Author name: Iman Amirullah

Daerah, Hukum, Politik, Yogyakarta

Peringatan International Women’s Day Jogja 2026, Serukan Penghentian Penindasan terhadap Perempuan* dan Ragam Gender

Ruminews.id, Yogyakarta – Sejumlah kelompok masyarakat sipil di Yogyakarta memperingati International Women’s Day (IWD) 2026 dengan mengusung tema “Perempuan* Hempaskan Penindasan : Hentikan segala bentuk agresi, dominasi, dan penindasan terhadap rakyat, perempuan* dan ragam gender”. Peringatan yang digelar pada 8 Maret 2026 ini dimaksudkan sebagai ruang bagi perempuan dan kelompok ragam gender untuk menyuarakan pengalaman penindasan sekaligus membangun solidaritas lintas isu, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan pada Minggu (8/3/26), Komite IWD Jogja menilai kondisi perempuan* dan kelompok ragam gender semakin rentan dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai bentuk marjinalisasi, pembatasan ruang hidup, serta kebijakan pembangunan yang dianggap eksploitatif disebut terus berlangsung dan berdampak pada kelompok-kelompok rentan. “Dengan jargon ‘pembangunan nasional’, perempuan* dan kawan ragam gender malah mengalami penindasan berlapis dalam segala sektor kehidupan. Maka dari itu, penindasan perempuan* dan kawan ragam gender terjadi secara struktural.” Dalam pernyataan sikap tersebut juga menyoroti kaitan antara kebijakan nasional dengan dinamika geopolitik global yang dinilai turut mereproduksi bentuk-bentuk dominasi baru. Sejumlah kebijakan pembangunan disebut berdampak pada perampasan ruang hidup serta memperburuk kondisi lingkungan, yang pada akhirnya memperbesar kerentanan perempuan dan kelompok ragam gender. Di tingkat nasional, kritik diarahkan pada berbagai proyek pembangunan yang dikaitkan dengan program swasembada air, pangan, dan energi. Program tersebut disebut mendorong alih fungsi lahan serta perluasan industri energi di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Praktik ini dinilai berpotensi mengancam kehidupan masyarakat adat serta memperparah krisis iklim. Selain itu, persoalan yang terjadi di tingkat lokal juga menjadi perhatian. Di Yogyakarta, upah minimum regional (UMR) masih jauh dari kata layak. Seiring dengan menjamurnya pertumbuhan industri kreatif seperti coffee shop dan usaha di sektor F&B ternyata tidak selalu diiringi dengan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu, kasus kekerasan seksual masih terjadi di berbagai ruang, termasuk di lingkungan seni dan kebudayaan. Komite IWD Jogja 2026 juga menjelaskan penggunaan istilah “perempuan*” dalam tema kegiatan. Istilah tersebut dimaksudkan untuk mencakup spektrum identitas gender yang lebih luas, tidak hanya perempuan cisgender tetapi juga kelompok ragam gender seperti transpuan, transpria, non-biner, queer, individu tanpa label identitas gender tertentu, masyarakat adat, serta kelompok difabel dan beragam perempuan dalam situasi rentan. Dalam penjelasannya, Humas Komite IWD Jogja 2026, Kim menyatakan bahwa peringatan IWD 2026 ini dapat menjadi ruang perjuangan bersama yang saling menghubungkan berbagai perjuangan, utamanya ditengah makin menguatnya tendensi kebencian terhadap kelompok perempuan* dan ragam gender. IWD kali ini akan menyuarakan berbagai isu yang mencakup hak perempuan* pekerja, jurnalis, migran, disabilitas, transgender, dan pekerja seks, termasuk upah rendah di Yogyakarta, perlindungan dari kekerasan seksual, serta patriarki. Beberapa dari kelompok rentan juga mengungkapkan keresahannya, diantaranya perempuan* disabilitas menuntut fasilitas inklusif seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI), sementara transgender meminta akses Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan perlindungan dari diskriminasi. Tuntutan utama adalah kenaikan upah, bantuan sosial, penegakan regulasi anti-kekerasan seksual, serta realokasi anggaran pemerintah untuk kesejahteraan perempuan*”. Papar Kim yang juga salah satu aktivis perburuhan dan feminisme di Yogyakarta. Lebih lanjut, Kim juga mengharapkan agar panggung rakyat seperti ini dapat menjadi ruang yang lebih representatif bagi teman-teman dari perempuan dan ragam gender sehingga bisa mengangkat ketertindasannya. Selaras dengan tema yang diusung pada IWD 2026 yakni “Perempuan* Hempaskan Penindasan”. Melalui peringatan ini, IWD 2026 menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah dan berbagai pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak perempuan* dan kelompok ragam gender. Tuntutan tersebut mencakup pembangunan ruang aman dan inklusif, penerapan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual, serta penghentian berbagai bentuk diskriminasi. Dalam sektor ketenagakerjaan, mereka juga menuntut lingkungan kerja tanpa diskriminasi serta penerapan upah layak bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal. Mereka juga mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, serta penghentian praktik pemberangusan serikat buruh. Selain itu, melalui pernyataan sikap ini, IWD 2026 juga menyoroti isu represi negara, konflik bersenjata, serta diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Penyelenggara menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap pekerja seks, jurnalis, advokat, dan aktivis pembela hak asasi manusia serta lingkungan. “Peringatan International Women’s Day Yogyakarta 2026 diharapkan menjadi wadah bagi perempuan* dan kawan-kawan ragam gender untuk menyuarakan pengalaman ketubuhan dan perjuangan sekaligus membangun solidaritas lintas isu, dari lokal hingga global.”

