Author name: Iman Amirullah

Infotainment, Internasional, Pendidikan

Ratusan PMI Hadiri Pesantren Muslimah Progresif GAMMI Hong Kong

Ruminews.id, Hong Kong – Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) Hong Kong menyelenggarakan kegiatan Pesantren Muslimah Progresif pada Minggu, 8 Maret 2026. Acara ini berlangsung di Room ST 111, PolyU Main Campus, 11 Yuk Choi Road, Hung Hom, Hong Kong. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai organisasi masyarakat dan aliansi komunitas migran. Acara dimulai pada pukul 10.30 dan berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat. Dalam kegiatan tersebut, GAMMI Hong Kong juga menghadirkan pula Kyai Nahe’i pengajar dari Pondok Pesantren Safi’iyyah yang juga saat ini tengah menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Karena keterbatasan jarak, Kyai Nahe’i memberikan materi melalui sambungan daring. Pesantren Muslimah Progresif merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan GAMMI setiap bulan Ramadan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman keagamaan para pekerja migran Indonesia sekaligus memperkuat kesadaran spiritual dan sosial mereka dalam kehidupan sehari-hari. Pada kegiatan tahun ini, materi yang disampaikan membahas sejarah masuknya Islam di Indonesia serta nilai-nilai perjuangan dalam Islam yang relevan dengan kehidupan pekerja migran. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pekerja migran juga dapat memaknai perjuangan hidup sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari ridha Allah SWT, termasuk melalui upaya memperjuangkan kesejahteraan keluarga. Peserta juga diajak memahami bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga mendorong umatnya untuk memberikan manfaat bagi sesama manusia serta seluruh makhluk ciptaan Tuhan. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa penyebaran Islam di Indonesia dilakukan melalui berbagai pendekatan dakwah yang adaptif terhadap masyarakat. Pendekatan tersebut antara lain pendekatan teologis yang menanamkan nilai-nilai dasar Islam dan memperkenalkan pandangan hidup Islam kepada masyarakat. Selain itu terdapat pendekatan ilmiah yang memanfaatkan karya budaya seperti tembang dan syair, misalnya Ilir-Ilir dan Padang Bulan. Melalui cara tersebut para wali mengembangkan dakwah secara sistematis dan metodologis sehingga ajaran Islam dapat diterima luas oleh masyarakat. Dakwah Islam juga berkembang melalui pendekatan kelembagaan, pendekatan sosial, serta pendekatan kebudayaan yang menyesuaikan diri dengan tradisi dan kehidupan masyarakat setempat. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini juga menekankan bahwa Islam membawa pesan pembebasan dari penindasan dan penghisapan manusia oleh manusia lainnya. Nilai-nilai keadilan menjadi bagian penting dalam ajaran Islam sehingga umat didorong untuk menolak berbagai bentuk ketidakadilan tanpa terkecuali, baik yang dilakukan atas nama kekuasaan maupun pembangunan. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pesan dari Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Qasas ayat 77 yang mengingatkan bahwa manusia hidup untuk dunia dan akhirat. Kehidupan dunia dipandang sebagai tempat beramal, bekerja, dan menanam berbagai bentuk ibadah. Karena itu umat Islam tidak dianjurkan hanya mengejar kehidupan akhirat semata, tetapi juga harus menjalankan tanggung jawab kehidupan dunia dengan baik. Peserta juga diajak memahami pentingnya kehidupan kolektif dan organisasi. Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk berjamaah, bersatu, serta menghindari perpecahan. Melalui organisasi dan kebersamaan, komunitas diyakini dapat menjadi lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk bagi para pekerja migran yang hidup dan bekerja jauh dari tanah air. Kegiatan Pesantren Muslimah Progresif ini menjadi salah satu ruang pembelajaran sekaligus penguatan solidaritas bagi para pekerja migran Indonesia di Hong Kong, agar tetap memiliki pegangan nilai spiritual sekaligus kesadaran sosial dalam kehidupan mereka.

Banjarnegara, Daerah, Hukum, Politik

Seleksi Perangkat Desa Purwasaba Diprotes, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa

