Politik

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Publik Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras yang Diungkap Polri dan TNI

Ruminews.id, Yogyakarta – Penangkapan empat tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (18/3/2026) mulai membuka tabir gelap kasus teror ini. Meski begitu, publik kembali menaruh curiga dengan adanya perbedaan identitas pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus antara versi Polda Metro Jaya dan Puspom TNI pada Rabu (18/3/2026). Perbedaan ini tentu memunculkan perhatian publik terkait arah penyidikan dan konsistensi pengungkapan kasus. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua terduga pelaku lapangan dengan inisial BHC dan MAK. Temuan ini disebut merujuk pada alat bukti yang dikumpulkan dalam proses investigasi. Di sisi lain, Puspom TNI mengungkapkan jumlah pelaku yang berbeda. Mereka menyebut empat orang yang telah diamankan, masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Perbedaan ini menunjukkan adanya dua jalur pengungkapan yang sedang berjalan dan perlu disinkronkan. Ketua Kompolnas, Choirul Anam, menilai bahwa dasar penyidikan kepolisian bertumpu pada bukti visual yang dapat diuji secara terbuka oleh publik. “Artinya, kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya, dan kami sebagai lembaga pengawas mengatakan bahwa objektivitas CCTV itulah yang paling penting,” ujarnya, Rabu (17/03/26). Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan dilakukan secara kolaboratif dengan TNI guna menyelaraskan seluruh temuan yang ada. Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong adanya sinergitas antara TNI dan Polri agar penanganan perkara dapat berlangsung optimal dan tidak menimbulkan kebingungan publik. Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat memberikan perlindungan yang proper kepada Andrie Yunus beserta keluarganya. Politisi senior Partai Gerindra ini juga menambahkan bahwa publik tidak perlu khawatir akan manipulasi. “Inikan masih berjalan ya, kan inisial ya misalnya kan namanya Muhammad Udin, ada yang menyatakan MU dan ada yang MUDN jadi macam-macam soal bagian huruf yang jadi inisial,” kata Habiburokhman usai rapat bersama Komisi III DPR RI, mengutip dari siaran Kompas TV, Rabu (18/3/2026). Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengawasan, termasuk dari DPR RI. “Karena ini masih jalan jadi kami bentuk Panja [Panitia Kerja], dan kami kontrol lewat Panja,” jelasnya. Perbedaan data identitas pelaku ini menjadi sorotan penting, sekaligus menegaskan perlunya koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum agar pengungkapan kasus dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan keadilan yang utuh.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Lagi Pegiat Sosial Mendapatkan Intimidasi, Kediaman Orang Tua Palti Hutabarat Diteror Kepala Anjing

