Nasional

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Gelombang Desakan Siap Meledak di Makassar, Aliansi Mahasiswa Soroti Isu Dugaan TPPU dan Pengamanan Jampidsus

Ruminews.id – MAKASSAR,  – Gelombang tekanan terhadap institusi penegak hukum dipastikan akan kembali menggema di Kota Makassar. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum bersama Gerakan Perjuangan Rakyat Indonesia (GEPRI) menyerukan aksi demonstrasi besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/7/2026), mulai pukul 13.00 WITA.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Yogyakarta

Jakal Book Club: Inisiasi Ruang Literasi dan Diskusi di Kota Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta – Jakal Book Club mengadakan kegiatan membaca buku dan ngobrol-ngobrol tentang buku di Multitude Book, Rabu (8/7). Jakal Book Club sendiri terbentuk dari inisiasi Multitude Book dengan penerbit Semut Api untuk menjadi wadah kegiatan literasi  buku kepada semua penikmat buku yang ada di kota Yogyakarta.

Daerah, Nasional, Pemuda, Takalar

Karang Taruna Gassing Gau akan Gelar Gerak Jalan Santai, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Pemuda Moncongkomba

Ruminews.id, Takalar – Dalam rangka memeriahkan kegiatan Diaspora To Moncongkomba, Karang Taruna Gassing Gau Desa Moncongkomba akan menggelar kegiatan Gerak Jalan Santai yang terbuka untuk masyarakat umum pada Minggu, 16 Agustus 2026, mulai pukul 06.00 WITA hingga selesai.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Demokrasi yang Mengintip dari Lubang Kunci: Perempuan di Kursi Kuasa, Politik di Ruang Pengawasan

Penulis: Susi Susanti (Fungsionaris Korps HMIwati Badko Sulsel) Ruminews.id – Konon, demokrasi adalah panggung tempat gagasan diuji, kebijakan diperdebatkan, dan kekuasaan dimintai pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya, panggung itu kerap berubah menjadi arena yang lebih gemar menguliti manusia daripada menguji kebijakan. Yang dipersoalkan bukan lagi apa yang dikerjakan seorang pemimpin, melainkan siapa dirinya, bagaimana kehidupan pribadinya, bahkan narasi-narasi yang lebih mudah mengundang sensasi daripada melahirkan solusi.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Desak Presiden Evaluasi Total Kejaksaan Agung, Kepercayaan Publik Sedang Dipertaruhkan

ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung menyusul berkembangnya perhatian publik atas pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan aset bernilai sangat besar yang dikaitkan dengan proses penyidikan dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa isu yang berkembang saat ini telah menjadi perhatian nasional dan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel. “Kejaksaan Agung adalah salah satu garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan yang menyeret nama institusi maupun pejabat di dalamnya harus dijelaskan secara transparan melalui proses hukum yang independen. Jangan biarkan ruang spekulasi berkembang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Rafly. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama penegakan hukum. Ketika integritas aparat penegak hukum dipertanyakan, maka legitimasi setiap proses hukum juga akan ikut dipertaruhkan. Karena itu, negara harus memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung objektif, terbuka, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. BADKO HMI Sulawesi Selatan menilai momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, penerapan kode etik, transparansi pengelolaan harta kekayaan, serta mekanisme akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan Agung. Reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada penindakan kasus, tetapi juga harus menyentuh pembenahan sistem agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. “Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas penegakan hukum dengan melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Kejaksaan Agung. Tidak boleh ada kesan bahwa lembaga penegak hukum kebal dari pengawasan. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” lanjut Rafly. BADKO HMI Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis dan objektif, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik agar setiap dugaan yang berkembang memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar opini. Sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual, BADKO HMI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. Penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis serta pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yakin Usaha Sampai.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

DPN PERMAHI Dorong Penguatan Kewenangan BNPP untuk Memastikan Percepatan Pembangunan di Kawasan Perbatasan

Ruminews.id, Jakarta 8 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melaksanakan audiensi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan tata kelola kawasan perbatasan yang berorientasi pada pemerataan pembangunan, penguatan kedaulatan negara, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional

