Pemuda

Bulukumba, Nasional, Opini, Pemuda, Uncategorized

Masyarakat Adat dalam Menjaga Stabilitas Alam di Kawasan Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

ruminews.id – Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan tradisi, yang tercermin dalam keberadaan berbagai masyarakat adat yang tersebar di seluruh nusantara. Salah satu kelompok masyarakat adat yang masih mempertahankan tradisi leluhur dan memiliki hubungan erat dengan alam adalah masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kawasan Adat Kajang terkenal dengan kearifan lokal dalam menjaga stabilitas alam, sebuah praktik yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat adat Kajang, yang dipimpin oleh seorang Ammatoa, memegang teguh filosofi hidup yang dikenal sebagai “Pasang ri Kajang”. Pasang ini bukan sekadar aturan adat, melainkan panduan hidup yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan manusia dengan alam. Bagi masyarakat Kajang, alam bukanlah sumber daya yang harus dieksploitasi, tetapi merupakan entitas yang hidup dan memiliki hak yang harus dihormati. Filosofi ini tercermin dalam pepatah mereka, “Tana’ kamase-mase”, yang berarti hidup sederhana dan bersahaja, serta tidak berlebihan dalam mengambil dari alam. Filosofi hidup yang terkandung dalam Pasang ini berfokus pada kesederhanaan, kebersahajaan, dan harmoni dengan alam. Salah satu wujud konkret dari kearifan lokal masyarakat Kajang dalam menjaga stabilitas alam adalah larangan keras terhadap perusakan hutan. Hutan di kawasan adat Kajang dianggap sebagai kawasan yang sakral dan harus dilestarikan. Pemanfaatan hasil hutan hanya diperbolehkan dalam batas yang wajar, sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk kepentingan komersial. Pemotongan pohon, misalnya, hanya diperbolehkan dengan izin dari Ammatoa dan hanya jika benar-benar diperlukan. Dengan demikian, keseimbangan ekosistem hutan tetap terjaga, yang berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat adat Kajang juga memiliki sistem pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Pertanian di kawasan ini dilakukan secara tradisional, tanpa penggunaan bahan kimia yang merusak tanah dan air. Mereka mempraktikkan sistem pertanian yang sejalan dengan siklus alam, seperti rotasi tanaman dan penggunaan pupuk organik. Hal tersebut menegasakan bagaimana masyarakat menjaga kesuburan tanah, tetapi juga menjaga kelestarian sumber air yang sangat penting bagi kehidupan. Dalam sudut pandang postkolonialisme, pendekatan masyarakat adat Kajang terhadap lingkungan hidup bukan hanya sekadar upaya menjaga stabilitas alam, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap hegemoni kekuasaan kolonial dan neokolonial yang telah merusak tatanan ekologis dan sosial mereka. Postkolonialisme adalah sebuah kajian kritis yang mempelajari dampak kolonialisme dan imperialisme terhadap budaya, identitas, dan struktur sosial masyarakat yang pernah dijajah. Dalam konteks masyarakat adat Kajang, postkolonialisme dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana mereka menjaga identitas budaya mereka yang erat kaitannya dengan perlindungan lingkungan, serta bagaimana mereka menghadapi tekanan dari sistem kekuasaan luar yang berupaya menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam mereka. Sejak masa kolonial, masyarakat adat di Indonesia, termasuk Kajang, telah mengalami marginalisasi dan eksploitasi. Penetrasi kolonialisme membawa paradigma eksploitasi sumber daya alam yang bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat adat yang memandang alam sebagai bagian integral dari kehidupan mereka. Hutan-hutan yang sebelumnya dijaga dengan ketat oleh masyarakat adat mulai ditebang untuk kepentingan ekonomi kolonial, sementara komunitas-komunitas adat dipaksa untuk beradaptasi dengan sistem ekonomi baru yang eksploitatif. Proses ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan budaya masyarakat adat. Melalui sudut pandang postkolonial, perlawanan masyarakat adat Kajang terhadap praktik-praktik eksploitasi ini dapat dilihat sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan mereka atas tanah dan sumber daya alam. Dengan mempertahankan sistem pemerintahan adat yang berlandaskan pada Pasang, mereka tidak hanya menjaga stabilitas ekologi kawasan adat mereka tetapi juga memperkuat identitas budaya yang telah terancam oleh kolonialisme dan kebijakan pemerintah yang seringkali mengabaikan hak-hak adat. Kita sadari bahwa perkembangan zaman tidak bisa kita hindari akan tetapi nilai dari tiap laku yang baik harus dipertahankan, kita dapat melihat hal tersebut