Hukum & Kriminal

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

LBHTN Desak Kapolres Gowa Evaluasi Total Penyidikan

ruminews.id, GOWA – Lembaga Bantuan Hukum Tata Negara (LBHTN) mendesak Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Polres Gowa menjelang serah terima jabatan kepada AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A.. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah perkara yang dinilai belum ditangani secara optimal, termasuk perkara yang didampingi LBHTN dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026. Menurut LBHTN, penyidik telah menerbitkan SPDP, SP2HP, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terlihat perkembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang identitasnya telah disampaikan kepada penyidik beserta bukti pendukung. Tim Hukum LBHTN, Risky Fausia, S.H., menyatakan bahwa kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penanganan perkara di Polres Gowa. “Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun apabila terdapat alat bukti yang perlu didalami terhadap pihak lain, penyidikan semestinya dikembangkan secara profesional dan objektif. Kepastian hukum harus dirasakan oleh seluruh pencari keadilan,” ujarnya. LBHTN juga mencatat adanya perkara lain yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan rangkaian peristiwa, namun menunjukkan perkembangan penanganan yang berbeda. Menurut LBHTN, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak konsisten. Karena itu, LBHTN meminta Kapolres Gowa memastikan seluruh penyidik bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum. Menjelang pergantian kepemimpinan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026, LBHTN berharap Kapolres yang baru, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A., dapat melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. LBHTN menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Hingga pernyataan ini diterbitkan, LBHTN menghormati hak Polres Gowa untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

APK Indonesia Layangkan Desakan Hukum ke BPN Gowa: Evaluasi Total PTSL Tombolo, Tetapkan Status Quo, Audit Menyeluruh, dan Batalkan Sertipikat yang Diduga Cacat Hukum

ruminews.id, Gowa – Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) secara resmi melayangkan Desakan Hukum kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa sebagai bentuk peringatan administratif (legal warning) sekaligus tuntutan agar Badan Pertanahan Nasional menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam menjaga integritas administrasi pertanahan.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

GAM Gelar Aksi di Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PT Janjikan Proses Objektif

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan tinggi Makassar 03/07/2026. ‎Dalam aksinya mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “PENGADILAN TINGGI MAKASSAR JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN” Dengan tuntutan: Meminta hakim Pengadilan tinggi Makassar untuk bersikap objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara No surat pengiriman berkas banding PN MLL – 0411 2025 CKW Menguatkan putusan No 94/PDT.G/2026/ PN MLL.

Enrekang, Hukum & Kriminal, Nasional

JPU Nilai Vonis Terlalu Ringan, Ajukan Banding atas Putusan Pidana Pengawasan 3 Petani Maiwa

Ruminews.id, Enrekang — Putusan terhadap tiga Petani Maiwa yang dijatuhi pidana pengawasan belum mengakhiri proses hukum yang mereka hadapi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengajukan upaya banding atas putusan perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr setelah menilai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang belum tepat dalam menerapkan hukum. Langkah tersebut dilakukan pasca putusan dan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik, Pada Hari Kamis (02/07/2026). ‎

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Gus Falah Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Anggota Polri Saat Bertugas, Dorong Pemberian Gelar Anumerta

ruminews.id, Jakarta– Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat menjalankan tugas dalam operasi penangkapan bandar narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7) dini hari. Gus Falah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta seluruh jajaran Polri yang kehilangan salah satu putra terbaiknya dalam menjalankan amanah negara. “Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya anggota Polri yang bertugas menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika. Pengorbanan beliau adalah bentuk pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Gus Falah, Kamis (2/7/2026). Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR tersebut, anggota Polri yang gugur dalam menjalankan tugas patut mendapatkan penghormatan tertinggi dari negara. “Mereka layak disebut sebagai Pahlawan Bhayangkara. Negara perlu memberikan penghargaan berupa gelar anumerta sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi, keberanian, dan pengorbanan mereka dalam menjaga keamanan masyarakat serta menegakkan hukum,” tegasnya. Gus Falah juga mengapresiasi keberanian aparat kepolisian yang terus berada di garis depan dalam memerangi peredaran gelap narkotika, meski harus menghadapi risiko yang sangat tinggi. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari personel di lapangan, peristiwa bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Kalemei. Target operasi adalah seorang pria berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, bersama rekannya berinisial BUSU. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan BIO. Namun situasi berubah ketika keluarga target melakukan perlawanan terhadap aparat. Dalam insiden tersebut, seorang anggota Polri gugur saat menjalankan tugas. Gus Falah berharap aparat dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan seluruh pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas diproses secara adil dan transparan. “Pengorbanan almarhum tidak boleh sia-sia. Negara harus hadir memberikan penghormatan yang layak kepada keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas terhadap siapa pun yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas,” pungkas Gus Falah.  

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Gus Falah Apresiasi Sinergi BNN dan Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkotika Asal Thailand

ruminews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Jawa Timur atas keberhasilan membongkar jaringan narkotika internasional asal Thailand. Menurut Gus Falah, sinergi yang dibangun antara BNN dan Polda Jawa Timur merupakan contoh kolaborasi yang sangat baik dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya jenis ganja. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNN dan Polda Jawa Timur atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika internasional asal Thailand. Sinergi yang terjalin sangat baik dan patut terus diperkuat dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026). Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X itu menegaskan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum tersebut telah menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika. “Keberhasilan ini bukan sekadar mengungkap jaringan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari cengkeraman narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” tegasnya. Gus Falah, yang mewakili daerah pemilihan meliputi Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan BNN dan Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 3,37 ton narkotika jenis cannabis buds asal Thailand di sebuah gudang yang berada di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia menilai keberhasilan tersebut sangat penting karena barang haram tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Gresik maupun Jawa Timur. “Sebagai wakil rakyat dari Gresik dan Lamongan, saya sangat bersyukur narkotika sebanyak 3,37 ton itu berhasil diamankan sebelum sempat beredar. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia karena generasi muda kita terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” katanya. Gus Falah berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Adinda Tenriangke
Hukum & Kriminal, Nasional, Pendidikan

TII: Pernyataan Prabowo soal Kebebasan Akademik Belum Sesuai Realitas di Perguruan Tinggi

Ruminews.id, Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kebebasan akademik dalam penutupan “Sarasehan Kebangsaan Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2026” dinilai belum mencerminkan makna kebebasan akademik secara utuh. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai pernyataan presiden masih terbatas pada konteks pengembangan sains, teknologi, dan inovasi, sementara persoalan mendasar mengenai kebebasan akademik di Indonesia belum tersentuh.

Scroll to Top