Jakarta

Jakarta, Nasional, Pemuda

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

ruminews.id – Kongres X Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) resmi digelar pada 2–5 Februari 2026 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kongres ini menjadi forum tertinggi organisasi sekaligus momentum konsolidasi nasional kader PERMAHI dari seluruh Indonesia. Melalui rangkaian sidang yang berlangsung demokratis dan penuh dinamika, pemilihan Ketua Umum DPN PERMAHI dilakukan secara voting terbuka dengan total 40 suara sah. Dari hasil tersebut, Azhar Sidiq S (Cabang Jambi) memperoleh 24 suara, disusul Chairul Anwar (Alken) dari Cabang Ambon dengan 16 suara, sementara M. Pati Abdillah dari Cabang Jakarta Selatan tidak memperoleh suara. Dengan perolehan suara mayoritas, Azhar Sidiq secara sah terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI periode 2026–2028. Terpilihnya Azhar menandai arah baru kepemimpinan PERMAHI dengan semangat persatuan serta visi besar bertagline “PERMAHI Mendunia.” Dalam pidato perdananya, Azhar menegaskan bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan kolektif seluruh kader PERMAHI di Indonesia. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kemenangan ini bukan milik satu orang atau satu kelompok, melainkan kemenangan seluruh kader PERMAHI di Indonesia,” ujar Azhar. Ia menekankan bahwa berakhirnya Kongres juga menjadi penanda berakhirnya perbedaan-perbedaan internal. “Kongres telah selesai. Perbedaan kita sudahi. Hari ini kita kembali dalam satu barisan, satu identitas: PERMAHI,” tegasnya. Mengusung tagline “PERMAHI Mendunia,” Azhar menyatakan komitmennya untuk bekerja keras, membenahi organisasi, serta memperkuat peran cabang sebagai fondasi utama PERMAHI. “Saya siap bekerja keras untuk PERMAHI. Saya juga siap turun langsung ke cabang-cabang, menyapa kader, mendengar persoalan di bawah, dan bergerak bersama. Karena PERMAHI dibangun dari cabang, bukan hanya dari pusat,” jelasnya. Menurut Azhar, misi utama kepengurusannya adalah persatuan dan penyatuan organisasi, sekaligus mendorong PERMAHI agar semakin berdaya saing dan berpengaruh. “Misi utama kita adalah persatuan dan penyatuan. Bersama-sama kita perkuat solidaritas dan mendorong PERMAHI naik kelas—kuat di daerah, berpengaruh di tingkat nasional, dan siap melangkah ke level internasional. Inilah makna PERMAHI Mendunia,” katanya. Menutup pidatonya, Azhar mengajak seluruh kader untuk berjalan seiring dan bekerja kolektif demi kemajuan organisasi. “Kalau rekan-rekan bekerja keras untuk PERMAHI, saya akan bekerja keras untuk PERMAHI. Mari kita berjalan bersama, bekerja bersama, dan ijtihad PERMAHI Mendunia!”

Hukum, Internasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Haris Rusly Moti: Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-aligment untuk Merdekakan Palestina