dari larangan keras terhadap penebangan hutan tanpa izin adat, adalah contoh nyata dari bagaimana masyarakat adat Kajang melindungi lingkungan mereka dari kerusakan yang disebabkan oleh sistem ekonomi global yang eksploitatif. Lebih jauh, dalam perspektif postkolonial, upaya masyarakat Kajang dalam menjaga stabilitas alam juga dapat dilihat sebagai bentuk dekonstruksi terhadap narasi dominan yang melihat alam sebagai objek yang dapat dimiliki dan dieksploitasi. Mereka menawarkan pandangan alternatif yang melihat manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasanya. Pandangan ini menantang paradigma Barat yang didasarkan pada dualisme antara manusia dan alam, serta eksploitasi sumber daya alam untuk keuntungan ekonomi semata.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HJL–HPRL 2026 Jadi Momentum Penguatan Aspirasi Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, MAKASSAR – Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan mendorong penguatan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui momentum peringatan Hari Jadi Luwu (HJL) dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) Tahun 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi dan rapat pengurus KKLR Sulsel yang digelar di Sekretariat KKLR Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (3/1/2026). Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan peresmian penggunaan sekretariat baru KKLR Sulsel yang telah selesai direnovasi beberapa bulan lalu. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Kabid Pengembangan Jaringan Usaha Muaz Yahya, Kabid Pengembangan SDM Hamzah Jalante, Kabid Kesehatan Dr Andi Yusuf, Kabid Tani dan Nelayan Husba Phada, serta jajaran pengurus lainnya. Turut hadir sejumlah pengurus Badan Pengurus Pusat (BPP) KKLR, di antaranya Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr. Abd Talib Mustafa yang juga Koordinator Wilayah KKLR Indonesia Timur, Kabid Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Bachrianto Bachtiar, Kabid Organisasi dan Keanggotaan Baharuddin Solongi, Wasekjen Organisasi dan Keanggotaan Syahruddin Hamun, dan tokoh-tokoh KKLR pusat lainnya. Kegiatan diawali dengan santap siang bersama yang menyajikan menu khas Tana Luwu seperti kapurung, lawa, parede, dan dange. Suasana kekeluargaan tampak kental mewarnai kebersamaan para Wija to Luwu yang hadir. Usai santap siang, Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali memimpin rapat yang secara khusus membahas agenda peringatan HJL dan HPRL 2026 yang akan dipusatkan di Kota Palopo pada 19–24 Januari 2026. “Pada prinsipnya, KKLR Sulsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda tahunan bersejarah ini. Karena itu, kita akan berpartisipasi aktif dalam sejumlah kegiatan HJL dan HPRL di Palopo,” ujar Hasbi. Menurutnya, momentum HJL dan HPRL 2026 harus dimaknai lebih strategis sebagai sarana menguatkan perjuangan utama Wija to Luwu. “Momentum HJL–HPRL tahun ini harus mampu menguatkan perjuangan kita selama ini, yakni mewujudkan Provinsi Luwu Raya, yang diawali dengan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah,” tegasnya. Hasbi juga mengajak seluruh Wija to Luwu, baik yang berada di Sulawesi Selatan maupun di perantauan, untuk turut menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan. Salah satunya adalah Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke-2 Wija to Luwu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 di Palopo. Selain itu, KKLR Sulsel juga akan menggelar Pasar Rakyat bekerja sama dengan Universitas Andi Djemma pada 21–22 Januari 2026 di area depan Istana Kedatuan Luwu. “Ini adalah kesempatan bagi KKLR untuk berbuat sesuatu yang lebih bermakna dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Luwu Raya,” kata Hasbi. Dalam rangkaian HJL–HPRL 2026, KKLR juga menjadwalkan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Datu Andi Djemma di Taman Makam Pahlawan (TMP) Makassar pada Senin, 19 Januari 2026 pagi. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti oleh Wija to Luwu yang bermukim di Makassar dan sekitarnya. Sejumlah tokoh KKLR juga tampak dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua BPD KKLR Kota Palopo Ir. Jamaluddin Nawir, Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) dr. Abdul Rahman, pengusaha Wija to Luwu Ir. H. Isrullah, anggota DPRD Sulsel Hj. Asni, serta pengurus KKLR lainnya. Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi KKLR Sulsel dalam memperkuat peran organisasi sebagai wadah pemersatu Wija to Luwu, sekaligus motor penggerak perjuangan historis dan aspiratif masyarakat Luwu Raya. (*)

