Pemuda

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Aksi Prakondisi Menuju Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, Palopo — Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi prakondisi, pada hari sabtu, 10 Januari 2026 sore hari, tepatnya di taman segitiga I Love Palopo, Binturu kota palopo. Ini sebagai langkah awal penguatan gerakan pemekaran Provinsi Luwu Raya, sekaligus upaya membangun kesadaran publik atas pentingnya keadilan pembangunan di wilayah Tana Luwu. Aksi tersebut diikuti oleh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil yang menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai kebutuhan objektif daerah. Massa aksi menyuarakan ketimpangan pembangunan, jauhnya rentang kendali pemerintahan, serta belum optimalnya pelayanan publik sebagai alasan utama mendesaknya pemekaran. Jenderal Lapangan, Rahmat Sharti, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi prakondisi ini merupakan bagian dari strategi gerakan untuk menyatukan kekuatan masyarakat Tana Luwu sebelum melangkah ke tahapan perjuangan yang lebih besar. “Aksi prakondisi ini adalah upaya membangun kesadaran dan konsolidasi. Pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan perjuangan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendapatkan keadilan pembangunan,” tegas Rahmat. Sementara itu, Wakil Jenderal Lapangan, Muh. Yahyah M, menyampaikan bahwa perjuangan pemekaran harus dijalankan secara terukur, rasional, dan berbasis kepentingan rakyat, bukan agenda politik elit. “Kami ingin memastikan bahwa gerakan ini tetap berada di jalur kepentingan masyarakat. Prakondisi ini menjadi ruang menyatukan gagasan, memperkuat argumentasi, dan membangun solidaritas lintas elemen,” ujarnya. Dalam aksi tersebut, massa juga menyerukan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat Tana Luwu dalam mengawal isu pemekaran Provinsi Luwu Raya secara berkelanjutan. Mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan perjuangan melalui konsolidasi terbuka, diskusi publik, serta aksi lanjutan yang lebih masif.

Hukum, Pemuda

Perubahan Desil KIS Dinilai Sulit dan Ribet, SAPMA PP Gowa Soroti Dugaan Oknum Bermain

ruminews.id – Gowa, 9 Januari 2025 – Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat untuk kembali mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa dinilai sulit, berbelit, dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. Kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik atas adanya dugaan oknum yang bermain dalam pengelolaan data. Wakil Ketua SAPMA PP Gowa, Muh Ainun Najib, menyatakan bahwa banyak warga yang secara faktual masih miskin, namun dicoret dari penerima KIS akibat perubahan desil yang tidak jelas dasar dan indikatornya. “Yang lebih ironis, ketika masyarakat ingin mengajukan perubahan atau perbaikan desil, prosesnya justru dibuat sangat sulit dan ribet. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik rumitnya birokrasi perubahan desil ini?” tegas Ainun Najib. Menurutnya, masyarakat dihadapkan pada prosedur yang berlapis, minim pendampingan, tidak ada kepastian waktu, serta saling lempar kewenangan antarinstansi. Akibatnya, banyak warga memilih pasrah meski hak kesehatannya dicabut. Dugaan Oknum Bermain Menguat SAPMA PP Gowa menilai, kondisi ini patut diduga tidak berdiri sendiri. Sulitnya perubahan desil dan tertutupnya informasi membuka ruang bagi indikasi adanya oknum yang memanfaatkan data kemiskinan untuk kepentingan tertentu. “Ketika sistem dibuat rumit, tidak transparan, dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu, maka wajar jika publik menduga ada oknum yang bermain. Data kemiskinan jangan dijadikan ladang kepentingan,” ujar Ainun. Ia menegaskan bahwa data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa semestinya digunakan secara objektif, terbuka, dan diverifikasi secara faktual di lapangan, bukan justru menjadi alat untuk mempersulit rakyat kecil. Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik Ainun Najib menilai, proses perubahan desil yang berbelit ini bertentangan dengan : 1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menjamin hak kesehatan fakir miskin; 2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pendataan terbuka dan partisipatif; 3. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi yang mudah dan dapat dikoreksi; 4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelayanan berbelit, tidak transparan, dan diskriminatif. “Kalau perubahan desil dibuat mudah untuk mencoret, tapi dibuat sulit untuk memperbaiki, maka ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah keadilan,” tambahnya. Tuntutan SAPMA PP Gowa mendesak: 1. Penyederhanaan dan keterbukaan mekanisme perubahan desil bagi masyarakat. 2. Penjelasan resmi dari BPS Gowa terkait indikator dan metodologi desil kesejahteraan. 3. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan data KIS dan DTKS di Gowa. 4. Penindakan tegas apabila terbukti ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat. “Kesehatan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Negara wajib membersihkan data dari kepentingan oknum dan memastikan tidak ada satu pun rakyat miskin yang dikorbankan,” tutup Muh Ainun Najib.

