Jakarta

Hukum, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Aksi Demonstrasi HIPMA HALTENG Jabodetabek: Mendesak KESDM Untuk Mencabut IUP PT. Zhong Hai dan PT. MAI di Halmahera Tengah

ruminews.id, Jakarta – Puluhan Mahasiswa Halmahera Tengah Yang tergabung dalam Hipmahalteng Jabodetabek. Melakukan aksi Demonstrasi di Jakarta. Aksi demonstrasi ini di lakukan di lakukan di depan gedung World Capital Tower (WCT) yang di mana Perusahaan pertambangan ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA Dan PT.Mining Abadi Indonesia berkantor.(Jumat/13/02/2025) Dalam aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut mahasiswa membawa beberapa tuntutan penting di antaranya. Agar kementerian ESDM mencabut IUP PT.Zhong hai Dan PT.MAI. Korlap aksi Munawar mengatakan aksi ini buntut dari berbagai permasalahan yang di lakukan oleh perusahaan di Site sagea/kiya. Di antaranya tidak transparansinya dokumen RKAB dan PPKH. Perusahan juga di duga melakukan penimbunan Laut tanpa adanya izin. “Kehadiran kami di Rencanakan di KESDM dan kantor pusat ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA dan PT.MAI. tapi situasi dan kondisi tidak memungkinkan, jadi aksi hanya di lakukan di depan kantor pusat PT.zhong hai dan MAI.”ungkap korlap Sementara itu menurut Hamdani Abdurahim selaku Ketua Umum Hipmahalteng Jabodetabek, menyesali sikap perusahaan dengan tidak menemui masa aksi menjadi indikator bahwasanya perusahaan PT.zhong hai dan PT MAI melakukan Ilegal Mining di Site Sagea/kiya. ” Aksi demonstrasi kami tidak gubris oleh pihak manajemen perusahaan. Yang menandakan perusahaan takut untuk transparansi data yang menjadi indikator perusahaan ini beraktivitas secara ilegal.”ungkap Hamdani Aksi demonstrasi ini pun sempat mendapatkan represif dari pihak Sekuriti perusahaan dan pihak kepolisian. Aksi saling dorong dan saling pukul antar sekuriti dan masa aksi sempat memanas. Sementara itu melalui pernyataan resmi pengurus Hipmahalteng Jabodetabek, aksi demonstrasi akan berjilid berjilid sampai ada titik terang dari pihak perusahaan. “Kami akan turun lagi untuk melakukan Aksi jilid II. Secara tegas kami juga akan meminta Negara melalui kementerian terkait untuk mencabut izin usaha pertambangan PT.Zhong Hai Dan PT.Mining Abadi Indonesia .”Tegas Hamdani Sekedar di ketahui PT.Mining Abadi Indonesia juga berada di bawa Batu Karang Grup Perusahaan yang satu gedung dengan PT.Zhong Hai.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Dugaan Kongkalikong Izin Lingkungan: Sidali-Sultra Kecam Kepala DLH Sultra dan Muna Terkait PT Krida Agrisawita”

