30 Mei 2026

Bantaeng, Hukum, Nasional

Mengabaikan Tuntutan Infrastruktur Adalah Preseden Buruk bagi Bantaeng

Penulis: Ahmad Rifqih – Ketua Departemen Pengembangan Organisasi LMND Sulawesi Selatan, Ruminews, Makassar, 30 Mei 2026 – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menilai polemik yang berkembang pasca aksi HPMB Raya telah menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dari sekadar perdebatan mengenai demonstrasi. Di balik polemik tersebut, terdapat kegagalan pemerintah dalam menangkap pesan utama yang disampaikan masyarakat, yakni tuntutan atas perbaikan infrastruktur yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak warga. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi LMND Sulawesi Selatan, Ahmad Rifqih, mengatakan bahwa mengalihkan perhatian publik dari persoalan infrastruktur menuju perdebatan mengenai aksi demonstrasi merupakan bentuk kemunduran dalam cara memahami demokrasi. “Ketika rakyat mengeluhkan jalan yang rusak, akses yang terbatas, dan pelayanan publik yang belum memadai, lalu yang dipersoalkan justru aksi penyampaian aspirasinya, maka ada yang keliru dalam cara kita melihat persoalan. Kritik bukan ancaman. Demonstrasi bukan musuh pembangunan. Justru sikap antikritik itulah yang menjadi hambatan bagi kemajuan daerah,” kata Rifqih. Menurutnya, aksi yang dilakukan mahasiswa lahir dari realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, upaya-upaya yang berorientasi pada pembungkaman atau delegitimasi gerakan mahasiswa hanya akan memperlihatkan rendahnya komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. “Pemerintah daerah harus memahami bahwa kritik lahir karena adanya persoalan yang belum terselesaikan. Tidak ada masyarakat yang turun ke jalan tanpa alasan. Jika infrastruktur telah berfungsi dengan baik dan pelayanan publik berjalan optimal, tentu tidak akan muncul gelombang protes yang berulang. Karena itu, yang perlu dievaluasi adalah penyebab lahirnya kritik, bukan keberadaan kritik itu sendiri,” ujarnya. LMND Sulsel juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap berdiri pada prinsip konstitusi dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut Rifqih, negara tidak boleh hanya hadir sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga harus menjadi pelindung hak-hak demokratis warga negara. “Konstitusi memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak tersebut terlindungi. Demokrasi akan kehilangan maknanya apabila rakyat merasa takut menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik,” tegasnya. Lebih jauh, LMND Sulsel menilai bahwa sikap abai terhadap tuntutan masyarakat dan pembiaran terhadap berbagai upaya pembatasan ruang kritik dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah saat ini. “Pemerintah harus menyadari bahwa legitimasi kepemimpinan tidak hanya dibangun melalui program pembangunan, tetapi juga melalui kemauan mendengar rakyat. Ketika aspirasi masyarakat tidak direspons secara serius, sementara kritik dianggap sebagai gangguan, maka yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri,” kata Rifqih. Menurutnya, Kabupaten Bantaeng membutuhkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan kebijakan, bukan dengan sikap defensif. Sebab dalam sistem demokrasi, kritik merupakan energi korektif yang membantu pemerintah memperbaiki arah pembangunan. “Jika tuntutan masyarakat mengenai infrastruktur terus diabaikan dan ruang demokrasi semakin dipersempit, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan daerah saat ini. Lebih dari itu, hal tersebut akan menjadi wajah muram demokrasi Bantaeng, di mana rakyat dipaksa menyaksikan kebutuhan mereka diabaikan sementara suara mereka dipersoalkan,” ujarnya. LMND Sulsel menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat melalui langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur dan menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi.“Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang bebas dari kritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu mendengar kritik, menjawabnya dengan kebijakan, dan menjadikan aspirasi rakyat sebagai dasar dalam menjalankan pembangunan,” tutup Rifqih.