Daerah, Gowa, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Politik jatah preman

Ruminews.id – Dewasa ini, memahami preman tidaklah sesederhana memahami preman sewaktu kecil, yang berpenampilan urak-urakan, hidup tak terurus, dan kerjanya hanya memalak serta merugikan pihak lain. Bukan itu. Preman adalah kolega yang berpihak pada dominasi, kuat, memiliki basis massa, dan mampu bertahan di kehidupan yang serba perburuan. Kekuatan itu menjadi benteng pertahanannya. Dalam kegilaan dunia, atau hyper realitas dalam konteks politis, preman menjadi perangkat basis massa di luar jalur politik yang jarang dijangkau secara awam. Mereka acapkali terlibat dalam pertempuran krusial, memanfaatkan power massa, ikut serta dalam perundingan, berpartisipasi dalam pengawalan pemilu, dan memiliki wadah tersendiri dalam menentukan regulasi politik. Di permukaan, mereka kurang eksis, bekerja di balik layar, bertemu dengan elit tanpa terekspos, menjadi pemain belakang yang tidak ribut namun menentukan nasib politik. Mereka rela dicap buruk di luar, asal jatah tidak tertukar, itu sudah cukup baginya. Preman bukanlah sekadar fashion atau penampilan menakutkan, melainkan basis massa dalam menentukan regulasi politik. Karena itu, preman juga punya jatah. Menurut teori kekuasaan oleh Michel Foucault, kekuasaan bukanlah sesuatu yang dipunyai, melainkan suatu relasi yang dijalankan melalui jaringan kekuasaan. Dalam konteks ini, preman menjalankan kekuasaan melalui basis massa dan jaringan mereka, sehingga menjadi aktor penting dalam dinamika politik. Sampelnya, di beberapa negara, preman telah menjadi bagian dari mesin politik yang kuat, seperti di Filipina di mana kelompok preman lokal sering kali menjadi bagian dari kampanye politik dan pengawalan pemilu. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Dan di Indonesia secara khusus, preman memiliki peran premier dalam dunia politik, terutama dalam konteks pemilihan umum. Mereka sering kali menjadi bagian dari tim kampanye partai politik dan memainkan peran strategis dalam mobilisasi massa. Misalnya, dalam pemilihan umum 2014, beberapa kelompok preman di Jakarta terlibat dalam kampanye politik dan pengawalan massa. Mereka juga terlibat dalam perundingan dengan elit politik untuk menentukan kebijakan publik. Selain itu, di beberapa daerah, preman juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan hasil pemilihan kepala daerah. Mereka dapat mempengaruhi suara masyarakat dengan cara memobilisasi massa dan melakukan intimidasi terhadap lawan politik. Dengan demikian, preman di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam politik, dan mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka memiliki kekuatan dan pengaruh yang cukup besar dalam menentukan arah kebijakan publik.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

