Author name: Fikri Haikal

Hukum & Kriminal, Internasional, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Jalan Terjal Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Tai Po di Tengah Absennya Pendampingan Negara

ruminews.id, Yogyakarta – Nyaris genap tiga bulan berlalu sejak Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong. Di tengah rasa duka dan trauma yang mendalam, hingga kini keluarga dari pekerja migran Indonesia yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut masih dilanda kebingungan dalam mengakses informasi, pendampingan, dan mekanisme pemenuhan hak. Dalam situasi kritis ini, tentu timbul pertanyaan: Di manakah negara? Tragedi kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu tidak hanya merenggut nyawa pekerja migran, namun juga menyingkap ketidaksiapan negara dalam menyediakan mekanisme mumpuni untuk merespons situasi krisis lintas negara.  Keluarga korban di Indonesia dipaksa menghadapi salah satu momok terbesar masyarakat Indonesia: Mekanisme birokrasi dan administratif negara yang berbelit-belit. Proses hukum dan administratif kompleks, tanpa panduan jelas mengenai hak, tahapan, maupun jalur informasi yang dapat diakses seakan menjadi praktik yang begitu dinormalisasikan. Hasil observasi Beranda Migran menemukan bahwa informasi mengenai klaim BPJS, santunan, kompensasi kecelakaan kerja, hingga prosedur hukum di Hong Kong terfragmentasi di berbagai institusi, tanpa adanya satu kanal resmi yang terintegrasi.  Keluarga korban kerap menerima informasi secara terpotong, terlambat, atau bahkan sampai bertentangan. Kondisi ini lantas memperpanjang ketidakpastian dan menambah beban psikologis keluarga yang sedang berduka. Berharap pada negara pun, kebanyakan ‘pendampingan’ yang sejauh ini dilakukan cenderung bersifat reaktif dan formalitas belaka. Sosialisasi hak malah dilakukan pasca keluarga secara aktif mencari informasi, alih-alih diposisikan sebagai bagian dari respons krisis yang sistematis. Tidak terdapat mekanisme pendampingan yang secara simultan menggabungkan dukungan psikososial, bantuan hukum, dan advokasi lintas negara dalam satu kerangka yang utuh. Dalam konteks inilah, kehadiran pendampingan berbasis komunitas dan masyarakat sipil menjadi krusial. Beranda Migran, bersama jejaring relawan dan organisasi pendukung lainnya, melakukan pendampingan bagi keluarga korban dan relawan pendamping melalui rangkaian kegiatan penguatan kapasitas yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026. Dengan turut mempertimbangkan tiap-tiap aspek dalam respons krisis secara keseluruhan, kegiatan ini diarahkan untuk membantu keluarga memahami hak-haknya, menavigasi proses hukum, serta mengelola dampak psikososial akibat kehilangan.   Direktur Eksekutif Beranda Migran, Hanindha Kristy, menyampaikan bahwa banyak keluarga korban berada dalam situasi harus belajar dan bergerak sendiri di tengah krisis. Informasi yang seharusnya disampaikan secara proaktif oleh negara justru diperoleh melalui relawan, organisasi sipil, atau jaringan informal. “Keluarga korban tidak hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kehilangan arah tentang harus ke mana dan kepada siapa mereka meminta pendampingan. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan sense of crisis dari negara menjadi sangat terasa,” ujarnya. Latihan pendampingan psikososial menjadi awalan yang penting dalam menghadapi krisis, lantaran relawan dan pendamping lokal sering kali menjadi pihak pertama dan utama yang hadir bagi keluarga korban di tengah absennya negara. Selama ini, relawan menghadapi beban emosional yang besar ketika melakukan pendampingan. Situasi tersebut tentu tidak seimbang dengan keterbatasan kapasitas yang dimiliki oleh relawan, sehingga perasaan kewalahan tidak jarang dirasakan, terlebih saat harus menjelaskan persoalan hukum dan administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Penguatan pemahaman hukum yang dilakukan pada hari terakhir kegiatan semakin menegaskan ketidakseimbangan tersebut. Keluarga korban harus memahami sendiri kerangka hukum Indonesia, mekanisme klaim BPJS, hukum waris, serta sistem kompensasi kecelakaan kerja di Hong Kong. Proses ini membutuhkan waktu, energi, dan sumber daya yang tidak sedikit, terutama bagi keluarga yang masih berada dalam kondisi berduka. Ketiadaan mekanisme krisis yang terintegrasi juga membuka ruang bagi potensi penipuan, tekanan sosial, dan praktik tidak bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Tanpa kanal informasi resmi yang jelas dan mudah diakses, keluarga menjadi rentan terhadap misinformasi dan eksploitasi. Melalui pendampingan ini, Beranda Migran menegaskan bahwa pemenuhan hak keluarga korban Tragedi Tai Po tidak dapat bergantung pada mekanisme formal semata. Diperlukan kehadiran negara yang lebih responsif, terkoordinasi, dan berperspektif peka akan krisis, agar keluarga korban tidak dipaksa berjuang sendiri di tengah duka dan ketidakpastian. Pendampingan berbasis komunitas saat ini menjadi penopang utama keluarga korban untuk memahami hak, mengakses keadilan, dan menjaga keberlanjutan hidup. Namun, kondisi ini sekaligus memperlihatkan kebutuhan mendesak akan sistem pendampingan negara yang nyata, terintegrasi, dan berpihak pada korban dalam situasi krisis lintas negara. Narahubung: 0822-2384-5500 (Haninda) 0895-6306-77404 (Kim)

