang menurutnya telah mengalami hambatan pembangunan sejak akhir 1980-an meskipun masyarakat sekitar sebenarnya telah menerima keberadaan gereja tersebut. Namun di sisi lain, Aan juga menegaskan bahwa intoleransi tidak hanya dilakukan oleh kelompok mayoritas Muslim. Ia mencontohkan kasus penolakan pembangunan masjid di Kupang yang dilakukan oleh kelompok mayoritas Kristen setempat. Menurutnya, problem intoleransi di Indonesia pada akhirnya adalah persoalan mayoritas terhadap minoritas, siapapun kelompok dominannya.
“Kalau di Jawa gerejamu ditutup orang Islam aku sebagai Nahdliyin ngamuk melawan orang yang kolom agamanya sama denganku. Tapi kenapa ketika masjid ditolak di Kupang, banyak aktivis gereja diam saja?” kritiknya.
Diskusi kemudian bergerak pada situasi kebebasan sipil Indonesia secara lebih luas. Aan mengutip data dari Freedom House yang menempatkan Indonesia sebagai negara “partly free” atau “sebagian bebas” dengan skor 56 dari 100. Menurutnya, Indonesia masih dianggap demokratis secara elektoral, tetapi menghadapi banyak masalah serius terkait perlindungan hak sipil, kebebasan berekspresi, diskriminasi minoritas, dan kebebasan digital.
Selain itu, ia juga menyinggung laporan United States Commission on International Religious Freedom yang menempatkan Indonesia dalam kategori “Special Watch List”, yakni negara yang dianggap masih memiliki persoalan serius terkait kebebasan beragama. Dalam laporan tersebut, Indonesia dinilai belum gagal total, tetapi perlindungan terhadap kelompok minoritas masih sangat lemah.
Meski demikian, Aan menunjukkan adanya paradoks menarik. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia tahun 2026, mayoritas warga Indonesia merasa bebas menjalankan agamanya. Hanya sekitar 1,6 persen responden yang merasa tidak bebas. Namun, jika dikonversi ke jumlah penduduk nasional, angka tersebut setara jutaan orang.
“Kalau yang merasa tidak bebas itu dikumpulkan di satu kota, jumlahnya sebesar Kota Bekasi,” jelasnya.
Bagi Aan, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama tetap nyata meskipun secara persentase terlihat kecil. Ia kemudian mengaitkannya dengan teori keadilan filsuf politik John Rawls dan utilitarianisme Jeremy Bentham. Menurut pendekatan Rawlsian, ketidakadilan terhadap satu orang pun tetap merupakan ketidakadilan. Namun dalam praktik politik Indonesia, kebijakan seringkali lebih mengikuti logika mayoritarianisme utilitarian, yakni kepentingan kelompok terbesar dianggap lebih penting dibanding perlindungan minoritas.
Aan juga mengkritik kuatnya pengaruh politik elektoral dalam isu kebebasan beragama. Ia menilai banyak politisi enggan membela kelompok minoritas karena takut kehilangan suara mayoritas.
“Yang ditakuti semua ketua partai itu ketika suara elektoralnya menurun. Maka satu-satunya cara bertahan adalah jangan pernah mengusik kelompok mayoritas,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat negara sering bersikap ambigu. Di satu sisi negara mengklaim menjamin kebebasan beragama, tetapi di sisi lain tetap tunduk pada tekanan kelompok mayoritas dan konservatisme agama.
Ia kemudian menjelaskan ciri-ciri meningkatnya konservatisme keagamaan di Indonesia, seperti dorongan terhadap regulasi berbasis agama, sensitivitas identitas yang berlebihan, hingga meningkatnya solidaritas berbasis identitas keagamaan. Dalam konteks ini, Aan menilai masyarakat Indonesia perlu mulai membangun cara pandang beragama yang lebih pluralis dan humanis.
Pada bagian reflektif diskusi, Aan membagi tiga model sikap beragama, yaitu eksklusif, inklusif, dan pluralis. Sikap eksklusif meyakini hanya agamanya sendiri yang benar. Sikap inklusif mengakui kemungkinan keselamatan agama lain, tetapi tetap menganggap agamanya paling benar. Sedangkan pluralisme memandang bahwa tidak ada monopoli tunggal atas kebenaran dan keselamatan.
“Mengurusi kebencian orang lain itu capek. Kalau ingin hidup lebih tenang ya pluralis saja,” katanya sambil disambut tawa peserta diskusi.
Aan juga menawarkan pembacaan baru terhadap Pancasila. Menurutnya, selama ini Pancasila terlalu sering dibaca secara hierarkis dengan sila pertama menjadi legitimasi untuk mengabaikan sila lainnya. Ia menawarkan pembacaan dialektis di mana keyakinan terhadap Tuhan justru harus memperkuat komitmen terhadap kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Di akhir forum, Aan menekankan bahwa perjuangan kebebasan beragama tidak cukup hanya mengandalkan negara. Menurutnya, perubahan juga harus dilakukan melalui pendidikan nilai, peningkatan pengetahuan tentang kelompok lain, dan interaksi sosial lintas identitas.
Ia menyebut bahwa toleransi tidak lahir hanya dari slogan, melainkan dari pengalaman hidup bersama dan kemampuan memahami manusia lain secara setara. Menjelang penutupan, suasana forum terasa semakin reflektif. Banyak peserta mulai menyadari bahwa problem kebebasan beragama di Indonesia bukan sekadar soal hukum atau kebijakan negara, tetapi juga menyangkut cara masyarakat memandang identitas, mayoritas, dan kemanusiaan itu sendiri.