ruminews.id, Jakarta – Serikat Demokrasi dan Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Sidali-Sultra) melayangkan kritik keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara dan DLH Kabupaten Muna. Ketua Sidali-Sultra, Aldi Ramadhan, menilai kedua instansi ini terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal PT Krida Agrisawita yang nekat membangun mes karyawan dan pembibitan sawit skala besar tanpa dokumen AMDAL yang sah. Sidali-sultra menyoroti peran DLH Kabupaten Muna yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lapangan. Meski telah melimpahkan kewenangan penilaian dokumen melalui Surat Nomor 600.11.5/70 , DLH Muna dianggap lalai karena membiarkan aktivitas konstruksi dimulai sebelum izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati. “Bagaimana mungkin pembangunan mes dan pembibitan masif bisa berjalan di wilayah Muna tanpa teguran dari DLH setempat? Ini menunjukkan fungsi pengawasan di daerah tumpul,” ujar Aldi Ramadhan dalam keterangannya, Jum’at (6/2/2026). Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala DLH Provinsi Sultra , yang menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 600.4.3.2/DLH/1033/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025. Sidali-Sultra mempertanyakan validitas rekomendasi tersebut mengingat aktivitas lapangan sudah “curi start” mendahului proses administrasi. Sidali-Sultra mencatat beberapa poin kejanggalan dalam rekomendasi tersebut: Prakiraan Dampak Fiktif: Surat menyebutkan adanya prakiraan dampak cermat pada tahap pra-konstruksi dan konstruksi, padahal di lapangan konstruksi mes sudah berjalan tanpa pengawasan AMDAL. Evaluasi Holistik Diragukan: Rekomendasi menyatakan telah dilakukan evaluasi holistik terhadap dampak penting, namun mengabaikan fakta bahwa perusahaan sudah melanggar aturan izin berusaha sejak awal. Legalitas Formalitas: Rapat Komisi Penilai Amdal pada 2 Juli 2025 diduga hanya menjadi alat untuk “memutihkan” aktivitas ilegal yang sudah dilakukan perusahaan. Sidali-Sultra menegaskan bahwa tindakan PT Krida Agrisawita yang memulai pembangunan sarana pendukung dan pembibitan merupakan pelanggaran nyata terhadap: PP No. 5 Tahun 2021: Mengabaikan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko yang mewajibkan dokumen lingkungan selesai sebelum aktivitas fisik dimulai. Kriteria Kelayakan Lingkungan: Menabrak poin kelayakan terkait kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan yang baru dinyatakan layak pada Agustus 2025. “Kami menuntut pertanggungjawaban Kepala DLH Provinsi dan Kabupaten Muna. Jangan sampai jabatan digunakan hanya untuk memuluskan karpet merah bagi investor yang tidak taat hukum,” tegas Aldi Ramadhan.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Puluhan Organisasi Relawan Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Program Asta Cita

ruminews.id, Jakarta – Menjelang bulan suci ramadhan, Relawan Prabowo-Gibaran dan Jokowi menyelenggarakan kegiatan silaturahmi di Restoran Handayani Prima, Mataraman Jakarta Timur, Jumat (6/1/2026). Hal ini sebagai ruang kebersamaan, refleksi, serta penguatan komitmen kebangsaan dari relawan yang tergabung di Barisan Rakyat Nusantara (BRN). Dalam momentum tersebut, para relawan menegaskan, dukungan penuh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan roda pemerintahan. Serta bergerak mewujudkan program-program strategis nasional yang tertuang dalam visi Asta Cita. “Relawan meyakini bahwa Asta Cita merupakan fondasi penting dalam memperkuat kedaulatan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga persatuan dan kesatuan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Program Asta Cita juga dinilai mencerminkan arah pembangunan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” kata Utje Gustaf Patty Tokoh Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran. Menurut Utje sapaan akrabnya, sebagai bentuk dukungan nyata, relawan menyatakan komitmen untuk turut mengawal, menyosialisasikan, dan berkontribusi aktif dalam keberhasilan program-program Asta Cita. Termasuk penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi industri nasional, pemerataan pembangunan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. “Selain itu, relawan juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat persatuan antar anak bangsa, menjaga harmoni sosial, serta menolak segala bentuk intimidasi, provokasi, dan propaganda pihak asing yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Utje. Sementara itu Relly Reagen selaku penggagas acara mengatakan, kegiatan silaturahmi ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pilihan politik telah usai. Saatnya seluruh elemen bangsa bersatu, bergotong royong, serta berkontribusi positif demi keberhasilan pemerintahan dan terwujudnya masa depan Indonesia yang lebih baik. “Dengan semangat Ramadhan, relawan berharap nilai kebersamaan, ketulusan, dan persatuan dapat terus terjaga demi Indonesia yang kuat, berdaulat, adil, dan bermartabat menuju Indonesia Emas,” ucap Reagen selaku Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BRN).

