Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda

Aliansi Anti Mafia Hukum Mendukung Penuh pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Adalah Merupakan Kebenaran.

ruminews.id, Makassar – Ketua Aliansi Anti Mafia Hukum Mengatakan bahwa ,pernyataan Andi Amar Ma’ruf justru mencerminkan realitas yang terjadi di lapangan dan harus dijadikan peringatan serius bagi semua pihak. Menurut Bung Cimeng, berbagai insiden yang melibatkan geng motor dan penggunaan pistol jeli sudah melewati batas kewajaran. Beberapa kejadian bahkan menimbulkan korban, termasuk seorang pemuda yang harus dilarikan ke rumah sakit setelah terkena tembakan di bagian mata. Aksi saling tembak di jalanan juga sempat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. “Ini bukan sekadar kenakalan remaja, Jika dibiarkan situasi ini bisa berkembang menjadi ancaman serius bagi Kondusifitas Kota Makassar,” tegasnya. Bung Cimeng juga menyinggung berbagai kasus yang belakangan mencuat di lingkungan Daerah Sulawesi Selatan, mulai dari dugaan peredaran rokok ilegal, kosmetik ilegal, hingga peredaran narkoba dan tranksasi narkoba melibatkan aparat. Bahwa Pernyataan tersebut dari Anggota DPR RI, Andi Amar Ma’ruf , Bung Cimeng menganggap tidak bertujuan untuk menyudutkan institusi Kepolisian, melainkan bentuk Kepedulian terhadap Kenyamanan dan Keamanan Masyarakat Kota Makassar. Tegas Ketua Aliansi Anti Mafia Hukum Kota Makassar

Hukum & Kriminal, Jakarta, Politik

Diminta Resign agar Dapat THR, Buruh Pabrik di Cilincing Mogok Kerja

Ruminews.id, Jakarta – Ratusan buruh pabrik garmen PT Amos Indah Indonesia di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, melakukan aksi protes setelah muncul polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), upah, dan ketidakpastian status kerja mereka. Persoalan tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama karena terjadi menjelang Hari Raya ketika THR menjadi kebutuhan penting bagi para buruh. Konflik bermula pada awal Maret 2026 ketika manajemen perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas kerja kemungkinan akan dihentikan sementara karena menurunnya pesanan produksi. Dalam pertemuan antara manajemen dan pekerja pada 5 Maret 2026, perusahaan disebut menyampaikan bahwa 13 Maret akan menjadi hari terakhir para buruh bekerja sebelum mereka diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut pembayaran hak normatif pekerja, termasuk upah dan THR menjelang hari raya. Di tengah ketidakpastian tersebut, perusahaan juga menawarkan skema pengunduran diri kepada para pekerja. Buruh diminta menandatangani surat resign dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Bahkan dalam pertemuan lanjutan pada 6 Maret, pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan dibayarkan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi ini membuat banyak pekerja merasa tertekan karena hak mereka seolah dijadikan alat untuk memaksa mereka mengundurkan diri. Ketegangan meningkat pada 11 Maret 2026 ketika sejumlah pekerja mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan. Pada saat itu dilaporkan terjadi berbagai tindakan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi tidak diperbolehkan mencatat kehadiran, dan beberapa buruh diminta meninggalkan area kerja. Bahkan sempat dilaporkan adanya insiden perampasan telepon genggam milik salah satu pengurus serikat oleh pimpinan perusahaan. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Jakarta Utara, Lindah mengatakan, awal Maret 2026, beredar informasi di kalangan pekerja bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir bekerja, setelah itu karyawan akan diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja. “Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya,” jelas Lindah kepada pers pada Rabu (11/3/2026). Lindah menjelaskan,dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026, dan perusahaan akan membayarkan THR serta sisa upah karyawan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja. “Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional,” ujarnya. Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Amos Indah Indonesia, Lindah mengatakan bahwa sebagian besar pekerja di pabrik tersebut adalah perempuan yang berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Ketidakpastian status pekerjaan membuat para buruh khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga mereka. Ia juga menyebut sejumlah pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi rumah tangga yang bergantung pada penghasilan mereka. Menanggapi kondisi tersebut, pengurus basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) di perusahaan itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen. Para buruh menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga meminta perusahaan melaksanakan putusan pengadilan terkait status kerja sejumlah buruh perempuan, memenuhi hak pensiun bagi pekerja yang telah memenangkan perkara hukum, serta membayar rapel upah yang disebut telah dipotong sejak 2024 terhadap sejumlah pekerja. Selain itu, serikat buruh juga menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Mereka menuntut perusahaan menghentikan intimidasi terhadap pekerja maupun pengurus serikat serta membuka ruang dialog yang transparan untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tersebut. Hingga kini para buruh masih menunggu kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka serta masa depan pekerjaan di perusahaan tersebut. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan posisi buruh, terutama buruh perempuan di sektor garmen, yang sering menghadapi ketidakpastian kerja serta risiko pelanggaran hak normatif menjelang hari raya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Tok! DPR Akhirnya Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif Setelah 22 Tahun Mandek