ruminews.id, Jakarta – Dalam perjuangan memerdekakan Palestina dan mengakhiri konflik Gaza, Presiden Prabowo mengutamakan mengejar tujuan strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945. “Di dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa, “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan, “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, demikian bunyi rilis media Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Network, Rabu (4/2/2026) di Jakarta. Menurut pandangan Haris sapaan akrabnya, dalam upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, Presiden Prabowo memilih menjalankan kebijakan multi-aligment sebagai adapatasi dari prinsip “bebas aktif”. Dimana diatur di dalam UU No. 37 tahun 1999. “Penjelasan dari UU No. 37/1999 tersebut menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Melainkan berpihak pada nilai-nilai yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Haris yang merupakan aktivis 1998 UGM Yogyakarta. Menurut Haris, strategi multi-aligment yang merupakan adaptasi dari prinsip gerakan non-aligment (non-blok) menempatkan Indonesia secara dinamis dan fleksibel menjalin hubungan dan keselarasan (alignment). Terutama dengan berbagai kekuatan dan kepentingan global yang terkadang berbeda atau berbenturan satu dengan yang lainnya. Haris menjelaskan situasi geopolitik multipolar saat ini berbeda dengan era perang dingin, ketika itu geopolitik membentuk situasi bipolar. Dunia dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari blok barat pengusung kapitalisme liberalisme atau blok timur pengusung komunisme diktator ploritariat. “Ketika itu kita memilih strategi non-aligment (non-blok), untuk tidak mengikat diri dalam satu dari dua blok yang sedang bersaing. Strategi non aligment (non blok) di era perang dingin ini menempatkan kita lebih leluasa dalam membangun kerjasama untuk memerdekakan negara terjajah, seperti Palestina,” ujarnya. Kata Haris, setelah runtuhnya Uni Soviet dan menyatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur, situasi geopolitik berubah dari bepolar menjadi unipolar. Dunia hanya mengenal matahari tunggal, yaitu Amerika Serikat dan sekutu, tidak ada matahari ganda. “Oleh karena itu, adaptasi prinsip non-aligment ke dalam strategi multi-aligment pada dasarnya kita membebaskan diri kita dari kendala ideologis warisan perang dingin dan hambatan teologis yang memisahkan satu bangsa dengan bangsa yang lain. Terkadang halusinasi situasi perang dinging menciptakan sekat atau perangkap yang membatasi ruang gerak dalam hubungan luar negeri,” jelas Haris. Haris menambahkan bahwa, jika kita perhatikan dalam upaya melindungi kepentingan nasional dan memerdekakan bangsa Palestina. Presiden Prabowo menjalankan srategi multi-aligment membangun kesepakatan, dengan BRICS yang merupakan persekutuan negara-negara yang menjadi pesaing Amerika Serikat. “Tapi pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani kesepakatan menjadi bagian dari Board of Peace yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump,” ujar Haris. Ia juga mengatakan, strategi multi-aligment yang dijalankan Presiden Prabowo menurut kajian kami 98 Resolution Network sangat tepat, untuk menjawab situasi geopolitik multipolar. Kita berharap situasi multipolar menciptakan keseimbangan dan stabilitas, tapi kenyataannya justru melahirkan polarisasi dan fragmentasi geopolitik yang sangat tajam. “Kita semua menyaksikan keadaan dunia saat ini terjebak di dalam persaingan dan polarisasi antara sejumlah negara-negara adidaya militer dan ekonomi (USA, China, Rusia, Uni Eropa). Oleh karena itu, jawaban terhadap situasi multi-polar adalah multi-aligment,” urainya. Haris menekankan, bahwa persaingan tersebut telah menciptakan resiko ketidakpastian yang dapat berdampak pada kepentingan dan keamanan nasional masing masing negara. Oleh karena itu jika kita perhatikan, penggerak utama kebijakan luar negeri setiap negara saat ini ditujukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional setiap negara. “Dalam konteks perjuangan memerdekakan bangsa Palestina dan mengakhiri konflik di Gaza, menurut pandangan kami Presiden Prabowo tidak menyandarkan diri semata pada Board Of Peace. Indonesia dengan strategi multi-aligment bisa berjuang bersama Perancis dan negara-negara Eropa yang konsisten memerdekakan bangsa Palestina. Demikian juga, di saat yang sama kita juga bisa menggunakan saluran deplomatik bersama negara-negara BRICS untuk mengakhiri konflik di Gaza,” jelas Haris. Haris mengatakan, Presiden Prabowo menawarkan kerangka kerja “two state solution”, solusi dua negara, dengan menjalankan prinsip “koeksistensi damai”. Yaitu hidup berdampingan secara aman, damai dan bebas dari rasa takut antar dua negara, Palestina dan Israel. Two state solution dan koeksistensi damai mensyaratkan dua negara dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati kedaulatan, perbedaan prinsip dan keyakinan masing-masing pihak. Menurutnya, pandangan kami Aktivis 98, langkah two state solution yang ditawarkan Presiden Prabowo dengan “koeksistensi damai” adalah pilihan yang rasional dalam memperjuangkan negara Palestina merdeka dan mengkhiri konflik di Gaza. Haris yang pernah menjadi Komandan Nasional Relawan TKN Prabowo-Gibran mengatakan, menghormati dan memahami kritik dan kekuatiran sejumlah kalangan terkait pilihan kebijakan Presiden Prabowo untuk terlibat di dalam Board of Peace yang dibentuk Presiden Donald Trump. Kekuatiran itu diantara diantaranya menilai jangan sampai Indonesia hanya dijadikan sebagai legitimasi moral dari Trump dan Netanyahu, untuk mewujudkan tujuan strategis Israel dengan mengabaikan tujuan pengakuan negara Palestina merdeka. “Kami kira kritik soal keterlibatan Indonesia di Board of Peace sudah dijawab oleh Presiden Prabowo, Indonesia setiap saat bisa keluar dari Board of Peace jika menyimpang dari tujuan menciptakan perdamaian di Gaza dan memerdekakan Palestina,” tutup Haris. (red)

