Author name: Iin Nirmala

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Dollar Naik dan BBM Melonjak: Rakyat Kecil Kembali Menjadi Korban

Penulis : Irsandi Pratama – Fungsionaris HMI BADKO sulsel Ruminews.id – Di tengah kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang terus berulang: melemahnya rupiah terhadap dollar dan kenaikan harga BBM. Dua persoalan ini mungkin terdengar seperti isu ekonomi biasa di layar televisi, namun dampaknya sangat nyata dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Hari ini, banyak rakyat hidup dalam kecemasan. Harga kebutuhan pokok perlahan naik, biaya transportasi semakin mahal, dan penghasilan masyarakat tetap berjalan di tempat. Situasi ini memperlihatkan bahwa setiap kali dollar menguat dan BBM naik, yang paling pertama dikorbankan adalah rakyat kecil. Kenaikan dollar menjadi tanda bahwa ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi luar negeri. Ketika nilai rupiah melemah, biaya impor ikut meningkat. Indonesia yang masih bergantung pada impor bahan baku, energi, dan kebutuhan industri akhirnya harus menanggung beban ekonomi yang lebih besar. Dampaknya kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang di pasaran. Sementara itu, kenaikan harga BBM seakan menjadi pintu masuk naiknya seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Ongkos transportasi naik, biaya distribusi barang meningkat, dan harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dipaksa bertahan dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit. Ironisnya, di tengah situasi yang berat ini, rakyat sering kali hanya diminta untuk memahami keadaan dan bersabar. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan moral. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Kondisi ini juga harus menjadi perhatian serius bagi generasi muda dan mahasiswa. Sebab mahasiswa bukan hanya kelompok akademik yang sibuk dengan ruang kelas dan seminar, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap persoalan sosial yang sedang dihadapi masyarakat. Jika kenaikan dollar dan BBM terus dibiarkan tanpa solusi yang jelas, maka dampaknya akan semakin besar. Daya beli masyarakat akan melemah, angka pengangguran berpotensi meningkat, usaha kecil bisa bertumbangan, dan ketimpangan sosial akan semakin tajam. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapatz memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi negara. Negara seharusnya hadir bukan hanya ketika situasi aman, tetapi juga ketika rakyat sedang kesulitan. Sebab ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan dilihat dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat. Mahasiswa dan pemuda harus tetap bersuara. Karena ketika keadaan semakin sulit dan semua memilih diam, maka rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang paling menderita.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji

Penulis: Asrar – Mahasiswa ruminews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa penguatan institusi kepolisian diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis menilai bahwa beberapa substansi dalam undang-undang tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung cepat serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna turut menjadi sorotan. Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya penguatan institusi kepolisian, melainkan menyangkut relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Salah satu substansi yang menuai perdebatan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri. Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, pihak yang mengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu semangat reformasi. Kekhawatiran lainnya muncul ketika perluasan kewenangan tidak disertai dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan akuntabel. Dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat berbagai kasus pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi, penguatan institusi semestinya juga diikuti dengan penguatan mekanisme kontrol. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, perluasan kewenangan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat. Pada prinsipnya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Undang-undang yang mengatur kewenangan aparat negara, khususnya institusi yang memiliki fungsi koersif seperti kepolisian, perlu disusun secara hati-hati agar tidak melampaui batas-batas yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengesahan UU Polri pada akhirnya mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas keamanan dan tuntutan masyarakat terhadap demokrasi yang substansial. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang kuat dan profesional. Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan institusi keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang-ruang partisipasi publik serta kebebasan sipil warga negara. Oleh karena itu, pengesahan UU Polri tidak dapat dipandang sebagai akhir dari perdebatan, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik terhadap implementasinya. Mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengambil peran yang lebih strategis melalui penguatan basis analisis, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Setiap kewenangan yang dimiliki negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan hanya melalui proses pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Kritik Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat, Gubernur Sherly Tjoanda Pemimpin Berani

