Pemuda

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Bupati Gowa Bersama MAPALASTA Selamatkan Kawasan Krisis Ekologi

ruminews.id – Gowa 20 Desember 2025-Pemerintah daerah Kab Gowa Menggelar Gerakan Rehabilitasi & penghijauan hutan di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini Di hadiri lansung oleh ibu bupati Kab Gowa ( Dr.HJ.Sitti Husniah Talenrang, S.E.,M.M ) bersama pemerintah daerah dengan mahasiswa pecinta alam se SUL-SEL serta masyarakat setempat. Kolaborasi di segala sektor adalah upaya menjaga kelestarian bumi. Kehadiran Bupati Gowa bersama Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin Makassar (MAPALASTA) sebagai pelopor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang juga merupakan bagian dari ciptaan tuhan yang semestinya kita jaga. Aksi penyelamatan krisis ekologi ini berlangsung di kawasan kaki gunung Bawakaraeng tepat nya di POS 3 Bawakaraeng Via Bulu Balea. Ini adalah langkah awal dalam komitmen bupati gowa bersama MAPALASTA untuk menyelamatkan kawasan krisis ekologi yang kini harus menjadi perhatian khusus di tengah topik yang sangat serius; ujarnya Rezha Rahmatullah (MARKHOR) Bendahara Umum Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) Makassar.

Daerah, Mamuju, Pemuda

Aksan Iskandar Terpilih sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU Periode 2026–2028

ruminews.id, Makassar — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju (HIPERMAJU) resmi menetapkan Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) HIPERMAJU periode 2026–2028. Penetapan tersebut berlangsung melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PP HIPERMAJU yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Musyawarah Luar Biasa ini diselenggarakan sebagai forum tertinggi organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta merespons dinamika internal organisasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kader dan perwakilan senior HIPERMAJU yang turut memberikan pandangan strategis bagi arah gerak organisasi ke depan. Proses musyawarah berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan. Aksan Iskandar terpilih setelah setelah mengantongi suara terbanyak dan unggul 35 suara dari Hamrullah yang juga merupakan Calon Ketua Umum. Dalam sambutannya usai terpilih, Aksan Iskandar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh peserta Muslub. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas. Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU bukanlah kemenangan personal, melainkan kemenangan seluruh kader HIPERMAJU. “Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan secara kolektif, dengan mengedepankan nilai persatuan, intelektualitas, dan keberpihakan kepada kepentingan daerah Mamuju,” ujar Aksan.Lebih lanjut, Aksan menekankan bahwa ke depan PP HIPERMAJU harus tampil sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang progresif, kritis, serta mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. “HIPERMAJU harus menjadi ruang konsolidasi gagasan, pengkaderan yang berkelanjutan, serta motor penggerak advokasi terhadap persoalan-persoalan pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Mamuju secara umum,” tambahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen HIPERMAJU untuk kembali merajut kebersamaan pasca-Muslub dan fokus memperkuat organisasi secara internal maupun eksternal. Dengan terpilihnya Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU periode 2026–2028, diharapkan HIPERMAJU mampu mempertegas perannya sebagai organisasi yang konsisten melahirkan kader-kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan berorientasi pada perubahan sosial yang konstruktif.

