Nasional

Jakarta, Nasional, Uncategorized

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

ruminews, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperkuat pengawasan dan menindak tegas dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan RI, Rabu (26/8/2026). Aldi mengatakan pihaknya menemukan dugaan peredaran sejumlah rokok ilegal di sejumlah grosir dan toko besar di wilayah Jambi. Beberapa merek yang disebut antara lain Luffman, Luffman Mild, Rasta, Slava, Gess, Zeez, Duta, AO Bold, AO Mild, Westbro, Titan, Marbold, dan Marlong. “Kami menduga adanya tindakan penjualan yang melibatkan beberapa oknum aparat penegak hukum,” ujar Aldi. LSM Semut Merah juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Jambi. Mereka meminta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap pengawasan Bea Cukai Jambi. Selain itu, LSM Semut Merah meminta Polda Jambi menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Aldi juga menyampaikan sejumlah nama yang menurut pihaknya diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Jambi, diantaranya atas nama Abung, Yongka, Yudi, dan beberapa nama lainnya. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan oleh LSM Semut Merah dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum. Kemenkeu Janji Tindak Lanjuti Menanggapi tuntutan tersebut, Kementerian Keuangan mengirimkan perwakilan dari bagian hubungan masyarakat (humas), Andi, untuk menemui massa aksi. Andi mengatakan Kemenkeu akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan LSM Semut Merah, khususnya terkait dugaan peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara. “Apa tuntutan kawan-kawan yang aksi hari ini akan segera kami tindak lanjuti, karena ini sudah merugikan negara,” kata Andi. Ia mengatakan Kemenkeu juga berencana turun langsung ke Provinsi Jambi bersama Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk melihat kondisi di lapangan dan memeriksa dugaan peredaran rokok ilegal yang disampaikan massa aksi. “Kami akan segera turun langsung ke bawah bersama Irjen untuk melihat kondisi di Provinsi Jambi terkait peredaran rokok ilegal,” ujarnya. Andi menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu. “Siapa pun yang terlibat dalam pusaran ini akan kami ambil tindakan tegas, termasuk jika terkait pihak Bea dan Cukai Jambi,” katanya. Kemenkeu Akan Cek Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu Dalam dialog tersebut, massa aksi juga mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu yang disebut menghalangi aksi demonstrasi di depan kantor Bea dan Cukai Jambi. LSM Semut Merah menyebut dugaan keterlibatan kelompok yang mereka sebut sebagai kelompok Baron. Kelompok tersebut dituding memiliki kaitan dengan pengamanan peredaran rokok ilegal. Massa juga mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum yang dikaitkan dengan bagian humas Bea dan Cukai Jambi. Menanggapi informasi tersebut, Andi mengatakan Kemenkeu akan melakukan pengecekan terhadap nama-nama maupun informasi yang disampaikan oleh massa aksi. “Nanti akan kami cek langsung nama-nama yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan nama rokok ilegal yang sudah ada dalam tuntutan ini. Kami sangat membutuhkan petunjuk lebih lanjut dari teman-teman LSM untuk mempermudah kerja kami dalam memberantas ini,” ujarnya. Kemenkeu memastikan informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut akan menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Penindakan, kata Andi, akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. LSM Semut Merah berharap proses pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Jambi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai pemberantasan rokok ilegal penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Melampaui Citra
Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Melampaui Citra, Menguji Kualitas: KDM di Antara Panggung dan Sistem

Penulis: Andi Muhammad Jufri — Praktisi Pembangunan Sosial Ruminews.id — Ada dua wajah dari fenomena yang sama yang kita sebut KDM hari-hari ini. Wajah pertama adalah KDM yang turun. Ia datang ke NTT saat gempa menghantam. Membawa Rp4 miliar dari Pemprov Jabar, total sekitar Rp4,5 miliar bersama pengusaha, ASN, Baznas dan elemen masyarakat lain. Ia menyusuri rumah retak, duduk bersama pengungsi, menyerahkan bantuan perbaikan rumah dan kebutuhan dasar. Di Subang ia menawarkan pekerjaan tetap dan kontrakan layak bagi warga miskin. Di kasus lain ia membantu penjual es yang diintimidasi dengan modal, biaya sekolah anak, hingga bantuan hukum. Pada Mei 2026 di Lembang, ketika ambulans tak kunjung datang, ia membawa korban kecelakaan dengan mobil pribadinya sendiri ke rumah sakit.

Nasional, Pemuda

Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Siapkan Aksi 27 Agustus di Depan DPR, GERAM Klaim Kerahkan 1.000 Massa

Ruminews.id, Jakarta — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Aliansi yang terdiri atas lebih dari 14 organisasi mahasiswa, kepemudaan, dan masyarakat sipil tersebut mengklaim akan mengerahkan sekitar 1.000 massa dalam aksi yang mengusung tajuk #MerebutKembaliIndonesia.