Ruminews.id, Jakarta – Setelah tertunda lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/26) lalu. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Persetujuan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan tersebut. “Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab anggota dewan sebelum palu diketuk. Dengan keputusan tersebut, RUU PPRT kini hanya tinggal menunggu Presiden RI untuk menandatanganinya untuk dapat menjadi undang-undang yang resmi dan sah. RUU PPRT sebelumnya menjadi sorotan gerakan buruh dan perempuan baik di level nasional maupun internasional. Situasi ini terjadi karena RUU PPRT ini menjadi salah satu RUU yang paling lama “nyangkut” di DPR selama lebih dari Dua Dekade RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebenarnya sudah diperjuangkan sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun pembahasannya berulang kali tertunda di parlemen. Karena itulah, persetujuan sebagai usul inisiatif DPR dipandang sebagai langkah penting untuk mengakhiri kebuntuan legislasi yang selama ini menghambat lahirnya regulasi khusus bagi pekerja rumah tangga. Juru Bicara Fraksi PKB Abdullah atau yang biasa dipanggil Gus Abduh, menilai pengesahan ini bukan sekadar dinamika politik, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap terpinggirkan dari kebijakan publik. “Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” tegas Gus Abduh. Salah satu alasan utama urgensi RUU ini adalah jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang sangat besar. Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), jumlah pekerja rumah tangga mencapai sekitar 4,2 juta orang, sementara estimasi Kementerian Ketenagakerjaan bahkan mencapai 8 hingga 10 juta orang, termasuk yang belum terdata. Sebagian besar pekerja rumah tangga juga merupakan perempuan yang bekerja di ruang privat tanpa perlindungan hukum yang memadai. Karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka. Dalam draf RUU PPRT, beberapa aspek penting yang diatur antara lain: hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga larangan perusahaan penempatan memungut biaya dari pekerja program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja rumah tangga. RUU ini juga mendorong agar relasi kerja yang selama ini sering dianggap hubungan kekeluargaan tetap memiliki standar perlindungan minimum. “Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” imbuh Gus Abduh Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU PPRT hanya perlu menunggu tandatangan pemerintah eksekutif. Berbagai pihak berharap proses legislasi tidak kembali berlarut-larut mengingat regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR setelah lebih dari 22 tahun. Lita lantas meminta pihak pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti bakal beleid itu sesuai tenggatnya selama satu bulan. Lita juga mengingatkan pemerintah agar bergerak cepat dalam merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT untuk memasuki tahapan pembahasan. Setelah DIM dan Surpres itu diserahkan kepada DPR, Lita meminta pihak DPR dapat segera merampungkan proses pembahasan RUU agar cepat disahkan sebagai UU. “Jadi surpres dan DIM itu tenggat waktunya (diserahkan) untuk DPR satu bulan. Jadi bola (saat ini) ada di pemerintah dan kehendak sekarang ada di pemerintah,” kata Lita. “Dan berikutnya kalau pemerintah dan presiden sudah mengirimkan surpres dan DIM, bola selanjutnya kembali ke DPR RI. Bagaimana pimpinan DPR memparipurnakan kembali untuk pembahasan tingkat satu antara pemerintah dengan DPR. Ini yang kita kehendaki itu berjalan cepat. Jangan tidak mengulang kejadian penahanan RUU PPRT seperti tahun 2023,” sambungnya. Jika berhasil disahkan menjadi undang-undang, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Bantul, Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Yogyakarta