Internasional, Politik

Majelis Para Ahli Resmi Tetapkan Ayatollah Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran

Ruminews.id, Iran – Majelis Para Ahli, yang merupakan lembaga tertinggi dalam struktur tata negara Iran mengumumkan penetapan Ayatollah Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei sebagai pemimpin baru Republik Islam Iran setelah wafatnya Pemimpin Agung Ayatullah Al-Udzma Imam Khamenei. Keputusan tersebut diambil melalui sidang luar biasa yang digelar di tengah situasi perang dan terus meningkatnya intensitas tekanan dan serangan dari pihak luar terhadap Iran. Dalam pernyataan resminya, Majelis Para Ahli menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Ayatollah Khamenei serta para korban lain yang gugur, termasuk beberapa perwira tinggi militer, anggota pasukan bersenjata, serta sejumlah pelajar di Kabupaten Minab. Pernyataan itu juga mengecam agresi militer Amerika Serikat dan rezim Zionis yang disebut sebagai serangan brutal dan kriminal terhadap Iran. Majelis menyatakan bahwa setelah kabar wafatnya Pemimpin Revolusi Islam tersebar, lembaga tersebut tetap melanjutkan proses konstitusional untuk menentukan pemimpin baru. Proses itu dilakukan meskipun berada dalam kondisi perang berat dan adanya ancaman langsung terhadap lembaga tersebut, termasuk serangan yang dilaporkan mengenai kantor sekretariat Majelis Para Ahli yang menyebabkan beberapa pegawai dan personel keamanan tewas. Dalam pernyataan yang dipublikasikan oleh Kantor Berita Nasional Iran (IRNA), langkah-langkah untuk menyelenggarakan sidang luar biasa segera dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan internal Majelis Para Ahli. Koordinasi juga dilakukan untuk mengumpulkan para anggota majelis dari berbagai wilayah Iran agar proses penunjukan pemimpin baru dapat berjalan tanpa menimbulkan kekosongan kepemimpinan negara. Majelis Para Ahli menegaskan pentingnya konsep Wilayat al-Faqih dalam sistem Republik Islam Iran baik secara theologis maupun kepemimpinan republik, terutama pada masa kegaiban Imam Mahdi. Lembaga tersebut juga menyinggung perjalanan pemerintahan Republik Islam selama 47 tahun yang disebut berjalan dengan prinsip kemuliaan, kemerdekaan, dan kekuatan di bawah kepemimpinan para pemimpin revolusi. Setelah melalui proses kajian dan pertimbangan yang luas, Majelis Para Ahli menyatakan bahwa sidang luar biasa yang digelar telah memutuskan penetapan Ayatollah Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei sebagai pemimpin ketiga Republik Islam Iran. Keputusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas kuat para anggota Majelis Ahli Kepemimpinan. Majelis Ahli Kepemimpinan juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Sementara yang sebelumnya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 111 konstitusi. Di akhir pernyataan, lembaga tersebut mengajak seluruh rakyat Iran, termasuk kalangan ulama dan akademisi dari hauzah serta universitas, untuk memberikan baiat kepada pemimpin baru dan menjaga persatuan nasional di bawah kepemimpinan Wilayat al-Faqih. Pernyataan tersebut ditutup dengan doa bersama agar rahmat dan karunia Tuhan tetap tercurah kepada Iran dan rakyatnya.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik

Kemenlu Mulai Evakuasi WNI dari Iran, Tahap Pertama Melalui Azerbaijan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah (Dok. Kemlu/Ist) Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mulai melakukan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran menyusul meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Timur Tengah. Proses evakuasi tahap pertama dilakukan dengan memindahkan para WNI melalui Azerbaijan sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah dalam konferensi pers pada Jumat (6/3/2026) menyatakan bahwa proses evakuasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan. “Evakuasi WNI di Iran akan dimulai secara bertahap hari ini dan tahap pertama ini akan melalui Azerbaijan,” kata Heni Hamidah. Pada tahap awal, sebanyak 32 WNI dijadwalkan mengikuti proses evakuasi. Jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung perkembangan situasi keamanan di lapangan. Pemerintah juga terus memantau dinamika yang terjadi sebelum menentukan jalur evakuasi paling aman bagi para WNI. Heni menjelaskan bahwa penentuan jalur evakuasi akan disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan serta koordinasi antara perwakilan Indonesia di luar negeri. “Untuk jalur-jalur evakuasi akan dilihat sesuai kondisi di lapangan, dan ini akan ditentukan oleh rekan-rekan di KBRI Teheran dan KBRI Baku, Azerbaijan,” papar Heni. Pemerintah juga akan menentukan langkah evakuasi berikutnya setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi keamanan serta laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Teheran. Kementerian Luar Negeri memastikan komunikasi dengan para WNI di Iran tetap dilakukan secara intensif, terutama bagi mereka yang berada di Teheran baik yang tinggal menetap maupun yang sedang melakukan kunjungan. “KBRI Teheran akan terus beroperasi memberikan bantuan dan keperluan kepada seluruh WNI yang masih berada di Iran,” tegas perwakilan Kemenlu terkait status KBRI Teheran. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Santo Darmosumarto, juga menyampaikan bahwa negara-negara di kawasan Teluk masih menjamin keamanan seluruh penduduk di wilayahnya, termasuk warga asing seperti diaspora Indonesia.

Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Yogyakarta

SINDIKASI Yogyakarta Nyatakan Dukungan Pada Pemogokan Kerja Buruh PT Taru Martani