Ruminews.id, Banjarnegara – Kericuhan terjadi dalam sebuah aksi demonstrasi di Kantor Balai Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho Alkaf, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang peserta aksi setelah proses mediasi yang gagal ditengah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa (11/3). Aksi demonstrasi tersebut diikuti ratusan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Harapan Masyarakat Indonesia Maju (Harimau). Massa datang untuk memprotes proses penjaringan perangkat desa yang hasilnya telah diumumkan oleh pemerintah desa Purwasaba sebelumnya. Mereka menuntut agar proses seleksi tersebut dibatalkan dan diulang kembali karena dugaan kecurangan dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Kades Hoho. Menurut keterangan yang beredar, aksi awalnya berlangsung tertib. Namun situasi mulai memanas ketika eskalasi emosi massa mulai memanas dan mendesak pemerintah desa agar membatalkan hasil seleksi perangkat desa yang dianggap tidak adil oleh sebagian pihak. Kericuhan terjadi ketika Kades Hoho hendak meninggalkan kantor balai desa setelah proses mediasi dan mencoba menemui massa demonstran. Saat itu situasi yang sebelumnya masih terkendali tiba-tiba berubah tegang. Dalam keterangannya melalui media sosial pribadinya, Hoho menyebut dirinya tiba-tiba diserang oleh sejumlah orang dari kerumunan massa. “Saya hendak keluar dari balai desa, tapi langsung diserang dan dikeroyok. Kacamata saya pecah dan baju saya robek,” ungkap Hoho dalam unggahan yang kemudian viral di media sosial. Akibat insiden tersebut, kacamata yang dikenakan Hoho pecah dan pakaian yang ia kenakan robek. Video dan foto kondisi Kades Hoho pasca insiden pengeroyokan tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial sehingga memicu perhatian publik. Hoho juga menyoroti sikap aparat keamanan yang dinilai tidak sigap dan berimbang mengendalikan situasi. Ia menilai aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak memberikan perlindungan maksimal saat kericuhan terjadi dan gagal menenangkan massa yang mulai bertindak bringas. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan oknum aparat yang bertugas saat kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan evaluasi terhadap pengamanan aksi. Menurut Kades Hoho, aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekecewaan salah satu anggota LSM Harimau yang tidak lolos dalam proses penjaringan perangkat desa Purwosaba. Massa kemudian mendesak agar seluruh tahapan seleksi dibatalkan meskipun proses tersebut sudah sampai pada tahap pengumuman hasil. Namun pemerintah desa Purwasaba dengan tegas menolak permintaan tersebut karena proses penjaringan perangkat desa disebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Proses penjaringan perangkat desa sudah sesuai mekanisme. Tidak mungkin dibatalkan hanya karena tekanan,” tegasnya. Insiden ini kemudian viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama karena Kades Hoho dikenal sebagai kepala desa yang cukup aktif membuat konten digital dan kerap viral di berbagai platform media sosial karena tampilan dan tingkah nyentriknya. Kades Hoho juga membantah semua tuduhan yang dilemparkan oleh LSM Harimau kepada dirinya, dan menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai peraturan yang ada dan tidak ada intervensi dari kepala desa apalagi politik jual beli jabatan. Insiden ini juga menuai kritikan dari netizen yang selama ini geram karena semakin banyaknya oknum LSM dan Ormas yang melakukan tindakan premanisme. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan pengeroyokan tersebut maupun kemungkinan langkah hukum yang akan diambil terkait peristiwa itu.