Diduga Skema Ponzi, Aplikasi Nonton Video Dibayar Rugikan Ratusan Warga di Bantul

Ilustrasi cara kerja skema piramida/ponzi Ruminews.id, Bantul – Ratusan warga di sebuah desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan mengalami kerugian setelah bergabung dengan sebuah aplikasi yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas menonton video dan merekrut anggota baru. Informasi mengenai kasus ini mulai ramai diperbincangkan pada awal Maret 2026 setelah sejumlah warga mengaku tidak lagi dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Sebelumnya, aplikasi itu menarik minat banyak orang karena menawarkan penghasilan harian bagi pengguna yang menonton video secara rutin. Portal media Merapi Uncover menjadi salah satu akun pertama yang memberikan informasi kasus ini ke publik. Menurut keterangan warga, pengguna yang bergabung akan mendapatkan imbalan uang setiap hari setelah menonton sejumlah video di dalam aplikasi. Selain itu, sistem tersebut juga memberikan bonus tambahan bagi pengguna yang berhasil mengajak orang lain untuk ikut bergabung. Pada tahap awal, beberapa pengguna mengaku sempat berhasil menarik uang dari aplikasi tersebut. Keberhasilan penarikan dana di tahap awal membuat tingkat kepercayaan masyarakat meningkat sehingga semakin banyak warga ikut bergabung. Sebagian warga bahkan menyetorkan sejumlah uang ke dalam aplikasi dalam bentuk deposit dengan harapan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Skema ini mendorong peserta untuk terus mengajak anggota baru agar mendapatkan komisi tambahan. Namun situasi berubah ketika memasuki awal Maret 2026. Sejumlah anggota mulai mengeluhkan kesulitan melakukan penarikan dana. Tidak lama kemudian, penarikan dana dilaporkan tidak dapat dilakukan sama sekali. Dana yang sebelumnya telah disetorkan oleh para anggota hingga kini dilaporkan belum bisa ditarik kembali. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena sebagian besar peserta berasal dari satu desa yang sama. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, korban tidak hanya berasal dari kalangan warga biasa, tetapi juga dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk yang bekerja di lingkungan instansi desa. Fenomena aplikasi penghasil uang seperti ini sering kali dikaitkan dengan skema investasi ilegal atau skema ponzi yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa dasar bisnis yang jelas. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa masyarakat harus mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas, masyarakat patut curiga karena kemungkinan besar itu merupakan investasi ilegal,” ujar Tongam Lumban Tobing (5/9/22). Ia juga menegaskan bahwa banyak investasi ilegal menggunakan skema perekrutan anggota baru untuk mempertahankan sistemnya. “Biasanya mereka menggunakan skema ‘member get member’ atau perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama,” kata Tongam Lumban Tobing (5/9/22). Dalam banyak kasus, skema semacam ini pada akhirnya akan runtuh ketika jumlah anggota baru tidak lagi cukup untuk menutup kewajiban pembayaran kepada anggota sebelumnya. Di tengah keresahan yang terjadi di Bantul, muncul pula pertanyaan di kalangan warga mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang mengajak atau mempromosikan aplikasi tersebut. Secara hukum, pihak yang terbukti secara aktif mengajak orang lain untuk bergabung dalam skema investasi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau turut berperan dalam praktik penipuan. Karena itu masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi penghasil uang di internet, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat, meminta deposit, serta mengharuskan pengguna merekrut anggota baru sebagai syarat memperoleh penghasilan. Kasus yang terjadi di Bantul ini kembali menjadi pengingat bahwa literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap investasi digital sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam skema penipuan berkedok aplikasi penghasil uang. Kemiskinan, pengangguran dan informalisasi lapangan kerja, ketimpangan sosial, dan beragam masalah ekonomi yang ada di setiap sudut Yogyakarta juga menjadi salah satu faktor utama mengapa begitu banyak masyarakat terjebak penipuan daring dengan berbagai modus yang bahkan terdengar tidak masuk akal. (*)

