Pendidikan

Hukum, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kampus Tidak Aman: Perempuan dan Luka di Balik Dunia Pendidikan

Penulis: Naural (Mahasiswa Hukum Tatanegara Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id– Lingkungan kampus hari ini. Ditengah maraknya kasus pelecehan dalam dunia pendidikan, sering kali kita mendengar bahwa pendidikan hadir untuk semua manusia, termasuk perempuan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, ruang untuk mengubah nasib, serta tempat untuk mengejar cita-cita. Namun, realitas yang terjadi tidak selalu sejalan dengan harapan tersebut. Bagi sebagian perempuan, ruang-ruang kampus justru menjadi tempat di mana suara mereka tidak lagi didengar, bahkan ketika mereka sedang terluka. Dalam kehidupan perkuliahan, berbagai bentuk ketidakadilan masih sering terjadi. Hal ini dapat terlihat dalam berbagai bentuk pelecehan, seperti pelecehan verbal, nonverbal, fisik, seksual, hingga pelecehan berbasis digital. Bentuk-bentuk tersebut sering kali dianggap sepele, padahal memiliki dampak yang serius, terutama bagi kondisi psikologis korban. Awal mula terjadinya pelecehan sering kali berangkat dari perilaku yang dianggap biasa, seperti candaan terhadap fisik yang bernuansa seksual. Sayangnya, perilaku ini kerap dinormalisasi dalam berbagai lingkungan, sehingga banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk bentuk pelecehan. Akibatnya, korban memilih untuk diam karena merasa takut, malu, atau tidak akan dipercaya. Lebih jauh lagi, dalam kasus yang lebih serius seperti kekerasan seksual, penanganannya sering kali tidak berpihak kepada korban. Tidak jarang, oknum yang tidak bertanggung jawab justru melindungi pelaku atau menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Kurangnya transparansi dalam penyelesaian kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem yang seharusnya melindungi semua pihak secara adil tanpa diskriminasi. Dalam perspektif feminisme, kondisi ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan belum sepenuhnya terbebas dari ketidaksetaraan gender. Perempuan masih harus berjuang untuk mendapatkan rasa aman, dihargai, dan memperoleh keadilan. Feminisme hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memperjuangkan kesetaraan serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak yang sama. Secara hukum, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak secara tegas. Selain itu, lingkungan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, yang mewajibkan kampus untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan berpihak kepada korban. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta bebas dari ancaman ketakutan. Hal ini menegaskan bahwa kampus sebagai bagian dari ruang publik wajib menjamin keamanan seluruh civitas akademika tanpa terkecuali. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif. Kampus harus memperkuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan aturan yang tegas serta berpihak kepada korban. Selain itu, perlu disediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan korban, sehingga mereka tidak lagi merasa takut untuk melapor. Edukasi mengenai kesadaran gender juga perlu terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, sosialisasi, maupun integrasi dalam proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk mengubah pola pikir yang selama ini menormalisasi perilaku yang merendahkan. Di sisi lain, mahasiswa juga memiliki peran penting sebagai agen perubahan dengan tidak menormalisasi candaan yang bersifat merendahkan, serta berani mendukung korban dan menciptakan budaya saling menghormati. Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi tempat untuk menuntut ilmu, tetapi juga menjadi ruang yang aman, adil, dan manusiawi bagi semua. Upaya bersama dari berbagai pihak diharapkan mampu menghapus luka yang selama ini tersembunyi di balik dunia pendidikan, serta mewujudkan lingkungan akademik yang benar-benar melindungi setiap individu.