Kesehatan, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Pasca Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Normal

ruminews.id, GOWA – Pasca kebakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninjau langsung aktivitas pelayanan rumah sakit. Peninjauan tersebut difokuskan untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan meskipun sejumlah fasilitas penunjang terdampak kebakaran. Dalam kunjungan itu, Bupati Gowa melihat langsung pelayanan pasien di beberapa unit terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta menerima laporan dari manajemen rumah sakit terkait kondisi operasional pasca kejadian. Berdasarkan laporan yang diterima, pelayanan kesehatan tetap berjalan normal dan tidak ada pasien yang harus dipindahkan ke rumah sakit lain. “Rumah sakit ini adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu yang menjadi perhatian utama kami bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara optimal pasca kebakaran,” ujarnya, di sela-sela peninjauan usai tiba melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, (30/5). Menurut Bupati Talenrang, kemampuan rumah sakit mempertahankan layanan di tengah situasi darurat menunjukkan pentingnya kesiapan sistem pendukung dan mitigasi risiko pada fasilitas pelayanan publik. “Alhamdulillah pelayanan tetap berjalan. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar sistem pengamanan dan kesiapsiagaan rumah sakit semakin baik ke depan,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana rumah sakit, khususnya bangunan-bangunan lama yang masih digunakan. “Kita ingin momentum ini menjadi bagian dari perbaikan. Fasilitas yang terdampak harus segera dipulihkan dan sistem keamanannya diperkuat sehingga pelayanan kesehatan masyarakat semakin aman dan berkualitas,” tegasnya. Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Gaffar, mengatakan pelayanan rumah sakit tetap berjalan karena fasilitas cadangan segera diaktifkan setelah kejadian. “Pelayanan radiologi tetap dapat dilakukan melalui fasilitas cadangan yang kami miliki. Seluruh pasien tetap tertangani dengan baik dan tidak ada yang direlokasi ke rumah sakit lain akibat insiden ini,” jelasnya. Turut mendampingi Bupati Gowa dalam peninjauan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait. Selain memastikan pelayanan tetap berlangsung, manajemen rumah sakit saat ini juga melakukan pendataan kerugian serta berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait proses investigasi penyebab kebakaran. (PS)

Daerah, Gowa, Kesehatan, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Wabup Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin meninjau langsung lokasi kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Jumat (29/5) untuk memastikan kondisi pasien, pelayanan rumah sakit, serta langkah penanganan pascakejadian berjalan dengan baik. Dalam peninjauan tersebut, Darmawangsyah memastikan seluruh pasien dan tenaga kesehatan dalam kondisi aman usai insiden kebakaran pada salah satu area gedung rumah sakit tersebut. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Ke depan saya minta Pak Dirut beserta jajaran untuk lebih hati-hati dan mawas lagi. Persoalan rumah sakit ini sangat krusial terkait dengan pelayanan kesehatan kita di Kabupaten Gowa,” ujarnya. Kebakaran terjadi saat pelaksanaan Salat Jumat berlangsung dan sempat menimbulkan kepanikan di area rumah sakit. Meski demikian, proses evakuasi pasien dan penanganan kebakaran berlangsung cepat sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua bangunan lama yang terdampak kebakaran, yakni fasilitas Instalasi Pengelolaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) dan Instalasi Radiologi. “Saya mendapatkan informasi yang terbakar adalah fasilitas IPSRS, ruangan mesin foto rontgen. Total ada dua gedung, tapi bukan gedung utama. Jadi nanti pelayanan tetap bisa berjalan,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, kata Darmawangsyah, akan bergerak cepat melakukan langkah pemulihan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu dalam jangka panjang. Pemkab Gowa juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Kesehatan RI terkait dukungan pemulihan fasilitas yang terdampak. “Insya Allah Pemkab Gowa akan mencari solusi tercepat untuk memulihkan kerugian yang terjadi. Kita akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur secepatnya dan Kemenkes untuk meminta perhatian agar kita bisa membangun kembali bangunan dan mengganti peralatan yang rusak,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut, Darmawangsyah turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan yang bergerak cepat melakukan pemadaman dan evakuasi, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, BPBD, hingga bantuan armada dari Pemerintah Kota Makassar. Sementara itu, Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Gaffar mengatakan seluruh pasien yang berada di area terdampak berhasil dievakuasi dengan aman sesuai prosedur keselamatan rumah sakit. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat insiden ini. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh pasien tetap mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik serta berada dalam kondisi aman,” ungkapnya. Gaffar juga turut mengapresiasi kesigapan seluruh tenaga kesehatan, staf rumah sakit, petugas pemadam kebakaran, aparat keamanan, dan masyarakat yang membantu proses evakuasi saat kebakaran. Saat ini, operasional pelayanan rumah sakit pada area yang tidak terdampak telah kembali berjalan normal secara bertahap dan terkoordinasi. Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Gowa saat peninjauan, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, sejumlah Pimpinan SKPD terkait, serta Camat Somba Opu.(PS)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Membaca Aksi Demonstrasi Mahasiswa Bantaeng Melalui Perspektif  Public Sphere Jurgen Habermas