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

HMI UNAS Tolak Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

ruminews.id – Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa bertajuk “HMI Universitas Nasional Menggugat DPR RI: Menolak Penetapan Unsur Politisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi” sebagai bentuk sikap kritis dan perlawanan moral terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 dengan titik aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan respons atas keputusan DPR RI yang menetapkan unsur politisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai nilai-nilai konstitusional. HMI UNAS menilai penetapan Adies Kadir (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golakar) sebagai Hakim MK dilakukan secara tidak terbuka dan penuh kontroversi, tanpa mekanisme seleksi yang transparan serta minim partisipasi publik. Proses tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan memperkuat dugaan intervensi politik terhadap lembaga yudikatif. Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional, Supriyadi, menegaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu, keberadaannya harus steril dari kepentingan politik praktis. Penetapan unsur politisi sebagai hakim MK berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik, serta menjadikan MK tidak lagi independen dalam memutus perkara-perkara konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan dan pemilu. HMI Universitas Nasional menilai, penetapan politisi sebagai hakim MK bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembajakan Mahkamah Konstitusi oleh kepentingan politik kekuasaan. DPR RI telah melampaui batas kewenangannya dan secara sadar membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi masa depan demokrasi. Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik parlemen dan elit kekuasaan. Ketika politisi duduk sebagai hakim MK, maka objektivitas putusan dan keadilan substantif berada dalam ancaman serius. HMI UNAS mendesak pembatalan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan menuntut reformasi total proses seleksi hakim MK yang transparan, objektif, dan bebas kepentingan politik. “Ketika Mahkamah Konstitusi dipenuhi kepentingan politik, maka keadilan konstitusional sedang berada dalam ancaman.” Aksi ini adalah peringatan, jikalau apa yang kami kritisi dan tuntuti tidak direalisasikan, maka kami akan datang kembali menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan seluruh kader dan elemen masyarakat lainnya dalam menuntut pembatalan Adies Kadir sebagai hakim MK, tutup supriyadi.  

Ekonomi, Jakarta, Nasional

Pengunduran Diri Dirut BEI Redam Tekanan Jangka Pendek, Krisis Kepercayaan Pasar Belum Terjawab

ruminews.id, Jakarta, 30 Januari 2026 — Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,18% pada perdagangan Jumat (30/1) pasca pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai lebih mencerminkan technical rebound setelah kondisi oversold, bukan pemulihan kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menilai bahwa rebound IHSG tersebut merupakan respons teknikal yang lazim terjadi setelah koreksi tajam hampir 10% dalam dua hari perdagangan sebelumnya. “Pasar berada dalam kondisi jenuh jual. Rebound hari ini lebih bersifat teknikal dan psikologis, bukan refleksi perubahan fundamental atau pemulihan kepercayaan,” ujar Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1). Ia menjelaskan, pola pergerakan IHSG yang sangat volatil—sempat menguat lebih dari 2%, berbalik ke zona negatif pasca pengumuman pengunduran diri Dirut BEI, lalu kembali menguat—menunjukkan pasar masih rapuh secara psikologis dan belum memiliki keyakinan arah yang solid. Dari sisi perilaku investor, khususnya investor asing, Kusfiardi menilai belum terdapat indikasi akumulasi jangka menengah-panjang. Aktivitas asing masih bersifat selektif dan trading-oriented, berfokus pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid untuk memanfaatkan volatilitas jangka pendek. “Tidak terlihat broad-based buying yang biasanya muncul ketika kepercayaan struktural mulai pulih. Saham-saham dengan isu tata kelola, free float rendah, dan kepemilikan terkonsentrasi tetap berada di bawah tekanan,” ujarnya. Menurut Kusfiardi, pengunduran diri Dirut BEI lebih berfungsi sebagai shock absorber simbolik untuk meredam tekanan jual jangka pendek, namun tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi perhatian utama investor global. Sebagaimana disorot dalam keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI), masalah struktural pasar modal Indonesia mencakup rendahnya free float efektif, ketidakjelasan struktur kepemilikan saham—terutama di bawah ambang 5%—serta praktik perdagangan yang dinilai mengganggu mekanisme price discovery. “MSCI dan investor global tidak menilai stabilitas dari pergantian figur, melainkan dari perubahan struktur, kualitas pengawasan, dan konsistensi penegakan aturan,” kata Kusfiardi. Ia menambahkan, respons regulator dan pengelola bursa pasca-keputusan MSCI sejauh ini masih berada pada level komitmen normatif. Pasar, menurutnya, kini menunggu bukti implementasi nyata, termasuk penegakan aturan free float minimum, peningkatan transparansi kepemilikan, serta penerapan sanksi yang kredibel—bahkan terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran. Tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas uji kredibilitas pasar modal Indonesia. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market. “Rebound IHSG hari ini sebaiknya dipahami sebagai stabilisasi teknikal pasca koreksi ekstrem, bukan resolusi krisis kepercayaan. Tanpa perubahan tata kelola yang terukur dan konsisten, volatilitas akan tetap tinggi dan risiko koreksi lanjutan masih terbuka,” tegas Kusfiardi.