Banjarnegara, Daerah, Hukum & Kriminal, Politik

Seleksi Perangkat Desa Purwasaba Diprotes, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa

Ruminews.id, Banjarnegara – Kericuhan terjadi dalam sebuah aksi demonstrasi di Kantor Balai Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho Alkaf, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang peserta aksi setelah proses mediasi yang gagal ditengah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa (11/3). Aksi demonstrasi tersebut diikuti ratusan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Harapan Masyarakat Indonesia Maju (Harimau). Massa datang untuk memprotes proses penjaringan perangkat desa yang hasilnya telah diumumkan oleh pemerintah desa Purwasaba sebelumnya. Mereka menuntut agar proses seleksi tersebut dibatalkan dan diulang kembali karena dugaan kecurangan dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Kades Hoho. Menurut keterangan yang beredar, aksi awalnya berlangsung tertib. Namun situasi mulai memanas ketika eskalasi emosi massa mulai memanas dan mendesak pemerintah desa agar membatalkan hasil seleksi perangkat desa yang dianggap tidak adil oleh sebagian pihak. Kericuhan terjadi ketika Kades Hoho hendak meninggalkan kantor balai desa setelah proses mediasi dan mencoba menemui massa demonstran. Saat itu situasi yang sebelumnya masih terkendali tiba-tiba berubah tegang. Dalam keterangannya melalui media sosial pribadinya, Hoho menyebut dirinya tiba-tiba diserang oleh sejumlah orang dari kerumunan massa. “Saya hendak keluar dari balai desa, tapi langsung diserang dan dikeroyok. Kacamata saya pecah dan baju saya robek,” ungkap Hoho dalam unggahan yang kemudian viral di media sosial. Akibat insiden tersebut, kacamata yang dikenakan Hoho pecah dan pakaian yang ia kenakan robek. Video dan foto kondisi Kades Hoho pasca insiden pengeroyokan tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial sehingga memicu perhatian publik. Hoho juga menyoroti sikap aparat keamanan yang dinilai tidak sigap dan berimbang mengendalikan situasi. Ia menilai aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak memberikan perlindungan maksimal saat kericuhan terjadi dan gagal menenangkan massa yang mulai bertindak bringas. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan oknum aparat yang bertugas saat kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap pengamanan aksi. Menurut Kades Hoho, aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekecewaan salah satu anggota LSM Harimau yang tidak lolos dalam proses penjaringan perangkat desa Purwosaba. Massa kemudian mendesak agar seluruh tahapan seleksi dibatalkan meskipun proses tersebut sudah sampai pada tahap pengumuman hasil. Namun pemerintah desa Purwasaba dengan tegas menolak permintaan tersebut karena proses penjaringan perangkat desa disebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Proses penjaringan perangkat desa sudah sesuai mekanisme. Tidak mungkin dibatalkan hanya karena tekanan,” tegasnya. Insiden ini kemudian viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama karena Kades Hoho dikenal sebagai kepala desa yang cukup aktif membuat konten digital dan kerap viral di berbagai platform media sosial karena tampilan dan tingkah nyentriknya. Kades Hoho juga membantah semua tuduhan yang dilemparkan oleh LSM Harimau kepada dirinya, dan menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai peraturan yang ada dan tidak ada intervensi dari kepala desa apalagi politik jual beli jabatan. Insiden ini juga menuai kritikan dari netizen yang selama ini geram karena semakin banyaknya oknum LSM dan Ormas yang melakukan tindakan premanisme. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan pengeroyokan tersebut maupun kemungkinan langkah hukum yang akan diambil terkait peristiwa itu.