KUHP Baru dan Risiko Kemunduran Demokrasi

ruminews.id – Pergantian tahun ini menjadi momen penting bagi Indonesia, ditandai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka babak baru dalam sejarah hukum nasional. Pemerintah memandang KUHP baru sebagai simbol kemandirian hukum Indonesia yang tidak lagi bergantung pada peninggalan kolonial. Hukum pidana bukan sekadar soal identitas nasional, melainkan sebagaimana negara memosisikan warganya sebagai subjek yang merdeka atau justru menjasi objek yang dikendalikan. Masalah KUHP bukan salah satu pasal yang ada, melainkan arah umum yang terlihat dari isinya. Arah ini sejalan dengan gambaran kemunduran demokrasi dalam buku How Democracies Die, Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa demokrasi modern jarang mati melalui kudeta atau kekerasan terbuka. Ia runtuh perlahan, sering kali melalui aturan hukum yang sah secara formal, tetapi bermasalah secara substantif. Pemberlakuan KUHP terbaru tentunya berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang rumit. Ancaman pidana dalam berbagai pasal yang ada akan mengakibatkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik. jika rasa ketakutan lebih besar daripada keberanian untuk menyampaikan pendapat, suara publik akan hening menghilang dan demokrasi akan kehilangan kekuatannya. Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang dianggap menghina pemerintah, termasuk melalui media media sosial. Masalah utamanya adalah batas antara kritik dan penghinaan yang tidak jelas. Dalam negara demokrasi, kritik sangat penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan, memastikan adanya akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun jika kritik bisa dianggap sebagai kejahatan, maka setiap orang akan memilih diam hanya karena takut. Pasal 218 KUHP menjadi Kekhawatiran serupa tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun terdapat pengecualian untuk kepentingan umum, pesan simboliknya tetap kuat penguasa memperoleh perlindungan pidana secara khusus. Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik terutama Presiden sebagai Figur nomor 1 seharusnya menjadi pihak yang paling siap menerima kritik. Ketika kehormatan kepada penguasa diberlakukan sebagai objek yang dilindungi hukum pidana, maka relasi antara negara dan warga akan menjadi timpang. Levitsky dan Ziblatt menjelaskan bahwa salah satu tanda awal kemunduran demokrasi adalah Personalisasi kekuasaan, yakni ketika institusi negara dilekatkan atau diletakkan pada figur. Pasal-pasal yang memberi perlindungan ekstra kepada penguasa, sadar atau tidak, mendorong arah tersebut (kemunduran demokrasi). dalam KUHP pada Pasal 302 juga yang mengatur perbuatan menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan. Niat dalam menjaga ketertiban dan harmoni kehidupan sosial memang penting. Namun ketika hukum pidana masuk terlalu jauh ke ranah keyakinan dan ekspresi, kebebasan berpikir menjadi taruhannya. Demokrasi mensyaratkan ruang aman bagi perbedaan, termasuk pandangan. Ketika negara mulai menentukan batasan dalam wilayah keyakinan, maka kemajemukan berisiko berubah menjadi bentuk kepatuhan. lalu pada Pasal 603 dan 604 KUHP, tentang perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, justru memperlihatkan kecenderungan dalam melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, penurunan batas minimum hukuman penjara dan denda, potensi duplikasi pasal, serta skema pembuktian berbasis delik materiel menunjukkan adanya pelemahan serius terhadap rezim antikorupsi. Alih-alih memperkuat efek jera, pengaturan ini justru mengirim sinyal toleransi terhadap korupsi. Di titik inilah kegelisahan menjadi nyata bahwa hukum pidana berisiko bekerja tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sebuah gejala klasik yang sebagaimana yang telah dituliskan Levitsky dan Ziblatt kerap menandai fase ketika demokrasi mulai kehilangan subtansinya. Akumulasi dampak Ketika kebebasan berekspresi dibatasi, kritik dipidana, moralitas diatur secara represif, dan kekuasaan memperoleh perlindungan ekstra, demokrasi memang masih hidup secara formal. Pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap berdiri. Namun ruang partisipasi publik menyempit, dan rasa ketakutkan akan perlahan menggantikan keberanian. How Democracies Die mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi kerap terjadi dengan persetujuan diam-diam masyarakat karena semuanya terlihat legal. Di titik inilah refleksi menjadi penting. Pertanyaannya apakah KUHP memperluas atau justru menyempitkan ruang bagi warga untuk menjadi bebas, kritis, dan setara di hadapan kekuasaan. Hukum pidana seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan, bukan melindungi kekuasaan dari kritik. Jika KUHP baru ingin menjadi simbol kemajuan, maka ia harus berpihak pada kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Tanpa hal itu, maka kita akan menyaksikan apa yang telah lama diperingatkan oleh Levitsky dan Ziblatt demokrasi yang tetap hidup dalam teks, tetapi perlahan mati dalam praktik.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Fitrah Kemanusiaan vs Dehumanisasi Modern

