Author name: Iman Amirullah

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Seluruh Dakwaan, Putusan Disambut Haru Pendukung di Ruang Sidang

[ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa] Ruminews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga aktivis pro-demokrasi lainnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Sebelumnya mereka didakwa menyebarkan berita bohong serta melakukan penghasutan yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Selain memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menyatakan memberkkan putusan untuk, “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Putusan bebas tersebut langsung disambut emosional oleh para pendukung yang hadir di ruang sidang. Suasana haru bercampur lega terlihat ketika majelis hakim selesai membacakan amar putusan. Sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya sidang bersorak dan menyanyikan lagu solidaritas “Bella Ciao” yang beken sebagai lagu perjuangan anti-fasisme secara global. Lagu tersebut menggema di ruang sidang sebagai ekspresi kegembiraan dan dukungan terhadap para terdakwa yang dinyatakan bebas. Momen tersebut menutup proses hukum yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil. Usai sidang, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya penting bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi kebebasan berekspresi. Delpedro menegaskan bahwa, “Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi kami, tetapi kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi.” Ia berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.   “Semoga jaksa tidak mengajukan banding atau kasasi sehingga perkara ini benar-benar selesai,” ujar Direktur Lokataru Foundation yang juga pengacara publik tersebut. Selama proses hukum berlangsung, para terdakwa mengaku menghadapi berbagai konsekuensi dalam kehidupan sehari-hari. Selain menjalani penahanan kota, mereka juga mengalami hambatan dalam aktivitas kerja maupun pendidikan karena harus diseret ke Jakarta dari berbagai daerah. Bagi sebagian dari mereka, proses hukum tersebut membawa tekanan psikologis serta ketidakpastian selama berbulan-bulan. Khariq Anhar, salah satu terdakwa yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Riau mengaku lega setelah vonis bebas dijatuhkan. Khariq juga mengajak generasi muda untuk tetap berani menyampaikan aspirasi secara damai. “Anak muda jangan takut untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” ujarnya. Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu demonstrasi, kebebasan berekspresi, serta potensi kriminalisasi terhadap aktivisme sipil. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim menandai berakhirnya salah satu perkara yang sempat menjadi kritikan luas di kalangan masyarakat sipil dan pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan putusan tersebut, pengadilan tidak hanya membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak dan nama baik mereka. Keputusan ini menjadi akhir dari proses panjang sekaligus harapan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap mendapat perlindungan dalam sistem hukum Indonesia.(*)

Daerah, Hukum, Jayapura, Politik

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Jalan 135 Km Proyek PSN di Merauke: “Kami Kehilangan Tanah dan Hutan Kami”