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah

Penulis : Muh. Fajar Nur – Bendahara Umum HMI Cabang Gowa Raya Ruminews.id, Gowa – Kebijakan publik seharusnya lahir dari kebutuhan yang mendesak, berbasis data, serta memiliki korelasi langsung terhadap kepentingan masyarakat. Namun, polemik pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memunculkan pertanyaan serius. Apakah negara sedang memprioritaskan substansi pelayanan publik, atau terjebak pada ambisi kebijakan yang tidak terukur? Ketika sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, kualitas tenaga pendidik, hingga kesenjangan akses, pengadaan dalam jumlah besar yang menimbulkan kontroversi justru memperlihatkan arah kebijakan yang kehilangan fokus. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan anggaran wajib memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengadaan motor listrik MBG yang disorot publik karena nilai anggaran besar, spesifikasi yang diperdebatkan, serta urgensi penggunaan yang belum sepenuhnya jelas, menimbulkan kesan bahwa proses perencanaan belum dilakukan secara matang. Kebijakan yang tidak berbasis kebutuhan riil berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara, dan pada saat yang sama mengorbankan sektor lain yang lebih membutuhkan perhatian, seperti pendidikan. Pendidikan hingga kini masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Banyak sekolah di daerah mengalami keterbatasan sarana belajar, kekurangan ruang kelas, distribusi guru yang tidak merata, hingga rendahnya dukungan fasilitas penunjang pembelajaran. Ketika kebijakan anggaran tidak berpihak pada penguatan sektor pendidikan, maka secara tidak langsung negara sedang memperlemah fondasi pembangunan jangka panjang. Sebab pendidikan bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan pengadaan yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang rasional berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas kecermatan mengharuskan pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan. Asas kemanfaatan menuntut agar setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara asas kepentingan umum mewajibkan pemerintah menempatkan kebutuhan prioritas publik sebagai dasar utama pengambilan keputusan. Ketika kebijakan yang diambil justru menimbulkan polemik luas dan dipertanyakan urgensinya, maka terdapat indikasi bahwa asas-asas tersebut tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu, prinsip proporsionalitas juga menjadi penting. Penggunaan anggaran negara harus sebanding dengan dampak yang dihasilkan. Jika pengadaan dilakukan dalam jumlah besar tanpa jaminan efektivitas operasional, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak proporsional. Kondisi ini semakin problematik ketika sektor pendidikan masih membutuhkan intervensi serius untuk meningkatkan kualitas layanan. Ketimpangan prioritas inilah yang memunculkan kritik bahwa negara seolah lebih fokus pada proyek simbolik dibandingkan kebutuhan fundamental. Dalam kerangka konstitusional, negara memiliki kewajiban kuat terhadap pendidikan. Konstitusi menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika kebijakan publik justru memunculkan kontroversi anggaran di luar sektor pendidikan, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat tersebut. Pendidikan tidak boleh tersendat karena kebijakan yang tidak memiliki arah prioritas yang jelas. Evaluasi kebijakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Pemerintah perlu membuka secara transparan dasar perencanaan, analisis kebutuhan, serta urgensi pengadaan tersebut. Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak sekadar ambisi administratif, tetapi benar-benar dirancang untuk kepentingan publik. Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan yang dipaksakan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Pada akhirnya, arah kebijakan negara harus kembali pada prinsip rasionalitas dan kepentingan publik. Program gizi tentu penting, tetapi pelaksanaannya harus proporsional, efisien, dan tidak mengorbankan sektor strategis seperti pendidikan. Ambisi kebijakan yang tidak diiringi perencanaan matang hanya akan melahirkan ketimpangan prioritas. Ketika itu terjadi, pendidikan tersendat bukan karena kekurangan visi, melainkan karena kebijakan yang kehilangan arah. Apa yang terlihat, hanya ambisi Motor Listrik MBG namun Pendidikan kian Tersendat, akibat Kebijakan yang kehilangan Arah. Indonesia maju? Yakin Usaha Sampai!!!

