Nasional

Ekonomi, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Rubrik Pendidikan Alternatif 2026 dalam Membangun Tradisi Literasi dan Diskursus Mahasiswa

Ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan kegiatan Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) dengan tema “Dari Sistem Ke Kesadaran: Membaca Kata Untuk Membaca Dunia” yang berlangsung selama hampir sebulan, dimulai dari tanggal (05/05/2026) sampai dengan ditutupnya forum pada tanggal (24/05/2026). Program Kerja Rubrik Pendidikan Alternatif ini merupakan salah satu program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak 2026 yang disepakati pada forum Rapat Kerja dengan tujuan Sebagi wadah untuk membangun wacana diskursus terkait pendidikan kritis. Hadirnya kegiatan ini diharap agar peserta mampu membangun dan mengembangkan nalar kritis peserta terkait permasalahan yang terjadi saat ini khususnya masalah mengenai pendidikan dinegara kita. Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari jurusan yang berbeda dilingkup UIN Alauddin Makassar.   Dalam kegiatan RPA ini, sebelum memasuki forum terdapat 5 kali pelaksanaan Reading Book yang bertempat di Sekretariat HMJ-Ak UIN Alauddin Makassar. Reading Book yang dilaksanakan merujuk pada buku “Kuliah Kok Masih Mahal” Karya Panji Mulkillah Ahmad dan juga mengambil referensi pada buku berjudul “Pendidikan Kaum Tertindas” Karya Paulo Freire. Reading Book dilakukan sebagai upaya pengantar untuk para peserta sebelum memasuki forum Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) yang dipantik oleh kepala sekolah dalam hal ini Kakanda Baso Ahmad Alfian S. Ak. Pada saat forum, tepatnya pada tanggal (22/05/2026) sampai dengan (24-05/2026) yang bertempat di Rumah Adat Bantaeng (Benteng Somba Opu Makassar) terdapat sekitar 7 materi yang turun, diantaranya yaitu Pengantar Filsafat Pendidikan Kritis, Asal Usul Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi, Telaah Otonomi PTN-BLU dan PTN-BH hingga materi Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Kampus Peradaban. Tak hanya pemberian pada saat forum panitia juga mengadakan PraTest sebelum dimulainya forum untuk meilhat bagaimana pemahaman peserta terhadap Reading Book yang telah dilalui, dan pada saat diakhir forum panitia juga mengadakan PostTest untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang telah turun. Dari beberapa materi yang turun pada saat forum peserta diharap dapat memahami terkait asal-usul pendidikan, keadaan pendidikan saat ini khususnya diIndonesia, serta undang-undang yang berlaku terkait pendidikan. Dalam kegiatan RPA ini, semua peserta yang mengikuti semua rangkaian kegiatan sampai dengan selesai itu mendapatkan Reward berupa Sertifikat, dan juga ada reward peserta terbaik 1,2,3 diukur dengan keaktifan peserta pada saat Reading Book sampai dengan pada saat Forum. Muhammad Farhan, mahasiswa akuntansi angkatan 25 yang mendapat gelar peserta terbaik pertama RPA 2026, hal ini karena dari beberapa pendiskusian yang hadir dalam kegiatan ini Saudara Farhan sangat aktif dalam berdialektika.

Hukum, Jakarta, Nasional

FSBPI Kawal Mediasi Ketiga PT Amos Indah Indonesia, Desak Disnaker Keluarkan Anjuran yang Berpihak kepada Buruh

Ruminews.id, Jakarta — Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) akan menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Utara, pada Jumat (29/5/2026).

Nasional, Opini, Politik, Yogyakarta

Kesbangpol Bantul dan Taruhan Hukum di Atas Meja Kompromi

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Ruminews.id, Yogyakarta — Senin siang, 25 Mei 2026, ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul di Jalan Bantul Km 7,5 mendadak padat. Sekitar 35 orang berkumpul dengan raut tegang. Di ruangan itu duduk jajaran tertinggi Forkopimda: Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Kanwil Kemenag DIY, hingga Panewu Sewon. Pertemuan lintas lembaga ini digelar tergesa-gesa untuk merespons peristiwa di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, sehari sebelumnya, ketika jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) terpaksa memanjatkan doa di bawah kepungan intimidasi massa.

Nasional, Pemuda, Pendidikan

Dari Tepian Majalengka, Kolaborasi Inklusif Tumbuh Melalui Ruang Belajar Bersama

Ruminews.id, Majalengka — Di tengah lokasi yang cukup jauh dari pusat Kota Majalengka, semangat kolaborasi dan inklusivitas justru tumbuh dari sebuah sekretariat sederhana di Desa Ligung, Kecamatan Ligung. Pada Kamis (28/5), Pelita Inklusi Nusantara (PINUS) Majalengka menggelar kegiatan bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Cirebon, komunitas tuli dari GERKATIN dan Rumah Tuli, serta para orang tua penyandang disabilitas.

