Pemerintahan

Malili, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Rujab Polres dan Kodim Lebih Diprioritaskan daripada Rumah Rakyat, FOPMA LUTIM Soroti Aliran Dana Hibah Rp6 Miliar

ruminews.id, Malili – Forum Pemuda Mahasiswa Luwu Timur (FOPMA LUTIM) menyoroti adanya alokasi dana hibah sebesar Rp6 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Polres dan Kodim di kawasan Puncak Indah, Malili, masing-masing sebesar Rp3 miliar. Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur, Paslan Ali az-Zahra, menilai kebijakan penganggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait arah prioritas pembangunan daerah. Di tengah masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni, perbaikan infrastruktur dasar, hingga akses pelayanan publik yang memadai, pemerintah justru mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan rumah jabatan aparat. “Ini bukan soal menolak institusi negara, tetapi soal keberpihakan anggaran. Ketika masih banyak rakyat yang kesulitan mendapatkan rumah layak, justru rumah jabatan yang lebih dahulu diprioritaskan. Ini ironi pembangunan,” tegasnya. Menurutnya, APBD semestinya diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor perumahan rakyat, jalan tani, penerangan jalan, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jika anggaran justru lebih dominan mengurus fasilitas elite birokrasi dan institusi, maka esensi pembangunan berpotensi melenceng dari tujuan kesejahteraan publik. Ia juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk membuka secara transparan proses, dasar pertimbangan, serta urgensi dari penganggaran tersebut agar publik mengetahui mengapa fasilitas jabatan lebih dahulu mendapatkan ruang fiskal dibanding kebutuhan masyarakat umum. “Dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang di hadapan publik. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah dan prioritas anggaran daerah dijalankan,” tutup Paslan.

Luwu Utara, Opini, Prov Sulawesi Selatan

Penolakan Pendirian Gereja di Luwu Utara: GMKI CABANG MAKASSAR Mengecam Sikap Intoleran

Berkham Sanggani Seno : KABID AKSPEL GMKI MAKASSAR ruminews.id,.Peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara menjadi cerminan bahwa praktik intoleransi masih nyata dan mengancam keharmonisan kehidupan berbangsa. Spanduk penolakan yang terpasang di ruang publik bukan sekadar ekspresi keberatan, melainkan bentuk penyangkalan terhadap hak dasar warga negara untuk beribadah. Dalam negara yang berlandaskan serta dijamin untuk mendaptkan kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi oleh tekanan kelompok mana pun. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, maka tidak ada legitimasi untuk melakukan penolakan sepihak. Melihat tindakan sejumlah oknum masyarakat yang mempraktikan sikap intoleran, GMKI Cabang Makassar menyatakan sikap: 1. Mengecam keras segala bentuk intoleransi, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah di Luwu Utara. 2. Menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat kebhinekaan. 3. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu. 4. Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan serta menghormati perbedaan sebagai kekuatan bangsa. 5. Mendorong penyelesaian melalui dialog yang konstruktif dan berlandaskan hukum, bukan melalui tekanan atau intimidasi. Indonesia adalah rumah bersama. Tidak boleh ada ruang bagi sikap eksklusif yang menutup hak orang lain untuk beribadah. Jika intoleransi dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kelompok tertentu, tetapi keutuhan bangsa itu sendiri. GMKI Cabang Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garis depan dalam melawan intoleransi dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan

Dugaan Malpraktik Medis Berujung Kelumpuhan Permanen, Tim Advokasi Laporkan ke DPR RI dan Konsil Kedokteran Indonesia