Ruminews.id, Yogyakarta – Pegiat media sosial serta mantan tahanan politik (tapol), Palti Hutabarat dilaporkan mengalami teror berupa pengiriman paket misterius dan kepala anjing ke rumah orang tuanya. Dari rangkaian postingan sosial medianya pada Rabu (18/03/26), Palti membagikan kronologi singkat beserta tangkapan foto dan video yang ia anggap sebagai bentuk upaya intimidasi terhadap dirinya. Rangkaian kejadian bermula pada 11 Maret 2026, ketika dua orang tak dikenal datang ke kompleks peruma9han dan menanyakan keberadaan penghuni rumah kepada petugas keamanan. Mereka bahkan sempat mengamati situasi dan menyebut rumah tersebut terlihat kosong karena tidak ada respons saat dipanggil. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2026, keluarga menerima paket pertama dengan sistem cash on delivery (COD). Karena tidak merasa memesan, paket tersebut langsung ditolak. Setelah dikonfirmasi kepada Palti, dipastikan bahwa kiriman tersebut bukan berasal darinya. Keesokan harinya, pada 14 Maret 2026, paket kedua kembali dikirim dengan kejanggalan yang lebih mencolok. Paket tersebut menggunakan nama ayah Palti yang telah meninggal dunia sebagai pengirim, serta mencantumkan alamat lama di Jakarta. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya unsur teror yang disengaja. Paket kedua pun kembali ditolak oleh pihak keluarga. Setelah beberapa hari situasi tampak tenang, teror mencapai puncaknya ketika sebuah kepala anjing dilempar ke rumah orang tua Palti di Deli Serdang. Aksi ini diduga sebagai kelanjutan dari rangkaian intimidasi sebelumnya, yang menunjukkan eskalasi dalam pola teror. Saat ini Palti Hutabarat didampingi langsung oleh Wiradarma Harefa, S.H., M.H. dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan. “Kami mengutuk aksi teror ini, tindakan biadab dan pengecut apalagi dengan kepala anjing. Juga terjadi di bulan suci Ramadhan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya, juga pada kasus-kasus intimidasi dan teror sebelumnya misalnya pada Risman Lase yang mobilnya dilempar bom molotov di Sibolga, Sumatera Utara, juga penyiraman air keras pada Andrie Yunus Kontras, pada DJ Donny, Virdian, Sherly, Tiyo Ardianto, Bocor Alus Tempo dan kasus-kasus lain yang belum diungkap.” Tegas Wiradarma Harefa. Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas karena menunjukkan adanya pola intimidasi yang berulang terhadap individu dan aktivis yang vokal dan kritis di ruang publik. Rangkaian kejadian teror terhadap aktivis pro-demokrasi dan HAM terus tereskalasi. Mulai dari pengintaian, serangan siber pengiriman paket misterius, hingga aksi simbolik berupa kepala hewan, hingga serangan fisik langsung seperti yang dialami Andrie Yunus, mengindikasikan adanya upaya teror yang dirancang untuk menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis. Kasus teror terhadap Palti ini pun menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap aktivis dan figur kritis, sekaligus menegaskan pentingnya respons serius dari aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku serta motif di balik aksi tersebut.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Puspom TNI Amankan 4 Prajurit Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

ruminews.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa para tersangka telah diserahkan dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026). “Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. Adapun identitas keempat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Mereka diketahui berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Puspom TNI guna menjalani proses pendalaman hingga tahap penyidikan. TNI juga masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. “Untuk sementara, pasal yang dikenakan adalah Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” jelas Yusri. Polisi Ungkap Wajah Pelaku Lewat CCTV Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengungkap perkembangan kasus dengan menampilkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang pelaku eksekutor di lapangan. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor, mengenakan pakaian bermotif batik dan pakaian berwarna biru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan hasil asli tanpa rekayasa. “Ini murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku, sehingga bukan hasil artificial intelligence,” tegasnya. Dalam rekaman itu, pelaku yang duduk di bagian belakang diduga sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan kepada korban di lokasi kejadian. TNI Janjikan Proses Transparan Sebelumnya, Mabes TNI telah melakukan penyelidikan internal sejak mencuatnya dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. “TNI sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal. Kami bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya. Keempat tersangka nantinya akan diproses melalui peradilan militer. Berkas perkara akan dilimpahkan ke oditurat militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Puspom TNI juga memastikan bahwa proses persidangan akan digelar secara terbuka agar dapat diawasi publik, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum.

Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Bungkam Hak Pekerja, SRIKANDI SUL-SEL : Gaji Tak Di Bayar, Negara Tidak Boleh Diam

