Daerah

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Utara

Tak Terima Anggota Keluarganya Diduga Dianiaya, Keluarga Tahanan Adukan Oknum Polisi ke Propam

ruminews.id, LUWU UTARA – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan berinisial CTA (21) mencuat di Polres Luwu Utara. Keluarga korban secara resmi melaporkan Ipda Danial, yang menjabat sebagai Kanit 4 Satreskrim Polres Luwu Utara, ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara atas dugaan penganiayaan.

Bone Bolango, Pemerintahan, Pemuda

Rapor Merah Kadis Pemdes di Balik SK Bupati

ruminews.id, Bone Bolango – Keputusan Bupati Bone Bolango terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, pada Jumat (24/07/2026) dinilai cacat prosedur. Pasalnya, sanksi berat tersebut dikeluarkan secara kilat hanya berselang satu hari setelah terbitnya Telaah Staf Kadis Pemdes pada Rabu (23/07/2026). HmI Cabang Bone Bolango menilai proses administrasi ini sangat terburu-buru dan mengabaikan mekanisme baku yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta Permendagri No. 82 Tahun 2015. Proses ini juga dinilai menepikan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Hanya berpatokan pada telaah staf tertanggal 23 Juli, esok harinya langsung keluar Keputusan Bupati pemberhentian sementara. Ini menunjukkan proses administratif yang sangat terburu-buru tanpa mengindahkan regulasi baku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan,” ujar Kabid PPD HmI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka. Atas temuan tersebut, HmI Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera meninjau ulang Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Toto Utara serta mengevaluasi secara total kinerja Kadis Pemdes Bone Bolango.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Jelang Pengosongan Lahan di Laoli Luwu Timur, LBH Makassar Desak Komnas HAM Turun Tangan

ruminews.id, LUWU TIMUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil langkah menyikapi informasi rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Gowa, Pemuda, Politik

Pelantikan DPK KEPMI Bone Latenriruwa UIN Alauddin: Formatur Terpilih Ketum DPP KEPMI Bone Serukan Persatuan dan Harmoni Pengabdian

ruminews.id, MAKASSAR — Suasana keakraban dan semangat pengabdian mewarnai Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone (DPK KEPMI BONE) Latenriruwa UIN Alauddin Makassar Periode 2026–2027. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Yonif Raider 700/WYC pada Sabtu malam (25/7/2026).

Daerah, Pemuda, Pendidikan

KKN 116 UNHAS Lakessi mengadakan edukasi sampah plastik menjadi ecobrick di Sekolah Lentera Harapan.

Ruminews.id, Parepare — Sebagai Wujud nyata pengabdian kepada masyarakat Kota Parepare terkhusus wilayah Kelurahan Lakessi, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 116 Universitas Hasanuddin mengadakan kegiatan Pemanfaatan Sampah Menjadi Ecobrick pada Jumat, 24 Juli 2026 bertempat di Sekolah Lentera Harapan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Daerah, Maluku, Pemerintahan, Pemuda

Belanja Desa Diduga Belum Direalisasikan, Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel Buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab

Ruminews.id – Maluku, Dugaan masih adanya belanja desa yang belum direalisasikan di Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel berinisial A.R.

Halmahera

Sidang Disiplin Vonis 2 Oknum Penyidik Polres Halsel: Teguran Tertulis dan Tunda Pendidikan 1 Tahun

Ruminews.id -LABUHA, Sidang disiplin terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan telah digelar dan memutus keduanya terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya adalah Aipda YB dan ML. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sidang Nomor EID/10/VII/2026. Sidang merupakan tindak lanjut dari Tuntutan Perkara Disiplin Nomor EID/10/VII/2026/Sipropam tertanggal 3 Juni 2026. Majelis sidang dalam pertimbangannya mendasarkan pada keterangan saksi RL, ML, MS, serta 10 barang bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebagai konsekuensi, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun Menanggapi putusan tersebut, pihak pelapor Ringgo Larengsi menyatakan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal di lingkungan Polri. “Namun demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang sama, maka proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ringgo, Jumat 25 Juli 2026. Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi institusi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. Penulis : Ringgo Larengsi  

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

Dihantui Isu Penertiban Akhir Juli, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Bertahan

Ruminews.id, Luwu Timur – Kabar mengenai rencana penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada akhir Juli 2026 kembali memicu kecemasan di kalangan warga. Meski belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, informasi yang beredar telah membuat masyarakat bersiap menghadapi kemungkinan tersebut.

Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Budaya Bukan untuk Dijual, Ketika Nilai Leluhur Kajang Menjadi Komoditas

Penulis : Muh.Adri (Mahasiswa) Ruminews.id-Daerah Adat Ammatoa Kajang telah dikenal sebagai salah satu komunitas tradisional yang berhasil menjaga warisan budaya nenek moyang melalui prinsip Tallasa Kamase-masea (hidup sederhana) dan Pasang ri Kajang sebagai pedoman hidup. Prinsip-prinsip ini telah membentuk jati diri masyarakat Kajang selama ratusan tahun dan berfungsi sebagai pertahanan dalam menjaga hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan. Namun, dengan meningkatnya pariwisata budaya dan perkembangan ekonomi yang berkaitan dengan budaya, muncul masalah yang perlu diwaspadai. Warisan budaya yang dulunya dipandang sakral kini mulai beralih menjadi barang dagangan. Berbagai simbol, ritual, dan ruang-ruang adat yang sebelumnya dijunjung tinggi kini perlahan-lahan dipromosikan sebagai daya tarik wisata tanpa menghargai sepenuhnya nilai filosofis yang ada. Dengan ironis. Demi pengembangan ekonomi dan peningkatan pendapatan, nilai-nilai leluhur yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui adat kini semakin terbuka untuk kepentingan komersial. Apa yang dulunya dihormati sebagai bagian dari penghormatan kepada nenek moyang kini berpotensi diperlakukan sebagai barang yang memiliki nilai jual. Pergeseran ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah budaya masih dianggap sebagai identitas, atau mulai dilihat sebagai komoditas yang mengikuti pasar? Budaya sejatinya tidak dapat dinilai hanya dari aspek ekonomi. Ketika setiap simbol adat, ritual, pakaian tradisional, dan tempat yang memiliki makna spiritual dipromosikan hanya untuk memenuhi kebutuhan wisata, berisiko terjadi komodifikasi budaya. Dalam kondisi ini, makna filosofis perlahan hilang, sementara orientasi keuntungan menjadi semakin mendominasi. Fenomena ini tidak berarti masyarakat adat menolak perkembangan ekonomi. Sebaliknya, masyarakat adat berhak meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Namun, pertumbuhan ekonomi sebaiknya tidak mengorbankan nilai-nilai yang selama ini menjadi dasar bagi eksistensi komunitas adat. Ekonomi yang dibangun di atas hilangnya kesakralan budaya berpotensi mengikis identitas yang merupakan kekuatan utama Kawasan Adat Kajang. Lebih dari itu, komersialisasi budaya dapat melahirkan paradoks. Semakin banyak budaya dijadikan sebagai atraksi wisata, semakin besar kemungkinan terjadinya penyederhanaan bahkan perubahan makna untuk disesuaikan dengan selera pasar. Dalam jangka panjang, masyarakat adat bisa kehilangan kendali atas warisan budaya mereka karena budaya diproduksi lebih untuk memenuhi ekspektasi pengunjung daripada menjalankan fungsi sosial dan spiritualnya. Prinsip Tallasa Kamase-masea mengajarkan pentingnya kesederhanaan, pengendalian diri, serta penghormatan kepada alam dan leluhur. Nilai-nilai ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap keserakahan dan eksploitasi. Oleh karena itu, jika orientasi ekonomi mulai mengambil alih ruang-ruang adat tanpa kendali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keaslian budaya tetapi juga legitimasi moral dari prinsip-prinsip adat yang selama ini dijunjung tinggi. Pemerintah daerah, lembaga adat, pelaku pariwisata, akademisi, dan masyarakat sipil perlu merenungkan bersama arah perkembangan Kawasan Adat Kajang. Pengembangan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh menjadikan budaya sebagai objek eksploitasi. Pelestarian budaya harus tetap menjadi tujuan utama, sementara aktivitas ekonomi seharusnya berfungsi sebagai alat yang mendukung keberlanjutan masyarakat adat, bukan sebaliknya. Kajang telah menjadi lambang bahwa manusia bisa hidup harmonis dengan alam berkat kearifan lokal. Kita tidak boleh membiarkan simbol ini kehilangan arti karena budaya yang diwariskan oleh nenek moyang justru dianggap sebagai barang yang dihargai untuk diperjualbelikan. Warisan dari leluhur bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga identitas bersama yang harus dipertahankan kehormatan, kesucian, dan martabatnya untuk generasi mendatang. “Apabila budaya hanya diukur dari seberapa banyak keuntungan yang bisa diperoleh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tradisi, tetapi juga identitas sebuah peradaban.”

Scroll to Top