Ekonomi

Ekonomi, Hukum, Internasional, Maros, Pemerintahan, Politik, Teknologi

Komandan Basij Iran Gugur dalam Serangan di Teheran, Konflik Regional Kian Memanas

ruminews.id, TEHERAN, 18 Maret 2026 – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah dilaporkan gugurnya Komandan pasukan Basij Iran, Gholam Reza Soleimani, dalam serangan udara yang menargetkan ibu kota Teheran. Peristiwa ini terjadi di tengah eskalasi konflik bersenjata yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Gholam Reza Soleimani dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam struktur keamanan internal Iran. Ia menjabat sebagai komandan Basij sejak 2019, sebuah organisasi paramiliter yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas domestik serta mobilisasi masyarakat sipil. Selama masa kepemimpinannya, Soleimani berkontribusi dalam memperkuat jaringan Basij yang berbasis kerakyatan, termasuk dalam program sosial dan penanganan kelompok rentan. Selain itu, ia juga dikenal sebagai veteran perang Iran-Irak yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia militer. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa ia gugur pada 17 Maret 2026 akibat serangan yang secara spesifik menargetkan kawasan strategis di Teheran. Kejadian ini menjadi salah satu pukulan signifikan terhadap struktur keamanan Iran, mengingat posisi Basij yang sangat vital dalam sistem pertahanan dalam negeri. Insiden tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian konflik yang lebih luas di kawasan. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat tinggi Iran juga dilaporkan menjadi target serangan, menandai meningkatnya intensitas konfrontasi antara pihak-pihak yang terlibat. Seiring dengan peristiwa ini, situasi regional diperkirakan akan semakin kompleks. Serangan yang menargetkan figur strategis dinilai dapat memicu respons lanjutan dan memperpanjang siklus ketegangan di Timur Tengah, yang hingga kini masih jauh dari titik penyelesaian. Perkembangan ini menjadi perhatian dunia internasional, mengingat dampaknya tidak hanya pada stabilitas regional, tetapi juga pada dinamika politik global secara keseluruhan.

Ekonomi, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Pemkab Gowa Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri, Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M melalui inspeksi langsung di Pasar Minasa Maupa dan Pasar Sentral Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Selasa (17/3). Kegiatan ini dipimpin Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi sejumlah pimpinan SKPD terkait. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa mayoritas komoditas pangan berada dalam kondisi stabil. Kenaikan hanya terjadi pada cabai dan ayam dengan tren yang masih terkendali. Kondisi ini berdampak langsung pada terjaganya daya beli masyarakat dan kelancaran aktivitas transaksi di pasar. “Secara umum harga kebutuhan pokok masih relatif normal. Kenaikan hanya terjadi pada cabai dan ayam, dan itu masih dalam batas yang wajar,” ujar Bupati Talenrang. Bupati Talenrang menilai tidak terjadi gejolak harga yang signifikan. Aktivitas belanja masyarakat tetap berlangsung, menunjukkan bahwa kebutuhan konsumsi menjelang lebaran dapat terpenuhi tanpa gangguan berarti. “Kami melihat masyarakat masih tetap berbelanja artinya kebutuhan pokok tetap terpenuhi meskipun ada penyesuaian harga,” lanjutnya. Dari sisi tata kelola, Pemkab Gowa memperkuat pengawasan untuk memastikan tidak terjadi distorsi harga di tingkat pedagang. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa bersama pengelola pasar melakukan pemantauan rutin guna menjaga kepatuhan terhadap harga acuan serta mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen. “Kami terus melakukan pengawasan. Jika ada kenaikan yang tidak wajar atau praktik yang merugikan masyarakat, tentu akan segera ditindak,” tegas orang nomor satu di Gowa ini. Langkah ini memberikan dampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kondisi pasar serta menjaga ekspektasi harga tetap terkendali hingga hari raya. Stabilitas ini juga menjadi faktor penting dalam mengendalikan tekanan inflasi daerah pada periode musiman. Salah satu pedagang di Pasar Minasa Maupa, Hj. Asni menyampaikan bahwa kenaikan harga masih dalam batas yang dapat diikuti oleh pasar. “Memang cabai sama ayam naik sedikit, tapi pembeli tetap ada. Orang tetap belanja karena kebutuhan lebaran,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar komoditas lain masih stabil sehingga tidak memicu penurunan transaksi secara keseluruhan. “Yang lain seperti sayur, bawang, bumbu masih normal, jadi tidak terlalu berpengaruh ke jualan,” lanjutnya. Pemantauan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan perlindungan daya beli masyarakat di Kabupaten Gowa. Turut hadir pada pemantauan ini, SKPD yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD), Camat Somba Opu, serta lurah di wilayah Kecamatan Somba Opu.(PS)