ruminews.id, Makassar – Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL- SEL) Kembali menyoroti Dugaan Pelanggaran hukum oleh PT. Sulindo Lintas Samudera Seperti yang kami ketahui bahwa Dalam sistem hubungan industrial modern, upah bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dijamin oleh hukum dan konstitusi. Oleh karena itu, dugaan praktik tidak dibayarkannya gaji karyawan oleh PT. Sulindo Lintas Samudera patut dipandang sebagai persoalan serius yang melampaui sengketa internal perusahaan. Ini adalah isu hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan. Secara yuridis, hubungan kerja melahirkan kewajiban mutlak bagi pengusaha untuk membayar upah sejak pekerja menjalankan pekerjaannya. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Norma tersebut tidak membuka ruang kompromi bagi pengusaha untuk menunda, mengurangi, apalagi meniadakan pembayaran gaji secara sepihak dengan alasan apa pun. Ketua Umum Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL-SEL) Rudi Ahmadi Menegaskan Bahwa Masalah upah bukan sekadar soal angka di slip gaji. Upah adalah instrumen utama bagi pekerja untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Ketika upah tidak dibayarkan, yang terampas bukan hanya hak ekonomi pekerja, tetapi juga hak atas kelangsungan hidup, pendidikan keluarga, dan kesehatan. Dalam konteks ini, praktik penahanan atau pemotongan gaji secara sepihak dapat dikategorikan sebagai eksploitasi tenaga kerja yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu berdasarkan data yang kami pegang dan kajian secara kelembagaan serta perampungan data yang akurat terkait dasar hukum dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sulindo Lintas Samudera kuat dugaan kami bahwa PT Sulindo Lintas Samudera telah mengabaikan kewajiban hukum dan tanggung jawab sosialnya sebagai pemberi kerja. Kondisi ini menuntut adanya penegakan hukum yang tegas dari instansi ketenagakerjaan, serta membuka ruang bagi pekerja untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pemenuhan hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat dan keadilan bagi tenaga kerja yang telah mengabdikan waktu, tenaga, dan loyalitasnya kepada perusahaan. Kasus dugaan tidak dibayarkannya gaji karyawan oleh PT Sulindo Lintas Samudera merupakan potret nyata lemahnya perlindungan pekerja di hadapan kekuasaan modal. Jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka hukum ketenagakerjaan kehilangan makna sebagai instrumen perlindungan sosial, dan pekerja akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan dalam relasi industrial. Sebagai Bentuk Sikap Tegas Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL-SEL) berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa besar besaran dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawalan terhadap hak hak pekerja.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

ruminews.id, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026). Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dalam kondisi tangan terborgol saat digiring oleh penyidik. Penahanan ini menjadikan Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama. Dengan demikian, keduanya dipastikan menjalani proses hukum serta masa penahanan di rumah tahanan KPK, termasuk pada momentum Hari Raya Idulfitri tahun ini. Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Gus Alex diduga memiliki peran dalam membantu pengaturan distribusi kuota serta menghubungkan sejumlah pihak terkait, termasuk dalam praktik pengumpulan sejumlah dana dari penyelenggara haji khusus. Meski demikian, saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Alex membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pelayanan keagamaan. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Internasional, Maros, Pemerintahan, Politik, Teknologi

Serangan Israel Tewaskan Tokoh Kunci Keamanan Iran, Ali Larijani Gugur di Teheran

ruminews.id, TEHERAN – Iran secara resmi mengumumkan wafatnya Ali Larijani, salah satu figur penting dalam struktur keamanan nasional, setelah menjadi korban dalam serangan yang dikaitkan dengan Israel di wilayah Teheran. Larijani dikenal luas sebagai sosok strategis yang memiliki kedekatan dengan lingkaran tertinggi kepemimpinan Iran. Perannya selama ini dianggap vital dalam menentukan arah kebijakan pertahanan dan stabilitas negara. Serangan tersebut disebut sebagai bagian dari eskalasi konflik yang terus memanas antara Iran dan Israel. Otoritas Iran menilai insiden ini sebagai pukulan serius terhadap sistem keamanan nasional sekaligus bentuk agresi yang memperkeruh situasi kawasan. Selain menjabat dalam posisi penting di bidang keamanan, Larijani juga dikenal memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam isu-isu geopolitik dan hubungan internasional. Kematian tokoh sentral ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik internal Iran, sekaligus berpotensi meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah dilanda konflik berkepanjangan. Pemerintah Iran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah mempertimbangkan langkah-langkah respons atas serangan tersebut. Situasi ini pun menjadi perhatian dunia internasional karena berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Internasional, Maros, Pemerintahan, Politik, Teknologi