Ekonomi, Internasional, Jakarta, Jakarta

IHSG Terkoreksi: MSCI sebagai Pemicu, Tata Kelola Pasar sebagai Akar Masalah

ruminews.id, Jakarta, 30 Januari 2026 — Koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 27 Januari 2026 dinilai bukan sekadar dampak teknis dari kebijakan indeks global, melainkan mencerminkan akumulasi persoalan tata kelola pasar modal Indonesia yang telah lama diabaikan. Untuk Indonesia kondisi ini menunjukkan pola berulang dalam beberapa tahun terakhir, di mana lembaga keuangan global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan Morgan Stanley secara berkala memberikan sinyal negatif terhadap pasar Indonesia, baik melalui penurunan peringkat, rekomendasi underweight, maupun kebijakan pengetatan metodologi indeks. Episode terbaru terjadi pada 28–29 Januari 2026, ketika keputusan MSCI disusul penurunan rating saham Indonesia oleh Goldman Sachs. Analis Ekonomi Politik, Kusfiardi, menilai keputusan MSCI untuk menerapkan interim freeze terhadap penyesuaian indeks saham Indonesia berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan penyebab utama koreksi pasar. “MSCI tidak menyoroti kejadian insidental. Yang disorot adalah isu-isu struktural yang berulang dan belum ditangani secara meyakinkan,” kata Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1). Dalam pengumuman resminya, MSCI menekankan tiga persoalan utama: ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, terutama terkait pengendali akhir di bawah ambang 5%; rendahnya free float efektif, dengan batas minimal 7,5% yang sering tidak mencerminkan likuiditas riil; serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga dan keadilan pasar. Menurut Kusfiardi, ketiga isu tersebut bukan anomali, melainkan konsekuensi dari desain dan penegakan tata kelola pasar yang permisif. Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia mentoleransi emiten dengan free float sangat rendah, kepemilikan terkonsentrasi, dan likuiditas semu. Fenomena saham berisiko tinggi yang populer disebut saham gorengan berkembang bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat pengawasan yang lambat, penegakan yang tidak konsisten, serta sanksi yang gagal menciptakan efek jera. Sebagai ilustrasi historis, media dan otoritas pasar modal kerap merujuk pada saham-saham yang terkait dengan skandal Asuransi Jiwasraya pada 2020, seperti PT Hanson International Tbk. dan PT Trada Alam Minera Tbk., yang menunjukkan volatilitas ekstrem, free float rendah, serta struktur kepemilikan tertutup. Dalam konteks yang lebih mutakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara rutin memasukkan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan pergerakan harga ekstrem dan likuiditas tipis ke dalam daftar pemantauan khusus. Praktik ini, menurut pelaku pasar, menciptakan distorsi price discovery dan meningkatkan risiko bagi investor ritel. Pada 28 Januari 2026, MSCI juga memberikan sinyal potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market. Kebijakan sementara yang diumumkan meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak adanya penambahan saham Indonesia ke MSCI IMI atau migrasi ukuran saham hingga review Mei 2026. Sehari setelahnya, Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight. Pola ini bukan yang pertama. Pada Maret 2025, Goldman Sachs menurunkan rating saham Indonesia dari overweight ke market weight, disusul Morgan Stanley yang menurunkan peringkat saham Indonesia ke underweight pada Februari 2025. Pada Juni 2024, kedua lembaga tersebut juga menurunkan rekomendasi ekuitas Indonesia dalam alokasi Asia dan Emerging Markets. Bagi investor global, rangkaian sinyal ini memperkuat persepsi bahwa persoalan tata kelola di pasar modal Indonesia bersifat kronis. Dampaknya tercermin jelas dalam pergerakan pasar. IHSG tercatat terkoreksi sekitar 7,35% hingga mendekati 8–9% hanya dalam dua hari perdagangan, disertai trading halt berulang dan penghapusan sekitar US$80 miliar nilai kapitalisasi pasar. Kusfiardi menilai koreksi tersebut lebih mencerminkan krisis kepercayaan dibandingkan pelemahan fundamental ekonomi nasional yang relatif masih solid. Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan. Menurut Kusfiardi, pernyataan tersebut justru menegaskan persoalan fragmentasi otoritas dan lemahnya akuntabilitas kelembagaan. “Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan,” ujarnya. Dalam perspektif regional, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan serupa dapat ditangani jika reformasi dilakukan secara konsisten. Vietnam, yang direklasifikasi oleh FTSE Russell ke dalam kategori Emerging Market pada Oktober 2025, sebelumnya menghadapi masalah rendahnya likuiditas, keterbatasan akses investor asing, dan transparansi pasca-transaksi. Sejak 2024–2025, Vietnam mewajibkan English disclosure untuk emiten utama, memperbaiki sistem settlement, memperkenalkan central clearing, serta merencanakan pelonggaran foreign ownership limits. Hasilnya, likuiditas meningkat dan arus masuk dana asing kembali positif. Sebaliknya, Filipina—menurut OECD Capital Market Review 2024–2025—masih bergulat dengan free float rendah dan likuiditas terendah di ASEAN. Meski pemerintahnya mendorong insentif untuk peningkatan free float dan partisipasi dana pensiun domestik, lemahnya penegakan dan skandal tata kelola pada 2025–2026 justru memperburuk sentimen investor. Pengalaman ini menunjukkan bahwa reformasi tanpa penegakan tegas berisiko berhenti pada level retorika. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar telah merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15%, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham melalui KSEI, serta memperkuat supervisi dan koordinasi dengan MSCI. OJK menargetkan implementasi awal pada Februari 2026, dengan penyelesaian signifikan sebelum Maret 2026. BEI juga mulai mempublikasikan data free float bulanan sejak awal Januari. Namun, menurut Kusfiardi, pasar tidak lagi menilai komitmen dari pengumuman kebijakan semata. “Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran,” katanya. Tenggat waktu MSCI hingga Mei 2026 untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas kredibilitas. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market, dengan potensi arus keluar dana pasif diperkirakan mencapai US$7–20 miliar. Menurut Kusfiardi, reformasi tata kelola pasar modal kini memasuki fase penentuan. Setiap penundaan membawa biaya reputasi dan finansial yang nyata, dan pasar global akan menilai hasilnya dari perubahan struktur yang terlihat, bukan dari janji kebijakan. “Pasca-keputusan MSCI, ruang kompromi terhadap praktik lama praktis telah tertutup. Dalam beberapa bulan ke depan, pasar akan melihat apakah reformasi ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan insentif di bursa, atau hanya menunda koreksi berikutnya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa arah pasar modal Indonesia ke depan akan ditentukan oleh tindakan konkret dan perubahan struktur pasar yang terukur, bukan oleh niat atau retorika.