Lima penggugat dari masyarakat adat Malind, Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, bersama dengan penasihat hukum mereka menerima tanda terima yang mengkonfirmasi pendaftaran gugatan mereka di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura, Papua. Kredit foto: © Alif R Nouddy Korua / Greenpeace Ruminews.id, Jayapura — Perjuangan Masyarakat Adat Malind untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari proyek pembangunan kembali memasuki babak baru. Lima orang perwakilan masyarakat adat resmi menggugat izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026). Izin yang digugat merupakan Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan yang direncanakan melintasi wilayah adat masyarakat Malind. Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan mengenakan busana adat Malind dan diiringi aksi solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok anak muda di Jayapura. Massa aksi membentangkan berbagai spanduk dukungan bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, hingga “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”. Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat terlebih dahulu melakukan doa dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang terus terjadi. “Kami Kehilangan Tanah dan Tempat Mencari Makan” Sinta Gebze, perempuan Malind yang menjadi salah satu penggugat, menyampaikan bahwa gugatan ini lahir dari pengalaman langsung masyarakat yang kehilangan sumber kehidupan mereka. “Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” kata Sinta Gebze. Menurut masyarakat adat, pembangunan jalan tersebut telah membuka kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, ruang hidup, sekaligus bagian penting dari identitas budaya masyarakat Malind. Jalan Pendukung Proyek ‘Food Estate‘ Pemerintah pusat menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung sarana dan prasarana proyek ketahanan pangan dan energi nasional di wilayah selatan Papua. Jalan ini direncanakan menghubungkan Kampung Wanam menuju Muting dan menjadi akses utama bagi proyek cetak sawah atau food estate di Wanam, Distrik Ilwayab. Proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad. Namun, pembangunan jalan yang membelah hutan adat dan tanah ulayat masyarakat Malind itu dinilai penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk proyek jalan telah mencapai sekitar 56 kilometer. Proyek tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi. Diduga Berjalan Sebelum Izin Lingkungan Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut bermasalah secara prosedural sejak awal. “Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.” Menurut tim advokasi, selain terbit setelah kegiatan pembukaan lahan berjalan, substansi dokumen tersebut juga dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang wilayahnya terdampak. Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proyek PSN yang dijalankan di wilayah adat berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” tegas pengacara kawakan asli Papua tersebut. Selain persoalan konflik sosial, proyek pembangunan jalan di kawasan hutan Merauke juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan kritik terhadap arah pembangunan tersebut. “Saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya.” Bagian dari Perjuangan Lebih Luas Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat dalam menghadapi proyek PSN di Merauke. Sebelumnya, Selain gugatan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga tengah melakukan uji materi terhadap pasal-pasal kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Di tingkat kampung, masyarakat adat Malind juga terus melakukan perlawanan dengan cara-cara adat, termasuk memasang salib merah dan palang adat serta simbol-simbol penolakan lain di wilayah yang mereka anggap terancam. Bagi masyarakat Malind, perjuangan ini bukan sekadar soal pembangunan jalan, melainkan upaya mempertahankan tanah, hutan, dan keberlanjutan hidup generasi mereka di Tanah Papua.(*)

Cilacap, Daerah, Hukum, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Bebaskan Fandi Ramadhan dan 5 ABK dari Ancaman Hukuman Mati, Mereka Korban Sindikat Narkoba

Aksi Solidaritas KOPPMI dari berbagai wilayah Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal (ABK) lain yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 3 Maret 2026, KOPPMI menilai para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Enam ABK yang bekerja di kapal tanker Seattle Dragon mendapat perintah dari seorang bernama Jacky Tan, yang dikenal dengan alias Mr. Tan, untuk mengambil barang di Phuket, Thailand, lalu membawanya ke Karimun, Kepulauan Riau. Para ABK tersebut adalah Fandi Ramadhan (WNI), Hasiholan Samosir (WNI), Leo Candra Samosir (WNI), Richard Halomoan Tambunan (WNI), Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand), Weeerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Para ABK mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Namun ketika kapal diperiksa oleh Bea Cukai di Batam, aparat menemukan bahwa kardus-kardus itu berisi sabu dengan total berat mencapai 1,9 ton.  Akibat temuan itu, keenam ABK dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut mereka dengan hukuman mati. KOPPMI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Menurut KOPPMI, situasi ini menunjukkan bahwa Fandi dan para ABK lain adalah pekerja yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri pelayaran. Mereka menerima perintah kerja tanpa akses informasi penuh mengenai muatan kapal. “Seperti banyak pekerja migran lainnya, Fandi menjadi ABK karena kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia,” tulis KOPPMI dalam pernyataan resminya. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 ribu ABK asal Indonesia yang bekerja di berbagai kapal di dunia. Namun sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, hingga praktik perbudakan modern. Banyak ABK tidak memiliki perlindungan hukum memadai, termasuk akses untuk melaporkan pelanggaran atau memperoleh ganti rugi ketika menjadi korban. KOPPMI menegaskan bahwa secara hukum ABK telah diakui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, posisi mereka sebagai pekerja yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. Organisasi para eks-pekerja migran ini menilai negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar. “Pemerintah seharusnya membela dan melindungi mereka, bukan justru menempatkan mereka di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” tegas KOPPMI. Melalui pernyataan sikap tersebut, KOPPMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia: Menangkap dan mengadili pelaku utama penyelundupan 1,9 ton sabu. Membebaskan Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya dari tuntutan hukuman mati. Memenuhi hak-hak serta menjamin perlindungan hukum bagi para ABK. Membebaskan seluruh pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati dalam kasus serupa. KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan membela Fandi dan para ABK lain bukan hanya soal satu kasus hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja migran yang selama ini menopang ekonomi keluarga dan negara. “Jangan sampai pekerja migran yang sebenarnya korban justru dihukum mati, sementara pelaku utama sindikat narkoba tetap bebas.” Narahubung KOPPMI: Yani – 0813-1054-2055