Nasional, Opini, Pemuda

Deforestasi di Indonesia: Tragedi Lingkungan yang Lahir dari Krisis Moral

Penulis : Aril – Founder Lentera Aksi Nusantara ruminews.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia. Namun ironisnya, di tengah besarnya potensi alam tersebut, deforestasi justru terus meningkat dari tahun ke tahun. Hutan dibuka secara masif untuk perkebunan, pertambangan, pembangunan industri, hingga proyek strategis nasional. Situasi ini menunjukkan bahwa deforestasi bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan cerminan krisis moral dalam cara negara dan manusia memperlakukan alam. Laporan Auriga Nusantara menunjukkan bahwa kehilangan hutan Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 433 ribu hektare dan meningkat sekitar 66 persen dibanding tahun sebelumnya. Kalimantan, Papua, dan Sumatra menjadi wilayah yang paling terdampak akibat ekspansi lahan berskala besar. Angka tersebut membuktikan bahwa upaya perlindungan hutan di Indonesia masih belum berjalan secara maksimal. Dalam kondisi ini, pemerintah tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab. Banyak kebijakan pembangunan yang lebih berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi dibanding keberlanjutan lingkungan. Atas nama pembangunan nasional, pembukaan lahan terus diberikan izin meskipun berisiko merusak ekosistem hutan. Hal ini memperlihatkan bahwa negara sering kali berada di posisi yang ambigu: di satu sisi berbicara tentang pelestarian lingkungan, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang eksploitasi hutan dalam skala besar. Krisis moral itu terlihat ketika kerusakan lingkungan mulai dianggap sebagai hal biasa. Deforestasi seolah dinormalisasi demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Padahal dampaknya sangat nyata bagi masyarakat, mulai dari banjir, longsor, kebakaran hutan, hingga meningkatnya suhu dan krisis iklim. Hutan yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan justru terus dikorbankan, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi persoalan serius. Banyak kasus pembukaan lahan ilegal atau eksploitasi berlebihan yang tidak ditindak secara tegas. Dalam beberapa kasus, perusahaan besar justru memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang membuat kerusakan lingkungan sulit dihentikan. Situasi ini memunculkan anggapan bahwa hukum lingkungan di Indonesia masih lemah ketika berhadapan dengan kepentingan industri dan investasi. Pada akhirnya, deforestasi di Indonesia adalah tragedi lingkungan yang lahir dari krisis moral dan lemahnya keberpihakan terhadap alam. Jika pemerintah terus menempatkan lingkungan sebagai prioritas kedua setelah keuntungan ekonomi, maka kerusakan hutan akan semakin sulit dikendalikan. Hutan bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi, melainkan warisan kehidupan yang menentukan masa depan bangsa. Ketika negara gagal menjaga hutannya, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM No. 5 Tahun 2026 Dinilai Lukai Profesi Farmasi: Obat Bebas di Ritel Modern Dinilai Berbahaya, Kasus Tewasnya Perempuan di Hotel Makassar Jadi Alarm