ruminews.id – Kemerdekaan manusia tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kebebasan dalam bertindak atau menentukan pilihan hidup secara individual. Lebih dari itu, kemerdekaan sejati merupakan kemampuan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai makhluk berakal, bermoral, dan bertanggung jawab. Manusia baru dapat dikatakan “manusia” ketika ia mampu mengaktualisasikan fitrahnya melalui ikhtiar yang sadar, rasional, dan berorientasi pada keberlangsungan peradaban yang harmonis. Melalui pendekatan dari Abdullah Mu’adz melalui bukunya “Inilah Dia Tuhan Baru” mengkritik kecenderungan manusia modern yang terjebak dalam subjektivitas berlebihan dan enggan bersentuhan dengan objektivitas. Manusia masa kini lebih mengutamakan pemuasan hasrat personal dibandingkan pencarian kebenaran yang bersifat rasional dan universal. Kehilangan orientasi fitrah tersebut menjadikan manusia serupa dengan sifat iblis yang bertindak berdasarkan dorongan nafsu, bukan pertimbangan akal dan moral. Akibatnya, manusia tidak lagi memaknai kebebasan sebagai tanggung jawab, melainkan sebagai legitimasi untuk memenuhi keinginannya sendiri. Fenomena ini semakin diperparah oleh perkembangan modernisasi dan digitalisasi, khususnya dengan hadirnya Artificial Intelligence (AI). Dalam kehidupan kontemporer, manusia cenderung mengandalkan indra penglihatan dan kemudahan teknologi untuk mencapai tujuan secara instan. AI sering kali diposisikan sebagai solusi mutlak atas berbagai persoalan, sementara proses berpikir kritis justru diabaikan. Keinstanan dan kemewahan menjadi ukuran keberhasilan hidup, padahal pola pikir semacam ini menunjukkan adanya disabilitas dalam berpikir, yakni ketidakmampuan manusia untuk menggunakan akalnya secara mandiri dan reflektif. Padahal, AI pada hakikatnya hanyalah produk ciptaan manusia yang berfungsi sebagai alat bantu. AI tidak memiliki kesadaran, nilai moral, maupun tanggung jawab eksistensial. Ketika manusia justru menyerahkan proses berpikirnya kepada AI, maka manusia sedang mereduksi martabatnya sendiri sebagai makhluk berakal. Kehidupan yang autentik sejatinya adalah kehidupan yang dijalani oleh manusia yang mampu berpikir dengan akal sehatnya, bukan manusia yang membiarkan pikirannya digantikan oleh hasil rekayasa teknologinya sendiri. Pemikiran ini selaras dengan gagasan filsuf Jerman Immanuel Kant pada era Pencerahan melalui adagium sapere aude, yang berarti “berani menjadi bijak”. Kant menekankan bahwa manusia harus berani menggunakan akalnya secara mandiri, mengambil keputusan secara sadar, serta bertanggung jawab atas potensi hidupnya. Prinsip ini menjadi sangat relevan di tengah dominasi teknologi modern, di mana manusia dihadapkan pada pilihan antara menjadi subjek yang berpikir atau sekadar objek yang mengikuti arus kemudahan. Dengan demikian, kemerdekaan manusia tidak terletak pada sejauh mana teknologi mampu mempermudah hidupnya, melainkan pada keberanian manusia untuk tetap berpikir kritis, menjaga fitrahnya, dan menempatkan teknologi secara proporsional. AI seharusnya menjadi sarana pendukung bagi akal manusia, bukan pengganti akal itu sendiri. Hanya dengan cara inilah manusia dapat mempertahankan kemerdekaan hakikinya dan berkontribusi dalam membangun peradaban yang bermakna dan berkeadaban.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Menjaga Marwah Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Demokrasi