Daerah, Makassar, Opini, Pemuda, Pertanian

Ilusi Mobilitas Mahasiswa: Prekariat Kampus dan Imajinasi Krisis Yang Tak Pernah Dibicarakan

ruminews.id – Mahasiswa terus diyakinkan bahwa ketidakpastian hari ini adalah harga wajar demi mobilitas esok hari. Kerja paruh waktu tanpa jaminan disebut “melatih mental”, magang tanpa upah dipromosikan sebagai “investasi pengalaman”, kompleksitas akademik dijanjikan sebagai “penjamin mutu” calon sarjanawan, dan beban biaya hidup dianggap fase sementara sebelum stabilitas datang. Masalahnya, narasi itu bertahan bukan karena benar, tetapi karena terus diulang. Di tengah dunia kerja yang makin rapuh, janji mobilitas tersebut lebih menyerupai ilusi yang diwariskan turun-temurun; sementara mahasiswa, sejak masih di bangku kuliah, sudah dilatih hidup sebagai prekariat tanpa pernah diajak membicarakan apa yang terjadi jika krisis benar-benar datang. ​Diskursus terkait komunitas prekariat terbilang jarang terdengar sebagai bahan pembicaraan masyarakat secara umum. Kajian terkait “prekariat” paling tidak hanya ditemui pada referensi akademik disiplin ilmu sosio-antropologi dan semacamnya. Namun, hal tersebut bukan berarti masyarakat awam –kami menyebutnya grassroot society– tidak memahami fenomena munculnya komunitas prekariat itu sendiri. Pada dasarnya, maraknya kebijakan bernuansa populis beberapa dekade terakhir di Indonesia, secara fluaktuatif meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya melek politik, dan secara tidak langsung turut membentuk kelas sosial baru di kemudian hari yang justru menjadi mayoritas, yakni komunitas prekariat. ​Secara harfiah, prekariat berasal dari perpaduan kata “precarious” yang berarti rentan; dan “proletariat” yang identik dengan kelas pekerja. Guy Standing (2011) dalam bukunya “The Precariat: The New Dangerous Class”mempopulerkan istilah “prekariat” sebagai kelas sosial baru yang terhubung dengan dampak dari globalisasi serta instabilitas politik. Guy Standing juga memproyeksikan komunitas prekariat sebagai golongan yang mengalami ketidakpastian pendapatan, ketidakpastian kerja, ketiadaan perlindungan sosial, posisi tawar rendah, dan ketidakjelasan identitas. Di Indonesia, kategorisasi pekerjaan prekariat cenderung bias, namun merujuk beberapa sumber setidaknya ojek online, freelancer, konten kreator, beberapa industri hiburan dan semacamnya merupakan contoh konkret kehadiran prekariat di tengah masyarakat, dan notabenenya itu diminati dan justru menjadi sumber penghasilan alternatif bagi sebagian orang. ​Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi prekariat terbesar di dunia berdasarkan persentasenya. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 mencatat bahwa jumlah pekerja di sektor informal di Indonesia mencapai 86,58 juta orang. Artinya, sekitar 59,40% dari total angkatan kerja skala nasional bekerja secara informal. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kerja hidup dalam sistem penjaminan kerja yang rapuh dan berpotensi rentan terhadap krisis ekonomi. Di lapangan, apabila data tersebut betul mengaktual maka itu menjadi sebuah anomali mengingat bahwa Indonesia dicanangkan mengalami pertumbuhan ekonomi 5,04% per triwulan ketiga tahun 2025 (BPS, 2025). Artinya, angka pertumbuhan tersebut bergantung pada mayoritas pekerja yang mengalami ketidakpastian dunia kerja. ​Lantas, Apa Kaitannya dengan Mahasiswa? ​Di Indonesia, ada satu kepercayaan kolektif masyarakat bahwa perguruan tinggi seperti universitas tak lebihnya hanya sebagai mesin pencetak tenaga kerja. Ada kabar baik dan kabar buruk apabila kepercayaan kolektif tersebut ternyata betul terjadi dan masif. Kabar baiknya adalah daya serap tenaga kerja sejalan dengan jumlah lulusan sarjana dari seluruh perguruan tinggi. Sementara kabar buruknya adalah hal tersebut terjadi di Indonesia. Menurut laporan pemerintah dan BPS, per Februari 2025 terdapat sekitar 1,01 juta lulusan universitas (termasuk S1) yang menganggur di Indonesia, bagian dari total sekitar 7,28 juta pengangguran. Secara