Internasional, Kriminal, Opini

Yanar Mohammed dan Api Revolusi Perempuan yang Tak Pernah Padam

Ruminews.id, Yogyakarta – Pada Senin, 2 Maret 2026 lalu, dua pria bertopeng serta bersenjata menembaki aktivis feminis Irak Yanar Mohammed di depan rumahnya di Baghdad, Irak. Ia meninggal beberapa saat kemudian akibat luka tembak. Banyak media menyebutnya “tragedi”, “kehilangan besar”, atau “serangan terhadap aktivis HAM”. Semua itu benar, tetapi tidak cukup. Pembunuhan Yanar Mohammed bukan sekadar tragedi individu. Ini merupakan serangan balik dari sistem patriarki global yang selama ini memandang perempuan yang melawan, seperti Yanar Mohammed sebagai ancaman yang harus dibungkam. Jika kita jujur, peluru yang membunuh Yanar bukan hanya milik dua pria bersenjata. Peluru itu adalah produk dari jaringan kekuasaan yang jauh lebih luas: patriarki, fundamentalisme, militerisme, dan negara yang gagal melindungi perempuan. Yanar Mohammed bukan akademisi yang hanya menulis teori feminisme dari ruang kuliah. Ia adalah seorang aktivis yang mengubah teori menjadi praktik “radikal”. Ia mendirikan Organization of Women’s Freedom in Iraq (OWFI) setelah invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003, sebuah organisasi yang secara langsung melindungi perempuan korban kekerasan domestik, perdagangan manusia, dan ancaman pembunuhan kehormatan melalui pendirian shelter secara gratis. Melalui jaringan rumah aman yang ia dirikan, ratusan perempuan yang sebelumnya terancam dibunuh oleh keluarga mereka sendiri berhasil diselamatkan. Hingga 2019, lebih dari 800 perempuan telah ditampung oleh jaringan shelter yang dibangun organisasinya. Dalam konteks Irak, tindakan ini merupakan tindakan revolusioner, maka tak mengherankan ketika seumur hidupnya Yanna terus menjadi sasaran teror pembunuhan. Negara yang dikuasai oleh para fundamentalis tidak hanya gagal melindungi perempuan dari kekerasan patriarkal, tetapi bahkan sering menganggap rumah aman bagi perempuan sebagai sesuatu yang ilegal. Artinya jelas, ketika negara tidak melindungi perempuan, perempuan sendirilah yang harus melakukannya sendiri. Salah satu hal yang membuat Yanar Mohammed berbeda dari banyak aktivis liberal lainnya adalah keberaniannya mengkritik semua bentuk kekuasaan yang menindas perempuan, tanpa kompromi. Ia menentang hukum agama yang menempatkan perempuan di bawah otoritas laki-laki. Ia mengkritik milisi religius yang menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata politik, sambil juga menolak narasi bahwa invasi militer Barat akan “membebaskan perempuan Timur Tengah”. Dalam berbagai kesempatan, ia mengingatkan bahwa perang dan konflik justru memperburuk situasi perempuan: meningkatnya perdagangan manusia meningkatnya kekerasan seksual runtuhnya perlindungan hukum Bagi Yanar, pembebasan perempuan tidak mungkin lahir dari tank militer ataupun dari teokrasi religius. Kedua sistem itu sama-sama memanfaatkan tubuh perempuan sebagai alat kekuasaan. Selama puluhan tahun, Yanar Mohammed hidup dengan ancaman pembunuhan. Ia menerima ancaman dari kelompok militan Islamis, menghadapi kampanye fitnah, bahkan berhadapan dengan upaya kriminalisasi terhadap organisasinya. Ini bukan kebetulan. Dalam sejarah panjang gerakan perempuan, para aktivis perempuan yang dengan gagah berani berkonfrontasi dengan patriaki selalu menjadi target kekerasan karena mereka menantang fondasi kekuasaan patriarki itu sendiri. Patriarki “mungkin saja” bisa mentoleransi feminisme yang “simbolik” atau berada dalam kerangka negara. Tetapi patriarki tidak akan pernah mentoleransi feminisme yang membongkar struktur kekuasaan dan kekerasan hingga akarnya. Yanar Mohammed termasuk dalam kategori kedua. Beberapa organisasi HAM menyebut pembunuhan Yanar sebagai serangan yang ditargetkan terhadap pembela hak asasi manusia. Pesan dari pembunuhan ini sangat jelas, jika perempuan berani berkonfrontasi dengan patriarki, mereka akan dibungkam dengan cara apapun, termasuk pembunuhan. Tetapi sejarah gerakan perempuan menunjukkan satu hal, teror dan pembunuhan tidak pernah berhasil menghentikan revolusi perempuan. Artikel yang mengenang Yanar di kalangan gerakan feminis Irak menyatakan bahwa kematiannya harus menjadi titik balik, bukan untuk menyerah, tetapi untuk mengorganisir kemarahan menjadi gerakan yang lebih kuat. Slogan-slogan yang menempatkan Yanar sebagai martir dalam gerakan feminisme Irak pun bermuncul, salah satu diantaranya adalah, “Yanar tidak mati, ia hidup setiap kali seorang perempuan menolak untuk diam.” Pembunuhan Yanar Mohammed memperlihatkan satu kenyataan pahit, perempuan di banyak negara bahkan tidak memiliki pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan. Di negara-negara lainnya, perempuan dapat memiliki hak di atas kertas, namun tidak pernah terealisasikan. Kematian Yanar seharusnya tidak hanya membuat kita berduka. Ia seharusnya membuat kita marah. Marah terhadap sistem yang membuat perempuan harus bersembunyi agar tidak dibunuh. Marah terhadap negara yang gagal melindungi aktivis perempuan. Yanar bukan hanya martir, tetapi juga api yang tidak bisa dipadamkan. Patriarki, fundamentalisme, dan negara mungkin berhasil membunuh seorang perempuan. Tetapi patriarki dan sistem-sistem dominasi yang ada jelas tidak akan pernah berhasil membunuh sebuah gagasan. Yanar Mohammed meninggalkan sesuatu yang jauh lebih berbahaya bagi the established system daripada satu nyawa, ia meninggalkan generasi perempuan muda yang belajar bahwa mereka tidak perlu takut dan mereka harus berjuang untuk merebut kembali kebebasan dan kehormatannya. tidak ada yang lebih menakutkan bagi sistem penindasan daripada perempuan yang berhenti takut. Api yang ia nyalakan sudah terlanjur menyebar. Dan api itu tidak akan pernah padam.

Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Taru Martani Menang, Mogok Kerja Paksa Manajemen Penuhi Tuntutan