Penulis : Sutrisno – Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badko HMI Sulsel ruminews.id, Bantaeng – Peristiwa pembubaran aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Bupati Bantaeng oleh sekelompok massa bergaya preman bukan sekadar insiden keributan biasa. Kejadian tersebut sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam praktik demokrasi lokal, yakni menyempitnya ruang dialog publik antara rakyat dan pemerintah. Ketika mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait perbaikan jalan di Desa Pabumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, mereka sedang menjalankan fungsi moral dan sosial sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan ruang komunikasi yang sehat, aksi tersebut justru berujung pada intimidasi dan benturan horizontal. Dalam perspektif filsuf Jerman, Jürgen Habermas, kondisi demikian menunjukkan rusaknya public sphere atau ruang publik demokratis. Habermas menjelaskan bahwa ruang publik merupakan arena tempat masyarakat dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara bebas, rasional, serta setara tanpa tekanan kekuasaan maupun intimidasi kelompok tertentu. Dalam ruang publik yang sehat, pemerintah seharusnya hadir sebagai pendengar sekaligus mitra dialog warga negara, bukan justru menjadi pihak yang membiarkan kritik dibungkam oleh kekuatan informal. Mahasiswa dalam demonstrasi tersebut sejatinya sedang menjalankan fungsi ruang publik itu sendiri. Mereka membawa isu kepentingan masyarakat, yakni infrastruktur jalan yang menyangkut akses ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan warga desa. Kritik yang disampaikan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk mengingatkan negara terhadap tanggung jawabnya. Namun ketika demonstrasi dibubarkan oleh massa tertentu, maka yang terjadi bukan lagi dialog demokratis, melainkan dominasi kekuasaan melalui tekanan sosial dan kekerasan simbolik. Habermas menyebut kondisi seperti ini sebagai kolonialisasi ruang publik oleh kekuatan-kekuatan di luar rasionalitas demokrasi. Ruang yang seharusnya dipenuhi argumentasi berubah menjadi arena intimidasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena kritik tidak lagi dijawab dengan kebijakan, melainkan dengan pembungkaman. Situasi ini semakin diperparah ketika pemerintah daerah terlihat abai dan tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mahasiswa maupun konflik yang terjadi. Sikap diam penguasa dalam situasi seperti ini dapat dimaknai sebagai kegagalan negara menjalankan fungsi komunikatifnya kepada rakyat. Peristiwa yang terus berulang di Bantaeng juga menunjukkan lemahnya budaya demokrasi deliberatif di tingkat lokal. Demokrasi deliberatif menurut Habermas bukan sekadar prosedur pemilu atau kekuasaan administratif, tetapi kemampuan negara membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat secara terbuka dan rasional. Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik, bahkan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi pembangunan. Sebaliknya, pemerintahan yang anti-kritik cenderung melihat demonstrasi sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai energi korektif bagi kebijakan publik. Di sisi lain, pembiaran terhadap kelompok-kelompok massa yang bertindak represif berpotensi melahirkan ketakutan sosial. Jika ruang demonstrasi dibatasi oleh intimidasi, maka masyarakat perlahan kehilangan keberanian untuk bersuara. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi demokrasi lokal karena menghasilkan masyarakat yang apatis, sementara kekuasaan berjalan tanpa kontrol publik yang memadai. Karena itu, peristiwa di Bantaeng seharusnya menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah. Kritik mahasiswa seharusnya dijawab dengan transparansi kebijakan dan langkah konkret pembangunan, bukan dengan konflik antar massa. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil agar aspirasi tidak selalu berujung ketegangan di jalanan. Demokrasi tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah mempertahankan citra kekuasaan, tetapi dari seberapa besar keberanian pemerintah mendengar suara rakyat. Ketika ruang publik dipenuhi intimidasi, maka demokrasi kehilangan substansinya. Sebaliknya, ketika kritik diterima sebagai bagian dari proses memperbaiki daerah, di situlah demokrasi menemukan maknanya yang paling hakiki.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Gagal Menjamin Keamanan Aksi, Negara Abai Melindungi Hak Konstitusional Warga