tersirat, data tersebut dapat diinterpretasikan mendukung sekaligus membantah kepercayaan kolektif yang disampaikan di awal. ​Pada dasarnya, lapangan kerja di Indonesia secara keseluruhan tidak dapat langsung menampung semua orang, baik dari segi kuantitas ataupun kualitas. Oleh sebab itu, peningkatan kualifikasi menjadi salah satu opsi untuk dapat bertahan di industri yang serba selektif dan kompetitif. Stereotipe sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kelas sosio-ekonomi menengah ke bawah menganggap pendidikan tinggi menjadi ruang bagi mereka meningkatkan peluang sejahtera alias kualifikasi sembari mengisi waktu “menganggur” pasca lulus sekolah menengah dengan hal yang edukatif –dalam hal ini berkuliah. Stereotipe tersebut tak dapat dipungkiri menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat dan menjadi landasan mengapa mahasiswa menjadi komunitas prekariatik –setidaknya secara temporer. ​Kompleksitas identitas prekariat semakin nampak dalam hal sulitnya industri menyerap freshgraduate yang turut menjadi alasan betapa rapuh dan tidak stabilnya kondisi sosioekonomi mahasiswa. Hal tersebut turut menjadi latar belakang mengapa kebijakan-kebijakan pendidikan di negeri ini terkesan transaksional dan mengekor pada logika industri. Tak heran apabila kurikulum pendidikan tinggi seakan menyiapkan para mahasiswa menjadi orang yang sesuai dengan kriteria perusahaan, program seperti magang mandiri, studi independen, pembatasan masa studi 5 tahun dan lain sebagainya betapapun memiliki alasan kuat, namun perlu dikoreksi. Selain karena alasan transaksional, banyak dampak negatif berkelanjutannya, salah satunya disorientasi perguruan tinggi yang tadinya sebagai laboratorium ide dan gagasan untuk mencetak problem solver, menjadi pabrik tenaga kerja yang tunduk buta terhadap sistem dan logika industri yang tidak stabil. ​Krisis yang Jarang Dibicarakan ​Wabah Covid-19 pada tahhun 2020 silam menjadi momen telanjang yang membongkar posisi nyata mahasiswa sebagai prekariat laten. Ketika aktivitas ekonomi berhenti, kelompok pertama yang terdampak adalah mereka yang berada di luar skema perlindungan formal: pekerja informal, buruh kontrak, dan mahasiswa pekerja paruh waktu. Banyak mahasiswa kehilangan sumber nafkah seketika—pekerjaan kafe, toko, proyek lepas —tanpa pesangon, tanpa jaring pengaman, dan tanpa status sebagai “korban PHK” yang berhak atas bantuan negara. Di saat bersamaan, biaya pendidikan tidak otomatis berhenti. Fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak pernah benar-benar diposisikan sebagai subjek sosial rentan, melainkan sebagai individu yang diasumsikan selalu mampu menanggung risiko sendiri, meski secara material mereka berada dalam kondisi yang sangat rapuh. Pandemi juga memperlihatkan kegagalan struktural kampus dalam melindungi mahasiswanya. Perkuliahan daring dipaksakan seolah-olah semua mahasiswa memiliki perangkat, jaringan internet, dan ruang belajar yang layak. Bantuan kuota dan subsidi hadir secara terbatas dan tidak menyentuh akar persoalan. Kampus lebih sibuk memastikan kalender akademik tetap berjalan dibanding memastikan mahasiswa dapat bertahan hidup secara layak. Dalam situasi ini, universitas tampak tidak memiliki protokol krisis sosial; yang ada hanya protokol administratif dan akademik. Ini menegaskan bahwa kampus telah bergeser dari institusi sosial menjadi institusi manajerial yang mengelola mahasiswa sebagai angka, bukan sebagai manusia. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana proses prekarisasi mahasiswa bekerja secara struktural. Mahasiswa tidak hanya dipersiapkan menghadapi dunia kerja yang tidak pasti, tetapi sejak awal sudah dilatih hidup di dalam ketidakpastian itu sendiri. Mereka didorong bekerja sambil kuliah tanpa perlindungan, menanggung beban biaya hidup sendiri, dan menerima ketidakstabilan sebagai bagian dari“proses pendewasaan”. Pola ini identik dengan ciri-ciri utama kelas prekariat: pendapatan tidak tetap, ketiadaan jaminan sosial, dan posisi tawar yang lemah.