Halmahera, Hukum & Kriminal, Pemuda

Aliansi Garda Kubung Desak Bupati Halmahera Selatan Segera Copot Kadis Inspektorat Tersangka Penganiayaan Aktivis

ruminews.id, Halmahera – Aliansi Garda Kubung secara tegas mendesak Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencopot Kepala Dinas Inspektorat HalmaherKabupaten Halmahera Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua aliansi garda kubung saat aksi demonstrasi pada 15 mei 2025. Penetapan tersangka tersebut oleh Kepolisian Resort Halmahera Selatan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap massa aksi merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Aliansi Garda Kubung menilai tindakan penganiayaan terhadap aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Kami menilai tidak pantas seorang pejabat publik yang telah berstatus tersangka tetap dipertahankan dalam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Ringgo Larengsi dalam pernyataannya. Aliansi Garda Kubung juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga proses hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Oleh karena itu, Aliansi Garda Kubung menyampaikan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Kadis Inspektorat dari jabatannya. 2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap aktivis tanpa tebang pilih. 3. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ikut mengawasi dan mendorong evaluasi terhadap pejabat yang bermasalah hukum. Menegaskan bahwa Aliansi Garda Kubung akan terus melakukan pengawalan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan dengan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam tindak pidana.

Hukum & Kriminal, Internasional, Opini

Yanar Mohammed dan Api Revolusi Perempuan yang Tak Pernah Padam

Ruminews.id, Yogyakarta – Pada Senin, 2 Maret 2026 lalu, dua pria bertopeng serta bersenjata menembaki aktivis feminis Irak Yanar Mohammed di depan rumahnya di Baghdad, Irak. Ia meninggal beberapa saat kemudian akibat luka tembak. Banyak media menyebutnya “tragedi”, “kehilangan besar”, atau “serangan terhadap aktivis HAM”. Semua itu benar, tetapi tidak cukup. Pembunuhan Yanar Mohammed bukan sekadar tragedi individu. Ini merupakan serangan balik dari sistem patriarki global yang selama ini memandang perempuan yang melawan, seperti Yanar Mohammed sebagai ancaman yang harus dibungkam. Jika kita jujur, peluru yang membunuh Yanar bukan hanya milik dua pria bersenjata. Peluru itu adalah produk dari jaringan kekuasaan yang jauh lebih luas: patriarki, fundamentalisme, militerisme, dan negara yang gagal melindungi perempuan. Yanar Mohammed bukan akademisi yang hanya menulis teori feminisme dari ruang kuliah. Ia adalah seorang aktivis yang mengubah teori menjadi praktik “radikal”. Ia mendirikan Organization of Women’s Freedom in Iraq (OWFI) setelah invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003, sebuah organisasi yang secara langsung melindungi perempuan korban kekerasan domestik, perdagangan manusia, dan ancaman pembunuhan kehormatan melalui pendirian shelter secara gratis. Melalui jaringan rumah aman yang ia dirikan, ratusan perempuan yang sebelumnya terancam dibunuh oleh keluarga mereka sendiri berhasil diselamatkan. Hingga 2019, lebih dari 800 perempuan telah ditampung oleh jaringan shelter yang dibangun organisasinya. Dalam konteks Irak, tindakan ini merupakan tindakan revolusioner, maka tak mengherankan ketika seumur hidupnya Yanna terus menjadi sasaran teror pembunuhan. Negara yang dikuasai oleh para fundamentalis tidak hanya gagal melindungi perempuan dari kekerasan patriarkal, tetapi bahkan sering menganggap rumah aman bagi perempuan sebagai sesuatu yang ilegal. Artinya jelas, ketika negara tidak melindungi perempuan, perempuan