Hukum & Kriminal, Kendal, Pemerintahan

Peringatan Hari PRT ke-19: SPRT Merdeka Semarang Merefleksikan Perjuangan, Konsolidasi Kekuatan, Hingga Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Ruminews.id, Kendal 15 Februari 2026, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang kembali menyelenggarakan pertemuan rutin, yang bertepatan dengan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional Ke-19. Dihadiri sekitar 40 pengurus dan anggota, Momentum ini tidak sekedar menjadi agenda rutin namun juga sebagai forum konsolidasi dan refleksi atas panjangnya perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan negara kepada para PRT. Melalui forum diskusi dan presentasi yang dilakukan secara berkelompok, para anggota membagikan pengalaman kerja yang mereka alami. Sejumlah anggota mengungkapkan masih mengalami praktik pelanggaran hak oleh atasan kerja yang sering disebut sebagai “majikan”, seperti pemotongan upah, ketika izin tidak masuk kerja yang sering kali berujung pada pemecatan sepihak, jam kerja yang tidak diatur, tidak diberikannya upah lembur hingga pelecehan seksual. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa PRT masih berada dalam posisi rentan dan belum memperoleh perlindungan hukum yang layak. Berbagai pengalaman tersebut, kembali menegaskan pentingnya berserikat untuk menciptakan ruang membangun kekuatan bersama. Banyak anggota menyampaikan perubahan-perubahan penting yang didapatkan setelah bergabung dengan serikat seperti berkurangnya rasa takut, hadirnya solidaritas bersama, serta bertambahnya wawasan mengenai hak dan perlindungan yang seharusnya dimiliki PRT. Salah seorang anggota juga turut mengungkapkan pandangnya bahwa kini serikat telah menjadi ruang aman untuk belajar, bersuara, dan memperjuangkan martabat pekerjaannya sebagai PRT. Selama diskusi berlangsung keresahan terbesar yang paling sering dimunculkan adalah pengesahan atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini tidak kunjung menunjukan kemajuan yang berarti. Terhitung sejak pertama kali disuarakan pada 2004, yang artinya pada tahun 2026 ini perjuangan untuk mendapatkan pengesahaan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun dengan kini yang masih belum mendapatkan kepastian apapun. Padahal pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, DPR hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa kemajuan berarti. Pembahasan yang berlarut-larut ini, merupakan bentuk pengabaian negara terhadap pemenuhan hak-hak PRT di Indonesia. Ditengah forum diskusi beberapa anggota juga menyampaikan harapan dapat bertemu DPR untuk mendesak pengesahan RUU PPRT agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja yang layak. Selama ini negara menjadi pihak juga menikmati kerja-kerja yang dilakukan oleh para PRT yakni kerja kerja perawatan rumah tangga. PRT yang bekerja dengan memastikan kebersihan dan keperluan rumah tangga berjalan agar penghuni rumah dapat beraktivitas melakukan pekerjaan dan sekolah dengan perasaan tenang. Namun, muncul pertanyaan siapakah yang akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan para pekerja rumah tangga? Ironisnya, hingga hari ini masih ada perdebatan pandangan bahwa PRT bukanlah suatu pekerjaan karena dilekatkan dengan konstruksi sosial dimana perempuan dipandang memiliki “kodrat” sebagai pekerja domestik. Pandangan tersebut tentu keliru. PRT adalah pekerja/buruh pada yang umumnya selayaknya mendapatkan upah minimum, jaminan sosial, waktu cuti dan istirahat, kebebasan berserikat, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi hingga perlindungan hak-hak normatif lainnya yang harus dijamin dan dipenuhi. Pertemuan ini diakhiri dengan menyampaikan seruan bersama mendesak negara untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Tanpa payung hukum hingga pemenuhan HAM menyeluruh, pekerja rumah tangga akan tetap berada dalam situasi rentan. Narahubung: Nur (Serikat Pekerja Rumah Tangga – Merdeka, Semarang): 08972917289 Caca (LBH Semarang): 082324230247