ruminews.id – Dalam berbagai definisi tentang Demokrasi, semuanya memberikan posisi penting kepada rakyat dalam sebuah proses demokratisasi. Prinsip dasar demokrasi berbicara tentang bagaimana menjamin bahwa kekuasaan politik dapat diaksessetara oleh setiap warga negara dan diatur secara konstitusional.Karena tidak ada suatu keputusan ataupun kebijakan di Negara ini yang tidak lahir tanpa melalui proses politik. Namun perlu dipahami bahwa Demokrasi bukan merupakan tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan utamanya secara substansial. Dalam sistem demokrasi, rakyat tidak hanya diposisikan sebagai objek yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam setiap aspek kehidupan politik. Partisipasi aktif rakyat merupakan esensi dari kedaulatan rakyat, di mana pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat itu sendiri. Tanpa keterlibatan rakyat secara aktif, sistem demokrasi pasti kehilangan makna substantifnya dan berisiko mengalami kemunduran menuju otoritarianisme terselubung. Secara konseptual, partisipasi politik mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan oleh warga negara untuk mempengaruhi pembuatan keputusan politik. Robert Dahl(1971) menegaskan bahwa partisipasi yang luas dan setara dari warga negara adalah salah satu syarat utama terwujudnya poliarki dalam dunia politik modern. Partisipasi aktif rakyat memiliki beberapa dimensi penting. Pertama, ia memperkuat legitimasi pemerintahan. Pemerintah yang lahir dari partisipasi luas rakyat memiliki legitimasi politik yang lebih kuat dibandingkan pemerintah yang hanya mengandalkan prosedur formal. Legitimasi ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas politik jangka panjang. Kedua, partisipasi rakyat memperbaiki kualitas kebijakan publik. Ketika rakyat terlibat dalam proses perumusan kebijakan, aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan beragam kelompok masyarakat dapat terakomodasi. Hal ini mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap masalah nyata yang dihadapi masyarakat. Ketiga, partisipasi aktif rakyat mendorong akuntabilitas pemerintahan. Dengan adanya keterlibatan rakyat dalam proses pengawasan terhadap kinerja pejabat publik, penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir. Partisipasi rakyat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang vital dalam menjaga integritas lembaga-lembaga negara. Namun demikian, partisipasi rakyat dalam demokrasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai keikutsertaan dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi yang berkelanjutan dan bermakna di luar momentum elektoral. Rakyat harus terus mengawasi, mengoreksi, dan memberi masukan terhadap jalannya pemerintahan dalam keseharian. Sayangnya, dalam praktiknya, partisipasi aktif rakyat sering kali menghadapi berbagai kendala. Faktor-faktor seperti minimnyatingkat pendidikan politik, ketimpangan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi politik, serta budaya politik yang apatis menjadi penghambat serius bagi keterlibatan aktif masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tingkat partisipasi politik rakyat mengalami dinamika yang kompleks. Di satu sisi, tingkat partisipasi dalam pemilu relatif tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi lain. Namun, di sisi lain, partisipasi di luar pemilu, seperti keterlibatan dalam forum musyawarah, organisasi masyarakat sipil, atau advokasi kebijakan, masih tergolong rendah. Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan elektoralisme, di mana partisipasi rakyat hanya sebatas pada pemilu, sementara ruang-ruang partisipasi deliberatif kurang dimanfaatkan. Untuk itu, perlu upaya serius untuk memperluas dan memperdalam bentuk-bentuk partisipasi politik yang lebih substantif. Salah satu strategi penting adalah melalui pemberdayaan masyarakat. Program-program pemberdayaan harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam mengartikulasikan kepentingannya, memahami proses politik, serta mengorganisasikan diri untuk memperjuangkan aspirasinya secara kolektif. Pendekatan