ruminews.id – Jakarta, 21 April 2026 – Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda secara resmi membawa kasus dugaan malpraktik medis yang menyebabkan kelumpuhan permanen terhadap pelajar berinisial MS ke ranah pengawasan nasional. Pengaduan telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI serta Konsil Kedokteran Indonesia, menyusul kegagalan proses mediasi dan tidak adanya itikad baik dari pihak rumah sakit maupun tenaga medis yang terlibat. Kasus ini bermula dari tindakan operasi skoliosis yang dijalani korban pada 19 Januari 2024 di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. Sebelum tindakan medis dilakukan, korban berada dalam kondisi motorik normal dan mampu beraktivitas secara mandiri. Namun, pasca-operasi yang dilakukan oleh dr. Gatot Ibrahim Wijaya, Sp.OT(K) Spine, korban mengalami kehilangan fungsi saraf pada kedua tungkai yang berujung pada kelumpuhan permanen serta atrofi otot. Temuan Awal: Indikasi Pelanggaran Serius Tim Advokasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran mendasar dalam tindakan medis tersebut, antara lain: Pelanggaran prinsip informed consent Diduga tindakan operasi dilakukan tanpa persetujuan medis yang sah dan tanpa penjelasan komprehensif terkait risiko fatal, termasuk kemungkinan kelumpuhan permanen. Indikasi upaya pembungkaman Pihak fasilitas kesehatan diduga menawarkan kompensasi sejumlah uang dan bantuan fasilitas dengan disertai klausul pembatasan hak untuk menuntut secara hukum, yang mengindikasikan adanya itikad tidak baik. Penolakan pemberian rekam medis Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan rekam medis lengkap kepada keluarga korban, meskipun telah diminta secara resmi dan melalui mekanisme mediasi. Langkah Hukum dan Desakan Institusional Sebagai respons atas situasi tersebut, Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda menempuh langkah hukum dan kelembagaan sebagai berikut: Mengajukan pengaduan resmi ke lembaga disiplin profesi kedokteran untuk dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin. Mendorong dilakukannya audit medis independen untuk menguji prosedur tindakan operasi secara objektif. Mengajukan pengaduan ke DPR RI guna mendorong fungsi pengawasan terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Membuka kemungkinan langkah hukum pidana atas dugaan kelalaian berat yang mengakibatkan cacat permanen. Pernyataan Kuasa Hukum Zulfikran A. Bailussy selaku bagian dari Tim Advokasi menegaskan: “Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran serius, baik dari aspek prosedur medis maupun transparansi pelayanan kesehatan. Fakta bahwa korban masuk dalam kondisi normal dan keluar dalam kondisi lumpuh permanen tidak bisa dipandang sebagai risiko biasa tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.” Ia juga menambahkan bahwa: “Ketiadaan akses terhadap rekam medis serta adanya dugaan upaya penyelesaian sepihak menunjukkan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas layanan kesehatan. Kami meminta agar negara, melalui DPR RI dan lembaga terkait, tidak membiarkan praktik seperti ini terjadi tanpa pengawasan.” Seruan untuk Pengawasan dan Reformasi Tim Advokasi menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga mencerminkan potensi kelemahan sistemik dalam pengawasan pelayanan kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan: Transparansi dalam tindakan medis Perlindungan maksimal terhadap hak pasien Penegakan disiplin profesi secara tegas dan independen Penutup Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur etik, administratif, maupun hukum pidana, demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

GAM Desak Polrestabes Makassar Tuntaskan Kasus Perampasan HP di Sekitar Makodam Hasanuddin

Ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, Selasa (21/4/2026). Dalam aksinya, Mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “TANGKAP DAN ADILI PELAKU PERAMPASAN HP MASSA AKSI, DI KAWASAN MAKODAM HASANUDDIN.” Para mahasiswa juga membakar ban bekas di badan jalan, memblokade sebagian ruas jalan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap kinerja kepolisian yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang telah resmi diajukan oleh kader GAM, terkait perampasan telepon genggam milik Andi Firmansyah, yang digunakan untuk mendokumentasikan jalannya aksi di sekitar Makodam XIV Hasanuddin. Oleh sebab itu, Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Fajar Wasis, mendesak pihak Polrestsbes Makassar untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Pihak dari Polrestabes Makassar harus segera mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus perampasan telepon genggam ini, karena menyangkut hak kebebasan dalam negara demokrasi,” Ucap Fajar dalam Orasinya. Ia juga menegaskan bahwa GAM akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Jeneponto, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HPMT Desak Bupati Evaluasi Total OPD, Soroti Proyek Infrastruktur dan Layanan Publik Bermasalah