Ruminews.id, Yogyakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Taru Martani di Yogyakarta berakhir dengan kemenangan telak bagi serikat pekerja setelah manajemen perusahaan menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan. Aksi ini menjadi contoh bagaimana solidaritas buruh dan organisasi pekerja masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di tengah hubungan industrial yang kerap timpang. Pemogokan ini juga menjadi aksi pemogokan kerja pertama yang terjadi dan meraih kemenangan di Yogyakarta sejak 1998. Mogok kerja tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Maret 2026. Namun aksi berakhir pada hari pertama setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan. Sejak pagi hari para pekerja mulai melakukan aksi sesuai jam masuk kerja. Sekitar pukul 10.30 WIB, pekerja yang mengenakan seragam biru keluar menuju halaman depan perusahaan. Mereka berkumpul membawa atribut aksi dan meneriakkan slogan perjuangan sebagai bentuk protes atas kebuntuan perundingan yang sebelumnya telah berlangsung beberapa kali tanpa hasil. Aksi ini merupakan puncak dari ketegangan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan cerutu tertua di Yogyakarta tersebut. Para pekerja menilai perusahaan tidak cukup responsif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan kerja, pengakuan terhadap serikat pekerja, serta kepastian hak-hak buruh. Tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY turut pula hadir mendampingi para pekerja dalam aksi tersebut. Sempat terjadi perdebatan dengan pihak manajemen karena tim advokasi tidak diizinkan masuk ke area perusahaan. Setelah itu disepakati perundingan tertutup antara perwakilan buruh, tim advokasi, dan direksi perusahaan. Perundingan berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dicapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama pada 10 Maret 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direksi PT Taru Martani dan Serikat Pekerja PT Taru Martani. Tim Advokasi DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut hasil tersebut sebagai kemenangan bagi kaum buruh, “Ini berita bagus, kemenangan kaum buruh khususnya bagi SP PT Taru Martani setelah menggunakan hak mogok kerja. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja.” Ujar Irsad yang juga koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Sejumlah tuntutan pekerja akhirnya dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan Direksi untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya di PHK karena menjadi pengurus inti serikat pekerja dan aktif mengadvokasi hak-hak pekerja PT Taru Martani. Melalui penerbitan surat ini, maka status beserta hak-hak kerja yang melekat kembali dipulihkan. Selain itu, perusahaan juga menyetujui mekanisme pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Mekanisme ini penting karena menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan legitimasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Perusahaan juga menyepakati penyusunan struktur dan skala upah yang akan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan dan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Hariyanto, menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan setelah berbagai jalur perundingan tidak menghasilkan kesepakatan yang adil bagi pekerja. “Mogok bukan ancaman tapi reaksi dari hasil perundingan yang buntu,” ujarnya. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pekerja sepakat menghentikan aksi mogok kerja dan kembali bekerja seperti biasa. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal implementasi seluruh poin kesepakatan agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Keberhasilan aksi ini menunjukkan bahwa mogok kerja tetap menjadi alat perjuangan yang sah dan efektif bagi buruh dalam hubungan industrial. Ketika dialog tidak lagi menghasilkan solusi, tekanan kolektif melalui aksi dan solidaritas bersama sering kali menjadi satu-satunya cara bagi pekerja untuk memastikan hak-haknya dipenuhi. Pemogokan para pekerja PT Taru Martani sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan utama gerakan buruh terletak pada solidaritas dan organisasi pekerja itu sendiri. Ketika buruh bersatu, keseimbangan kekuasaan dalam hubungan kerja dapat berubah dan membuka ruang bagi tercapainya keadilan di tempat kerja.

Internasional, Politik

Siapa Mojtaba Khamenei? Putra Ali Khamenei yang Kini Jadi Pemimpin Tertinggi Iran

Ruminews.id, Teheran – Nama Ayatollah Seyyed Mojtaba Hosseini Khamenei[ kembali menjadi sorotan dunia setelah ia ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi Iran menggantikan ayahnya, Ayatollah Ali Khamenei. Selama bertahun-tahun, Mojtaba dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar di lingkar kekuasaan Iran meski jarang tampil di depan publik. Mojtaba Hosseini Khamenei lahir pada 8 September 1969 di Mashhad, salah satu kota religius penting bagi Muslim Syiah di Iran. Ia merupakan anak kedua dari Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran yang memegang kekuasaan sejak 1989. Sejak kecil Mojtaba tumbuh dalam lingkungan politik dan ideologis Revolusi Islam Iran. Ayahnya adalah tokoh penting revolusi yang diburu Rezim Pahlevi hingga akhirnya kemudian berhasil memimpin Revolusi Iran 1979. Keberhasilannya ini menempatkannya dalam posisi presiden Iran sebelum kemudian menjabat sebagai pemimpin tertinggi negara tersebut. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di Teheran, Mojtaba melanjutkan studi keagamaan di Madrasah Qom, salah satu pusat pendidikan Islam Syiah terbesar di Iran. Di sana ia mempelajari teologi dan hukum Islam serta kemudian mengajar dalam bidang yurisprudensi Islam. Pada akhir 1980-an, Mojtaba bergabung dengan Batalyon Habib, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dan ikut terlibat dalam tahap akhir Perang Iran-Irak. Pengalaman tersebut membangun kedekatannya dengan institusi militer Iran yang kemudian memainkan peran penting dalam karier politiknya. Seiring waktu, ia juga dikenal memiliki pengaruh dalam organisasi Basij, kelompok paramiliter yang menjadi bagian dari IRGC. Pengaruh Mojtaba di lingkar militer dan keamanan ini membuatnya dianggap sebagai salah satu figur kuat dalam struktur kekuasaan Iran. Meski tidak selalu memegang jabatan resmi tinggi, Mojtaba selama bertahun-tahun dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar di belakang layar pemerintahan Iran. Ia disebut berperan penting dalam jaringan politik di sekitar kantor pemimpin tertinggi yang dijabat ayahnya selama nyaris empat dekade. Ia serta memiliki hubungan dekat dengan elite militer dan ulama-ulama garis konservatif. Karena pengaruh tersebut, sejumlah analis politik internasional menyebutnya sebagai figur yang selama ini berperan sebagai “penjaga gerbang” kekuasaan ayahnya di Teheran. Pada Maret 2026, Mojtaba Khamenei akhirnya secara resmi dipilih sebagai pemimpin tertinggi Iran oleh Majelis Para Ahli setelah wafatnya Ayatollah Ali Khamenei. Penunjukan tersebut menjadikannya pemimpin tertinggi ketiga Iran sejak Revolusi Islam 1979. Namun proses suksesi ini memicu perdebatan di kalangan pengamat politik. Sebab, pengangkatan Mojtaba sebagai penerus ayahnya dianggap menyerupai model kekuasaan dinasti, sesuatu yang sebelumnya sangat tabu di dalam sistem politik Republik Islam Iran. Mojtaba Khamenei dikenal memiliki pandangan politik maupun keagamaan yang lebih keras, bahkan dibanding sang ayah. Situasi ini menempatkannya dalam posisi sejalan dengan kelompok konservatif Iran dan sekali lagi mengubur kemungkinan reformasi dan sekulerisasi Iran. Beberapa analis pertahanan menilai ia memiliki hubungan yang kuat dengan militer dan kelompok-kelompok ideologis garis keras, yang berpotensi memperkuat pendekatan konfrontatif Iran terhadap Barat. Kedekatan tersebut sekaligus memperkuat posisinya dalam sistem politik Iran yang sangat dipengaruhi oleh keseimbangan hubungan antara elite keagamaan dan militer.