Daerah, Morowali

Tata Kelola K3 di Kawasan IMIP Buruk, Satu Pekerja Tewas Lagi

Siaran Pers : Federasi Serikat Pekerja lndustri Merdeka (FSPIM) Ruminews.id, Morowali – Kecelakaan kerja terus berulang di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kali ini di PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC), Selasa (3/3/26) pukul 20:30 WITA yang mengakibatkan tewasnya satu orang pekerja karena terlindas wheel loader. Juru kampanye FSPIM-KPBI Tesar Anggrian Bonjol menyayangkan insiden yang menyebabkan kematian pekerja terulang kembali di dalam kawasan IMIP. Menurutnya, pemerintah harus tegas dan serius menanggapi kecelakaan kerja yang terus terjadi di kawasan IMIP. Tesar yang juga ketua pengurus unit kerja (PUK) FSPIM di PT HYNC menyatakan bahwa manajemen tidak transparan atas hasil investigasi kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja di PT HYNC. “Hingga saat ini kami menuggu hasil investigasi yang di keluarkan oleh manajemen secara transparan” Tegas Tesar. FSPIM-KPBI mendesak pihak manajemen PT HYNC untuk segera mengeluarkan hasil investigasi secara transparan. Jika belum juga dikeluarkan maka aktivitas produksi harus dihentikan sementara sesuai regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan juga memperbaiki tata kelola K3  di PT. HYNC. Yang terpenting menurut Tesar, hak-hak dia (korban) sebagai karyawan harus di penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut menurut Tesar, tata kelola K3 di dalam PT HYNC masih lemah dan harus segera dibenahi, seperti jam kerja yang panjang, fasilitas istrahat yang minim dan lain-lain. Terlebih di Depertemen Transportasi khususnya di Divisi Safety yang perbedaan jam kerjanya sangat tidak logis jika dipandang dalam perspektif K3. Sementara itu Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara menegaskan bahwa, pemerintah seharusnya tidak boleh diam saja melihat terjadinya kebobrokan sistem K3 dalam kawasan IMIP khususnya di PT HYNC, dimana pernah terjadi pula peristiwa kecelakaan kerja berupa jebolnya tanggul tailling yang merengut nyawa beberapa pekerja pada April 2025 silam.