Daerah, Makassar, Pemuda

KOPEL Bongkar Celah Korupsi di Balik Sewa Lahan Pemkab Lutim ke PT IHIP

ruminews.id, MAKASSAR — Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai kerja sama penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada investor PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Fadli menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur kewajiban persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “Dalam Pasal 289 ayat (1) UU 23/2014 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan DPRD apabila melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah yang strategis dan berdampak signifikan bagi masyarakat luas,” kata Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai, lahan milik Pemkab Luwu Timur seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk pengembangan kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi luas terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Potensi Pelanggaran dan Celah Korupsi Menurut Fadli, tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam proses penyewaan aset tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran aturan sekaligus penghindaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Jika DPRD tidak dilibatkan, maka kesannya pemerintah daerah menghindari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Padahal, ciri utama pemerintahan yang baik adalah akuntabel, transparan, dan kredibel,” ujarnya. Fadli juga menanggapi alasan Pemkab Luwu Timur yang menyebut nilai sewa lahan berada di bawah Rp5 miliar sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD. Menurutnya, dalih tersebut memang dapat dibenarkan secara administratif, namun tetap menyisakan persoalan serius. “Bagi kami masyarakat sipil, alasan nilai di bawah Rp5 miliar justru menjadi pintu masuk potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dan berdampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif. Salah satunya melalui hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kerja sama sewa lahan dengan PT IHIP. “DPRD juga bisa menggunakan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut proses kerja sama ini secara menyeluruh, bahkan sampai pada hak menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran serius,” kata Fadli. Ia menekankan pentingnya langkah cepat DPRD Luwu Timur agar persoalan pemanfaatan aset daerah tersebut tidak berkembang menjadi konflik di kemudian hari. “Kita tidak ingin di masa depan muncul kisruh atau protes masyarakat yang justru merugikan warga sekitar. Pada akhirnya, tanggung jawab itu akan kembali ke pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, keduanya harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara terbuka,” pungkasnya. DPRD Sulsel Terkejut Sebelumnya diberitakan bahwa DPRD Sulawesi Selatan terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah, padahal menurutnya praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan. “Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid. Ia menegaskan, meski bentuk kerja sama disebut sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dibandingkan besarnya investasi yang masuk. Isu ini sebelumnya dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP. Sanggahan Pemkab Lutim Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset. “Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan. Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid yang menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi. “Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. (*)

Daerah, Jakarta, Pemuda

Benny Ario Minta Publik Hentikan Opini Liar soal Video Golf Kepala BGN

ruminews.id – Jakarta, 19 Desember 2025 – Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE), Benny Ario, meminta publik dan media untuk menghentikan penyebaran opini liar terkait video viral yang menampilkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bermain golf di kawasan Sentul, Bogor. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data dan klarifikasi yang telah beredar, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan charity golf atau penggalangan dana sosial. Benny Ario menyampaikan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dipicu oleh potongan video singkat tanpa konteks yang utuh, sehingga memunculkan persepsi keliru dan framing negatif terhadap pejabat negara. “Informasi yang sudah dikonfirmasi di sejumlah media menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan charity golf untuk penggalangan dana sosial, termasuk beasiswa dan bantuan kemanusiaan. Karena itu, publik perlu menghentikan opini liar yang tidak berbasis fakta,” ujar Benny Ario dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12). Menurut Benny, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga teknokratis yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan penguatan kebijakan gizi nasional. Oleh sebab itu, kinerja pimpinan lembaga tidak dapat diukur semata-mata dari kehadiran fisik di lapangan, melainkan dari fungsi koordinasi dan kebijakan yang dijalankan secara kelembagaan. Ia juga menilai polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang utuh dan berimbang di era digital. Tanpa penjelasan yang lengkap, potongan visual mudah disalahartikan dan berkembang menjadi narasi yang tidak sesuai dengan fakta. “Persoalan ini lebih kepada aspek komunikasi publik, bukan pelanggaran etika atau kelalaian tugas. Sampai saat ini tidak ada fakta yang menunjukkan Kepala BGN mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara,” katanya. Benny mengingatkan bahwa kritik publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dibangun di atas verifikasi dan pemahaman konteks agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, terutama di tengah situasi bencana yang membutuhkan fokus dan solidaritas bersama. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk tetap kritis namun berimbang, serta mengedepankan fakta agar ruang publik tetap sehat dan tidak dipenuhi opini liar,” pungkas Benny Ario.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda

DPP KNPI Nilai Keputusan Perpol Polri Sejalan Tujuan Negara

ruminews.id, Jakarta – Putri Khairunnisa, Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengatakan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara. “Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” tegasnya, Jumat (19/12/2025). Sebab menurutnya, sebagaimana 4 (empat) diktum tujuan negara dalam UUD 1945. Melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban, Kepolisian ini diperlukan. Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima tetapi pada kebutuhan personel POLRI di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian. Sebagai contoh, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang, sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara. “Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan POLRI yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan ? Maka dibutuhkan POLRI secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya. Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan. Perpol tersebut tidak lah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan, atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara. “Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Jadi jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya. Diketahui artinya, tanpa harus mengundurkan diri, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga dalam tugas pokok kepolisian tersebut. (red)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Negara Sibuk Mengurus Sawit, Air Mengurus Rakyat: Air yang Jujur, Negara yang Mengelak

ruminews.id, Makassar – Air selalu bergerak lebih sigap dibanding negara. Ia turun dari hulu yang telah lama kehilangan pepohonan, dari kawasan hutan yang kini hanya tersisa dalam arsip kebijakan, lalu menyusuri pemukiman, menyapu dapur-dapur warga, dan merendam sisa harapan. Negara, seperti pola yang sudah akrab, baru menyusul kemudian dengan konferensi pers, klarifikasi resmi, serta janji-janji yang terasa jauh dari kenyataan di lapangan. Di Sumatra, banjir tidak lagi dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam. Ia telah menjelma menjadi hasil dari rangkaian Keputusan publik. Air yang merusak rumah, memutus distribusi pangan, dan menjebak anak-anak di wilayah terdampak bukanlah kejadian spontan. Ia merupakan akumulasi dari pilihan politik yang berulang, terstruktur, dan terus dipertahankan atas nama pertumbuhan dan pembangunan. Ketika jurnalis lapangan melaporkan bahwa warga Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatra masih berjuang mendapatkan makanan setelah banjir surut, negara justru sibuk mempromosikan perluasan sawit, bioenergi, dan jargon ketahanan energi nasional. Tragedi kemanusiaan terdorong ke pinggir wacana, sementara narasi pembangunan tampil dominan di pusat perhatian. Dalam perspektif political ecology, situasi ini sama sekali bukan penyimpangan. (Blaikie dan Brookfield, 1987) telah lama menunjukkan bahwa bencana dan kerusakan lingkungan tidak pernah terlepas dari relasi kuasa, kepentingan ekonomi, serta arah kebijakan negara. Banjir di Sumatra merupakan konsekuensi logis dari model pembangunan yang memperlakukan alam sebagai komoditas, sementara warga diposisikan sebagai ongkos yang dapat dinegosiasikan. Alih fungsi lahan, deforestasi, dan ekspansi perkebunan monokultur secara sistematis telah melemahkan daerah aliran sungai dan daya dukung ekologis. Namun negara terus mereduksi persoalan ini menjadi soal curah hujan ekstrem atau fenomena alam semata. Di