ini lebih berorientasi pada pembangunan kapasitas daripada sekadar mobilisasi massa. Selain itu, penguatan organisasi masyarakat sipil menjadi pilar penting dalam mendorong partisipasi aktif rakyat. Organisasi masyarakat sipil dapat berfungsi sebagai perantara antara rakyat dan negara, menyuarakan aspirasi kelompok-kelompok marjinal, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Keberadaan organisasi-organisasi ini memperkaya kehidupan demokrasi dan memperkuat daya tawar rakyat dalam proses politik. Partisipasi aktif rakyat juga erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan media sosial dan platform digital membuka ruang baru bagi keterlibatan politik warga. Kampanye sosial, serta diskusi publik di ruang digital menjadi bentuk partisipasi yang semakin penting dalam era modern. Namun, perlu diwaspadai bahwa partisipasi digital juga memililki tantangan tersendiri, seperti penyebaran disinformasi, hate speech, black propaganda, polarisasi politik, serta lemahnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian integral dari strategi untuk meningkatkan partisipasi politik yang sehat di era teknologi. Dalam kerangka teoretis, partisipasi aktif rakyat dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi kedaulatan rakyat. Jean-Jacques Rousseau, dalam karyanya The Social Contract, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat diwakilkan sepenuhnya, rakyat harus secara aktif terlibat dalam pembentukan hukum dan kebijakan yang mengikat mereka. Partisipasi aktif juga menjadi mekanisme untuk mencegah tirani mayoritas maupun minoritas. Dengan melibatkan berbagai kelompok dalam proses politik, demokrasi dapat memastikan bahwa tidak ada satu kelompok pun yang mendominasi secara absolut, sehingga keadilan sosial dapat terjaga serta dapat meningkatkan kapasitas dirinya sebagai warga negara yang kritis dan bertanggung jawab. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, partisipasi rakyat menjadi prasyarat untuk mencapai keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tanpa keterlibatan masyarakat, program-program pembangunan rentan terhadap kegagalan, karena tidak mendasar pada kebutuhan riil dan konteks lokal. Untuk memperkuat partisipasi aktif rakyat, negara harus menyediakan ruang-ruang partisipasi yang inklusif, aman, dan bermakna. Forum-forum konsultasi publik, musyawarah warga, serta mekanisme partisipatif dalam perencanaan dan penganggaran daerah harus diperluas dan diperkuat. Partisipasi tidak boleh bersifat simbolis semata, melainkan harus memiliki dampak nyata terhadap pengambilan keputusan. Selain itu, penting juga untuk mendorong keterlibatan kelompok-kelompok marjinal dalam proses politik. Kelompok perempuan, masyarakat adat, difabel, dan generasi muda harus didorong untuk mengambil bagian aktif dalam proses politik, baik melalui representasi formal maupun melalui gerakan sosial. Pendidikan politik yang berkelanjutan juga menjadi faktor kunci. Pendidikan politik harus mampu meningkatkan kesadaran kritis masyarakat, membangun pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban politik, serta mendorong keterampilan partisipasi aktif yang efektif dan etis. Dalam menghadapi tantangan global seperti ketimpangan atau ketidakpastian ekonomi, perubahan iklim,  dan ketegangan geopolitik, partisipasi aktif rakyat menjadi lebih penting dari sebelumnya. Hanya dengan keterlibatan luas dan bermakna dari rakyat, demokrasi dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan tetap menjadi sistem politik yang mampu memenuhi aspirasi manusia akan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Partisipasi aktif rakyat adalah denyut nadi bagi demokrasi. Tanpa partisipasi rakyat, demokrasi hanya menjadi struktur kosong yang mudah diisi oleh kepentingan sempit elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu, membangun, memelihara, dan memperluas partisipasi aktif rakyat adalah tugas bersama yang harus diemban oleh negara, masyarakat sipil, dan setiap individu warga negara.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Sidrap, Uncategorized