Opini, Pemuda, Pendidikan

Membaca ulang Tujuan HMI dalam kerangka Materialisme Dialektika Historis

ruminews.id – Materialisme dialektika historis memandang sejarah sebagai proses yang digerakkan oleh kontradiksi-kontradiksi material dalam relasi sosial manusia. Kesadaran, nilai, dan gagasan tidak hadir secara otonom, yang dalam artian, terbentuk melalui kondisi ekonomi-politik yang konkret. Dalam kerangka ini, tujuan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) perlu dibaca sebagai produk historis dari formasi sosial tertentu, sekaligus sebagai medan dialektika yang terbuka bagi berbagai kemungkinan praksis. Tujuan HMI yang menegaskan tentang “terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT” mencerminkan upaya artikulasi antara dimensi spiritual, intelektual, dan sosial dalam konteks masyarakat pascakolonial Indonesia. Dari sudut pandang MDH, rumusan tujuan ini tidak berdiri sebagai kesadaran otonom, tapi lahir dari situasi material umat Islam yang mengalami keterpinggiran struktural dalam bidang ekonomi, politik, dan produksi pengetahuan. Konsep “insan akademis” dalam tujuan HMI dapat dipahami sebagai respons historis terhadap kebutuhan akan subjek terdidik yang mampu membaca realitas sosial secara reflektif. Dalam masyarakat yang ditandai oleh ketimpangan akses terhadap ilmu pengetahuan, pembentukan insan akademis memiliki makna strategis sebagai prasyarat bagi munculnya kesadaran kritis. Dalam kacamata MDH, produksi pengetahuan selalu terkait dengan relasi kuasa, sehingga insan akademis diarahkan untuk berfungsi sebagai subjek yang mampu mengintervensi wacana dominan dan membuka ruang bagi pembacaan alternatif atas realitas sosial umat. Dimensi “pencipta” menunjukkan orientasi pada praksis transformasi. Pencipta secara radikal dipahami sebagai proses aktif dalam menghasilkan gagasan, nilai, dan bentuk praksis sosial yang berangkat dari pengalaman historis umat. Dalam kerangka dialektika materiil, pencipta ini bergerak melalui ketegangan antara kondisi objektif masyarakat dan upaya subjek untuk merumuskan sintesis baru. Dengan demikian, kreativitas sosial dan intelektual memperoleh posisi penting sebagai medium pembentukan kesadaran kolektif yang mampu menanggapi kontradiksi-kontradiksi material yang ada. Aspek “pengabdi” menegaskan keterkaitan antara intelektualitas dan praksis sosial. Dalam MDH, praksis memiliki kedudukan sentral karena perubahan historis berlangsung melalui tindakan nyata dalam relasi sosial. Pengabdian dapat ditafsirkan sebagai keterlibatan langsung dalam realitas material masyarakat, sehingga pengetahuan dan kesadaran tidak terlepas dari pengalaman konkret kelas-kelas yang mengalami ketimpangan. Relasi ini menempatkan kader sebagai subjek historis yang belajar dari dinamika sosial sekaligus berkontribusi dalam upaya transformasi. Bernafas Islam dalam tujuan HMI berfungsi sebagai spirit dan basis etis serta simbolik yang berakar pada pengalaman historis umat. Dalam perspektif MDH, agama dipahami sebagai bentuk kesadaran sosial yang lahir dari kondisi material tertentu. Spiritualitas Islam dapat berperan sebagai sumber nilai pembebasan ketika ia mengekspresikan kritik terhadap ketidakadilan dan memihak pada kelompok yang terpinggirkan (mustad’afin). Dalam artian, spiritualitas tidak dilepaskan dari realitas sosial dan hadir sebagai energi moral yang mendorong praksis transformasi. Gagasan “masyarakat adil makmur” mencerminkan horizon historis yang menjadi arah perjuangan. Dalam kerangka dialektika, horizon ini berfungsi sebagai orientasi normatif yang terus diuji melalui praksis dan kontradiksi sosial. Keadilan dan kemakmuran dipahami sebagai hasil dari perubahan relasi sosial dan distribusi sumber daya, sehingga tanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur menuntut keterlibatan aktif dalam proses sejarah yang nyata. Konsep “diridhai Allah SWT” memberikan legitimasi etis-transenden terhadap perjuangan sosial. Dalam kerangka Dialektika-Sejarah Materiil, legitimasi ini dapat berfungsi sebagai sumber kritik terhadap tatanan sosial yang menormalisasi ketimpangan. Spiritualitas pembebasan muncul ketika nilai-nilai keagamaan ditafsirkan dari sudut pandang pengalaman historis kelompok yang tertindas dan berkonsekuensi pada praksis emansipatoris. Demikian daripada itu, tujuan HMI dalam perspektif materialisme dialektika historis dapat dibaca sebagai formulasi ideologis yang memuat potensi spiritualitas pembebasan. Tujuan tersebut merepresentasikan upaya mengintegrasikan kesadaran intelektual, praksis sosial, dan etika religius dalam satu horizon perjuangan historis. Realisasi emansipatoris dari tujuan ini bergantung pada bagaimana kontradiksi internal organisasi dan kondisi materiil masyarakat direspons melalui praksis kolektif yang konkret. Referensi & Bacaan Lanjutan: Sitompul, A. (1986). Pemikiran HMI tentang keislaman dan keindonesiaan. Jakarta: Logos. Nugroho, H. (2001). Negara, pasar, dan keadilan sosial. Pustaka Pelajar. Dhakidae, D. (2003). Cendekiawan dan kekuasaan dalam negara Orde Baru. Gramedia. Hassan Hanafi. (2000). Islamologi: Dari teologi statis ke anarkisme praksis. LKiS. Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks. International Publishers. Marx, K., & Engels, F. (1978). The Marx-Engels reader (2nd ed.). W. W. Norton & Company.

Daerah, Jakarta, Pemuda, Pendidikan, Politik

Majelis Pemuda Indonesia: Konflik Musda KNPI Sulsel Harus Diselesaikan Secara Konstitusional