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Bukan Seremoni: Pelantikan sebagai Amanah dan Arah Perjuangan

Penulis : Andi Tenri Buana Octavia – Ketua Umum HMI Komisariat Ekonomi UMI Cabang Makassar Ruminews.id, Makassar – Hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan arah dan tanggung jawab. Pelantikan ini menjadi titik mula untuk menghidupkan kembali nilai, merawat nalar kritis, serta meneguhkan komitmen perjuangan di tengah dinamika zaman yang terus bergerak. Sebagai bagian dari Himpunan, kami memandang bahwa HMI harus senantiasa menjadi ruang tumbuh yang melahirkan insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan nilai keislaman dan keindonesiaan. Di dalamnya, kader tidak hanya ditempa untuk cakap secara intelektual, tetapi juga matang secara moral dan peka terhadap realitas sosial. Momentum ini mengingatkan kita bahwa jabatan bukanlah kehormatan semata, melainkan amanah yang menuntut kesungguhan dan integritas. Tidak cukup hanya hadir, tetapi harus memberi arti. Tidak cukup hanya bergerak, tetapi harus menghadirkan dampak yang nyata. Setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada kemaslahatan, setiap keputusan harus berpijak pada nilai dan tanggung jawab. Lebih dari itu, pelantikan ini menjadi panggilan untuk memperkuat tradisi intelektual dalam tubuh organisasi. Diskursus harus terus hidup, gagasan harus terus tumbuh, dan keberanian berpikir harus terus dirawat. HMI tidak boleh kehilangan rohnya sebagai organisasi kader yang berpijak pada keilmuan dan perjuangan. Dengan semangat kebersamaan, kita melangkah merawat nilai, memperkuat solidaritas, serta membangun harmoni gerak yang terarah. Kita percaya bahwa kerja kolektif yang dilandasi niat yang lurus akan melahirkan kontribusi yang berarti, tidak hanya bagi organisasi, tetapi juga bagi umat dan bangsa. Ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang yang menuntut konsistensi, keteguhan, dan keikhlasan. Sebab pada akhirnya, yang akan dikenang bukan siapa yang berdiri di depan, tetapi apa yang telah dihadirkan untuk memberi manfaat. Yakin Usaha Sampai.

Kolaka Utara, Nasional, Pemuda, Pendidikan

TRH Hadirkan “Gerobak Baca”, Dorong Budaya Literasi di Kolaka Utara

ruminews.id, KOLAKA UTARA, – Gerakan literasi di Kabupaten Kolaka Utara terus berkembang seiring hadirnya komunitas Tenggara Reading House (TRH) yang aktif mendorong budaya baca di tengah masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa. Jumat (17/4/2026). ‎Melalui program “Gerobak Baca”, TRH menghadirkan akses buku secara langsung ke berbagai titik di Kolaka Utara. Program ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan terhadap bahan bacaan. Akbar Pelayati, salah satu inisiator TRH, mengatakan bahwa literasi merupakan fondasi penting bagi generasi muda. Namun, menurutnya, kondisi literasi saat ini masih menghadapi tantangan. “Literasi adalah modal paling penting bagi pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Namun saat ini kita masih menghadapi krisis literasi,” ujarnya. Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari Anies Rasyid Baswedan, yang mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam penguatan budaya literasi. ‎Ia menilai bahwa gerakan yang diinisiasi TRH merupakan langkah positif dalam membangun budaya baca di daerah. ‎“Sebuah ikhtiar baik tengah dihadirkan melalui Tenggara Reading House di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,” lanjutnya. ‎ Lebih lanjut, Anies menegaskan pentingnya menghadirkan ruang belajar yang dekat dengan masyarakat. “Inisiatif ini menjadi penting untuk menghidupkan kembali budaya literasi, menghadirkan ruang belajar yang lebih dekat, serta membuka akses bacaan bagi masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa,” katanya. ‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam gerakan tersebut. ‎“Karena itu, kami mengajak kita semua untuk turut ambil bagian dalam gerakan ini,” tegasnya. Menurutnya, penguatan literasi harus dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara bersama-sama. ‎“Mari bersama-sama menumbuhkan minat baca, meningkatkan daya baca, memperluas wawasan, serta menjadikan literasi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” tambahnya. Di akhir pernyataannya, Anies menyampaikan harapannya terhadap dampak jangka panjang dari gerakan literasi ini. “Insya Allah, langkah kecil yang dilakukan hari ini akan membawa dampak yang besar bagi masyarakat di masa depan,” pungkasnya. Gerakan literasi melalui TRH diharapkan dapat terus berkembang dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun budaya baca yang berkelanjutan di Kolaka Utara.

Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Jusuf Kalla dan Sunyi yang Berisik: Ketika Kebenaran Dicurigai Kekuasaan Dilindungi

Penulis: F. H. Kalindra – Penggiat Literasi Ruminews.id – Di negeri yang katanya merdeka suara rakyat kini seperti gema di lorong panjang terdengar namun dipantulkan kembali dengan makna yang dipelintir. Ketika mahasiswa turun ke jalan, ketika buruh mengangkat spanduk lusuh penuh tuntutan, ketika pemuda dan masyarakat bersatu menyuarakan keadilan dan kesejahteraan yang datang bukan sekadar bantahan melainkan stempel: “mahasewa”, “aksi bayaran”. Sebuah label yang ringan diucapkan namun berat dampaknya ia membunuh makna sebelum sempat dipahami. Tuduhan itu tak pernah hadir netral. Ia selektif tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Aksi-aksi yang mengalirkan pujian kepada kekuasaan, yang membela hegemoni politik yang berdiri di belakang figur seperti Joko Widodo atau institusi negara seperti kepolisian dan militer justru steril dari tudingan serupa. Seolah-olah jalanan hanya sah ketika ia bersorak bukan ketika ia menggugat. Di sinilah demokrasi diuji bukan pada keberanian rakyat untuk bersuara tetapi pada kejujuran ruang publik dalam menerima suara itu. Ketika kolom komentar berubah menjadi arena delegitimasi bukan diskursus maka yang kita saksikan bukan lagi perbedaan pendapat melainkan orkestrasi persepsi. Buzzer dengan narasi yang seragam hadir bukan untuk berdialog tetapi untuk mengaburkan. Mereka tidak menjawab tuntutan mereka menyoal motif. Mereka tidak membantah argumen mereka menyerang legitimasi. Lalu kita sampai pada sebuah fragmen yang lebih ganjil bahkan nyaris absurd. Ketika seorang tokoh senior seperti Jusuf Kalla bersuara meminta klarifikasi atas polemik yang berkembang respons yang muncul bukanlah penjelasan terbuka melainkan somasi dan laporan hukum. Tuduhan penistaan agama yang setelah ditelusuri tak menemukan pijakan substansial justru melayang sebagai bayangan ancaman. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung kebenaran perlahan terasa seperti alat pembungkam. Publik menemukan simpul yang tak bisa diabaikan pelapor yang memiliki afiliasi politik terhubung dengan partai seperti Partai Solidaritas Indonesia yang dipimpin oleh lingkar kekuasaan itu sendiri. Di titik ini garis antara kepentingan publik dan kepentingan politik menjadi kabur bahkan mungkin sengaja dikaburkan. Dan yang paling mencolok: Sunyi tidak ada riuh tuduhan “bayaran” di kolom komentar yang membela kekuasaan. Tidak ada stigma “mahasewa” bagi mereka yang berdiri searah dengan arus dominan. Sunyi ini bukan kebetulan ia adalah tanda. Tanda bahwa standar telah digandakan bahwa kebenaran telah dipilah bukan berdasarkan substansi melainkan posisi dan bayaran. Demokrasi pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang berbicara tetapi siapa yang diizinkan untuk didengar tanpa dicurigai. Ketika suara kritis selalu dicap sebagai transaksi, sementara suara pujian dianggap ketulusan, maka kita tidak sedang merawat demokrasi kita sedang menyaksikan perlahan-lahan ia dilucuti maknanya. Dan di tengah semua itu rakyat tetap bersuara. Bukan karena mereka dibayar tetapi karena diam terlalu mahal harganya. Walaupun dituduh sebagai gerakan bayaran suara-suara yang lahir dari jalanan itu sejatinya adalah jerit nurani yang tak mampu lagi dipendam sementara ironi justru datang dari kelompok yang dengan rapi dan sistematis diduga dibiayai oleh lingkar kekuasaan untuk menanamkan kecurigaan memecah belah persatuan, dan merusak kepercayaan publik terhadap perjuangan itu sendiri; stigma “bayaran” menjadi senjata sunyi yang diarahkan bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk membunuh legitimasi sehingga bangsa ini perlahan digiring pada kebingungan siapa yang benar-benar berjuang, dan siapa yang sesungguhnya sedang memainkan peran dalam panggung besar kekuasaan.