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Puluhan Tahun Digarap Warga, 394 Hektare di Desa Harapan Kini Bersertifikat HPL Pemda

ruminews.id, LUWU TIMUR — Selama lebih dari dua dekade, warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka dan kelola sendiri. Tanah itu ditanami, diwariskan antar-generasi, serta setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya kepada negara. Namun pada 2024, lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu tiba-tiba dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mlalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan telah dipersewakan kepada PT IHIP sebagai kawasan industri berstatus Program Strategis Nasional (PSN). Kini warga yang telah lama bermukim dan bercocok tanam di atasnya diminta segera meninggalkan lokasi. Bagi warga, ini bukan sekadar persoalan sertifikat. Ini menyangkut sejarah penguasaan, pengakuan administratif selama bertahun-tahun, dan pertanyaan tentang ke mana hukum berpihak. Lahan Digarap, Pajak Dibayar Sejak akhir 1990-an, warga mulai membuka dan mengelola lahan di Desa Harapan. Seiring waktu, mereka mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa dan secara rutin membayar PBB. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Bagi warga, penerbitan SKT serta pembayaran pajak selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif, meski belum memiliki sertifikat hak milik. Mereka menilai, penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun tidak bisa dihapus hanya dengan satu dokumen administratif. Klaim Pemda: SKT dan PBB Bukan Alas Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersikukuh pada posisinya. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. “Iya kan tanahnya Pemda,” ujarnya. Menurut Ramadhan, SKT dan bukti pembayaran PBB tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Karena itu, menurutnya, warga seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. “Seharusnya dia meninggalkan tempat karena tidak ada alas haknya,” kata Ramadhan. Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur pengadilan, ia menjawab singkat, “Hukum apa lagi, sudah jelas.” Sengketa Objek: Identik atau Berbeda? Salah satu inti persoalan terletak pada objek lahan yang disertifikatkan. Warga mempertanyakan apakah lahan yang tercantum dalam HPL tahun 2024 benar-benar identik dengan lahan kompensasi yang disebut-sebut berasal dari PT Inco—kini PT Vale Indonesia Tbk—pada 2006. Perbandingan peta lahan kompensasi 2006 dengan peta HPL 2024 menunjukkan adanya perbedaan bentuk dan batas yang dinilai signifikan oleh warga. Ketika ditanya apakah perbedaan tersebut hanya klaim sepihak warga, Ramadhan menjawab, “Klaim aja.” Namun saat dikonfrontasi dengan dua peta berbeda, ia mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja. Setelah pelepasan Vale disertifikatkan Pemda melalui Kementerian ATR,” ujarnya. Bagi warga, pergeseran sekecil apa pun berarti objeknya tidak identik. Dalam sengketa pertanahan, ketepatan batas dan lokasi menjadi aspek krusial. Mengapa Baru Disertifikatkan pada 2024? Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa lahan yang disebut sebagai aset daerah sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024. Ramadhan menjelaskan bahwa proses administratif penyerahan aset baru rampung beberapa tahun terakhir. “Tidak NPHD-nya 2022,” katanya, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi syarat formal pendaftaran aset atas nama pemerintah daerah. Ia menambahkan, hingga 2022 lahan tersebut masih dikuasai pihak perusahaan. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” ujarnya. Artinya, meski disebut sebagai lahan kompensasi sejak 2006, proses pelepasan dan pendaftaran formal baru tuntas belasan tahun kemudian. Kritik LBH: Harus Diuji di Pengadilan Ketegangan meningkat ketika aparat memasang papan klaim kepemilikan Pemda di atas lahan yang selama ini dikuasai warga. Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan lahan oleh warga selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Di Antara Sertifikat dan Sejarah Penguasaan Sengketa di Desa Harapan memperlihatkan ketegangan klasik antara legalitas administratif dan realitas penguasaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memegang Sertifikat Hak Pengelolaan yang sah secara formal. Di sisi lain, warga memiliki sejarah penguasaan fisik, SKT, serta bukti pembayaran pajak yang berlangsung lebih dari dua dekade. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menentukan siapa yang berhak secara hukum atas lahan tersebut. Yang terjadi adalah klaim administratif berhadapan langsung dengan keberatan warga—tanpa proses adjudikasi yang mempertemukan kedua pihak dalam ruang hukum yang setara. Selama belum diuji di pengadilan, sertifikat HPL akan tetap menjadi dasar klaim Pemda, sementara sejarah penguasaan warga akan terus menjadi dasar keberatan mereka. Di Desa Harapan, persoalannya bukan semata siapa yang memegang sertifikat. Melainkan, apakah sengketa tanah ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, atau cukup dengan perintah untuk meninggalkan tanah yang telah digarap seumur hidup? (*)