Hukum, Jakarta, Nasional

Pengamat Hukum : Penempatan Polri dibawah Presiden Cegah Conflict Of Interes

ruminews.id, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Abd R. Rorano S. Abubakar menegaskan, penempatan Polri bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia. Kata dia, dalam sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia, penempatan kedudukan Polri langsung dibawah Prsiden Pasca Reformasi dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000. ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”. Rorano menyebut, kedudukan Polri langsung dibawah Presiden juga diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”. Lebih lanjut, lahirnya UU Kepolisian Tahun 2002 menjadi tonggak awal sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi, kewenangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas nya pun langsung kepada Presiden. “Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memegang otoritas eksekutif tertinggi. Polri, sebagai bagian dari lembaga eksekutif, berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan Pasal 4 UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutur Rorano saat wawancarai kamis, (29/01/26). Selain itu, keberadaan Polri yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden diharapkan agar dapat membangun citra diri sebagai polisi negara yang juga berarti polisi rakyat, mampu memposisikan diri pada posisi yang tidak memungkinkan keberpihakan selain keberpihakan kepada hukum dan rakyat. Tanpa intervensi lembaga kementerian lain, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara independen. “Usulan mengubah posisi Polri menjadi dibawah Kementerian berpotensi mengaburkan garis komando dan akuntabilitas”. Terang Rorano Ia mengatakan, keberadaan Polri, yang bertanggungjawab atas keamanan dalam negeri, jika berada di bawah lembaga atau kementerian tertentu justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Polri, terutama dalam situasi yang membutuhkan keputusan yang cepat dan langsung dari kepala negara. “Perubahan ini berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan”. Ujar Rorano Rorano mengungkapkan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tugas untuk mengawasi pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk kementerian. Jika Polri berada di bawah Kementerian, efektivitas pengawasan tersebut potensial terkompromikan. Penempatan Polri di bawah Kementerian dapat menciptakan risiko politisasi dan konflik kepentingan (conflict of interest). “Daripada mempoposikan Polri ke bawah Kementerian, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat mekanisme koordinasi tanpa mengorbankan independensi institusional Polri. Misalnya, memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada Polri melalui revisi UU Kepolisian” tegas Rorano Reformasi hukum dan kebijakan yang melibatkan Polri harus dilakukan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.(*).