Tangani Sobis, LMND Sulsel Ingatkan Kodim Sidrap agar Tidak Melampaui Kewenangan

ruminews.id, Makassar – Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengkritik tindakan aparat TNI Kodim 1420/ Sidrap dalam menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dandi Gunawan, Pengurus EW LMND Sulsel menilai langkah tersebut cukup menghawatirkan kembali ke praktik masa orde baru keterlibatan fungsi ganda keterlibatan aparat TNI dalam penanganan dugaan tindak pidana umum yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya mengatakan pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, serta permintaan pembuatan surat pernyataan tanpa proses hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip negara hukum. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie. Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek. Menindaklanjuti temuan itu, anggota Kodim meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi pihak Kodim 1420 Sidrap dalam pemberitaan di beberapa media online. Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” tidak benar adanya. “Praktik semacam ini mengingatkan pada pola Orde Baru, di mana aparat militer masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme hukum yang transparan. Ini tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil,” ujar Dandi dalam keterangan resminya ke wartawan, Selasa (06/01). Selain itu, Dandi Gunawan menilai pemaksaan pembuatan surat pernyataan kepada warga sipil tanpa pendampingan hukum merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana modern. “TNI tidak berwenang menangani penipuan secara mandiri harus melibatkan institusi Polri, pemanggilan dan mengarahkan membuat surat pernyataan tanpa Polri berpotensi melanggar hukum Jika tidak ada dasar OMSP atau permintaan resmi, tentu ini bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang,” ujarya. “TNI harus kembali pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat penertiban sipil dalam penanganan tindak pidana Umum, jika pola-pola lama dibiarkan, ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI hanya dapat membantu aparat penegak hukum atas dasar permintaan resmi dan dalam kerangka yang jelas. Olehnya itu LMND Sulsel mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan supremasi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim Sidrap belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut.

Hukum, Makassar, Pemuda, Sidrap

HMI Sulsel Nilai Keterlibatan Kodim Sidrap di Luar Kewenangan, Desak Evaluasi

ruminews.id, Sidrap — Menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan penangkapan dalam pembongkaran aktivitas “sobis” di perbatasan Kadidi–Kanie, termasuk bantahan resmi dari pihak Kodim Sidrap mengenai isu “tangkap lepas” dan permintaan uang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan melalui Departemen Hukum dan HAM menilai persoalan utama yang perlu ditegaskan adalah batas kewenangan institusional. Andy Muh. R, Departemen Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel, menyatakan bahwa upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan tujuan yang sah dan patut diapresiasi. Namun, dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dijalankan oleh institusi yang berwenang dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Semestinya patroli dan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan Polres dan pihak terkait. Membongkar sobis adalah langkah yang baik, tetapi ketika dilakukan di luar kewenangan, hal itu patut dievaluasi,” ujarnya. HMI Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum pidana terhadap warga sipil berada dalam kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP, sementara TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara. Menurut Andy, keterlibatan aparat militer secara langsung dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum, antara lain asas legalitas, asas kewenangan, dan prinsip due process of law, serta dapat berdampak pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum. “Evaluasi ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip supremasi sipil,” tegasnya. HMI Sulsel mendorong adanya penegasan batas kewenangan antar-institusi serta penguatan koordinasi antara TNI dan Polri, agar penanganan persoalan keamanan di wilayah sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda

HMPLT Tunggu Kejelasan Aduan Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur di Kejati Sulsel

ruminews.id – MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kini mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan aduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait polemik kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Aduan tersebut diketahui telah dimasukkan HMPLT sejak akhir November 2025, menyusul mencuatnya dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian pemanfaatan lahan daerah yang dinilai berpotensi bermasalah secara hukum. Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/1/2026), Koordinator Aksi HMPLT Sufitra Ramadhanu menegaskan bahwa hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. “Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan karibnya. Danu menilai, apapun hasil dari proses penyelidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. “Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor—dalam hal ini HMPLT—perlu memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan. “Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Danu. Sebelumnya, HMPLT telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP, termasuk menelusuri aspek legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan HMPLT tersebut. (*)

Daerah, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Opini, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Api dari Tanalili dan Suara Perempuan Luwu Raya