Ruminews.id, Jeneponto — Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) kembali menegaskan sikap kritisnya melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Jeneponto. Aksi ini merupakan bentuk kegelisahan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum berjalan optimal serta jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. HPMT menyoroti secara serius sejumlah sektor strategis, khususnya kesehatan dan infrastruktur, yang dinilai menyisakan banyak persoalan di lapangan. Di sektor kesehatan, HPMT menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas kesehatan, di antaranya pembangunan Puskesmas Tino tahun 2025 dengan total anggaran sekitar Rp9,2 miliar, serta pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Tolo dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar. Kedua proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, HPMT juga menyoroti kualitas pelayanan di RSUD Lanto Dg. Pasewang yang hingga saat ini masih menuai keluhan dari masyarakat. Selain itu, keberadaan bangunan Lontara 1 turut dipertanyakan dari sisi asas manfaatnya, apakah benar telah memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan pelayanan kesehatan atau justru menjadi beban anggaran. Di sektor infrastruktur, HPMT menyoroti pekerjaan Dinas PUPR, khususnya peningkatan ruas jalan Pammengkang–Bulo-Bulo dengan total anggaran sekitar Rp6,4 miliar yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi kualitas dan ketahanannya. Lebih lanjut, pembangunan stadion dengan anggaran sekitar Rp7 miliar juga menjadi perhatian serius. Pasalnya, dalam waktu yang relatif singkat, lintasan lari stadion tersebut dilaporkan telah mengalami banyak keretakan, yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek. Pernyataan Jenderal Lapangan Jenderal Lapangan HPMT, Asrianto Indar Jaya, dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi hal yang bisa dianggap biasa. “Ini bukan sekadar dugaan administratif, ini menyangkut kualitas pembangunan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Ketika anggaran miliaran rupiah digelontorkan, maka hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan justru menghadirkan persoalan baru di lapangan. Kami melihat ada pola kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah, maka gelombang aksi akan terus diperbesar. “Jika Bupati tidak segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi dan menindak OPD yang bermasalah, maka kami pastikan gerakan ini akan terus kami kawal dengan skala yang lebih besar. Ini soal tanggung jawab kepada rakyat Jeneponto,” tambahnya. Berdasarkan berbagai temuan dan persoalan tersebut, HPMT dengan tegas mendesak Bupati Jeneponto untuk: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh OPD tanpa pengecualian. Menginstruksikan audit teknis dan administratif terhadap proyek-proyek yang terindikasi bermasalah. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai, tidak profesional, atau menyalahgunakan kewenangan. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan dan pelayanan publik. HPMT menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan murni sebagai wujud kecintaan terhadap daerah, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dan keberpihakan nyata kepada masyarakat. “Kritik adalah bentuk kecintaan, dan pengawasan adalah tanggung jawab.”

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

Lewat “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Sulsel Serap Keluhan Wajib Pajak di Samsat Gowa