ruminews.id – Jakarta, 1 Januari 2026 — Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI), Diko Nugraha, menegaskan bahwa dinamika Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan merupakan persoalan internal organisasi yang harus diselesaikan secara konstitusional melalui mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak diseret ke ruang publik karena berpotensi memperuncing konflik dan merusak soliditas organisasi. Menurut Diko Nugraha, hingga saat ini proses penyelesaian Musda KNPI Sulsel di tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI masih berjalan dan belum melahirkan keputusan organisasi yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses internal yang sedang berlangsung serta menahan diri dari klaim, narasi, maupun pernyataan sepihak yang dapat menyesatkan opini publik. Diko juga menyoroti munculnya sejumlah pernyataan di internal DPP KNPI yang saling bertabrakan dan menimbulkan kegaduhan. Ia menegaskan bahwa DPP KNPI merupakan satu kesatuan kepengurusan yang bekerja berdasarkan prinsip kolektif-kolegial, sehingga setiap sikap dan pernyataan resmi organisasi harus diputuskan melalui forum dan mekanisme yang sah, bukan berdasarkan pandangan personal atau kepentingan kelompok tertentu. Lebih lanjut, Diko Nugraha meminta publik dan seluruh kader KNPI untuk tidak mengaitkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, dengan pernyataan-pernyataan sepihak yang tidak didasarkan pada keputusan resmi organisasi. Terlebih, pasca pelaksanaan Musda KNPI Sulawesi Selatan, Ketua Umum diketahui tidak berada di Indonesia, sehingga tidak tepat apabila terdapat pernyataan yang seolah-olah mengatasnamakan atau mencerminkan sikap resmi Ketua Umum maupun organisasi. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan di internal DPP KNPI, maka jalan yang harus ditempuh adalah konsultasi, musyawarah, serta rembug kebijaksanaan antar-pengurus, atau menunggu forum organisasi yang sah dan legitimate, termasuk rapat pleno atau forum yang diperluas sesuai ketentuan AD/ART, terlebih dalam konteks pasca Rapat Pimpinan Paripurna Nasional (Rapimpurnas). Sebagai penutup, Diko Nugraha mengajak seluruh jajaran pengurus dan kader KNPI untuk kembali fokus pada agenda strategis organisasi, menjaga etika, disiplin struktural, serta tanggung jawab moral dalam setiap sikap dan pernyataan publik, demi merawat persatuan dan marwah KNPI dalam semangat Pemuda Satu KNPI.

Daerah, Mamasa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Korwil VIII GMKI Kecam Sikap Gubernur Sulawesi Barat yang Abaikan Mimbar Resmi GMKI Saat Sambutan

ruminews.id, Mamasa – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyelenggarakan Natal Nasional GMKI 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, sejak 17 Desember 2025 dan mencapai puncak perayaan pada 29 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi ruang perayaan iman sekaligus konsolidasi nasional kader GMKI dari seluruh Indonesia. Puncak perayaan tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat, Forkopimda Kabupaten Mamasa, Pengurus Pusat GMKI, Pengurus Cabang GMKI se-Indonesia, serta ribuan kader GMKI dari berbagai daerah. Namun, di tengah perhelatan nasional yang sarat nilai spiritual, etika, dan kebangsaan tersebut, GMKI mencatat dan menyesalkan sikap Gubernur Provinsi Sulawesi Barat yang tidak menunjukkan penghormatan terhadap forum resmi organisasi. Koordinator Wilayah VIII GMKI, Muh. Vicky Ridho, secara tegas mengecam tindakan Gubernur Sulawesi Barat yang mengabaikan mimbar resmi GMKI yang telah disiapkan panitia, dan justru memilih menggunakan mimbar sendiri saat menyampaikan sambutan dalam acara puncak Natal Nasional GMKI 2025. Menurut Muh. Vicky Ridho, tindakan tersebut bukan persoalan teknis, melainkan persoalan etika kepemimpinan dan sikap politik seorang pejabat publik di ruang publik. “Mengabaikan mimbar resmi GMKI dan memilih menggunakan mimbar sendiri adalah bentuk sikap yang arogan dan tidak beretika. Ini bukan kesalahan sepele, melainkan cerminan cara pandang seorang pemimpin terhadap forum rakyat dan organisasi kemahasiswaan,” tegas Muh. Vicky Ridho. GMKI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kerja kolektif panitia, tata acara resmi, serta marwah GMKI sebagai organisasi nasional yang memiliki sejarah panjang perjuangan moral, intelektual, dan kebangsaan. Lebih jauh, GMKI menegaskan bahwa forum keagamaan dan kebangsaan bukan ruang demonstrasi kuasa, melainkan ruang keteladanan. Seorang gubernur seharusnya hadir sebagai teladan moral, bukan mempertontonkan sikap eksklusif dan superior di hadapan publik. GMKI juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah simbol kekuasaan tanpa etika, melainkan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan sikap rendah hati, menghormati aturan, dan menghargai penyelenggara kegiatan. Meski disampaikan dengan nada keras, kritik ini ditegaskan sebagai sikap moral dan tanggung jawab historis GMKI dalam mengawal etika kepemimpinan di ruang publik. GMKI akan terus berdiri sebagai mitra kritis pemerintah, yang tidak segan menyampaikan koreksi terbuka terhadap setiap bentuk penyimpangan etika dan sikap tidak patut pejabat publik. Sebagai penutup, Koordinator Wilayah VIII GMKI, Muh. Vicky Ridho, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah dan tidak boleh menjadi preseden buruk dalam praktik kepemimpinan daerah. “Kami berharap tindakan seperti ini tidak ditiru oleh pemimpin daerah lain. Etika, penghormatan terhadap forum, dan keteladanan adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang memegang jabatan publik,” pungkasnya. Natal Nasional GMKI 2025 di Kabupaten Mamasa diharapkan menjadi momentum refleksi bersama, bukan hanya bagi kader GMKI, tetapi juga bagi para pemimpin daerah, untuk kembali meneguhkan kepemimpinan yang beretika, beradab, dan berpihak pada nilai-nilai moral kebangsaan.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Sebut Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel Terpilih, Hadirin Sambut dengan Tepuk Tangan Meriah