sendirilah yang harus melakukannya sendiri. Salah satu hal yang membuat Yanar Mohammed berbeda dari banyak aktivis liberal lainnya adalah keberaniannya mengkritik semua bentuk kekuasaan yang menindas perempuan, tanpa kompromi. Ia menentang hukum agama yang menempatkan perempuan di bawah otoritas laki-laki. Ia mengkritik milisi religius yang menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata politik, sambil juga menolak narasi bahwa invasi militer Barat akan “membebaskan perempuan Timur Tengah”. Dalam berbagai kesempatan, ia mengingatkan bahwa perang dan konflik justru memperburuk situasi perempuan: meningkatnya perdagangan manusia meningkatnya kekerasan seksual runtuhnya perlindungan hukum Bagi Yanar, pembebasan perempuan tidak mungkin lahir dari tank militer ataupun dari teokrasi religius. Kedua sistem itu sama-sama memanfaatkan tubuh perempuan sebagai alat kekuasaan. Selama puluhan tahun, Yanar Mohammed hidup dengan ancaman pembunuhan. Ia menerima ancaman dari kelompok militan Islamis, menghadapi kampanye fitnah, bahkan berhadapan dengan upaya kriminalisasi terhadap organisasinya. Ini bukan kebetulan. Dalam sejarah panjang gerakan perempuan, para aktivis perempuan yang dengan gagah berani berkonfrontasi dengan patriaki selalu menjadi target kekerasan karena mereka menantang fondasi kekuasaan patriarki itu sendiri. Patriarki “mungkin saja” bisa mentoleransi feminisme yang “simbolik” atau berada dalam kerangka negara. Tetapi patriarki tidak akan pernah mentoleransi feminisme yang membongkar struktur kekuasaan dan kekerasan hingga akarnya. Yanar Mohammed termasuk dalam kategori kedua. Beberapa organisasi HAM menyebut pembunuhan Yanar sebagai serangan yang ditargetkan terhadap pembela hak asasi manusia. Pesan dari pembunuhan ini sangat jelas, jika perempuan berani berkonfrontasi dengan patriarki, mereka akan dibungkam dengan cara apapun, termasuk pembunuhan. Tetapi sejarah gerakan perempuan menunjukkan satu hal, teror dan pembunuhan tidak pernah berhasil menghentikan revolusi perempuan. Artikel yang mengenang Yanar di kalangan gerakan feminis Irak menyatakan bahwa kematiannya harus menjadi titik balik, bukan untuk menyerah, tetapi untuk mengorganisir kemarahan menjadi gerakan yang lebih kuat. Slogan-slogan yang menempatkan Yanar sebagai martir dalam gerakan feminisme Irak pun bermuncul, salah satu diantaranya adalah, “Yanar tidak mati, ia hidup setiap kali seorang perempuan menolak untuk diam.” Pembunuhan Yanar Mohammed memperlihatkan satu kenyataan pahit, perempuan di banyak negara bahkan tidak memiliki pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan. Di negara-negara lainnya, perempuan dapat memiliki hak di atas kertas, namun tidak pernah terealisasikan. Kematian Yanar seharusnya tidak hanya membuat kita berduka. Ia seharusnya membuat kita marah. Marah terhadap sistem yang membuat perempuan harus bersembunyi agar tidak dibunuh. Marah terhadap negara yang gagal melindungi aktivis perempuan. Yanar bukan hanya martir, tetapi juga api yang tidak bisa dipadamkan. Patriarki, fundamentalisme, dan negara mungkin berhasil membunuh seorang perempuan. Tetapi patriarki dan sistem-sistem dominasi yang ada jelas tidak akan pernah berhasil membunuh sebuah gagasan. Yanar Mohammed meninggalkan sesuatu yang jauh lebih berbahaya bagi the established system daripada satu nyawa, ia meninggalkan generasi perempuan muda yang belajar bahwa mereka tidak perlu takut dan mereka harus berjuang untuk merebut kembali kebebasan dan kehormatannya. tidak ada yang lebih menakutkan bagi sistem penindasan daripada perempuan yang berhenti takut. Api yang ia nyalakan sudah terlanjur menyebar. Dan api itu tidak akan pernah padam.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