Hukum & Kriminal, Maros, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros: Penindakan Sudah Ada, Tapi Rokok Ilegal Masih Beredar — Ada Apa?

ruminews.id, Maros — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyampaikan sikap tegas terkait masih beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengamanan dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Maros bersama aparat terkait. HMI Maros menilai, penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penindakan hanya menyentuh permukaan sementara distribusi tetap berjalan? “Jika barang bukti sudah diamankan dan perkara sudah dilimpahkan, mengapa rokok ilegal masih mudah ditemukan? Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini persoalan konsistensi dan keberanian menuntaskan hingga ke akar,” tegas pernyataan resmi Mustaqim (Departemen PTKP HmI Cabang Maros). HMI menyoroti kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan fasilitas produksi atau penyimpanan yang belum tersentuh penegakan hukum. Jika peredaran tetap berlangsung pascapenindakan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta langkah lanjutan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih jauh, HMI Maros mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat simbolik. Menangkap satu pelaku sementara jaringan tetap hidup hanya akan melahirkan siklus pelanggaran baru. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merugikan penerimaan negara dan mencederai keadilan usaha. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masih ada pabrik, gudang, atau distributor besar yang beroperasi, maka keberanian aparat sedang diuji,” lanjut pernyataan tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Maros menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan terbuka. Mereka mendesak adanya transparansi lanjutan atas langkah penelusuran jaringan distribusi agar tidak muncul persepsi pembiaran di tengah masyarakat. HMI Maros menegaskan: penegakan hukum harus menyeluruh, bukan selektif. Jika rokok ilegal masih beredar, maka pekerjaan rumah aparat belum selesai.

Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Miris ! Oknum Pastor Marsel Agot Labuan Bajo Diduga Bersengketa Tanah Dengan Umatnya