Daerah, Politik, Yogyakarta

Kritik Tajam Sri Sultan soal Menu MBG: Harga Harus Transparan dan Gizi Terjamin

Ruminews.id, Yogyakarta – Keluhan masyarakat terkait menu Makan Bergizi Gratis atau MBG selama Ramadan terus bermunculan dan kini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sejumlah warga menilai isi paket makanan yang dibagikan tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan sehingga memicu pertanyaan dan ketidaknyamanan di tengah publik. Sri Sultan menegaskan program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia telah meminta Sekretaris Daerah DIY untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan MBG agar dilakukan pembenahan terutama terkait komposisi menu dan transparansi harga setiap item makanan. “Saya sudah minta Sekda untuk memanggil penanggungjawab MBG, karena ada yang protes untuk materinya [menu] kurang pas,” ujar Sri Sultan pada Kamis (26/2). Menurut Sri Sultan, persoalan utama pada silang sengkarut masalah MBG bukan hanya pada isi menu yang dinilai kurang memadai tetapi juga pada ketidakjelasan rincian anggaran. Ia menekankan pentingnya keterbukaan harga agar masyarakat mengetahui secara pasti nilai dari setiap komponen makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. “Misalnya dikasih pisang, harganya berapa. Sehingga clear. Sehingga jangan ada lagi pertanyaan yang bagi semua pihak tidak nyaman,” tegasnya. Kritik Sultan tersebut muncul setelah paket MBG di sejumlah wilayah DIY diprotes karena dianggap terlalu sederhana dan belum mencerminkan standar gizi yang layak. Beberapa laporan menyebutkan paket hanya berisi roti, kurma, dan susu kotak tanpa tambahan sumber protein yang lebih mengenyangkan dan bernutrisi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa tujuan utama program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi anak anak terutama selama Ramadan belum sepenuhnya tercapai. Sejumlah pihak juga mempertanyakan apakah anggaran yang tersedia benar benar digunakan secara efektif sesuai peruntukannya. Sri Sultan dengan tegas memberikan penekanan kuat bahwa kekacauan dalam pelaksanaan MBG tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Transparansi harga dan evaluasi kualitas menu menjadi langkah penting agar program berjalan sesuai harapan serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kritik datang pula dari aktivis feminis, yang juga Direktur Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah. Zakiyah mendesak agar program MBG segera dihentikan karena dianggap amburadul dan terkesan dipaksakan pelaksanaannya tanpa perencanaan matang. Zakiyah, yang juga seorang advokat menyoroti adanya ketidaksesuaian justru dalam tata Kelola program. Ia mempertanyakan mengapa peran sentral dalam urusan makan justru didominasi oleh pihak militer, bukan oleh ahli gizi yang seharusnya berada di garda terdepan. “Stop kegiatan yang amburadul dan terkesan dipaksakan. Kalau kita bicara soal makanan, seharusnya yang paling depan adalah ahli gizi, tetapi dalam MBG ini yang paling depan adalah tentara,” tegas ibu empat anak ini, menunjukkan adanya salah prioritas dalam eksekusi program. Derasnya kritik tajam dari masyarakat sipil serta arahan tegas dari Sri Sultan Hamengkubuwono X diharapkan menjadi titik perbaikan bagi pelaksanaan MBG di Yogyakarta. Sehingga manfaat dari program ini benar benar dapat dirasakan oleh para penerima manfaat dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Nasional