Jakarta, Jakarta, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Matangkan Pembangunan Stadion Untia Multipurpose, Lewat Studi Tata Kelola JIS

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta sepak bola di Kota Makassar. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik yang modern dan berstandar nasional. Proyek pembangunan stadion tersebut resmi memasuki tahapan lelang konstruksi manajemen (Manajemen Konstruksi/MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melanjutkan langkah strategis dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menggali secara langsung referensi teknis, sistem konstruksi, hingga tata kelola stadion berkapasitas besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional. “Pagi ini, kunjungan ke JIS, untuk pembangunan stadion baru (Stadion Untia) di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” jelas Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium. Pada kesempatan itu, pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan. Studi lapangan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan stadion Untia berjalan optimal, berkualitas, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa kunjungan ke JIS kali ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk mempelajari sistem pengelolaan stadion modern yang berstandar internasional. Menurutnya, pembahasan tidak lagi terpusat pada konstruksi bangunan, melainkan pada bagaimana stadion dikelola, dirawat, serta dimaksimalkan fungsinya agar memberikan manfaat jangka panjang. “Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelas Munafri. Melalui studi lapangan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari pengelolaan Jakarta International Stadium, sehingga stadion yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran stadion baru, dapat menjadi stadion modern, multifungsi, dan dikelola secara profesional demi mendukung kemajuan olahraga serta kegiatan ekonomi dan hiburan di Kota Makassar. Appi menambahkan, stadion modern saat ini harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, tidak hanya pertandingan olahraga. Hal ini penting agar stadion tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Kita berharap ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari JIS. Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan lain, seperti konser musik dan event berskala besar lainnya,” lanjutnya. Selain itu, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan. Menurutnya, aspek ini menjadi salah satu komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak awal, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme perawatannya. “Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi. Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan stadion. “Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati. Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penerbitan sertifikat tanah kini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang. Dalam setiap sertifikat, wajib ada PKKPR. Prosesnya diawali dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya. Menurut Sri Sulsilawati, ketentuan ini berbeda dengan mekanisme lama yang relatif lebih sederhana. Oleh karena itu, penyelesaian sertifikasi lahan stadion Untia membutuhkan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sri juga mengungkapkan, dari total luasan lahan stadion, secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion sudah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP. Ia menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai. “Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” ujarnya. (*)

Jakarta, Nasional, Pemuda

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

ruminews.id – Kongres X Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) resmi digelar pada 2–5 Februari 2026 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kongres ini menjadi forum tertinggi organisasi sekaligus momentum konsolidasi nasional kader PERMAHI dari seluruh Indonesia. Melalui rangkaian sidang yang berlangsung demokratis dan penuh dinamika, pemilihan Ketua Umum DPN PERMAHI dilakukan secara voting terbuka dengan total 40 suara sah. Dari hasil tersebut, Azhar Sidiq S (Cabang Jambi) memperoleh 24 suara, disusul Chairul Anwar (Alken) dari Cabang Ambon dengan 16 suara, sementara M. Pati Abdillah dari Cabang Jakarta Selatan tidak memperoleh suara. Dengan perolehan suara mayoritas, Azhar Sidiq secara sah terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI periode 2026–2028. Terpilihnya Azhar menandai arah baru kepemimpinan PERMAHI dengan semangat persatuan serta visi besar bertagline “PERMAHI Mendunia.” Dalam pidato perdananya, Azhar menegaskan bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan kolektif seluruh kader PERMAHI di Indonesia. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kemenangan ini bukan milik satu orang atau satu kelompok, melainkan kemenangan seluruh kader PERMAHI di Indonesia,” ujar Azhar. Ia menekankan bahwa berakhirnya Kongres juga menjadi penanda berakhirnya perbedaan-perbedaan internal. “Kongres telah selesai. Perbedaan kita sudahi. Hari ini kita kembali dalam satu barisan, satu identitas: PERMAHI,” tegasnya. Mengusung tagline “PERMAHI Mendunia,” Azhar menyatakan komitmennya untuk bekerja keras, membenahi organisasi, serta memperkuat peran cabang sebagai fondasi utama PERMAHI. “Saya siap bekerja keras untuk PERMAHI. Saya juga siap turun langsung ke cabang-cabang, menyapa kader, mendengar persoalan di bawah, dan bergerak bersama. Karena PERMAHI dibangun dari cabang, bukan hanya dari pusat,” jelasnya. Menurut Azhar, misi utama kepengurusannya adalah persatuan dan penyatuan organisasi, sekaligus mendorong PERMAHI agar semakin berdaya saing dan berpengaruh. “Misi utama kita adalah persatuan dan penyatuan. Bersama-sama kita perkuat solidaritas dan mendorong PERMAHI naik kelas—kuat di daerah, berpengaruh di tingkat nasional, dan siap melangkah ke level internasional. Inilah makna PERMAHI Mendunia,” katanya. Menutup pidatonya, Azhar mengajak seluruh kader untuk berjalan seiring dan bekerja kolektif demi kemajuan organisasi. “Kalau rekan-rekan bekerja keras untuk PERMAHI, saya akan bekerja keras untuk PERMAHI. Mari kita berjalan bersama, bekerja bersama, dan ijtihad PERMAHI Mendunia!”

