Aktivis Gowa Fajar, dkk Resmi Gugat Keputusan Hak Angket DPRD Gowa di PTUN Makassar
Ruminews.id – Gowa, 24 Juli 2026 – Fajar, dkk, aktivis muda asal Kabupaten Gowa, melalui kuasa hukumnya pada kantor hukum PARANUSA LAW FIRM, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.