Bantul, Daerah, Hukum, Kriminal

Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Pria di Bantul, Dua Remaja Jadi Tersangka

Ruminews.id, Bantul – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Argomulyo, Sedayu, Bantul, mulai akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni SS (28) dan FS (21). Keduanya tercatat sebagai warga Gamping, Kabupaten Sleman. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa SS diduga berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Polres Bantul menjerat tersangka dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka FS yang mengantar SS menuju kediaman korban dikenakan pasal yang sama tetapi dengan tambahan Pasal 20 huruf c KUHP. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu oleh sakit hati akibat ucapan korban saat mereka berkumpul dalam pesta minuman keras di rumah korban. Kapolres Bantul menjelaskan bahwa salah satu kalimat yang dianggap menyinggung perasaan tersangka FS adalah ucapan korban saat perbincangan berlangsung. “Obrolan yang dianggap melukai perasaan FS yaitu ‘nek sok-sokan alim ojo neng kene’ (kalau mau sok alim jangan di sini). Itu bahasa yang keluar dari korban,” ungkap Bayu. Ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga akhirnya berujung pada rencana pembunuhan. Setelah pesta minuman keras tersebut, korban sempat dibawa oleh temannya untuk beristirahat di kamar. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka SS mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB melalui pintu belakang. Kapolres Bantul mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembacokan beberapa kali terhadap korban. Dimana Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia. “Pembacokan dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama mengenai wajah kiri korban, sabetan kedua mengenai perut korban dan mengenai jari tangan istri korban. Kemudian sabetan ketiga mengenai paha kanan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Bayu. Hal yang mengejutkan dalam kasus ini adalah tindakan tersangka setelah melakukan pembunuhan. Menurut polisi, pelaku sempat datang ke rumah duka untuk melayat. Diduga Tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk menutupi keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut. “Tapi betul, setelah melakukan aksinya tersangka sempat melayat ke rumah korban. Bahkan tersangka sempat dimintai tolong oleh istri korban. Tersangka juga sempat menenangkan salah satu teman korban supaya meredam emosi,” ujar Bayu. Polisi mengungkapkan bahwa korban dan para tersangka sebenarnya memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat, bahkan keduanya diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sama. Selain itu, sempat terdapat persoalan utang piutang antara mereka. Kapolres Bantul menyebutkan bahwa korban pernah memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp400 ribu, namun persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan sebelumnya. Meski demikian, kombinasi persoalan pribadi dan konflik saat pesta minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

Hukum, Nasional, Politik

RUU PPRT Mandek 22 Tahun, “Ibu Bangsa” Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan

Ruminews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2026. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi yang diharapkan melindungi jutaan pekerja domestik yang didominasi oleh perempuan di Indonesia itu masih belum juga disahkan. RUU PPRT sebenarnya telah diajukan sejak 2004 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini pembahasannya terus berlarut tanpa kepastian pengesahan. Kondisi tersebut memicu kritik dari masyarakat sipil yang menilai negara lamban memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sektor kerja yang sebagian besar diisi oleh perempuan. Lamanya proses legislasi RUU PPRT bahkan disebut sebagai salah satu pembahasan undang-undang paling lama di DPR. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut perjuangan pengesahan RUU tersebut sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menggambarkan lamanya proses tersebut secara simbolik. “Kalau diibaratkan, dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah bekerja,” ujar Lita dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, (5/3/26). Lita berharap DPR tidak lagi menunda pembahasan dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan proses legislasi. Sementara itu di parlemen, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan mengapa pembahasan RUU tersebut begitu lama. Anggota Badan Legislasi DPR, Sugiat Santoso, menyebut keterlambatan tersebut sebagai hal yang memalukan. “.Proses legislasi selama 22 tahun menunjukkan perlunya komitmen politik yang lebih kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga”. Ujar Wakil Ketua Komisi XIII tersebut. Tekanan terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT semakin menguat setelah sejumlah tokoh perempuan nasional yang menyebut diri sebagai “Ibu Bangsa” menyampaikan surat terbuka kepada negara. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menjelang Hari Perempuan Internasional pada Maret 2026. Adapun enam tokoh perempuan yang terlibat dalam seruan ini antara lain:  Saparinah Sadli (akademisi, pendidik, dan pejuang hak asasi manusia, khususnya isu gender dan pemberdayaan perempuan).  Shinta Nuriyah Wahid (Akademisi dan pemikir Islam, aktivis toleransi dan keberagaman).  GKR Hemas (Permaisuri Kesultanan Yogyakarta, istri Sultan Hamengkubuwana X. Politisi dan senator DPD RI sejak 2024. Ia juga dikenal sebagai advokat kesetaraan gender dan fiantropis).  Prof. Masyitoh Chusnan (Akademisi, tokoh pendidikan, dan tokoh Muhammadiyah terkemuka di Indonesia. Ia dikenal sebagai rektor perempuan pertama di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), serta aktif mengawal pendidikan anak usia dini melalui HIMPAUDI).  Nyi Yulianti Setiasari (Akademisi dan aktivis pendidikan yang tengah menjabat sebagai Ketua Wanita Taman Siswa). Elly Kusumawati Handoko (Aktivis Keberagaman dan Toleransi serta menjabat sebagai Ketua Presidium Wanita Katolik Indonesia. Dalam surat tersebut mereka menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat. GKR Hemas menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. “PRT bukan pembantu, tetapi pekerja dan warga negara yang memiliki martabat.” Menurutnya, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kerja perawatan yang selama ini menopang kehidupan keluarga dan masyarakat. Inisiator surat tersebut, Eva Kusuma Sundari, menyebut desakan pengesahan RUU PPRT sebagai panggilan moral bagi negara untuk melindungi pekerja domestik yang selama ini rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. “Ini bukan tuntutan sektoral, tetapi panggilan moral dan kemanusiaan,” ujar politisi perempuan senior yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Sarinah (InSari). Ia juga mengingatkan bahwa Presiden sebelumnya pernah menyatakan komitmen untuk mendorong pengesahan undang-undang ini, namun hingga kini proses legislasi masih belum selesai. Koalisi masyarakat sipil berharap pembahasan yang tersisa di DPR dapat segera dituntaskan. Menurut mereka, sebagian besar substansi RUU sebenarnya sudah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada pertengahan 2026. Bagi para pekerja rumah tangga dan kelompok advokasi, pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini bekerja tanpa jaminan hak dasar.