Daerah, Ekonomi, Hukum, Yogyakarta

Juru Parkir TKP Ngabean Deklarasi Menolak Praktik “Nuthuk”

Ruminews.id, Yogyakarta – Menjelang masa libur panjang Hari Raya Nyepi serta Lebaran 2026, pengelola parkir di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, Yogyakarta, menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi wisatawan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui deklarasi bersama untuk memberantas praktik tarif “nuthuk” atau pungutan liar. Dalam deklarasi yang dilakukan pada pada Senin (16/3/26) ini, turut serta pula melibatkan paguyuban juru parkir serta unsur pemerintah daerah dan kepolisian. TKP Ngabean diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting selama libur Lebaran karena akan digunakan sebagai lokasi parkir bus pariwisata. Kondisi ini membuat para juru parkir menyiapkan langkah-langkah khusus agar pelayanan kepada pengunjung tetap tertib dan nyaman. Perwakilan juru parkir TKP Ngabean, Anton Wahyudi, mengatakan bahwa para petugas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus mencegah praktik yang merugikan wisatawan, seperti menaikkan tarif parkir secara tidak wajar. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi oleh paguyuban. “Pelanggar akan langsung disingkirkan dari ketugasan, rompinya diambil, dan langsung dikeluarkan dari keanggotaan,” ujarnya saat deklarasi. Selain praktik “nuthuk” atau tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, perilaku yang dianggap merugikan citra pariwisata Yogyakarta yang kental dengan budaya kesopanan menjadi perhatian. Misalnya sikap tidak ramah atau bahkan kasar terhadap wisatawan hingga kebiasaan mengonsumsi minuman keras di area parkir. Paguyuban juru parkir menyatakan siap menindak tegas anggota yang melanggar aturan tersebut demi menjaga kenyamanan pengunjung. Sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan wisatawan, sekitar 20 hingga 21 juru parkir akan diterjunkan selama masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026 ini. Mereka diminta menerapkan standar pelayanan yang lebih baik, termasuk bersikap sopan dan membantu wisatawan yang datang ke kawasan pusat kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga menegaskan bahwa juru parkir merupakan salah satu wajah pelayanan pariwisata di kota tersebut. Karena itu, para petugas di lapangan diminta mengedepankan budaya pelayanan yang ramah kepada pengunjung. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyebut bahwa aspek pelayanan sering kali menjadi perhatian wisatawan, bukan hanya soal besaran tarif parkir. “Seringkali bukan masalah nominal uang yang dikeluhkan, melainkan perilaku petugas yang membuat wisatawan merasa tidak nyaman,” ungkapnya. Sementara itu, pihak kepolisian juga turut terlibat dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap para juru parkir. Aparat kepolisian berharap dengan adanya kerja sama yang presisi antara pemerintah, komunitas juru parkir, dan aparat keamanan dapat menjaga citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang ramah bagi pengunjung. Di tengah era media sosial dan arus informasi yang cepat, satu insiden kecil dapat dengan mudah menjadi viral dan berdampak pada reputasi sebuah daerah wisata. Karena itu, kolaborasi berbagai pihak dinilai penting agar suasana libur Lebaran di Yogyakarta tetap aman, nyaman, dan memberi kesan positif bagi para pemudik maupun wisatawan yang datang berkunjung.