Try Sutrisno Tutup Usia, Kiprah Panglima ABRI, Wakil Presiden, hingga Politisi Era Reformasi

Ruminews.id, Jakarta — Indonesia kembali berduka. Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Senin pagi, 2 Maret 2026, di usia 90 tahun. Jenderal TNI Purnawirawan tersebut mengembuskan napas terakhirnya pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam sekaligus mengenang jejak panjang pengabdiannya bagi bangsa, baik di dunia militer maupun politik nasional. Lahir di Surabaya pada 15 November 1935, Try Sutrisno meniti karier dari seorang perwira muda TNI Angkatan Darat hingga mencapai posisi tertinggi dalam struktur militer. Ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Panglima Kodam, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Karier militernya dikenal solid dan disiplin, membentuk citranya sebagai sosok pemimpin yang tegas, disiplin dan berdedikasi tinggi dalam penciptaan stabilitas nasional. Puncak pengabdiannya di pemerintahan terjadi ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilihnya sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998, mendampingi Presiden Soeharto. Dalam masa jabatan tersebut, Try Sutrisno berperan dalam berbagai agenda pemerintahan di era Orde Baru, terutama dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan negara menjelang periode reformasi. Selepas tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden, Try Sutrisno tetap aktif di dunia politik. Pasca reformasi, Try bersama beberapa jenderal ABRI lain seperti Edi Sudrajad membentuk organisasi kemasyarakatan Gerakan Keadilan dan Persatuan Bangsa (GKPB) pada tahun 1998. Ormas ini yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan menyatakan berpisah dari Golkar karena dianggap kurang mengakomodir kepentingan purnawirawan serta kurang cekatan dalam menghadapi tuntutan reformasi. Try Sutrisno terus membersamai partai yang ia dirikan tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina meski menghadapi berbagai dinamika politik. Selain berpolitik, ia juga tercatat sebagai Ketua Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) hingga 2003 serta diberikan amang sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila periode 2022–2027. Terakhir, ia merupakan inisiator dan penandatangan deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterlibatannya dalam partai politik dan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa pengabdiannya tidak berhenti setelah purna tugas dari jabatan kenegaraan. Try Sutrisno tetap menjadi figur yang disegani di kalangan militer maupun sipil, terutama dalam diskursus tentang kebangsaan, pertahanan, dan persatuan nasional. Kabar wafatnya Try Sutrisno segera memicu gelombang ucapan belasungkawa dari berbagai tokoh nasional, pejabat negara, hingga masyarakat luas. Banyak yang mengenang almarhum sebagai sosok yang sederhana, loyal terhadap negara, dan konsisten menjaga nilai-nilai persatuan. Perjalanan hidup Try Sutrisno, dari prajurit TNI, Panglima ABRI, Wakil Presiden Republik Indonesia, hingga tokoh partai politik mencerminkan dedikasi panjang dalam lintas era sejarah Indonesia. Namanya akan selalu tercatat sebagai bagian dari perjalanan bangsa, terutama dalam fase penting menjelang dan memasuki masa reformasi.