Maros, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Penyuluhan PTSL Kelurahanan Mario Pulana, Bakti Setiawan Berharap agar Seluruh Warganya Bisa Terfasilitasi

Ruminews.id, MAROS – Kelurahan Mario Pulana menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Maros ini dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari ATR/BPN Maros dan Polres Maros. Dalam sambutannya, Lurah Mario Pulana, Bakti Setiawan, menyampaikan apresiasinya kepada Tim BPN atas tindak lanjut koordinasi yang telah terbangun sejak awal Februari lalu. Ia menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. “Saya sangat mengharapkan agar seluruh warga di Mario Pulana dapat terfasilitasi dan merasakan manfaat dari program ini. Tujuan utama kita adalah agar seluruh tanah di wilayah kita terpetakan dengan baik, jelas statusnya, dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Bakti. Lebih lanjut, Bakti menekankan pentingnya kejujuran dan partisipasi aktif warga dalam setiap tahapan program. Ia meminta warga untuk kooperatif dalam proses pemetaan, pemasangan patok batas tanah, hingga melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan. Selain terkait legalitas tanah, Bakti juga menyisipkan pesan penting mengenai tanggung jawab warga terhadap pembangunan daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk secara sadar dan terbuka melakukan pendaftaran objek pajak masing-masing. “Partisipasi warga dalam mendaftarkan objek pajak sangat krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros yang nantinya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya. Dalam sesi edukasi, hadir narasumber yang memberikan pemaparan teknis terkait PTSL, yakni Priyo Sudarso, SH., MM., MH. (Kasi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Maros) serta IPDA Sulaiman (KBO Res Polres Maros) yang memberikan pemahaman mengenai aspek keamanan dan penegakan hukum dalam sengketa pertanahan. Dengan digelarnya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Mario Pulana dapat segera melengkapi seluruh persyaratan agar proses penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

Respons Kejati Sulsel yang Dingin terhadap Korupsi Kepala Daerah: Bentuk Pengkhianatan pada Mandat Rakyat

Penulis: Muhammad Nur Haikal (ketua umum Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bulukumba) Ruminews.id-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan seharusnya berdiri di garis terdepan sebagai benteng terakhir dalam perang melawan korupsi di daerah. Namun realitas yang tersaji justru memantik kekecewaan publik, respons yang dingin, langkah yang lamban, dan sikap yang terkesan abai terhadap berbagai dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Ini bukan lagi sekadar persoalan prosedur hukum yang berbelit, melainkan telah menjelma menjadi krisis integritas, sebuah pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang mempercayakan penegakan hukum kepada institusi ini. Fakta di lapangan tidak bisa disangkal. Kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba yang terus disuarakan oleh mahasiswa berbulan-bulan lamanya tak kunjung menemukan titik terang. Masyarakat dipaksa menunggu dalam ketidakjelasan, sementara aparat penegak hukum seolah kehilangan urgensi. Padahal, indikasi awal sudah mencuat ke permukaan, data dan desakan publik telah menguat. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berjalan karena tidak ada kemauan, bukan karena tidak ada kemampuan. Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang spekulasi yang berbahaya bagi kepercayaan publik. Apakah Kejati Sulsel sedang terjebak dalam tekanan politik? Ataukah ada kompromi diam-diam yang menghambat proses penegakan hukum? Dalam negara hukum, pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban. Sebab, ketika hukum tampak tunduk pada kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya satu institusi, tetapi keseluruhan kepercayaan terhadap sistem keadilan. Respons yang tidak tegas dari Kejati Sulsel juga menciptakan preseden buruk. Ia mengirim pesan bahwa kekuasaan dapat menjadi tameng bagi praktik korupsi. Ini berbahaya, karena akan melahirkan moral hazard di kalangan pejabat publik, bahwa selama memiliki jejaring kuat, hukum bisa dinegosiasikan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin korupsi akan semakin sistemik dan mengakar, merusak sendi-sendi pemerintahan daerah dari dalam. Di sisi lain, masyarakat Sulawesi Selatan hari ini bukan lagi masyarakat yang pasif. Kesadaran publik terus tumbuh, kontrol sosial semakin menguat, dan keberanian untuk bersuara kian besar. Ketika rakyat melihat ketimpangan antara anggaran yang besar dan hasil pembangunan yang mengecewakan, sementara aparat hukum terkesan diam, maka yang lahir adalah akumulasi kekecewaan yang bisa berubah menjadi krisis kepercayaan. Kejati Sulsel harus segera melakukan koreksi serius. Transparansi, keberanian, dan ketegasan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi tunduk pada kepentingan politik. Jika tidak, maka bukan hanya para pelaku korupsi yang akan dihakimi oleh sejarah, tetapi juga institusi yang gagal menjalankan tugasnya. Sebab pada akhirnya, hukum yang kehilangan keberanian adalah hukum yang mati. Dan ketika hukum mati, keadilan tidak lagi memiliki tempat berpijak.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Political Identity; Resiliensi Keummatan dan Geometri Kebangsaan