Hukum, Internasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Haris Rusly Moti: Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-aligment untuk Merdekakan Palestina

ruminews.id, Jakarta – Dalam perjuangan memerdekakan Palestina dan mengakhiri konflik Gaza, Presiden Prabowo mengutamakan mengejar tujuan strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945. “Di dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa, “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan, “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, demikian bunyi rilis media Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Network, Rabu (4/2/2026) di Jakarta. Menurut pandangan Haris sapaan akrabnya, dalam upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, Presiden Prabowo memilih menjalankan kebijakan multi-aligment sebagai adapatasi dari prinsip “bebas aktif”. Dimana diatur di dalam UU No. 37 tahun 1999. “Penjelasan dari UU No. 37/1999 tersebut menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Melainkan berpihak pada nilai-nilai yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Haris yang merupakan aktivis 1998 UGM Yogyakarta. Menurut Haris, strategi multi-aligment yang merupakan adaptasi dari prinsip gerakan non-aligment (non-blok) menempatkan Indonesia secara dinamis dan fleksibel menjalin hubungan dan keselarasan (alignment). Terutama dengan berbagai kekuatan dan kepentingan global yang terkadang berbeda atau berbenturan satu dengan yang lainnya. Haris menjelaskan situasi geopolitik multipolar saat ini berbeda dengan era perang dingin, ketika itu geopolitik membentuk situasi bipolar. Dunia dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari blok barat pengusung kapitalisme liberalisme atau blok timur pengusung komunisme diktator ploritariat. “Ketika itu kita memilih strategi non-aligment (non-blok), untuk tidak mengikat diri dalam satu dari dua blok yang sedang bersaing. Strategi non aligment (non blok) di era perang dingin ini menempatkan kita lebih leluasa dalam membangun kerjasama untuk memerdekakan negara terjajah, seperti Palestina,” ujarnya. Kata Haris, setelah runtuhnya Uni Soviet dan menyatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur, situasi geopolitik berubah dari bepolar menjadi unipolar. Dunia hanya mengenal matahari tunggal, yaitu Amerika Serikat dan sekutu, tidak ada matahari ganda. “Oleh karena itu, adaptasi prinsip non-aligment ke dalam strategi multi-aligment pada dasarnya kita membebaskan diri kita dari kendala ideologis warisan perang dingin dan hambatan teologis yang memisahkan satu bangsa dengan bangsa yang lain. Terkadang halusinasi situasi perang dinging menciptakan sekat atau perangkap yang membatasi ruang gerak dalam hubungan luar negeri,” jelas Haris. Haris menambahkan bahwa, jika kita perhatikan dalam upaya melindungi kepentingan nasional dan memerdekakan bangsa Palestina. Presiden Prabowo menjalankan srategi multi-aligment membangun kesepakatan, dengan BRICS yang merupakan persekutuan negara-negara yang menjadi pesaing Amerika Serikat. “Tapi pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani kesepakatan menjadi bagian dari Board of Peace yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump,” ujar Haris. Ia juga mengatakan, strategi multi-aligment yang dijalankan Presiden Prabowo menurut kajian kami 98 Resolution Network sangat tepat, untuk menjawab situasi geopolitik multipolar. Kita berharap situasi multipolar menciptakan keseimbangan dan stabilitas, tapi kenyataannya justru melahirkan polarisasi dan fragmentasi geopolitik yang sangat tajam. “Kita semua menyaksikan keadaan dunia saat ini terjebak di dalam persaingan dan polarisasi antara sejumlah negara-negara adidaya militer dan ekonomi (USA, China, Rusia, Uni Eropa). Oleh karena itu, jawaban terhadap situasi multi-polar adalah multi-aligment,” urainya. Haris menekankan, bahwa persaingan tersebut telah menciptakan resiko ketidakpastian yang dapat berdampak pada kepentingan dan keamanan nasional masing masing negara. Oleh karena itu jika kita perhatikan, penggerak utama kebijakan luar negeri setiap negara saat ini ditujukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional setiap negara. “Dalam konteks perjuangan memerdekakan bangsa Palestina dan mengakhiri konflik di Gaza, menurut pandangan kami Presiden Prabowo tidak menyandarkan diri semata pada Board Of Peace. Indonesia dengan strategi multi-aligment bisa berjuang bersama Perancis dan negara-negara Eropa yang konsisten memerdekakan bangsa Palestina. Demikian juga, di saat yang sama kita juga bisa menggunakan saluran deplomatik bersama negara-negara BRICS untuk mengakhiri konflik di Gaza,” jelas Haris. Haris mengatakan, Presiden Prabowo menawarkan kerangka kerja “two state solution”, solusi dua negara, dengan menjalankan prinsip “koeksistensi damai”. Yaitu hidup berdampingan secara aman, damai dan bebas dari rasa takut antar dua negara, Palestina dan Israel. Two state solution dan koeksistensi damai mensyaratkan dua negara dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati kedaulatan, perbedaan prinsip dan keyakinan masing-masing pihak. Menurutnya, pandangan kami Aktivis 98, langkah two state solution yang ditawarkan Presiden Prabowo dengan “koeksistensi damai” adalah pilihan yang rasional dalam memperjuangkan negara Palestina merdeka dan mengkhiri konflik di Gaza. Haris yang pernah menjadi Komandan Nasional Relawan TKN Prabowo-Gibran mengatakan, menghormati dan memahami kritik dan kekuatiran sejumlah kalangan terkait pilihan kebijakan Presiden Prabowo untuk terlibat di dalam Board of Peace yang dibentuk Presiden Donald Trump. Kekuatiran itu diantara diantaranya menilai jangan sampai Indonesia hanya dijadikan sebagai legitimasi moral dari Trump dan Netanyahu, untuk mewujudkan tujuan strategis Israel dengan mengabaikan tujuan pengakuan negara Palestina merdeka. “Kami kira kritik soal keterlibatan Indonesia di Board of Peace sudah dijawab oleh Presiden Prabowo, Indonesia setiap saat bisa keluar dari Board of Peace jika menyimpang dari tujuan menciptakan perdamaian di Gaza dan memerdekakan Palestina,” tutup Haris. (red)