Daerah, Gunungkidul, Politik

DPRD Gunungkidul Bahas Tiga Raperda Prioritas pada Triwulan I 2026

Ruminews.id, Gunungkidul — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas pada triwulan pertama 2026. Pembahasan ini menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Ketua DPRD Gunungkidul yang juga politisi kawakan PDI Perjuangan, Endang Sri Sumiyartini menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang disusun untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan responsif sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah, perlindungan warga, serta pertumbuhan ekonomi lokal. Adapun tiga Raperda yang mulai dibahas meliputi: Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9/2019 tentang PDAM Tirta Handayani Dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan, perwakilan fraksi-fraksi DPRD Gunungkidul turut memberikan pandangan awal terhadap ketiga Raperda tersebut. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan dengan sejumlah catatan dan masukan agar substansi aturan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Endang Sri Sumiyartini menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman materi oleh alat kelengkapan dewan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan ketertiban di Kabupaten Gunungkidul. Pembahasan tiga Raperda ini menjadi langkah awal DPRD Gunungkidul dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2026, dengan komitmen menghadirkan kebijakan yang solutif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Internasional, Politik

Profil Ayatollah Alireza Arafi, Nahkoda Baru Iran Pengganti Khomenei

Ruminews.id, Teheran — Nama Ayatollah Alireza Arafi mendadak menjadi sorotan dunia setelah pemerintah Iran menunjuknya sebagai anggota Dewan Kepemimpinan Sementara menyusul gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan pada akhir Februari 2026. Penunjukan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional Republik Islam Iran untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi negara dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah situasi politik dan keamanan yang memanas. Dewan Kepemimpinan Sementara ini dibentuk untuk menjalankan kewenangan Pemimpin Tertinggi hingga Majelis Para Ahli dapat menetapkan sosok pengganti secara definitif. Dalam struktur ketatanegaraan Iran, Majelis Para Ahli merupakan lembaga negara tertinggi yang berisi para ulama yang dianggap memiliki kapabilitas dalam berbagai bidang seperti fiqih, hadits, tafsir, hingga ekonomi-politik dan tata pemerintahan. Lembaga ini memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih dan mengawasi Pemimpin Tertinggi. Selain Arafi, dewan tersebut juga diisi oleh Presiden Masoud Pezeshkian dan Ketua Mahkamah Agung Iran Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, yang secara kolektif memimpin negara selama masa transisi ini. Alireza Arafi bukan sosok baru dalam lingkaran elite kekuasaan Iran. Lahir pada 1959 di Meybod, Provinsi Yazd, ia dikenal sebagai ulama senior dengan pengaruh kuat di bidang pendidikan agama dan politik keislaman Iran. Sejak 2019, Arafi menjadi anggota Dewan Garda Konstitusi, lembaga strategis yang berperan menyaring kandidat pemilu dan memastikan undang-undang selaras dengan konstitusi serta prinsip syariat. Ia juga merupakan anggota Majelis Para Ahli sejak 2022, memperkuat posisinya dalam struktur penentu suksesi kepemimpinan tertinggi negara. Di luar peran politiknya, Arafi lama memimpin jaringan akademia dan lembaga pendidikan agama nasional serta pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Al-Mustafa Internasional, institusi pendidikan Islam yang memiliki jaringan global. Ia juga dikenal sebagai imam salat Jumat di Kota Qom, pusat studi dan otoritas keagamaan Syiah di Iran. Kombinasi pengalaman di bidang pendidikan, keagamaan, dan politik membuatnya dipandang sebagai salah satu arsitek penting dalam konsolidasi kekuatan ulama di pemerintahan Iran. Gugurnya Ali Khamenei, yang