Komandan Basij Iran Gugur dalam Serangan di Teheran, Konflik Regional Kian Memanas

ruminews.id, TEHERAN, 18 Maret 2026 – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah dilaporkan gugurnya Komandan pasukan Basij Iran, Gholam Reza Soleimani, dalam serangan udara yang menargetkan ibu kota Teheran. Peristiwa ini terjadi di tengah eskalasi konflik bersenjata yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Gholam Reza Soleimani dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam struktur keamanan internal Iran. Ia menjabat sebagai komandan Basij sejak 2019, sebuah organisasi paramiliter yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas domestik serta mobilisasi masyarakat sipil. Selama masa kepemimpinannya, Soleimani berkontribusi dalam memperkuat jaringan Basij yang berbasis kerakyatan, termasuk dalam program sosial dan penanganan kelompok rentan. Selain itu, ia juga dikenal sebagai veteran perang Iran-Irak yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia militer. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa ia gugur pada 17 Maret 2026 akibat serangan yang secara spesifik menargetkan kawasan strategis di Teheran. Kejadian ini menjadi salah satu pukulan signifikan terhadap struktur keamanan Iran, mengingat posisi Basij yang sangat vital dalam sistem pertahanan dalam negeri. Insiden tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian konflik yang lebih luas di kawasan. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat tinggi Iran juga dilaporkan menjadi target serangan, menandai meningkatnya intensitas konfrontasi antara pihak-pihak yang terlibat. Seiring dengan peristiwa ini, situasi regional diperkirakan akan semakin kompleks. Serangan yang menargetkan figur strategis dinilai dapat memicu respons lanjutan dan memperpanjang siklus ketegangan di Timur Tengah, yang hingga kini masih jauh dari titik penyelesaian. Perkembangan ini menjadi perhatian dunia internasional, mengingat dampaknya tidak hanya pada stabilitas regional, tetapi juga pada dinamika politik global secara keseluruhan.

Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Pemuda, Politik

GMKI Yogyakarta Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM

Ruminews.id, Yogyakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta secara tegas mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. GMKI Yogyakarta menilai peristiwa ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis sekaligus serangan nyata terhadap demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Ketua GMKI Yogyakarta, Umbu Valentino Kanna Ngundju Mbani, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terus berulangnya serangan kekerasan dan pembungkamN terhadap aktivis yang kerap berakhir tanpa penyelesaian secara tuntas. Ia menyinggung kasus serupa yang menimpa Novel Baswedan pada 2017 sebagai ‘raport merah’ penegakan hukum yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. “Publik belum lupa bagaimana dalang intelektual dalam kasus Novel Baswedan tetap melenggang bebas, sementara publik hanya disuguhi drama penangkapan ‘orang suruhan’ yang tidak tahu apa-apa. Jika Polri kembali gagal menyeret aktor utama di balik serangan Andrie Yunus, ini akan menjadi preseden paling berbahaya: bahwa siapa pun boleh menyakiti pengkritik kekuasaan tanpa perlu takut dihukum. Negara akan resmi menjadi sarang impunitas,” tegas Umbu dalam pernyataan sikap yang disebar secara daring pada Senin (16/03/26). Selain mendorong pengusutan kasus, GMKI Yogyakarta juga mengkritik keras pola komunikasi pemerintah yang dinilai semakin mengarah pada praktik otoritarian. Mereka menyoroti kecenderungan pelabelan terhadap pihak kritis sebagai tidak patriotik, tidak nasionalis, bahkan dianggap sebagai musuh negara. Dalam konteks hukum, GMKI menilai KUHP Baru belum memberikan dasar yang memadai untuk menjerat sejumlah tindakan pidana tertentu. Umbu juga mengingatkan, “Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya harus segera berhenti melabeli pengkritik sebagai orang yang tidak cinta negara. Itu adalah logika pemimpin otoriter, bukan pemimpin demokratis. Kritik justru bentuk cinta tertinggi agar kekuasaan tidak melenceng dari konstitusi. Anti-kritiklah yang sebenarnya membahayakan republik, karena dari sanalah benih-benih tirani tumbuh subur.” GMKI juga mengingatkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus melanggar banyak sekali hukum dan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri dan rasa aman bagi setiap warga negara. Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Yogyakarta menyampaikan beberapa poin utama. Pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus yang dinilai sebagai bentuk teror terencana terhadap pembela HAM dan ancaman serius bagi demokrasi. Kedua, mendesak Polri untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dengan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut, sebagaimana juga didorong oleh YLBHI. Ketiga, menuntut diakhirinya praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku kekerasan atas nama kekuasaan. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara. Jika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, Umbu juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan janji perlindungan kebebasan sipil melalui tindakan konkret. Keempat, GMKI Yogyakarta turut pula mengecam narasi pemerintah yang bersifat ‘killing the messenger‘ dengan terus melabeli aktivis dan rakyat yang kritis sebagai tidak nasionalis, tidak patriotik, atau bahkan antek-antek asing. Kritik sejatinya merpakan bentuk kecintaan terhadap negara, sementara upaya membungkam kritik justru mencerminkan sikap yang tidak demokratis dan pada akhirnya justru mendorong Republik ke jurang otoritarianisme. Kelima, GMKI Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya solidaritas dalam melawan rasa takut dan memastikan demokrasi tidak runtuh akibat teror terhadap pembela HAM. Menurut Umbu, GMKI Yogyakarta menegaskan bahwa sejarah akan mencatat posisi negara dalam peristiwa ini, apakah berpihak pada keadilan atau justru membiarkan kejahatan terus berlangsung dalam bayang-bayang impunitas. Ia menutup dengan penegasan sikap GMKI khususnya Cabang Yogyakarta untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti bersuara. Sampai aktor intelektualnya berdiri di pengadilan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan, sampai demokrasi tidak lagi melepuh disiram air keras,” tegas alumni Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa tersebut.