Penulis: Iwan Mazkrib – Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel ruminews.id, Gowa – Bangsa yang majemuk selalu berdiri di atas perbedaan. Namun perbedaan tidak otomatis melahirkan konflik, hal itu baru menjadi masalah ketika identitas diperlakukan sebagai batas, bukan sebagai jembatan. Dalam ruang politik, identitas keagamaan dan keummatan kerap ditarik secara emosional, sehingga melahirkan polarisasi yang tidak produktif. Padahal, identitas seharusnya tidak dimaknai sebagai garis demarkasi, melainkan sebagai basis etik yang memberi arah bagi kehidupan kebangsaan. Di titik inilah political identity perlu dibaca secara rasional, bukan sebagai instrumen mobilisasi konflik, tetapi sebagai fondasi moral untuk membangun keteraturan sosial. Keummatan memiliki dimensi etik yang kuat. Ia bukan sekadar simbol kolektif, tetapi ruang pembentukan nilai yang membimbing tindakan sosial. Ketika identitas keummatan hadir dengan kedewasaan iman, ia menjadi energi integratif yang memperkuat kohesi masyarakat. Sebaliknya, ketika dimobilisasi tanpa resiliensi, identitas mudah berubah menjadi instrumen fragmentasi. Politik kemudian kehilangan orientasi kebangsaan dan bergeser menjadi pertarungan simbolik. Karena itu, resiliensi keummatan menjadi syarat utama, bukan untuk mempertegas perbedaan, tetapi untuk menjaga kedewasaan dalam menghadapi perbedaan. Dalam perspektif Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI menempatkan manusia sebagai subjek rasional yang memikul amanah kemanusiaan dan keadilan. Dalam kerangka ini, agama bukan sekadar identitas, melainkan sumber nilai yang membebaskan dan mempersatukan. Ketika agama direduksi menjadi simbol politik, ia berubah dari energi moral menjadi garis pemisah. Konflik tidak lagi lahir dari perbedaan keyakinan, tetapi dari cara keyakinan itu dimobilisasi. Resiliensi keummatan menjadi penting sebagai ketahanan moral dan rasional, kemampuan untuk tidak mudah terprovokasi, sekaligus tetap teguh pada nilai hak kemanusiaan yang asasi. Pendekatan dekonstruktif membantu membaca realitas ini secara lebih jernih. Realitas sosial tidak pernah tunggal, ia berlapis dan harus dipahami secara utuh. Ketika suatu pernyataan dipisahkan dari konteksnya, makna menjadi menyempit dan diskursus publik bergerak dalam reaksi cepat, bukan refleksi mendalam. Dalam lanskap demikian, refleksi atas konflik identitas, termasuk polemik yang berkembang dari pernyataan tokoh nasional seperti, Jusuf Kalla seharusnya ditempatkan sebagai refleksi historis-sosiologis, bukan fragmen yang diperdebatkan secara emosional. Membicarakan konflik berbasis identitas bukan berarti memantik konflik baru, melainkan membaca peta kerentanan sosial agar tidak terulang kembali. Kesadaran ini menegaskan bahwa stabilitas sosial membutuhkan ketahanan iman dan kedewasaan dalam mengelola perbedaan. Pandangan menempatkan agama sebagai sumber nilai yang membebaskan dan mempersatukan. Kedewasaan