ruminews.id, Jakarta – Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini dijual kepada sunia sebagai Beranda Wisata Premium, Gerbang menuju Surga Laut dan Komodo. Namun di balik brosur pariwisata dan panorama matahari tenggelam, kota kecil ini juga menyimpan cerita yang jauh lebih sunyi. Terutama perebutan ruang hidup, sengketa tanah, dan permainan kuasa yang sering berjalan tanpa sorotan. Di sinilah konflik tidak selalu meledak keras. Dimana kerap hadir sandiwara rapi, lengkap dengan skenario, pemain, dan narasi pembenaran. Hal ini diungkapkan, Raji Sitepu, N. S. Sos, M.Si Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata saat diwawancarai, Senin (16/2/2026) di Jakarta. “Publik mengenal lakon lama ini dengan nama sederhana: mafia tanah. Mafia bukan selalu sosok gelap dengan wajah menakutkan. Justru kekuatannya sering terletak pada kemampuannya tampil biasa,” kata Tepu sapaan akrabnya. Menurut Tepu, para Mafia ini bisa berwujud pemilik klaim yang membawa dokumen, tokoh masyarakat yang berbicara atas nama adat, pihak yang mengaku ahli waris, atau orang lapangan yang sekadar menjaga lokasi. Di balik wajah-wajah yang tampak sah itu, bekerja sebuah mekanisme terorganisir: manipulasi cerita, pencarian legitimasi, dan penciptaan kesan seolah semua berlangsung sesuai hukum. “Dalam praktik pertanahan, yang direbut bukan hanya tanah, tetapi persepsi. Sebab menguasai lahan secara fisik saja tidak cukup. Apalgao yang lebih penting adalah membuat penguasaan itu tampak sah secara administratif, sosial, dan psikologis,” tandas Tepu. Lanjutnya, maka dimulailah proses yang sering berulang: lahan yang sebelumnya memiliki batas tiba-tiba dipasangi plang kepemilikan. Dokumen adat muncul belakangan, kadang melalui pihak yang mengklaim sebagai penerus otoritas lama. “Upaya pengukuran didorong agar peta resmi tercipta, meski prosedur dan persetujuannya sering kabur,” tukas Tepu. Simbol Sosial Dipakai Tameng Kata Tepu, simbol-simbol sosial kemudian dipakai sebagai tameng. Nama orang berpengaruh diseret untuk memberi bobot moral. Kehadiran beberapa orang di lokasi, membersihkan kebun, berjaga, atau sekadar berdiri, dipertontonkan sebagai bukti penguasaan faktual. “Bisik-bisik konflik disebarkan untuk menanam rasa takut, menciptakan kesan bahwa perlawanan hanya akan berujung keributan. Padahal, sering kali ancaman itu sendiri hanyalah topeng dari kegelisahan pihak yang belum benar-benar memiliki dasar kuat,” jelas Tepu yang pria kelahiran Sumatera Utara ini. Yang membuat jaringan mafia seperti ini sulit dipatahkan bukan hanya kecerdikan otaknya, melainkan banyaknya orang biasa yang terseret tanpa sadar. Ada yang diminta menandatangani, ada yang diminta mengantar, ada yang diminta bersaksi, ada yang diminta menyebarkan cerita. “Masing-masing merasa hanya melakukan hal kecil. Tidak ada yang merasa sedang melakukan kejahatan besar. Namun ketika potongan-potongan kecil itu disusun, terbentuklah satu konstruksi besar yang perlahan menggeser hukum,” ungkapnya. Di titik inilah hukum dan iman seharusnya bertemu. Ada prinsip tua yang mengatakan: keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh ( fiat justitia ruat caelum). Ini bukan sekadar semboyan ruang sidang, tetapi juga pesan moral lintas keyakinan. “Tradisi keagamaan berulang kali mengingatkan bahwa masalah terbesar manusia bukan pada kekurangan, melainkan pada ketamakan. Ketika ambisi mengalahkan nurani, manusia mulai membenarkan cara apa pun memanipulasi dokumen, menekan pihak lemah, bahkan merampas hak orang lain, semua atas nama kebutuhan, kehormatan, atau masa depan keluarga’ jabarnya. Ironisnya, perebutan tanah sering dibungkus dengan bahasa adat dan religiositas. Nama leluhur disebut, simbol kehormatan dikibarkan, bahkan doa kadang dijadikan latar moral. Padahal nilai adat sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan, menjunjung nilai-nilai luhur, bukan melegitimasi penguasaan sepihak. “Menggunakan adat untuk membenarkan ketidakjujuran bukanlah penghormatan terhadap tradisi, melainkan pengkhianatan terhadapnya,” sesal Tepu melihat kenyataan ini. Jelasnya, dalam negara hukum, sengketa tanah tidak boleh dimenangkan oleh siapa yang paling cepat memasang plang, paling ramai membawa orang, atau paling keras mengancam. Ia hanya boleh diputus oleh bukti, prosedur, dan proses yang transparan. Karena itu, harapan publik pada aparat; polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga pejabat pertanahan, bukan sekadar agar mereka bekerja, tetapi agar mereka tetap berintegritas. “Mafia tanah hidup dari celah; hukum hidup dari konsistensi. Selama celah itu ada, sandiwara akan terus dipentaskan. Namun ketika hukum berdiri lurus, teatrikal sehebat apa pun pada akhirnya akan runtuh oleh fakta,” kata Tepu. Konflik Tanah dan Pertikaian Baru Pada akhirnya, konflik tanah selalu kembali pada pertanyaan yang lebih dalam: untuk apa manusia hidup? Jika hidup hanya untuk menimbun, mengklaim, dan menguasai, maka setiap jengkal tanah akan menjadi sumber pertikaian baru. “Tetapi jika hidup diarahkan pada rasa aman bersama, kemuliaan nilai luhur dan damai antarsesama, maka tanah berubah makna, bukan lagi objek perebutan, melainkan ruang untuk hidup damai berdampingan,” ucap Tepu. Menurutnya, Labuan Bajo adalah tanah harapan bagi banyak orang: nelayan, warga adat, pendatang, pekerja wisata, dan generasi muda, anak cucu yang ingin masa depan lebih baik. Kota ini tidak layak menjadi panggung bagi drama ketamakan yang berulang. Kebenaran memang sering berjalan lambat, tetapi ia memiliki satu kelebihan yang tak dimiliki kebohongan: ia tidak perlu berpura-pura. Tegas tanpa neko-neko, tegak lurus pada keadilan dan iman. “Ketika waktu akhirnya menguji semua klaim, bukan plang yang akan bertahan, bukan ancaman yang akan dikenang, melainkan keadilan yang berdiri tegak, lurus pada hukum, dan jernih di hadapan iman,” pungkas Raji N Sitepu, S. Sos, M.Si, Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata. (red)