Wabendum PB HmI kamal nyarrang menilai narasi yang di lontarkan Sekertaris jenderal PB PMII tidak berdasar dan tidak paham konstitusi organisasi.

ruminews.id,  Jakarta – Wabendum PB HmI kamal nyarrang merespon openi yang di lontarkan sekjend PB PMII ikram Thamrin. terkait narasi yang di sampaikan terhadap penolakan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Sekjend PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda dengan alasan status kepengurusan ketua umum ryano Panjaitan telah lewat. Kamal nyarrang selaku pengurus besar himpunan mahasiswa Islam (PB HmI) periode 2024-2026 dan juga putra Sulsel merespon hal tersebut. “Apa yang telah di lontarkan oleh saudara ikram Thamrin selaku sekjend PB PMII tidak berdasar dan sangat tidak paham dengan konstitusi berlembaga. dengan mengatakan ketua umum ryano Panjaitan inkonstitusional dalam melantik Fadel Taufan selaku ketua DPD KNPI Sulsel”. Menurut kamal nyarrang Apa yang telah di sampaikan saudara ikram Thamrin itu sangat keliru dan seakan tidak paham dengan konstitusi berlembaga, pelantikan yang di lakukan oleh ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan terhadap Fadel Taufan itu sah secara konstitusi. sebab, selama kepengurusan Ketum ryano Panjaitan DPP KNPI belum pernah melakukan kongres. ataupun pergantian ketua umum maupun kudeta terhadap ketua umum yang sah. Artinya pelantikan DPD KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Fadel taufan itu sah secara konstitusi. narasi yang di bangun oleh saudara ikram Thamrin sangat sesat dan tidak berdasar. Sebab, mulai di bukanya musda sampai terpilihnya ketum Fadel Taufan, itu telah di buka oleh ketua umum ryano Panjaitan, sekjend Almanzo Bonara, beserta beberapa waketum pengurus DPP KNPI, organisasi Cipayung dan organisasi lain menyaksikan proses pembukaan musda tersebut. Selain itu kamal nyarrang juga mengatakan bahwa dinamika yang terjadi di tubuh KNPI Sulsel merupakan ujian kedewasaan berpolitik yang harus di terima semua pihak kususnya kepada kelompok yang kalah. Seharusnya kelompok manapun harus menerima hasil konstitusional yang sah secara organisasi dan bersama-sama membangun DPD KNPI sulsel di bawah kepemimpinan Fadel Taufan.

Hukum & Kriminal, Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda

HPMT Kom. UIN Alauddin Makassar Soroti Dugaan Praktik Mafia BBM di SPBU Tarowang

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat UIN Alauddin Makassar menyoroti dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut terjadi di wilayah Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Dugaan tersebut mengarah pada seorang oknum berinisial BSN yang diduga menguasai distribusi BBM dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum tersebut diduga memperoleh jatah BBM setiap hari dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 3 hingga 5 ton. BBM tersebut diduga kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak internal pengelola SPBU atau manajemen terkait dalam mempermudah proses distribusi tersebut. Namun hingga saat ini, pihak manajemen disebut membantah adanya keterlibatan dalam praktik tersebut. Maka dari itu, HPMT UIN Alauddin Makassar memandang bahwa persoalan distribusi BBM merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, jika benar terdapat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat, maka harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh. HPMT UINAM juga mendorong pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas distribusi energi, untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional terhadap dugaan tersebut. Meskipun ini hanya bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Perlu ada klarifikasi dan penelusuran yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi ini merupakan unsur tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Untuk itu, HPMT UIN Alauddin Makassar berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar distribusi BBM di kabupaten jeneponto dapat berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Penulis: lhamsn – Kabid Hukum dan Ham HPMT Kom. Uinam