Ruminews.id, Jakarta – Pengamat Sosial, Hizkia Darmayana, menilai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menunjukkan kepemimpinan yang berani dan bertanggung jawab dengan secara terbuka menyampaikan dampak buruk kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap kondisi keuangan daerahnya. Menurut Hizkia, tidak banyak kepala daerah yang berani menyampaikan secara langsung persoalan yang dihadapi daerah di hadapan pemerintah pusat dan DPR RI, terutama ketika persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan anggaran nasional. “Pernyataan Ibu Sherly Tjoanda dalam rapat kerja bersama DPR RI dan Menteri Dalam Negeri menunjukkan keberanian seorang pemimpin daerah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat dibanding sekadar menjaga kenyamanan politik. Ketika pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur daerah terancam, seorang pemimpin memang harus bersuara,” kata Hizkia Darmayana dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026). Sebelumnya, Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami tekanan berat sehingga daerahnya tidak mampu menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah pada Senin (8/6). Dalam forum tersebut, Sherly mengungkapkan bahwa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga sekitar 60 persen telah mengurangi kemampuan fiskal daerah secara signifikan. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian DBH agar persoalan pembayaran gaji PPPK dan kebutuhan pelayanan publik lainnya dapat diatasi. Hizkia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah yang berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan, serta pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah daerah penghasil. “Daerah-daerah penghasil sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, ketika porsi Dana Bagi Hasil yang diterima daerah berkurang secara signifikan, dampaknya langsung terasa pada kemampuan daerah membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga pembayaran gaji aparatur,” ujarnya. Lebih lanjut, Hizkia menilai kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berpotensi memperlambat pembangunan daerah dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pembangunan nasional tidak akan berjalan optimal apabila daerah sebagai pelaksana berbagai program pemerintah justru mengalami keterbatasan fiskal yang serius. “Kebijakan penghematan anggaran di tingkat pusat harus mempertimbangkan kemampuan daerah menjalankan fungsi pelayanan publik. Jika transfer ke daerah terus ditekan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan publik,” kata Hizkia. Ia menambahkan bahwa keberanian Sherly Tjoanda menyampaikan persoalan tersebut patut diapresiasi karena membuka ruang evaluasi terhadap hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. “Saya memuji keberanian Gubernur Sherly Tjoanda yang berani menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Sikap seperti itu penting agar pemerintah pusat mengetahui kondisi nyata yang dihadapi daerah. Kritik yang disampaikan bukan untuk menentang pemerintah, melainkan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegas Hizkia.

Kualanamu, Pemerintahan, Pendidikan

Di Anggap Tidak Becus Menjaga Kantibmas Ratusan kader Hmi Gowa Raya Demonstrasi Desak Mundur Kapolrestabes Makassar

Ruminews.id, MAKASSAR – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis di Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas mendesak Kapolrestabes Makassar untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta dianggap tidak mampu membangun hubungan yang baik dengan kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa. Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian itu diwarnai berbagai orasi yang menyoroti kondisi keamanan di Kota Makassar serta sejumlah peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Massa menilai kepemimpinan Kapolrestabes Makassar tidak mencerminkan prinsip pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam tugas kepolisian. Jenderal Lapangan aksi, Tafdil, dalam orasinya menyampaikan bahwa tuntutan pengunduran diri Kapolrestabes Makassar merupakan bentuk kekecewaan kader HMI terhadap berbagai persoalan kamtibmas yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, pimpinan kepolisian di wilayah tersebut harus bertanggung jawab atas situasi yang berkembang dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya. “Kami menilai berbagai persoalan keamanan yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan kamtibmas. Oleh karena itu, Kapolrestabes Makassar harus bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya,” tegas Tafdil dalam orasinya. Selain mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, massa aksi juga meminta pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Kota Makassar. Mereka menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga mendapatkan respons dari pihak terkait. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, demonstrasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami hadir sebagai penyambung suara rakyat. Ketika masyarakat merasa tidak aman dan berbagai persoalan kamtibmas terus berulang tanpa penyelesaian yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kritik secara terbuka. Jabatan publik harus diukur dari kinerja dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” ujar Taufikurrahman. Ia menambahkan bahwa seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya. Karena itu, HMI Cabang Gowa Raya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolrestabes Makassar. “Keamanan masyarakat adalah prioritas utama. Ketika rasa aman mulai hilang, maka negara melalui aparat penegak hukum harus segera melakukan evaluasi. Kami mendesak Kapolrestabes Makassar untuk bertanggung jawab atas berbagai persoalan kamtibmas yang terjadi dan mempertimbangkan untuk mundur apabila tidak mampu menjawab harapan masyarakat,” lanjutnya. Hingga aksi berakhir, massa HMI Cabang Gowa Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan tersebut dan mendorong adanya langkah konkret dari pimpinan Polri dalam mengevaluasi kondisi keamanan serta kinerja aparat kepolisian di Kota Makassar.

Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026: Dalam Perspektif Segitiga Retorika Aristoteles

Penulis : Fikri Haikal A.Md.Farm – Tenaga Vokasi Kefarmasian ruminews.id, Makassar – Di negeri yang terus berikhtiar memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, lahirnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menghadirkan gelombang pertanyaan yang menggema dari ruang-ruang praktik kefarmasian. Bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi kegelisahan yang menyentuh inti dari profesi yang dibangun oleh ilmu pengetahuan, tanggung jawab moral, dan pengabdian panjang kepada keselamatan manusia. Dalam perspektif segitiga retorika Aristoteles ethos, logos, dan pathos peraturan ini layak dikaji secara kritis karena menyangkut legitimasi kompetensi, rasionalitas kebijakan, dan dampak emosional yang dirasakan oleh tenaga kefarmasian serta masyarakat luas. Ethos: Hilangnya Kredibilitas dalam Pelayanan Obat Aristoteles menempatkan ethos sebagai fondasi utama sebuah kepercayaan. Kredibilitas tidak lahir dari kemudahan, melainkan dari proses panjang yang ditempa oleh pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan tanggung jawab profesional. Dalam dunia kefarmasian, seorang tenaga teknis kefarmasian maupun apoteker tidak hadir begitu saja di balik meja pelayanan obat. Mereka dibentuk melalui pendidikan formal, praktik lapangan, uji kompetensi, hingga sumpah profesi yang mengikat secara etik dan hukum. Namun, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai membuka ruang bagi pegawai ritel modern untuk melakukan penjualan obat setelah memperoleh pelatihan singkat. Pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana kredibilitas itu dibangun? Apakah beberapa hari pelatihan dapat menggantikan bertahun-tahun pendidikan yang mempelajari farmakologi, farmakoterapi, interaksi obat, efek samping, hingga aspek keselamatan pasien? Kredibilitas profesi kesehatan tidak dapat disederhanakan menjadi sertifikat pelatihan jangka pendek. Sebab, ketika seseorang memberikan obat kepada masyarakat, ia bukan sekadar menyerahkan sebuah produk, tetapi turut memikul tanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi setelah obat tersebut dikonsumsi. Jika kompetensi menjadi sesuatu yang dapat dipersingkat dan disederhanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat profesi, tetapi juga keselamatan publik. Logos: Logika Hukum dan Keselamatan Pasien Dalam dimensi logos, sebuah kebijakan harus berdiri di atas nalar yang kuat serta kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Di sinilah kritik terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menemukan pijakannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menempatkan pelayanan kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian. Frasa bahwa “pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” bukan sekadar kalimat administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya kompetensi dalam pelayanan obat. Logikanya sederhana. Obat bukan barang konsumsi biasa. Setiap obat memiliki indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, interaksi, hingga risiko penyalahgunaan. Bahkan obat yang dianggap ringan sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, penyerahan obat harus disertai edukasi yang benar, pengawasan yang memadai, dan kemampuan melakukan penilaian terhadap kondisi pasien. Jika pelayanan obat dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian secara utuh, maka muncul kontradiksi antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan implementasi kebijakan yang justru berpotensi mengurangi kualitas pengawasan. Sebab dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap obat, tetapi juga membutuhkan pengetahuan yang benar tentang cara penggunaan obat tersebut. Pathos: Luka yang Tak Terlihat dari Sebuah Kebijakan Di balik perdebatan regulasi, terdapat dimensi pathos yang sering kali luput dari perhatian. Ada kegelisahan yang tumbuh di hati ribuan tenaga farmasi dan apoteker yang selama bertahun-tahun menempuh pendidikan, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi memperoleh kompetensi profesional. Mereka belajar memahami setiap molekul obat, menghafal mekanisme kerja farmakologi, mempelajari interaksi yang dapat membahayakan pasien, hingga berlatih memberikan konseling yang tepat. Semua proses itu dijalani bukan untuk memperoleh gelar semata, tetapi untuk memastikan bahwa setiap obat yang diberikan dapat membawa kesembuhan, bukan petaka. Karena itu, ketika kompetensi yang dibangun melalui perjalanan panjang tersebut seolah dapat disetarakan dengan pelatihan singkat bagi pegawai ritel modern, muncul perasaan bahwa perjuangan profesi sedang direduksi menjadi sekadar formalitas. Bagi banyak tenaga kefarmasian, ini bukan hanya persoalan regulasi, melainkan persoalan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan profesionalisme. Keresahan itu juga dirasakan oleh masyarakat. Sebab masyarakat berhak mendapatkan pelayanan obat yang aman dan berkualitas. Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan obat, kesalahan penggunaan, hingga meningkatnya risiko efek samping akibat minimnya edukasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan. Di tengah tingginya angka swamedikasi di Indonesia, melemahnya peran tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar celah terjadinya masalah kesehatan yang sebenarnya dapat dicegah. Pada akhirnya, kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya mengejar kemudahan distribusi, tetapi juga menjaga marwah kompetensi dan keselamatan masyarakat. Aristoteles mengajarkan bahwa sebuah keputusan yang baik harus mampu menjawab tiga unsur sekaligus: memiliki kredibilitas (ethos), berdiri di atas logika yang kuat (logos), dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan (pathos). Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka kebijakan akan kehilangan keseimbangannya. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah membuka ruang diskusi yang luas. Namun satu hal yang perlu diingat, obat bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan. Di dalam setiap tablet, kapsul, dan sirup yang diberikan kepada masyarakat, terdapat amanah keselamatan manusia. Dan amanah itu seharusnya tetap berada di tangan mereka yang dipersiapkan secara ilmiah, profesional, dan bertanggung jawab untuk menjaganya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Negeri yang Menghajar Rakyatnya