Ekonomi, Jakarta

Menyambut Forum D-8, IKA ISMEI Dorong Penguatan Ketahanan Energi di Tengah Ketidakpastian Global

ruminews.id – Jakarta — Ikatan Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) menilai momentum pertemuan negara-negara yang tergabung dalam Developing Eight Organization for Economic Cooperation (D-8) harus dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama strategis, khususnya di sektor energi, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Ketua Bidang Energi IKA ISMEI, Fahmi Ismail, menyampaikan bahwa dinamika global saat ini menunjukkan betapa rentannya stabilitas pasokan energi dunia terhadap konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga fluktuasi harga energi. “Negara-negara yang tergabung dalam D-8 memiliki potensi besar dalam sektor energi, baik energi fosil maupun energi baru dan terbarukan. Karena itu, forum ini harus menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi dan membangun ketahanan energi bersama,” ujar Fahmi dalam keterangannya. Sebagaimana diketahui, D-8 merupakan organisasi kerja sama ekonomi yang beranggotakan delapan negara berkembang yaitu Indonesia, Turkey, Iran, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Egypt, dan Nigeria. Negara-negara tersebut memiliki sumber daya energi yang signifikan serta potensi besar untuk membangun sinergi dalam pengelolaan energi global. Menurut Fahmi, Indonesia sebagai salah satu anggota penting D-8 memiliki posisi strategis untuk mendorong agenda kerja sama energi yang lebih konkret, mulai dari investasi energi, penguatan infrastruktur energi, hingga pengembangan energi baru dan terbarukan. IKA ISMEI juga menilai kerja sama energi antar negara berkembang menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar energi global yang selama ini didominasi oleh negara-negara besar. “Ketahanan energi bukan hanya soal ketersediaan sumber daya, tetapi juga tentang kolaborasi, inovasi teknologi, dan keberanian membangun kemandirian energi di antara negara-negara berkembang,” tambah Fahmi. Melalui momentum Forum D-8 ini, IKA ISMEI berharap pemerintah Indonesia dapat mendorong inisiatif kerja sama yang lebih konkret di bidang energi demi menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat posisi negara-negara berkembang dalam tata kelola energi global.

Ekonomi, Makassar

Ekspor semen beku ditengah defisit daging: antara prestasi pasar internasional dan pelanggaran konstitusi.

ruminews.id, – Makassar, Di tengah keberhasilan pemerintah mengekspor 5.000 dosis semen beku, sektor peternakan nasional masih menghadapi persoalan mendasar berupa rendahnya populasi sapi dan ketergantungan terhadap impor daging. Data menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional sehingga Indonesia masih mengalami defisit pasokan daging setiap tahunnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum berjalan optimal, terutama karena distribusi semen beku dan tenaga inseminator yang belum merata di berbagai wilayah, khususnya di daerah terpencil dan wilayah 3T. Dalam situasi ketika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi dan akses peternak terhadap layanan inseminasi buatan masih terbatas, kebijakan ekspor semen beku berpotensi menimbulkan paradoks kebijakan disatu sisi pemerintah menunjukkan capaian di pasar internasional, namun di sisi lain persoalan mendasar dalam penguatan populasi ternak di dalam negeri belum terselesaikan. Oleh karena itu, kebijakan ekspor tersebut perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas produksi semen beku yang cukup besar melalui balai inseminasi buatan nasional seperti BBIB Singosari dan BIB Lembang. Bahkan secara nasional produksi semen beku pernah mencapai sekitar 4,7 juta dosis yang diproduksi oleh balai-balai inseminasi tersebut. Namun di sisi lain, sektor peternakan sapi nasional masih menghadapi persoalan mendasar yaitu rendahnya populasi ternak dan ketergantungan terhadap impor daging. Data proyeksi menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Pada tahun 2024 misalnya, total penyediaan daging sapi dan kerbau diperkirakan hanya sekitar 491,7 ribu ton, sementara kebutuhan konsumsi mencapai 724,2 ribu ton, sehingga terjadi defisit sekitar 236,5 ribu ton. Kondisi ini menunjukkan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum sepenuhnya optimal dalam mendukung target swasembada daging. Dalam situasi ketika kebutuhan domestik masih belum terpenuhi dan distribusi layanan inseminasi buatan belum merata di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan wilayah 3T, kebijakan ekspor semen beku justru menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan antara penguatan sektor peternakan dalam negeri dan pencapaian pasar internasional. Kementerian pertanian lebih memprioritaskan eksternal dibanding internal? -Masih terdapat ketimpangan distribusi semen beku dan tenaga inseminator di daerah terpencil atau wilayah 3T. Hal ini menunjukkan bahwa akses teknologi reproduksi ternak belum merata, sehingga peternak kecil belum sepenuhnya merasakan manfaat program inseminasi buatan. (Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan membatasi ekspor jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi) Kondisi keterbatasan layanan IB di daerah terpencil menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum berjalan optimal? -Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara memiliki kewajiban untuk: Memberikan perlindungan kepada petani/peternak dari berbagai keterbatasan usaha, meningkatkan kapasitas dan produktivitas melalui teknologi, penyuluhan, dan pendampingan menyediakan akses sarana dan prasarana produksi, termasuk layanan kesehatan hewan dan teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan. Kenyataan yang kita lihat saat ini yaitu distribusi semen beku yang tidak merata, kurangnya inseminator di daerah 3T, minimnya layanan Puskeswan di wilayah terpencil. Hal tersebut sangat kontradiksi dengan kebijakan perdagangan disisi lain, keberhasilan ekspor semen beku dapat dipandang sebagai capaian sektor peternakan. Namun jika kebutuhan domestik belum merata, hal ini juga perlu dikaji berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Kementerian pertanian memiliki tujuan Membuka peluang pasar internasional Dengan mengekspor semen beku dan Mendukung diplomasi dan kerja sama antarnegara? -Jika dikaitkan dengan kondisi di lapangan, tujuan tersebut perlu diseimbangkan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menekankan bahwa kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Secara ideal program tersebut bertujuan mengembangkan sektor peternakan dan memperluas pasar, tetapi tetap harus diimbangi dengan pemerataan layanan inseminasi buatan dan kesejahteraan peternak di dalam negeri.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Politik