titik inilah kebijakan tidak lagi sekadar keputusan, melainkan juga permainan bahasa. Kajian environmental communication menyebut praktik ini sebagai discursive framing (Cox, 2010): penggunaan bahasa teknokratis untuk menormalisasi krisis. Istilah seperti hilirisasi, optimalisasi lahan, dan ketahanan energi bukanlah istilah netral. Ia berfungsi sebagai selubung ideologis yang menutupi kenyataan bahwa pembangunan dipaksakan di atas tubuh warga dan lanskap ekologis yang kian rapuh. Ironinya, ketika sawit dipromosikan sebagai solusi masa depan energi nasional, negara justru gagal memenuhi kebutuhan paling mendasar warganya hari ini, pangan dan rasa aman. Bantuan kemanusiaan diperlakukan sebagai urusan administratif, sebagian bahkan ditolak atau dipulangkan, sementara para pejabat berlomba menjelaskan prosedur. Negara tampak sangat hadir dalam regulasi, tetapi nyaris absen dalam empati. Situasi ini semakin menyentuh dan memalukan, ketika solidaritas justru datang dari warga bantu warga bahkan beberapa bantuan dari luar negeri. Bantuan luar/asing diterima sambil dihitung, dibandingkan, dan dijadikan bahan pembelaan politik. Dalam kerangka state-centered political ecology (Bryant & Bailey, 1997), kondisi ini mencerminkan negara yang lebih sibuk menjaga legitimasi simbolik ketimbang menjalankan tanggung jawab ekologis dan sosialnya. Negara memang hadir di lokasi bencana, tetapi kehadiran itu lebih sering bersifat simbolik. Helikopter, pernyataan resmi, dan konferensi pers menjadi penanda eksistensi, bukan solusi nyata. Yang dipulihkan adalah citra, bukan ekosistem. Yang dijaga adalah stabilitas wacana, bukan keselamatan warga. Setiap kali banjir datang, ia selalu disebut sebagai “ujian”, seolah berasal dari luar kendali manusia. Padahal, dalam kerangka risk society (Beck, 1992), bencana modern justru merupakan risiko yang diproduksi oleh keputusan rasional yang keliru. Dengan kata lain, banjir di Sumatra bukan takdir, melainkan akibat dari sistem pembangunan itu sendiri. Yang paling mengkhawatirkan, pola ini tidak berubah. Model yang terbukti gagal di Sumatra justru hendak direplikasi ke wilayah lain, dengan Papua sebagai sasaran berikutnya atau wilayah-wilayah lainnya. Seolah kehancuran ekologis bukan kesalahan, melainkan tahapan yang belum tuntas. Seolah penderitaan warga hanyalah efek samping sementara demi grafik pertumbuhan yang menjanjikan. Pada titik ini, menyebut banjir sebagai musibah alam terasa sebagai bentuk ketidakjujuran. Ia adalah kekerasan struktural yang dilembagakan, di mana keputusan politik secara perlahan namun pasti merampas ruang hidup warga. Negara bukan tidak mengetahui konsekuensinya, tetapi memilih untuk terus melaju. Air akan selalu menemukan jalannya. Dan selama negara lebih sibuk menyelamatkan sawit, citra, dan narasi pembangunan ketimbang warganya sendiri, banjir di Sumatra bukanlah kegagalan kebijakan, melainkan kebijakan yang bekerja persis sebagaimana dirancang. *Saat air kembali naik dan negara kembali terlambat, siapa yang sebenarnya sedang diuji: alam, atau nurani kita sendiri?* La Ode Muhamad Yuslan _Manusia yang suka menyimak kemungkinan-kemungkinan kecil di sekitar_ Rujukan Teoritis: Blaikie, P., & Brookfield, H. (1987). Land Degradation and Society. London: Methuen. Bryant, R. L., & Bailey, S. (1997). Third World Political Ecology. London: Routledge. Cox, R. (2010). Environmental Communication and the Public Sphere. Thousand Oaks: Sage. Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage.