ruminews.id, Makassar — Suasana khidmat namun penuh semangat menyelimuti Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (31/12/2025), saat Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sulawesi Selatan resmi dilantik. Agenda ini menjadi penanda dimulainya babak baru konsolidasi gerakan pemuda masjid di Sulsel, dengan komitmen memperkuat peran keumatan dan kebangsaan. Ketua Umum DPW BKPRMI Sulsel Asri Said, ST, MM, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa BKPRMI bukan hanya organisasi dakwah, tetapi juga wadah pembinaan karakter pemuda yang siap berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi kepemudaan demi menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Acara tersebut turut dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani Suardi, yang hadir atas undangan resmi panitia. Kehadiran Vonny menjadi simbol kuat sinergi antara BKPRMI dan KNPI Sulsel dalam membangun kekuatan pemuda yang inklusif, Maju dan Berkarakter di Sulawesi Selatan. Momen paling mencuri perhatian terjadi saat, Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaeman dalam Sambutannya , secara khusus menyebut nama Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel. Penyebutan itu langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin, mencerminkan apresiasi dan harapan besar terhadap kepemimpinan pemuda Sulsel ke depan. Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya peran organisasi kepemudaan berbasis masjid dalam menjaga nilai moral, persatuan, dan stabilitas sosial. Ia juga mengajak seluruh elemen pemuda, termasuk BKPRMI dan KNPI Sulsel, untuk bersinergi mendukung program pembangunan Sulawesi Selatan yang maju dan Berkarakter. Pelantikan DPW BKPRMI Sulsel ini pun tidak sekadar seremoni, melainkan menjadi panggung konsolidasi ide dan komitmen bersama. Dengan kepemimpinan Asri Said dan dukungan lintas organisasi kepemudaan, BKPRMI Sulsel diharapkan mampu tampil sebagai motor penggerak pemuda masjid yang religius, mandiri, dan berdaya saing.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya Deklarasi Aksi, Dorong Pembentukan Provinsi Baru

ruminews.id, Luwu Utara – Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya (APRLR) menggelar aksi deklarasi di Jalan Trans Sulawesi, Senin (29/12/2025) pagi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA itu mengusung tema “Deklarasi Perlawanan Rakyat Luwu” dengan tuntutan utama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Massa aksi berkumpul di Perbatasan Luwu–Luwu Utara, tepatnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan. Dari titik tersebut, massa kemudian bergerak menuju Monumen Masamba Affair di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Aksi tersebut diperkirakan berdampak pada arus lalu lintas di jalur yang dilalui rombongan massa. Jenderal Lapangan aksi, Tandi Bali, bersama Wakil Jenderal Lapangan, Reski Aldiansyah, pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan aktivitas dan kelancaran lalu lintas. “Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan apabila aksi ini menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Tandi Bali dalam pernyataan tertulisnya. Tandi menegaskan, aksi deklarasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru, melainkan aspirasi lama masyarakat yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah. Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terlibat, mulai dari pemuda, pelajar, mahasiswa, petani, buruh, hingga masyarakat umum. Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dilaporkan turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara, Muh Ilmi, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ia menilai pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. “Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan objektif masyarakat. Ini bukan sekadar tuntutan politis, tetapi upaya menghadirkan keadilan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah Luwu Raya,” kata Muh Ilmi. Ia menambahkan, HMI Cabang Luwu Utara mendorong agar perjuangan tersebut dilakukan secara konstitusional, damai, dan mengedepankan persatuan rakyat. “Kami berharap pemerintah pusat dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi ini secara serius,” ujarnya. Selain aksi pada 29 Desember 2025, Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak masyarakat untuk kembali turun ke jalan secara serentak pada 5 Januari 2026. Aksi lanjutan tersebut bertujuan untuk terus menggaungkan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai bentuk konsistensi perjuangan rakyat. (*) Penulis: Randi.M

Daerah, Makassar, Pemuda

ARB Ungkap Fakta Musda KNPI Sulsel: Forum Sah Bukan Klaim, Tapi SK dan Aturan Organisasi