TII Soroti Pelaksanaan MBG, Tegaskan Bahaya Kebijakan Publik Tanpa Partisipasi Publik

Ruminews.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan di ruang publik. Program yang sejak masa kampanye dipromosikan sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini justru diiringi berbagai kontroversi dalam praktik pelaksanaannya. Di berbagai daerah muncul laporan keracunan makanan, sementara pada saat yang sama kritik menguat mengenai tata kelola kebijakan yang dianggap sentralistik, minim transparansi, dan rawan konflik kepentingan. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak mulai dijalankan, program MBG telah menghadapi sejumlah persoalan serius di lapangan. Beberapa kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat menjadi sorotan karena menyangkut standar keamanan pangan serta kualitas pengawasan distribusi makanan. Peristiwa-peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kesiapan infrastruktur program, mulai dari dapur penyedia makanan hingga mekanisme kontrol kesehatan. Bagi banyak pengamat kebijakan publik, insiden keracunan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya desain tata kelola program sejak awal. Dalam wawancara dengan Tim Redaksi Ruminews pada Rabu (17/02/26), Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai pemerintah cenderung menempatkan program MBG sebagai jawaban atas berbagai persoalan sosial yang lebih kompleks. Hal ini seolah menjadikan MBG sebagai program “sapujagad” yang akan menyelesaikan aemua masalah di Indonesia, “…Klau kita pantau kan memang dikit-dikit apapun dikaitkan dengan MBG gitu. MBG seperti jadi one size fits all policy yang bisa menjawab semua permasalahan bangsa”, tegas Adinda. Pandangan tersebut mencerminkan posisi rezim yang cenderung menyederhanakan persoalan sosial dengan satu kebijakan simbolik. Dalam konteks itu, program MBG bukan hanya dilihat sebagai kebijakan pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai instrumen politik yang diproyeksikan untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada masyarakat miskin. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan tersebut dirancang dengan tata kelola yang matang. Dalam teori kebijakan publik, setiap program pemerintah seharusnya melalui proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi yang transparan serta melibatkan pengawasan lembaga politik. Dalam kasus MBG, sejumlah pengamat menilai fungsi pengawasan tersebut belum berjalan optimal. Adinda juga menyoroti lemahnya kontrol lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, diskusi kebijakan yang terjadi di parlemen sering kali bersifat reaktif dan belum mencerminkan pengawasan yang sistematis terhadap kebijakan pemerintah. Kondisi ini membuat banyak aspek program berjalan tanpa evaluasi yang memadai sejak tahap awal implementasi. Selain itu, kritik juga ia lemparkan kepada pendekatan kebijakan negara yang dinilai terlalu terpusat. Dalam banyak kasus, pemerintah pusat memegang kendali hampir seluruh proses pengambilan keputusan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat sipil hanya berperan sebagai pelaksana di tingkat lokal. Model kebijakan yang terlalu sentralistik ini dianggap mempersempit ruang partisipasi publik sekaligus meningkatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan program. Adinda juga mengingatkan bahwa pendekatan seperti ini berisiko membuka ruang bagi praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Hal itu terutama berkaitan dengan proses penunjukan penyedia layanan, pengelolaan dapur produksi makanan, hingga distribusi anggaran program. Ia bahkan menyebut adanya indikasi bahwa proyek-proyek yang berkaitan dengan MBG berpotensi menjadi arena kepentingan elit politik karena minimnya pengawasan. “Ternyata Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk MBG itu malah jadi bancakan untuk kepentingan elit. Sehingga janji bahwa program ini akan mendatangkan trickle down akan menjadi misleading karena hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu juga.” Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka tujuan awal program untuk menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat luas justru bisa terhambat. Program yang seharusnya membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha kecil, penyedia katering lokal, atau ahli gizi independen bisa berubah menjadi proyek yang hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Persoalan lain yang turut disorot adalah minimnya transparansi informasi terkait pelaksanaan program MBG. Publik hingga kini masih kesulitan memperoleh data yang jelas mengenai proses seleksi penyedia layanan, standar dapur produksi makanan, hingga mekanisme audit penggunaan anggaran. Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat tidak memiliki akses yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar. Absennya transparansi dan akuntabilitas berpotensi melemahkan kualitas kebijakan publik secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kebijakan yang pada awalnya dirancang untuk kepentingan sosial dapat berubah menjadi program yang sarat kepentingan politik maupun ekonomi. “kalau transparansi dan akuntabilitas tidak didorong, tata kelola tidak didorong, ya memang sulit mengharapkan kita punya suara, punya hak untuk mendorong kebijakan yang lebih baik untuk Indonesia untuk semua.” Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya bukan hanya soal dukung atau tidak mendukung, tetapi tentang esensi dari diadakannya program MBG sebagai sarana pemenuhan gizi rakyat. Banyak pihak sepakat bahwa upaya meningkatkan kualitas gizi publik merupakan kebijakan yang penting. Namun yang menjadi sorotan adalah bagaimana kebijakan tersebut dirancang, dijalankan, dan diawasi secara transparan serta akuntabel. Dalam konteks ini, polemik seputar MBG menjadi gambaran yang lebih luas tentang tata kelola kebijakan publik di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Di tengah janji besar kesejahteraan sosial, muncul pertanyaan mendasar mengenai sentralisme kebijakan, potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), lemahnya pengawasan politik, serta risiko keselamatan publik yang terlihat dari berbagai kasus keracunan makanan. Tanpa perbaikan serius dalam tata kelola program, kebijakan yang dimaksudkan sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru dalam kebijakan publik dan politik penganggaran di Indonesia.

Ekonomi, Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Buruh Lawan Tekanan Lewat Mogok, PT Amos Indah Akhirnya Bayar THR