Hukum, Nasional, Politik

Fasilitas Simulator Berkuda Rp.1 Miliar Polri Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Urgensinya

Ruminews.id, Jakarta – Viralnya video yang menampilkan fasilitas simulator berkuda milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memicu perbincangan luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan ruang simulator berkuda yang digunakan oleh Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri sebagai sarana latihan personel satuan berkuda. Menanggapi viralnya video tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan alat pelatihan bagi anggota yang bertugas menunggang kuda dalam kegiatan kepolisian, seperti pengamanan acara atau patroli protokoler. “Ada empat unit (simulator) untuk latihan dasar menunggang kuda,” kata Johnny kepada wartawan dalam siaran pers Polri pada Selasa (10/3/26). Video yang memicu perhatian publik sebelumnya memperlihatkan ruang simulator berkuda lengkap dengan layar interaktif. Dalam video tersebut, Kasubdit Pelacakan dan Penangkalan Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Kombes Gatot Aris Purbaya menjelaskan fungsi fasilitas tersebut. “Layarnya sangat lengkap. Jadi kalau naik ini dijamin, ini untuk pertandingan segala macam,” kata Gatot dalam video yang beredar di media sosial. Ia merinci, satu unit simulator digunakan untuk melatih teknik dasar menunggang kuda seperti berjalan, berlari, hingga gallop. Satu unit lainnya digunakan untuk latihan jumping atau melompati rintangan. Sementara dua unit lainnya dipakai untuk simulasi balapan kuda.  Johnny juga mengungkapkan bahwa harga satu unit simulator tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Pengadaannya sendiri berasal dari anggaran lama, yakni tahun anggaran (TA) 2016 melalui skema pinjaman luar negeri (PLN). “Simulasi berkuda adalah anggaran PLN TA 2016,” ujar jenderal bintang tiga tersebut. Video yang memicu perhatian publik sebelumnya diunggah oleh Kasubdit Cakkal Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Kombes Pol. Gatot Aris Purbaya di media sosial. Dalam unggahannya, Gatot menyebut fasilitas tersebut sebagai upaya memadukan teknologi dengan metode latihan tradisional. “Inilah cara Ditpolsatwa mengawinkan teknologi dan tradisi demi mencetak personel yang tangguh,” tulis Gatot dalam unggahannya. Menurut penjelasan Polri, simulator tersebut digunakan untuk melatih anggota sebelum menunggangi kuda sungguhan. Selain simulator, di ruangan tersebut juga terdapat replika kuda yang dirancang menyerupai kuda asli untuk menunjang proses latihan. Meski telah dijelaskan sebagai fasilitas pelatihan, keberadaan simulator berkuda dengan harga hingga Rp1 miliar per unit tetap memicu kritik publik mengenai prioritas penggunaan anggaran institusi kepolisian. Kritik dengan segera muncul bak cendawan dari warganet yang menilai keberadaan simulator berkuda berharga jumbo ini adalah bentuk buang-buang anggaran. Lebih lanjut, ini mencerminkan buruknya skala prioritas dan pengawasan serta evaluasi pengadaan belanja institusi keamanan Polri. Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) khususnya dari Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan harusnya menekankan bahwa anggaran Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalitas penyidikan, serta modernisasi peralatan penegakan hukum. Sebagai salah satu lembaga yang berada di posisi paling dasar dalam klasemen tingkat kepercayaan publik serta banyaknya kasus “abuse of power” dan impunitas, Polri harusnya berbenah serta meningkatkan komunikasi publik yang lebih asertif serta peka terhadap situasi kebatinan rakyat yang tengah berhadapan dengan kemiskinan, PHK, buruknya penataan skema bantuan sosial, dan lain-lain. Kasus-kasus yang terjadi belakangan ini tentu berkebalikan dengan semangat “Reformasi Kepolisian” yang tengah digaungkan oleh berbagai pejabat dan lembaga negara, serta masyarakat sipil Indonesia. Semangat ini kemudian hanya menjadi seolah omong kosong di hadapan korps penegak hukum ini. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Rosihan Anwar dan Tradisi Liberalisme Konstitusional di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Dalam sejarah intelektual Indonesia, nama Rosihan Anwar sering muncul sebagai salah satu figur yang konsisten membela kebebasan sipil. Ia bukan politisi partai yang dominan, melainkan seorang jurnalis dan intelektual publik yang menggunakan ruang pers untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi. Secara ideologis, posisinya dapat didudukkan secara longgar sebagai liberal-demokrat atau liberal konstitusional. Meski memiliki sedikit kecenderungan sosial-demokratik, Rosihan tetap dapat dipahami sebagai bagian dari garis pemikiran yang menolak dominasi negara sekaligus tetap menyadari pentingnya institusi demokrasi yang plural. Rosihan tumbuh dalam generasi intelektual pasca-kemerdekaan yang melihat kebebasan sebagai prasyarat utama bagi kehidupan politik yang sehat. Baginya, kebebasan pers bukan sekadar hak profesional wartawan, melainkan fondasi dari masyarakat yang terbuka. Melalui surat kabar “Pedoman”, yang ia pimpin, Rosihan secara