Nasional

Raja dan Sultan Nusantara Penjaga Keutuhan Bangsa Ditengah Ancaman Disintegrasi Bangsa

ruminews.id – JAKARTA — Ketika perbedaan pilihan politik semakin mudah berubah menjadi perdebatan identitas, Indonesia membutuhkan lebih banyak ruang untuk mempertemukan masyarakat, bukan memperlebar jarak di antara mereka. Persoalan persatuan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka. Tidak jarang, persoalan itu bermula dari ketidakpercayaan, informasi yang keliru, serta masyarakat yang semakin mudah terbelah oleh isu di ruang digital. Di tengah situasi tersebut, kerajaan dan kesultanan Nusantara dinilai masih memiliki ruang untuk mengambil peran. Bukan untuk kembali masuk ke ranah kekuasaan seperti pada masa lalu, melainkan menggunakan pengaruh sejarah, adat, dan kedekatan kultural dengan masyarakat untuk ikut menjaga persatuan bangsa. Gagasan itu disampaikan DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, Sultan dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau, Kalimantan Barat. Menurutnya, Raja dan Sultan Nusantara tidak semestinya hanya dipandang sebagai simbol sejarah atau pelengkap kegiatan kebudayaan. Di tengah perubahan zaman, mereka memiliki potensi menjadi pengayom masyarakat, penjaga nilai kebangsaan, sekaligus jembatan antara masyarakat, komunitas adat, dan negara. Indonesia sendiri, menurutnya, tidak lahir dari ruang kosong. Jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Nusantara telah memiliki sejarah panjang yang dibangun oleh kerajaan, kesultanan, komunitas adat, serta berbagai masyarakat di wilayah yang kini menjadi bagian dari Indonesia. Sriwijaya, Majapahit, Mataram, Aceh, Demak, Cirebon, Banten, Ternate, Tidore, Gowa, Bone, Kutai, Banjar, serta berbagai kerajaan dan kesultanan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah lainnya menjadi bagian dari perjalanan panjang tersebut. Dari sejarah panjang itulah, menurut Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, terdapat modal sosial dan kultural yang masih relevan untuk kehidupan Indonesia sekarang. Tantangan Persatuan Indonesia Telah Berubah Menurutnya, ancaman terhadap persatuan bangsa saat ini tidak selalu muncul dalam bentuk pemberontakan atau konflik bersenjata. Disintegrasi dapat bermula dari sesuatu yang lebih sederhana, tetapi memiliki dampak luas, yakni hilangnya kepercayaan. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, hukum, institusi politik, maupun kelompok masyarakat lainnya, ruang konflik semakin terbuka. Perkembangan teknologi informasi membuat persoalan tersebut menjadi semakin kompleks. Disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, operasi pengaruh digital, ancaman siber, serta polarisasi dapat menyebar dengan cepat. Perbedaan politik juga dapat bertemu dengan perbedaan agama, etnis, daerah, kelas ekonomi, maupun identitas sosial. Jika tidak dikelola secara bijaksana, perbedaan tersebut dapat berubah menjadi garis pembelahan masyarakat. Dalam pandangannya, mata rantai persoalan tersebut dapat digambarkan sebagai ketidakadilan, kekecewaan, hilangnya kepercayaan, polarisasi, konflik sosial, radikalisasi hingga disintegrasi. Karena itu, upaya menjaga persatuan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pendekatan kebudayaan dan kepemimpinan sosial juga dinilai penting. Di sinilah Raja dan Sultan Nusantara dinilai dapat mengambil peran. Raja dan Sultan sebagai Pengayom Masyarakat Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Raja dan Sultan pada umumnya tidak lagi memegang kekuasaan politik seperti pada masa kerajaan. Namun, berkurangnya kekuasaan formal tidak berarti hilangnya pengaruh sosial dan kultural. Menurut Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV, justru terdapat kekuatan lain yang dapat dikembangkan, yakni otoritas moral dan kultural. Raja dan Sultan idealnya tidak menjadi representasi partai politik tertentu, pemerintah, maupun kelompok oposisi. Posisi mereka adalah sebagai pengayom masyarakat. Dengan posisi tersebut, kerajaan dan kesultanan dapat menjadi ruang pertemuan ketika masyarakat terbelah akibat kepentingan politik. Pesan yang perlu dikedepankan, menurutnya, sederhana: berbeda pilihan politik tidak berarti berbeda bangsa, berbeda agama tidak berarti berbeda tanah air, dan berbeda suku tidak berarti berbeda Indonesia. Keraton sebagai Ruang Rekonsiliasi Keraton juga dinilai dapat mengambil posisi sebagai ruang rekonsiliasi masyarakat. Peran tersebut bukan untuk menggantikan pemerintah, pengadilan, kepolisian, maupun lembaga demokrasi. Sebaliknya, keraton dapat membantu menciptakan ruang dialog ketika terjadi ketegangan antara masyarakat dan pemerintah, konflik antarkelompok, sengketa adat, maupun polarisasi politik di daerah. Kerajaan dan kesultanan memiliki modal sosial berupa sejarah, tradisi, silsilah, simbol, ritual, bahasa, adat, dan ingatan kolektif masyarakat. Modal tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan untuk membangun komunikasi dan perdamaian. Identitas Lokal Memperkuat Keindonesiaan Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV juga menilai identitas lokal tidak seharusnya dipertentangkan dengan identitas nasional. Menjadi orang Aceh, Dayak, Melayu, Jawa, Sunda, Bugis, Batak, Minangkabau, Bali, Madura, Sasak, Ambon, Papua, maupun bagian dari identitas Nusantara lainnya tidak bertentangan dengan menjadi Indonesia. Menurutnya, kerajaan dan kesultanan memiliki posisi strategis untuk menjaga keseimbangan tersebut. Mencintai leluhur tidak berarti menolak Republik, menjaga adat tidak berarti menentang modernisasi, dan mempertahankan identitas daerah tidak berarti membangun separatisme. Adat adalah akar. Daerah adalah rumah. Indonesia adalah rumah besar bersama. Raja dan Sultan sebagai Jembatan Negara dan Masyarakat Raja, Sultan, dan pemangku adat juga dinilai dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kepada masyarakat, mereka dapat menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas, hukum, persatuan, dan NKRI. Sementara kepada pemerintah, mereka diharapkan berani menyampaikan berbagai persoalan masyarakat, mulai dari ketidakadilan, kesenjangan pembangunan, persoalan tanah adat, kemiskinan, konflik sumber daya alam hingga kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat. Dengan demikian, Raja dan Sultan tidak sekadar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah. Mereka diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara negara dan rakyat. Pemerintah dapat berganti, tetapi Republik harus tetap berdiri. Menghadapi Politik Identitas di Era Digital Penggunaan identitas agama, suku, daerah, maupun sejarah sebagai instrumen politik juga menjadi perhatian. Media sosial membuat penyebaran informasi berlangsung semakin cepat. Informasi yang keliru dan narasi kebencian dapat berkembang menjadi konflik identitas apabila tidak disikapi secara bijaksana. Dalam kondisi tersebut, kerajaan dan kesultanan dinilai dapat menghadirkan narasi kebangsaan yang menekankan toleransi, musyawarah, gotong royong, penghormatan terhadap perbedaan, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan. “Sejarah Indonesia adalah sejarah perjumpaan,” demikian gagasan yang disampaikan dalam tulisan tersebut. Raja dan Sultan Perlu Hadir di Ruang Digital Perubahan cara masyarakat memperoleh informasi juga menuntut kerajaan dan kesultanan beradaptasi. Jika dahulu pesan kerajaan disampaikan melalui titah, pertemuan adat, dan upacara kerajaan, generasi sekarang semakin banyak berinteraksi melalui perangkat digital. Karena itu, pelestarian kerajaan dinilai tidak cukup dilakukan melalui festival dan kegiatan budaya. Keraton juga perlu hadir di ruang digital dengan membawa konten sejarah, nilai adat, pesan perdamaian, toleransi, pendidikan kebangsaan, sejarah perjuangan kemerdekaan, dan pesan persatuan. Usulan Forum Kebangsaan Raja dan Sultan Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah pembentukan Forum Kebangsaan Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara sebagai ruang komunikasi nasional. Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat menjalankan sejumlah fungsi strategis, seperti menjadi ruang rekonsiliasi ketika terjadi polarisasi politik atau konflik sosial, membangun sistem peringatan dini sosial-kultural, membuka dialog pemerintah dengan