Ruminews.id, Jakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh di PT Amos Indah Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Setelah mendapat tekanan dari ratusan pekerja dan serikat buruh, perusahaan sepakat membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebelumnya sempat dipersoalkan. Mogok kerja dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026 oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) basis PT Amos Indah Indonesia. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemaksaan pengunduran diri serta penahanan sejumlah hak normatif pekerja menjelang Hari Raya, termasuk THR dan sisa upah. Para pekerja menilai situasi tersebut mencerminkan pertentangan kepentingan antara buruh yang bergantung pada upah untuk mempertahankan hidup dan perusahaan yang dianggap berusaha menghindari tanggung jawabnya. Menurut serikat, pekerja didorong menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Tekanan terhadap pekerja juga disebut dilakukan melalui ancaman tidak dibayarkannya THR apabila mereka menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan di kalangan buruh, sehingga mereka memilih melakukan aksi kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan perusahaan. Mayoritas pekerja di pabrik tersebut merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, persoalan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada kondisi di tempat kerja, tetapi juga menyentuh langsung keberlangsungan hidup keluarga para buruh. Situasi mulai berubah setelah aksi mogok berlangsung. Pada Jumat, 13 Maret 2026, perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada para pekerja setelah adanya tekanan dari buruh bersama serikat yang mengorganisir perjuangan tersebut. Selain pembayaran THR, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan putusan pengadilan yang sebelumnya memenangkan para pekerja. Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta tersebut antara lain memerintahkan perubahan status lima buruh perempuan menjadi pekerja tetap atau PKWTT serta pemenuhan hak pensiun bagi dua pekerja perempuan. Sebelumnya, sejak awal Maret 2026 para pekerja menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan menyatakan bahwa 13 Maret 2026 merupakan hari terakhir mereka bekerja tanpa penjelasan mengenai kapan aktivitas produksi akan kembali berjalan. Dalam situasi yang tidak menentu itu, pekerja juga ditawari untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ketua Basis FSBPI-KPBI, PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Lindah menilai praktik semacam ini merupakan bentuk tekanan terhadap pekerja agar melepaskan hak-haknya. Karena itu, aksi mogok kerja dipilih sebagai langkah kolektif untuk mempertahankan hak normatif buruh sekaligus menolak berbagai bentuk intimidasi terhadap pekerja maupun organisasi serikat. Bagi para buruh, keberhasilan memaksa perusahaan membayarkan THR menjadi bukti bahwa solidaritas dan perjuangan bersama masih menjadi alat penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi ketidakpastian hubungan kerja.

Bantul, Daerah, Ekonomi, Kriminal, Yogyakarta

Diduga Skema Ponzi, Aplikasi Nonton Video Dibayar Rugikan Ratusan Warga di Bantul