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pendidikan

Ini Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026

ruminews.id – Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menetapkan tiga tahapan utama seleksi dalam Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik (SBS), dan Seleksi Substansi. Berikut rincian jadwal lengkapnya: 1. Pendaftaran Seleksi 22 Januari – 23 Februari 2026 Pada tahap ini, pendaftar melakukan registrasi akun, mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai skema dan jalur beasiswa yang dipilih. Pendaftar wajib melakukan submit aplikasi untuk memperoleh kode registrasi resmi LPDP. 2. Seleksi Administrasi 24 Februari – 12 Maret 2026 LPDP melakukan verifikasi dan penilaian kelengkapan serta kesesuaian dokumen pendaftar, meliputi identitas diri, ijazah dan transkrip nilai, sertifikat bahasa, surat rekomendasi, serta dokumen pendukung lainnya. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 Maret 2026 3. Masa Pengajuan Sanggah 14 – 17 Maret 2026 Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sebagai bentuk klarifikasi atas hasil verifikasi. Sanggah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau menambah dokumen persyaratan yang telah disubmit. Pengumuman Hasil Sanggah 10 April 2026 4. Seleksi Bakat Skolastik (SBS) 15 – 28 April 2026 Peserta yang lolos administrasi mengikuti tes bakat skolastik untuk mengukur kemampuan kognitif, penalaran, dan potensi akademik. Peserta wajib mengikuti simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik 30 April 2026 5. Seleksi Substansi 4 Mei – 12 Juni 2026 Tahap akhir seleksi berupa wawancara dan penilaian substansi, meliputi komitmen kebangsaan, rencana kontribusi pasca studi, kesiapan akademik, serta kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi (Final) 22 Juni 2026 6. Periode Perkuliahan Paling cepat dimulai Juli 2026 Demikianlah informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran tahap 1 LPDP 2026. Semoga bermanfaat.  

Internasional, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Hari Migran Internasional 2025, IMA Desak KP2MI Bertanggung Jawab Atas Korban Kebakaran Tai Po

ruminews.id -Pada 18 Desember 2025, dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional 2025, IMA Desak KP2MI Bertanggungjawab atas PMI Korban Kebakaran Tai Po Hongkong dan Menyiapkan Mekanisme krisis bagi PMI dalam Situasi Darurat. International Migrants Alliance (IMA) Indonesia bersama Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan berbagai organisasi kolaborator dan solidaritas menggelar aksi di depan kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada pukul 11.00–17.00 WIB. Aksi tetap berlangsung meskipun diguyur hujan dan dihadiri sekitar 50an peserta. Aksi diisi dengan orasi, pembacaan puisi, pembagian siaran pers, serta pembentangan poster tuntutan. Para purna pekerja migran Indonesia yang tergabung dalam Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) dari berbagai wilayah, Cilacap, Bandung, Yogyakarta, dan Jabodetabek kemudian menyampaikan orasi yang menegaskan kegelisahan mereka mengenai bagaimana selama puluhan tahun Indonesia mengirim PMI, negara belum menunjukkan perlindungan nyata. Hal ini tercermin dari banyaknya kasus kematian, penyiksaan, penahanan, hukuman mati, hingga PMI yang hilang di luar negeri. KOPPMI juga menyoroti ketiadaan mekanisme reintegrasi yang membuat banyak purna migran tetap terjebak dalam kemiskinan. Selain dari komunitas purna migran, berbagai elemen solidaritas turut pula membagikan dukungan misalnya, Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa berbagai beban yang ditanggung PMI, khususnya perempuan, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang dilegitimasi oleh kebijakan negara yang abai terhadap keselamatan pekerja migran perempuan. Sembada Bersama mengangkat kondisi pekerja perkebunan di kawasan perbatasan Malaysia Timur yang menghadapi jam kerja tidak manusiawi, kekerasan aparat Malaysia maupun Indonesia, serta nasib anak-anak PMI undocumented yang lahir di Malaysia dan hidup tanpa status kewarganegaraan serta perlindungan negara. KSPSI Pembaharuan menyoroti bahwa perubahan kelembagaan dari BNP2TKI menjadi KP2MI tidak membawa perbedaan signifikan dalam praktik perlindungan PMI, terutama akibat lemahnya kemauan politik pemerintah. GSBI menegaskan bahwa tidak terakomodasinya PMI dalam skema ketenagakerjaan nasional membuat posisi PMI sangat rentan dan membatasi cakupan advokasi serikat pekerja. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyampaikan solidaritas lintas sektor dan menegaskan kesamaan perjuangan antara PMI dan pekerja kreatif serta pekerja freelance yang sama-sama belum diakui secara utuh dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aksi juga disemarakan oleh pembacaan puisi oleh KOPPMI Cilacap sebagai ekspresi duka dan perlawanan. Aksi ditutup dengan orasi ketua IMA, Eni Lestari. Eni Lestari menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, peristiwa kebakaran tersebut menjadi pengingat pahit bahwa migrasi tenaga kerja masih sarat bahaya, meskipun pemerintah terus mengampanyekan narasi “migrasi aman” dalam berbagai kebijakan dan pernyataan resmi. Ia juga menegaskan bahwa kerentanan bukan hanya dialami oleh satu kelompok tertentu. Pekerja migran di berbagai sektor, mulai dari pekerja rumah tangga dan caregiver* anak buah kapal, buruh pabrik, hingga pekerja perkebunan menghadapi risiko yang sama. Mereka kerap terjebak dalam eksploitasi, penipuan, jerat utang, perdagangan orang, kerja paksa, hingga kekerasan fisik dan seksual yang dalam banyak kasus berujung pada kematian. Eni juga menyoroti akar persoalan yang lebih dalam. Ia menilai negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak dan aman di dalam negeri, sehingga jutaan orang terdorong mencari nafkah ke luar negeri. Ironisnya, ketika para pekerja migran berhasil mengirim remitansi yang menopang ekonomi nasional, kontribusi tersebut dirayakan. Namun saat bencana dan krisis menimpa, kehadiran negara justru terasa lamban dan tidak memadai. Kritik serupa diarahkan pada kerangka hukum yang berlaku. Menurut Eni, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 masih menyisakan banyak celah. Regulasi tersebut dinilai terlalu sempit karena hanya mengatur pemulangan PMI dalam kondisi tertentu seperti perang, bencana alam, wabah, atau deportasi. Dalam situasi krisis di luar kategori tersebut, negara tidak memiliki kewajiban jelas untuk menjamin bantuan finansial, pendampingan psikologis, maupun penyediaan tempat tinggal sementara bagi PMI dan keluarganya. Bagi Eni, tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan hak pekerja migran, slogan perlindungan hanya akan berhenti sebagai jargon, sementara risiko di lapangan terus dibayar mahal oleh para pekerja dan keluarga mereka. Melalui aksi ini, IMA menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu: Memberikan bantuan dan pelayanan konkret bagi seluruh PMI dan keluarga korban kebakaran Tai Po. Menyediakan mekanisme pelayanan dan bantuan bagi PMI dalam situasi krisis dan darurat. Melibatkan migran dan keluarga dalam perumusan serta pengawasan kebijakan migrasi. Memasukkan seluruh PMI ke dalam perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terakhir, IMA juga menyerukan kepada seluruh PMI dan keluarganya untuk bersatu, memperkuat organisasi dan aliansi, serta membangun solidaritas lintas sektor di dalam dan luar negeri.