Pemuda

Meneguhkan Konfercab Ke-XVII HMI Cabang Selong sebagai Inkubator Gagasan Inklusif

ruminews.id – Konferensi Cabang (Konfercab) XVII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong merupakan momentum strategis yang tidak semata dipahami sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan struktural, melainkan sebagai ruang dialektika intelektual yang menentukan arah gerak organisasi ke depan. Dalam konteks ini, Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Selong memandang perlu adanya penegasan sikap kolektif bahwa Konfercab harus dikembalikan pada esensi dasarnya sebagai inkubator gagasan yang inklusif, bukan sekadar arena pertarungan kepentingan yang sempit dan pragmatis. Secara konseptual, organisasi kader seperti HMI bertumpu pada prinsip collective leadership dan intellectual movement. Oleh karena itu, Konfercab seyogianya menjadi medium artikulasi ide, kritik konstruktif, serta perumusan agenda strategis yang berangkat dari kebutuhan objektif kader dan tantangan sosial umat serta bangsa. Ketika forum strategis ini direduksi menjadi ajang kompetisi personal yang kering dari adu gagasan, maka yang terjadi adalah degradasi kualitas pengambilan keputusan organisasi. BPL HMI Cabang Selong menilai bahwa kecenderungan pertarungan sempit dalam forum Konfercab berpotensi menyimpan mens rea—niat tersembunyi yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan organisasi. Mens rea semacam ini, apabila dibiarkan, akan bermuara pada tata kelola organisasi yang elitis, eksklusif, dan kehilangan fleksibilitas gerak. Dalam jangka menengah hingga panjang, kondisi tersebut dapat melahirkan stagnasi struktural, menurunnya etos kerja kolektif, serta terhambatnya proses kaderisasi yang seharusnya menjadi jantung pergerakan HMI. Lebih jauh, tata kelola organisasi yang dibangun di atas fondasi konflik kepentingan personal cenderung menghasilkan pola kerja yang kaku dan tidak adaptif terhadap dinamika sosial. Padahal, HMI sebagai organisasi kader dituntut untuk senantiasa responsif, progresif, dan transformatif. Ketika ruang-ruang deliberatif diinternalisasi dengan logika menang-kalah, maka dialektika intelektual akan tergantikan oleh polarisasi yang kontra-produktif. Oleh sebab itu, BPL HMI Cabang Selong menegaskan pentingnya mengedepankan paradigma inklusivitas dalam Konfercab XVII. Inklusivitas di sini dimaknai sebagai keterbukaan terhadap perbedaan pandangan, pengakuan atas pluralitas gagasan, serta kesediaan untuk menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan individual maupun kelompok. Dengan demikian, Konfercab tidak hanya melahirkan kepemimpinan struktural, tetapi juga menghasilkan kerangka ideologis dan strategis yang mampu menggerakkan organisasi secara berkelanjutan. Sebagai penutup, BPL HMI Cabang Selong mengajak seluruh kader untuk menjadikan Konfercab XVII sebagai titik tolak revitalisasi nilai-nilai ke-HMI-an: keislaman, keindonesiaan, dan keilmuan. Hanya dengan menjadikan forum ini sebagai ruang inkubasi gagasan yang sehat dan inklusif, HMI Cabang Selong dapat memastikan bahwa kerja-kerja organisasi ke depan berjalan dinamis, adaptif, dan tetap berpijak pada cita-cita perjuangan yang luhur.

Daerah, Gowa, Pemuda

Akselerasi ‘Quantum Leadership’, Muhammad Amri Resmi Pimpin HMI Cabang Gowa Raya

ruminews.id – ​Gowa, 17 Desember 2025 — Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya yang berlangsung sukses di Gedung Dharmawanita Kabupaten Gowa pada tanggal 14 hingga 17 Desember 2025, telah mengukir sejarah baru. ​Melalui proses musyawarah yang demokratis, Muhammad Amri secara resmi terpilih sebagai Formatur Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya periode mendatang. Kemenangan Muhammad Amri disambut hangat oleh seluruh kader, dengan tagline “HMI Konstruktif” yang dinilai relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini. ​Konfercab ke-XII ini sendiri mengusung tema besar “Quantum Leadership: Jalan Baru Kepemimpinan HMI Gowa Raya”, sebuah tema yang menekankan pentingnya terobosan dan kepemimpinan transformatif di era modern. ​Muhammad Amri menegaskan komitmennya untuk menjadikan HMI Cabang Gowa Raya sebagai organisasi yang lebih konstruktif, adaptif, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah. ​”Terima kasih atas amanah ini. ‘HMI Konstruktif’ bukan hanya sekadar slogan, tetapi semangat untuk membangun, bukan merusak; untuk mencari solusi, bukan menambah masalah. Kami akan mengimplementasikan semangat ‘Quantum Leadership’ untuk membawa HMI Gowa Raya ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Amri dengan penuh semangat. ​Diharapkan, di bawah kepemimpinan Muhammad Amri, HMI Cabang Gowa Raya dapat semakin memperkuat perannya sebagai organisasi mahasiswa Islam yang berintegritas dan yang tetap menjalan nilai ideologis HMI.