ruminews.id, Makassar – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi ritel-ritel modern menjual obat-obatan menuai sorotan tajam dari kalangan tenaga kefarmasian. Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap profesi farmasi dan apoteker, bahkan disebut sebagai “penghinaan” terhadap dunia kefarmasian karena menggeser fungsi pengawasan tenaga profesional dalam distribusi obat kepada masyarakat. Kebijakan ini dinilai membuka celah semakin bebasnya akses masyarakat terhadap obat-obatan tanpa edukasi, tanpa pengawasan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker, serta minim kontrol penggunaan yang rasional. Padahal selama ini, apotek menjadi garda utama dalam memastikan keamanan penggunaan obat melalui proses konsultasi, edukasi dosis, hingga pemantauan efek samping kepada pasien. Sorotan semakin tajam setelah Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan alasan kurangnya tenaga kefarmasian sebagai salah satu dasar dibukanya ruang bagi ritel modern menjual obat-obatan tertentu. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari tenaga kefarmasian yang menilai alasan tersebut justru kontradiktif dengan realitas banyaknya lulusan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker yang masih menghadapi persoalan kepastian profesi dan distribusi kerja. Alih-alih memperkuat peran tenaga kefarmasian di fasilitas kesehatan dan pelayanan masyarakat, negara justru dinilai membuka jalan agar obat dapat diperoleh secara lebih bebas tanpa pendampingan profesional. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, yakni meningkatnya potensi penyalahgunaan obat oleh masyarakat yang tidak memahami risiko penggunaan secara benar. Kekhawatiran tersebut dinilai bukan tanpa alasan. Publik masih dihebohkan dengan kasus tragis di Makassar, Sulawesi Selatan, yang merenggut nyawa seorang perempuan di sebuah kamar hotel. Korban diduga dicekoki obat antinyeri oleh pelaku hingga berujung kematian. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa obat-obatan yang tampak “umum” sekalipun tetap memiliki risiko fatal apabila digunakan secara sembarangan, tanpa edukasi dan pengawasan tenaga kesehatan. Apt. Adithyawarman menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami risiko penggunaan obat antinyeri secara berlebihan, khususnya asam mefenamat yang kerap dianggap aman hanya karena mudah diperoleh. “Masyarakat perlu memahami bahwa asam mefenamat bukan obat yang aman diminum berlebihan. Obat ini termasuk golongan OAINS yang dapat menimbulkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, reaksi alergi berat, kejang, hingga kematian, terutama bila digunakan dalam dosis tinggi atau diberikan beberapa tablet sekaligus. Memberikan 4 butir asam mefenamat secara langsung merupakan tindakan yang berisiko dan tidak sesuai dengan prinsip penggunaan obat yang rasional. Penggunaan obat nyeri harus mengikuti aturan pakai dan sebaiknya dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan,” ujar Apt. Adithyawarman. Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan pelonggaran distribusi obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar potensi masyarakat menjadi korban. Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membeli obat, tetapi juga membutuhkan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, hingga interaksi obat yang tidak dapat digantikan oleh pelayanan kasir di ritel modern. Sorotan tajam juga datang dari Tenaga Vokasi Kefarmasian, Fikri Haikal, A.Md. Farm, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi kefarmasian yang selama ini diperjuangkan. “Beberapa tahun kemarin saya sempat membuat tulisan mengenai krisis identitas profesi farmasi dengan besar harapan organisasi profesi maupun pemerintah memberi kejelasan profesi kami, tetapi hari ini saya melihat penghianatan itu sebab kami disamakan dengan karyawan ritel-ritel modern,” tegas Fikri Haikal, A.Md. Farm. Menurutnya, alasan kekurangan tenaga farmasi tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membuka penjualan obat secara lebih bebas. Sebaliknya, pemerintah dinilai seharusnya memperluas distribusi tenaga kefarmasian, memperkuat apotek komunitas, serta memastikan masyarakat memperoleh akses obat yang aman dengan pendampingan tenaga profesional. PerBPOM No. 5 Tahun 2026 kini menjadi polemik serius di tengah kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan obat dan ancaman keselamatan pasien. Kasus kematian perempuan di Makassar menjadi refleksi pahit bahwa obat bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen kesehatan yang membutuhkan pengawasan, edukasi, dan tanggung jawab profesi. Ketika obat diperlakukan layaknya barang belanja biasa di rak ritel modern, pertanyaan besarnya: siapa yang akan bertanggung jawab ketika masyarakat kembali menjadi korban?

Hukum, Nasional, Opini, Yogyakarta

Negara, Massa, dan Doa yang Tertahan di Sewon

Penulis: A.C. Dewandono – Paralegal (CPLA) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Ruminews.id, Yogyakarta — Minggu pagi itu, doa tetap dilantunkan. Tetapi di luar bangunan, teriakan mulai meninggi. Jarum jam belum benar-benar melewati angka delapan ketika suasana di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, mendadak berubah tegang. Di dalam sebuah bangunan yang selama ini berfungsi sebagai kantor administrasi dan pusat kegiatan sosial internal, puluhan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul tengah menjalankan ibadah Minggu perdana mereka. Kursi-kursi besi tersusun sederhana. Lagu pujian mengalun pelan membawa keteduhan. Di barisan duduk, anak-anak kecil bersandar tenang di samping orang tua mereka. Sama sekali tidak ada keributan.