Ruminews.id, Yogyakarta – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta menyatakan dukungan dan solidaritas penuh terhadap rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh buruh PT Taru Martani di Yogyakarta pada 10–12 Maret 2026. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas antar kelas pekerja terhadap perjuangan pekerja dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka. SINDIKASI Yogyakarta menegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, mogok kerja juga dipandang sebagai bentuk perjuangan kolektif kelas pekerja ketika proses perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan penyelesaian yang adil. Rencana pemogokan tersebut hadir sebagai respons atas kegagalan perundingan dalam penyelesaian dugaan berbagai pelanggaran hak pekerja di perusahaan, termasuk pengingkaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), persoalan struktur dan skala upah, serta praktik yang diduga mengarah pada pemberangusan serikat atau union busting. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam hubungan industrial yang tidak dapat diabaikan. Dalam pernyataannya, SINDIKASI Yogyakarta mendesak manajemen PT Taru Martani untuk menghormati hak-hak pekerja serta segera memenuhi berbagai hak yang diduga telah dilanggar. Serikat pekerja bagi para seniman di Yogyakarta ini juga menuntut agar perusahaan menghentikan segala bentuk praktik pemberangusan serikat dan menghormati hak berserikat serta berkumpul sebagai hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang. Selain itu, SINDIKASI Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap setiap upaya advokasi dan pembelaan yang dilakukan guna memperjuangkan pemenuhan hak-hak pekerja PT Taru Martani. Melalui rilisnya pada Sabtu (7/3/26) juga mendorong solidaritas seluas-luasnya dari berbagai elemen kelas pekerja dan serikat pekerja lintas sektor untuk mengawal perjuangan para buruh. Sebagai badan usaha milik daerah dengan sejarah panjang, PT Taru Martani dinilai semestinya menjadi teladan dalam menerapkan hubungan industrial yang adil, demokratis, dan bermartabat. Oleh karena itu, SINDIKASI Yogyakarta menyerukan kepada seluruh serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, serta gerakan rakyat akar rumput untuk turut menunjukkan solidaritas serta mengawasi perjuangan buruh PT Taru Martani. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tuntutan pekerja terpenuhi serta mencegah adanya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pekerja yang memperjuangkan haknya.(*)

Cilacap, Daerah, Hukum, Kriminal, Politik

KOPPMI Desak Cabut Vonis Fandi dan Hentikan Tuntutan Hukuman Mati terhadap 5 ABK Lain

Ruminews.id, Cilacap – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) kembali menyatakan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) migran yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, (7/3/26) KOPPMI menilai putusan tersebut tetap tidak mencerinkan keadilan karena Fandi dianggap bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika, melainkan pekerja yang menjadi korban situasi di lapangan. Menurut KOPPMI, Fandi yang baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK jelas tidak mungkin dapat menjadi pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika. KOPPMI menyatakan bahwa vonis tersebut menunjukkan sikap hakim yang tidak berpihak kepada korban dan gagal menghadirkan keadilan. Lebih lanjut, organisasi para eks-migran ini juga mengecam tuntutan jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan lima ABK lain yang terlibat dalam perkara yang sama. Menurut KOPPMI, tuntutan hukuman mati terhadap para ABK menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas pekerja migran sektor maritim yang sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, serta keterlibatan dalam jaringan kriminal tanpa sepengetahuan mereka. Dalam proses persidangan, hakim disebut mengakui bahwa Fandi bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman karena dianggap tidak melaporkan keberadaan kardus-kardus mencurigakan di kapal. KOPPMI menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan posisi Fandi sebagai pekerja yang berada dalam relasi kerja yang rentan. Menurut KOPPMI, Fandi adalah ABK yang bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia. Mereka menilai ketidaktahuan dan posisi Fandi sebagai pekerja justru membuatnya menanggung hukuman atas kejahatan yang tidak ia lakukan, sementara pelaku utama yang mengendalikan penyelundupan narkotika masih belum tersentuh oleh penegakan hukum. Selain menyoroti putusan pengadilan, KOPPMI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Mereka menilai pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan pembelaan kepada Fandi serta ABK Indonesia lain yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut KOPPMI, ketidakhadiran negara dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran. Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri jika pekerja yang menghadapi kasus hukum di dalam negeri saja tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. KOPPMI menilai bahwa vonis terhadap Fandi tidak berujung pada hukuman mati berkat perjuangan panjang yang dilakukan oleh keluarga dan berbagai elemen masyarakat sipil yang terus menyuarakan ketidakadilan dalam kasus tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan sikap ini, KOPPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pertama, mereka mendesak agar vonis terhadap Fandi Ramadhan dicabut dan yang bersangkutan dibebaskan sepenuhnya serta dipulihkan nama baiknya. Kedua, KOPPMI menuntut agar tuntutan hukuman mati terhadap lima ABK lain dalam perkara yang sama segera dicabut. Ketiga, menuntut pemerintah untuk memberikan layanan serta bantuan konkret bagi pekerja migran yang mengalami eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, maupun pemenjaraan akibat keterlibatan dalam jaringan kriminal yang tidak mereka ketahui. KOPPMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berhenti pada tahap penempatan kerja, tetapi juga harus mencakup perlindungan hukum ketika mereka menghadapi risiko kriminalisasi dalam sistem kerja yang penuh kerentanan. (*)