Penulis: Suko Wahyudi – Kolumnis dan Pegiat Literasi Yogyakarta ruminews.id – Negeri ini aneh bin ajaib. Tanahnya subur sampai tongkat kayu dan batu bisa jadi tanaman, tetapi rakyatnya justru hidup seperti sedang mengejar bayangan sendiri. Sawah terbentang, gunung penuh isi bumi, laut luas seperti hamparan permadani Tuhan, tetapi rakyat kecil tetap sibuk menghitung recehan sebelum tidur. Indonesia seperti rumah besar yang dapurnya penuh beras, tetapi penghuninya bertengkar karena sepiring nasi. Fakir miskin masih bergelantungan di sudut-sudut kota seperti jemuran nasib yang tak kunjung kering. Anak-anak terlantar tumbuh bersama debu jalanan dan asap knalpot. Mereka hafal bunyi klakson lebih dulu daripada bunyi lonceng sekolah. Sementara itu, kelas menengah berjalan tertatih-tatih seperti kuda delman tua yang dipaksa menarik beban negara dari pagi sampai malam tanpa pernah tahu kapan boleh berhenti. Negara ini tampaknya sedang gemar menghajar rakyatnya sendiri. Harga kebutuhan pokok naik seperti balon lepas dari tangan anak kecil. Lapangan kerja sempit seperti lubang jarum, tetapi jumlah pencari kerja datang berbondong-bondong seperti jamaah menuju terminal akhirat. PHK turun dari langit seperti hujan meteor. Hari ini satu pabrik tutup, besok satu kantor gulung tikar, lusa ribuan orang pulang membawa kardus berisi kenangan kerja dan wajah muram. Di negeri lain, kelas menengah adalah tiang penyangga negara. Di negeri ini, kelas menengah justru seperti sapi perah yang diperah pagi, siang, malam. Gajinya dipotong pajak, dipotong iuran, dipotong cicilan, dipotong harga kebutuhan hidup, sampai yang tersisa tinggal doa dan denyut jantung. Mereka bekerja keras bukan untuk kaya, melainkan sekadar agar tidak jatuh miskin. Maka jangan heran kalau wajah orang-orang sekarang tampak lelah bahkan sebelum hari dimulai. Mereka bangun pagi dengan kepala penuh tagihan. Pergi kerja sambil membawa kecemasan seperti tas ransel yang tak pernah boleh diturunkan. Pulang malam dengan tenaga habis dan harapan yang mulai menipis. Hidup di negeri ini kadang terasa seperti lomba maraton yang garis akhirnya dipindahkan terus-menerus. Ketika terdengar kabar BPJS Kesehatan tekor triliunan rupiah tiap bulan, rakyat langsung menelan ludah. Sebab bagi jutaan orang miskin, kartu BPJS itu bukan sekadar kartu plastik. Itu kartu harapan. Itu surat izin untuk tetap hidup beberapa hari lagi. Itu benteng terakhir sebelum keluarga menjual motor, sawah, bahkan cincin kawin demi biaya rumah sakit. Maka berita tentang BPJS defisit terdengar seperti suara petir di siang bolong. Rakyat langsung membayangkan iuran naik, antrean rumah sakit makin panjang