Nasional, Politik

Jamal Mirdad: Gerindra Pangkep Sembelih 8 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat.

ruminews.id – Pangkep – DPC Gerindra Pangkep kembali melaksanakan ibadah qurban pada momentum hari raya idul adha 1447 H 2026 Jamal Mirdad Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut yang juga wakil sekretaris DPC Gerindra Pangkep mengungkapkan rasa syukur karena tahun ini DPC Gerindra pangkep kembali memotong hewan qurban untuk berbagi kepada masyarakat kab. Pangkep melalui ibadah qurban “Alhamdulillah kami bersyukur tahun ini DPC gerindra pangkep berqurban di beberapa lokasi di pangkep di antaranya kecamatan Marang 4 Ekor, K kecamatan Bungoro 2 Ekor, kecamatan Pangkajene 2 ekor, total hewan qurban” Menurut Kader Muda Gerindra Pangkep tersebut tujuan dari berqurban tahun ini yaitu spirit berbagi di moment hari raya idul adha 1447 Hijriah tahun 2026

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Fomo atau Hanya Menjatuhkan Pihak Lain?

Penulis : Magfira – Sekertaris Umum / Korps HmI WATI HmI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar – Hari ini, istilah fomo tidak lagi sekadar berarti fear of missing out. Ia telah berubah menjadi peluru sosial. Sebuah cap. Sebuah cara paling malas untuk membatalkan suara orang lain tanpa perlu membaca, mengkaji, atau memahami alasan mengapa seseorang bergerak, bersuara, atau ikut dalam sebuah isu. Sedikit penjelasan FOMO (Fear of Missing Out) adalah istilah yang menggambarkan rasa takut tertinggal dari pengalaman, informasi, atau tren sosial yang sedang ramai terjadi. Istilah ini mulai populer pada awal 2000-an di mana Patrick J.McGinnis memperkenalkan untuk pertama kalinya dalam artikel yang berjudul The Harbin yang di unggah dalam media mahasiswa Harvard business school lalu banyak dibahas dalam kajian psikologi serta media sosial. Selain itu juga ada penelitian yang bernama Andrew K. Przybylski pada tahun 2013 yang menjelaskan FOMO sebagai kecemasan sosial akibat keinginan untuk terus terhubung dengan aktivitas orang lain. Namun hari ini, sejak 2020 istilah FOMO sering dipakai secara berlebihan untuk menggantikan kata ikut ikutan. Orang turun aksi dibilang fomo. Orang bicara isu lingkungan dibilang fomo. Orang mengkritik pemerintah dibilang fomo. Bahkan ketika seseorang mulai peduli terhadap kemanusiaan, selalu ada yang datang dengan nada sinis: “Paling juga ikut-ikutan.” Lucunya, mereka yang paling sering meneriakkan kata fomo justru jarang membawa data. Tidak ada pengkajian. Tidak ada pembacaan sosial. Tidak ada usaha memahami konteks. Yang ada hanya keinginan untuk terlihat paling sadar di tengah keramaian. Seolah skeptisisme otomatis membuat seseorang lebih cerdas. Tapi disclaimer dulu nggak semua ya. Hanya sebagian besar. Kita hidup di zaman ketika label lebih dipercaya daripada fakta. Dan istilah fomo menjadi alat baru untuk merendahkan partisipasi publik. Padahal sejarah tidak pernah bergerak karena manusia-manusia yang terlalu sibuk curiga. Dalam Arus Balik, Pramoedya Ananta Toer menggambarkan bagaimana kekuasaan bekerja bukan hanya lewat senjata, tetapi juga lewat bahasa. Istilah-istilah dibentuk untuk mengatur cara berpikir masyarakat. Bahasa menjadi alat pengendali. Orang-orang akhirnya saling mencurigai, saling mematahkan, dan perlahan kehilangan keberanian untuk berdiri bersama. Kita sedang melihat pola yang sama hari ini. Ketika setiap gerakan dicurigai sebagai tren. Ketika solidaritas dianggap pencitraan. Ketika kepedulian dianggap panggung sosial. Akhirnya masyarakat menjadi lumpuh sebelum bergerak. Istilah fomo dipakai seperti palu godam untuk menghancurkan kemungkinan lahirnya kesadaran kolektif. Dan ironisnya, mereka yang paling keras meneriakkan “fomo” sering kali berdiri nyaman di posisi penonton. Tidak bergerak. Tidak menawarkan solusi. Tidak ikut menyusun perubahan. Mereka hanya sibuk mengaudit ketulusan orang lain. Padahal perubahan sosial selalu lahir dari gelombang. Dari orang-orang yang awalnya ikut-ikutan, lalu belajar, lalu sadar, lalu bergerak lebih jauh. Tidak semua kesadaran lahir dari ruang akademik yang sunyi. Banyak orang mulai peduli karena melihat orang