KAPOLRES BANTAENG WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ruminews.id, Bantaeng, 29 Mei 2026 – Ketua Cabang Ba’ba Eja HPMB-Raya, Agung Suryadi, menyoroti jalannya pengamanan aksi demonstrasi HPMB-Raya di depan Kantor Bupati Bantaeng yang dinilai tidak mampu menjamin keamanan dan kondusivitas selama penyampaian aspirasi berlangsung. Aksi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat tidak hanya harus diakui, tetapi juga wajib dilindungi oleh negara melalui aparat yang diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengamanan yang dilakukan belum mampu menjamin berlangsungnya aksi secara aman dan tertib. Di tengah penyampaian aspirasi, terjadi tindakan yang diduga dilakukan oleh kelompok premanisme terhadap massa aksi. Alat pengeras suara (toa) yang digunakan untuk menyampaikan tuntutan direbut secara paksa dan mengalami perusakan. Peristiwa tersebut terjadi di tengah berlangsungnya aksi dan menimbulkan ketegangan yang mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Peristiwa ini menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian. Kehadiran aparat seharusnya mampu mencegah segala bentuk gangguan terhadap peserta aksi serta memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat jalannya demokrasi. Bagi HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja, persoalan utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata kerusakan alat pengeras suara, melainkan kegagalan pengamanan dalam mencegah terjadinya tindakan yang mengganggu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. “Yang kami persoalkan bukan hanya rusaknya alat pengeras suara yang digunakan massa aksi, tetapi bagaimana tindakan perampasan dan perusakan tersebut bisa terjadi di hadapan aparat keamanan. Negara melalui aparatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat secara aman dan bebas dari intimidasi maupun tindakan premanisme,” tegas Agung Suryadi. Kami tidak menolak pengamanan. Justru kami menginginkan aparat menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan maksimal. Kehadiran aparat harus menjadi jaminan keamanan bagi seluruh pihak, bukan sekadar simbol kehadiran negara di lokasi aksi. Demokrasi tidak boleh berhenti pada pengakuan di atas kertas. Ketika masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari gangguan dan intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan sebuah aksi, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Kabupaten Bantaeng, Kapolres memiliki tanggung jawab komando atas seluruh proses pengamanan yang berlangsung di lapangan. Oleh karena itu, HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja menilai Kapolres Bantaeng wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan yang diterapkan dalam aksi tersebut. HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja juga mendesak Polres Bantaeng untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan perampasan dan perusakan alat pengeras suara milik massa aksi. Selain itu, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng terlindungi dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan premanisme yang dapat menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh ketika kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme yang mengancam ruang demokrasi. Karena itu, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Represifitas dan Premanisme Terhadap Mahasiswa di Bantaeng adalah Bentuk Pembungkaman Demokrasi yang tidak Boleh dibiarkan