Labuan Bajo

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat

ruminews.id, Labuan Bajo – Di tengah citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium kelas dunia, riak konflik tanah kembali mengusik ruang publik. Kali ini, pusaran perkara menyeret nama seorang imam Katolik, Pater Marsel Agot, SVD, dan seorang petani lokal, Aloisius Oba. Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar sengketa lahan. Namun bagi Aloisius Oba, perkara ini lebih dari sekadar soal sertifikat dan batas tanah ini tentang harga diri, rasa keadilan, dan relasi iman yang retak. “Konflik memuncak pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika Aloisius Oba dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Pater Marsel Agot melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan sejumlah media online,” Aloisus Oba pemilik tanah yang tanahnya diserobot kepada media, Selasa (17/2/2026) di Labuan Bajo. Aloisius ini bukanlah tokoh publik. Ia hanya petani yang menggantungkan hidup dari tanah yang ia kelola. Baginya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sandaran hidup keluarga. “Yang membuat perkara ini menyita perhatian publik adalah posisi para pihak: seorang umat kecil berhadapan dengan imam yang selama ini dipandang sebagai gembala rohani,” jelas Alo Oba sapaan akrabnya. Diketahui, dirinya alih-alih membalas dengan mobilisasi massa atau aksi terbuka, Alo Oba memilih langkah yang tak biasa. Ia menulis surat kepada pimpinan Gereja, bahkan hingga kepada Bapa Suci Paus Leo XIV di Vatikan. “Pilihan ini demi mencegah konflik horizontal di tengah umat. Peristiwa Batu Gosok dan Saling Lapor Ketegangan bermula dari peristiwa 27 Januari 2026 di lokasi sengketa tanah Batu Gosok. Kita menuding terjadi intimidasi saat rombongan yang dipimpin Pater Marsel datang ke lokasi,” ucap Alo Oba. Namun tudingan itu dibantah keras oleh kuasa hukum Pater Marsel, Iren Surya. Ia menyebut kehadiran 16 orang di lokasi bukanlah bentuk intimidasi. “Memang ada 16 orang datang, dan dua orang membawa parang. Tapi itu alat pertanian, bukan untuk perang. Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegas Iren. Pihak Pater Marsel resmi membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, dengan tuduhan framing kejahatan dan pencemaran nama baik. Tak tinggal diam, Aloisius Oba memberikan ultimatum 2×24 jam agar Pater Marsel menyampaikan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, ia menyatakan siap melaporkan ke struktur internal Gereja hingga Mabes Polri. “Mulai dari Keuskupan Labuan Bajo sampai Mabes Polri. Saya siap,” tegasnya. Bukan Kasus Pertama Sorotan publik terhadap konflik ini semakin tajam karena nama Pater Marsel Agot sebelumnya juga muncul dalam sejumlah perkara tanah lain. Salah satunya konflik dengan Rahardjo terkait lahan seluas 10.400 m² di Wae Cicu Timur. Transaksi yang bermula pada 2017 itu berujung laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTT. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 29 Juli 2025. Kuasa hukum Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menyebut kliennya telah membayar sekitar Rp1 miliar, namun tidak dapat melanjutkan transaksi karena tanah disebut bukan hak pihak yang menjual. “Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah. Namun pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut,” ungkapnya. Polda NTT membenarkan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, pada November 2024, Marselinus Agot juga dilaporkan oleh Kornelia Minung terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik almarhum suaminya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/144/XI/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Kuasa hukum Kornelia menyebut kliennya terkejut saat mengetahui sertifikat tanah milik suaminya berada di tangan pihak lain dan telah digunakan dalam proses administrasi pertanahan. Pihak Pater Marsel menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memulihkan nama baik. “Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” ujar Iren Surya. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers RI terkait dugaan pelanggaran prinsip akurasi dan keberimbangan. Sementara itu, di sisi lain, Aloisius Oba memilih bertahan pada jalur hukum dan struktur gerejawi. Konflik ini kini tidak lagi sekadar sengketa dua individu. Ia telah menjadi cermin yang memantulkan pertanyaan lebih luas: bagaimana relasi kuasa, iman, dan kepemilikan diuji di tengah masyarakat yang sedang tumbuh pesat secara ekonomi? “Di Labuan Bajo, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Labuhan Bajo adalah komoditas bernilai tinggi, sekaligus sumber konflik yang berulang,” tandas Alo Oba. Kata dia, publik kini menanti proses hukum berjalan objektif dan transparan. Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kepemilikan, melainkan juga kepercayaan sosial dan moral. “Di tengah gemerlap destinasi super premium, suara petani kecil dan pembelaan seorang imam kini bertemu di ruang yang sama: meja hukum. Dan di sanalah, keadilan akan diuji,” pungkas Alo Oba. (red)