Daerah, Makassar, Pemuda

Presiden BEM FH UNIBOS Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Mengabaikan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

ruminews.id – Makassar, 17 Desember 2025 — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS), Ardy Bangsawan, menyampaikan pernyataan sikap konstitusional terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengabaikan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ardy Bangsawan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konstitusi dan undang-undang merupakan rujukan utama, sedangkan peraturan di bawahnya hanya bersifat menjalankan, bukan membentuk norma baru yang menyimpang atau melampaui kewenangan yang telah ditetapkan. Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma ini bersifat limitatif dan tidak membuka ruang pengecualian melalui peraturan di bawah undang-undang. “Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat jelas dan tegas. Anggota Polri aktif tidak dibenarkan menduduki jabatan sipil. Ketika Perpol justru membuka ruang pengaturan yang bertentangan dengan norma tersebut, maka itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” tegas Ardy Bangsawan. Lebih lanjut, Ardy Bangsawan menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional bahwa pembatasan dan pengaturan terkait jabatan sipil bagi anggota Polri hanya dapat ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh penjelasan pasal, apalagi oleh peraturan internal lembaga. Putusan tersebut secara eksplisit membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa syarat pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat mutlak dan konstitusional. “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Mengabaikan atau menyimpangi putusan tersebut melalui Perpol adalah bentuk pengingkaran terhadap supremasi konstitusi dan sistem hukum nasional,” lanjutnya. BEM FH UNIBOS memandang bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025, apabila mengatur atau memberi legitimasi terhadap praktik yang tidak sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK, secara nyata mencerminkan ketidakpahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, sekaligus berpotensi menormalisasi praktik hukum yang inkonstitusional. Ardy Bangsawan menegaskan bahwa kritik ini diarahkan murni pada norma dan desain kebijakan, bukan pada individu maupun institusi kepolisian sebagai organ negara. “Justru demi menjaga marwah institusi kepolisian dan negara hukum, setiap regulasi harus patuh sepenuhnya pada konstitusi, undang-undang, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai kritik akademik dan konstitusional, dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional serta memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Tekhnologi, Uncategorized