seperti ular kelaparan, obat makin sulit didapat, dan pelayanan kesehatan makin mirip audisi penderitaan. Orang miskin di negeri ini kadang harus sehat bukan karena hidupnya baik, tetapi karena sakit terlalu mahal. Ironinya, di tengah semua kesulitan itu rakyat tetap diminta optimistis. Tetap diminta tersenyum. Tetap diminta giat bekerja. Kalimat itu terdengar seperti pidato nahkoda kapal kepada penumpang yang sudah setengah tenggelam: “Tetap tenang saudara-saudara, kapal kita baik-baik saja.” Padahal air sudah masuk dari segala penjuru dan rakyat sibuk berenang menyelamatkan anak istrinya sendiri. Negeri ini memang kaya pidato. Kata-kata bertaburan seperti konfeti pesta. Ada hilirisasi, transformasi, bonus demografi, pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, dan entah istilah apa lagi yang bunyinya megah seperti nama planet baru. Tetapi di warung kopi, di pasar, di terminal, rakyat hanya punya satu pertanyaan sederhana: “Besok masih bisa makan tidak?” Konstitusi berkata fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalimat itu indah sekali. Indah seperti puisi yang dibacakan di bawah cahaya bulan. Tetapi kenyataan sering kali lebih mirip cerpen satire. Sebab rakyat miskin hari ini dipelihara oleh utang, dipelihara oleh diskon akhir bulan, dipelihara oleh warung tetangga yang masih mau memberi bon. Sementara korupsi terus berjalan seperti kereta api yang tak pernah kehabisan rel. Rakyat diminta hemat, tetapi sebagian elite hidup mewah seperti sedang berpesta di atas kapal pesiar. Rakyat diminta sabar, tetapi para pencuri uang negara kadang tersenyum di depan kamera dengan wajah setenang habis menghadiri pengajian. Inilah tragedi paling lucu sekaligus paling menyakitkan di republik ini: rakyat kecil bekerja keras agar tetap hidup, sementara sebagian orang hidup mewah dari hasil menguras kerja keras rakyat. Yang satu mandi keringat, yang lain mandi fasilitas. Yang satu antre berobat sejak subuh, yang lain bisa masuk rumah sakit seperti masuk hotel berbintang. Padahal negara tidak dibangun hanya dengan semen, aspal, dan gedung tinggi. Negara dibangun dengan rasa percaya. Ketika rakyat percaya bahwa negara melindungi mereka, mereka rela bekerja keras. Tetapi ketika rakyat merasa hanya dijadikan objek pungutan dan statistik, maka yang tumbuh bukan cinta melainkan kelelahan kolektif. Dan mungkin inilah semboyan baru republik hari ini: bekerjalah sekuat tenaga, sebab sakitmu tidak ditanggung pidato; nafkah keluargamu tidak disubsidi negara; dan ketika hidupmu runtuh, yang pertama datang sering kali bukan negara, melainkan tagihan.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