Hukum, Nasional, Politik

Status Siaga 1 TNI Imbas Konflik Timur Tengah, Telegram Panglima TNI Beredar ke Publik

Ruminews.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah Siaga 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 dan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan.  Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun. Dokumen itu kemudian beredar luas di kalangan publik dan menjadi perhatian karena berisi perintah peningkatan kesiapsiagaan militer nasional. Status Siaga 1 merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi dalam struktur kesiapsiagaan militer. Dalam kondisi ini, seluruh prajurit TNI diwajibkan berada dalam posisi siap tempur penuh, termasuk kesiapan personel, alutsista, amunisi, logistik, komunikasi, hingga kendaraan tempur yang dibutuhkan untuk operasi militer. Perintah peningkatan status kesiapsiagaan tersebut disebut berkaitan dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat bersama sekutunya dengan Iran yang memicu ketegangan di kawasan Timur Tengah. Situasi geopolitik yang memanas dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas global sehingga mendorong Indonesia meningkatkan kewaspadaan militernya. Telegram Panglima TNI itu juga memuat sejumlah instruksi operasional kepada seluruh jajaran TNI. Salah satunya adalah kewajiban setiap satuan untuk meningkatkan kesiapan tempur di wilayah masing-masing serta memastikan seluruh unsur personel dan peralatan berada dalam kondisi siap digunakan. Selain itu, seluruh satuan juga diminta meningkatkan pemantauan situasi keamanan serta melaporkan setiap perkembangan secara langsung kepada Panglima TNI. Instruksi tersebut menegaskan bahwa setiap perkembangan situasi harus dilaporkan secara cepat dan real-time sebagai bagian dari sistem komando dan kendali militer. Implementasi status Siaga 1 kemudian mulai terlihat di berbagai daerah melalui kegiatan apel kesiapsiagaan yang digelar oleh satuan TNI di berbagai wilayah Indonesia. Apel tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta mengevaluasi kondisi peralatan militer yang dimiliki masing-masing satuan. Di sejumlah daerah, apel siaga melibatkan ratusan prajurit dengan komposisi pasukan yang mencakup unsur tempur maupun cadangan. Para komandan satuan juga mengingatkan prajurit untuk memahami dinamika geopolitik internasional yang berkembang serta tetap menjaga kesiapsiagaan operasional. Peningkatan kesiapsiagaan tersebut juga diikuti dengan penguatan fungsi intelijen dan pemantauan situasi keamanan di wilayah masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perkembangan konflik global tidak memicu ketegangan atau provokasi di dalam negeri. Status Siaga 1 tidak otomatis berarti Indonesia berada dalam kondisi perang. Namun status ini menunjukkan bahwa militer berada pada tingkat kesiapsiagaan maksimal untuk menghadapi kemungkinan eskalasi situasi keamanan yang lebih luas. Dengan penerapan status Siaga 1, seluruh jajaran TNI diminta tetap siaga dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila situasi keamanan nasional maupun internasional menuntut respons militer yang cepat dan terkoordinasi. (*)

Daerah, Infotainment, Pemuda, Pendidikan, Sleman

Sahur Bersama Shinta Nuriyah di UIN Yogyakarta, Ruang Merawat Keberagaman dan Mengikis Sekat Sosial