ruminews.id, Gowa – Program “Polantas Menyapa” yang digagas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel kembali digelar, kali ini menyasar langsung masyarakat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Gowa. Kegiatan ini jadi cara polisi lalu lintas membuka ruang komunikasi tanpa sekat dengan warga, khususnya para wajib pajak kendaraan. Bukan sekadar kegiatan seremonial, “Polantas Menyapa” diarahkan untuk mendengar langsung keluhan dan pengalaman masyarakat saat mengurus administrasi kendaraan. Di lokasi, petugas aktif berdialog, menjawab pertanyaan, hingga memberi penjelasan soal prosedur yang kerap dianggap membingungkan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Siska Dwi Marita menegaskan, pendekatan ini sengaja dilakukan agar pelayanan publik tidak lagi berjarak. “Kami ingin tahu langsung apa yang dirasakan masyarakat. Dari situ kami bisa evaluasi dan pastikan pelayanan benar-benar cepat, transparan, dan tidak berbelit,” ujarnya di sela-sela kegiatan. Selain dialog, petugas juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi kendaraan. Mulai dari memastikan STNK aktif, hingga penggunaan TNKB yang sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan di jalan. Personel Unit Regident turut mengawal jalannya pelayanan agar tetap sesuai SOP. Fokusnya jelas: proses lebih cepat, alur lebih jelas, dan pelayanan yang lebih humanis. Beberapa isu yang mencuat dalam kegiatan ini antara lain mekanisme perpanjangan pajak, proses mutasi kendaraan, hingga kondisi fasilitas di Samsat Gowa yang ikut dievaluasi langsung di lapangan. Masyarakat diajak untuk tidak hanya jadi pengguna jalan, tapi juga pelopor keselamatan berlalu lintas. Pesannya sederhana: taat pajak, lengkapi surat kendaraan, dan patuhi aturan di jalan. “Mulai dari diri sendiri. Tertib administrasi itu bukan cuma kewajiban, tapi juga bagian dari kontribusi kita untuk daerah,” tutup Siska.

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Kebaya, Lomba, dan Kemunafikan di Balik Hari Kartini

Penulis: Rendi Pangalila – Ketua Umum HMI MPO Komisariat UNM Gunung Sari Ruminews.id, Makassar – Setiap tanggal 21 April, suasana di berbagai sekolah, kantor, hingga instansi pemerintahan di Indonesia berubah menjadi lebih “meriah”. Perempuan mengenakan kebaya, laki-laki memakai batik, dan berbagai lomba digelar untuk memeriahkan Hari Kartini. Sepintas, semua terlihat sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng Kartini. Namun jika dicermati lebih dalam, perayaan ini sering kali justru menjauh dari makna asli yang diperjuangkan Kartini. Kebaya yang dikenakan hari itu lebih banyak menjadi simbol seremonial daripada refleksi kesadaran. Banyak perempuan “diwajibkan” tampil anggun dan rapi, seolah-olah nilai utama perempuan terletak pada penampilan. Ironisnya, di hari yang seharusnya mengangkat kebebasan berpikir dan kesetaraan, perempuan justru kembali ditempatkan dalam standar estetika yang sempit. Apakah ini bentuk penghormatan, atau justru pengerdilan makna emansipasi? Lomba-lomba yang digelar pun sering kali tidak jauh dari stereotip lama: lomba memasak, merias wajah, atau fashion show kebaya. Kegiatan ini memang tidak salah, tetapi menjadi masalah ketika itu dijadikan satu-satunya representasi perempuan. Seakan-akan kontribusi perempuan hanya sebatas dapur, kecantikan, dan penampilan. Padahal, semangat Raden Ajeng Kartini justru menekankan pentingnya pendidikan, kebebasan berpikir, dan kesempatan yang setara di berbagai bidang. Lebih jauh lagi, ada kemunafikan yang sulit diabaikan. Di satu sisi, perempuan dipuji, dirayakan, dan diberi panggung. Namun di sisi lain, realitas menunjukkan masih banyak perempuan di Indonesia yang menghadapi diskriminasi: akses pendidikan yang tidak merata, tekanan sosial untuk menikah di usia tertentu, hingga ketidakadilan di dunia kerja. Perayaan Hari Kartini seolah menjadi “topeng” yang menutupi masalah-masalah tersebut, bukan momentum untuk membongkarnya. Bahkan di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang paling progresif, perayaan Hari Kartini sering kali hanya berhenti pada seremoni tanpa diskusi kritis. Jarang ada ruang untuk benar-benar membahas pemikiran Kartini, surat-suratnya, atau relevansinya dengan kondisi perempuan masa kini. Akibatnya, generasi muda lebih mengenal Hari Kartini sebagai hari berkebaya daripada hari refleksi perjuangan. Sudah saatnya kita jujur: perayaan yang hanya berisi simbol tanpa substansi adalah bentuk kemunafikan kolektif. Menghormati Raden Ajeng Kartini bukan soal pakaian atau lomba tahunan, tetapi tentang keberanian melanjutkan perjuangannya dalam bentuk nyata mendorong kesetaraan, membuka akses pendidikan, dan melawan stereotip yang membatasi perempuan. Jika tidak, maka setiap kebaya yang dikenakan dan setiap lomba yang digelar hanyalah rutinitas kosong, meriah di luar, tetapi hampa di dalam.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Takalar