Hukum, Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

  ruminews.id, Jakarta – Inilah babak baru konflik di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan Labuan Bajo. Diduga aekelompok preman tak dikenal masyarakat Labuan Bajo menghadang pemilik tanah, yang mendrop material untuk bangun Musholla yang di drop di luar pagar, Sabtu (3/1/2026). Sempat terjadi komunikasi dan perdebatan antara warga dan preman tersebut. Demi menghindari benturan fisik, sopir dan pemilik tanah, akhirnya balik lagi ke Labuan Bajo. “Saya tidak mengenal mereka. Kami dihadang. Ada satu yang saya kenal bernama Hila. Ia rupanya anaknya Om Pius yang bersama ayahnya itu selama sejak 2022 berjaga tanah dan basecamp, yang dibangun Santosa Kadiman, pasca peresmian peletakan batu pertama The Hotel St.Regis Labuan Bajo,” kata Muhammad Hatta salah satu pemilik tanah di Labuan Bajo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026). Menurut warga dapat informasi dari berita media, bahwa kelompok preman itu dibawah pimpinan seseorang yang bernama Yeri dari Bajawa. Kuat dugaan mereka preman bayaran Santosa Kadiman. Hatta sapaan akrabnya yang merupakan salah satu dari 8 pemilik tanah satu hamparan itu mengatakan, tanah itu dulu warga memperoleh tanah dari pembagian secara adat 1992 dari Fungsionaris Adat, alm. Ishaka dan alm .Haku Mustafa. “Entah apalagi dasar kebenaran dalam otak Santosa Kadiman asal Jakarta, broker The Htl.St.Regis Labuan Bajo. Klaimnya atas hak tanah 40 hektar yang dijual Nikolaus Naput dari Ruteng di kawasan itu yang dibelinya berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 2014,” jelas Hatta. Apalagi kata Muhammad Hatta, karena sesungguhnya : Pertama, terbukti fiktif dalam perkara perdata No.1/Pdt.G/2024, diperkuat oleh Putusan Banding dan terakir putusan inkrah Mahkamah Agung 8 Oktober 2025, yang mana PPJB tersebut batal demi hukum karena terbukti tidak ada alas hak tanahnya. Kedua, surat alas hak tanahnya adalah 21 Oktober 1991 dan 10 Maret 1990, tetapi pada 1998 tanah tersebut sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat dicek, tanah itu oleh Niko Naput tumpang tindih di atas tanah yang sudah diperoleh warga dan ada tanda pagar hidup sebagai batas tanah warga itu. Ketiga, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Intelijen 23 September 2024, yaitu semua SHM dan GU2 atas nama Nikolaus Naput dan anaknya beserta ponakannya *tidak sah*, karena tumpang tindih diatas tanah orang lain, tidak ada surat alas hak tanahnya di warkah BPN, cacat administrasi dan / atau cacat yuridis. Tanah-tanah SHM dan GU2 tersebut otw menuju ke hak akir Santosa Kadiman sebagaimana kesaksian Aryo Juwono (kuasa Santosa Kadiman saat tandatangan PPJB 2014) dalam perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Keempat, untuk di tanah 4,1 ha Bukit Kerangan, yang terletak disebelah barat jalan Raya Labuan Bajo – Batu Gosok, sesungguhnya Santosa Kadiman (Erwin Bebek) tidak punya alasan hukum untuk menguasasinya, karena surat alas hak 21 Oktober 1991 yang spanduknya dipasang di tanah bagian barat jalan raya itu adalah surat alas hak yang sudah dibatal 1998, letak tanah batal 21/10/91 pula di timur jalan raya . Kelima, anak Fungsionaris adat, Ramang Ishaka, telah mengkonfirmasi pada 2021 sebagai saksi kunci di Pengadilan Tipikor Kupang (perkara 30 ha tanah Pemda, sudah inkrah), bahwa tanah Niko Naput dkk di situ sudah dibatalkan 1998. Apa yang akan terjadi jika preman2 yang dibohongi dan dibodohi jadi korban terduga mafia Erwin Bebek? Kebodohan itu akan kena batunya, bilamana misalnya pemilik tanah pergi ke lokasi, tunjukkan copy surat alas tanahnya, lalu preman-preman itu tunjukkan copy alas hak yang mana? Apa mereka mau bertarung siap mati karena kebodohan? “Kami ini pemilik asli. Belum pernah jual tanah ini sejak dulu. Tapi tiba2 tanah kami diduduki Kadiman. Kami siap mati demi kebenaran di tanah ini”, kata Kusyani, salah satu dari 8 pemilik itu awal Desember 2025 lalu. Meski begitu, pemilik tetap menempuh jalur hukum melalui gugatan, dan pengadulan ke satgas mafia tanah ke Kejaksaan Negri Labuan Bajo. “Untuk jalur perdata, kami selaku kuasa Hukum telah mengajukan gugan no. 32, 33, 41, 44/Pdt.G/2025 dan 1 lagi minggu lalu”, kata Dr(. C) Indra Triantoro, S.H, M.H, satu dari 5 anggota tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Firm. (red)