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

HMI UNAS Tolak Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

ruminews.id – Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa bertajuk “HMI Universitas Nasional Menggugat DPR RI: Menolak Penetapan Unsur Politisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi” sebagai bentuk sikap kritis dan perlawanan moral terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 dengan titik aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan respons atas keputusan DPR RI yang menetapkan unsur politisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai nilai-nilai konstitusional. HMI UNAS menilai penetapan Adies Kadir (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golakar) sebagai Hakim MK dilakukan secara tidak terbuka dan penuh kontroversi, tanpa mekanisme seleksi yang transparan serta minim partisipasi publik. Proses tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan memperkuat dugaan intervensi politik terhadap lembaga yudikatif. Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional, Supriyadi, menegaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu, keberadaannya harus steril dari kepentingan politik praktis. Penetapan unsur politisi sebagai hakim MK berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik, serta menjadikan MK tidak lagi independen dalam memutus perkara-perkara konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan dan pemilu. HMI Universitas Nasional menilai, penetapan politisi sebagai hakim MK bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembajakan Mahkamah Konstitusi oleh kepentingan politik kekuasaan. DPR RI telah melampaui batas kewenangannya dan secara sadar membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi masa depan demokrasi. Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik parlemen dan elit kekuasaan. Ketika politisi duduk sebagai hakim MK, maka objektivitas putusan dan keadilan substantif berada dalam ancaman serius. HMI UNAS mendesak pembatalan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan menuntut reformasi total proses seleksi hakim MK yang transparan, objektif, dan bebas kepentingan politik. “Ketika Mahkamah Konstitusi dipenuhi kepentingan politik, maka keadilan konstitusional sedang berada dalam ancaman.” Aksi ini adalah peringatan, jikalau apa yang kami kritisi dan tuntuti tidak direalisasikan, maka kami akan datang kembali menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan seluruh kader dan elemen masyarakat lainnya dalam menuntut pembatalan Adies Kadir sebagai hakim MK, tutup supriyadi.  