Ilustrasi cara kerja skema piramida/ponzi Ruminews.id, Bantul – Ratusan warga di sebuah desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan mengalami kerugian setelah bergabung dengan sebuah aplikasi yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas menonton video dan merekrut anggota baru. Informasi mengenai kasus ini mulai ramai diperbincangkan pada awal Maret 2026 setelah sejumlah warga mengaku tidak lagi dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Sebelumnya, aplikasi itu menarik minat banyak orang karena menawarkan penghasilan harian bagi pengguna yang menonton video secara rutin. Portal media Merapi Uncover menjadi salah satu akun pertama yang memberikan informasi kasus ini ke publik. Menurut keterangan warga, pengguna yang bergabung akan mendapatkan imbalan uang setiap hari setelah menonton sejumlah video di dalam aplikasi. Selain itu, sistem tersebut juga memberikan bonus tambahan bagi pengguna yang berhasil mengajak orang lain untuk ikut bergabung. Pada tahap awal, beberapa pengguna mengaku sempat berhasil menarik uang dari aplikasi tersebut. Keberhasilan penarikan dana di tahap awal membuat tingkat kepercayaan masyarakat meningkat sehingga semakin banyak warga ikut bergabung. Sebagian warga bahkan menyetorkan sejumlah uang ke dalam aplikasi dalam bentuk deposit dengan harapan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Skema ini mendorong peserta untuk terus mengajak anggota baru agar mendapatkan komisi tambahan. Namun situasi berubah ketika memasuki awal Maret 2026. Sejumlah anggota mulai mengeluhkan kesulitan melakukan penarikan dana. Tidak lama kemudian, penarikan dana dilaporkan tidak dapat dilakukan sama sekali. Dana yang sebelumnya telah disetorkan oleh para anggota hingga kini dilaporkan belum bisa ditarik kembali. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena sebagian besar peserta berasal dari satu desa yang sama. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, korban tidak hanya berasal dari kalangan warga biasa, tetapi juga dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk yang bekerja di lingkungan instansi desa. Fenomena aplikasi penghasil uang seperti ini sering kali dikaitkan dengan skema investasi ilegal atau skema ponzi yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa dasar bisnis yang jelas. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa masyarakat harus mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas, masyarakat patut curiga karena kemungkinan besar itu merupakan investasi ilegal,” ujar Tongam Lumban Tobing (5/9/22). Ia juga menegaskan bahwa banyak investasi ilegal menggunakan skema perekrutan anggota baru untuk mempertahankan sistemnya. “Biasanya mereka menggunakan skema ‘member get member’ atau perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama,” kata Tongam Lumban Tobing (5/9/22). Dalam banyak kasus, skema semacam ini pada akhirnya akan runtuh ketika jumlah anggota baru tidak lagi cukup untuk menutup kewajiban pembayaran kepada anggota sebelumnya. Di tengah keresahan yang terjadi di Bantul, muncul pula pertanyaan di kalangan warga mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang mengajak atau mempromosikan aplikasi tersebut. Secara hukum, pihak yang terbukti secara aktif mengajak orang lain untuk bergabung dalam skema investasi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau turut berperan dalam praktik penipuan. Karena itu masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi penghasil uang di internet, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat, meminta deposit, serta mengharuskan pengguna merekrut anggota baru sebagai syarat memperoleh penghasilan. Kasus yang terjadi di Bantul ini kembali menjadi pengingat bahwa literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap investasi digital sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam skema penipuan berkedok aplikasi penghasil uang. Kemiskinan, pengangguran dan informalisasi lapangan kerja, ketimpangan sosial, dan beragam masalah ekonomi yang ada di setiap sudut Yogyakarta juga menjadi salah satu faktor utama mengapa begitu banyak masyarakat terjebak penipuan daring dengan berbagai modus yang bahkan terdengar tidak masuk akal. (*)