PB HIPERMATA Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan RSUD Padjonga Dg Ngalle atas Penundaan Operasi Pasien

Ruminews.id, Takalar – 20 April 2026 Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelayanan yang tidak profesional yang dialami salah satu keluarga masyarakat di RSUD Padjonga Dg Ngalle. Berdasarkan laporan yang diterima, pasien yang telah menjalani perawatan dan telah memperoleh jadwal operasi resmi dari pihak rumah sakit, secara mendadak mengalami penundaan tindakan medis dengan alasan obat yang dibutuhkan belum siap. Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini pihak rumah sakit diduga belum memberikan kepastian jadwal operasi lanjutan maupun penjelasan yang memadai kepada pihak keluarga. Sekjed PB HIPERMATA, Rizal Sukarman menilai bahwa penundaan operasi secara tiba-tiba setelah jadwal resmi diterbitkan merupakan bentuk pelayanan yang patut dipertanyakan. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik wajib menjamin kesiapan fasilitas, obat, dan tindakan medis sebelum menetapkan jadwal operasi kepada pasien. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, dan tekanan psikologis bagi pasien maupun keluarga. Atas kejadian tersebut, PB HIPERMATA menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya: Pasal 189 Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, efektif, serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada pasien. Pasal 193 Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan dan sistem pelayanan rumah sakit. Selain itu, apabila akibat penundaan tersebut menyebabkan kondisi pasien memburuk, maka dapat pula dikaitkan dengan: Pasal 360 KUHP Kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau gangguan kesehatan. Rizal Sukarman menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang membuktikan adanya kelalaian, maka pihak rumah sakit berpotensi dikenai sanksi berupa: teguran tertulis, sanksi administratif, denda administratif, pembatasan layanan, pembekuan izin operasional, dan pencabutan izin rumah sakit. Sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi administratif pada UU Kesehatan. Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian berat yang menyebabkan kerugian serius pada pasien, maka pihak terkait juga dapat dimintai ganti rugi perdata dan bahkan pidana sesuai KUHP. PB HIPERMATA juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan rumah sakit demi melindungi hak-hak pasien. “Kesehatan masyarakat tidak boleh dipermainkan dengan ketidakjelasan pelayanan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tegas Rizal Sukarman Sekjend PB HIPERMATA dalam pernyataan resminya.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik

Jelang May Day 2026, SBIPT Tuntut PRT Migran Masuk Sistem Pensiun Taiwan

Ruminews.id, Taiwan — Sejumlah organisasi dan serikat pekerja di Taiwan kembali menyuarakan tuntutan reformasi jaminan sosial, khususnya terkait sistem dana pensiun yang dinilai belum inklusif bagi pekerja migran. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Aliansi May Day 2026 di depan Istana Presiden Taiwan pada Jumat, 17 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian menuju peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Militer Harus Patuh pada Konstitusi: Jangan Ulang Era Dwifungsi ABRI