Badan Gizi Nasional, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros Tantang Korwil BGN, PEMKAB DAN KEJARI Untuk Evaluasi Dapur MBG Di Kabupaten Maros

ruminews.id – Maros, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Maros. Dalam hasil pemantauan lapangan, HMI menemukan indikasi adanya mark up harga bahan pangan, lemahnya standar operasional dapur, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran. Ketua HMI Cabang Maros menyampaikan bahwa beberapa dapur MBG diduga adanya pengaturan harga oleh pihak supplyer dengan oknum yang ada di Dapur, yang berpotensi merugikan keuangan Negara HMI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan di tingkat pelaksana. Selain itu, ditemukan pula beberapa dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, baik dari segi kebersihan, sanitasi, maupun sistem pengelolaan limbah. “Program MBG seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, bukan malah menjadi ladang penyimpangan anggaran dan pelanggaran mekanisme pelaksanaan” lanjutnya. Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Maros mendesak koordinator wilayah BGN Sulawesi Selatan Dan Maros untuk turun kelapangan melakukan sidak ke setiap SPPG di kabupaten maros, apabila di temukan pelanggaran SPPG tersebut harus di tegur dan di tutup HMI juga mendorong pemerintah kabupaten maros untuk mengambil tindakan agar setiap Sppg yang ada di Kabupaten maros itu melibatkan para pelaku usaha lokal dalam memenuhi kebutuhan yang ada di dapur MGB, dikarenakan kami menemukan fakta dilpangan khususnya para Suplayer itu hanya di atur oleh mitra/yayasan dan KA SPPG. Tegasnya Terakhir HMI Cabang Maros menantang aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan dikarenakan ini adalah program prioritas presiden republik indonesia. yang menggunakan anggaran yang sangat besar atau fantastis. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat” tutupnya.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

BEM PTMA Indonesia Dukung Pemekaran Luwu Raya, Nilai Langkah Strategis Pembangunan

ruminews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ’Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia dukung pemekaran Provinsi Luwu Raya dari Provinsi Sulawesi Selatan. Koordinator Isu Ekonomi BEM PTMA Indonesia, Muh. Amri Akwat Tomalatta, menegaskan, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar aspirasi administratif, melainkan langkah strategis dalam kerangka pembangunan jangka panjang. “Pemekaran ini harus dilihat dalam pendekatan integralistik, bahwa wilayah merupakan satu kesatuan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis. Luwu Raya memiliki sejarah panjang yang perlu didorong kembali dalam perspektif peradaban dan pembangunan masa depan,” ujarnya Amri, Selasa (10/2/2026). Menurut Amri, berbagai aksi yang digelar masyarakat selama kurang lebih satu bulan terakhir merupakan bentuk kecintaan terhadap Tanah Luwu. Namun, ia menilai gerakan tersebut belum terkoordinasi secara maksimal sehingga belum menghasilkan capaian konkret. “Jika tidak dikelola dengan baik, gerakan ini berpotensi menimbulkan kelelahan kolektif dan mengganggu ritme sosial serta ekonomi masyarakat,” katanya Bukan Gerakan Seremonial, BEM PTMA Indonesia Dukung Pemekaran Luwu Raya BEM PTMA Indonesia pun menyerukan kepada Pemerintah Pusat agar aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak dipandang sebagai gerakan seremonial, tetapi sebagai kebutuhan strategis dengan langkah-langkah konkret. Adapun sejumlah alasan yang disampaikan BEM PTMA Indonesia antara lain: Pertama, peningkatan pelayanan publik melalui pemendekan rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan administrasi lebih cepat dan efisien, serta birokrasi lebih fokus menangani persoalan spesifik wilayah Luwu Raya. Kedua, pemerataan pembangunan, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Daerah baru juga berpeluang memperoleh alokasi anggaran yang dapat difokuskan pada pengembangan potensi lokal. Ketiga, percepatan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sumber daya alam dan potensi wilayah, sekaligus membuka peluang kerja baru seiring hadirnya pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi pendukung. Keempat, penguatan partisipasi dan identitas lokal dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan daerah. Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai sikap resmi Pimpinan Pusat BEM PTMA Indonesia dalam mendukung pemekaran Provinsi Luwu Raya.