ruminews.id, Bulukumba — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba melalui Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Irfan, menyampaikan pengecaman keras terhadap dugaan tindakan represifitas, intimidasi, serta praktik premanisme yang mencederai ruang demokrasi dalam peristiwa pembubaran aksi mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan dinamika demonstrasi biasa, melainkan alarm serius terhadap kondisi demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara di Indonesia. Ketika mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru berhadapan dengan tindakan represif, intimidatif, bahkan dugaan kekerasan dan premanisme, maka yang sesungguhnya sedang mengalami ancaman adalah demokrasi itu sendiri. Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menilai bahwa segala bentuk tindakan yang mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. “SEMMI Cabang Bulukumba mengecam dengan keras segala bentuk represifitas, intimidasi, dan dugaan premanisme terhadap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menggunakan kekuatan, ancaman, maupun tekanan terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya,” tegas Irfan. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak fundamental yang dilindungi secara tegas dalam konstitusi negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga dijamin dalam ketentuan hukum mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, setiap tindakan pembubaran aksi yang disertai dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun keterlibatan kelompok tertentu yang bertindak di luar mekanisme hukum harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Mahasiswa bukan kelompok kriminal. Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan moral bangsa, penjaga nilai demokrasi, dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Ketika mahasiswa dibungkam, diintimidasi, atau dihadapkan pada tindakan represif, maka yang sedang dilemahkan adalah fungsi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan,” lanjutnya. SEMMI Cabang Bulukumba juga memandang bahwa dugaan praktik premanisme dalam ruang demokrasi merupakan tindakan berbahaya yang tidak boleh dinormalisasi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan intimidatif, kekuatan non-prosedural, ataupun praktik-praktik yang mengarah pada pembungkaman kebebasan sipil. Menurut Irfan, apabila dugaan keterlibatan oknum maupun kelompok tertentu dalam upaya pembubaran aksi benar terjadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu untuk mengusut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami mendesak aparat kepolisian agar tidak menutup mata terhadap kejadian ini. Aparat harus mengusut secara menyeluruh dugaan pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan, maupun aktor di balik tindakan represif dan dugaan premanisme tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narasi, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan hukum yang nyata, objektif, dan berkeadilan.” Lebih lanjut, SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa praktik kekerasan, intimidasi, dan pembubaran paksa terhadap aksi mahasiswa hanya akan melahirkan ketakutan publik serta mempersempit ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Negara demokratis tidak dibangun di atas rasa takut, tekanan, ataupun ancaman terhadap suara kritis rakyat. “Demokrasi tidak boleh dijaga dengan cara membungkam kritik. Demokrasi justru tumbuh melalui keberanian masyarakat untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan mengoreksi berbagai persoalan yang terjadi. Upaya-upaya represif terhadap mahasiswa merupakan kemunduran serius bagi kehidupan demokrasi kita,” ujar Irfan. Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan beberapa sikap organisasi sebagai berikut: Mengecam keras segala bentuk tindakan represifitas, intimidasi, kekerasan, dan dugaan premanisme terhadap mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya aparat penegak hukum yang berwenang, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran aksi serta tindakan represif terhadap mahasiswa. Menuntut transparansi dan akuntabilitas hukum dalam proses penanganan kasus demi menjamin keadilan serta kepastian hukum Menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan pegiat demokrasi untuk bersama-sama menjaga ruang kebebasan sipil dan menolak segala bentuk pembungkaman demokrasi. Menegaskan komitmen SEMMI Cabang Bulukumba untuk terus mengawal isu penegakan hukum, perlindungan HAM, serta kebebasan berpendapat sebagai bagian dari perjuangan menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, Indonesia tidak boleh memberi ruang terhadap tindakan-tindakan yang mengancam kebebasan sipil warga negara. Segala bentuk dugaan represifitas, intimidasi, maupun premanisme terhadap gerakan mahasiswa harus diproses secara hukum, transparan, dan adil. “Demokrasi tidak boleh tunduk pada intimidasi. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme. Dan suara mahasiswa tidak boleh dibungkam oleh kekerasan maupun ketakutan.” Hormat Kami, IRFAN Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba

Scroll to Top