Penulis: Adryano Yanson (Ketua HMJ HTN Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id-Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah titik balik sejarah yang menandai kemenangan rakyat dalam merebut kembali ruang demokrasi dari cengkeraman kekuasaan otoriter. Salah satu capaian terpenting dari momentum itu adalah diakhirinya praktik dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang selama puluhan tahun menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor dominan dalam kehidupan sosial dan politik. Melalui reformasi, Tentara Nasional Indonesia dipisahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus ditegaskan bahwa militer tidak lagi memiliki ruang dalam politik praktis. Publik saat itu menarik napas lega sebuah harapan baru lahir untuk Indonesia yang lebih demokratis, di mana supremasi sipil menjadi fondasi utama kehidupan bernegara. Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, tanda-tanda kemunduran mulai terlihat. Nama-nama purnawirawan jenderal kembali meramaikan kontestasi politik, wacana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali mencuat, dan tak jarang muncul pernyataan oknum militer yang terkesan mengarahkan preferensi politik. Fenomena ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan alarm yang mengingatkan kita pada masa lalu yang kelam. Arah reformasi sejatinya sudah sangat jelas. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer bukan mengelola kekuasaan politik. Ketentuan ini bukan lahir tanpa alasan. Ia merupakan respons atas pengalaman panjang bangsa Indonesia di bawah bayang-bayang militerisme pada era Orde Baru, di mana dwifungsi ABRI dijadikan legitimasi untuk mengontrol hampir seluruh sendi kehidupan negara. Dampaknya nyata: pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan sipil, serta praktik korupsi yang sistemik. Sejarah mencatat luka itu melalui berbagai peristiwa, seperti Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi, serta kasus penculikan aktivis yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan keadilan. Semua itu menjadi pengingat bahwa ketika militer melampaui batasnya, demokrasi menjadi korban pertama. Wacana yang mencoba membuka kembali ruang bagi militer dalam jabatan sipil adalah langkah mundur yang berbahaya. Dalih seperti “efisiensi”, “stabilitas nasional”, atau bahkan “hak prerogatif presiden” tidak boleh menjadi pintu masuk bagi normalisasi kembali peran ganda militer. Sejarah menunjukkan bahwa penyimpangan besar sering dimulai dari kompromi kecil. Dwifungsi ABRI pun tidak hadir secara tiba-tiba; ia tumbuh dari pembenaran-pembenaran yang awalnya dianggap sementara. Ketika preseden itu terbentuk, akan sangat sulit untuk menarik kembali batas yang telah dilanggar. Lebih berbahaya lagi, keterlibatan militer dalam politik praktis akan merusak profesionalisme institusi itu sendiri. Netralitas adalah fondasi utama militer modern. Ketika prajurit atau perwira mulai menunjukkan keberpihakan politik, maka loyalitas terhadap konstitusi berpotensi tergantikan oleh loyalitas kepada individu atau kelompok tertentu. Negara-negara demokrasi maju menjaga prinsip yang sama: militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak terlibat dalam politik praktis. Prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan militer mengambil alih fungsi sipil. Karena itu, tidak ada justifikasi rasional untuk membuka kembali ruang intervensi militer dalam politik. Yang dibutuhkan justru adalah penguatan institusi sipil, bukan pengaburannya. Menjaga agar militer tetap berada di jalurnya bukan hanya tugas pemerintah atau parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi masyarakat sipil, akademisi, dan pers juga memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan batas antara militer dan politik harus dikritisi secara terbuka. Diam bukanlah pilihan, karena sejarah telah membuktikan bahwa kemunduran demokrasi sering kali terjadi bukan karena kekuatan yang besar, melainkan karena pembiaran yang terus-menerus. Dwifungsi ABRI adalah pelajaran mahal dalam perjalanan bangsa ini. Ia meninggalkan jejak panjang pelanggaran, ketidakadilan, dan ketimpangan kekuasaan. Reformasi 1998 telah membuka jalan untuk memperbaikinya, dan demokrasi yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari perjuangan panjang itu. Karena itu, satu prinsip harus terus dijaga: militer harus patuh pada konstitusi. Tidak ada ruang untuk kembali ke masa lalu. Biarkan tentara fokus menjaga kedaulatan negara. Biarkan aparat sipil mengelola pemerintahan. Dan biarkan rakyat, melalui mekanisme demokrasi, menentukan arah politik bangsa. Jika batas ini dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Scroll to Top