Hukum & Kriminal, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Sudah Disurati Sejak 2023, Penertiban Lapak PKL di Wajo Berjalan Lancar

ruminews.id, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan kota yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir kembali ditegaskan Pemerintah Kota Makassar. Tim gabungan Pemkot Makassar yakni Satpol PP dan unsur terkait pihak Kecamatan melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026). Sebanyak 15 lapak yang telah puluhan tahun berdiri di atas saluran drainase direlokasi secara bertahap. Rinciannya, 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar. Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat fungsi drainase serta mempersempit badan jalan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya aliran air, sekaligus mengurai kemacetan di kawasan tersebut agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan nyaman. Plt. Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menuturkan bahwa terdapat 15 lapak PKL yang berdiri di atas saluran drainase di dua ruas jalan tersebut. “Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu, berpotensi menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos),” jelasnya. Ia menjelaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan Wajo, telah melakukan penyuratan sejak tahun 2023 sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang. Selanjutnya, pada November 2025 dilayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, kemudian pada Januari 2026 diberikan Surat Peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum tindakan penertiban dilakukan. “Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Pada November 2025 kami berikan SP 1 dan SP 2, lalu Januari 2026 SP 3. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya. Menurut Ivan, langkah relokasi dilakukan karena adanya urgensi perbaikan saluran drainase serta pengembalian fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Untuk sementara waktu, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi yang representatif sebagai tempat relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Menariknya, proses penertiban berlangsung efektif dan lancar tanpa adanya gesekan di lapangan. Para pedagang disebut menunjukkan sikap kooperatif dan dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka secara mandiri. “Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL, ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya. Ivan juga mengungkapkan bahwa kondisi tiap lapak berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial. Praktik tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan, mengingat lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum. “Kami menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” imbuh Ivan. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Politik

Gusdur, Imlek dan Rumah Tanpa Sekat

ruminews.id – Sesekali masa, warna merah adalah kecemasan. Hampir 40 tahun, lampion-lampion disembunyikan dalam lemari ketakutan. Pohon mei hua hanya muncul di kartu pos. tak ada angpao. Hio dibakar dalam ruang keluarga yang gigil dan terpojokkan Negara dengan fobia yang akut menjelma monster yang memangsa keyakinan warganya. Negara berupaya dengan apa saja untuk menyeragamkan warganya. Dan minoritas dengan mata sipit dan kulit kuning itu menjadi liyan. Tak Indonesia. Begitulah sejarah hendak ditulis dalam keseragaman. Tapi mungkin, aroma hio yang pelan itu sampai juga ke langit, membawa kabar perihnya. Dan Tuhan mengirim seseorang ke Istana. Seseorang yang sangat plural. Seorang tokoh kemanusiaan; Gus Dur. Tahun 2000, barongsai keluar dari kotaknya dan meliuk tak hanya di Semarang dan emperan laut Makassar. Barongsai menari di hampir seluruh kota di negeri ini. Chin Lian kembali di tempel dengan hikmat di dekat pintu rumah. Doa-doa dengan kaligrafi Mandarin itu kembali bergema. Gus Dur tak hanya berkawan dengan Tan Swan Kiat. Tapi Gus Dur membaca sejarah bahwa negeri ini dijahit oleh keberagaman. John Lie, Liem koen Hian, Oei Tjong Hauw sampai ke Soe Hoek Gie ada di kepalanya. Nama-nama yang turut menawarkan harta bahkan nyawa untuk negeri ini. Gusdur menemukan terlalu banyak alasan untuk mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967. Sejarah harus utuh, tak boleh menjadi serpihan. Dan hari ini, di Jalan Sulawesi, di Klenteng Xiang Ma yang ikonik, jejeran bunga persik dan aroma hio berkelindan rapi. Di depan altar, orang-orang menjurahkan hio dengan takzim. Bagi Gusdur, begitulah sejatinya menjadi Indonesia. Ia mengajarkan bahwa perbedaan hanyalah soal cara kita menatap Tuhan, namun rasa sakit dan sukacita kita sebagai manusia adalah sama. Imlek di Indonesia kini bukan lagi sekadar perayaan etnis, melainkan pengingat tentang Ukhuwah Insaniyah, persaudaraan kemanusiaan yang melampaui sekat-sekat kaku. Gusdur telah membawa Indonesia menjadi rumah tanpa sekat, tanpa pembatas warna kulit dan perbedaan keyakinan. Rumah yang senantiasa merayakan keberagaman. Malam mulai jatuh. Beberapa lampion telah mulai menyala di jalan Sangir. Beberapa anak bergembira dengan petasan. Saya sungguh mengenang Abdul Rahman Wahid. Saya mengenang sebuah martabat yang dikembalikan dengan sungguh-sungguh. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Gong xi fa cai. (**)

Scroll to Top