konsisten memposisikan pers sebagai kekuatan yang mengawasi tindak tanduk negara. Ia percaya bahwa tanpa media yang bebas, kekuasaan akan cenderung menutup diri dan menjadi otoriter. Dalam pandangannya, “pers harus menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan agar demokrasi tidak berubah menjadi otoritarianisme terselubung” (Anwar, 2004). Komitmen ini membawa konsekuensi politik yang tidak ringan. Pada masa Demokrasi Terpimpin, “Pedoman” ditutup oleh pemerintah pada tahun 1961 karena dianggap terlalu kritis terhadap kebijakan negara. Penutupan ini menunjukkan ketegangan klasik antara kekuasaan yang ingin memonopoli narasi politik dan jurnalisme yang berusaha mempertahankan otonominya. Situasi ini sekali lagi mengaminkan tesis libertarianisme bahwa negara akan membatasi kebebasan individu ketika kekuasaan tidak dibatasi secara institusional. Namun, posisi Rosihan tidak dapat disederhanakan sebagai anti-negara secara mutlak. Ia tetap melihat pentingnya kerangka konstitusional yang menjamin kebebasan sipil. Dalam hal ini, Rosihan lebih dekat dengan tradisi liberalisme klasik yang menekankan “limited government“, di mana negara akan tetap ada, tetapi dibatasi oleh hukum dan oleh masyarakat sipil yang kuat. Demokrasi parlementer tahun 1950-an sering ia pandang sebagai periode yang relatif lebih sehat secara politik karena memberi ruang bagi oposisi, kompetisi partai, dan kebebasan pers (Hill, 2010). Kritik Rosihan terhadap Demokrasi Terpimpin berangkat dari kekhawatiran bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu figur politik akan melemahkan institusi demokrasi. Ketika Sukarno mengkonsolidasikan kekuasaan melalui sistem politik yang lebih sentralistik, Rosihan melihatnya sebagai kemunduran dari prinsip pluralisme politik. Dalam pandangannya, demokrasi tidak boleh bergantung pada karisma seorang pemimpin, melainkan pada aturan yang membatasi kekuasaan itu sendiri. Menariknya, posisi anti-otoritarian Rosihan juga tidak berhenti pada kritik terhadap Sukarno. Setelah perubahan politik tahun 1965, ia sempat melihat peluang bagi pemulihan demokrasi. Namun, seiring menguatnya kontrol politik pada masa Orde Baru, Rosihan kembali menunjukkan sikap kritis terhadap pembatasan kebebasan sipil. Hal ini menandakan bahwa komitmen liberalnya tidak bersifat selektif. Ia tidak hanya menolak otoritarianisme kiri yang diasosiasikan dengan komunisme, tetapi juga menolak bentuk otoritarianisme yang muncul dari negara militeristik (Steele, 2005). Dalam konteks ideologi global Perang Dingin, Rosihan memang dikenal sebagai tokoh yang anti-komunis, terutama terhadap Partai Komunis Indonesia. Namun, posisi anti-komunismenya tidak bersifat reaktif atau ultra-nasionalis. Kritiknya lebih berfokus pada potensi monopoli politik yang dapat menghilangkan pluralisme dan kebebasan individu. Ia juga kritis terhadap polarisasi ideologi yang ada dan dibakar oleh para politisi demi kepentingan elektoral. Sikap-sikap Rosihan ini mencerminkan tradisi liberal yang melihat kebebasan sebagai nilai universal, bukan sekadar alat politik dalam konflik ideologis (Anwar, 1983). Selain itu, Rosihan juga dikenal sebagai intelektual yang kosmopolitan. Ia banyak menulis tentang sejarah dunia, membaca literatur internasional, serta terlibat dalam jaringan jurnalisme global. Keterbukaan ini mencerminkan tradisi liberal-humanis yang melihat pertukaran gagasan lintas budaya sebagai sumber kemajuan intelektual. Dalam perspektif libertarian yang lebih luas, kosmopolitanisme seperti ini juga memperkuat gagasan bahwa kebebasan individu tidak boleh dibatasi oleh nasionalisme sempit atau kontrol negara yang berlebihan. Dengan demikian, Rosihan Anwar dapat dipahami sebagai figur yang berada di persimpangan antara liberalisme klasik dan demokrasi konstitusional. Ia bukan libertarian radikal yang menolak negara sepenuhnya, tetapi ia juga bukan pendukung negara yang kuat tanpa batas. Posisi intelektualnya lebih tepat dilihat sebagai pembela masyarakat terbuka: sebuah masyarakat di mana negara dibatasi, pers bebas, dan warga memiliki ruang untuk mengkritik kekuasaan. Dalam konteks Indonesia kontemporer di mana kebebasan sipil sering kembali diperdebatkan, warisan intelektual Rosihan menjadi penting untuk dibaca kembali dan mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal keberanian mempertahankan kebebasan terhadap siapa pun yang berkuasa. Referensi: Anwar, R. (1983). “Menulis dalam air: Di sini sekarang, esok hilang“. Jakarta: Sinar Harapan. Anwar, R. (2004). “Sejarah kecil “petite histoire” Indonesia“. Jakarta: Kompas. Hill, D. T. (2010). “Journalism and politics in Indonesia: A critical biography of Mochtar Lubis (1922–2004) as editor and author“. London: Routledge. Steele, J. (2005). “Wars within: The story of Tempo, an independent magazine in Soeharto’s Indonesia“. Jakarta: Equinox Publishing. Penulis, Iman Amirullah merupakan Managing Editor Suara Kebebasan dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025. Ia merupakan lulusan S1 Hubungan Internasional di Universitas AMIKOM Yogyakarta dengan fokus studi internasionalisasi gerakan sosial.