Ekonomi, Jakarta, Nasional

Pengunduran Diri Dirut BEI Redam Tekanan Jangka Pendek, Krisis Kepercayaan Pasar Belum Terjawab

ruminews.id, Jakarta, 30 Januari 2026 — Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,18% pada perdagangan Jumat (30/1) pasca pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai lebih mencerminkan technical rebound setelah kondisi oversold, bukan pemulihan kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menilai bahwa rebound IHSG tersebut merupakan respons teknikal yang lazim terjadi setelah koreksi tajam hampir 10% dalam dua hari perdagangan sebelumnya. “Pasar berada dalam kondisi jenuh jual. Rebound hari ini lebih bersifat teknikal dan psikologis, bukan refleksi perubahan fundamental atau pemulihan kepercayaan,” ujar Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1). Ia menjelaskan, pola pergerakan IHSG yang sangat volatil—sempat menguat lebih dari 2%, berbalik ke zona negatif pasca pengumuman pengunduran diri Dirut BEI, lalu kembali menguat—menunjukkan pasar masih rapuh secara psikologis dan belum memiliki keyakinan arah yang solid. Dari sisi perilaku investor, khususnya investor asing, Kusfiardi menilai belum terdapat indikasi akumulasi jangka menengah-panjang. Aktivitas asing masih bersifat selektif dan trading-oriented, berfokus pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid untuk memanfaatkan volatilitas jangka pendek. “Tidak terlihat broad-based buying yang biasanya muncul ketika kepercayaan struktural mulai pulih. Saham-saham dengan isu tata kelola, free float rendah, dan kepemilikan terkonsentrasi tetap berada di bawah tekanan,” ujarnya. Menurut Kusfiardi, pengunduran diri Dirut BEI lebih berfungsi sebagai shock absorber simbolik untuk meredam tekanan jual jangka pendek, namun tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi perhatian utama investor global. Sebagaimana disorot dalam keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI), masalah struktural pasar modal Indonesia mencakup rendahnya free float efektif, ketidakjelasan struktur kepemilikan saham—terutama di bawah ambang 5%—serta praktik perdagangan yang dinilai mengganggu mekanisme price discovery. “MSCI dan investor global tidak menilai stabilitas dari pergantian figur, melainkan dari perubahan struktur, kualitas pengawasan, dan konsistensi penegakan aturan,” kata Kusfiardi. Ia menambahkan, respons regulator dan pengelola bursa pasca-keputusan MSCI sejauh ini masih berada pada level komitmen normatif. Pasar, menurutnya, kini menunggu bukti implementasi nyata, termasuk penegakan aturan free float minimum, peningkatan transparansi kepemilikan, serta penerapan sanksi yang kredibel—bahkan terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran. Tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas uji kredibilitas pasar modal Indonesia. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market. “Rebound IHSG hari ini sebaiknya dipahami sebagai stabilisasi teknikal pasca koreksi ekstrem, bukan resolusi krisis kepercayaan. Tanpa perubahan tata kelola yang terukur dan konsisten, volatilitas akan tetap tinggi dan risiko koreksi lanjutan masih terbuka,” tegas Kusfiardi.