telah memimpin Iran selama nyaris empat dekade sejak 1989, menjadi momen paling menentukan dalam politik Iran modern. Transisi ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan juga ujian bagi stabilitas sistem teokrasi Iran di tengah tekanan geopolitik yang meningkat di kawasan Timur Tengah. Dengan masuknya Alireza Arafi ke dalam Dewan Kepemimpinan Sementara, banyak pengamat menilai Iran berupaya menjaga kesinambungan ideologis sekaligus memastikan proses suksesi berjalan sesuai konstitusi. Kini, perhatian tertuju pada Majelis Para Ahli yang akan menentukan siapa Pemimpin Tertinggi Iran berikutnya. Sementara proses itu berlangsung, Dewan Kepemimpinan Sementara, termasuk Ayatollah Alireza Arafi memegang tanggung jawab besar menjaga stabilitas politik, keamanan nasional, dan arah kebijakan strategis negara di tengah sorotan dunia internasional.

Internasional, Politik

Tasnim Klaim Ayatollah Ali Khamenei Gugur di Kediamannya saat Serangan, Bantah Isu Bersembunyi di Bunker

Ruminews.id, Teheran – Pada 28 Februari 2026, Iran menjadi target serangan udara dan rudal skala besar oleh militer gabungan Amerika Serikat dan Israel. Operasi ini bagian dari kampanye militer yang lebih luas, yang menurut sejumlah laporan disebut sebagai Operation Epic Fury atau Operation Roaring Lion. Serangan ini menargetkan sejumlah lokasi strategis di Teheran serta infrastruktur militer Iran. Dilansir Al-Jazeera, pemerintah Iran menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari atas wafatnya Khamenei. Konfirmasi itu turut disampaikan kantor berita Tasnim dan Fars News Agency pada Minggu (1/3). Fars melaporkan keputusan penetapan masa berkabung diambil tidak lama setelah pengumuman resmi kematian Khamenei kepada publik. Laporan intelejen serta media-media Israel menyatakan bahwa Khomeini tewas di dalam bunker persembunyiannya bersama keluarga dan beberapa jenderal loyalisnya. Meski begitu, kantor berita Tasnim membantah klaim tersebut serta menegaskan bahwa Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei, gugur di tempat kerjanya pada Sabtu (28/2) dini hari. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Khamenei wafat ketika sedang menjalankan tugas di kediamannya yang juga menjadi kantor pribadinya saat terjadi serangan yang menghantam kawasan pusat kepemimpinan. Menurut Tasnim, serangan brutal itu terjadi pada jam-jam pertama Sabtu (28/2) pagi dimana Ayatollah Khamenei tengah berada di ruang kerjanya untuk menjalankan tanggung jawab kenegaraan hingga detik terakhir sebelum dinyatakan gugur. Tasnim menegaskan bahwa Khamenei tidak berada di lokasi persembunyian atau bunker bawah tanah sebagaimana yang sebelumnya diklaim sejumlah media yang disebut berafiliasi dengan Israel. Laporan itu menyebut isu bunker sebagai bagian dari perang psikologis untuk membangun persepsi bahwa Pemimpin Revolusi bersembunyi karena takut terhadap ancaman pembunuhan. Dalam pernyataannya, Tasnim menggambarkan wafatnya Khamenei di tempat tugas sebagai bukti bahwa ia tetap berdiri di garis depan tanggung jawabnya. Sosoknya digambarkan sebagai pemimpin yang tidak meninggalkan pusat kepemimpinan meskipun berada dalam situasi penuh tekanan dan ancaman keamanan. Isu mengenai keberadaan Ayatollah Khamenei memang sempat menjadi sorotan ketika ketegangan kawasan meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah media asing sebelumnya melaporkan bahwa pengamanan terhadap pemimpin tertinggi Iran diperketat, termasuk kemungkinan penggunaan fasilitas perlindungan bawah tanah. Namun laporan Tasnim secara tegas membantah spekulasi tersebut. Hingga kini, belum ada rincian resmi dari otoritas Iran mengenai kronologi lengkap serangan maupun jumlah korban yang jatuh dalam operasi tersebut. Situasi di kawasan masih berkembang dan memicu kekhawatiran akan eskalasi konflik yang lebih luas di Timur Tengah.Publik diimbau untuk menyikapi informasi yang beredar dengan kehati-hatian di tengah situasi geopolitik yang sensitif dan dinamis.