ruminews.id – Agus Rasyid Butu; Sekretaris DPD KNPI Sulawesi Selatan Demisioner, menanggapi polemik dan issu yang beredar secara liar melalui pemberitaan belakangan ini terkait kisru Musda KNPI Sulawesi Selatan. ARB menegaskan bahwa keabsahan dan penetapan suatu forum dan kepemimpinan yang sah itu harus melalui mekanisme yang jelas dan yang paling sederhana adalah melalui suatu Surat Keputusan atau SK. Selama ini masih menjadi sebuah asumsi yang subjektif, tidak perlu untuk kita besar-besarkan. Mari kita kedepankan mekanisem organisasi yang tentunya berpijak pada aturan yang mengikat kita di KNPI yaitu AD/ART dan PO. ARB menyampaikan bahwa adanya dua musda yang terjadi di sulawesi selatan, itu tidak terlepas dari suatu dinamika organisasi yang tentunya tidak semua mampu menerima dan mengapresiasi perbedaan yang ada dengan bijak. Padahal forum musda itu sejatinya tempat untuk menyatukan suatu perbedaan, bukan malah membuat forum lain untuk mengakomodir perbedaan yang lain. Soal mana forum yang sah, tentu tidak boleh kita nilai dari penilaian sendiri, kita perhadapkan saja sama aturan yang mengatur kita di KNPI dalam bermusda, tentu ini sangat jelas. Bahwa musda itu harus memenuhi unsur kepesertaan yang jelas; ada DPP KNPI, DPD KNPI SulSel, DPD KNPI Kab/Kota, MPI SulSel, dan OKP. Dan semua unsur ini ada di Musda yang dilaksanakan di Hotel Horison. Soal issu bahwa musda diambil oleh DPP melalui Sekjend, tentu itu juga tidak bisa jadi ukuran sah nya forum itu, karena juga jelas diatur dia AD/ART bahwa pengambilalihan itu dengan mekanisme organisasi yang wujudnya dalam bentuk Plt atau Caretaker. Plt atau Caretaker inilah yang kemudian melaksanakan Musda, bukan yang lain. ARB juga menjelaskan bahwa mayoritas DPD KNPI Kab/Kota dan OKP Sulawesi Selatan mengikuti Rapimpurda dan Musda yang digelar di Hotel Horison oleh DPD KNPI Sulawesi Selatan. Tercatat ada 40 lebih OKP dari 59 OKP yang terdaftar dan 17 DPD KNPI Kab/Kota dari 24 DPD, yang mengikuti forum sampai selesai. Musda di manunggal mengklaim bahwa mereka di hadiri oleh 24 kab/kota, ini tidak berdasar karena 17 DPD kab/kota ada di horison yg diwakili oleh ketua & sekretaris nya, kuat dugaan saya 24 kab/kota yg ada di manunggal justru bukan dari DPD KNPI Kab/Kota dibawah garis Nurkanita dan M. Ryano Pandjaitan. Karena beredar Foto Ketua DPD II KNPI dibawah garis Surahman Batara dan Haris Pertama hadir di forum manunggal. Musda sudah selesai, mari kita tetap jaga kondusifitas kepemudaan di sulawesi selatan, kita serahkan proses dinamika organisasi ini secara konstitusional, sesuai aturan dan mekanisme organisasi, bukan lagi soal mana yang sah dan tidak dengan asumsi – asumsi yang tidak berdasar. Lanjut Aktivis yang lahir dari KBNU ini.

Jakarta, Pemuda

DPP KNPI: Klaim Keabsahan Musda KNPI Sulsel Tanpa Rapat Resmi Adalah Hoaks Dan Pembohongan Publik

ruminews.id – Jakarta,  — Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dengan tegas membantah dan mengecam pemberitaan yang menyebut salah satu Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan sebagai legal dan konstitusional. Klaim tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pembohongan publik. (29/12) Redim Okto Fudin, Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa hingga saat ini Ketua Umum DPP KNPI belum pernah memimpin rapat resmi organisasi untuk mengambil keputusan terkait keabsahan Musda KNPI Sulawesi Selatan versi mana pun. “Kami tegaskan secara terbuka: tidak pernah ada rapat resmi DPP KNPI yang menetapkan salah satu Musda di Sulawesi Selatan sebagai sah dan konstitusional. Maka setiap pemberitaan yang mengklaim seolah-olah DPP KNPI telah mengambil keputusan adalah hoaks dan manipulasi fakta,” tegas Redim. Menurut Redim, dalam struktur dan konstitusi KNPI, keputusan strategis organisasi tidak boleh dan tidak bisa diproduksi melalui pernyataan sepihak, apalagi dikonstruksikan sebagai sikap resmi organisasi di ruang publik. “KNPI bukan organisasi pribadi. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengatasnamakan DPP KNPI tanpa mandat rapat resmi. Jika itu dilakukan, maka jelas telah melanggar etika organisasi dan menyesatkan publik,” ujarnya. Redim juga menilai pemberitaan tersebut sarat kepentingan politik internal dan berpotensi memperkeruh situasi kepemudaan di daerah. “Narasi ‘legal dan konstitusional’ yang disebarkan tanpa dasar rapat resmi adalah upaya menggiring opini dan menciptakan legitimasi semu. Ini berbahaya bagi demokrasi organisasi dan harus diluruskan,” katanya. DPP KNPI, lanjut Redim, tidak akan tinggal diam jika marwah dan konstitusi organisasi terus diseret-seret untuk membenarkan kepentingan kelompok tertentu. Ia menutup dengan menegaskan bahwa satu-satunya sikap resmi DPP KNPI hanya akan lahir dari rapat resmi yang dipimpin Ketua Umum dan dituangkan dalam keputusan tertulis. “Sampai itu terjadi, tidak ada Musda KNPI Sulsel yang dapat diklaim sah oleh siapa pun,” pungkas Redim Okto Fudin.

Scroll to Top