Nasional, Politik

PKN Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Ruminews.id – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia sekaligus ancaman serius bagi ruang kebebasan sipil di Indonesia. Tragedi ini terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan agenda rekaman podcast di kantor YLBHI, yang membahas isu sensitif terkait militerisme dan judicial review Undang-Undang TNI. Dalam perjalanan pulang, ia diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya, menyebabkan luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata. Dalam pernyataan sikap resminya, yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, dan Sekretaris Jenderal PKN, Sri Mulyono pada Minggu (15/03/26). PKN Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan dan menyatakan rasa prihatin mendalam sekaligus menyesalkan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan keji yang tidak dapat ditoleransi. PKN juga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut. PKN menyoroti pula mengenai situasi ruang demokrasi Indonesia dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga ruang demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat. Bagi PKN, perbedaan pendapat adalah anugerah tertinggi dalam kehidupan berbangsa di Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika (GPS) juga menambahkan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk dukungan moril PKN bagi seluruh elemen masyarakat sipil. “Pernyataan ini kami sampaikan agar hak-hak masyarakat sipil dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tetap terjaga dan terlindungi dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” tegasnya politisi senior asal Pulau Dewata ini. Kecaman terhadap kasus ini tidak hanya datang dari PKN, tetapi juga dari jaringan aktivis, organisasi masyarakat sipil,  partai politik, lembaga HAM, hingga tokoh publik yang menilai bahwa pola kekerasan terhadap individu kritis menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan kebebasan sipil. Sejumlah pihak bahkan mengaitkan peristiwa ini dengan tren meningkatnya intimidasi terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.

Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Black Propaganda : False Flag Operation (Operasi Bendera Palsu)