Ekonomi, Nasional, Opini

Pak Menteri, Membatasi Minimarket Demi Koperasi Bukan Solusi Bijak

Ruminews.id, Yogyakarta – Wacana penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digagas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melalui wacana penghentian izin pembukaan bisnis minimarket di pedesaan menuai kontroversi. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat sedang rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12 November 2025 silam (Kompas.com, 2026). Pernyataan mengenai kemungkinan menghentikan operasional atau ekspansi minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret ketika koperasi desa sudah berjalan memunculkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan ekonomi kita. Di satu sisi, pemerintah ingin membangun kemandirian desa dan memastikan perputaran uang tidak keluar ke korporasi besar. Namun di sisi lain, gagasan membatasi bahkan melarang pelaku usaha tertentu menimbulkan kekhawatiran tentang makin besarnya intervensi negara dalam ruang ekonomi warga. Dari sudut pandang mazhab ekonomi libertarian, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan koperasi itu sendiri. Koperasi adalah bentuk usaha yang sah dan bahkan dalam banyak kasus lahir dari semangat gotong royong serta partisipasi sukarela. Yang menjadi soal adalah ketika negara tidak hanya mendorong koperasi, tetapi juga secara aktif membatasi pesaingnya. Prinsip dasar libertarian menempatkan kebebasan individu dan kebebasan berkontrak sebagai fondasi masyarakat yang makmur. Selama suatu usaha tidak melanggar hak orang lain dan beroperasi sesuai hukum, maka ia berhak hadir dan bersaing secara bebas dan terbuka di pasar. Milton Friedman menegaskan bahwa kebebasan ekonomi merupakan prasyarat penting bagi kebebasan secara umum dan pembatasan terhadap pilihan ekonomi warga pada akhirnya mempersempit ruang kebebasan itu sendiri (Friedman, 1962). Larangan atau pembatasan minimarket atas nama perlindungan koperasi berisiko menciptakan distorsi pasar. Persaingan yang sehat justru mendorong efisiensi harga, kualitas layanan, dan inovasi. Jika koperasi desa mampu menawarkan harga yang lebih bersaing, pelayanan yang lebih ramah, atau sistem distribusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, masyarakat akan memilihnya secara sukarela. Sebaliknya, jika warga tetap memilih minimarket modern, itu pun merupakan ekspresi preferensi yang tidak boleh diremehkan. Begawan ekonomi libertarian lain, Friedrich Hayek mengingatkan bahwa informasi tentang kebutuhan dan preferensi tersebar di antara individu dalam masyarakat, dan mekanisme pasar adalah cara paling efektif untuk mengoordinasikan informasi tersebut (Hayek, 1945). Ketika negara mencoba menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh beroperasi, ia pada dasarnya menggantikan keputusan jutaan individu dengan keputusan segelintir pejabat. Ada pula risiko munculnya ketergantungan pada proteksi. Koperasi yang tumbuh karena dilindungi dari persaingan mungkin tidak terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola. Dalam jangka panjang, proteksionisme justru bisa melemahkan daya saing lembaga itu sendiri. Sejarah kebijakan ekonomi di berbagai negara dan rezim menunjukkan bahwa pembatasan yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok tertentu sering kali berujung pada inefisiensi dan beban biaya yang akhirnya ditanggung konsumen. Peter Boettke menekankan bahwa tatanan pasar yang terbuka memungkinkan proses penemuan yang berkelanjutan, di mana pelaku usaha belajar dari kegagalan dan keberhasilan tanpa perlu diarahkan secara sentralistik (Boettke, 2018). Pendekatan yang lebih selaras dengan prinsip kebebasan adalah menciptakan lapangan bermain yang adil. Negara dapat membantu koperasi desa melalui penyederhanaan perizinan, pelatihan manajemen, akses informasi, dan kepastian hukum. Namun, bantuan itu sebaiknya tidak berbentuk pembatasan terhadap pesaing. Jika minimarket besar dianggap terlalu dominan, solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki regulasi persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan, bukan dengan menutup pintu bagi pelaku usaha tertentu sejak awal. Kita juga perlu mengingat bahwa masyarakat desa bukanlah entitas pasif yang harus selalu diarahkan. Mereka adalah individu individu rasional yang mampu menilai mana layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Mengurangi pilihan yang tersedia di pasar justru dapat merugikan warga desa sendiri, terutama dalam hal akses terhadap barang yang lebih murah atau lebih beragam. Dalam kerangka libertarian, tugas negara adalah melindungi hak milik, menegakkan kontrak, dan memastikan tidak ada penipuan atau kekerasan, bukan menentukan model bisnis mana yang pantas bertahan. Mendorong koperasi desa tentu merupakan tujuan yang baik jika dilakukan melalui partisipasi sukarela dan inovasi nyata. Namun, menjadikan koperasi sebagai alasan untuk menyingkirkan minimarket berpotensi menciptakan bentuk baru intervensi yang tidak kalah problematik dari dominasi korporasi yang ingin dikritik. Ekonomi yang sehat bukanlah ekonomi yang diatur dengan larangan selektif, melainkan ekonomi yang memberi ruang bagi berbagai model usaha untuk tumbuh dan diuji oleh pilihan konsumen. Jika pemerintah sungguh ingin melihat desa mandiri dan sejahtera, maka jalan yang lebih konsisten adalah memperluas kebebasan berusaha, bukan mempersempitnya. Dalam iklim kompetisi yang terbuka, koperasi yang kuat akan lahir bukan karena dilindungi dari persaingan, melainkan karena mampu menjawab kebutuhan warganya dengan lebih baik daripada siapa pun. Referensi Boettke, P. J. 2018. “The False Promise of Socialism and The Road to Serfdom”. Great Thinkers in Economics, F. A. Hayek, chapter 6, pages 141-157, Palgrave Macmillan. Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press. Hayek, F. A. (1945). The use of Knowledge in Society. American Economic Review, 35(4), 519-530. Kompas.com. (2026). “Mendes: Kalau Koperasi Desa Sudah Jalan, Minimarket Harus Stop, Kekayaannya Terlalu!”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/21224431/mendes-kalau-koperasi-desa-sudah-jalan-minimarket-harus-stop-kekayaannya, pada 25 Februari 2026, pukul 19.30 WIB. Penulis: Iman Amirullah merupakan Research and Advocacy Officer Beranda Migran dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025.

Scroll to Top