Daerah, Jakarta, Pemuda, Pendidikan, Politik

Majelis Pemuda Indonesia: Konflik Musda KNPI Sulsel Harus Diselesaikan Secara Konstitusional

ruminews.id – Jakarta, 1 Januari 2026 — Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI), Diko Nugraha, menegaskan bahwa dinamika Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan merupakan persoalan internal organisasi yang harus diselesaikan secara konstitusional melalui mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak diseret ke ruang publik karena berpotensi memperuncing konflik dan merusak soliditas organisasi. Menurut Diko Nugraha, hingga saat ini proses penyelesaian Musda KNPI Sulsel di tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI masih berjalan dan belum melahirkan keputusan organisasi yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses internal yang sedang berlangsung serta menahan diri dari klaim, narasi, maupun pernyataan sepihak yang dapat menyesatkan opini publik. Diko juga menyoroti munculnya sejumlah pernyataan di internal DPP KNPI yang saling bertabrakan dan menimbulkan kegaduhan. Ia menegaskan bahwa DPP KNPI merupakan satu kesatuan kepengurusan yang bekerja berdasarkan prinsip kolektif-kolegial, sehingga setiap sikap dan pernyataan resmi organisasi harus diputuskan melalui forum dan mekanisme yang sah, bukan berdasarkan pandangan personal atau kepentingan kelompok tertentu. Lebih lanjut, Diko Nugraha meminta publik dan seluruh kader KNPI untuk tidak mengaitkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, dengan pernyataan-pernyataan sepihak yang tidak didasarkan pada keputusan resmi organisasi. Terlebih, pasca pelaksanaan Musda KNPI Sulawesi Selatan, Ketua Umum diketahui tidak berada di Indonesia, sehingga tidak tepat apabila terdapat pernyataan yang seolah-olah mengatasnamakan atau mencerminkan sikap resmi Ketua Umum maupun organisasi. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan di internal DPP KNPI, maka jalan yang harus ditempuh adalah konsultasi, musyawarah, serta rembug kebijaksanaan antar-pengurus, atau menunggu forum organisasi yang sah dan legitimate, termasuk rapat pleno atau forum yang diperluas sesuai ketentuan AD/ART, terlebih dalam konteks pasca Rapat Pimpinan Paripurna Nasional (Rapimpurnas). Sebagai penutup, Diko Nugraha mengajak seluruh jajaran pengurus dan kader KNPI untuk kembali fokus pada agenda strategis organisasi, menjaga etika, disiplin struktural, serta tanggung jawab moral dalam setiap sikap dan pernyataan publik, demi merawat persatuan dan marwah KNPI dalam semangat Pemuda Satu KNPI.

Scroll to Top