Nexus: Ketika Jaringan Informasi Menjadi Arena Politik Peradaban

ruminews.id, Makassar – Yuval Noah Harari, melalui bukunya Nexus: A Brief History of Information Networks from the Stone Age to AI, sesungguhnya sedang mengajukan satu tesis besar: peradaban manusia tidak dibangun oleh kebenaran, melainkan oleh jaringan informasi yang dipercaya bersama. Dari mitos leluhur hingga kecerdasan buatan, sejarah manusia adalah sejarah tentang siapa yang mengendalikan arus informasi dan untuk kepentingan apa. Dalam perspektif komunikasi politik, argumen ini sangat relevan. Kekuasaan tidak lagi bertumpu pada senjata atau teritori, melainkan pada kemampuan membentuk narasi yang hidup di dalam jaringan. Negara, demokrasi, bahkan konsep kedaulatan publik bertahan karena dipercaya, dibicarakan, dan direproduksi secara kolektif. Jaringanlah yang memungkinkan jutaan orang, yang tidak saling mengenal, merasa menjadi bagian dari satu komunitas politik. Harari menegaskan bahwa keunggulan Homo sapiens tidak bersumber dari kecerdasan individu, tetapi dari kapasitas berkolaborasi dalam skala besar melalui fiksi kolektif uang, hukum, agama, dan ideologi. Dalam bahasa komunikasi modern, fiksi ini bekerja sebagai grand narrative yang mempersatukan publik. Tanpa jaringan informasi, narasi tersebut akan runtuh, dan bersamanya runtuh pula legitimasi kekuasaan. Sejarah media memperlihatkan pola yang konsisten. Lukisan gua berfungsi sebagai simbol kolektif, tulisan paku memungkinkan administrasi negara, kitab suci membangun otoritas moral, dan media sosial kini menjadi ruang produksi makna politik. Algoritma TikTok, X, dan Meta bukan sekadar teknologi distribusi pesan, tetapi aktor politik non-negara yang menentukan apa yang terlihat, dipercaya, dan diperdebatkan publik. “Informasi tidak selalu menginformasikan; ia menghubungkan, bahkan ketika ia adalah kebohongan.” Pernyataan Harari ini menemukan pembenarannya dalam berbagai studi komunikasi politik. Penelitian Vosoughi, Roy, dan Aral (2018) di Science menunjukkan bahwa informasi palsu menyebar lebih cepat dan luas dibandingkan informasi faktual, terutama karena daya emosionalnya. Dalam konteks digital, kebenaran kalah bukan karena lemah secara rasional, tetapi karena kalah secara algoritmik. Kasus global memberikan bukti konkret. Skandal Cambridge Analytica dalam Pemilu AS 2016 memperlihatkan bagaimana data, psikometri, dan mikro-targeting digunakan untuk memanipulasi preferensi politik pemilih. Di Myanmar, laporan PBB (2018) menyimpulkan bahwa Facebook berperan signifikan dalam menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya. Sementara dalam konflik Palestina–Israel, berbagai riset media menunjukkan bagaimana algoritma media sosial memperkuat disinformasi, dehumanisasi, dan polarisasi ekstrem bukan karena niat moral, tetapi karena logika engagement. Di titik inilah Harari mengajukan kritik paling radikal: kecerdasan buatan bukan sekadar alat, melainkan sistem pengambil keputusan otonom. AI memiliki kecerdasan instrumental kemampuan mencapai tujuan—tetapi tidak memiliki kesadaran, empati, atau tanggung jawab moral. Dalam etika AI, ini sejalan dengan peringatan Nick Bostrom (2014) dan Shoshana Zuboff (2019): ketika keputusan publik diserahkan pada sistem yang hanya mengoptimalkan efisiensi dan atensi, maka nilai kemanusiaan berisiko terpinggirkan. Fenomena shared hallucinations narasi keliru yang diproduksi AI dan dipercaya secara kolektif menjadi ancaman serius bagi demokrasi deliberatif. Ketika publik tidak lagi berbagi realitas yang sama, ruang diskusi rasional runtuh. Politik berubah menjadi kompetisi algoritmik, bukan pertarungan gagasan. Namun, Nexus tidak berhenti pada pesimisme. Pesan terpenting Harari adalah penolakan terhadap determinisme teknologi. AI adalah hasil pilihan politik manusia, bukan takdir sejarah. Desain algoritma, regulasi platform, literasi digital, dan etika teknologi adalah wilayah keputusan kolektif bukan domain teknokrat semata. Pertanyaan Harari, “Jika kita tidak bisa mengubah masa depan, untuk apa membicarakannya?”, seharusnya dibaca sebagai seruan politik. Membicarakan AI, disinformasi, dan jaringan informasi bukan sekadar wacana akademik, melainkan bentuk tanggung jawab warga dalam mempertahankan masa depan demokrasi. Di era ketika jaringan informasi mampu membentuk realitas sosial, pertarungan sesungguhnya bukan antara manusia dan mesin, melainkan antara nilai kemanusiaan dan logika algoritma. Nexus mengingatkan kita: peradaban tidak runtuh karena teknologi terlalu canggih, tetapi karena manusia gagal mengendalikan jaringan yang mereka ciptakan sendiri. La Ode Muhamad Yuslan Manusia yang suka nyimak kemungkinan-kemungkinan kecil di sekitar.

Scroll to Top