Penulis: Yulianto Ardiwinata – Penulis Buku Instrumentalisasi Demokrasi ruminews.id, Saat ini, dalam konteks politik modern, sistem demokrasi diidentifikasi sebagai salah satu sistem yang menjamin kebebasan berpendapat, partisipasi publik dan keterbukaan informasi. Di sisi lain, di tengah-tengah pengejewantahannya, ruang-ruang demokrasi sering menerima serangan-serangan propaganda dengan berbagai bentuk yang kemudian akan mempengaruhi kualitas kehidupan politik ataupun memecah belah kelompok tertentu bahkan sampai melemahkan kepercayaan publik pada institusi-institusi tertentu. Di sini, propaganda tidak hanya berbentuk fisik dan informasi miring, tetapi juga strategi komunikasi massa yang bertujuan untuk memanipulasi opini, perasaan dan perilaku masyarakat guna kepentingan terselubung. Salah satu teknik propaganda yang kontroversial adalah false flag operation (operasi bendera palsu), teknik ini dahulu sering digunakan dalam pertempuran laut abad ke-16, di mana kapal-kapal dalam pertempuran laut mengibarkan bendera palsu untuk mengelabui musuh. Namun di era kontemporer, operasi bendera palsu kini menjelma menjadi teknik propaganda. False Flag Operation atau operasi bendera palsu adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu tetapi sengaja dibuat seolah-olah dilakukan oleh pihak lain sebagai kambing hitam. Strategi ini bertujuan untuk memanipulasi opini publik, menciptakan legitimasi terhadap suatu tindakan tertentu, atau mendiskreditkan suatu kelompok. Dalam praktiknya, teknik propaganda ini tidak selalu berbentuk tindakan fisik yang nyata. Operasi bendera palsu juga dapat berlangsung melalui konstruksi narasi di ruang publik, baik melalui media massa maupun media digital. Dengan memanfaatkan arus informasi yang sangat cepat dan sering kali tidak terverifikasi, suatu peristiwa dapat dibingkai sedemikian rupa sehingga membentuk persepsi tertentu dalam kesadaran masyarakat. apalagi dengan bantuan artificial inteligence yang berpotensi mengaburkan fakta bahkan sebelum proses verifikasi fakta terjadi. Dalam catatan sejarah dunia, terdapat beberapa peristiwa sejarah yang bisa dijadikan contoh dari strategi false flag operation. Salah satu yang sangat terkenal adalah Gleiwitz Incident pada tahun 1939. Dalam peristiwa ini, pasukan Nazi melakukan serangan terhadap sebuah stasiun radio di wilayah perbatasan Jerman–Polandia. Serangan tersebut kemudian dipropagandakan seolah-olah dilakukan oleh tentara Polandia. Narasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pasukan Nazi untuk memulai invasi terhadap Polandia, yang kemudian menjadi salah satu pemicu pecahnya Perang Dunia II. Peristiwa ini dapat menunjukkan bagaimana sebuah insiden dapat direkayasa untuk menciptakan legitimasi politik terhadap tindakan agresi militer. Keberhasilan dari teknik propaganda bendera palsu tidak terlepas dari mekanisme psikologi massa yang bekerja dalam masyarakat. Ketika sebuah peristiwa terdramatisir dengan baik, masyarakat cenderung mengalami kondisi emosional yang intens seperti kemarahan, ketakutan, atau merasa tidak aman. Dalam situasi seperti itu, kemampuan masyarakat untuk melakukan analisis rasional berkurang. Sehingga publik cenderung akan mencari penjelasan sederhana mengenai siapa yang harus disalahkan. Kondisi psikologis tersebut dapat menciptakan ruang yang terbuka lebar bagi propagandis untuk menawarkan narasi mengenai pelaku yang dianggap bertanggung jawab. Selain menunggangi isu tertentu, teknik propaganda bendera palsu ini juga memanfaatkan berbagai bias kognitif yang ada dalam diri manusia. Salah satunya adalah kecenderungan untuk lebih mudah mempercayai informasi yang sesuai dengan prasangka atau pelabelan yang sudah ada sebelumnya. Jika suatu kelompok telah lama dipersepsikan sebagai ancaman atau musuh, maka masyarakat kemudian  akan lebih mudah menerima narasi yang menyatakan bahwa kelompok tersebut adalah pelaku suatu kejahatan. Dengan demikian, propaganda tidak perlu sepenuhnya menciptakan persepsi baru, melainkan cukup memperkuat prasangka yang telah ada dalam kesadaran kolektif masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman kritis terhadap cara kerja  propaganda menjadi sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam konstruksi narasi yang sengaja dirancang untuk mengarahkan opini dan emosi kolektif masyarakat.

Scroll to Top