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

DPP KNPI Diminta Buktikan Legalitas, Kuasa Hukum KNPI Sulsel Tegaskan Kebijakan Tanpa Mandat Berpotensi Cacat Hukum.

ruminews.id, MAKASSAR – Bahwa Polemik mengenai legalitas kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) semakin memanas dan menjadi tanda tanya besar. Persoalan ini mencuat setelah munculnya sejumlah kebijakan organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang dipimpin oleh Ryano Panjaitan, meskipun masa periodesasi kepengurusannya dinilai telah berakhir. Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, masa jabatan kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir pada Juli 2025. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka secara hukum organisasi setiap kewenangan untuk mengambil keputusan strategis otomatis juga berakhir. “Bahwa Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI merupakan tindakan yang secara nyata menabrak konstitusi organisasi. Ketika masa jabatan telah berakhir, maka kewenangan organisatoris juga tidak lagi melekat,” Bahwa dalam prinsip tata kelola organisasi modern, setiap tindakan organisasi harus didasarkan pada legitimasi kepengurusan yang sah dan masih berlaku. Tanpa adanya mandat organisasi yang valid, maka setiap kebijakan yang dikeluarkan berpotensi tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris. Secara hukum organisasi, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires, yakni tindakan yang dilakukan oleh pengurus organisasi di luar kewenangan yang dimilikinya. Lebih lanjut, dalam perspektif hukum nasional, keberadaan organisasi kemasyarakatan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas organisasi harus dijalankan oleh kepengurusan yang sah sesuai dengan anggaran dasar organisasi. Dalam kondisi seperti saat ini, MPI KNPI Sulawesi Selatan juga menilai kepengurusan DPP KNPI berada dalam posisi status quo, yaitu keadaan di mana tidak terdapat kepemimpinan yang memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis organisasi hingga diselenggarakannya Kongres KNPI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi. Menanggapi situasi tersebut, Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ardiansyah Arsyad menegaskan bahwa pihaknya menantang secara terbuka DPP KNPI untuk memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar legal standing kepengurusannya. Menurut Tim Kuasa Hukum, dalam praktik hukum organisasi, legitimasi kepengurusan tidak dapat dibangun hanya melalui klaim sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang sah dan masih berlaku. “Bahwa Setiap pihak yang mengklaim sebagai pengurus aktif organisasi wajib mampu menunjukkan dasar legalitasnya. Tanpa adanya SK kepengurusan yang sah dan masih berlaku, maka setiap tindakan yang mengatasnamakan organisasi berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan yang sah,” tegas Ardiansyah Arsyad. Bahwa apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memperlihatkan dokumen legitimasi yang sah, maka setiap kebijakan organisasi yang dikeluarkan setelah berakhirnya masa jabatan berpotensi cacat hukum secara organisatoris maupun administratif. Bahkan dalam perspektif hukum perdata, tindakan menjalankan kewenangan tanpa dasar legitimasi yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap organisasi atau pihak lain. “Oleh karena itu, apabila pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tidak mampu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar legal standing kepengurusannya, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi legitimasi organisasi,” lanjutnya. Bahwa Tim Kuasa Hukum menegaskan langkah hukum yang dimaksud dapat ditempuh melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme hukum lainnya, apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi merugikan organisasi serta menimbulkan kekacauan dalam tata kelola organisasi KNPI. Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas itikad baik dan prinsip kehati-hatian dalam hukum, Tim Kuasa Hukum terlebih dahulu akan menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tim Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh elemen pemuda agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas organisasi serta mengedepankan penyelesaian konflik secara konstitusional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. “KNPI adalah rumah besar organisasi kepemudaan nasional. Oleh karena itu, marwah, legitimasi, dan integritas kelembagaannya harus dijaga bersama agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang justru merugikan gerakan kepemudaan,” tutup Ardiansyah Arsyad.

Scroll to Top