Ruminews.id, Sleman – Sekretaris Nasional (Seknas) Gusdurian bersama berbagai lembaga organisasi masyarakat sipil Yogyakarta menyelenggarakan sahur bersama yang dihadiri Dr. (H.C.) Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid digelar di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Acara tersebut diikuti lebih dari seribu peserta dari berbagai latar belakang sosial, mulai dari mahasiswa, tokoh lintas iman, komunitas ojek daring, paguyuban becak, hingga kelompok masyarakat difabel dan komunitas ragam gender dan seksual. Sahur bersama ini bukan sekadar kegiatan Ramadan biasa. Pertemuan tersebut dirancang sebagai ruang dialog dan kebersamaan lintas kelompok sosial untuk memperkuat nilai toleransi, kemanusiaan, dan kebangsaan di tengah masyarakat yang semakin beragam. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan yang hadir membuka kegiatan ini menilai kehadiran Ibu Nyai Shinta Nuriyah memiliki makna khusus bagi kampus tersebut. Selain dikenal sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan nilai kemanusiaan dan demokrasi, Shinta juga merupakan alumni UIN Sunan Kalijaga. Menurutnya, kehadiran tokoh tersebut menjadi pengingat bagi civitas akademika untuk terus menjaga komitmen terhadap nilai toleransi, kemanusiaan, dan kebangsaan. Ia mengatakan bahwa kebersamaan dalam kegiatan sahur tersebut menjadi kesempatan untuk belajar memahami satu sama lain sekaligus memperkuat persatuan di tengah keragaman masyarakat Indonesia. Shinta Nuriyah dalam kesempatan tersebut juga berbagi refleksi mengenai perjalanan hidupnya serta komitmennya dalam merawat nilai kemanusiaan. Ia menuturkan bahwa tradisi sahur bersama kelompok masyarakat marjinal telah ia lakukan sejak masa kepemimpinan mendiang Presiden Abdurrahman Wahid. “Sahur bersama ini adalah bagian penting dari perjalanan hidup saya yang dimulai sejak masa Gus Dur menjadi Presiden. Kegiatan ini lebih dari sekadar seremonial, ini adalah wujud dari komitmen untuk terus merawat kebersamaan dan semangat toleransi di Indonesia,” ujarnya. Menurutnya, kegiatan sahur bersama dengan kelompok masyarakat yang sering terpinggirkan menjadi cara sederhana untuk menghapus sekat sosial yang selama ini memisahkan berbagai kelompok dalam masyarakat. Melalui pertemuan langsung, berbagi makanan, dan berdialog tanpa jarak, nilai kesetaraan dapat dihadirkan secara nyata. Shinta juga mengingatkan pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan bersama. Ia mengajak para peserta untuk menempatkan kejujuran sebagai nilai dasar dalam kehidupan pribadi maupun sosial. “Kejujuran adalah kunci untuk mencapai kedamaian dan keharmonisan, bukan hanya dalam keluarga atau lingkungan sekitar, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya. Selama hampir dua dekade, Shinta Nuriyah secara konsisten menggelar sahur bersama di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ruang perjumpaan antara berbagai kelompok masyarakat, khususnya mereka yang sering luput dari perhatian publik. Melalui tradisi sahur bersama tersebut, ia berharap nilai kepedulian sosial, solidaritas, serta semangat kebersamaan dapat terus tumbuh di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Acara sahur bersama di UIN Sunan Kalijaga tersebut kemudian ditutup dengan suasana kebersamaan yang hangat, di mana para peserta dari berbagai latar belakang duduk bersama tanpa sekat sosial, meneguhkan kembali pentingnya persaudaraan dan toleransi dalam kehidupan berbangsa. (*)

Hukum, Jakarta, Nasional

Tiga Profesor Hukum Deklarasikan Peradi Profesional, Soroti Integritas dan Etika Advokat