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Polda Jabar Gerebek Passobis di Sidrap, Polda Sulsel Kecolongan!

Penulis: Aidil Fitra Mufila – Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Makassar Timur ruminews.id – Kasus penipuan online atau yang populer disebut passobis kembali menjadi alarm keras bagi Sulawesi Selatan. Terbaru, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Jaringan yang dikenal dengan nama “Pancasona Family” tersebut disebut menjalankan modus penjualan kendaraan murah melalui media sosial, mencatut identitas TNI, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Yang menjadi perhatian, tindakan tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Barat di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan. Di titik inilah publik Sulsel layak bertanya. Polda Sulsel sedang di mana? Pertanyaan ini bukan untuk mengecilkan keberhasilan Polda Jabar. Justru sebaliknya, pengungkapan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa aparat kepolisian mampu menelusuri kejahatan digital lintas wilayah hingga ke lokasi pelaku beroperasi. Tetapi Sidrap adalah bagian dari wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Karena itu, keberadaan jaringan penipuan online yang beroperasi dari wilayah tersebut semestinya menjadi perhatian serius Polda Sulsel, khususnya jajaran Direktorat Reserse Siber. Apalagi persoalan passobis bukan isu baru di Sulawesi Selatan. Pada Juli 2026, Polda Sulsel sendiri telah mengungkap kasus passobis di Sidrap yang diduga melibatkan eksploitasi anak. Polisi mengamankan 12 orang, termasuk tiga anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan untuk menjalankan aktivitas penipuan melalui Facebook. Artinya, problem ini nyata, berulang, dan memiliki pola. Maka, yang dibutuhkan bukan hanya penangkapan ketika kasus sudah mencuat. Yang dibutuhkan adalah strategi pemberantasan yang sistematis dan berkelanjutan. Saya melihat persoalan passobis bukan sekadar persoalan kriminalitas biasa. Ini sudah masuk kepersoalan keamanan ruang digital, perlindungan masyarakat, ekonomi keluarga, bahkan masa depan generasi muda Sulawesi Selatan. Ketika anak muda direkrut untuk menjadi operator penipuan, ketika ruang digital digunakan sebagai tempat membangun jaringan kejahatan, dan ketika masyarakat dari berbagai daerah menjadi korban, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus per kasus. Kalau passobis terus muncul dengan pola yang berulang, berarti kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang ditangkap. Kita juga harus bertanya: mengapa jaringan baru terus bisa tumbuh? Pertanyaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Sulsel. Saya tidak sedang menuduh bahwa Polda Sulsel membiarkan aktivitas passobis. Tidak ada dasar bagi kita untuk membuat kesimpulan seperti itu. Namun, sebagai masyarakat sipil, kami memiliki hak untuk mempertanyakan seberapa efektif sistem deteksi dini, pemetaan jaringan, patroli siber, dan koordinasi penindakan terhadap kejahatan digital di Sulawesi Selatan. Sebab, dalam kasus terbaru ini, Polda Jabar bergerak berdasarkan laporan korban di Jawa Barat. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menelusuri jejak digital hingga menemukan lokasi operasi jaringan di Sidrap. Bahkan, pengungkapan dilakukan langsung oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Jabar di wilayah Sulsel. Pertanyaannya kemudian sederhana: Apakah Polda Sulsel memiliki pemetaan terhadap jaringan passobis yang beroperasi di wilayahnya? Berapa banyak jaringan yang telah dipetakan? Berapa banyak kasus yang sedang didalami? Seberapa intens patroli siber dilakukan terhadap akun-akun yang menawarkan barang fiktif? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana Polda Sulsel memastikan agar Sidrap dan wilayah Sulsel lainnya tidak menjadi tempat nyaman bagi berkembangnya industri penipuan digital? Polda Sulsel sebenarnya telah menunjukkan bahwa mereka mampu bertindak. Pengungkapan kasus passobis pada Juli lalu membuktikan bahwa aparat memiliki kapasitas untuk masuk ke persoalan ini. Karena itu, publik justru berharap langkah tersebut tidak berhenti pada satu operasi. Jangan sampai kita hanya sibuk menangkap pelaku setelah korban berjatuhan. Polda Sulsel harusbergerak lebih jauh: membongkar jaringan, menemukan aktor di baliknya, menelusuri aliran uang, memetakan pola perekrutan, dan memutus ekosistem yang membuat praktik passobis terus berkembang. Saya juga mendorong Polda Sulsel untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat, kampus, organisasi kepemudaan, komunitas digital, dan pemerintah daerah. Kejahatan siber tidak bisa dilawan hanya dengan pendekatan represif. Literasi digital, edukasi masyarakat, pemantauan ruang digital, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Karena kalau Polda Jabar bisa menemukan jaringan passobis di Sidrap berdasarkan laporan korban di Jawa Barat, maka ini seharusnya menjadi momentum bagi Polda Sulsel untuk memperkuat sistem deteksi dan pemberantasan passobis di wilayah hukumnya sendiri. Sekali lagi, ini bukan soal siapa yang lebih cepat menangkap. Ini soal siapa yang paling serius memastikan masyarakat Sulawesi Selatan aman dari kejahatan digital. Maka daripada itu kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel, khususnya Subdit V Tindak Pidana Siber, tidak diam dan tidak sekadar menunggu laporan. Berikan klarifikasi, buka langkah penanganannya, dan tunjukkan bahwa Sulawesi Selatan bukan ruang aman bagi industri penipuan online.

Scroll to Top