Ekonomi, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Launching Gowa Berhaji, Pemkab-BSI Dorong UMKM dan Perencanaan Haji Masyarakat

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melaunching Program Gowa Berhaji, Gowa Berkah pada Festival Ramadan Hati Damai yang berlangsung di Zona A RTH Syekh Yusuf, Rabu (11/3). Program ini dihadirkan sebagai upaya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan syariah, khususnya perencanaan ibadah haji bagi masyarakat. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan pemerintah daerah terus membuka ruang kolaborasi bagi berbagai pihak yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk dalam penguatan ekonomi masyarakat dan literasi keuangan syariah. “Masyarakat diberikan kesempatan untuk merencanakan ibadah haji melalui tabungan haji maupun investasi emas di BSI. Bagi yang ingin berhaji, mari kita luangkan waktu dan rezeki untuk mewujudkannya. Karena melalui program ini, bahkan para pelaku UMKM juga memiliki kesempatan untuk merencanakan keberangkatan haji mereka,” ungkapnya. Bupati Talenrang menyampaikan jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Gowa mencapai 1.451 orang, bahkan tertinggi di Sulawesi Selatan, yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Gowa dalam menunaikan ibadah haji. “Ini membuktikan masyarakat Gowa memiliki semangat religius yang tinggi. Mari kita manfaatkan program ini untuk menuju Baitullah yang menjadi cita-cita sebagian besar masyarakat islam,” tambahnya. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Gowa ini mengaku Festival Ramadan Hati Damai menjadi salah satu kegiatan yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya. Tenant UMKM yang hadir dinilai semakin modern dan tertata dengan baik, serta menghadirkan beragam pilihan kuliner bagi masyarakat. “Terima kasih kepada BSI yang telah membersamai pemerintah daerah dalam membantu para pelaku UMKM agar dapat meningkatkan pendapatan mereka. Alhamdulillah antusiasme masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sangat tinggi dalam memanfaatkan berbagai peluang yang dihadirkan melalui kegiatan ini,” jelas Bupati Gowa. Sementara Deputi Founding Region Makassar BSI, Tengku Chandra Husnadi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa yang telah menggandeng BSI sebagai mitra dalam memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji. “Kami berterima kasih kepada Pemkab Gowa yang telah mempercayakan BSI sebagai mitra dalam kegiatan Gowa Berhaji. Sinergi ini merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam memberikan edukasi dan literasi keuangan syariah serta pendampingan kepada masyarakat dalam merencanakan ibadah haji dengan lebih matang,” katanya. Dirinya menyebutkan, Kabupaten Gowa sebagai daerah yang religius memiliki antusiasme yang tinggi terhadap ibadah haji. Namun saat ini waktu tunggu keberangkatan haji rata-rata mencapai sekitar 26 tahun. Berdasarkan data BSI, jumlah waiting list haji melalui BSI di Kabupaten Gowa mencapai sekitar 8.155 orang atau sekitar 34,6 persen dari total 23.561 calon jemaah haji di daerah tersebut. “Karena itu kami menyambut baik inisiatif Pemkab Gowa dalam menghadirkan program Gowa Berhaji sebagai solusi dan ikhtiar bersama untuk mendekatkan masyarakat Gowa dari berbagai usia agar dapat merencanakan perjalanan ke Baitullah,” jelasnya. Turut diserahkan bantuan bedah rumah bagi masyarakat miskin ekstrem senilai Rp 93,3 juta dan dilanjutkan dengan pengundian doorprize umrah dan tabungan emas, serta peninjauan tenant UMKM. Turut hadir Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gowa, dan sejumlah Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Taru Martani Menang, Mogok Kerja Paksa Manajemen Penuhi Tuntutan