ruminews.id – Ketika masyarakat berkumpul dan kembali menyuarakan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya, yang mereka lakukan sejatinya bukan sekadar menagih janji negara. Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah tuntutan historis, sosiologis, sekaligus ekologis. Ia lahir dari pengalaman panjang tentang ketidakadilan yang dirasakan bersama, ketimpangan pembangunan, ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam, dan keterasingan rakyat dari pusat pengambilan keputusan. Aksi ini adalah peringatan bahwa kesabaran rakyat memiliki batas, dan suara dari pinggiran tidak bisa terus-menerus diabaikan. Seruan dari Tanalili pada 5 Januari 2026 menjadi penanda penting bahwa isu pemekaran bukan cerita usang yang dapat dikubur oleh waktu. Justru sebaliknya, tuntutan ini adalah luka lama yang belum sembuh. Akses pelayanan publik yang jauh, fasilitas dasar yang belum merata, serta kebijakan yang sering tidak berpihak pada kebutuhan rakyat membuat api perjuangan ini terus menyala. Perlawanan ini juga lahir dari keresahan mendalam rakyat Luwu Raya yang selama ini berada jauh dari pandangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Luwu Raya kerap hanya dipandang sebagai wilayah kaya sumber daya alam, tambang, hutan, laut, dan hasil bumi yang dijadikan penopang pendapatan provinsi Sulawesi Selatan. Namun ironi muncul ketika kekayaan itu tidak kembali dinikmati oleh rakyatnya, yang justru hidup jauh dari fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang memadai. Pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak bisa dipersempit sebagai ambisi politik atau agenda segelintir elit. Ia tumbuh dari pengalaman hidup sehari-hari rakyat: petani yang lahannya tergerus kepentingan industri, nelayan yang kehilangan ruang hidup, buruh yang hidup dalam ketidakpastian, serta masyarakat adat yang wilayahnya dikorbankan atas nama investasi dan pembangunan yang tidak berkeadilan. Ketika negara terasa terlalu jauh, rakyat pun berusaha mendekatkan negara. Pemekaran menjadi ikhtiar kolektif untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat secara geografis, sosial, dan kultural. Bagi masyarakat Luwu Raya, ini bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan soal kehadiran negara yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai seorang perempuan yang lahir dan besar di Luwu Utara, saya tidak melihat isu ini dari menara gading. Saya menyaksikan langsung bagaimana alam Luwu Raya dieksploitasi, bagaimana hutan dibuka tanpa kendali, sungai tercemar, dan tanah adat tersingkir. Di tengah kekayaan alam yang melimpah, masyarakat lokal justru sering menjadi penonton, bukan subjek utama pembangunan. Sebagai aktivis lingkungan hidup, saya meyakini bahwa pemekaran bukan hanya soal mendekatkan birokrasi, tetapi juga membuka peluang bagi tata kelola lingkungan yang lebih adil dan partisipatif. Provinsi yang lebih dekat dengan rakyat seharusnya mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi semu yang meninggalkan kerusakan ekologis. Alam Luwu Raya bukan objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang menopang keberlangsungan generasi hari ini dan masa depan. Hutan, sungai, laut, dan tanah adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus warisan yang wajib dijaga. Tanpa keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal, pembangunan kehilangan makna keadilannya. Suara perlawanan dari Tanalili juga harus dibaca sebagai suara perempuan. Perempuan adalah pihak yang paling pertama merasakan dampak ketimpangan dan kerusakan lingkungan ketika air bersih sulit diakses, lahan pertanian rusak, konflik agraria meningkat, dan ruang hidup semakin menyempit. Namun suara perempuan masih sering tidak terdengar dalam proses pengambilan kebijakan. Aksi ini menjadi ruang penting untuk menegaskan bahwa perjuangan Luwu Raya juga adalah perjuangan perempuan. Demokrasi tidak hanya hidup di ruang sidang dan meja rapat, tetapi juga di jalanan, di batas wilayah, dan di suara rakyat yang menolak untuk terus diam menghadapi ketidakadilan struktural. Di Tanalili, api perjuangan itu kembali dinyalakan bukan dengan kebencian, melainkan dengan kesadaran; bukan dengan amarah, tetapi dengan harapan. Saya berdiri di barisan itu sebagai perempuan Luwu Utara, sebagai anak dari tanah Luwu Raya, dan sebagai bagian dari rakyat yang percaya bahwa harga diri, keadilan, dan masa depan tidak bisa terus ditunda. Sebab bagi kami, Luwu Raya bukan sekadar wilayah yang ingin dimekarkan. Ia adalah rumah, dan rumah layak diperjuangkan. #LuwuRayaHargaMati#MekarkanProvinsiLuwuRaya#HidupRakyatLuwuRaya

Scroll to Top