Suasana deklarasi Peradi Profesional di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa Ruminews.id, Jakarta – Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Organisasi ini diprakarsai oleh tiga profesor dan begawan hukum senior dengan tujuan untuk mendorong penguatan integritas, etika, serta karakter dalam profesi advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar di Hotel Kempinski Jakarta dan dihadiri sejumlah tokoh hukum, praktisi advokat, serta tamu undangan dari berbagai kalangan. Selain seremoni deklarasi, acara juga diisi kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial dari organisasi yang baru dibentuk tersebut. Peradi Profesional dipimpin oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar sebagai ketua umum. Organisasi ini didirikan bersama dua akademisi hukum lainnya, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Dr. Abdul Latif, yang juga dikenal sebagai advokat dan pengajar hukum senior di Indonesia. Pembentukan Peradi Profesional dilatarbelakangi oleh keprihatinan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terhadap kondisi profesi advokat di Indonesia yang dinilai menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga fragmentasi organisasi advokat. Para pendirinya menilai profesi advokat berada pada titik penting yang menuntut pembaruan. Advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam praktik hukum, tetapi juga integritas moral, karakter, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menepis tuduhan yang beredar bahwa Peradi Profesional dibentuk untuk menjadi pesaing organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, kehadiran Peradi Profesional merupakan respons atas kegelisahan kolektif mengenai masa depan profesi advokat di Indonesia. “Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia”, jelas Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya tersebut. Selain persoalan organisasi profesi, para pendiri juga menyoroti pentingnya pembentukan karakter dalam praktik advokat. Mereka menilai advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sistem peradilan. Dalam pandangan para akademisi yang terlibat dalam pendirian organisasi tersebut, profesi advokat tidak boleh direduksi menjadi sekadar pekerjaan teknis di bidang hukum. Sebaliknya, profesi ini harus dipahami sebagai amanah untuk menegakkan keadilan serta menjaga rasionalitas hukum dalam sistem peradilan. Pandangan tersebut juga berkaitan dengan perubahan lanskap hukum di Indonesia, termasuk perkembangan regulasi baru dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Para pendiri Peradi Profesional juga menilai bahwa perkembangan teknologi dan perubahan sistem hukum menuntut advokat untuk terus meningkatkan kualitas profesional serta kemampuan analitis dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks. Melalui deklarasi ini, para penggagas organisasi berharap Peradi Profesional dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem profesi advokat yang lebih berintegritas dan profesional. Mereka juga berharap organisasi ini dapat mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab sosial dalam membela kepentingan masyarakat. Dengan menekankan nilai integritas, etika, dan karakter, Peradi Profesional ingin menegaskan kembali posisi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Bantul, Daerah

Puluhan Pedagang Kelontong Madura di Yogyakarta Bertemu Polda DIY, Bahas Keamanan Toko hingga Toleransi Sosial