Ruminews.id, Yogyakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Taru Martani di Yogyakarta berakhir dengan kemenangan telak bagi serikat pekerja setelah manajemen perusahaan menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan. Aksi ini menjadi contoh bagaimana solidaritas buruh dan organisasi pekerja masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di tengah hubungan industrial yang kerap timpang. Pemogokan ini juga menjadi aksi pemogokan kerja pertama yang terjadi dan meraih kemenangan di Yogyakarta sejak 1998. Mogok kerja tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Maret 2026. Namun aksi berakhir pada hari pertama setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan. Sejak pagi hari para pekerja mulai melakukan aksi sesuai jam masuk kerja. Sekitar pukul 10.30 WIB, pekerja yang mengenakan seragam biru keluar menuju halaman depan perusahaan. Mereka berkumpul membawa atribut aksi dan meneriakkan slogan perjuangan sebagai bentuk protes atas kebuntuan perundingan yang sebelumnya telah berlangsung beberapa kali tanpa hasil. Aksi ini merupakan puncak dari ketegangan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan cerutu tertua di Yogyakarta tersebut. Para pekerja menilai perusahaan tidak cukup responsif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan kerja, pengakuan terhadap serikat pekerja, serta kepastian hak-hak buruh. Tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY turut pula hadir mendampingi para pekerja dalam aksi tersebut. Sempat terjadi perdebatan dengan pihak manajemen karena tim advokasi tidak diizinkan masuk ke area perusahaan. Setelah itu disepakati perundingan tertutup antara perwakilan buruh, tim advokasi, dan direksi perusahaan. Perundingan berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dicapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama pada 10 Maret 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direksi PT Taru Martani dan Serikat Pekerja PT Taru Martani. Tim Advokasi DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut hasil tersebut sebagai kemenangan bagi kaum buruh, “Ini berita bagus, kemenangan kaum buruh khususnya bagi SP PT Taru Martani setelah menggunakan hak mogok kerja. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja.” Ujar Irsad yang juga koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Sejumlah tuntutan pekerja akhirnya dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan Direksi untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya di PHK karena menjadi pengurus inti serikat pekerja dan aktif mengadvokasi hak-hak pekerja PT Taru Martani. Melalui penerbitan surat ini, maka status beserta hak-hak kerja yang melekat kembali dipulihkan. Selain itu, perusahaan juga menyetujui mekanisme pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Mekanisme ini penting karena menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan legitimasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Perusahaan juga menyepakati penyusunan struktur dan skala upah yang akan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan dan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Hariyanto, menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan setelah berbagai jalur perundingan tidak menghasilkan kesepakatan yang adil bagi pekerja. “Mogok bukan ancaman tapi reaksi dari hasil perundingan yang buntu,” ujarnya. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pekerja sepakat menghentikan aksi mogok kerja dan kembali bekerja seperti biasa. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal implementasi seluruh poin kesepakatan agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Keberhasilan aksi ini menunjukkan bahwa mogok kerja tetap menjadi alat perjuangan yang sah dan efektif bagi buruh dalam hubungan industrial. Ketika dialog tidak lagi menghasilkan solusi, tekanan kolektif melalui aksi dan solidaritas bersama sering kali menjadi satu-satunya cara bagi pekerja untuk memastikan hak-haknya dipenuhi. Pemogokan para pekerja PT Taru Martani sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan utama gerakan buruh terletak pada solidaritas dan organisasi pekerja itu sendiri. Ketika buruh bersatu, keseimbangan kekuasaan dalam hubungan kerja dapat berubah dan membuka ruang bagi tercapainya keadilan di tempat kerja.

Scroll to Top