Syahrul Ramdhani Kritik Penguasaan SDA oleh Segelintir Elite: Kembalikan Pasal 33 ke Tangan Rakyat

ruminews.id, Gowa – Sebagai Menteri Sosial dan Politik DEMA UINAM, saya menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah komitmen ideologis yang tidak boleh ditawar dan harus menjadi kompas utama dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat. Sejak fajar kemerdekaan terbit, para pendiri bangsa kita telah meletakkan cetak biru ekonomi yang sangat benderang melalui pemikiran Mohammad Hatta.

Di bawah kemudi beliau, Pasal 33 UUD 1945 dirancang bukan sekadar sebagai pemanis lembar konstitusi, melainkan sebuah ikrar ideologis dengan pesan yang amat tegas:

kemakmuran harus bergerak dari bawah ke atas, bukan menetes perlahan dari atas ke bawah yang sering kali menguap sebelum pernah sampai ke tangan rakyat jelata.

Namun hari ini, ketika kita menatap potret pengelolaan sumber daya alam dan ketimpangan sosial yang kian menganga, sebuah pertanyaan menggugat nurani kita: Di manakah posisi rakyat dalam rantai kemakmuran tersebut?

Realitas empiris memaksa kita untuk mengakhiri romantisasi regulasi dan berteriak lantang: sudah saatnya kita mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 ke tangan pemilik sah republik ini, yaitu rakyat!

Pergeseran Makna “Dikuasai Negara”

Penyimpangan terdalam dalam sistem ekonomi kita hari ini bermula dari pendangkalan tafsir atas frasa “dikuasai oleh negara” pada Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Konstitusi mengamanatkan negara sebagai pemegang kuasa atas cabang-cabang produksi yang penting dan kekayaan alam di dalamnya untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun dalam praktiknya, fungsi “menguasai” ini kerap didegradasi menjadi sekadar “stempel pemberi izin” bagi korporasi raksasa.

Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi melalui putusan monumental No. 001-021-022/PUU-I/2003 telah memberikan pagar pembatas yang sangat jelas. MK menegaskan bahwa mandat “dikuasai negara” mencakup lima lapis fungsi utama: merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan, dan melakukan pengawasan.

Ketika negara melimpahkan konsesi tambang, konsesi hutan, hingga privatisasi sumber mata air secara ugal-ugalan kepada pihak swasta tanpa kendali publik yang ketat, negara sebenarnya sedang melucuti kedaulatan yang dititipkan oleh rakyat. Fungsi pengelolaan yang seharusnya berorientasi pada kemaslahatan publik, kerap kali digantikan oleh logika pasar bebas yang memburu laba sebesar-besarnya bagi segelintir elite.

Ironi di Atas Tanah yang Kaya
Ketajaman kritik ini bukan lahir dari retorika kosong atau kecemburuan sosial, melainkan dari data konkret yang mencoreng wajah keadilan sosial kita.

Pertama, mari bedah ketimpangan penguasaan lahan. Laporan dari Konsorsium Pembaruan Agraria secara konsisten menunjukkan potret monopoli tanah yang mengerikan. Jutaan petani gurem di pedesaan hari ini harus bertahan hidup dengan kepemilikan lahan rata-rata di bawah 0,5 hektar. Di sisi lain, jutaan hektar tanah produktif dikuasai oleh segelintir korporasi raksasa melalui skema Hak Guna Usaha yang masanya bisa diperpanjang hingga puluhan tahun.

Kedua, ada paradoks pertumbuhan ekonomi. Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi yang selalu dipuji berada di angka sekitar 5 persen, angka ketimpangan kita masih stagnan dan keras kepala di kisaran 0,37 hingga 0,38. Laporan global dari lembaga keuangan seperti Credit Suisse secara berkala mengingatkan bahwa 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai hampir setengah dari total kekayaan nasional. Ini adalah antitesis langsung dari prinsip “demokrasi ekonomi” yang diamanatkan Pasal 33 Ayat 1.

Ketiga, kita menyaksikan paradoks wilayah kaya sumber daya alam. Provinsi-provinsi penghasil tambang dan komoditas strategis seperti nikel sering kali mencatatkan angka kemiskinan yang kontradiktif.

Eksploitasi besar-besaran atas nama investasi dan hilirisasi kerap kali meninggalkan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh masyarakat adat dan warga lokal, sementara keuntungan finansialnya langsung terbang ke pusat kota atau rekening-rekening di luar negeri.

Rakyat di daerah lingkar tambang kerap kali hanya mendapatkan debu dan air yang tercemar, sementara emas dan nikelnya dinikmati oleh mereka yang duduk di menara pencakar langit.”Ujar Syahrul Ramdhani

Jalan Pintas Menuju Daulat Rakyat
Menyelamatkan Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa diselesaikan hanya dengan ratapan. Kita membutuhkan langkah sistematis dan berani untuk merebut kembali mandat konstitusi yang telah melenceng jauh:

  1. Evaluasi Regulasi Berwatak Neoliberal: Semua undang-undang yang mengatur sektor strategis, mulai dari sektor agraria, kehutanan, pertambangan seperti UU Minerba, hingga regulasi sapu jagat seperti UU Cipta Kerja, harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Jika ada pasal-pasal yang menempatkan kenyamanan investor di atas hak hidup dan keselamatan lingkungan rakyat, maka pasal tersebut harus diamputasi tanpa ragu.
  2. Reforma Agraria Sejati, Bukan Sekadar Sertifikasi: Agenda reforma agraria nasional tidak boleh kerdil hanya menjadi urusan administratif bagi-bagi sertifikat tanah. Negara harus berani melakukan redistribusi lahan skala besar. Tanah-tanah HGU terlantar atau yang diperoleh dengan cara yang tidak adil harus dikembalikan pengelolaannya kepada komunitas adat, koperasi lokal, dan serikat petani.
  3. Menghidupkan Kembali Demokrasi Ekonomi: Asas kekeluargaan dalam Pasal 33 Ayat 1 menuntut wadah ekonomi yang bersifat kolektif. Kita harus memperkuat ekosistem Badan Usaha Milik Desa dan koperasi riil, bukan koperasi papan nama. Rakyat harus ditempatkan sebagai pemilik saham kolektif atas komoditas lokal mereka sendiri, sehingga nilai tambah ekonomi berputar di daerah, bukan langsung tersedot ke pusat.

Menurut Menteri Sosial dan Politik Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN ALAUDDIN MAKASSAR yakni Syahrul Ramdhani “Pasal 33 UUD 1945 bukanlah prasasti mati yang hanya dibaca khidmat saat upacara kemerdekaan. Ia adalah garis batas yang membedakan apakah Indonesia didirikan sebagai proyek kemanusiaan bersama untuk memakmurkan seluruh rakyat, atau sekadar proyek bisnis raksasa milik segelintir oligarki”.

“Selama bumi, air, dan kekayaan alam kita hanya menjadi bahan bakar untuk mempertebal dompet segelintir elite, selama itu pula kita sedang mengkhianati janji suci para pendiri bangsa. Kibarkan kembali bendera kedaulatan ekonomi. Sudah saatnya kita merapatkan barisan untuk menuntut satu hal yang menjadi hak kita: kembalikan Pasal 33 UUD 1945 ke tangan rakyat!!!” tutupnya.

Share

Scroll to Top