ruminews.id, LUWU RAYA – Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP-DOB) Provinsi Luwu Raya menuntaskan salah satu agenda strategis dalam perjuangan pembentukan provinsi baru di Tanah Luwu. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tim yang dipimpin Koordinator Wilayah BPP DOB Provinsi Luwu Raya yang juga Ketua BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, berhasil merampungkan rangkaian konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh kepala daerah di wilayah calon Provinsi Luwu Raya. Agenda tersebut mencakup pertemuan dengan Bupati Luwu, Wali Kota Palopo, Bupati Luwu Utara, Bupati Luwu Timur serta Datu Luwu. Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat dukungan politik sekaligus memastikan berbagai kebutuhan administratif yang menjadi bagian dari proses pembentukan daerah otonom baru dapat dipenuhi secara optimal. Rangkaian pertemuan dimulai pada 7 April 2026 lalu saat tim BPP DOB menemui Bupati Luwu, Patahudding, di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Belopa. Sehari kemudian (8/4/2026), rombongan melanjutkan silaturahmi dengan Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, di rumah jabatan wali kota. Pada momentum yang sama, tim juga bersilaturahmi dengan Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu Kota Palopo. Pertemuan tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai historis dan kultural yang selama ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Memasuki Juni 2026, konsolidasi berlanjut ke wilayah utara dan timur Tana Luwu. Pada 7 Juni 2026, tim bertemu dengan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, di Masamba. Sehari berselang, rombongan melakukan pertemuan dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Malili. Dengan terlaksananya seluruh agenda tersebut, BPP DOB menilai tahapan konsolidasi bersama kepala daerah se-Tana Luwu kini telah tuntas. “Semua agenda ini dilakukan untuk konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, termasuk menuntaskan dokumen-dokumen administratif yang dibutuhkan dari setiap kepala daerah di Luwu Raya,” kata Hasbi Syamsu Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026). Menurut Hasbi, rampungnya konsolidasi tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama seluruh pemerintah daerah di kawasan Tana Luwu dalam mengawal cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran tidak boleh menjadi agenda kelompok tertentu semata, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Luwu Raya. “Kita ingin semuanya terlibat dalam perjuangan besar ini. Tidak boleh ada yang ditinggalkan. Provinsi Luwu Raya adalah mimpi kita semua Wija to Luwu di manapun berada. Kita sudah perjuangkan ini sejak puluhan tahun lalu demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di Luwu Raya,” ujarnya. Selain aspek politik dan administratif, BPP DOB juga menilai fondasi akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya telah berada pada posisi yang kuat. Saat ini telah tersedia dua dokumen akademik utama yang menjadi rujukan perjuangan, yakni kajian yang disusun Institut Otonomi Daerah (IOTDA) dan naskah akademik yang diterbitkan tim Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo. Hasbi menjelaskan, kedua dokumen tersebut telah memberikan argumentasi komprehensif mengenai kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya, baik dari aspek administratif, ekonomi, sosial, maupun tata kelola pemerintahan. “Secara administratif akademik, Provinsi Luwu Raya sebenarnya sudah siap. Baik naskah akademik yang disusun oleh Institut Otonomi Daerah maupun yang diterbitkan oleh tim dari Universitas Andi Djemma Palopo telah memberikan landasan yang sangat kuat bagi perjuangan ini,” katanya. Bahkan, lanjut Hasbi, BPP DOB telah melakukan sinkronisasi terhadap kedua dokumen tersebut untuk menghasilkan rumusan yang lebih utuh dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional. “Hasil sinkronisasi itu justru semakin memperkaya opsi perjuangan dalam mewujudkan Provinsi Luwu Raya,” tambahnya. Meski demikian, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih menghadapi tantangan berupa moratorium pembentukan daerah otonom baru yang hingga kini belum dicabut pemerintah pusat. Karena itu, BPP DOB memandang momentum saat ini harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh persyaratan daerah telah terpenuhi ketika peluang pembentukan DOB kembali dibuka. Hasbi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam perjuangan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, tokoh politik, akademisi, dunia usaha, tokoh adat, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat umum. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menyatukan visi menuju terbentuknya Provinsi Luwu Raya. Ini bukan hanya tugas BPP DOB, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Tana Luwu,” tegasnya. Menurutnya, setelah konsolidasi dengan seluruh kepala daerah berhasil dituntaskan, fokus perjuangan berikutnya adalah memperluas dukungan publik, memperkuat konsolidasi lintas elemen, serta memastikan seluruh persyaratan administratif tetap terjaga dan siap digunakan ketika pemerintah pusat membuka kembali ruang pembentukan daerah otonom baru. Dengan demikian, perjuangan Provinsi Luwu Raya kini memasuki fase baru yang tidak hanya bertumpu pada dukungan politik daerah, tetapi juga pada kemampuan menyatukan energi kolektif masyarakat untuk menyongsong momentum lahirnya provinsi baru di Tanah Luwu. (*)