Daerah, Ekonomi, Politik, Yogyakarta

Beranda Migran Soroti Kerentanan Perempuan* Migran dalam Peringatan International Working Women’s Day 2026

Ruminews.id, Yogyakarta – Beranda Migran menerbitkan pernyataan sikap dalam rangka memperingati International Working Women’s Day (IWWD) 2026. Momentum tersebut digunakan untuk menyoroti kondisi pekerja perempuan*, khususnya pekerja migran Indonesia, yang dinilai masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan, eksploitasi, serta kurangnya perlindungan negara. Dalam pernyataan resminya, yang mengangkat tema, “Perempuan* Pekerja Sedunia, Lawan Balik Kebencian, Fasisme, Dan Imperialisme! Akhiri Perang Dan Penindasan, Wujudkan Keadilan Dan Perdamaian!” Beranda Migran menegaskan bahwa perempuan* pekerja, termasuk pekerja migran Indonesia, berada dalam posisi yang sangat rentan akibat kombinasi berbagai faktor seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi gender, relasi kuasa, hingga lemahnya perlindungan hukum. Kondisi ini membuat perempuan migran kerap menghadapi kekerasan, eksploitasi kerja, hingga perdagangan orang. Organisasi yang aktif mengadvokasi dan memberikan layanan sosial terhadap PMI, Purna Migran, serta keluarga migran tersebut juga menilai bahwa sistem migrasi kerja yang ada saat ini masih menempatkan perempuan* pekerja dalam posisi yang tidak setara. Banyak perempuan* yang terpaksa bekerja di luar negeri karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak di dalam negeri. Situasi tersebut pada akhirnya membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak. Lebih lanjut, Beranda Migran menegaskan pentingnya melihat persoalan pekerja migran perempuan* sebagai bagian dari persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. “Pekerja perempuan*, khususnya pekerja migran, masih ditempatkan dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak dasar,” tegas Beranda Migran dalam Pernyataan Sikapnya. Beranda Migran juga menyoroti masih tingginya kasus perdagangan orang (TPPO) dan praktik perekrutan yang tidak transparan. Dalam banyak kasus, perempuan* pekerja migran direkrut melalui jalur yang tidak aman atau melalui perantara yang tidak memiliki izin resmi, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi. Selain itu, Beranda Migran juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran perempuan* tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan kesehatan. “Peringatan International Working Women’s Day harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan perjuangan kolektif pekerja perempuan*,” tegas Beranda Migran melalui siaran persnya. Beranda Migran juga menuntut pemerintah dan stakeholders terkait untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga kepulangan. Mereka menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan yang memadai serta terbebas dari praktik eksploitasi. Selain itu, Beranda Migran juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dengan pekerja perempuan* dan pekerja migran, serta terus mendorong kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Melalui peringatan International Working Women’s Day 2026, Beranda Migran berharap situasi dan perjuangan para pekerja migran perempuan* dapat menjadi perhatian lebih luas. Momentum ini dipandang penting untuk memperkuat advokasi terhadap hak-hak pekerja perempuan* sekaligus menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Scroll to Top