Ekonomi, Internasional, Jakarta, Jakarta

IHSG Terkoreksi: MSCI sebagai Pemicu, Tata Kelola Pasar sebagai Akar Masalah

ruminews.id, Jakarta, 30 Januari 2026 — Koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 27 Januari 2026 dinilai bukan sekadar dampak teknis dari kebijakan indeks global, melainkan mencerminkan akumulasi persoalan tata kelola pasar modal Indonesia yang telah lama diabaikan. Untuk Indonesia kondisi ini menunjukkan pola berulang dalam beberapa tahun terakhir, di mana lembaga keuangan global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan Morgan Stanley secara berkala memberikan sinyal negatif terhadap pasar Indonesia, baik melalui penurunan peringkat, rekomendasi underweight, maupun kebijakan pengetatan metodologi indeks. Episode terbaru terjadi pada 28–29 Januari 2026, ketika keputusan MSCI disusul penurunan rating saham Indonesia oleh Goldman Sachs. Analis Ekonomi Politik, Kusfiardi, menilai keputusan MSCI untuk menerapkan interim freeze terhadap penyesuaian indeks saham Indonesia berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan penyebab utama koreksi pasar. “MSCI tidak menyoroti kejadian insidental. Yang disorot adalah isu-isu struktural yang berulang dan belum ditangani secara meyakinkan,” kata Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1). Dalam pengumuman resminya, MSCI menekankan tiga persoalan utama: ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, terutama terkait pengendali akhir di bawah ambang 5%; rendahnya free float efektif, dengan batas minimal 7,5% yang sering tidak mencerminkan likuiditas riil; serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga dan keadilan pasar. Menurut Kusfiardi, ketiga isu tersebut bukan anomali, melainkan konsekuensi dari desain dan penegakan tata kelola pasar yang permisif. Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia mentoleransi emiten dengan free float sangat rendah, kepemilikan terkonsentrasi, dan likuiditas semu. Fenomena saham berisiko tinggi yang populer disebut saham gorengan berkembang bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat pengawasan yang lambat, penegakan yang tidak konsisten, serta sanksi yang gagal menciptakan efek jera. Sebagai ilustrasi historis, media dan otoritas pasar modal kerap merujuk pada saham-saham yang terkait dengan skandal Asuransi Jiwasraya pada 2020, seperti PT Hanson International Tbk. dan PT Trada Alam Minera Tbk., yang menunjukkan volatilitas ekstrem, free float rendah, serta struktur kepemilikan tertutup. Dalam konteks yang lebih mutakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara rutin memasukkan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan pergerakan harga ekstrem dan likuiditas tipis ke dalam daftar pemantauan khusus. Praktik ini, menurut pelaku pasar, menciptakan distorsi price discovery dan meningkatkan risiko bagi investor ritel. Pada 28 Januari 2026, MSCI juga memberikan sinyal potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market. Kebijakan sementara yang diumumkan meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak adanya penambahan saham Indonesia ke MSCI IMI atau migrasi ukuran saham hingga review Mei 2026. Sehari setelahnya, Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight. Pola ini bukan yang pertama. Pada Maret 2025, Goldman Sachs menurunkan rating saham Indonesia dari overweight ke market weight, disusul Morgan Stanley yang menurunkan peringkat saham Indonesia ke underweight pada Februari 2025. Pada Juni 2024, kedua lembaga tersebut juga menurunkan rekomendasi ekuitas Indonesia dalam alokasi Asia dan Emerging Markets. Bagi investor global, rangkaian sinyal ini memperkuat persepsi bahwa persoalan tata kelola di pasar modal Indonesia bersifat kronis. Dampaknya tercermin jelas dalam pergerakan pasar. IHSG tercatat terkoreksi sekitar 7,35% hingga mendekati 8–9% hanya dalam dua hari perdagangan, disertai trading halt berulang dan penghapusan sekitar US$80 miliar nilai kapitalisasi pasar. Kusfiardi menilai koreksi tersebut lebih mencerminkan krisis kepercayaan dibandingkan pelemahan fundamental ekonomi nasional yang relatif masih solid. Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan. Menurut Kusfiardi, pernyataan tersebut justru menegaskan persoalan fragmentasi otoritas dan lemahnya akuntabilitas kelembagaan. “Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan,” ujarnya. Dalam perspektif regional, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan serupa dapat ditangani jika reformasi dilakukan secara konsisten. Vietnam, yang direklasifikasi oleh FTSE Russell ke dalam kategori Emerging Market pada Oktober 2025, sebelumnya menghadapi masalah rendahnya likuiditas, keterbatasan akses investor asing, dan transparansi pasca-transaksi. Sejak 2024–2025, Vietnam mewajibkan English disclosure untuk emiten utama, memperbaiki sistem settlement, memperkenalkan central clearing, serta merencanakan pelonggaran foreign ownership limits. Hasilnya, likuiditas meningkat dan arus masuk dana asing kembali positif. Sebaliknya, Filipina—menurut OECD Capital Market Review 2024–2025—masih bergulat dengan free float rendah dan likuiditas terendah di ASEAN. Meski pemerintahnya mendorong insentif untuk peningkatan free float dan partisipasi dana pensiun domestik, lemahnya penegakan dan skandal tata kelola pada 2025–2026 justru memperburuk sentimen investor. Pengalaman ini menunjukkan bahwa reformasi tanpa penegakan tegas berisiko berhenti pada level retorika. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar telah merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15%, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham melalui KSEI, serta memperkuat supervisi dan koordinasi dengan MSCI. OJK menargetkan implementasi awal pada Februari 2026, dengan penyelesaian signifikan sebelum Maret 2026. BEI juga mulai mempublikasikan data free float bulanan sejak awal Januari. Namun, menurut Kusfiardi, pasar tidak lagi menilai komitmen dari pengumuman kebijakan semata. “Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran,” katanya. Tenggat waktu MSCI hingga Mei 2026 untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas kredibilitas. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market, dengan potensi arus keluar dana pasif diperkirakan mencapai US$7–20 miliar. Menurut Kusfiardi, reformasi tata kelola pasar modal kini memasuki fase penentuan. Setiap penundaan membawa biaya reputasi dan finansial yang nyata, dan pasar global akan menilai hasilnya dari perubahan struktur yang terlihat, bukan dari janji kebijakan. “Pasca-keputusan MSCI, ruang kompromi terhadap praktik lama praktis telah tertutup. Dalam beberapa bulan ke depan, pasar akan melihat apakah reformasi ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan insentif di bursa, atau hanya menunda koreksi berikutnya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa arah pasar modal Indonesia ke depan akan ditentukan oleh tindakan konkret dan perubahan struktur pasar yang terukur, bukan oleh niat atau retorika.