lain peduli terlebih dahulu. Dan itu bukan dosa. Lihat saja bagaimana media sosial bekerja hari ini dalam kasus film dokumenter Pesta Babi. Banyak orang buru-buru mengatakan bahwa mereka yang menonton film tersebut hanyalah “kaum fomo”. Alasannya karena muncul video Mama Yasinta atau Mama Sinta yang menyatakan keberatan terhadap kemunculannya di dalam film. Tetapi persoalannya, banyak orang langsung membangun kesimpulan tanpa membaca pernyataan utuhnya. Dalam berbagai pemberitaan, Mama Yasinta tidak secara eksplisit mengatakan bahwa seluruh isi film itu bohong atau keliru. Yang ia soroti justru persoalan izin penggunaan dirinya dalam film dan rasa kecewa karena merasa tidak diberi persetujuan yang jelas terkait penayangan dokumenter tersebut. Namun media sosial bekerja dengan logika yang brutal, satu potongan video langsung dijadikan senjata untuk menyerang siapa saja yang menonton atau membicarakan film itu. Orang tidak lagi memeriksa substansi kritik filmnya, tidak membaca konteks konflik tanah adat Papua, tidak mengecek bagaimana polemik itu berkembang, tetapi langsung menuduh: “Yang nonton cuma orang fomo.” Padahal bahkan sutradara film tersebut meminta publik untuk tidak asal menghakimi dan menahan diri dalam membangun kesimpulan sepihak terhadap Mama Yasinta maupun situasi yang terjadi. Begitulah cara istilah dipakai hari ini: bukan untuk menjelaskan realitas, tetapi untuk menghentikan percakapan. Fenomena seperti ini bukan cuma terjadi pada film. Kita melihatnya setiap hari di media sosial. Dalam perdebatan hukum misalnya, orang lebih cepat menuduh masyarakat “fomo kasus” dibanding membahas substansi persoalan hukum itu sendiri. Ketika ada kasus korupsi viral, masyarakat yang ikut mengkritik disebut hanya numpang tren. Ketika ada pembahasan revisi undang-undang, orang yang baru mulai bicara dianggap tidak layak karena “baru sadar sekarang”. Akhirnya yang dibunuh bukan cuma opini, tetapi keberanian masyarakat untuk belajar dan ikut terlibat. Padahal partisipasi publik tidak pernah menuntut seseorang menjadi ahli terlebih dahulu. Kalau semua orang harus memiliki gelar hukum sebelum bicara soal keadilan, maka demokrasi hanya akan diisi oleh elit akademik. Kalau semua orang harus menjadi aktivis lama sebelum boleh bersolidaritas, maka gerakan sosial akan mati karena tidak pernah punya generasi baru. Begitulah kira kira kata Magfira, sekretaris Umum Korps HmI Wati Hmi cabang Makassar. Yang lebih berbahaya lagi, budaya mengejek fomo melahirkan kemalasan intelektual. Orang merasa cukup dengan satu label tanpa perlu membaca data. Satu potongan video dianggap cukup untuk memvonis. Satu utas Twitter dianggap cukup untuk menghakimi. Padahal masyarakat yang sehat justru lahir dari budaya verifikasi, bukan budaya asumsi. Ironisnya, orang yang paling sering menyebut orang lain fomo justru sering menjadi konsumen informasi paling malas. Mereka tidak membaca laporan. Tidak membuka kajian. Tidak menelusuri sumber. Mereka hanya memungut potongan narasi yang sesuai dengan ego mereka. Di sinilah bahasa berubah menjadi alat pemecah. Dan yang paling diuntungkan dari masyarakat yang saling mengejek adalah kekuasaan. Karena masyarakat yang sibuk saling menuduh tidak akan pernah cukup kuat untuk bersatu mengkritik ketimpangan yang nyata. Dalam banyak momentum sejarah, perubahan besar justru lahir dari gelombang massa yang awalnya dianggap “ikut-ikutan”. Demonstrasi mahasiswa, solidaritas kemanusiaan, gerakan lingkungan, hingga kesadaran politik anak muda selalu dimulai dari penyebaran pengaruh sosial. Orang melihat, tertarik, ikut, lalu belajar lebih jauh. Tidak ada kesadaran yang tumbuh di ruang hampa. Bahkan penelitian tentang pengaruh sosial di media menunjukkan bahwa opini publik memang sangat dipengaruhi oleh efek sosial dan keterpaparan informasi dari lingkungan sekitar. Itu artinya, menjadi tertarik karena melihat orang lain peduli adalah bagian normal dari proses sosial manusia, bukan sesuatu yang otomatis dangkal. Jadi mungkin masalahnya bukan pada orang yang dianggap fomo. Masalahnya justru ada pada budaya kita yang terlalu cepat merendahkan partisipasi. Karena

Scroll to Top