Kecewa Janji ‘Refund’ Diundur, Korban Penipuan Umrah Subsidi Sambangi Polda Sulsel Desak PD Di Tangkap

Ruminews.id, MAKASSAR— Puluhan korban dugaan penipuan umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (8/7/2026). Kedatangan mereka dipicu kekecewaan atas penundaan sepihak proses pengembalian dana (refund) oleh pihak terlapor. Kasus dugaan penipuan ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, menyatakan bahwa penundaan ini melanggar kesepakatan awal yang telah dibuat bersama kuasa hukum terlapor mewakili Putri Dakka, di hadapan penyidik Polda Sulsel. Sesuai kesepakatan, pihak Putri Dakka berjanji mencairkan dana untuk 15 korban per hari, dibarengi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. “Baru berjalan satu hari pada Selasa kemarin dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien saya pada pertemuan awal hari Senin, total baru 17 orang yang diselesaikan,” ujar Ardianto Palla saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu, 8 Juli 2026. Dari total 69 korban yang terdata sebelumnya, saat ini masih tersisa 42 korban lagi yang belum menerima pengembalian uang. Ardianto menyayangkan keputusan sepihak dari Putri Dakka yang mendadak mengundur jadwal pembayaran berikutnya menjadi Rabu pekan depan. Alasan yang disampaikan pihak terlapor adalah karena salah satu pihak bernama Sharma Hadeyang sedang sakit. Penundaan tersebut memicu kemarahan para korban, terutama mereka yang berasal dari luar Kota Makassar. Sejumlah jemaah dari Sorowako, Kabupaten Luwu, Palopo, hingga Luwu Utara tercatat sudah terlanjur tiba di Makassar demi mengurus hak mereka. Kekecewaan mendalam salah satunya dirasakan oleh Nurhidayah Idris, korban yang sengaja datang dari Kabupaten Luwu Timur. Ia mengaku harus mengorbankan waktu dan biaya perjalanan yang tidak sedikit demi menuntut keadilan. “Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit, karena mengingat ini adalah hak kami. Makanya saya perjuangkan mati-matian dengan suami saya datang ke Polda karena mendapat kabar sudah ada pengembalian dana. Namun, tahu-tahu nya ternyata tidak ada, dan info dari Pak Kanit diundur lagi ke hari Rabu,” tutur Nurhidayah. Merasa dipermainkan, para korban didampingi kuasa hukumnya langsung mendatangi penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Reskrimsus Polda Sulsel untuk meminta ketegasan hukum serta kejelasan nasib dana mereka. Sementara itu, media ini masih berupaya menghubungi Putri Dakka untuk mengonfirmasi hal ini, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat terhubung.

Bantaeng, Daerah, Nasional, Pendidikan, Pertanian

Mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin Gelar Seminar Program Kerja untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan di Desa Bontotiro

Ruminews.id, Bantaeng — Seminar Program Kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanian dan Teknologi Tepat Guna Universitas Hasanuddin sukses dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Beautiful Malino Ditunda: Ketika Kebahagiaan Rakyat Menjadi Tumbal Kekuasaan

Penulis: F.H Kalindra – Putra Daerah Gowa Ruminews.id – Ada ironi yang selalu berulang dalam kehidupan politik. Ketika ruang-ruang kekuasaan dipenuhi perdebatan, konflik, dan tarik-menarik kepentingan, justru rakyatlah yang paling dahulu merasakan akibatnya. Penundaan Beautiful Malino bukan sekadar perubahan jadwal sebuah festival pariwisata. Di balik keputusan itu, ada ribuan pelaku UMKM, pedagang kaki lima, pemilik homestay, sopir angkutan, pekerja informal, hingga masyarakat Malino yang telah menggantungkan harapan pada perputaran ekonomi dari agenda tersebut.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa

Penulis : Muh. Adri (Mahasiswa Uinam) Ruminews.id — Istilah “perselingkuhan” dalam tulisan ini merupakan metafora yang menggambarkan relasi yang tidak sehat antara kekuatan modal (kapital) dan kekuasaan negara. Relasi tersebut muncul ketika proses penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Dalam kajian ekonomi politik, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep state capture, elite capture, atau praktik kolusi antara aktor ekonomi dan aktor politik, yaitu kondisi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan preferensi kelompok berkepentingan daripada kebutuhan masyarakat secara luas. Dalam sistem ekonomi modern, keberadaan pelaku usaha dan investasi merupakan bagian penting dari pembangunan. Modal dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Demikian pula, negara memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sumber daya, menyusun regulasi, serta menjamin keadilan sosial melalui kebijakan publik. Hubungan antara dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan diperlukan. Permasalahan muncul ketika hubungan tersebut kehilangan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sehingga berubah menjadi relasi yang eksklusif dan saling menguntungkan bagi segelintir elite. Secara teoritis, negara modern dibentuk untuk menjadi institusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, distribusi kekuasaan sering kali tidak berlangsung secara seimbang. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi cenderung memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi proses politik melalui berbagai mekanisme, baik yang legal seperti lobi kebijakan, pendanaan politik, maupun yang ilegal seperti korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan. Ketika pengaruh tersebut mendominasi proses pengambilan keputusan, maka negara berisiko mengalami distorsi fungsi, dari pelindung kepentingan publik menjadi instrumen yang lebih responsif terhadap kepentingan pemilik modal. Fenomena ini dapat diamati melalui berbagai bentuk kebijakan yang memberikan kemudahan luar biasa kepada investor tertentu, sementara kepentingan masyarakat yang terdampak kurang memperoleh perhatian yang memadai. Dalam beberapa kasus, eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mengatasnamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip keadilan antargenerasi. Akibatnya, manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologis didistribusikan kepada masyarakat luas. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai *privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian*. Keuntungan finansial dinikmati oleh pelaku usaha dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sementara kerugian berupa pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat menjadi beban publik. Ketimpangan seperti ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan legitimasi negara. Perselingkuhan antara kapital dan kekuasaan juga memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat dapat kehilangan independensinya apabila proses penyusunannya lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi daripada kajian ilmiah dan aspirasi publik. Dalam kondisi demikian, partisipasi masyarakat menjadi formalitas, konsultasi publik kehilangan substansi, sementara keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite daripada musyawarah yang demokratis. Lebih jauh lagi, relasi yang tidak sehat antara modal dan kekuasaan dapat memperlemah supremasi hukum. Penegakan hukum menjadi tidak konsisten ketika terdapat perbedaan perlakuan antara kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan masyarakat biasa. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, memperbesar ruang bagi praktik korupsi, serta mengikis legitimasi pemerintahan sebagai penyelenggara kepentingan umum. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, dampak hubungan tersebut menjadi semakin nyata. Berbagai proyek pembangunan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Deforestasi, degradasi kawasan pegunungan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat merupakan sebagian contoh konsekuensi yang dapat muncul apabila pertimbangan ekonomi ditempatkan di atas kepentingan ekologis dan sosial. Padahal, paradigma pembangunan berkelanjutan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui keberhasilan menjaga keberlanjutan ekologi dan menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Transparansi dalam penyusunan kebijakan, independensi lembaga pengawas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama untuk mencegah dominasi kepentingan tertentu dalam proses pemerintahan. Selain itu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk terus melakukan kajian kritis, pengawasan, serta pendidikan publik agar demokrasi tidak kehilangan substansinya. Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah keberadaan kapitalisme ataupun hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, melainkan bagaimana relasi tersebut dikelola dalam kerangka etika, hukum, dan konstitusi. Investasi yang bertanggung jawab dan pemerintahan yang akuntabel dapat berjalan beriringan apabila seluruh proses kebijakan dilandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Sebaliknya, ketika relasi itu berubah menjadi “perselingkuhan” yang mengutamakan kepentingan sempit di atas kepentingan publik, maka demokrasi kehilangan makna, keadilan sosial semakin menjauh, dan lingkungan hidup menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Dengan demikian, kritik terhadap perselingkuhan antara kaum kapitalis dan kaum penguasa bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun investasi. Kritik tersebut merupakan upaya mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh rakyat Indonesia, serta mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.

Scroll to Top