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Kendari Tolak Kenaikan Harga Pertamax, Desak Presiden Prabowo Tinjau Ulang Kebijakan BBM

ruminews.id, Kendari – HMI Cabang Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekretariat HMI Cabang Kendari, Jalan Saranani, tepatnya di depan Gang Lafran Pane, sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan harga BBM jenis Pertamax (10/06/2026). “Dalam orasinya, massa aksi menilai kebijakan kenaikan harga Pertamax berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.” HMI Cabang Kendari juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk lebih objektif dalam melihat situasi nasional sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat. Para demonstran menegaskan bahwa kebijakan energi harus mempertimbangkan daya beli rakyat serta kondisi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Aksi berlangsung dengan penyampaian tuntutan dan seruan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan harga BBM. Sumber: Ghiyasullah Varooq (Kontributor Kendari)

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Pemuda, Pendidikan

Dianggap Cacat dan Non Prosedural, Mahasiswa Syariah dan Hukum Gugat Hasil PEMILMA DEMA -U Ke Rektor Dan DKU

ruminews.id – Gowa 9 Juni 2026 – Wildan Qadli Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melayangkan gugatan kepada Pimpinan Kampus terkait kinerja buruk yang di lakukan oleh LPP-U dalam melaksanakan Pemilma Universitas 2026. Menurutnya Pemilma merupakan ajang pembelajaran demokrasi terhadap kalangan civitas akademik, khususnya Mahasiswa. Pelaksanaan Pemilma tahun 2026 kali ini dianggap banyak kecacatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Setidaknya sudah ada beberapa rekan-rekan Mahasiswa baik dari kalangan kelembagaan internal maupun atas nama pribadi yang melayangkan gugatan terkait carut marutnya proses pemilihan yang di laksanakan LPP-U (Lembaga penyelenggara Pemilihan Universitas) yang merupakan perpanjangan tangan universitas dalam menjalankan pemilihan Ketua DEMA-U. Namun realitas dilapangan ada banyak hal yang diabaikan oleh pihak penyelenggara. LPP-U dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan kelembagaan dan individu yang telah di layangkan ke Pimpinan Kampus. LPP-U sedari awal harusnya bersikap independen dan tidak memihak namun dalam proses perjalanan tanggung jawabnya LPP- U justru terkesan menjadi team sukses untuk memenangkan kandidat tertentu. Hal ini dapat dilihat Berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: B-621/Un.06.1/PP.00.09/03/2026 yang dikeluarkan sejak tanggal 9 Maret 2026 untuk segera melanjutkan tahapan Pemilma Ketua DEMA-U namun pihak LPP-U justru menunda pelaksanaan tersebut selama sebulan dan tidak mempublikasi surat perintah tersebut. Adanya upaya LPP- U menunda Pemilma ini diduga untuk memberi ruang kepada kandidat dalam melakukan konsolidasi pemenangan dengan lobbying dan negosiasi. Proses lobbying dan negosiasi dalam politik adalah hal yang wajar, namun menyembunyikan surat perintah pelaksanaan yang bersifat penting dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini bahkan sampai menunda pemilma selama sebulan jelas adalah pelanggaran. Pelaksanaan Pemilma secara online mencoreng wajah demokrasi kampus, forum yang harusnya dilakukan di kampus dan disaksikan oleh pihak pimpinan justru diadakan secara sembunyi – sembunyi tanpa pengawasan pimpinan kampus hal ini tentu menjadi citra dan warisan buruk dalam Pemilma Kampus. Ada beberapa poin gugatan yang kami layangkan, diantaranya penggunaan atribut DEMA-U dalam beberapa konsolidasi aksi, sementara Pihak DEMA-U belum mendapat pengakuan secara dejure oleh pihak kampus, DEMA-U yang di hasilkan oleh produk online LPP-U belum mengantongi SK keabsahan sebagai pengurus dan belum di lantik. Bagaimana mungkin lembaga yang belum mengantongi SK Resmi dari Universitas memimpin lembaga kemahasiswaan yang telah dilantik. Kedepan akan ada beberapa teman-teman yang melayangkan gugatan yang sama kepada pimpinan baik itu dari pihak lembaga ataupun teman-teman pegiat demokrasi kampus.

Scroll to Top