Hukum, Jakarta, Nasional

Pengamat Hukum : Penempatan Polri dibawah Presiden Cegah Conflict Of Interes

ruminews.id, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Abd R. Rorano S. Abubakar menegaskan, penempatan Polri bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia. Kata dia, dalam sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia, penempatan kedudukan Polri langsung dibawah Prsiden Pasca Reformasi dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000. ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”. Rorano menyebut, kedudukan Polri langsung dibawah Presiden juga diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”. Lebih lanjut, lahirnya UU Kepolisian Tahun 2002 menjadi tonggak awal sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi, kewenangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas nya pun langsung kepada Presiden. “Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memegang otoritas eksekutif tertinggi. Polri, sebagai bagian dari lembaga eksekutif, berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan Pasal 4 UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutur Rorano saat wawancarai kamis, (29/01/26). Selain itu, keberadaan Polri yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden diharapkan agar dapat membangun citra diri sebagai polisi negara yang juga berarti polisi rakyat, mampu memposisikan diri pada posisi yang tidak memungkinkan keberpihakan selain keberpihakan kepada hukum dan rakyat. Tanpa intervensi lembaga kementerian lain, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara independen. “Usulan mengubah posisi Polri menjadi dibawah Kementerian berpotensi mengaburkan garis komando dan akuntabilitas”. Terang Rorano Ia mengatakan, keberadaan Polri, yang bertanggungjawab atas keamanan dalam negeri, jika berada di bawah lembaga atau kementerian tertentu justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Polri, terutama dalam situasi yang membutuhkan keputusan yang cepat dan langsung dari kepala negara. “Perubahan ini berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan”. Ujar Rorano Rorano mengungkapkan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tugas untuk mengawasi pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk kementerian. Jika Polri berada di bawah Kementerian, efektivitas pengawasan tersebut potensial terkompromikan. Penempatan Polri di bawah Kementerian dapat menciptakan risiko politisasi dan konflik kepentingan (conflict of interest). “Daripada mempoposikan Polri ke bawah Kementerian, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat mekanisme koordinasi tanpa mengorbankan independensi institusional Polri. Misalnya, memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada Polri melalui revisi UU Kepolisian” tegas Rorano Reformasi hukum dan kebijakan yang melibatkan Polri harus dilakukan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.(*).

Scroll to Top