beragama, menurut Cak Nur, “kedewasaan terletak pada kemampuan membedakan antara nilai universal dan simbol identitas. Ketika simbol lebih dominan, agama mudah terseret ke dalam konflik yang tidak berasal dari ajarannya”. Dalam perspektif ini, resiliensi keummatan bukan eksklusivitas, melainkan kedewasaan untuk menjadikan iman sebagai kompas moral bagi kehidupan bersama. Nada reflektif yang lebih kritis juga tampak dalam pemikiran yang melihat iman sebagai proses pencarian terbuka. Ahmad Wahib menolak kepastian yang membekukan nalar, karena baginya kebenaran manusia selalu bergerak. Dalam konteks kebangsaan, pendekatan ini mencegah absolutisme identitas. Ketika identitas dianggap final, ruang dialog tertutup, sebaliknya, ketika iman dipahami sebagai proses, keberagaman menjadi peluang memperkaya pengalaman kebangsaan. Pandangan tersebut mempertegas bahwa pluralisme adalah kesadaran aktif terhadap keberagaman. Persatuan bukan hasil keseragaman, tetapi kemampuan merawat perbedaan secara adil. Dalam kerangka ini, kebangsaan bekerja seperti geometri. Setiap titik berbeda, setiap sudut memiliki arah sendiri, tetapi keseluruhannya membentuk bangunan yang utuh. Perbedaan tidak mengancam persatuan, justru menjadi syarat bagi keseimbangan. Dalam dinamika global, identitas agama semakin mudah dijadikan instrumen provokasi. Ia menyentuh emosi kolektif dan berpotensi memecah solidaritas sosial. Karena itu, stabilitas nasional tidak cukup ditopang oleh regulasi formal, tetapi oleh kedewasaan kesadaran publik mengurai narasi politik. Resiliensi keummatan menjadi benteng utama, kemampuan untuk tidak mudah tersulut oleh narasi yang membelah, serta keberanian membaca realitas secara rasional. Pada akhirnya, keummatan dan kebangsaan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya adalah dua dimensi yang saling menopang, keummatan memberi fondasi etik, kebangsaan menyediakan ruang hidup bersama. Ketika iman kokoh dan rasionalitas terjaga, perbedaan tidak lagi menjadi sumber konflik, tetapi membentuk geometri persatuan yang stabil. Keummatan sebagai akar nilai dan kebangsaan sebagai bentang makna bertaut dalam satu harmoni, perbedaan menguatkan, persatuan meneguhkan. Framing teologi ke ruang politik tanpa basis keummatan dan kebangsaan pada akhirnya hanya akan mereduksi agama menjadi identitas. Momentum itu jatuhnya pada ‘political indentity’. Bhinneka Tunggal Ika. Yakin Usaha Sampai. Makassar, 15 April 2026

Daerah, Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Pekerja Migran dan Bayang-bayang Kemiskinan: Jalan Keluar atau Lingkaran Tak Berujung?

Penulis: Iman Amirullah  Ruminews.id, Yogyakarta – Tulungagung merupakan salah satu episentrum utama pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) di Pulau Jawa. Di wilayah ini, selain bertani, hampir setiap rumah tangga memiliki setidaknya satu anggota keluarga yang bekerja sebagai PMI di luar negeri.

Scroll to Top