Ruminews.id, Bantul – Puluhan perwakilan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta (PKMY) menggelar pertemuan dengan jajaran Polda DIY di Banguntapan, Bantul. Pertemuan yang berlangsung dalam bentuk silaturahmi dan doa bersama tersebut menjadi ruang dialog antara aparat kepolisian dan komunitas pedagang untuk membahas keamanan lingkungan serta tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha. Kegiatan yang digelar di Sekretariat Keluarga Madura Yogyakarta itu diikuti sekitar 50 perwakilan pedagang. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda DIY, Kombes Pol Bagiyo Hadi Kurniyanto, menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas pedagang dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menyatakan bahwa Polda DIY siap untuk berkolaborasi dengan para pedagang dari keluarga Madura, khususnya paguyuban toko kelontong yang ada di Yogyakarta. Menurut Bagiyo, keberadaan ribuan toko kelontong Madura di wilayah DIY memiliki peran sosial yang besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Diperkirakan terdapat sekitar 4.000 toko kelontong milik pedagang Madura yang tersebar di berbagai wilayah Yogyakarta. Dengan jumlah tersebut, komunitas pedagang dinilai dapat menjadi mitra strategis bagi kepolisian dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Bagiyo menyatakan pula bahwa, “Kalau kita kompak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Jogja ini, tentu sangat membantu tugas pokok Polri. Yogyakarta ini tujuan pariwisata dan pendidikan, sehingga masyarakat sangat tergantung pada situasi keamanan yang kondusif,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Yogyakarta. “Jangan lupa hormati adat istiadat setempat, toleransi dan menghargai satu sama lain,” tegas Bagio. Dari sisi pedagang, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang sering mereka alami saat menjalankan usaha toko kelontong. Ketua PKMY, Subur Adi Cahyono, mengatakan pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara paguyuban dan kepolisian demi menciptakan lingkungan usaha yang aman. Ia menyatakan bahwa tujuan agenda ini jelas, yaitu untuk bersinergi dengan Polda DIY untuk menciptakan Yogyakarta yang aman. Mengingat toko kelontong Madura banyak yang buka 24 jam, sehingga meningkatkan resiko akan potensi gangguan keamanan. Menurut Subur, gangguan keamanan yang kerap dialami pedagang antara lain pembeli yang datang dalam kondisi mabuk, pencurian, hingga orang yang mengambil barang tanpa membayar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, paguyuban telah membentuk tim keamanan internal yang beranggotakan 32 orang. Tim tersebut bertugas secara bergiliran selama 24 jam untuk membantu menjaga keamanan di lingkungan toko anggota paguyuban. Jika terjadi gangguan yang tidak dapat diselesaikan secara internal, paguyuban akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian setempat. Lebih lanjut, Subur juga dengan bangga menyatakan bahwa PKMY sudah hampir satu tahun menjalin komunikasi dengan Polda DIY. Harapannya sinergi ini juga sampai ke jajaran Polres dan Polsek agar dapat bersama-sama menjaga keamanan. Paguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta sendiri mulai terbentuk secara tidak resmi sejak 2017. Komunitas ini kemudian berkembang pesat terutama pada masa pandemi COVID-19 ketika banyak warga memilih membuka usaha di sektor kebutuhan pokok. Dari sekitar 3.000 hingga 4.000 toko kelontong Madura yang ada di wilayah DIY, sekitar 500 hingga 600 di antaranya telah bergabung secara resmi dalam paguyuban yang berada di bawah naungan Keluarga Madura Yogyakarta. Pertemuan antara pedagang dan kepolisian tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan komunikasi yang lebih intens antara komunitas pedagang dan aparat keamanan, kedua pihak berharap situasi Yogyakarta tetap aman, tenteram, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan.

Batam, Daerah, Hukum

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton

Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr] Ruminews.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika, namun tidak menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.” Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi dan beberapa terdakwa lain dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tanker Sea Dragon. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir dua ton. Fandi merupakan salah satu dari enam awak kapal yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Selain dirinya, beberapa terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus yang sama. Jaksa sebelumnya menilai keterlibatan para terdakwa dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang terungkap selama persidangan. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini, terutama terkait besarnya jumlah narkotika yang menjadi barang bukti. Hakim menyebut sabu dengan berat hampir dua ton berpotensi menimbulkan dampak besar jika beredar di masyarakat. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa peredaran narkotika bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, Fandi dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut disambut emosional oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Setelah vonis dibacakan, keluarga Fandi langsung menangis dan memeluknya. Suasana haru sempat membuat jalannya sidang terhenti beberapa saat sebelum akhirnya kembali dilanjutkan oleh majelis hakim. Bagi keluarga terdakwa, putusan tersebut menjadi kelegaan setelah sebelumnya menghadapi kemungkinan hukuman mati. Meski begitu, keluarga mengaku tetap kecewa dan menganggap Fandi harusnya divonis bebas karena tidak bersalah. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Perkara yang melibatkan Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah narkotika yang ditemukan dalam kasus tersebut. Jumlah sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai sebagai salah satu temuan besar dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Sorotan juga diberikan atas tuntutan jaksa yang dinilai sembrono dan tidak obyektif. Banyak kalangan menganggap tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat jelas tidak memiliki kapasitas untuk menjadi pengedar narkotika dalam jumlah sangat fantastis. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Organisasi para eks-pekerja migran, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) misalnya, mengkritik tuntutan jaksa dengan menyatakan bahwa para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. “Negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar” dalam siaran pers KOPPMI pada Rabu (4/3/26). Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sekaligus menutup salah satu bab dalam perkara tersebut, meski proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan.(*)

Scroll to Top